Mojokerto, Timurpos.co.id – Dugaan praktik tangkap lepas kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Kali ini, perhatian publik tertuju pada penanganan kasus dugaan pencurian besi di area pabrik ban CV Indah Jaya Ban, Jalan Bypass Kedungsari, Mojokerto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang berinisial B, U, dan A, warga Kecamatan Jetis dan Ketapang, Kabupaten Mojokerto, disebut diamankan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Juni 2026 terkait dugaan pencurian besi.
Dalam penanganan tersebut, polisi disebut turut mengamankan sejumlah barang bukti serta satu unit kendaraan pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut besi.
Namun, perkara ini kemudian menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa ketiga orang tersebut telah dipulangkan pada 16 Juli 2026, atau sekitar satu bulan setelah diamankan.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan uang sebesar Rp225 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan keluarnya ketiga orang tersebut.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan pada Jumat (17/7/2026).
Namun, hingga berita awal mengenai dugaan tangkap lepas tersebut diterbitkan, tidak diperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.
Setelah berita diterbitkan dan tautannya dikirimkan kepada AKP Mangara Panjaitan sebagai bagian dari upaya memberikan ruang hak jawab, tidak diperoleh penjelasan maupun bantahan terhadap substansi pemberitaan.
Alih-alih memberikan klarifikasi, nomor telepon wartawan yang melakukan konfirmasi justru diketahui telah diblokir.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah isu yang berkembang. Sebab, konfirmasi dan klarifikasi merupakan bagian penting dalam proses pemberitaan, sekaligus menjadi ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan fakta dan penjelasan versi institusi.
Kanit Benarkan Ada Penangkapan
Di tengah belum adanya penjelasan langsung dari Kasat Reskrim, salah satu Kanit di jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota bernama David membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang yang dimaksud.
Namun, David membantah nominal uang yang beredar di masyarakat.
“Penangkapannya memang ada, tetapi nominalnya bukan sebesar itu,” ujarnya kepada media ini.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu keterangan dari internal Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang berhasil diperoleh hingga berita ini ditulis.
Meski demikian, keterangan tersebut belum menjelaskan secara rinci sejumlah hal yang menjadi perhatian publik, antara lain status hukum ketiga orang yang diamankan, perkembangan proses penanganan perkara, dasar pemulangan mereka, serta nominal yang sebenarnya jika memang terdapat uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Publik Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga kini, belum diketahui secara pasti apakah perkara dugaan pencurian besi tersebut masih dalam tahap penyelidikan, telah masuk tahap penyidikan, dihentikan, atau diselesaikan melalui mekanisme hukum lainnya.
Belum ada pula penjelasan resmi mengenai alasan pemulangan ketiga orang tersebut setelah sebelumnya disebut diamankan selama kurang lebih satu bulan.
Dalam konteks penegakan hukum, transparansi informasi menjadi penting, terlebih ketika sebuah perkara telah menjadi perhatian publik. Penjelasan yang terbuka dan berbasis fakta diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi maupun berkembangnya spekulasi di masyarakat.
Media ini masih membuka ruang hak jawab bagi Polres Mojokerto Kota, khususnya Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait penanganan perkara tersebut.
Klarifikasi tersebut penting untuk menjelaskan fakta sebenarnya mengenai proses penangkapan, status hukum para terduga, barang bukti yang diamankan, alasan pemulangan, serta isu nominal uang Rp225 juta yang beredar di masyarakat.
Dengan demikian, publik dapat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai penanganan kasus dugaan pencurian besi tersebut. M12

























