Perkara Suap Dana Hibah Pokmas DPRD Jatim Segara Disidangkan

PERISTIWA70 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Tersangka Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, pemberi suap dalam perkara dana hibah Pokmas DPRD Jatim telah tahap 2 atau dilimpahkan KPK kepada penuntut umum. Begitu juga dengan barang bukti.

Data yang dihimpun media menyebutkan, kedua tersangka korupsi dana hibah Pokmas DPRD Jatim itu juga dipindahkan penahanannya ke Rutan klas 1 Surabaya di Medaeng. Selanjutnya, segera dilakukan pelimpahan dan disidangkan ke pengadilan.

Perihal itu dibenarkan Jubir KPK, Ali Fikri. “Selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan Tersangka AH dkk sebagai pihak pemberi suap untuk Tersangka STPS dan kawan-kawan dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa. Tim Jaksa berpendapat berkas perkara lengkap dan telah memenuhi seluruh alat bukti untuk dibawa ke persidangan,” kata Ali saat dikonfirmasi kepada awak media, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga  Suami Oknum Panitera PN Tangerang Diduga Konsumsi Sabu-sabu dan Makelar Kasus

Ali menjelaskan, penahanan masih tetap dilakukan untuk masing-masing tersangka selama 20 hari pertama. Tepatnya, mulai 10 Februari 2023 sampai 1 Maret 2023.

“Terdakwa AH (Abdul Hamid) dan Terdakwa IW (Ilham Wahyudi), hari ini sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Surabaya. Dalam hitungan 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan Tim Jaksa,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Humas KemenkumHAM Jatim, Fajrin. Menurutnya, Rutan Klas 1 Surabaya masih memproses pelimpahan penahanan dari KPK.

“Iya, baru datang, masih proses,” tutur pria yang disapa Aji itu. Red

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *