Kuasa Hukum Agustin Bantah Kliennya Terlibat Investasi Salim, Agustin Sebut Alami Kerugian Puluhan Miliar

HUKRIM77 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim penasihat hukum Terdakwa I Agustin Widyawati, S.E., M.B.A., membantah kliennya terlibat dalam penawaran maupun pemasaran investasi kepada Salim Himawan Saputra. Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) perkara Nomor 1032/Pid.B/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/9/2026).

Dalam pledoinya, tim pembela menyatakan Agustin tidak pernah menawarkan, menjual, ataupun memasarkan produk investasi kepada Salim. Salah satu produk yang menjadi bagian perkara tersebut adalah Repurchase Agreement (REPO) PT OSO Sekuritas Indonesia dengan nilai penempatan dana yang disebut mencapai Rp5 miliar.

Agustin bersama Terdakwa II Ranto Hensa Barlin Sidauruk, S.T., didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan turut serta melakukan penipuan.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Agustin dengan pidana penjara selama 2 tahun, sedangkan Ranto dituntut 3 tahun 3 bulan.

Agustin Disebut Marketing Freelance
Tim pembela menjelaskan Agustin merupakan marketing freelance PT OSO Sekuritas Indonesia sejak 2014. Menurut pembela, Agustin bukan pengurus maupun karyawan perusahaan tersebut.

Penasihat hukum juga menyatakan pihak yang menjelaskan produk investasi kepada Salim adalah Ranto, yang disebut merupakan teman kuliah Agustin.

Argumentasi tersebut, menurut pembela, diperkuat keterangan saksi Aulia Hamidah, karyawan Salim, yang disebut menerangkan bahwa Agustin tidak pernah datang untuk menawarkan produk investasi kepada Salim.

Pembela juga menyoroti kronologi penempatan dana pertama Salim. Dana sebesar Rp2 miliar untuk produk REPO IKAI disebut telah ditempatkan pada 11 Februari 2019.

Baca Juga  Putusan PHI Surabaya Kurang Propisional Dengan Mengabaikan Rekomendasi Dinasker

Sementara itu, Agustin baru diperkenalkan kepada Salim pada 19 Februari 2019 di Restoran Nona Manis, Tunjungan Plaza Surabaya.

Menurut tim pembela, pertemuan tersebut merupakan kegiatan para marketing freelance untuk membahas produk baru bernama “SUPERTOPS”, bukan pertemuan khusus untuk menawarkan investasi kepada Salim.

Dana Disebut Masuk Langsung ke Rekening Perusahaan

Dalam pledoinya, tim pembela juga menyatakan dana investasi Salim tidak pernah diterima secara langsung oleh Agustin maupun Ranto.

Menurut pembela, dana ditransfer langsung oleh Salim ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia. Agustin disebut hanya menerima referral fee sesuai mekanisme perusahaan.

Tim hukum juga menyampaikan bahwa Agustin bersama keluarganya pernah menempatkan dana pada PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT OSO Sekuritas Indonesia dengan nilai lebih dari Rp51 miliar.

Namun, menurut pembela, dari investasi tersebut Agustin hanya menerima pengembalian uang tunai sebesar Rp100 ribu melalui proses PKPU.

Kondisi tersebut dijadikan salah satu argumentasi pembela bahwa Agustin juga mengalami kerugian akibat persoalan pembayaran investasi.

Sementara itu, Salim disebut telah menerima pengembalian sekitar Rp1,4 miliar, di luar imbal hasil yang sebelumnya telah diterimanya.

Ranto Disebut Mengetahui Posisi Agustin
Tim hukum Agustin juga mengutip keterangan Ranto dalam persidangan. Menurut pembela, Ranto menyatakan Agustin tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam urusan investasi Salim.

Ranto disebut sebagai pihak yang menjelaskan produk investasi kepada Salim sejak akhir 2018. Penjelasan tersebut antara lain mengenai skema investasi, imbal hasil sekitar 11–13 persen per tahun, serta jaminan saham sebesar 200 persen.

Baca Juga  Kasus Proyek Fiktif di PT Angkasa Pura Kargo Disidangkan Secara Pidana Umum

Untuk penempatan dana sebesar Rp3 miliar pada 18 Maret 2019, pembela menyebut transaksi dilakukan Salim melalui admin perusahaan dan tidak melalui Ranto maupun Agustin.

Tim pembela juga memaparkan pembagian komisi marketing. Dalam pledoi disebutkan Salim memperoleh komisi sebesar 2 persen, Ranto 0,5 persen, Denny Susanto Tjoa 0,3 persen, sedangkan Agustin memperoleh 0,2 persen yang kemudian dibagi dengan tim Agustin sebesar 0,1 persen.

Dengan skema tersebut, menurut pembela, bagian yang diterima Agustin hanya 0,1 persen.

Sementara itu, penasihat hukum Ranto, Basuki Rakhmad, S.H., M.Hum., C.L.A., disebut menyampaikan bahwa kliennya juga belum menerima pengembalian dana investasi miliknya.

Pembela Persoalkan Unsur Penipuan
Salah satu poin utama dalam pledoi adalah penilaian pembela bahwa produk REPO yang ditawarkan merupakan produk investasi yang benar-benar ada dan berkaitan dengan kegiatan PT OSO Sekuritas Indonesia.

Pembela menyebut PT OSO Sekuritas Indonesia merupakan perusahaan efek, sementara produk REPO tersebut diterbitkan PT Mahkota Properti Indo Senayan berdasarkan surat mandat.

Menurut tim hukum, persoalan kemudian muncul setelah terjadi keterlambatan pembayaran pada akhir 2019 dan situasi tersebut semakin terdampak pandemi Covid-19.
Persoalan pembayaran tersebut selanjutnya masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan menghasilkan putusan homologasi pengadilan.

Berdasarkan argumentasi tersebut, pembela menilai kerugian yang dialami Salim perlu dilihat dalam konteks persoalan gagal bayar investasi, bukan secara otomatis sebagai tindak pidana penipuan.

Baca Juga  Sidang Narkotika Adrian Fathur Rahman Ditunda, Surat Kuasa Pengacara Belum Lengkap

“Tidak ada unsur tipu muslihat maupun rangkaian kata bohong. Produk berizin, dokumen lengkap, risiko ditandatangani sendiri oleh Salim. Gagal bayar perusahaan bukanlah penipuan. Agustin bukan penipu, ia juga korban,” demikian argumentasi tim pembela dari Luxara Law Firm yang dihadiri Alfin Suherman, S.H., M.H., CN dan Arief Budi Nugroho, S.H., C.R.A.

Ahli: Unsur Penipuan Harus Dibuktikan
Dalam persidangan, ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., yang dihadirkan pihak pembela, disebut menerangkan bahwa tindak pidana penipuan harus dibuktikan melalui adanya niat jahat sejak awal serta perbuatan menipu yang mendorong korban menyerahkan uang.

Menurut pendapat ahli sebagaimana dikutip dalam pledoi, apabila investasi dilakukan berdasarkan kesadaran dan penilaian sendiri serta dokumen yang digunakan sesuai dengan fakta, unsur penipuan tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta persidangan.

Atas pendapat tersebut, tim pembela berargumentasi bahwa perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai persoalan wanprestasi atau gagal bayar dalam hubungan investasi apabila tidak ditemukan bukti adanya niat jahat sejak awal.

Namun, seluruh argumentasi tersebut merupakan materi pembelaan dari pihak terdakwa. Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Perkara tersebut kini memasuki tahap menunggu putusan majelis hakim PN Surabaya. Tok