Henrico Jonathan Diadili Dalam Perkara TPPU yang Merugikan Investor Rp39,7 Miliar

Timothy Tandio Kusuma (DPO) Gunakan Empat Perusahaan

HUKRIM78 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan penipuan dan pencucian uang dengan modus investasi yang menyeret nama Timothy Tandio Kusuma dan sejumlah pihak lainnya mulai terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochammad Chozin dari Kejaksaan Tinggi. Kini Henrico Jonathan diadali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang merugikan para investor sekitar Rp 39,7 Miliar.

Dalam sidang kali ini, JPU Mochammad Chozin menghadirkan saksi korban yakni David Sindoro dan Ali Subali.

David Sindoro menjelaskan dirinya kerap mendapat komunikasi melalui pesan dari admin, termasuk seseorang bernama Budi yang disebut menangani bagian keuangan.

“Awalnya saya mengikuti dan mengecek apakah masih ada uang di Bank BRI atau BCA. Namun uangnya tidak ada, sehingga saya kemudian melaporkan persoalan tersebut ke OJK dan Polda,” ujar David dalam persidangan.

David mengaku total dana yang pernah di-top up mencapai hampir Rp4 miliar. Ia menyebut sempat melakukan penarikan sekitar Rp700 juta, namun hanya sekitar Rp200 juta yang berhasil dicairkan.

“Saya pertama menarik sekitar Rp700 juta. Yang berhasil ditarik sekitar Rp200 juta,” katanya.

Menurut David, dirinya mengenal sejumlah nama, di antaranya Budi dan Lara Dewi, dalam konteks transaksi kripto maupun investasi. Namun ia mengaku tidak mengenal PT Viral Blas.

Sementara David Subali mengatakan bahwa, awal mula dirinya tertarik mengikuti investasi tersebut. Ia mengaku melihat iklan melalui Instagram dan Facebook sekitar Mei 2025. Dalam iklan tersebut, calon investor disebut ditawarkan keuntungan dari aktivitas investasi dan dijanjikan sistem yang terus menghasilkan keuntungan.

“Saya melihat iklan di Instagram tentang investigasi saham sekitar Mei 2025,” ungkapnya.

Dalam persidangan, David juga menceritakan dirinya pernah melihat tampilan keuntungan yang sangat besar pada platform. Bahkan, ia mengaku pernah mendapat informasi seolah-olah memperoleh kemenangan senilai 1,8 juta dolar AS. Namun ketika hendak menarik dana tersebut, dirinya justru diminta membayar pajak lebih dari Rp700 juta.

Baca Juga  Sidang Narkotika Adrian Fathur Rahman Ditunda, Surat Kuasa Pengacara Belum Lengkap

“Katanya saya menang 1,8 juta dolar AS, tetapi bisa ditarik harus membayar pajak lebih dari Rp700 juta. Sistemnya selalu untung terus, begitu kata admin,” tuturnya.

Ali mengatakan setelah dirinya melaporkan persoalan tersebut kepada Polda, komunikasi dari pihak yang sebelumnya aktif menghubunginya disebut berhenti. Dirinya pada awalnya melakukan penyetoran secara bertahap karena percaya terhadap informasi yang diberikan admin. Namun, ketika dana mulai sulit dicairkan dan berbagai persyaratan tambahan muncul, dirinya kemudian memilih melapor kepada aparat penegak hukum dan OJK.

Selain memberikan keterangan mengenai transaksi, saksi juga menyebut adanya barang bukti berupa telepon seluler dan laptop milik terdakwa yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, Ali diarahkan untuk menggunakan platform tertentu dan kemudian diperkenalkan dengan grup perdagangan harian. Ia menyebut terdapat sejumlah rekening yang diberikan untuk melakukan transaksi, termasuk yang dikaitkan dengan nama PT Katalis dan Grup 123.

Ali mengatakan mulai menanamkan modal pada 3 Juli 2025 dan transaksi terus berlangsung hingga September 2025. Dalam keterangannya, ia menyebut nilai modal pokok yang tercatat di platform mencapai sekitar Rp4 miliar.

Saksi juga mengungkap adanya sistem tingkatan keanggotaan atau VIP. Dirinya mengaku berstatus VIP 4 dan kemudian diarahkan untuk naik ke VIP 5. Karena tidak memiliki dana yang cukup, pihak admin disebut menawarkan pinjaman senilai 100 ribu dolar AS, yang oleh saksi diperkirakan sekitar Rp1,65 miliar.

“Karena saya tidak punya dana, mereka menawarkan pinjaman 100 ribu dolar, setelah saya bayar lunas tapi dana saya gak bisa ditarik dengan alasan minta dana admin sekitar Rp10 miliar. kata Ali

Ia menambah kalau terdakwa ini saya tidak kenal, namun ia berperan sebagai pengumpul rekening-rekening.

Dalam dakwaan tersebut, Timothy diduga mengumpulkan dana masyarakat dengan total mencapai sekitar Rp39,7 miliar melalui skema investasi berbasis aplikasi. Dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana tujuan investasi yang ditawarkan, melainkan dialihkan ke sejumlah rekening dan digunakan untuk berbagai kepentingan.

Baca Juga  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban Satu Tersangka Diamankan

Berdasarkan kronologi dalam surat dakwaan, perkara tersebut bermula pada awal 2025. Timothy disebut mendirikan atau mengendalikan sejumlah badan usaha, di antaranya PT Beras Nusantara Indonesia, PT Tekno Impian Kita, PT Benua Sembilan Solusi, dan PT Angkut Indah Kirim.

Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian diduga digunakan untuk membangun kepercayaan calon investor sekaligus menjadi sarana penerimaan dana.

Memasuki Februari 2025, Timothy bersama pihak-pihak lain diduga mulai menawarkan investasi kepada masyarakat melalui aplikasi digital, grup WhatsApp, media sosial, serta berbagai sarana komunikasi lainnya.

Dalam penawarannya, calon investor disebut dijanjikan keuntungan atau pengembalian dana dengan persentase yang menarik. Untuk meyakinkan korban, diduga turut ditampilkan laporan keuntungan, grafik maupun testimoni yang membuat investasi tersebut terlihat aman dan menguntungkan.

Sejak Maret hingga Oktober 2025, dana dari para korban disebut terus mengalir. Transfer dilakukan ke rekening sejumlah perusahaan maupun rekening pribadi Timothy dan pihak lain yang ditunjuk.

Total dana yang berhasil dihimpun dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp39.700.988.000.

Namun, dana yang terkumpul diduga tidak seluruhnya digunakan untuk menjalankan usaha atau investasi sebagaimana yang dijanjikan kepada para korban.

Dalam dakwaan, terdapat sejumlah transaksi yang disebut telah teridentifikasi, antara lain pembayaran kepada pihak yang berkaitan dengan pengurusan perusahaan. Di antaranya pembayaran kepada direktur sebesar Rp5 juta, komisaris Rp5 juta, serta notaris Rp7,5 juta.

Selain itu, terdapat pembayaran kepada Heryadi Putra Chan sebesar Rp90 juta dan pengeluaran lainnya terkait pengurusan perusahaan sekitar Rp32,5 juta.

Dengan demikian, transaksi yang secara khusus disebut dalam dakwaan tersebut mencapai sekitar Rp140 juta.

Sementara itu, dana lainnya yang nilainya mencapai miliaran rupiah diduga dialihkan melalui sejumlah rekening, termasuk rekening pribadi maupun pihak ketiga.

Baca Juga  Rochmad Bagus Apriyana Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Pola perpindahan dana tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami dalam perkara dugaan pencucian uang. Aliran dana diduga dilakukan dengan cara memindahkan uang antar-rekening, membelanjakan atau mengirimkan dana kepada pihak yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan investasi, serta melakukan transaksi yang diduga bertujuan menyamarkan asal-usul dana.

SKEMA MULAI RUNTUH

Memasuki akhir November 2025, skema investasi tersebut disebut mulai mengalami keruntuhan.

Aplikasi yang digunakan korban disebut tidak lagi dapat diakses. Keuntungan yang sebelumnya dijanjikan tidak dibayarkan, sementara upaya korban untuk menarik dana juga mengalami kendala.

Kondisi tersebut kemudian memicu keresahan para investor. Timothy dan sejumlah pihak yang terkait dengan kegiatan investasi tersebut disebut mulai sulit dihubungi.

Para korban selanjutnya melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dengan membawa sejumlah bukti, mulai dari bukti transfer, bukti penyetoran, percakapan hingga dokumen yang berkaitan dengan investasi.

PENYIDIKAN DAN PELACAKAN ALIRAN DANA

Sejak akhir 2025 hingga 2026, penyidik melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa para korban dan saksi, mengumpulkan dokumen perusahaan, menelusuri transaksi perbankan serta mempelajari komunikasi yang berkaitan dengan penghimpunan dana.

Dalam perkara ini, Timothy Tandio Kusuma disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum tertangkap.

Dalam surat dakwaan, Timothy didakwa dengan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik, serta pencucian uang.

Perkara tersebut selanjutnya memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa juga mendalami kemungkinan pemulihan kerugian korban melalui aset-aset yang berhasil ditemukan atau disita dalam proses penanganan perkara.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena nilai dana yang dihimpun mencapai puluhan miliar rupiah dan melibatkan pola transaksi melalui sejumlah badan usaha maupun rekening pribadi. Tok