Surabaya, Timurpos.co.id – Persoalan terkait penguasaan ijazah milik mantan pekerja PT Trans Lintas Perak kembali mencuat. Kantor Hukum Justitia Loka Law Firm melalui para pengacaranya, Danny Wijaya, S.H., M.H., Moch. Rizal Husni Mubarok, S.H., dan Billyardo Risky Perdana Putra, S.H., menyampaikan surat jawaban atas tanggapan somasi I tertanggal 14 Agustus 2026 yang diterima pada 15 Agustus 2020 dilayangkan Rekan Harli & Associates.
Dalam surat tanggapan tersebut, kuasa hukum klien menyampaikan sejumlah poin terkait kronologi penguasaan ijazah yang disebut masih menjadi persoalan antara mantan pekerja dengan perusahaan.
Billyardo Risky Perdana, SH.,menjelaskan, ketika kliennya melamar pekerjaan di perusahaan tersebut pada 2018, ia menyerahkan ijazah asli sebagai salah satu persyaratan. Setelah resmi bekerja, ijazah tersebut disebut ditahan oleh perusahaan dan digunakan sebagai jaminan administratif.
โKetika klien kami resmi bekerja di perusahaan klien rekan, ijazah dari klien kami ditahan untuk digunakan sebagai jaminan, untuk menjadi alat sandera administratif,โ kata Billyardo kepada awak media.
Selanjutnya, ketika klien mengundurkan diri pada 2019, ia disebut sempat berupaya mengambil kembali ijazahnya. Namun, menurut kuasa hukum, proses pengambilan ijazah tersebut dipersulit oleh pihak perusahaan.
Karena terdesak kebutuhan hidup, klien kemudian memilih merantau ke Kalimantan. Pengambilan ijazah akhirnya ditunda dan baru diupayakan kembali setelah klien pulang dari perantauan.
Namun, menurut pihak kuasa hukum, persoalan kembali muncul ketika klien berusaha mengambil ijazahnya. Perusahaan disebut kembali mempersulit proses pengembalian dokumen tersebut sehingga kemudian menimbulkan permasalahan hukum.
โPada saat klien kami mengambil kembali ijazahnya setelah pulang dari perantauan, perusahaan klien rekan kembali mempersulit sehingga timbullah permasalahan ini,โ katanya.
Lebih lanjut, setelah perusahaan menerima somasi I, klien disebut kembali dihubungi oleh pihak perusahaan. Dalam komunikasi tersebut, menurut kuasa hukum, perusahaan menawarkan atau meminta agar klien bersedia dibuatkan ijazah kembali.
Kuasa hukum juga menyoroti bukti berupa fotokopi Daftar Susunan Ijazah Driver PT Trans Lintas Perak yang mereka lampirkan dalam surat tanggapan.
Menurut pihak kuasa hukum, dokumen tersebut menunjukkan bahwa klien mereka tidak pernah menandatangani pengembalian ijazah kepada perusahaan.
โBukti tersebut menunjukkan dokumen ijazah klien kami masih dalam penguasaan perusahaan klien rekan,โ tegas Billyardo
Atas dasar itu, kuasa hukum menyatakan pihaknya memiliki dasar untuk mempertanyakan status dan keberadaan ijazah asli milik klien. Mereka juga menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan bukti serta kronologi yang dimiliki masing-masing pihak.
Surat tanggapan tersebut disampaikan sebagai respons atas somasi yang sebelumnya dilayangkan oleh pihak perusahaan. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari pihak PT Trans Lintas Perak mengenai dalil-dalil yang disampaikan dalam surat tanggapan kuasa hukum tersebut. Tok







