Foto: ilustrasi
Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara masing-masing satu tahun terhadap terdakwa Muhammad Hendra Pratama bin Mustofa dan M. Andrean Heru Kristian bin Mustofa dalam perkara pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Safruddin setelah majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana โPemalsuan Suratโ sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara tersebut bermula ketika Muhammad Hendra Pratama sejak 2022 bekerja sebagai calo atau makelar pengurusan SIM dan mutasi BPKB di Satpas dan Samsat Kabupaten Sidoarjo.
Sekitar Mei 2025, Hendra kemudian berencana membuka usaha pembuatan SIM secara instan. Untuk menjalankan aksinya, ia disebut membeli file pembuatan SIM dalam bentuk flashdisk di Lumajang seharga Rp4 juta.
Hendra kemudian menyiapkan sejumlah peralatan, di antaranya kertas Vitex berupa stiker transparan ukuran A4, printer, laptop merek Asus, SIM bekas yang telah dibersihkan, serta alat laminating.
Dalam menjalankan usaha tersebut, Hendra mengajak menantunya, M. Nasrullah alias Anas yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), serta adiknya, M. Andrean Heru Kristian.
Untuk menarik pelanggan, Hendra disebut membuat akun Facebook bernama Gemilang Biro Jasa (pengurusan SIM). Dalam akun tersebut ditawarkan pembuatan SIM secara cepat tanpa mengikuti tes teori, praktik, maupun tes psikologi.
Tarif yang ditawarkan yakni SIM C sebesar Rp750 ribu, SIM A Rp850 ribu, SIM B Rp1,3 juta, dan SIM B II Umum Rp2,3 juta.
Dalam salah satu pesanan, saksi Agustinus Dwi Djumadi disebut tertarik membuat SIM B II Umum setelah melihat promosi tersebut. Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, keduanya menyepakati harga Rp2,4 juta.
Agustinus kemudian menyerahkan sejumlah dokumen, antara lain fotokopi KTP, foto setengah badan, tanda tangan di atas kertas putih, serta SIM A.

Dokumen tersebut kemudian diserahkan Hendra kepada M. Nasrullah alias Anas untuk diproses. Berdasarkan dakwaan, Anas mengetik identitas pemesan menggunakan laptop, kemudian mencetaknya dengan printer yang telah disiapkan.
Hasil cetakan tersebut dipotong sesuai ukuran SIM, ditempelkan pada SIM bekas yang telah dibersihkan, kemudian dilaminasi dan dirapikan hingga siap diserahkan kepada pemesan.
Setelah SIM selesai, Hendra memberitahukan kepada pemesan dan Andrean melalui WhatsApp. Andrean kemudian bertugas mengantarkan SIM tersebut kepada pelanggan.
Pembayaran disebut dilakukan secara tunai kepada Andrean maupun melalui transfer ke rekening Andrean atau Hendra. Sementara itu, Andrean dan Nasrullah disebut memperoleh upah masing-masing sebesar Rp100 ribu dari Hendra.
Selain Agustinus, para terdakwa juga disebut menerima pesanan SIM dari saksi Evita Shinta Dinata serta sejumlah orang lainnya.
Dalam dakwaan disebutkan, SIM yang dibuat para terdakwa tersebut tidak terdaftar di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya.
JPU kemudian mendakwa perbuatan para terdakwa dengan Pasal 391 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Adapun barang bukti berupa sejumlah SIM palsu, di antaranya SIM C atas nama Willy Catur Oktavianto K., Tyaga Wajendra Haryanto, Evita Shinta Dinata, serta SIM B II Umum atas nama Agustinus Dwi Djumadi.
Selain itu, turut menjadi barang bukti print out percakapan WhatsApp, bukti transfer, SIM C palsu atas nama Muhammad Hendra Pratama, serta sejumlah dokumen perbandingan SIM dengan data pada aplikasi dan database Korlantas Polri.
Barang bukti tersebut ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan. Tok







