Dirut PT BPI Ajukan Eksepsi, Pengacara Sebut Kasus Wire Rope Hanya Pelanggaran Administratif

HUKRIM72 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan memperdagangkan tali kawat baja (wire rope) tanpa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Eksepsi tersebut dibacakan tim kuasa hukum Santoso yang dipimpin Edward Raimond dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/8/2026).

Salah satu poin utama yang disoroti pihak terdakwa adalah tidak adanya mens rea atau niat jahat dalam perbuatan yang didakwakan kepada Santoso.

Edward menegaskan, perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dipandang sebagai persoalan bisnis dan administratif, bukan tindak pidana.

“Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Apabila terdapat kekeliruan administratif, penyelesaiannya seyogianya mengedepankan pembinaan dan perbaikan kepatuhan, bukan serta-merta menggunakan instrumen hukum pidana,” ujar Edward usai persidangan.

Menurut Edward, pendekatan administratif dinilai lebih tepat bagi pelaku usaha yang memiliki itikad baik untuk memperbaiki kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Gugatan Heru Tandyo Terhadap PT. SAIM Tidak Dapat Terima di Pengadilan

Ia menjelaskan, Santoso tidak mengetahui bahwa kewajiban SNI harus melekat pada produk berdasarkan merek yang diperdagangkan. Selama ini, kliennya beranggapan bahwa wire rope yang dijual telah memenuhi ketentuan SNI karena produk tersebut sebelumnya berasal dari barang yang telah memiliki sertifikasi.

“Ketidaktahuan klien kami terhadap aspek administratif tersebut tidak patut dijadikan dasar pemidanaan. Jika memang terdapat kekeliruan, seharusnya cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif,” katanya.

Edward berharap majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan. Menurutnya, persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui pembinaan dan penyempurnaan aspek administratif.

“Apabila memang terdapat kekeliruan dari klien kami, hal tersebut seyogianya diselesaikan melalui pembinaan dan penyempurnaan aspek administratif. Pendekatan yang mengedepankan edukasi dan perbaikan kepatuhan akan memberikan manfaat yang lebih besar, baik bagi pelaku usaha maupun bagi terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat aturan,” tegasnya.

Ia juga menilai kepastian hukum merupakan faktor penting dalam menjaga iklim investasi di Indonesia. Karena itu, Edward berharap penegakan hukum terhadap pelaku usaha tetap memberikan kepastian dan ruang untuk melakukan perbaikan apabila ditemukan persoalan administratif.

Baca Juga  Alditya Puji Pratama Ancam Viralkan Data  Nasabah Pinjol

“Kepastian hukum sangat penting agar iklim investasi tetap terjaga,” ujarnya.

Jaksa Ungkap Temuan Ratusan Gulung Wire Rope

Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan JPU Siska Christina, perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT,” kata JPU dalam persidangan.

Jaksa mengungkapkan, PT BPI memperoleh wire rope tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.

Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek DONGWA.

Baca Juga  Saksi Ahli: Mengajukan Gugatan Cerai Adalah Hak, Bukan Tindak Pidana

Namun, menurut jaksa, Santoso tidak memperdagangkan produk tersebut menggunakan merek DONGWA. Produk justru dipasarkan dengan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI atas merek yang diperdagangkan.

Atas perkara tersebut, Santoso didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

Perkara selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Tok