Surabaya, Timurpos.co.id – Tan Giok Jong, warga Jalan Tempel Sukorejo Kecamatan Tegalsari, Surabaya, divonis Pidana penjara selama 5 Tahun, oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap cucunya yang masih berusia 8 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (27/1/2026).
Ketua Majelis Hakim S. Pujiono, menilai sikap terdakwa memberatkan karena tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
“Menimbang Pasal 473 ayat (1) jo ayat (4) UndangUndang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2025, menyatakan terdakwa Tan Giok Jong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, di mana korban merupakan anak tiri yang berada di bawah perwaliannya,” kata Hakim Pujiono di Ruang Sidang Kartika PN Surabaya, Selasa (27/1/2026).
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani, serta memerintah terdakwa tetap ditahan.
Hakim menyatakan putusan tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, keterangan anak korban, keterangan para ahli, sert: alat bukti surat yang saling bersesuaian dan memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Misalnya, saksi Farlin Candra mengungkapkan pernah melihat terdakwa memukuli anak korban saat berada di Batu, Malang, lantaran tidak mau makan. Meski mengaku tidak mengetahui adanya pelecehan seksual, saksi menyatakan pernah melihat korban digandeng oleh terdakwa Tan Giok Jong
Pada September 2024, saksi Farlin juga menerima informasi bahwa anak korban kembali dipukul oleh terdakwa. Ironisnya, saksi sempat menilai terdakwa terlihat menyayangi korban.
Dari keterangan ahli, Dokter Arif dari RS Bhayangkara Samsoel Mertoyoso menyatakan hasil visum terhadap korban pada 14 Oktober 2024 menemukan adanya robekan, meski tidak dapat memastikan kapan luka tersebut terjadi.
Sementara ahli Dokter Komarudin menerangkan bahwa anak korban pernah dipaksa masuk ke kamar terdakwa dan diminta memjjat, saat istri terdakwa sedang berada di luar rumah.
Atas putusan tersebut, Tjiang Jong Tjing yang merupakan Nenek korban menilai, putusan tersebut terasa ringan, karena perbuatan terdakwa sudah merusak masa depan cucu saya.
“Selain Tan Giok Jong, Imanuel Wahyudi bin Tan Giok Jong juga dihukum terkiat KDRT.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa terdakwa berulang kali melakukan kekerasan seksual dan perbuatan asusila terhadap anak korban dalam rentang waktu 2023 hingga 2024.
Perbuatan tersebut menyebabkan korban mengalami luka fisik dan trauma psikis, bahkan disertai ancaman agar tidak melapor dan menuntut terdakwa Tan Giok Jong dengan pidana penjara selama 7 tahun dan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Tok







