PN Surabaya Laksanakan Eksekusi Kantor Madas di Jalan Raya Darmo 

PEMERINTAHAN586 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadwalkan pelaksanaan penyegelan terhadap satu bangunan rumah tinggal beserta seluruh hak yang melekat di atasnya pada Senin, 12 Januari 2026. Penyegelan dilakukan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Perkara Niaga PN Surabaya Nomor 20/Pdt.Sus-PAiilt/2021/PN Niaga Sby tertanggal 24 Agustus 2021.

Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan pelaksanaan segel yang ditandatangani Panitera PN Surabaya, Iyus Yusuf, S.H., M.H., pada 6 Januari 2026 dan ditujukan kepada Achmad Sidqus Syahdi, S.E., selaku pihak terkait.

Albert adalah kurator Achmad Sidqus Syahdi yang telah dinyatakan pailit sejak 2021. Achmad pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang mengabulkan permohonan Tutiek Retnowati.

Tutiek sebelumnya mengajukan permohonan pailit terhadap Achmad karena tidak sanggup melunasi tagihan utang. Kurator Albert saat dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya yang mengajukan permohonan eksekusi tersebut.

Baca Juga  Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kejati Jatim Untuk Capai WBBM

“Iya benar besok (hari Senin) akan dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya,” kata Albert saat dikonfirmasi, Minggu (11/1).

Objek yang akan disegel berupa bangunan rumah tinggal yang beralamat di Jalan Raya Darmo No. 153, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, berdiri di atas tanah seluas kurang lebih 440 meter persegi. Dalam surat tersebut juga disebutkan batas-batas.

Menurut dia, aset rumah di Jalan Raya Darmo No. 153 tersebut adalah harta pailit Achmad. Aset itu akan dilelang untuk membereskan tagihan Achmad kepada kreditur. Namun, aset itu dijadikan kantor ormas Madas. Sementara itu, Ketua DPP Madas Sedarah M. Taufik masih belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini selesai ditulis. Tok

Baca Juga  Kejati Jatim Luncurkan Aplikasi Berbasis Online