Lardi: Minta Polisi Segera Tangkap Tersangka Valentina

Polda Jatim Terbitkan Status DPO kepada Tersangka

KEPOLISIAN106 Dilihat

Kuasa Hukum dr Hardi, Lardi menunjukan surat Daftar Pencarian Orang Terhadap FM Valentina

Surabaya, Timurpos.co.id – FM Valentina diduga memalsukan tanda tangan mantan suaminya, dr Hardi Soesanto, saat mengambil uang sebesar Rp 500 juta di bank. Perbuatan wanita yang berprofesi sebagai pengacara tersebut lalu dilaporkan ke Polisi.

Menurut Lardi, pengacara Hardi, mengatakan bahwa hilangnya uang di rekening kliennya itu diketahui saat korban akan mengambil uang. Uang sebanyak ratusan juta yang tersimpan di bank miliknya itu ternyata telah raib.

“Tahunya itu saat klien saya mau ambil uang. Ternyata tidak bisa. Uangnya tidak ada. Padahal uang tersebut sebelumnya ada lebih kurang Rp 500 jutaan,” kata Lardi saat ditemui di kantornya, Selasa (29/08/2023).

Baca Juga  Kapolres Probolinggo Berikan Santunan Anak Yatim saat Resmikan Musholla Al-Kautsar

Setelah ditanyakan kepada pihak bank, sambung Lardi, ternyata diambil oleh mantan istri korban dengan menggunakan tanda tangan kliennya tersebut. Merasa tidak pernah menandatangani untuk penarikan uang, Hardi lantas lapor polisi.

“Atas hilangnya uang itu, lalu kami laporkan ke Polda Jatim dengan Pasal sangkaan 263 ayat (1) dan (2) KUHP,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Lardi mengatakan bahwa karena tempat kejadian perkaranya (locus delicty) berada di Malang, maka dilimpahkanlah kasus ini ke Polresta Malang.

“Sayangnya, oleh penyidik Polresta (Malang) kasus ini dihentikan (SP3). Kemudian kami mengajukan permohonan pra peradilan terkait sah dan tidaknya penghentian perkara di PN Malang. Permohonan kami dikabulkan dan kasusnya dilanjutkan. Namun ditarik ke Polda (Jatim),” ujarnya.

Baca Juga  Terdakwa Bimo Wahyu Masih Bisa "Keluyuran" Meskipun Berstatus Tahanan Rumah

Tiba-tiba, masih kata Lardi, penyidik Polda Jatim menghentikan juga penyelidikan kasus ini. Akhirnya permohonan pra peradilan kembali diajukan.

“Putusan dalam pra peradilan yang kedua tersebut permohonan kami juga dikabulkan sehingga kasus ini kembali dilanjutkan,” katanya.

Surat DPO dari Polda Jatim

Saat disinggung terkait kelanjutan kasus ini, Lardi menyampaikan bahwa berkas telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jatim.

“Tetapi, ketika akan di P21 tahap ll, dimana penyidik harus menyerahkan tersangka dan barang bukti, ternyata tidak terlaksana karena tersangka (Valentina) tidak hadir memenuhi panggilan,” beber Lardi.

Oleh karena tidak memenuhi panggilan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda lalu menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersangka FM Valentina.

Baca Juga  Gebyar Acara Gabungan Penggiat Anti Narkoba di Balai Pemuda Surabaya

“Surat tersebut tercatat dengan nomor : DPO/59/Vll/RES/.1.24/2023/Ditreskrimum. Kami meminta pihak penyidik agar segera menangkap tersangka supaya proses hukum berjalan. Dan supaya klien kami segera mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi terkait kasus ini dan belum ditangkapnya tersangka Valentina yang sudah berstatus DPO belum memberikan keterangan resmi,” nanti dicek,” singkatnya kepada awak media. Tok

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *