Iptu Sularno Medot Janji Keluarga Korban Kecewa

Timurposjatim.com – Janji Kanit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Sularno guna melakukan konfontir antara para Debt collector dengan Edwin, masih belum terealisasi. Selasa (05/04/2022).

Edy orang tua dari Erwin (korban), sangat berharap apa yang sudah Iptu Sularno janjikan, dapat terwujud. Terlebih, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yang salah satunya terduga melakukan dorongan terhadap korban.

“Anak saya cacat permanen. Kami berharap mendapatkan keadilan. Kalau bukan pihak kepolisian, kepada siapa lagi kami mengadu. Apa karena debt collector Bank Mega itu mencatut nama Mabes Polri, hingga pihak Resmob seakan ragu melakukan tindakan,” keluh Edy kepada media baru-baru ini. (lebih…)

Ranto Hensa Barlin Tipu Nasabahnya Berujung Penjara

Timurposjatim.com – Ranto Hensa Barlin Sidauruk terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Penipuan Non Perbankan yang dalam pimpinan Ketua Mejelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam Sidang kali ini adalah keterangan saksi Ahli yakni Agus Widiantoro dari Universitas Airlangga.

Agus Widiantoro mengatakan, perihal perbedaan dari deposito, reksadana dan surat utang. Selain itu, Agus juga menerangkan terkait landasan hukum masing-masing pengertiannya.

“Reksadana itu produk industri pasar modal bukan produk perbankan. Jadi landasan hukumnya UU Pasar Modal. Kalau deposito itu UU Perbankan. Karena produk bank,” terang Agus saat memberikan pendapatnya di ruang Tirta 2, Senin (04/04/2022). (lebih…)

Wisnu Dwijayanto Bobol Pergudangan Santoso Romokalisari Divonis Pidana Penjara 5 Tahun

Timurposjatim.com – Kepala Gudang PT.DHL Suplychain Wisnu Dwijayanto diputus bersalah melakukan Pencurian dengan pemberatan (Curat ). 3.840 set AC di Pergudangan Santosa No 34 Romokalisari Surabaya. Dengan Pidana Penjara selama 5 tahun oleh Ketua Majelis Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis Hakim Martin Ginting
mengatakan dalam amar putusan, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perbuatan terdakwa yang mencuri 3.840 set AC milik PT tersebut, telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan pasal pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Wisnu Dwijayanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan Pidana Penjara selama 5 tahun,” Kata Hakim Martin Ginting di ruang Candra PN Surabaya, Senin (04/04/2022). (lebih…)

Perbedaan Jumlah Daging Yang digelapkan Terdakwa Menjadi Buah Bibir

Timurposjatim.com – Hendra Susilo, Ayen Witondon, Mochammad, Mochammad Ibador Rohman, Richo Dwi Sulaksono Bondet Priyanggono yang Muhammad Wanlay Japung Purnama bantu (berkas terpisah) terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penggelapan yang merugikan PT. Multi Rasa Nusantara sebesar Rp.500 juta di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan pegawai PT. Multi Rasa Nusantara yakni Aryani Kepala Audit Pusat dan Amos.

Aryani mengatakan, bahwa saat itu kami lakukan pemeriksaan stok barang Daging Sapi, Daging Ayam ternyata ada selisih setelah melakukan pemeriksaan terhadap karyawan ternyata ada pengeluaran barang tanpa kelengkapan surat Jalan, kemudian kita laporan kepada pihak berwajib.

“Dari data ada Daging sapi sekitar 6,5 Ton Daging Ayam 1174 Kg daging ayam, dan Eby Fray sebanyak 258 pak serta siomay sebanyak 385 pak,” Kata Aryani dalam hadapan Majelis Hakim.

Sontak Majelis Hakim menanyakan kepada JPU Hasan Efendi, kok beda dengan Dakwaan JPU yang tertera Daging Sapi tidak sampai 6 Ton cuma sekitar 5 Ton-an.

JPU Hasan Efendi hanya cengar-cengir ,”iya yang mulia.

Sementara saksi Amos keterangan tidak jauh dari Ariyani intinya sama yang Aryani sampaikan.

Atas keterangan saksi para terdakwa tidak membantahnya.

Sementara terpisah JPU Hasan Efendi mengkonfirmasi terkait perbedaan Jumlah Daging sapi dengan keterangan saksi dengan dakwaan. (lebih…)

Dakwaan JPU Siska Christina Dipersoalkan Oleh Ketua Majelis Hakim

Timurposjatim.com – Empat Budak Sabu terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam pimpinan Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (31/03/2022) lalu.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Penangkap dan Husaini pemilik sabu.

Sandi mengatakan, bahwa para terdakwa tertangkap atas informasi dari masyarakat terkait adanya pesta sabu. Kemudian kita tindaklanjuti pada 5 Januari 2022 sekitar Pukul 12.00 WIB di Kamar 201 Hotel OYO di Jalan Dukuh Kupang Timur No.43 Surabaya. Saat itu mereka tertangkap saat pesta sabu saat penggeledahan menemukan alat hisap dan 1 poket sabu. (lebih…)

Perkara Fasilitas Kredit Dengan Jaminan D.O Roosdiana Katakan Bank Sudah Konfirmasi

Timurposjatim.com – Perkara fasilitas kredit platform pinjaman di Bank Bukopin yang melibatkan Roosdiana selaku, Komisaris PT.Agro Mulya Jaya (AMJ), kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Rabu (30/3/2022).

Dalam persidangan, Pengadilan Negeri Surabaya, Terdakwa sampaikan keterangan yang sama halnya, dengan keterangan Aris Kurniawan selaku, Direktur.

Adapun, keterangan yang sama halnya, dengan keterangan Aris Kurniawan, terdakwa sampaikan berupa, terkait fidusia dirinya tidak pernah ditanya.

Masih menurutnya, PT.AMJ pernah ajukan pinjaman Bukopin. Pada tahun 2012 saat ajukan pinjaman untuk pembelian gula yang memohon pinjaman adalah Dirut dan ia sebagai Komisaris mengetahui.

Hal lainnya, terdakwa sampaikan, platform pinjaman pada tahun 2012, total keseluruhan sebesar 875 Miliar.
” Kredit tersebut, dengan jaminan Delivery Order (DO) dari PT.Sugar Labinta (SL) dan sudah lunas ,” terangnya. (lebih…)

Djoko Curi Minyak Goreng Di Indomaret Divonis 5 Bulan penjara

Timurposjatim.com – Djoko Bactiar Arifin menerima putusan bersalah melakukan Pencurian Minyak Goreng. Dengan Pidana Penjara selama 5 Bulan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam bacaan amar putusan Ketua Majelis Hakim Suparno. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP sesuai dengan dakwaan JPU dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 5 bulan Penjara.

“Putusan terhadap terdakwa adalah dengan Pidana Penjara selama 5 bulan Penjara,”. Kata Hakim Suparno di Ruang Cakra PN Surabaya. Rabu (30/03/2022). (lebih…)

Gelapkan Uang Pengurusan Perizinan Jalur Cepat Dika Berujung Di Bui

Timurposjatim.com – Dika Afriazal Staffnya Personalia PT.Fuboru Indonesia dan PT.HRL Internasional terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Danny dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara gelapkan uang yang merugikan perusahaan sebesar Rp.118.500.000 untuk pengurusan Perizinan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dalam dakwaannya menyatakan, Heru Prasanta Wijaya, bos terdakwa, memintanya untuk mencari vendor atau pihak kedua agar pengurusan perizinan bisa lebih cepat. Dika mengatakan kepada bosnya bahwa butuh biaya Rp 100 juta untuk menggunakan vendor. Setelah itu, dia bertanya kepada instansi terkait tentang durasi pengurusan perizinan jika ia urus sendiri. Dika mendapat jawaban bahwa pengurusan izin sekitar tiga bulan apabila syarat-syaratnya lengkap. (lebih…)

Bobby Herman Menyesal Setelah Bogem Vincent

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara penganiyaan yang membelit Bobby Herman.Terkait perkara penganiyaan terhadap Vincent Albert Santoso dengan agenda Keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bobby Herman mengatakan pada intinya mengakui. Bahwasanya Bobby memukul Vincent yang ia arahkan ke arah wajah menggunakan tangan kosong dan mendorongnya sebanyak 2- 3 kali, dengan alasan karena cemburu pacarnya Clarisa Valencia Vincent apeli. (lebih…)

Kapolres Sumedang Merasa Malu Terkait Insiden Pemukulan Terhadap Husny Oleh Anggotanya

Timurposjatim.com – Kasus pemukulan terhadap Jurnalis Husny Nursyaf dari Media Metro TV oleh oknum Satuan Lantas Kapolres Sumedang,Menjadi Perhatian sejumlah Organisasi Pers.

Selain Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), kali ini Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) ikut menanggapi atas prilaku oknum polisi yang bertindak arogan terhadap rekan jurnalis Husny.

“Kami sangat menyayangkan tindakan oknum Lantas Polres Sumedang terhadap Husny Nursyaf dari Metro TV. Meski kejadian itu bukan saat melakukan peliputan, tetap tidak dibenarkan.” Ujar S. Ade Maulana yang mengkomandoi organisasi pers Komunitas Jurnalis Jawa Timur.

Ade menceritakan, ia menghubungi rekan Husny lewat seluler yang saat ini masih mendapat perawatan dokter yang rencananya akan mealakukan operasi bagian matanya akibat pukulan oknum polisi. Lanjut Ketum KJJT, tak menunggu lama, mendengar keluhan atas kejadian yang menimpanya. Ade langsung menghubungi Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.

“Beliau menyampaikan permohonan maafnya saat saya hubungi. Kapolres Sumedang merasa malu atas kejadian ini,” terang Ade meniru ucapan Kapolres Sumedang (30/03/2022).

Masih kata ade, komunitas jurnalis jawa timur berharap kepada Kapolres Sumedang untuk segera menindak dan memproses secara menghukum anggotanya. Pastikan oknum tersebut mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya yang mencoreng nama baik kepolisian. (lebih…)