Timurposjatim.com – Joie Yan Jang alias Stefan Wandisabara dituntut 10 bulan Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Ling-Ling (Sherly) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
JPU Lujeng Andayani mengatakan, bahwa terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar 44 ayat (1) dan kedua pasal 45 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Stefan Wandisabara selama 10 bulan,” kata JPU Ludjeng Handayani di ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/04/2022).
Menurut pertimbangan JPU dalam hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan psikis dan fisik korban mengalami ketidaknyamanan dan ketakutan. “Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah di tahan,” ucap JPU.
Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang di dampingi pengacaranya saat menjalani persidangan, berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya. “Kami mengajukan pledoi Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa. (lebih…)



























