Perkara Narkotika Yang Melibatkan Para Penegak Hukum Akan Segera Disidangkan

Ilustrasi (int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Lima tersangka kasus narkotika berbahaya segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka adalah LN (Polisi), WN, DM, DE dan SI (pengacara). satu persatu dari para tersangka dibekuk setelah kasus tersebut dikembangkan.

Kepastian segera diadilinya kelima tersangka tersebut disampaikan oleh Kanit II Subdit I Ditreskoba Polda Jatim, Riyanto SH., MH. Menurut polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu, berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti Kejati Jatim.

“Sudah lengkap. Sekitar dua tiga Minggu yang lalu dilakukan tahap 2. Tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke jaksa. Siap untuk disidang,” tutur AKP Riyanto saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA), Senin (31/07/2023) lalu.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, ketika dikonfirmasi terkait kelanjutan kasus tersebut hingga berita ini dimuat belum memberikan tanggapan.

Untuk diketahui, dari keterangan narasumber yang tidak mau dionlinekan petugas Ditreskoba Polda Jatim melakukan penangkapan pertama kali terhadap SI pada 6 April 2023.

Saat dilakukan pengembangan, SI mengaku mendapatkan barang bukti dari tersangka DE dan DM. Diduga, kedua tersangka berprofesi sebagai Cepu. Tak berhenti disitu, petugas kembali melakukan pengembangan. Akhirnya muncul nama seorang anggota polisi aktif yaitu LN serta tersangka lainnya yaitu WN. Tok

Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar Dicecar 10 Pertanyaan Oleh Pidsus Kejari Surabaya

Puluhan massa mendatangi Kejari Surabaya menuntut kasus yang melibatkan ketua bawaslu Surabaya diusut tuntas

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengagendakan pemanggilan terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam lingkup tindak Pidana korupsi, Jalan Raya Sukomanunggal no. 01 Surabaya. Selasa (01/08/2023).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Surabaya Joko Budi Darmawan, SH., MH melalui Kasi Intelijen, Putu Arya Wibisana, SH., MH) mengatakan, bahwa benar pihak Kejari Surabaya telah memintai keterangan terhadap M. Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bawaslu Kota Surabaya. Yang bersangkutan dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik Pidsus Kejari Surabaya sebanyak 10 pertanyaan selama sekitar 1 jam.

“Berdasarkan keterangan Sdr. M. Agil Akbar, maka Jaksa Penyelidik Pidsus Kejari Surabaya dijadwalkan akan memanggil pihak- pihak terkait lainnya.” Kata Putu kepada awak media.

Kasi Pidsus dalam catatan yang dikirimkan petugas PTSP kepada wartawan pun menyampaikan permintaan maafnya karena belum bisa menyertakan dokumentasi pemeriksaan.

“mohon maaf rekan rekan dokumentasi saat pemeriksaan tidak kami sertakan karena masih dalam proses penyelidikan,”Jelasnya melalui pesan Whatsapp yang diterima media melalui Petugas PTSP.

Di tempat yang berbeda, perwakilan dari masyarakat yang peduli keadilan, yang tidak mau disebutkan namanya, akan kawal terus tentang dugaan tindak Pidana korupsi yang dilakukan Muhammad Agil Akbar sebagai Badan pengawas pemilihan Umum kota Surabaya agar Proses Pemilu di Surabaya ini lebih Jurdil. Kin/Tok

Dua Buronan Kasus Proyek Simpoa Digulung Tim Tabur Kejaksaan

Terpidana Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra saat diperiksa oleh Kejaksaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah berhasil menangkap buronan terpidana kasus penipuan dan penggelapan proyek Sipoa, Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra, Selasa (01/08/2023).

Keduanya diamankan tanpa perlawanan di kawasan Waru Sidoarjo sekira pukul 12.30 WIB. Terpidana telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya sejak bulan Juni 2023.

“Tim awalnya mendeteksi keberadaan kedua terpidana di sekitar Surabaya dan Sidoarjo. Setelah 2 hari melakukan pelacakan, akhirnya terpidana dapat ditangkap dan diamankan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.

Selanjutnya Tim menyerahkan kedua terpidana kepada Jaksa Eksekutor untuk dilaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 131 K/Pid/2020 tanggal 15 April 2020 yang menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara. “Kedua terpidana menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo,” tandas Putu.

Diketahui, kedua terpidana dianggap terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP. Kasus ini berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Group) di Jalan Wisata Menanggal, Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Syane Angely melaporkan Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra. Laporan ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Avatar World (RAW). Penyebabnya, janji pihak developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran, dan total uang yang masuk developer diperkirakan sekitar Rp12 miliar sesuai bukti kwitansi pembelian. ***

Andi Darti: Minta Harjanti Hudaya Di Tempatkan Khusus Agar Tim Forensik Independen Memeriksa Kejiwaanya

Ilustrasi seorang wanita (int)

Surabaya, Timurpos.co.id- Fransisca (Penggugat) mengajukan gugatan pembatalan penetapan Pengampuan nomor 108/Pdt.P/2022/PN Sby tanggal 9 Februari 2022 yang di peroleh Justini Hudaja (Tergugat) terhadap adik perempuannya yang bernama Harjanti Hudaya.

Fransisca merasa dirugikan dengan penetapan pengampuan tersebut karena digunakan oleh Harjanti Hudaya untuk menghindar dari proses hukum yang menjeratnya di Polda Metro Jaya bersama-sama dengan suaminya, Subandi Gunadi.

Demikian disampaikan Ir. Andi Darti SH.MH Kuasa Hukum Fransisca pada sidang lanjutan gugatan Pembatalan Pengampuan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Benar, klien saya melayangkan Permohonan Pembatalan Pengampuan,” katanya saat dikonfirmasi. Senin (31/7/2023).

Menurut Amri Darti, para pihak yang berperkara dalam gugatan Pembatalan pengampuan ini adalah, kliennya Fransisca, penghuni Apartemen Royale Sringhill, Tower Buvardia, Kelurahan Pademangan Timur-Jakarta Utara sebagai pihak Penggugat. Justini Hudaja, warga Puri Widya Kencana Blok K.1/15 kelurahan Lidah Kilon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya sebagai pihak Tergugat, dan Harjanti Hudaya, alamat di jalan Babatan Multi A-5 kelurahan Babatan, kecamatan Wiyung, kota Surabaya.

Dijelaskan Amri Darti, tujuan diajukannya permohonan tersebut adalah agar Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menempatkan Terampu Harjanti Hudaya ditempatkan di tempat khusus agar tim forensik independen bisa melakukan pemeriksaan terhadap dia.

“Pasalnya kondisi dia ini kan ada banyak orang-orang di sekitarnya kan. Jangan-jangan nanti akan banyak lagi korban, terus nanti dia berlindung lagi lewat jalur Pengampuan,” jelasnya.

Diceritakan Andi Darti, tanggal 21 Februari 2020, Fransisca (Penggugat) melaporkan Subandi Gunadi dan Harjanti Hudaya ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No. LP/1215/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ terhadap suami istri yang bernama atas dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan yang menimpahnya sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian Harjanti Hudaya dan suaminya yang bernama Subandi Gunadi ditetapkan sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya dan sekitar bulan November 2021 atau saat keduanya akan dilakukan penangkapan dan penahanan, tiba-tiba saja Harjanti Hudaya mendadak sakit yakni Stress menuju “Gila”.

Karena “Gila” maka untuk sementara penyidik tidak menahan Harjanti Hudaya namun Subandi Gunadi tetap ditahan berdasarkan Surat Nomor : B/21573/ XI/RES. 1.11/2021/Ditreskrimum tertanggal 05 November 2021.

Tanggal 5 November 2021, Subandi Gunadi menjalani proses Tahap Dua, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, perkara dengan terdakwa Subandi Gunadi teregister dalam perkara No. 144/Pid. B/2022/PN.Jkt.Utr dibacakan pada tanggal 22 Februari 2022.

Namun pada tanggal 17 Januari 2022, ternyata Justini Hudaja (Tergugat) telah mengajukan permohonan penetapan pengampuan di Pengadilan Negeri Surabaya yang teregister dalam perkara Nomor : 108/Pdt.P/2022/PN Sby terhadap Harjanti Hudaya, yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri.

Celakanya pada hari Rabu, tanggal 9 Februari 2022 Permohonan “Pengampuan” yang diajukan oleh Tergugat Justini Hudaja dikabulkan oleh Hakim Tunggal Suparno dengan amar putusan, menetapkan Justini Hudaja sebagai Pengampu dari Harjanti Hudaya.

Dengan adanya Penetapan Pengampuan Nomor : 108/Pdt.P/2022/PN Sby tersebut maka Tergugat Justini Hudaja diberi hak untuk mengurus segala harta dan kepentingan Terampu Harjanti Hudaya.

Penggugat Fransisca mengetahui Penetapan Nomor : 108/Pdt.P/2022/PN
Sby tersebut karena Subandi Gunadi dan Terampu Harjanti Hudaya menggunakan
Penetapan tersebut sebagai bukti dalam perkara Nomor : 9/PDT.G/2022
PN Jkt Utr.

Berdasarkan fakta tersebut menjadi jelas
dan nyata bahwa tujuan Tergugat Justini Hudaja membuat Penetapan Pengampuan adalah dilandasi oleh suatu itikad buruk yakni agar dapat dipakai oleh Terampu Harjanti Hudaya sebagai bukti dalam perkara perdata
Nomor : 9/PDT.G/2022 PN Jkt Utr dan membantu Terampu Harjanti Hudaya bisa lolos dari statusnya sebagai tersangka dan terhindar dari penangkapan dan penahanan.

“Subandi Gunadi divonis 1 tahun oleh Mahkamah Agung. Modus yang dilakukan investasi bodong jual beli tanah dan bangunan PT Citrinda dengan menggunakan cek kosong. Akibatnya, klien saya Fransiska atau Penggugat menderita kerugian sebesar Rp 2,8 miliar. Perkara Citrinda sendiri pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya,” pungkas Andi Darti. Tok

Pelayanan PN Surabaya Tidak Sesuai SOP Pelayanan Publik

Surabaya, Timurpos.co.id – Terkait adanya Sitem Informasi Pelayanan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) yang lemot saat dibuka websitenya, yang sudah menjadi buah bibir dan sempat dipersoalkan di kalangan awak media yang bisanya ngepos di PN Surabaya dalam beberapa hari yang lalu.

Menangapai Hal tersebut, Billy Ardo Risky Perdana Putra, SH salah satu Advocat meyapaikan, bahwa kinerja Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak memcerminkan sebuah pelayanan yang prima. Dimana dalam Sitem Informasi Pelayanan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut. Sudah banyak mencakup informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, rekan sejawat ataupun teman-teman jurnalis untuk mencari berita dan diteruskan halayak umum.

“Seharusnya SIPP PN Surabaya memiliki system yang mumpuni, hal ini berpengaruh pada penyerapan informasi pada masyarakat dalam menggunakan layanan SIPP,” kata Billy lulusan Universitas Bhayangkara Surabaya. Minggu (30/07/2023)

Ia menambahkan, bahwa berdasarkan Undang-Udang Nomer 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 4 huruf k. Dengan SIPP PN Surabaya yang lemot.

“Saya rasa system dan mekanisme pada SIPP PN Surabaya sangat kurang, sehingga menyebabkan kinerja PN sering terkendala dan itu menyebabkan tidak sesuai dengan standart pelayanan publik.” Tambahnya.

Untuk diketahui, bahwa SIPP PN Surabaya adalah Website yang biasanya dipakai untuk mencari informasi terkait jadwal sidang, donwloud putusan dan lain sebagainya. SIPP PN Surabaya salah satu pelayanan yang dilberikan oleh PN Surabaya kelas I.A Khusus yang juga ada di ruangan PTSP merupakan pelayanan secara terintigrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari penyelesaian produk pelayanan Pengadilan yang berdasarkan keputusan Direktur Jendaral Umum nomer 77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018, yang dirancang dengan prinsip-prinsip dasar keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabitas dan aksesbilitas. Tok

DPC GMNI Surabaya Tuntut Kejaksaan Tuntaskan Kasus Suap Ketua Bawaslu Surabaya

Teman-teman  Dewan Pimpinan Cabang GMNI  saat bertemu Bidang Inteljen Kejaksaan Negeri Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kota Surabaya menggelar aksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Aksi dilakukan untuk menuntut Kejari Surabaya segera menuntaskan kasus suap jual-beli jabatan yang diduga dilakukan Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar.

Pada aksinya kali ini, DPC GMNI Kota Surabaya juga membawa bukti kuat yang menunjukkan bahwa M. Agil Akbar memang melakukan tindak pidana suap jual beli jabatan dalam seleksi Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Surabaya tahun 2022.

Bukti yang diserahkan ke Kejari Surabaya tersebut, berisi screenshoot obrolan dan bukti transaksi antara M. Agil Akbar dengan korbannya. Dalam bukti itu, M. Agil Akbar meminta uang sebesar 5 juta dan menjajikan posisi sebagai Panwascam Kecamatan Sukolilo.

Ketua DPC GMNI Kota Surabaya, Prima Dwi mengungkapkan bahwa jikakasus suap jual-beli jabatan tersebut telah mencederai demokrasi dan membahayakan jalannya Pemilu di masa mendatang. Pasalnya, terduga pelaku M Agil Akbar kembali mencalonkan diri menjadi komisoner Bawaslu Kota Surabaya periode 2023-2028.

“M. Agil Akbar sangat mencoreng nama Instansi Bawaslu sebagai lembaga pengawasan dibidang pemilu yang sangat menjujung tinggi integritas dan nilai-nilai demokrasi” jelas Prima Kepada Timurpos.co.id, Rabu (26/07/2023).

Untuk itulah, DPC GMNI Kota Surabaya mendesak Kejari Surabaya dalam 14 hari ke depan menuntaskan kasus suap tersebut. Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Intel Kejari Surabaya yang menemui peserta aksi, mengatakan bahwa Kejari Surabaya akan segera menindaklanjuti tuntutan dari DPC GMNI Kota Surabaya.

“Kami selalu berkomiten memberantas praktik suap dan gratifikasi, khususnya dalam kasus dugaan suap Komisioner Bawaslu Kota Surabaya. Kami akan menundaklanjuti sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan Undang-Undang dalam penanganan perkara” jelas Kasi Intel Kejari kepada peserta aksi.

Di akhir aksinya, DPC GMNI juga mendesak agar Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Provinsi Jawa Timur menganulir pencalonan M. Agil Akbar dalam seleksi anggota komisioner Bawaslu Kota Surabaya periode 2023-2028. Pasalnya, selain kasus suap jual-beli jabatan, Agil Akbar juga pernah terbukti melanggar kode etik sebagai pengawas pemilu, dengan aktif mendukung calon tertentu dalam Pemilu tahun 2019 yang lalu. Kin/Tok

Yayasan Yatim Mandiri Bermasalah, Ketua Pengawas Digugat PMH Di PN Surabaya

Suasana Kantor YYM di Graha Yatim Mandiri di Jalan Jambangan No. 135 137 Surabaya

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Bimo Wahyu Widodo, Ketua Pengawas Yayasan Yatim Mandiri (YYM) digugat oleh Mutrofin. Upaya hukum itu ditempuh penggugat, lantaran tidak terima usai diberhentikan secara sepihak sebagai Ketua Pengurus yayasan.

Sengketa yayasan amal itu berawal ketika Bimo mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara kepada Mutrofin. Dasarnya yaitu penggugat selaku Ketua Pengurus yayasan telah merangkap jabatan menjadi Direktur Laznas.

“Klien kami (Mutrofin) secara tunduk, patuh terhadap putusan tersebut. Itu diberhentikan selama 7 hari. Ternyata, SK itu dikeluarkan tanpa melalui rapat pengawas mengundang anggota pengawas,” tutur Ahmad Wahdin kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/07/2023).

Menurut pengacara penggugat tersebut, hal itu tidak wajar, non prosedural serta melanggar undang-undang yayasan dan anggaran dasar yayasan.

“SK pemberhentian sementara itu hanya diterbitkan sekali saja. Selain itu, SK itu harus diberitahukan atau dilaporkan oleh Ketua Pengawas kepada Pembina yayasan,” katanya.

Ahmad lalu menambahkan, setelah prosedur tersebut, pembina yayasan mengadakan rapat pembina, memanggil Ketua Pengurus serta memutuskan apakah diberhentikan atau tidak. “Klien kami tidak pernah dipanggil untuk menghadiri rapat pembina. Tidak ada kesempatan membela diri,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ahmad menegaskan jika tidak ada tindak lanjut dan rapat pembina, sesuai pasal-pasal dalam undang-undang yayasan dan AD ART, maka secara otomatis SK tersebut batal demi hukum. “Dan ini sudah kami sampaikan di dalam materi gugatan kami,” tegasnya.

Kemudian, kata Ahmad, merasa tidak ada tindak lanjut dari pembina, Bimo lalu nekat menerbitkan kembali SK. Bahkan, hingga 13 SK yang dikeluarkan secara sepihak.

“Ada indikasi tergugat ambisius untuk mengambil alih jabatan klien kami sebagai Ketua Pengurus dengan cara melengserkan. Padahal masa jabatannya Pak Mutrofin ini belum berakhir,” ucapnya.

Parahnya lagi, menurut Ahmad, tergugat melakukan kesewenang-wenangan dengan cara memberhentikan para Direktur yayasan, dengan mengatas namakan dirinya selalu PLT YYM.

“Tergugat bertindak tanpa hak mengambil alih kepengurusan yayasan tanpa melalui rapat pembina dan tidak melibatkan anggota pengawas lainnya. Padahal, pengawas yayasan tidak boleh merangkap jabatan. Ini melanggar segala aturan hukum yang ada,” bebernya.

Sementara itu, setelah mengangkat dirinya sendiri menjadi PLT, tergugat lalu mengadakan Rapat Kerja Laznas Yatim Mandiri 2023.

“Bayangkan, dengan memakai uang yayasan secara tidak prosedural lantaran tidak melalui bendahara yayasan. Harusnya yang mengadakan itu pengurus yayasan,” ungkapnya.

Terhadap sengketa ini, Pembina Yayasan yang diketuai Moh Nasih, berdasarkan akta notaris Habib Adjie No 12 (06/3/21), tidak mengambil alih dan menyelesaikan masalah.

“Pak Nasih malah mengundurkan diri sebagai Ketua Pembina. Kemudian muncul rapat pembina yang dihadiri 3 orang, padahal anggota 5 orang. Dalam putusannya yaitu memberhentikan klien kami dan para pengurus lainnya berdasarkan akta notaris Nur Aini Putri Admaja No 6 (11/1/23). Padahal kan harus dua per tiga, setidaknya harus 4 orang yang hadir,” jelasnya.

Saat ini terjadi dualisme kepengurusan di YYM. Kondisi keadaan ini, menjadi tidak normal. Padahal yayasan yang menghimpun dana masyarakat melalui Lembaga Amil Zakat YYM.

“Kalau begini keadaannya, dana masyarakat tersebut diduga tidak lagi bisa dipertanggungjawabkan peruntukkannya lantaran tidak bisa diaudit. Sehingga, alur pemakaian keuangan milik donatur masyarakat menjadi tidak jelas. Sedangkan, dana dari masyarakat tetap dihimpun melalui 200 nomer rekening baru oleh pengurus yang diketuai Tumar,” katanya.

Atas pembukaan donasi terus menerus yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan itu, Ahmad berharap pemerintah turun tangan.

“Bila perlu, PPATK dan OJK harus dilibatkan. Karena dana yang terus dihimpun itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum yang berujung pada tindak pidana,” ujarnya.

Saat disinggung terkait adanya penetapan tersangka terhadap Bimo oleh Polsek Jambangan, Ahmad membenarkan. ” Benar, tersangka dengan pasal 335 KUHP, 406 KUHP dan 372 KUHP,” tandasnya. Tok

Kho Handoyo Santoso Divonis 3 Tahun Penjara Oleh Hakim Mahkamah Agung

Surabaya, Timurpos.co.id – Kho Handoyo, warga Komplek San Antonio Pakuwon City Surabaya, divonis 3 tahun penjara oleh Hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Sebelumnya Kho Handoyo dilaporkan oleh Elanda Sujono atas perkara pemalsuan dan penipuan. Dan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kho Handoyo Divonis 4 Tahun Penjara, melalui kuasa hukumnya terdakwa upaya hukum banding.

Dipengadilan Tinggi (PT) Kho Handoyo dinyatakan Bebas, berdalih Jaksa tidak mengajukan kontra memori.

Ketua Majelis Hakim Agung RI, Suhadi yang saat ini juga ditunjuk sebagai Hakim Agung yang menangani perkara Ferdy Sambo di tingkat kasasi itu menyatakan terdakwa Kho Handoyo Santoso terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan.

“Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 3 tahun, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan. “Kata Hakim Suhadi

Atas putusan Hakim MA itu Kuasa Hukum Elanda Sujono, Jance Leonard Sally, SH. Mengatakan, Ini membuktikan bahwa keadilan masih ada di negara kita ini,” katanya Jum’at (14/07/2023) Sore kepada awak media.

Lebih lanjut, saya secara pribadi dan mewakili Klien saya sangat mengapresiasi atas putusan kasasi ini, isi putusan telah mencerminkan keadilan didalam hukum dan berterima kasih kepada majelis hakim agung yang telah memberikan putusan yang adil, serta kepada pihak-pihak yang terkait atas atensinya terhadap perkara ini.

Untuk selanjutnya kita harap pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan, saya optimis pasti berjalan lancar tanpa hambatan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum. Tok

Hakim Tunggal Widiarso Mengunakan Dalil Nebis In Idem Dalam Putusan Praperadilan

Hakim Tunggal Widiarso, saat membacakan putusan Praperadilan di ruang Kartika 2 PN Surabaya, sore hari

Surabaya, Timurpos.co.id  – Hakim Tunggal Widiarso menolak Praperadilan pemohon Ye Xiao Yun dan Mengabulkan eksepsi dari termohon Kalpoda Jatim yang diwakili Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim dengan menyatakan permohon tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat, (14/07/2023) Sore hari.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Widiarso menyatakan, pada intinya PN Surabaya tidak tidak berwenang menangani perkara ini, tidak ada dituntut dalam 2 kali, tidak beralasan hukum, Legal Standing lahirnya surat kuasa diragukan keaslihannya dan Termohon membenarkan adanya SP3.

Bukti pengembalian uang tanggal 29 Agustus 2022 500 ribu RMB, dari orang tua Li Yuji, 30 Agustus 2022, 1,5 Juta RMB, dan 605 Juta Rupiah. Tidak cukupnya bukti, maka penyidikan harus dihentikan.
Penghentian penyidikan, Sah dan benar menurut hukum, karena tidak ada kerugian dari pemohon kehilangan nilainya.

“bahwa mengadili, menolak Praperadilan pemohon,mengabulkan eksepsi dari Termohon, Menyatakan Permohonan tidak dapat diterima.” katanya.

Norma Sari Simangunsong, kuasa hukum pemohon menyatakan, bahwa dalam sidang Permohonan Praperadilan ini dari awal sudah banyak kejagalan. Pertama kita sudah mengajukan Praperadilan dengan pemohon You Biao, namun oleh Hakim PN Surabaya ditolak dengan alasan Legal Standing, permohonan kedua juga ditolak karana PN Surabaya tidak punya kewenangan mengadili perkara ini (Ne Bis In Idem), yang aneh lagi dalam putusan menyatakan bahwa uang sudah dikembalikan dan SP3, harus terkait pengembalian uang itu kewenagan pengadilan pemeriksan pokok perkara pada tersangka.

“Apabika prinsip Nebis In Idem dipakai dalam sidang Praperadilan, maka yang dilindungi justru aparat penegak hukum. Dalam SP3nya Polisi hanya berfokus pada Pengembalian uangnya aja. Baru tahu ya
Kalau saat ini, Siapapun Boleh kok Menggelapkan dana , tapi dengan catatan
Kalau misalkan korbannya melapor dan di tetapkan sebagai tersangka, Baru uang di kembalikan oleh tersangka dan dikeluarkan SP3 tanpa perlu ada perdamaian atau pencaputan laporan. Konteks ini bukan nengenai tidak cukup bukti, melainkan lebih ke bertanggung jawab mengembalikan uang mas dan seolah-olah Polisi seperti Hakim.” Tegas Norma Sari.

Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, Norma Sari Simangunsong

Untuk kewenangan baru praperadilan yaitu memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka, Pasal 2 ayat (2) PERMA No. 4 Tahun 2016 bahkan secara eksplitis menyatakan bahwa sah tidaknya penetapan tersangka hanya dinilai berdasarkan “aspek formil” melalui paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah. Secara praktik dan teori yang dimaksud “aspek formil” adalah aspek perolehan dan validitas alat bukti.

Itulah mengapa putusan Praperadilan tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk kembali menetapkan seseorang menjadi tersangka sebagaimana jelas diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PERMA No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, sepanjang penyidik yakin dan memiliki 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam PERMA No. 4 Tahun 2016.

Faktor penting lain yang menjadi dasar kenapa tidak ada prinsip nebis in idem dalam praperadilan, karena dalam paperadilan, tersangkalah yang menjadi pihak yang memohonkan dan menuntut. Apabila prinsip nebis in idem dipakai, maka yang harus dilindungi justru posisi dari aparat penegak hukum. Hal ini bertentangan dengan maksud prinsip nebis in idem itu sendiri.

Pasal 82 ayat (1) huruf e KUHAP menyatakan bahwa “putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan, praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.” Dalam ketentuan ini, KUHAP justru membuka ruang agar tersangka tetap dapat mengajukan permohonan praperadilan baru di tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum meskipun sudah ada putusan praperadilan pada tingkat penyidikan. Ini menunjukkan bahwa pengaturan KUHAP terkait praperadilan, khususnya pasal 82 ayat (1) huruf e KUHAP tidak menganut prinsip nebis in idem. Catatan di atas menunjukkan bahwa nebis in idem hanya berlaku dalam tahapan pemeriksaan pokok perkara di persidangan dan tidak berlaku dalam konteks pemeriksaan praperadilan yang secara aturan memang tidak memeiliki kewenangan untuk memeriksa pokok perkara. Dimensi kewenangan praperadilan dan pemeriksaan di ruang sidang sangat berbeda, tujuan pokoknya juga berbeda pula, sehingga tidak tepat prinsip nebis in idem penyidikan di persoalkan dalam pemeriksaan di praperadilan.

Perkara ini bermula saat, Ye Xiao Yun melaporkan Li Yuji, atas dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Penggelapan, yang diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 372 KUHPidana, pada tanggal 4, Juni 2021, setelah dilakukan penyidikan oleh Polda Jatim dan Berdasarkan Hasil Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP) Nomor:B/1759/SP2HP5/VIII/RES.1.11./2022/Ditresrkrimum, Penyidik Telah melakukan gelar Perkara Pada Tanggal 01 Agustus 2022 dan menetapkan Li Yuji sebagai tersangka.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara di perkara khusus di Mabes Polri, kemudian Polda Jatim menerbitkan Penetapan Surat Ketetapan, Nomor:S.Tap/239/XII/RES.1.11./2022/Ditreskrimum, tertanggal 26 Desember 2022, tentang penghentian penyidikan atas laporan tersebut. Tok

Terpidana Rendi Sudarsono Diciduk Tim Eksekutor Kejari Tanjung Perak

Terdakwa Rendi Sudarsono Prayoga saat menjalani sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengeksekusi terpidana kasus penipuan Rendi Sudarsono Prayogo. Rendi langsung digelandang oleh jaksa ke Rutan Klas 1 Medaeng, Surabaya.

“Tim Intelijen bersama Tim Eksekutor sudah mengeksekusi terpidana tindak pidana penipuan atas nama Rendi Sudarsono pada Selasa 4 Juli 2023 lalu,” kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Surabaya Jemmy Sandra saat dikonfirmasi. Rabu (12/07/2023).

Menurut Jemmy Sandra eksekusi terhadap terpidana Rendy Sudarsono Prayogo tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P.48) Nomor: 2699/M.5.43/Eoh.3/07/2023 tanggal 4 Juli 2023.

“Jaksa telah melaksanakan eksekusi terpidana ke rutan Medaeng untuk menjalankan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” sambungnya.

Menyikapi eksekusi tersebut Surjanto, korban penggelapan Rendi Sudarsono mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian yang sudah menangani kasus penggelapan yang menimpah dirinya, sekaligus kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang sudah membantu memutus perkara ini hingga menjadikan Rendi sebagai terpidana,

“Semoga kejadian ini menjadikan efek jera bagi dia” kata Surjanto.

Dalam kasus ini, terpidana Rendi Sudarsono Prayogi menggelapkan uang Surjanto Rp 269,6 juta. Rendi dipercaya Surjanto memegang kartu ATM miliknya beserta PIN untuk menjalankan transaksi keuangan perusahaannya yang bergerak dibidang ekspor impor. Namun, Rendi justru mentransfer uang yang ada di rekening Surjanto ke rekening pribadinya. Kamis, (09/02/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dalam dakwaannya menjelaskan, Surjanto awalnya membuat dua rekening di bank berbeda untuk menjalankan operasinal perusahaannya. Surjanto lantas menyerahkan dua kartu ATM rekening itu beserta PIN kepada Rendi selaku karyawannya yang bertanggungjawab mengurus administrasi perusahaan yang berkantor di Jalan Tanjung Pura tersebut.

Rekening itu semestinya digunakan untuk menerima pembayaran dari pelanggan yang berkaitan dengan kerja perusahaan. Namun, Rendi justru mentransfer uang di dalam rekening bosnya itu ke rekening pribadinya.

“Tanpa seizin dan sepengetahuan Surjanto selaku pemilik rekening,” ujar jaksa Ratri sewaktu membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tercatat 48 transaksi transfer dari rekening Surjanto ke rekening Rendi selama tahun 2021. Total uang yang masuk ke rekening Rendi mencapai Rp 269,6 juta.

“Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sebagai admin dan operasional lapangan di perusahaan ekspor impor milik Surjanto,” katanya.

Rendi, oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak Diah Ratri Hapsari pada Senin 23 April 2023 dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dan dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Selanjutnya pada Senin 19 Juni 2023, Rendi dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim yang diketuai M. Khusaini karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut. Tok