Perusahaan Charles Menaro Masih Ngemplang Duit Bahana

kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Syaiful Ma’arif, yang Juga ketua IKA FH Universitas Airlangga

Surabaya, Timurpos.co.id – Upaya PT Meratus Line menghindar dari tanggungan utang pada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, dilakukan dengan berbagai cara. Padahal, proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ditingkat Mahkamah Agung (MA) telah berakhir.

Perusahaan milik Charles Menaro itu hingga kini tetap mengelak membayar utang-utangnya senilai lebih dari Rp. 50 miliar. Padahal, putusan akhir PKPU MA turun melalui Putusan MA No. 376 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 29 Maret 2023, telah mengakui adanya utang-utang PT Meratus tersebut pada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

Terhadap hal ini, kemudian Tim Pengurus PT Meratus Line (Dalam PKPU) yaitu Bhoma Satriyo Anindito SH dan Aceng Aam Badruttaman, SH telah bersurat tertanggal 16 Juni 2023 memberitahukan kepada para pihak. Selain itu juga memuat di media massa tentang pengakhiran PKPU.

Salah satu kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Syaiful Ma’arif mengatakan, jelas dalam putusan MA ini adalah PT Meratus Line sudah tidak bisa berkelit lagi untuk mengakui memiliki utang ke PT Bahana Line sejumlah Rp 42.574.750.417 dan utang ke PT Bahana Ocean Line sejumlah Rp 7.493.157.300.

Sebelumnya saat proses PKPU di PN Niaga pada PN Surabaya, Meratus juga sempat berkelit mengakui tidak memiliki utang namun lewat alat bukti yang valid akhirnya tidak bisa mengelak lagi.

“Terhadap nasib utang yang telah sah ditetapkan pengurus tersebut, kami sudah kembali bersurat ada tanggal 5 dan 16 Juni lalu ke Meratus agar utangnya segera dibayar. Terlalu mahal sebenarnya mempertaruhkan nama baik perusahaan sebonafid Meratus harus dilihat publik berusaha berkelit segala cara untuk ngemplang utang,” kata Syaiful saat dikonfirmasi media di Surabaya, Rabu (21/06/2023).

Ia menambahkan, pihak Meratus sebelumnya selalu berkilah belum mau membayar utang karena masih ada kasus pidana. Alasan lain, setelah diproses PKPU di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, pihak Meratus kemudian bermanuver mengajukan gugatan Perdata dengan perkara Perdata Nomor: 456/Pdt.G/2022/PN.Sby.

Tidak hanya itu, sebelumnya upaya PT Meratus Line untuk menghindari kewajibannya tersebut memakan cukup banyak korban, bahkan 12 oknum karyawan PT Meratus Line harus meringkuk jeruji besi bersama 5 orang oknum karyawan PT Bahana Line dengan dakwaan penggelapan BBM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah divonis di PN Surabaya.

Diduga, target manajemen Meratus dari kasus tersebut untuk menyasar direksi PT Bahana Line pun gagal karena fakta persidangan justru terungkap akibat kelemahan manajemen Meratus sendiri sehingga terjadi praktek penggelapan BBM tersebut. Bahkan kejadian itu terjadi juga di kapal-kapal lain milik Meratus yang tidak ada kaitan dengan PT Bahana Line.

PT Bahana Line milik Freddy Soenjoyo tersebut secara hukum bersih dan tidak terkait kasus pidana tersebut. Hal itu terungkap dalam pertimbangan hukum majelis hakim pada putusan pidana Nomor 2631/Pid.B.2022/PN Sby yang dibacakan 13 April 2023 lalu.

Terhadap dua kali surat dari PT Bahana Line tersebut, akhirnya melalui surat tertanggal 19 Juni dengan nomor 16-1/LO-YPP/MRTS/VI/2023, dijawab oleh PT Meratus Line melalui kuasa hukumnya dari YPP Partners yang intinya tetap menolak membayar utang-utangnya dengan berkilah bahwa klausula perdamaiannya menunggu putusan perdata berkekuatan hukum tetap.

“Jika amar atau dictum bersifat menghukum (comdemnatoir) belum terpenuhi, dengan segala hormat klien kami belum dapat memenuhi permintaan pembayaran yang disampaikan oleh rekan kuasa hukum PT Bahana line dan PT Bahana Ocean Line, oleh karena tidak berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jawab kuasa hukum PT Meratus secara tertulis yang ditandatangani Yudha Prasetya, SH dan Iwan Budisantoso, SH dkk.

Menanggapi sikap PT Meratus Line yang tetap enggan bayar utang tersebut, kuasa hukum PT Bahana Line Syaiful Ma’arif menyatakan kliennya akan berjuang mendapatkan haknya secara hukum. Fungsi dan hadirnya mekanisme hukum PKPU dan Pengadilan Niaga menurut Syaiful adalah untuk memperpendek urusan sengketa perdata.

“Nah ini sudah diselesaikan ke pengadilan niaga malah menunggu putusan perdata,” kata Syaiful.

Padahal gugatan perdata PT Meratus Line juga di PN Surabaya sudah tidak dapat diterima sejak awal dan juga di tingkat banding. Kasus sengketa perdatanya kini masih di tingkat kasasi.

“Betapa licinnya upaya tidak membayar dengan mengelabui hukum. Mereka mengaku baru membayar kalau dihukum membayar sejumlah angka tertentu oleh pengadilan perdata. Sementara mereka sebagai penggugat tidak ada isi permintaan petitumnya begitu. Jadi ngemplang dengan berlindung di upaya hukum. Tentu kredibilitas perusahaan seperti ini sangat berbahaya bagi masyarakat luas jika dibiarkan beraktivitas karena bisa menyiasati berlindung dibalik celah hukum untuk tidak bayar utang,” kata Syaiful.

Meski demikian, pihaknya tetap akan berjuang agar hak hak kliennya bisa didapatkan melalui saluran hukum yang ada.

“Boleh saja menyiasati dan bersiasat dengan hukum, tetapi tidak bisa bersiasat dengan keadilan,” kata mantan aktivis GMNI yang juga ketua IKA FH Universitas Airlangga tersebut. Ti0

Pengugat Tidak Menjalankan Putusan Pengadilan Dengan Menghalangi Tergugat Bertemu Anaknya

Tjandra Wijaya, SH., MH Kuasa Hukum Tergugat menujukan bukti salinan putusan kepada awak media

Surabaya, Timurpos.co.id  – Pasang Suami Istri (pasutri) berinisial TK dan Ji, warga Kota Baru Kalimatan Selatan, sudah resmi bercerai, berdasarkan Putusan Perdata Gugatan Nomer 2/Pat.G/2023/PN Ktb. dimana gugutan yang diajukan oleh istrinya oleh Ketua Majelis Hakim dikabulkan sebagian.

Dalam amar putusan tersebut, salah satunya menetapakan untuk hak asuh anak dilakukan bersama-sama baik pengugat maupun tergugat serta menenuhi semua biaya pemeliharan, kehidupan, kesehatan dan pendidikan yang diperlukan anak. Namun sayangnya mantan istri dari TK, ada upaya untuk menghalangi menemui anaknya.

“Saya sempat datang kesana (ke Rumah Mantan Istrinya) bersama keluarga besar saya dan saat itu juga ada dari pihak kepolisian. Namun tidak diperbolehkan menemui anak saya dan  hingga saat ini belum bisa ketemu. Sudah lebih dari 4 bulan lamanya,” Katanya. Selasa, (20/06/2023).

Ia menambahkan, bahwa dirumahnya ada tulisan yang berisi melarang keras saya, keluarga hingga pengacara untuk masuk ke rumahnya. Saya berharap keadilan, padahal sudah jelas dalam putusan untuk hak asuh dilakukan bersama-sama.

“Saya cuma ingin bertemu dan berkumpul saja sama anak kandung saya sendiri,” harapnya.

Sementara kuasa hukumnya, Tjandra Wijaya, SH., MH menjelaskan, bahwa kami berharap dari pengugat (mantan istri kliennya) untuk melakukan putusan dari Pengadilan, meskipun perkara ini masih berproses, karena pihak pengugat mengajukan banding.

“Dan perlu kami sampaikan disini klien kami sudah ada itakad baik dengan mendatangi rumah pengugat untuk bertemu dengan anaknya, namun pengugat berupaya menghalangi dan anehnya kalau mau membawa anaknya harus ada pendamping (pengugat),” jelas Tjandra kepada awak media.

Masih kata Tjandra bahwa, kami berharap kepada pihak terkait bisa memperhatikan permasalahan ini, terutama Komnas HAM, PPA, bahkan sampai Presiden, kalau perlu turun tangan.

“Seorang ayah hanya ingin bertemu anak kandungnya kenapa harus dipersulit, harus pengugat menjalankan putusan dari pengadilan untuk hak asuh dilakukan bersama-sama,” pungkasnya.

Terpisah Ji, mantan istri dari TK terkait tuduhan adanya dugaan upaya menghalangi ayahanya untuk bertemu dengan anaknya itu tidak benar.

Disingung terkait adanya tulisan yang menempel di pintu rumahnya yang berisi larangan. ” itu benar adanya, karana saat TK datang ke rumah dia selalu marah-marah, kami punya buktinya. Dia (TK) pernyataannya adalah bohongan semuanya,” bebernya.

Ia menambakan, bahwa kami tidak pernah menghalang-halangi dan saya juga sudah melaporkan permasalahan ini ke Pihak kepolisian. TK waktu datang juga pernah mematikan meteran listrik dan ada beberapa laporan dari warga dan tetangga kalau mantan suaminya seperti sedang mengawasi rumah saya.

“Intinya kami tidak pernah menghalang-halangi,” tambahnya.

Untuk diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1994 tentang Perkawinan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) dengan ketentuan kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban tersebut berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Ti0

PT Bahana Milik Freddy Soenjoyo Clear Tidak Terlibat

Salah satu Penasehat Hukum Terdakwa Gede Pasek Suardika

Surabaya, Timurpos.co.id – Putusan perkara dugaan penggelapan BBM yang dialami PT Meratus Line dipastikan sudah in kracht (berkekuatan hukum tetap) di PN Surabaya. Dalam kasus tersebut, PT Bahana Line milik pengusaha Freddy Soenjoyo secara hukum terbukti tidak terlibat dan tidak ada kaitan dengan kasus tersebut.

Bahkan dalam putusan PN Surabaya disebutkan ikut menjadi korban perbuatan 17 oknum karyawan Meratus dan Bahana yang dihukum tersebut. Fakta itu terlihat dari putusan perkara Pidana No. 2631/Pid.B/2022/PN Sby yang dibacakan pada tanggal 13 April 2023 lalu. Kasus tersebut menjadi in kracht karena JPU yang terdiri dari Wahyu Hidayatullah SH MH, Nanik Prihandini, SH, Ribut, S SH dan Estika Dilla Rahmawati, SH mencabut permintaan banding yang diajukan sebelumnya.

Pencabutan itu berdasarkan Akta Pencabutan Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 119/Akta.Pid/Bdg/IV/2023/PN Sby jo. No. 2631/Pid.B/2022/PN Sby tertanggal 23 Mei 2023.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Sutrisno SH MH tersebut, diungkapkan bahwa terdakwa David ES yang merupakan karyawan PT Bahana Line sempat menolak permintaan dari karyawan PT Meratus Line Edi Setyawan karena tidak sesuai aturan/SOP dari PT Bahana Line.

“Namun karena Edi Setyawan mengancam apabila tidak mau membantu menjualkan BB tersebut, Edi Setyawan akan mencari vendor lain sebagai suplayer untuk memenuhi kebutuhan BBM kapal milik PT Meratus Line akhirnya permintaan itu dijalankan, “kata ketua Majelis Hakim Sutrisno SH MH membacakan putusannya saat itu.

Karyawan lain PT Bahana yang juga jadi terdakwa juga awalnya sama-sama menolak. Namun karena ancaman tersebut akhirnya mereka mau membantu menjualkan.

Dalam putusan tersebut juga terungkap perintah terdakwa David ES kepada terdakwa Sukardi Bin Rusman agar BBM titipan penjualan dari oknum karyawan PT Meratus Line tersebut bisa segera dijual kepada beberapa perahu tempel malam itu juga.

“Atau paling lama setidaknya besok pagi sudah tidak ada didalam kapal milik PT Bahana Line karena takut ketahuan manajemen PT Bahana Line,” kata Hakim saat membacakan putusannya.

Tidak hanya itu, faktor yang memberatkan para terdakwa juga disebutkan majelis hakim perbuatan mereka itu telah merugikan PT Meratus Line dan juga PT Bahana Line karena ada BBM yang telah disupplay belum terbayar.

Menanggapi kasus Penggelapan BBM dan TPPU terkait PT Meratus Line tersebut, salah satu penasihat hukum terdakwa menyatakan memang fakta sidangnya persis yang disimpulkan Majelis Hakim.

“Memang faktanya begitu. Tentu kita hormati, memang PT Bahana Line milik Pak Freddy Soenjoyo tidak terlibat bahkan ikut menjadi korban. Para terdakwa juga sudah meminta maaf dan itu dilakukan karena kondisi juga terdesak ancaman hilang tematnay bekerja menjadi vendor suplayer BBM di Meratus jika David cs menolak,” kata Gede Pasek Suardika kepada media, Selasa (20/06/2023).

Sebelumnya, diawal kasus bergulir sampai persidangan gencar sekali pihak PT Meratus Line untuk bisa menjerat Direksi PT Bahana Line dalam kasus ini. Mereka bahkan sampai membuat audit berbasis asumsi dengan data fiksi yang dibuat Internal Audit Fenny Karyadi dengan nilai kerugian bombastis Rp.536 miliar.

Tentu hasil audit yang dijadikan dasar mengaku rugi tersebut berpotensi pidana pemalsuan karena tidak berdasarkan data dan fakta namun dipakai dan diakui di persidangan oleh pembuatnya sebagai data berdasarkan asumsi dari kapal milik perusahaan lain bukan data riil.

Akhirnya berdasarkan fakta persidangan, bukti yang ada maupun saksi-saksi yang diperiksa justru mengungkapkan fakta PT Bahana Line juga menjadi korban dan direksi tidak mengetahui perbuatan kongkalikong antar oknum karyawan tersebut. Korban paling nyata adalah dipakainya kasus ini oleh PT Meratus Line untuk tidak membayar kewajiban hutangnya sebesar Rp 50 miliar lebih ke PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean line.

Upaya menagih utang inipun dilakukan PT Bahana Line sampai menempuh PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya. Namun alasan pidana maupun juga mengajukan gugatan Perdata dilakukan PT Meratus Line untuk menghindari membayar utang-utangnya tersebut. Namun upaya gugatan PT Meratus Line kandas dan kini dalam perkara Pidana yang menjerat karyawan PT Meratus Line dan juga PT Bahana Line tersebut juga membuktikan secara hukum jika Bahana Grup tidak terlibat dan juga ikut menjadi korban.

Kasus ini bermula adanya Laporan Polisi No: Lp/B/75.01/II/2022/SPKT/Polda Jawa Timur, Tanggal 9 Februari 2022 atas nama pelapor Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo SE yang kemudian mengakibatkan 12 karyawan PT Meratus Line yaitu Edi Setyawan cs menjadi terdakwa dan lima karyawan PT Bahana Line David ES cs juga menjadi Terdakwa. Dan kesemuanya akhirnya dijatuhi vonis yang bervariasi hukumannya dan telah berkekuatan hukum tetap semuanya.

Kejati Jatim Bantah Mantan Kajari Madiun Terlibat Kasus Pungli

Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jatim, Edi Handojo memberikan keterangan saat jumpa pers di Kejati Jatim 

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) membantah isu yang mengabarkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin terlibat kasus pungutan liar (pungli). Pungli tersebut dilakukan oleh oknum Jaksa di Kejari Madiun dan itu sebelum Andi Irfan menjabat sebagai Kajari.

Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jatim, Edi Handojo mengatakan, Andi Irfan hanya terlibat kasus dugaan penggunaan obat yg mengandung amphetamine, sedangkan utk jenisnya masih diperlukan assesment lbh lanjut. Dan Kasus tersebut saat ini sudah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejauh ini, Kejagung masih mendalami kasus dugaan zat terlarang tersebut. “Ini (kasus dugaan penggunaan psikotropika) masih dilakukan asessment. Psikotropika jenis apa yang dipakai. Apakah metamfetamine atau zat yang lain,” katanya, Rabu (14/06/2023).

Andi Irfan sendiri saat ini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Madiun dan menjadi Jaksa Fungsional (non job) di Badan Diklat Kejaksaan RI. Untuk sementara, Plt Kepala Kejari Kabupaten Madiun dijabat Reopan Saragih yang saat ini menjabat sebgai Koordinator pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. “Andi Irfan dicopot untuk mempermudah pemeriksaan,” tandas Edi.

Sementara itu, tiga oknum Jaksa di Kejari Madiun dicopot dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Mereka diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) hingga ratusan juta rupiah. Dugaan pungli itu terungkap berawal dari pemeriksaan Tim Satgas Kejagung pada pertengahan Mei 2023. Ketiga oknum Jaksa masing-masing berinisial AB, MAA, dan WA lantas dicopot usai menjalani pemeriksaan internal.

Adapun ketiga oknum Jaksa itu diduga melakukan pungli terhadap sejumlah ASN di Pemkab Madiun dan beberapa pihak berperkara di Kejari Madiun. “Dugaan pungli ini sebelum Andi Irfan menjabat sebagai Kajari Kabupaten Madiun,” tandas Edi. ***

Hendy Setiono, PT Baba Rafi Indonesia Dan PT Tambak Udang Baba Rafi Digugat Wanprestasi Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang gugatan wanprestasi terkait perjanjian kerja sama investasi tambak udang vaname di Subang, Jawa Barat. Pemilik PT Baba Rafi Indonesia digugat 12 investor Rio Susanto senilai Rp 3,5 miliar. Hendy Setiono dan dua turut tergugat PT. Baba Rafi Indonesia dan PT. Tambak Udang Baba Rafi dengan agenda pembacaan gugatan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/06/23).

Dalam sidang kali ini pihak pengugut meminta kepada Majelis Hakim, untuk gugatanya diangap dibacakan, dikerana tidak ada perubahan dan pihak tergugat juga tidak keberatan.

Ketua Majelis Hakim berharap dalam perkara ini bisa diselesaikan secara perdamaian serta persidangan nanti digelar secara E- litigasi “Kami harap bisa diselesaikan secara damai,” ucap Marper saat persidangan

Sementara itu, Joni Lala, Penasihat Hukum 12 penggugat ditemui usai sidang mengatakan, bahwa pihaknya tetap menuntut kepada para tergugat agar mengembalikan uang 12 kliennya yang terjadi permasalahan sejak 2017.

“Klien kami butuh kepastian untuk pengembalian uang modal investasi pokok sebesar Rp 2.6 miliar ditambah denda Rp 68 juta atas perjanjian kerja sama investasi usaha tambak udang vaname yang berjalan sejak 2017. Gugatan ini karena Hendy Setiono dianggap wanprestasi,” tegas Joni.

Joni menambahkan, apa yang disampaikan pihak tergugat dalam persidangan akan mengajukan perdamaian pihaknya respons sangat baik. Yang penting perdamaian itu benar-benar dilakukan dengan baik. “Artinya tidak sekadar kata-kata saja tetapi dilakukan dengan fakta yang nyata. Kami sudah lama menunggu sejak 2017 seperti itu ingin ada pengembalian-pengembalian tapi sampai dengan 2023 tak ada,” ujarnya.

Joni menjelaskan, bahwa Rio Susanto dkk sudah menyerahkan dana investasi dan telah disepakati jika para korban mendapatkan keuntungan panen sebesar 70 persen. Bagi hasil ini akan berlangsung selama dana investasi awal telah kembali secara penuh. Lalu, setelah investasi awal telah kembali secara penuh maka pembagian bagi hasil berikutnya adalah sebesar 50 persen.

“Dalam perjalanannya, Hendy Setiono tidak menjalankan perjanjian kerja sama investasi usaha tambak udang vaname secara baik dan benar yaitu para korban hanya menerima bagi hasil Rp 307 juta” tegasnya.

Untuk, keuntungan bagi hasil tersebut akan dibayarkan setiap masa panen yaitu empat bulan sekali dengan cara transfer ke rekening investor dan investor akan menerima laporan bagi hasil untuk setiap periode panen serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dari setiap perhitungan dalam laporan tersebut juga tak dilakukan. “Itu tidak dilakukan secara transparan,” jelasnya.

Disinggung apakah ada bentuk fisik atau proyek tambah udang itu, Joni mengatakan ada sesuai dengan keterangan kuasa hukum tergugat. “Katanya di Subang dan Lampung. Di mana pihak tergugat menyediakan peralatan dan tambak milik warga,” jelasnya lagi.

Sementara itu terpisah One Dika, kuasa hukum para tergugat membenarkan bahwa penggugat menuntut pengembalian investasi dan juga bunga-bunga yang diminta kepada tergugat mengenai investasi tambak udang di Subang, Jawa Barat. “Total gugatan sekitar Rp 3 miliar sekian. Akan kita sampaikan pada waktu agenda jawaban,” jelasnya.

One Dika menambahkan, bahwa berdasarkan akadnya antara tergugat dan penggugat adalah kerja sama.Jadi bukan masalah macet tetapi pembagian hasil saja. Bahwa gugatan kepada kliennya adalah wanprestasi. Dalilnya seperti itu. Dari pihak penggugat dan tergugat sama-sama ingin diselesaikan di luar persidangan. Kita awal perjanjian itu akadnya baik, tidak ada akad untuk mencederai satu sama lain.

“kemungkinan satu dua hal terkait kondisi alam, pada waktu operasional ada kejadian bencana atau virus yang tak terduga atau force majeure. Sehingga ada hal-hal yang belum bisa terpenuhi,” Tambahnya. TOK

Ratu Tipu, Lily Yunita Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan 

Lily Yunita saat jalani pemeriksaan oleh Jaksa 

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya mengamankan Lily Yunita. Ia diduga menjadi terdakwa penipuan yang sebelumnya juga pernah dipidana dengan perkara serupa. Kamis, (08/06/2023).

Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan, mengatakan, penangkapan itu berlangsung pada Kamis, 8 Juni 2023 pagi. Ia dibekuk usai berstatus sebagai DPO.

“Kami amankan yang bersangkutan (Lily) pada Kamis tanggal 8 Juni 2023. Dia merupakan terpidana perkara penipuan Rp 42 miliar,” kata Joko dalam keterangannya, Kamis (08/06/2023).

Hal senada disampaikan Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa. Menurutnya, Lily Yunita merupakan terpidana dan DPO Kejari Surabaya sejak Februari 2023.

“Kami amankan Tim Tabur gabungan di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Barat sekitar pukul 09.00 WIB,” ujarnya.

Ali menegaskan, pencarian Lily sempat mengalami kesulitan. Sebab, Lily kerap berpindah hunian.

“Dia sering pindah tempat, mulai Surabaya, Jakarta, sampai Samarinda. Namun keberadaan terpidana di Surabaya telah terlacak sejak 1 minggu terakhir,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengungkapkan, Lily dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya, Linawati Setyo. Menurutnya, Lily menipu korbannya dalam pembebasan lahan di Osowilangun Surabaya.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar,” katanya.

Putu memastikan, Lily telah dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 November 2022. Dalam putusan itu menyebutkan, yang pada pokoknya, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan menjatuhkan Pidana penjara selama 6 tahun dan  denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ti0

 

Erick Sastrodikoro Terindikasi Merekayasa Dalam Kesaksiannya Dipersidangan.

Penasehat terdakwa selapas sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara menempatkan keterangan palsu dalam akte otentik dengan terdakwa liliana herawati memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya menghadirkan dua saksi pelapor yakni Erick Sastrodikoro dan Hadi Susilo.

Pada pemeriksaan saksi pertama, Jaksa Darwis langsung mencecar sejumlah pertanyaan kepada Erick Sastrodikoro yang patut diduga merekayasa sejumlah fakta. Saksi memulai memberikan keterangan mengenai pengunduran diri terdakwa Liliana dari Perkumpulan Pembinaan Mental karate.

Erick menjelaskan,  Perkumpulan PMK Kyokushinkai berdiri tanggal 16 Januari 2015.

“Yang menjadi pendiri adalah Bambang Irwanto, Tjandra Sridjaja dan terdakwa Liliana Herawati,” ujar Erick Sastrodikoro,” dihadapan majelis hakim yang diketuai Ojo Sumarno, anggota Pata Bargawa dan Arlandi.

Jaksa Darwis kemudian bertanya ke Erick tentang kegiatan yang dilakukan Perkumpulan. Erick pun menjawab bahwa perkumpulan selain menampung dana CSR juga mengelola dana arisan dan arisan itu terbuka untuk umum.

Erick kemudian menceritakan awal mula kasus pidana ini muncul. Sekitar Oktober 2019, terdakwa ditegur Tjandra Sridjaja  yang ketika itu menjabat sebagai Ketum Perkumpulan PMK Kyokushinkai

“Ketum mengatakan bahwa ada yayasan yang berdiri dengan nama sama dengan Perkumpulan yaitu Yayasan Pembinaan Mental Karate yang didirikan Terdakwa. Padahal saat itu terdakwa Liliana Herawati masih tercatat sebagai pendiri Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia”, ujar Erick.

Atas pendirian Yayasan tersebut, Tjandra Sridjaja meminta penjelasan ke terdakwa Liliana Herawati.

Ketika ditanya beberapa kali, terdakwa akhirnya tetap pada pendiriannya akan membesarkan yayasan. Ketum kemudian meminta kepada terdakwa untuk menyampaikan hal ini dalam rapat, bahwa terdakwa akan keluar dari perkumpulan

Kemudian pada 7 Nopember 2019, diadakan rapat antara perkumpulan dengan perguruan. Yang menginisiasi rapat adalah Ketum Tjandra Sridjaja agar ada kepastian.

Ada tiga hal yang dibahas dalam rapat itu. Pertama, Tjandra Sridjaja sebagai Ketum Perkumpulan mengumumkan berhenti dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perguruan.

Point kedua, Kaicho Liliana Herawati mengundurkan diri. Dan point ketiga diusulkan agar nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate supaya diganti.

“Hasil dari rapat itu, ada voting. Diputaran pertama hasilnya dua banding lima. Dua orang itu dalam rapat menghendaki nama perkumpulan diganti dan Liliana Herawati keluar dari perkumpulan, sedangkan yang lima tetap,” kata Erick.

Tanggal 11 Nopember 2019, terdakwa Liliana Herawati menghubungi Erick melalui pesan Whatsaap, bahwa Liliana Herawati menyambut baik dan setuju dengan usulan Shihan Tjandra Sridjaja.

Begitu juga dengan suara terbanyak saat rapat, nama Perkumpulan dirubah dengan meniadakan nama Pembinaan Mental Karate. Kemudian terdakwa Liliana Herawati keluar dari perkumpulan, sehingga Perguruan PMK yang saat ini terpisah dengan perkumpulan tidak ada hubungan.

Menanggapi isi Whatshaap terdakwa Liliana Herawati tersebut, Erick menjawab bahwa hal itu akan disampaikan ke Tjandra Sridjaja untuk kemudian akan dimasukkan sebagai agenda rapat mendatang.

Terkait perubahan nama perkumpulan, Erick mengatakan bahwa Rapat menolak dan tidak bisa nama perkumpulan itu dirubah.

“Alasannya, dalam rapat diputuskan, untuk mengubah nama perkumpulan juga akan mengubah nama rekening bank akibatnya pengumpulan dana arisan melalui rekening jadi kacau,” kata Erick.

Kepada Tjandra Sridjaja, terdakwa Liliana Herawati menjawab tidak apa-apa namun ia tetap bersikukuh mengundurkan diri (dari perkumpulan). Yang mendengar pembicaraan itu, selain Erick ada Hendra dan Manopo.

Sehubungan hal itu, Ketum Tjandra Sridjaja kemudian mengusulkan supaya diadakan perubahan susunan pendiri dan pengurus untuk dilaporkan ke Kemenkumham. Kemudian, Tjandra Sridjaja memberikan kuasa kepada Manopo mengurus perubahan susunan pendiri dan pengurus tersebut di notaris.

“Dan sebelum dilakukan perubahan susunan pendiri dan pengurus di notaris, saya diminta untuk mengklarifikasi dan menanyakan ulang terakhir kepada terdakwa tentang keputusannya tersebut,” papar Erick.

Untuk melakukan klarifikasi dan menanyakan ulang ke terdakwa, Erick mengaku sampai mendatangi terdakwa di rumahnya yang berada di Jalan Imam Bonjol Batu Malang. Dan begitu bertemu dengan terdakwa, Erick mengaku menyampaikan foto kopi notulen 7-11-2019,menyampaikan perubahan nama perkumpulan tidak mungkin dilakukan dan menanyakan keputusan Terdakwa mengundurkan diri.

Tanggapan terdakwa saat itu bahwa ia tetap bertekad bulat mundur untuk membesarkan yayasan. Pernyataan Liliana Herawati ini didengar langsung Hadi Susilo dan Kenedy Kawulusan.

“Usai menemui terdakwa di rumahnya, saya melaporkan hasil pertemuan ini dengan Ketum, waketum dan Manopo. Kemudian, diadakan rapat. Setelah itu barulah Manopo menemui Notaris Setiawati Sabarudin, sesuai kuasa dari Ketum,” cerita Erick didalam persidangan.

Manopo menemui Notaris Setiawati Sabarudin untuk melakukan perubahan pendiri dan pengurus perkumpulan tanggal 18 Juni 2020. Hal itu tertuang dalam akta nomor 16 tanggal 18 Juni 2020.

Setelah adanya akta nomor 16 dan terjadi perubahan susunan pengurus perkumpulan, diakhir 2021 tanpa sengaja Erick bertemu dengan terdakwa Liliana Herawati dan menyampaikan bahwa dana arisan dan CSR sudah terkumpul Rp. 7 miliar lebih.

Tanggal 4 Mei 2022 Erick mengaku menerima sebuah surat nomor 014 dari terdakwa Liliana Herawati. Isi dari surat tersebut adalah bahwa perkumpulan tidak ada hubungan sama sekali dengan perguruan.

Pada persidangan ini, Jaksa Darwis juga menanyakan beberapa akte kepada saksi, termasuk adanya akte nomor 45 tanggal 28 Januari 2022.

Terkait akta nomor 45 tanggal 28 Januari 2022 ini, Erick Sastrodikoro menjelaskan bahwa akta ini berisikan penyusunan pengurus baru.

Penuntut umum kembali bertanya ke saksi, apakah saksi mengetahui akta-akta lain yang dibuat terdakwa Liliana Herawati di notaris yang lain? Saksi Erick Sastrodikoro pun mengatakan bahwa ada akta nomer 8 tanggal 6 Juni 2022.

Akta ini isinya bahwa terdakwa Liliana Herawati tidak pernah menyatakan mengundurkan diri dari perkumpulan.

“Lalu, sebelum akta ini dibuat, adakah terdakwa menanyakan bagaimana pengelolaan dana CSR? Bagaimana pengelolaan dana arisan selama ini? Kapan hal itu ditanyakan terdakwa?,” tanya Jaksa Darwis kepada Erick Sastrodikoro.

Erick pun menjawab bahwa akhir 2021, terdakwa Liliana Herawati ada menanyakan pengelolaan dana CSR dan juga bagaimana pengelolaan dana arisan.

Karena tidak mempunyai pikiran macam-macam, Erick mengaku menceritakan perihal pengelolaan dana CSR dan dana arisan kepada terdakwa Liliana Herawati, begitu juga dengan jumlahnya yang telah mencapai Rp. 7,9 miliar.

Setelah itu, tepatnya tanggal 17 Juni 2022, menurut cerita Erick dipersidangan, terdakwa Liliana Herawati melapor ke Bareskrim Mabes Polri.

“Saya sempat memenuhi panggilan itu bersama beberapa pengurus perkumpulan yang lain seperti Kennedy, Tjandra Sridjaja, Alex Tanaya,” ungkap Erick.

Erick kembali menjelaskan bahwa kerugian secara materi yang ia rasakan secara pribadi adalah dipanggil bolak balik ke Mabes Polri atas laporan tersebut.

Fakta-Fakta Persidangan

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Liliana membantah sejumlah pernyataan saksi diantaranya mengenai pertemuan 7 november 2019, kemudian mengenai pengunduran diri terdakwa pada Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai.

“Fakta pertama bahwasannya memang rapat 7 november 2019, itu rapat perguruan bukan merupakan rapat perkumpulan dan dibantah oleh pihak terdakwa yang hadir adalah orang orang perguruan. Pembentukan yayasan yang didirikan oleh terdakwa”Ungkap tim penasehat terdakwa  Junior B.Gregorios SH. kamis, (08/06/2023).

Kedua, mengenai pengunduran diri terdakwa liliana. Ini, tidak ada secara tertulis mengenai pengunduruan diri terdakwa. Dia hanya menyampaikan lewat telepon. Saksi tidak dapat menunjukkan bukti pernyataan tertulis mengenai pengunduran diri terdakwa. Kata Junior.

Lebih lanjut, Greg mengatakan, menyangkut kerugian yang di beberkan saksi sangat inkonsistensi, sebab nilai kerugian akibat perbuatan terdakwa dimana awal itu dinyatakan kerugian perkumpulan dan kerugian pribadi. Dan terakhir menyatakan kerugian pribadi saksi pelapor sebesar Rp263 juta sebagai biaya operasional dalam pemeriksaaan perkara di bareskrim, faktanya saksi hanya dua kali diperiksa.

“Kemudian, fakta keempat mengenai rekening. Rekening itu dinyatakan ada di BCA. Namun ternyata di rekening BCA hanya sebesar Rp20juta Diakui oleh saksi, bahwa dana itu ada di beberapa rekening yang jumlah Rp7.9 Milyar” Ungkap Greg. Ti0

Petugas ATM Bank Jatim Di Jebloskan Di Rutan Kejati Jatim Terkait Perkara Korupsi

Tersangaka Kasus Korupsi saat dilakukan Pemeriksaan Dan Tahap II Di Kejari Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi atas nama tersangka OS, mantan petugas Automatic Teller Machine (ATM) Bank Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya. Senin, (05/06/2023).

Joko Budi Darmawan, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya (Kajari Surabaya) menyampaikan dalam rilis tertulis bahwa tersangka OS merugikan keuangan negara cq. Bank Jatim sebesar Rp. 2.939.250.000. Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku petugas pengisian uang tunai ATM Bank Jatim sejak bulan September 2020 sampai Desember 2021 dengan sengaja beberapa kali mengambil sebagian uang tunai yang seharusnya dimasukkan secara keseluruhan ke dalam 7 (tujuh) mesin ATM Bank Jatim. Uang tunai yang diambil berkisar antara Rp.10-Rp.50 juta setiap kali aksinya. Tersangka tidak pernah melakukan penghitungan uang fisik yang ada di dalam ATM dan membuat Berita Acara Opname seolah-olah uang fisik telah sesuai dengan yang dimasukkan ke dalam mesin ATM, sehingga terjadi selisih jumlah uang fisik yang ada di dalam ATM.

“Uang yang telah diambil oleh tersangka OS dipakai untuk kepentingan pribadi seperti pergi ke tempat hiburan malam, bermain robotrading Binomo dan sebagai uang muka pembelian mobil Camry,” Kata Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan.

Masih Kata Joko, bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Guna Penyelidikan berlanjut terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kejati Jatim,” tambahnya. Ti0

 

Roberto Akui Telah Dipukuli Dan Diperas Didalam Sel Tahanan

Terdakwa Roberto Agustinus saat memberikan keterangan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan Perkara pembelian Mobil bodong (tidak ada suratnya) yang membelit terdakwa Roberto Agustinus dengan agenda pemeriksaan terdakwa secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (30/05/2023).

Dalam keterangan terdakwa dimuka sidang menyapaikan, bahwa dalam penyidikan sempat dimintai uang oleh penyidik yang bernama Daniel dengan janji perkaranya selesai.

Begini ceritanya, saat itu Daniel (penyidik) meminta uang sebesar Rp.100 juta, namun saat itu, saya bilang gak ada uang cuma Rp.5 juta aja. Kemudian istri saya datang ke Polres, permintaannya berubah menjadi Rp.30 juta.

Tidak sampai disitu Dramanya masih berlanjut, dimana terdakwa (Roberto) mengakui telah dipukuli oleh napi-napi lain dengan alsaan membayar uang keamaan dan uang kamar.

“Saya dimintai uang keamanan dan kamar sebesar Rp.7 juta oleh Napi lain,” beber Roberto di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Josef Wade menjelaskan terkait uang-uang itu, memang benar tapi, belum sempat masuk. Namun hal itu membuktikan adanya upaya intervensi dan janji yang diberikan penyidik.

“kliennya sebagai korban,” katanya selepas sidang.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma menyatakan, Roberto yang butuh mobil menemukan postingan iklan mobil di marketplace Facebook. Dia menawar mobil tersebut. Ilham akhirnya sepakat menjual mobil itu seharga Rp 11,5 juta.

Sebelum diserahkan kepada Roberto, Ilham mengganti nomor polisi mobil tersebut. Dari sebelumnya L 1232 ABT menjadi DK 1232 ABT. Ilham berdalih agar mobil itu tidak ditarik leasing. Terdakwa Ilham menjual mobil tersebut dengan harga rendah dan tanpa dilengkapo dengan surat kendaraan serta bukti kepemilikan, sehingga sepatutnya mobil tersebut diduga atau diperoleh dari hasil kejahatan.

Mobil Toyota Avanza Tahun 2004 warna silver Nopol L-1232 ABT adalah milik Alusius Partogi Sitorus, SE, SH, MH, yang sebelumnya telah hilang di depan rumahnya di Jalan Lebak Timur Asri gang 1 Surabaya, 19 September 2022 lalu.

Pada hari Sabtu, 11 Febuari 2023, terdakwa Roberto Agustinus dilakukan penangkapan oleh saksi Hendro Setiawan dan Ahmat Ihsan anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya

Akibat Perbuat terdakwa yang merugikan saksi Alusius sebesar Rp.85 juta, terhadap terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 480 KUHPidana.  Ti0

Ada Korban Tewas, Selain Rio Di Asrama Polteknik

Terdakwa Alpard Taruna Politeknik Pelayaran Gunung Anyar Surabaya selepas Sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara kematian taruna Politek Pelayaran Surabaya, akibat penganiyaan dengan Terdakwa Alpard Jeles R. Poyono, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idawati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (29/05/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan para saksi yakni ayah dari korban M. Rio Ferdinan Anwar. M Yani Kemudian saksi Ni Komang, Davier Zola Gracia Taviono (Gading), Fransisco, Ramadhan, Sendi dan Jornada.

M Yani mengatakan, bahwa sekitar pukul 22.47 WIB dihubungi dari pihak Kampus, yang menyatakan bahwa Rio ( Anaknya) sudah meninggal dunia di Rumah Sakit Sukolilo ( RS Haji), Kemudian saat di RS, pihak perawat tidak menjelaskan sebab kematian, saat ditanya diam aja. Kemudian terdakwa dan ada dua Seniornya bilanganya karana kepleset dari Kamar mandi. Namun karena adanya kejagalan, kemudian saya laporkan ke Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya.

“Kejagalan itu, Seperti ada luka memar pada bagian Dada, dagu sobek, bibir menghitam, pipi dan darah keluar terus dari mulutnya, hingga saat pemakaman.

Nah saat Majelis Hakim menanyakan terkait keluarga korban meminta maaf atau tidak. “Ada dari orang tuanya, namun minta maaf saja. Tidak ada untuk biaya. Saya sedih dengan kejadian ini, karena tidak ada lagi yang meneruskan saya Yang Mulia. Dia anak tunggal Yang Mulia,”terangnya.

Menanggapi keterangan dari saksi, terdakwa langsung berdiri dan menghampiri ayah korban untuk meminta maaf. “Minta maaf,”ujarnya. Namun Majelis Hakim meminta terdakwa untuk balik lagi ke tempatnya.

Menurut Alpard Jales Poyono mengatakan bahwa sebelumnya juga ada yang meninggal di asrama Politeknik Pelayaran yaitu saudara diky. Nahh untuk kronologi pihaknya tidak tahu.

“Benar tapi saya tidak tahu kronologinya. Waktu ada kabar meninggal itu langsung ada pengecekan perut ada biru-birunya apa tidaknya itu. Saat diperiksa anak-anak semuanya tidak pakai baju cuma pakai celana pendek dan banyak anak-anak cowok itu kabur, karena perutnya banyak yang biru. Untuk meninggal itu di asrama,”ucap Alpard saat selesai sidang.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Ari Mukti mengatakan, untuk masalah yang sebelumnya ada kematian di kampus. Pihaknya akan menggali lagi di persidangan selanjutnya. Apakah selama ini ada penganiayaan apa tidak sampai opname atau meninggal. “Bukan berarti kita tahu, makanya kita akan gali lagi di persidangan selanjutnya,”tutupnya.

Menurut JPU Herlambang Adhi Nugroho mengatakan, bahwa terdakwa Alpard Jales Poyono dijerat Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Kejadiannya hari Minggu 5 Februari 2023 pukul 19.30 Wib di kamar mandi Politeknik Pelayaran Gunung Anyar Surabaya melakukan tindak pidana pengeroyokan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan kematian.

“Korban RFA dipukuli di bagian perutnya oleh terdakwa Alpard Jales Poyono dengan menggunakan tangan kanan. Hal itu membuat korban tersungkur dan jatuh ke lantai tidak bergerak,”kata Herlambang dalam dakwaannya. Ti0