Jelang Lebaran Polres Tuban Cek SPBU dan SPPBE Pastikan Stok Aman

Tuban, Timurpos.co.id – Unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban mendatangi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) serta stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE).

Kedatangan Polisi yang dipimpin Kanit Tipidter Iptu I Made Riandika Darsana Saputra kali ini tak lain untuk memastikan ketersediaan serta mengantisipasi adanya kelangkaan ketersediaan BBM dan Elpiji di Kabupaten Tuban.

Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kanit Tipidter mengatakan, selain memastikan ketersediaan, kegiatan tersebut juga sebagai salah satu upaya pencegahan penyimpangan penjualan BBM di SPBU serta LPG Subsidi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

“Kegiatan ini untuk mencegah kelangkaan BBM bersubsidi menjelang hari raya idul Fitri” terang Made.

BACA JUGA
Polda Jatim Tertibkan Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

Made mengatakan dari hasil kegiatan yang dilakukan hari ini terpantau pasokan BBM dan Elpiji di kabupaten Tuban masih aman hingga lebaran mendatang.

“Hasilnya sesuai dengan taraf ukur dari Pertamina, tidak ditemukan adanya penyimpangan” jelasnya.

Menurut Made untuk mengantisipasi kelangkaan maupun penimbunan BBM maupun LPG kedepan kegiatan yang sama akan dilakukan secara rutin.

“Nanti kami akan rutin keliling untuk melaksanakan kegiatan seperti ini” tutupnya.

Selain melakukan pengecekan terhadap ketersediaan, Polisi juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan dalam pembelian BBM dan LPG Subsidi untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan.

“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan penjualan BBM dan LPG bersubsidi” tutupnya.M12

Jelang Mudik Lebaran Polres Ponorogo Sidak SPBU Pastikan Stok dan Takaran BBM Aman

Ponorogo, Timurpos.co.id – Menjelang mudik lebaran Idul Fitri 1445 H, situasi pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Ponorogo sementara terpantau kondusif.

Unit II Sat Intelkam telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di 23 SPBU se-Kabupaten Ponorogo, menyusul kejadian penyalahgunaan BBM jenis pertalite yang dicampur dengan air di Kota Bekasi.

Iptu Wawan Aprilia mengatakan pihaknya akan terus memantau stasiun pengisian BBM tersebut hingga benar – benar tidak ada masalah terutama saat Masyaraka mudik dan balik lebaran 2024.

Ia juga mengatakan Polres Ponorogo Polda Jatim telah melakukan koordinasi intensif bersama para pengawas SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Ponorogo.

“Hingga saat ini, tidak ada penyalahgunaan dalam penyaluran BBM,semua SPBU telah menjalankan pendistribusian sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina Madiun,” ujarnya,Senin (01/04/2024).

BACA JUGA
SPBU 54.612.54 Kloposepuluh Sidoarjo, Main Mata Menjual Pertalite Secara Sembrono

Masih Kata Iptu Wawan, setiap pergantian shift petugas SPBU melakukan pengecekan ketat terhadap jumlah pengeluaran BBM dan mencatat stok yang ada.

Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan SPBU sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Kerjasama dengan aparat keamanan, seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa, terus ditingkatkan, terutama dalam menghadapi antrian dan situasi lain yang berkaitan dengan pelayanan penjualan BBM sehari-hari,”katanya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, menambahkan bahwa stok BBM di Kota Ponorogo aman dan tercukupi.

“Tidak ada indikasi pelanggaran dalam pendistribusian BBM. Semua berjalan sesuai SOP yang berlaku, dan stok BBM di semua jenis cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga lebaran nanti,”tutupnya. M12

Polisi Amankan Babysitter Diduga Aniaya Anak Majikannya di Kota Malang

KOTA MALANG – Polresta Malang Kota bergerak cepat mengamankan IPS (27), babysitter yang diduga tega menganiaya JAP (3,5) anak asuhnya, yang juga anak dari selebgram.

IPS diamankan di rumah orang tua korban di Perumahan Permata Jingga Kota Malang, Jumat (29/03) sore setelah kejadian.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat memimpin konferensi pers di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/03).

Kombes BuHer ( sapaan akrab Kapolresta Malang Kota… _red_ ) menegaskan penanganan kasus penganiyaan anak dan perempuan menjadi atensi tersendiri bagi Polresta Malang Kota.

“Penanganan kasus penganiyaan termasuk kasus bullying, salah satu atensi kami, karena kasus tersebut dapat menimbulkan dampak yang sangat besar terutama mental dan psikis si korban,” tegas Kombes BuHer.

Masih kata Kombes BuHer bahwa tersangka IPS berusaha mengelabuhi Orang tua korban dengan cara mengirim foto yang berdalih korban cedera akibat jatuh dikamar mandi.

“Jadi penganiayaan ini diketahui hari Kamis (28/03) yang walnya IPS mengirimkan foto ke orang tua korban, dengan alasan korban cedera akibat jatuh sehingga memar di bagian mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas,” ungkap Kombes BuHer.

Dari kecurigaan adanya luka memar tersebut,lanjut Kombes BuHer, pihak orang tua korban kemudian membuka rekaman CCTV.

“Dari rekaman CCTV memang terlihat jelas bahwa IPS melakukan tindakan kekerasan, seperti memukul, menjewer, mencubit, dan bahkan menindih,”jelas Kombes BuHer.

Hasil dari penyelidikan sementara, lanjut Kapolresta Malang Kota ini pihaknya menetapkan IPS sebagai tersangka penganiayaan anak dibawah umur.

“Kami akan Koordinasi dengan jaksa penuntut umum dan Psikolog, serta mengirim barang bukti rekaman CCTV ke laboratorium digital forensik Polda Jawa Timur,”terang Kombes BuHer.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang mengatakan, bahwa IPS mengakui atas kekerasan kepada korban dengan memukul kening korban menggunakan buku dan bantal, mendekap korban menggunakan boneka (boneka beruang besar) serta disiram pakai minyak gosok.

Saat ini korban berada di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk perawatan lebih lanjut dan dilakukan visum untuk mendalami penyelidikan.

“Kami menunggu hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Saiful Anwar, Saat ini, korban masih dalam masa observasi dan perawatan untuk memulihkan kondisi fisik dan psikisnya,”ungkap Kompol Danang.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif IPS melakukan penganiayaan karena jengkel dengan JAP yang tidak mau diobati bekas cakaran adiknya.

Hingga saat ini Polresta Malang Kota masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.

“Kami juga akan bekerja sama dengan psikolog profesional dan dari Polda Jawa Timur,”ujar Kompol Danang.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tegasnya.

Diwaktu yang sama, Aghnia Punjabi yang didampingi suaminya mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas gerak cepat Polresta Malang Kota mengamankan pelaku penganiaya anaknya.

“Terimakasih Polresta Malang Kota terutama Bapak Kapolresta Malang Kota, sudah menangkap pelaku penganiaya anak kami dan kami meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” ucapnya di depan para awak media. (*)

PT PEN Diduga Melakukan Jual Beli Solar Subsidi Secara Ilegal

Surabaya, Timurpos.co.id – PT. Putra Energi Niaga (PEN) diduga melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Jenis Bio Solar hampir di semua SPBU di daerah Nganjuk dan sekitarnya, Kemudian Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut akan dijual lagi di kawasan Industri dan pelabuhan sekitar wilayah Jawa timur dengan harga non subsidi

Berdasarkan, informasinya yang dihimpun media ini, modus yang dilakukan oleh para pelaku yakni,mengambil Bahan Bakar Minyak (BBM) dari SPBU dan ditampung di sebuah lapak di wilayah Nganjuk demi meraup keuntungan yang lebih besar para pelaku menyulap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan menggunakan Tangki kiriman berkapasitas 5000 – 8000 liter menjadi Bahan Bakar Minyak Non Subsidi berjenis B-30 HSD atau Solar Industri dengan harga jual sekitar Rp.10.000/liter.

Ia menambahkan, bahwa untuk yang mengatur semuanya, adalah seorang yang mengaku bernama Riduwan sebagai kepala Armada PT PEN yang berdomisili di daerah Tandes Surabaya.

Terpisah, adanya dugaan jual beli BBM Jenis Solar Subsidi tidak semestinya yang dilakukan Komplotan Riduwan dkk, Kasubdit Tipiter Polda AKBP. Irwan Kurniawan saat dikonfirmasi terkesan diam..? dan kami akan segera menindak lanjuti ke Dirkrimsus KOMBES Luthfie Sulistiawnan bahkan sampai ke Kapolda..

Ahli Yudho Utomo Dharmojo, S.H., LLM. merujuk pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja :Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa

Kegitaan yang dilakukan oleh Riduwan dkk, diduga kuat telah melanggar Pasal Pidana Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red/tio)

Bidhumas Polda Kalbar Buka Puasa Bersama Awak Media

Pontianak, Timurpos.co.id – Dalam mempererat tali silahturahmi serta semakin memperkokoh kemitraan Bidhumas Polda Kalbar beserta jajaran bersama awak media se kalbar adakan buka puasa bersama Selasa 26 Maret 2024 bertempat di rumah makan jeng cempluk jl. A. Yani 2 Pontianak.

Dalam Sambutannya Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyampaikan acara buka puasa bersama ini salahsatunya bertujuan mempererat hubungan silahturahmi bersama dan memperkokoh kemitraan antara awak media degan Bidhumas Polda Kalbar yang ikut bersama” menjaga stabilitas kamtibmas dari masa pemilu hingga akhir pemilu saat ini.

Masih Ucap Kombes Poll Raden Petit Wijaya, Bidhumas Polda Kalbar mengucapkan terimaksih sebesar besarnya kepada awak media yang selama ini terus bersama bahu membahu mendukung segala bentuk kinerja Polri khusus nya Polda Kalbar dalam melayani melindungi mengayomi masyarakat Kalbar menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kalbar di seluruh wilayah hukum Polda Kalbar.

BACA JUGA
Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Koordinasi 

Bidhumas Polda Kalbar mengajak seluruh awak media tetap bersama sama menjaga kekompakan dan tetap solid untuk membangun kemajuan kalbar degan cara memberikan informasi yang baik untuk mencerdaskan seluruh kalangan masyarakat kalbar,dan bersama sama mencegah berita hoax agar tetap terjaga stabilitas kamtibmas pungkas Kombes Pol Raden Petit Wijaya. M12

Polda Kalbar Bongkar Perkara Narkoba Dengan BB 15 Kg Sabu

Pontianak, Timurpos.co.id – Wakapolda Kalbar Pimpin acara Jumpa Pers dengan awak media pada Kasus penangkapan Pengedar Narkoba yang dilakukan oleh Satgas Operasi Pekat Kapuas 2024 di Jalan Khatulistiwa, Kel. Siantan Hilir, Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak, Senin (25/03/2024)

Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K.,M.Si membenarkan bahwa adanya penangkapan pengedar Narkoba di wilayah Kota Pontianak dengan barang bukti sebanyak 15 kg sabu.

“Benar adanya Penangkapan dalam rangka Operasi Pekat Kapuas 2024 dengan Tersangka berinisial ON , 36 tahun, yang berdomisili di Kec. Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Khatulistiwa, Kel. Siantan Hilir, Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak,”Ujar Wakapolda Kalbar

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis sabu dari Kabupaten Bengkayang menuju Kota Pontianak.

Tim Lidik Subdit 3 dan team IT Ditresnarkoba Polda Kalbar kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 bungkus sabu dengan berat bruto 15.904 gram. Adapun Barang bukti lain yang diamankan yaitu 1 tas ransel, 2 karung, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp. 700.000.

BACA JUGA
Kurir Sabu 43 Kg, Dwi Vibbi Dan Iksan Fatriana Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut wakapolda juga menyampaikan langkah-langkah yang diambil oleh Pihak Kepolisian kepada tersangka.

“Dari hasil penangkapan tersebut kita melakukan upaya tindak lanjut terhadap tersangka dengan melakukan tes urine,Memeriksa para saksi, Memeriksa tersangka, Menyita barang bukti, Menimbang barang bukti, Mengirim barang bukti ke Puslabfor untuk diuji, Gelar perkara, Melakukan pemberkasan dan Melakukan penyidikan sampai tuntas,”Jelas Wakapolda Kalbar

Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar yang tergabung dalam Operasi Pekat Kapuas 2024 telah berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak 15 kg sabu. Penangkapan ini merupakan upaya dan wujud nyata Polda Kalbar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat dan menciptakan suasana kondusif menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H.

“Dalam kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan jumlah Barang bukri kasus ini apabila dikonversikan 1(satu) gram sabu bisa digunakan untuk 8 orang maka dengan pengungkapan kasus ini Polda Kalbar telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 119.130.64 jiwa,”Tutup Wakapolda. M12

Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Pontianak Lakukan Pengecekan dan Himbauan di SPBU

PontianaK, Timurpos.co.id – Personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) melaksanakan kegiatan mengecek dan memberikan himbauan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT. Merita Abadi Sukses yang terletak di Jalan Prof. M Yamin, bundaran Kota Baru, Pontianak. Kegiatan tersebut bertujuan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi adanya praktik kecurangan yang mungkin dilakukan oleh pihak SPBU yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat umum.(30/03/2024).

BACA JUGA
Kedua Terdakwa Beli Pertalite Dengan Jerigen 740 Liter, Diadili di PN Surabaya

Dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias K, S.I.K. menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di SPBU. “Kami terus melakukan pemantauan dan pengecekan rutin di SPBU untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan tidak terjadi pelanggaran,” ujar Kompol Antonius Trias K.

Kegiatan ini juga didukung oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. yang menegaskan pentingnya peran polisi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus berupaya dalam melakukan langkah-langkah preventif guna mengantisipasi potensi tindakan kriminal yang merugikan masyarakat,” kata Kombes Pol Adhe Hariadi.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, personil Sat Reskrim Polresta Pontianak Unit Tipiter turut memberikan himbauan kepada pihak SPBU terkait pentingnya mematuhi aturan dan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran di SPBU.

Adapun untuk stok kuota solar pada hari Jumat, tanggal 29 Maret 2024, masih tersisa sebanyak 3 KL. Kuota pengisian solar untuk berbagai jenis kendaraan pun telah ditentukan, yaitu untuk Trailer sebesar 150 Liter, Truck sebesar 120 Liter, dan Pick Up sebesar 60 Liter. Setiap pengisian harus menunjukkan barcode solar sebagai tanda autentikasi.

Selain itu, stok kuota Pertalite untuk pengisian pada hari yang sama masih tersedia sebanyak 20 KL. Jadwal kedatangan tangki solar di SPBU tersebut terjadwal pada setiap hari Selasa, Jumat, dan Minggu dengan pengantaran sebanyak 8 KL setiap kali kedatangan. Sementara itu, jadwal kedatangan tangki Pertalite dilakukan setiap hari, namun jamnya tidak pasti dan tergantung pada pengiriman dari Depo Pertamina.

BACA JUGA
17 Terdakwa BBM Kencing Kapal Tongkang Diadili Di PN Surabaya

Upaya yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak Unit Tipiter ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang merasa lebih percaya dan aman dalam melakukan transaksi di SPBU. Langkah-langkah preventif semacam ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih terjamin dan mendukung bagi seluruh masyarakat. M12

Lagi Asik Main judi Tiga Pria di Cekok Polisi Terbirit Birit

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Lagi asik main Judi Remi box, sekelompok Pria dewasa ini kocar – kacir saat didatangi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kubu Raya, dalam rangka operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), pada Minggu (24/03/2024) lalu.

Kendati mereka berusaha kabur, 3 orang yang tengah bermain judi tersebut berhasil diamankan oleh petugas. Ketiga orang yang berhasil di amankan berinisial SF (39), SN (53) dan SO (40).

BACA JUGA
Edi Santoso, Pria Paruhbaya Diadili Perkara Judi Online di PN Surabaya

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Surya Boy M. Sihaloho saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengungkapkan, bahwa pihaknya mendapati info dari masyarakat, adanya kegiatan perjudian di salah satu rumah yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya.

Lantas, petugas pun dengan segera menuju lokasi, saat dilakukan pengintaian, ternyata benar, bahwa di rumah tersebut terlihat sekelompok orang yang tengah asik bermain judi.

“Saat anggota melakukan pengecekan ternyata benar di lokasi terdapat sekelompok orang yang asik bermain judi, dan pada Pukul 00.00 Wib dini hari, petugas pun langsung melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar Ade, Sabtu (30/03/2024).

“Dari lokasi itu di amankan 3 orang, yang mana salah satu pemainnya itu juga penyedia tempat, namun salah satu pemain berhasil melarikan diri lewat belakang rumah,”timpalnya.

BACA JUGA
Bandarnya Buron, Andyka Penjudi Diadili

Dari tangan ketiga orang ini, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa dua pasang kartu remi box sudah di pakai serta uang tunai Rp. 140.000,-(Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah).

Selanjutnya ketiga orang beserta barang bukti tersebut, dibawa ke Polres Kubu Raya guna penyidikan lebih lanjut. M12

Polres Malang Sidak SPBU, Pastikan Kondisi BBM Aman Saat Mudik Lebaran 2024

Malang, Timurpos.co.id – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, melakukan pengecekan mendadak (sidak) terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Malang, Jumat (29/3/2024).

Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kondisi bahan bakar minyak (BBM) agar pemudik tidak dirugikan saat mengisi BBM ketika mudik lebaran Idul Fitri mendatang.

Inspeksi yang dilakukan secara mendadak tersebut dilakukan oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Polda Jatim.

BACA JUGA
Terkait Mobil Pick Up Bermuatan BBM Ilegal, Pertamina : Pembelian BBM Bersubsidi Jerigen Dilarang Oleh Pemerintah

Pengecekan tersebut melibatkan pihak Depo Pertamina dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang.

Saat tiba di lokasi, petugas gabungan langsung memeriksa data tera BBM dari kantor SPBU.

Data tera BBM kemudian dicek ulang pada pompa ukur bahan bakar minyak oleh petugas, dengan disaksikan oleh aparat kepolisian dan petugas tera.

Selain itu, pengecekan juga dilakukan terhadap tangki tandon Penyimpanan BBM.

Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Malang, Iptu Aji Prakoso, menjelaskan bahwa pengecekan tera BBM tersebut bertujuan untuk memastikan timbangan, takaran, dan meteran yang digunakan sudah sesuai dengan dasar transaksi perdagangan.

Hal ini juga dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik-praktik kecurangan dan untuk memastikan masyarakat dapat terlayani dengan baik.

“Guna mendukung kegiatan Operasi Ketupat 2024, sidak SPBU dilakukan untuk memastikan masyarakat aman ketika membeli BBM menjelang mudik lebaran Idul Fitri mendatang,” ujar Iptu Aji di sela-sela kegiatan, Jumat (29/03/2024).

Selain di SPBU Karanglo, pengecekan juga dilakukan di SPBU 54.651.27 Singosari dan SPBU 54.651.38 Karangploso.

Hasil pengecekan terhadap ketiga SPBU tersebut menunjukkan bahwa tera ukur sudah sesuai dengan batas toleransi yang telah ditentukan oleh UPT Metrologi Legal Kabupaten Malang dari beberapa sampel nozzel dan jenis BBM yang berbeda.

“Saat pemeriksaan juga tidak ditemukan endapan air pada tangki tandon Penyimpanan BBM, semuanya dalam batas normal,” jelasnya.

Iptu Aji juga menegaskan bahwa stok BBM di SPBU di wilayah Kabupaten Malang dipastikan aman selama bulan Ramadhan dan libur panjang Idul Fitri 1445 H.

Pihaknya juga memberikan himbauan kepada pengusaha SPBU agar tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat.

BACA JUGA
SPBU 54-601-03, Masih Melayani Pengisian Motor Dengan Tangki Modifikasi

Pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dialogis secara intensif kepada SPBU untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas masyarakat Kabupaten Malang menjelang musim libur dan mudik Lebaran 1445 H.

“Sehingga para pemudik dapat merasakan kenyamanan dan keamanan dalam berkendara serta mendapatkan pelayanan yang baik saat mengisi BBM di masing-masing SPBU wilayah Kabupaten Malang,” pungkasnya. M12

Polisi Amankan Puluhan Jerigen Berisi Arak

Situbondo, Timurpos.co.id – Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Situbondo Polda Jatim melaksanakan penertiban peredaran minuman keras (miras) dalam rangka cipta kondisi kamtibmas di wilayah kabupaten Situbondo selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1445 H.

Patroli ke lokasi yang diduga sebagai tempat tempat penyimpan miras itu dipimpin langsung Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto,didampingi Kasat Samapta AKP Sudpendi dan personel Patroli Perintis Presisi Samapta.

Hasilnya, disalah satu rumah warga berinisial SS (42) Desa Dawuhan, Polisi berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis arak yang siap dijual illegal.

Minuman keras itu masih disimpan di 26 buah jerigen ukuran 30 liter, 3 buah jerigen kecil, 10 botol besar ukuran 1,5 liter, dan 3 botol kecil ukuran 600 ml.

BACA JUGA
Polisi Ungkap Gudang Miras Ilegal di Blitar, 3 Orang Jadi Tersangka

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyebutkan penggerebekan sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimapan miras itu bermula dari informasi masyarakat.

Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian menurunkan Patroli Perintis Presisi Samapta untuk melakukan penyelidikan dan pada akhirnya berhasil ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan miras illegal.

“Saat dilakukan penggeledahan disebuah rumah ditemukan puluhan jerigen arak ukuran besar sebanyak 26 buah dan 3 buah ukuran kecil serta 13 botol arak yang siap dijual. Barang bukti miras langsung disita dan pemiliknya didata untuk diproses hukum” terang AKBP Dwi Sumrahadi, Sabtu (30/3).

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan upaya ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat.

“Penyakit masyarakat yakni minuman keras (miras) yang sangat berbahaya bagi mereka yang mengonsumsinya karena bisa memicu tindak kriminal lainnya ini tidak boleh ada di wilayah hukum Polres Situbondo,”tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

Kapolres Situbondo ini juga mengatakan bahwa sebelumnya Kepolisian sudah memberikan warning, bagi siapa saja yang masih nekat terlibat dalam peredaran minuman keras (miras) illegal akan tindak tegas.

“Miras ini sangat berbahaya, mereka yang terpengaruh alkohol bisa melakukan perbuatan kriminal,”tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

BACA JUGA
Pelatih Paskibraka Setubuhi Anak Didiknya Setelah Dicekoki Miras

Atas kasus tersebut, kini tersangka dan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh Polres Situbondo Tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna diproses secara hukum. M12