Kejari Surabaya Kirim Memori Kasasi Ronald Tannur

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Merespon terkait Putusan Bebes terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur Oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. dengan mengajukan upaya kasasi. JPU Ahmad Muzzaki mengirimkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 16 Agustus 2024. Dokumen tersebut akan segera diteruskan ke Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti.

Saat mengirim memori kasasi, JPU Ahmad Muzzaki enggan diwawancarai. Semua pertanyaan dianjurkan untuk diajukan langsung kepada Kasi Intel. Memori kasasi yang dikirim terdiri dari lima bundel dokumen tebal, yang kemungkinan masing-masing berisi ratusan lembar. Selain itu, jaksa juga menyertakan satu keping CD yang diduga berisi data atau bukti tambahan terkait kasus ini. Berdasarkan pantauan, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menanggapi putusan bebas yang dikeluarkan sebelumnya.

Menurut Kepala Seksi Intelijen, Putu Arya Wibisana, proses hukum saat ini telah memasuki tahap akhir. Wibisana menegaskan bahwa ia tidak dapat memberikan rincian mendalam mengenai memori kasasi tersebut. Namun, memori kasasi mencakup empat dakwaan utama terhadap Ronald Tannur, yakni pembunuhan, penganiayaan berat, kelalaian, dan penganiayaan ringan.

“Kami telah memperkuat kembali keempat dakwaan tersebut dan memastikan bahwa semua tuduhan telah dibuktikan dengan baik dalam persidangan sebelumnya,” ujar Wibisana.

Ia menambahkan keyakinannya bahwa dakwaan yang diajukan sangat kuat dan diharapkan dapat menggagalkan putusan bebas terdakwa.

Namun, pengajuan memori kasasi ini juga menimbulkan kritik. Banyak pihak menyoroti bahwa pengajuan kasasi dilakukan sangat mendekati tenggat waktu. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari setelah putusan bebas, sambil menunggu salinan putusan.

Pada 5 Agustus 2024, JPU Ahmad Muzzaki mengunjungi Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan pendaftaran awal. Banyak yang mengira bahwa hari itu adalah hari pengajuan kasasi, terutama karena sehari setelah putusan bebas, Kejaksaan menggelar konferensi pers dan menyatakan akan mengajukan kasasi dalam dua minggu. Namun, pada tanggal 5, jaksa hanya melakukan pendaftaran amar kasasi, bukan pengajuan memori kasasi. Setelah pendaftaran, jaksa masih memiliki waktu tambahan 14 hari untuk mengajukan memori kasasi secara resmi, dan kasasi baru diajukan tiga hari sebelum tenggat waktu berakhir. TOK

Mantan Pegawai Kwoloon Dituntut 6 Bulan Penjara Terkait Perkara Mengunakan Surat Palsu

Surabaya, Timurpos.co.id – Dewi Kurniawati, mantan Pengawai di PT Mentari Nawa Satria atau yang biasa dikenal dengan sebutan Kowloon Palace Internasional Club dituntut dengan Pidana penjara selama 6 bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah mengunakan surat palsu, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Nurhayati mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana mengunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHPidana dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 6 bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 6 bulan,” kata JPU Nurhayati di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Kamis (15/08/2024).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan nota pembelaan (Pladoi).

Terpisah penasehat hukum terdakwa Achmad Roni, menyampaikan bahwa, intinya kami minta terdakwa dibebaskan, karana yang dikatan mengunakan surat palsu, itu belum dibuktikan, hanya pengakuan secara sepihak dari Supali sebagai Kepala Koperasi Karyawan Rumah Sakit William Booth, belum ada uji labfornya.

Disingung apakah surat yang diduga palsu itu dibuat oleh terdakwa atau bagaimana? ” surat itu dikeluarkan dari Rumah Sakit William Booth. Nantinya saat pledoi kita maksimalkan pembelaan terhadap terdakwa,” kata Roni selapas sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa, terdakwa memalsukan berkas pengalaman kerja yang dikeluarkan Koperasi Karyawan (Kopkar) Rumah Sakit William yang ditandatangani oleh Sunali, selaku Ketua Pengurus. Dengan surat tersebut terdakwa bisa bekerja di sebagai staff accounting sejak 28 November dengan masa percobaan selama 6 bulan sampai 28 Mei 2023.

Pemalsuan itu terungkap pada 11 Mei 2023 lalu. Saat itu terdakwa tidak masuk kerja dan tidak bisa dihubungi. Ketika dilakukan pengecekan dan evaluasi kinerja didapatkan temuan terdakwa sering melakukan kesalahan terhadap perhitungan kerja karyawan.

Mengetahui hal itu, Eko Purnomo bersama Fransisca selaku General Affair, dan Galuh sebagai HRD melakukan pengecekan data lamaran kerja terdakwa. Kemudian para saksi ini curiga terhadap salah satu berkas lamaran kerja terdakwa yang dikeluarkan Kopkar Rumah Sakit William Booth.

Selanjutnya saksi melakukan pengecekan di rumah sakit tersebut. Diketahui, jika lembar fotocopy surat keterangan kerja yang dikeluarkan Rumah Sakit William Booth adalah palsu. Supali sebagai Kepala Koperasi Karyawan Rumah Sakit William Booth pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tidak pernah bertanda tangan dalam surat pengalaman kerja milik terdakwa.

Namun, terdakwa Dwi Kurniawati memang pernah bekerja sebagai kontrak di Koperasi Karyawan Sejahtera Rumah Sakit William Booth sebagai staff administrasi. Kurang lebih sejak tahun 2005 sampai dengan 2014. Ia berhenti kerja dengan status Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Bahwa dengan menggunakan surat keterangan kerja yang tidak benar/palsu akhirnya Dwi Kurniawati bisa dapat diterima dan bekerja sebagai staf accounting di PT Mentari Nawa Satria.

Seharusnya terdakwa saat itu tidak bisa diterima kerja sebagai accounting. Karena yang dibutuhkan adalah seorang yang berpengalaman. Hingga akhirnya terbukti ketika terdakwa berkerja tidak cakap dalam menjalankan tugas, yaitu salah dalam menghitung gaji karyawan.

Tempat usaha hiburan malam di Jalan No 31-37 Surabaya akibatnya mengalami kerugian kisaran Rp 24 juta. Rinciannya gaji selama 6 bulan dikali Rp 3 juta yaitu Rp 18 juta. Lalu, kelebihan bayar karyawan atas nama Sasongko dan Massun sebesar Rp 4,7 juta. Ditambah lagi, Tunjungan Hari Raya (THR) yang diterima terdakwa senilai Rp 1,5 juta. TOK

Oknum Kades Mojo Gede Balongpanggang Digugat Warganya Sendiri di PN Gresik

Gresik, Timurpos.co.id – Ratno Suhardojo orang tua dari DR (42) Warga Balongpanggang Kabupaten Gresik, keluarga besarnya harus menanggung malu akibat mempunyai hubungan gelap yang diduga dengan oknum kepala desa (Kades) Ngadiono Mojo Gede, Kecamatan Balongpanggang hingga melahirkan seorang anak yang berusia empat bulan.

Melalui Kuasa hukum penggugat Herry Prasetiyo menerangkan kasus pencemaran nama baik telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Gresik dengan nomor perkara 68/PDT.G/2024. Gugatan ini diajukan oleh Ratno Suhardojo terhadap seorang Oknum Kepala Desa bernama Ngadiyono atas dugaan perbuatan melawan hukum atau PMH

“Ini adalah satu upaya hukum yang ditempuh oleh penggugat untuk menempuh keadilan saat ini benar-benar terjadi adanya satu kerugian yang diderita oleh penggugat.”ungkapnya, Rabu (14/08/2024)

“Kasus ini bermula dari kelahiran cucu penggugat yang diduga merupakan hasil hubungan di luar nikah antara anak perempuan penggugat dengan tergugat. Situasi ini telah menyebabkan kerugian moral yang signifikan bagi keluarga penggugat. Yang dialami oleh penggugat saat ini yang merasa bersalah terus-menerus dalam kesehariannya, menggambarkan dampak emosional dari situasi tersebut.

Lebih lanjut, kuasa hukum menjelaskan, “Anak dari penggugat pergi dari rumah oleh karena malunya bukan main dari satu perbuatan yang dianggap dan diduga adalah perbuatan melawan hukum yaitu 1365 KUHp Perdata.”jelasnya.

Penggugat mengharapkan pengadilan untuk mengabulkan gugatannya dan menghukum tergugat sesuai hukum yang berlaku. Kuasa hukum juga menekankan pentingnya pemeriksaan bukti formil dalam kasus ini.

“Harapan saya ke depan adalah bahwa akibat kerugian yang diderita oleh penggugat adalah kerugian yang nyata dan merugikan penggugat kepada putrinya yang ke-1 dilakukan oleh tergugat,” tambah kuasa hukum.

Dikonfirmasi Melalui WhatsApp Kepala Desa Mojo Gede, Balongpanggang, Ngadiono, belum memberi pernyataan resmi. TOK

Mochmamad Ghufron Dituntut Pidana Penjara Selama 3 Tahun dan 4 Bulan

Surabaya, Timurpos.co.id – Mochmamad Ghufron dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, karena terbukti melakukan tindak Pidana penipuan yang merugikan Tri Djoko Asmono kerugian sebesar Rp 500 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Diah Ratri Hapsari mengatakan bahwa, menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan, karana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara 3 tahun dan 4 bulan,” kata JPU Diah di Ruang Tirta 1 PN Surabaya, Selasa (13/08/2024).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa meminta keringanan hukuman.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, perkara ini bermula saat terdakwa bertemu dengan Tri Djoko Asmono di McDonalds Jl Basuki Rahmat Surabaya, saat itu terdakwa mengaku sebagai pemilik tanah serta pengembang dari Perumahan Highway Mansion yang terletak di Desa Capang, Purwodadi, Pasuruan yang sedang membutuhkan modal untuk pembangunan ruko di depan perumahan, lalu terdakwa menunjukkan brosur Perumahan Highway Mansion lalu terdakwa mengajak Saksi Tri Djoko Asmono untuk berinvestasi dengan cara Saksi Tri Djoko Asmono menyetorkan modal sebesar Rp 500 juta dan akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 250 dalam jangka waktu 1 tahun sejak modal diserahkan, terdakwa juga menerangkan Perumahan Highway Mansion merupakan perumahan yang strategis dan sudah banyak peminatnya dari berbagai kalangan sehingga akan sangat menguntungkan apabila berinvestasi untuk pembangunan ruko dibagian depan Perumahan Highway Mansion, selanjutnya atas penawaran terdakwa tersebut, Saksi Tri Djoko Asmono pun merasa tertarik untuk berinvestasi.

Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2019, Saksi Tri Djoko Asmono melakukan transfer uang ke rekening BCA atas nama Mochammad Ghufron sebesar Rp 500 juta sebagai investasi pembangunan ruko di depan Perumahan Highway Mansion, transfer uang tersebut dilakukan di Bank Bukopin Syariah Jl Raya Darmo no 136 Kota Surabaya.

Bahwa kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi Tri Djoko Asmono di Perum Sentul Lawang Malang dan terdakwa menyerahkan kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 500 juta tertanggal 18 Oktober 2019 kepada Saksi Tri Djoko Asmono dengan keterangan uang untuk pengembangan Perumahan Highway Mansion di Desa Capang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan yang harus dikembalikan pada tanggal 18 Oktober 2020.

Bahwa sekira bulan Oktober tahun 2020 pembangunan ruko di depan Perumahan Highway Mansion belum juga terlaksana sehingga terdakwa belum bisa mengembalikan uang modal Saksi Tri Djoko Asmono sebesar Rp 500 juta beserta keuntungan sebesar Rp 250 juta, lalu terdakwa mengatakan kepada Saksi Tri Djoko Asmono karena masih masa pandemi dan belum ada yang membeli dan menjanjikan kembali kepada Saksi Tri Djoko Asmono akan menyelesaikan pembangunan ruko dan meminta tambahan waktu selama 3 bulan.

Bahwa hingga saat ini terdakwa tidak pernah mengembalikan uang modal sebesar Rp 500 Juta dan tidak pernah memberikan keuntungan sebesar Rp 250 Juta kepada Saksi Tri Djoko Asmono.

Bahwa pada kenyataannya Terdakwa bukanlah pemilik tanah dan pengembang Perumahan Highway Mansion melainkan hanyalah sebagai tenaga pemasaran Perumahan Highway Mansion.

Bahwa uang Saksi Tri Djoko Asmono sebesar Rp 500 juta terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Tri Djoko Asmono menderita kerugian sebesar Rp 500 juta. Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP. TOK

Lakukan Penipuan, Phillip William Karyawan PT.HAIDA Dihukum 30 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Phillip William Tan alias Max divonis bersalah melakukan tindak Pidana penipuan Sewa Mobil Honda Brio No.Pol KH-1924 0GK, milik Achmad Nakib Bahsin warga Semampir Praja, Surabaya oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN ) Surabaya.

Dalam Amar putusan Ketua Majelis Hakim Saifidin Zuhri, mengatakan bahwa, pada intinya Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Saifudin di Ruang Tirta 1 PN Surabaya. Senin (12/08/2024).

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima. ” kami terima Yang Mulia,” saut JPU Estik Dilla Rahmawati di hadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebutkan bahwa, berawal Terdakwa Phillip William Tan alias Max bekerja sebagai karyawan PT.HAIDA bergerak di bidang peternakan unggas dan jual pakan ayam dengan diberikan tanggung jawab berupa satu unit mobil Toyota Avanza 1.3 G AT No.Pol B-2863-PFE tahun 2018 warna putih beserta STNK atas nama PT.HRC PRIMA SEJAHTERA beralamat Jl.Garuda No.77 A Jakarta Pusat untuk keperluan kegiatan operasional pekerjaan terdakwa.

Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2022 terdakwa mendapatkan DO (delivery order) dari Dwi Aji (DPO) berupa pakan ayam dengan uang sebesar Rp.10 juta melalui transfer ke rekening terdakwa, atas hal tersebut terdakwa menyanggupi dengan jangka waktu selama seminggu. Namun ketika sudah menerima uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari. Selanjutnya, terdakwa mengajukan untuk dilakukan survey ke PT.HAIDA. Namun, PT.HAIDA tidak dapat menyetujui dikarenakan bukan atas nama Dwi Aji sendiri, sehingga atas DO tidak dapat dilaksanakan hingga waktu yang ditentukan, sehingga Dwi Aji meminta uang sebesar Rp.10 juta.

Bahwa terdakwa yang kebingungan dikarenakan uang telah dipakai, kemudian pada tanggal 05 November 2022 mencari penyewa unit mobil untuk dijadikan jaminan kepada Dwi Aji dengan cara menghubungi saksi Alkaf Mu’nis Bahsin untuk menyewa satu unit mobil. Namun, dikarenakan mobil saksi Alkaf masih baru sehingga mobil yang akhirnya disewa oleh terdakwa yaitu satu unit mobil Honda Brio Satya tahun 2016 No.Pol KH-19240GK warna putih milik saksi Achamd Nakib Bahsin yang merupakan kakak dari Alkaf atas hal tersebut terdakwa menyetujuinya dan langsung menemui saksi Achamd di rumah Jl.Semampir Praja C-37 Kel.Medokan Semampir Kec.Sukolilo Surabaya untuk menyewa mobil tersebut, dengan masa sewa selama 4 ( hari terhitung sejak tanggal 05 November 2022 sampai dengan 09 November 2022 seharga Rp.300 ribu per harinya sehingga terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.200.000 secara tunai kepada saksi Achmad Nakib dan sebagai jaminan penyewaan mobil tersebut adalah 1 buah STNK mobil Toyota Avanza 1.3 G AT No.Pol B-2863-PFE tahun 2018 warna putih atas nama PT.HRC PRIMA SEJAHTERA beralamat Jl.Garuda No.77 A Jakarta Pusat dan 1 buah foto KTP atas nama Phillip. Selain itu dibuat surat perjanjian sewa mobil yang di tanda tangani oleh saksi Achmad dan terdakwa tertanggal 05 November 2022.

Bahwa setelah terdakwa menguasai mobil Honda Brio tersebut, terdakwa yang tidak dapat mengembalikan uang sebesar Rp.10 juta kepada Dwi Aji dikarenakan telah dipergunakan keperluan pribadi oleh terdakwa, sehingga pada tanggal 09 November bertempat di Rest Area Tol Madiun terdakwa malah menyerahkan mobil Honda Brio kepada Dwi Aji sebagai jaminan tanpa sepengetahuan saksi Achmad. hingga akhirnya terdakwa menghubungi saksi Achamduntuk memperpanjang masa sewa mobil selama 2 hari dan untuk pembayarannya belum dilakukan oleh terdakwa

Bahwa pada tanggal 11 November 2022 sekira pukul 07.00 WIB sampai dengan sekarang, berturut-turut saksi Saksi Achmad menanyakan kepada terdakwa baik melalui whatsapp dan telepon namun semua sudah tidak bisa dihubungi, sehingga Saksi Achmad langsung mengirimkan 2 buah surat somasi dan tidak ada jawaban maka Achamd langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, dalam hal ini Achmad Nakib Bahsin mengalami kerugian sebesar Rp.173 juta. Atas perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan penjara. TOK

Timotius Diadili Terkait Perkara Penipuan Dana Rp 10 Miliar, saat Menjadi Vendor Angkutan PT Mayora

Surabaya, Timurpos.co.id – Timotius Jimmy Wijaya didakwa melakukan penipuan. Perusahaan PT Maju Bersama Selamanya (MBS), yang didirikan bersama Hendi Hernawan, awalnya ditunjuk sebagai vendor angkutan untuk PT Mayora. Namun, perusahaan tersebut digunakan untuk menipu. Didik Priyanto mengalami kerugian lebih dari Rp11 miliar. Saat dana tersebut seharusnya dicairkan, ia hanya menerima Rp1,2 miliar.

Timotius dan Hendi kini sedang diadili secara terpisah di Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum Yulistono, pada 3 April 2021, Timotius, yang merupakan pemegang saham 6.230 lembar saham, bersama Abidin dan Abdul Karim mendirikan PT MBS di Banyuwangi, yang bergerak di bidang budidaya ikan tambak.

“Selanjutnya, pada 18 April 2022, sesuai dengan salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Maju Bersama Selamanya nomor 30 tanggal 18 April 2022, yang disahkan oleh notaris Vivy Soraya, S.H., M.Kn., usaha PT MBS dipindahkan dari Banyuwangi ke Surabaya dan diperluas dengan usaha sewa truk,” terang amar dakwaan.

Timotius kemudian bersama Dianti Anggraeni, staf PT MBS, mendatangi kantor PT Mayora Group di Jakarta untuk mengajukan diri sebagai vendor PT Mayora Group. Pengajuan mereka disetujui.

Timotius lalu meminta saksi Heru Cahyono untuk mencari pemodal yang dapat membiayai sewa truk wing box. Didik Priyanto ditemukan sebagai pemodal tersebut. Korban dijanjikan keuntungan sebesar 65 persen per bulan dari sewa truk, dengan nilai Rp5.500.000 hingga Rp9.000.000 per truk.

Kesepakatan pun terjalin. Dari November 2022 hingga Desember 2022, Didik Priyanto telah mentransfer dana operasional ke vendor dengan total Rp7.048.840.000.

Antara Januari dan Februari 2023, Didik Priyanto secara bertahap menyerahkan tambahan uang sebanyak Rp4 miliar. Dengan demikian, total modal transportasi yang digunakan mencapai Rp11.348.240.000.

Setelah itu, Didik Priyanto menagih keuntungan. Namun, uang yang diterima hanya Rp1,2 miliar. Pada 15 April 2023, Didik mengirim surat somasi untuk meminta pengembalian uang, tetapi tidak mendapatkan jawaban. Setelah ditelusuri, PT MBS sudah mendapatkan income sebesar Rp6 miliar dari November 2022 hingga Februari 2023. TOK

Gelapkan Uang PT Emitraco, Yulius Kurniawan Dihukum 1 Tahun dan 11 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Yulis Kurniawan bekerja di PT. Emitraco Transportasi Mandiri diputus bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri melakukan tidak Pidana penggelapan dengan Pidana penjara 1 tahun dan 11 bulan penjara yang merugikan perusahaan ratusan juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri
Menyatakan bahwa, terdakwa Yulius Kurniawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan diancam dalam pasal 374 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yulius Kurniawan dengan pidana selama 1 tahun dan 11 bulan penjara,”ucap Saifudin. Kamis (08/08/2024).

Putus Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penting Umum (JPU) Rakhmawati Utami dengan menuntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. “Saya pikir-pikir Yang Mulia,”kata terdakwa Yulius Kurniawan yang duduk di kursi pesakitan PN Surabaya.

Sementara itu, terdakwa Yulius Kurniawan didampingi oleh penasehat hukumnya yaitu Joko aji santoso mengatakan bahwa putusan 1 tahun dan 11 bulan terlalu berat dan tidak adil. Karena semua uang sudah dikembalikan sebagian senilai Rp 157 juta. “Nah kalau dipidanakan 1 tahun dan 11 bulan harus dikembalikan uangnya Rp 157 juta dan baru adil. Selain itu waktu pembacaan putusan Majelis Hakim tidak membacakan uang dikembalikan sehingga menurut saya itu tidak adil. Kita lanjut banding,”ungkap Joko

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Rakhamawati mengatakan bahwa, terdakwa Yulius Kurniawan berkerja di PT. Emitraco Transportasi Mandiri yang berlamat kantor di Jalan Margomulyo no 44 Surabaya, menjabat sebagai Marketing dengan tugas memasarkan produk perusahaan, membangun relasi dengan customer, memberikan informasi kepada bagian operasional atas order customer dan memerintahkan admin marketing untuk membuat sales order.

Bahwa pada tanggal 30 September 2022 saksi Jeffrilin Kangin selaku Direktur PT.Emitraco Transportasi Mandiri melakukan audit keuangan perusahaan, yang mana pada waktu itu ditemukan adanya 38 invoice yang belum dilunasi sebesar Rp.522.788.645. Kemudian dilakukan pengecekkan ke para customer dan diketahui bahwa para customer telah melakukan pembayaran kepada terdakwa Yulius Kurniawan selaku marketing.

“Bahwa terdakwa Yulius Kurniawan telah memberikan rekening pribadinya kepada para customer agar para customer tersebut melakukan pembayaran ke rekeningnya dan oleh terdakwa Yulius uang tersebut tidak diberikan ke perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri.” Kata JPU Rakhamawati di hadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, terdakwa Yulius juga memberikan sales order (nota pesanan) kepada divisi operasional untuk dikerjakan, setelah pekerjaan selesai bagian keuangan membuat invoice tagihan berdasarkan nota pesanan dan dikirim sesuai dengan alamat customer yang diberikan oleh terdakwa Yulius. Ternyata setelah ditagih bagian keuangan alamat customer dan customer tersebut fiktif antara lain : PT. Sinergi Sinar Mentari, PT. Lawangmas, PT. Maju Jaya, PT. Lentera Abadi dan CV. Tangguh Multi Logistik.

Dan berdasarkan keterangan dari pihak PT.Sinergi Sinar Mentari tidak ada melakukan kerjasama dengan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, kemudian untuk PT.Lawangmas, PT.Maju Jaya dan PT.Lentera Abadi setelah dilakukan pengecekkan ke alamat ketiga customer tersebut ternyata alamat rumah saksi Hardimas Faridianto. Sedangkan CV.Tangguh Multi Logistik menurut terdaklwa Yulius adalah milik keluarganya.

“Berdasarkan hasil audit internal perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri telah mengalami kerugian sebesar Rp.522.788.645, kemudian atas nilai kerugian tersebut terdakwa Yulius Kurniawan telah mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp.157.500.000, sehingga PT.Emitraco Transportasi Mandiri masih mengalami kerugian sebesar Rp.365.288.645.

Atas dakwaan tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi ” kami tidak mengajukan Eksepsi Yang Mulia,” Sautnya.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP.

Erwin Ardiyansyah Jaringan Narkoba Pekanbaru Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Erwin Ardiyansyah bin Ali Muhfudi, warga Gunung Ayar diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Yuliono dan Nurhayati, terkait perkara peredaran gelap Narkotika Jaringam Pekanbaru Riau, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (08/08/2024).

Dari keterangan saksi penangkap pada intinya, kami berasumsi bahwa, terdakwa ini menjual lagi Narkotika mengingat barang bukti yang ditemukan banyak, namun belum terjual dan ada catatan buku kecil yang menyebutkan ada nilai uang sebanyak Rp 128 juta untuk operasional pengambilan Narkoba di Pekanbaru Riua.

“Untuk digunakan untuk tiket pesawat, biaya Rumah Sakit dan lain-lain,” jelas saksi penangkap di hadapan Majelis Hakim ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya,” Benar yang Mulia,” saut terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan bahwa, Bahwa terdakwa Erwin Ardiyansyah bin Ali Mahfudi, pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024, terdakwa telah membeli Narkotika jenis sabu sebanyak satu poket kepada Bang Jek (DPO) seharga Rp. 400 ribu dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa langsung berangkat ke rumah Bang Jek yang berada di Parseh Madura, sesampainya dilokasi terdakwa bertemu dengan Bang Jek lalu mengatakan jika terdakwa mau cari barang berupa Narkotika jenis sabu seharga Rp. 400 ribu

Kemudian terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Bang Jek dan terdakwa diminta Bang Jek untuk menunggu sebentar, 5 menit kemudian Bang Jek datang lalu menyerahkan sabu sebanyak satu poket kepada terdakwa lalu terdakwa pulang, setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Bang Jek, terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut dan sisanya ada dalam satu buah pipet kaca.

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa ditangkap oleh saksi Oki Ari Saputra bersama dengan satu tim selaku Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya di kamar 310 Hotel Livin Kendangsari Jl. Kendangsari Industri No. 41 Surabaya ketika sedang tidur bersama dengan saksi Ahmad Ilman Huda, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,042 gram dan satu buah alat hisap sabu ditemukan didalam bungkus rokok Lucky Strike yang ada didalam tas pinggang warna hitam yang terletak diatas meja dalam kamar hotel, 1 buah HP Pocophon, satu buah HP Nokia ditemukan dalam kamar hotel, sedangkan satu buah Handphone Xiaomi warna hijau dengan nomor WAnya ditemukan ada pada genggaman tangan terdakwa, satu buah ATM BCA atas nama Ahmad Ilman Huda ditemukan dalam dompet terdakwa.

Bahwa kemudian dilakukan pengecekan pada ketiga handphone milik terdakwa lalu ditemukan percakapan WA antara terdakwa dengan pihak ekspedisi Sicepat Rungkut Surabaya terkait pengambilan paket dengan nomor resi: 005041403473 dari Pekanbaru Riau di salah satu handphone terdakwa yaitu di handphone Xiaomi warna hijau, selanjutnya dilakukan interogasi kepada terdakwa terkait isi paket tersebut dan terdakwa menjelaskan bahwa paket yang akan diambil adalah paket yang berisi 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing 49,310 gram, 24,829 gram, 5,540 gram, 0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan 80,149 gram, satu poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat 14,573 gram, 2 buah pipet kaca, jaket, kaos, handuk, dosbook HP, buku catatan pengiriman dan penerimaan narkotika jenis sabu, selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB terdakwa bersama dengan Petugas Kepolisian mendatangi ekspedisi Sicepat Rungkut Surabaya yang beralamatkan di Jalan Rungkut Industri Kidul No. 34 Surabaya untuk mengambil paketan tersebut, sesampainya di tempat ekspedisi paketan tersebut diambil oleh terdakwa lalu dibuka dihadapan Petugas Kepolisian dan benar isi paketan tersebut berupa 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ±49,310 gram, 24,829 gram, 5,540 gram, 0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan 80,149 gram, 1 (satu) poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat 14,573 gram, 2 (dua) buah pipet kaca, jaket, kaos, handuk, dosbook HP, buku catatan pengiriman dan penerimaan narkotika jenis sabu.

Bahwa terdakwa mendapatkan 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ±49,310 gram, ±24,829 gram, 5,540 gram, 0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan 80,149 gram dan 1 (satu) poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat 14,573 gram dengan cara dikasih oleh Pinkan (DPO) pada awal bulan Februari 2024 di tempat kos terdakwa yang berada di Pekanbaru Riau.

Bahwa awalnya sekira awal bulan Januari 2024 terdakwa menelpon Ubet melalui aplikasi WA untuk meminta pekerjaan mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy, kemudian Ubet mengenalkan terdakwa kepada Pinkan lalu terdakwa ditelepon oleh Pinkan melalui Aplikasi WA yang menawari pekerjaan yaitu mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy di Pekanbaru Riau dan terdakwa menyetujuinya, selanjutnya terdakwa diminta untuk membuka rekening BCA, saat itu terdakwa meminta kepada adik sepupunya yaitu saksi Ahmad Ilman Huda untuk membuka rekening BCA dan setelah rekening jadi terdakwa yang mengambil alih rekening tersebut, kemudian terdakwa mengambil dan mengantarkan Narkotika jenis sabu dan extacy sesuai petunjuk dari Pinkan di daerah Pekanbaru Riau, selanjutnya sekira awal bulan Februari 2024 terdakwa diminta kembali oleh Pinkan untuk mengambil dan mengirimkan Narkotika jenis sabu dan extacy di daerah Pekanbaru Riau dan terdakwa menerima transferan uang dari Pinkan sebesar Rp. 5 Juta untuk operasional, setelah itu terdakwa diminta untuk mengambil mobil Yaris warna merah yang didalamnya terdapat 3 buah koper yang berisi Narkotika jenis sabu dan extacy di Mall Pekanbaru Riau untuk disimpan di tempat kos, selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke Pekanbaru Riau dan sesampainya disana terdakwa mencari tempat kos dan setelah dapat terdakwa mengambil mobil yaris dan menyimpan 3 koper tersebut ke tempat kos sesuai petunjuk dari Pinkan, setelah itu terdakwa membuka barang tersebut (Narkotika jenis sabu dan extacy) dari dalam koper lalu ditimbang dan dicatat, kemudian terdakwa diminta oleh Pinkan untuk mengambil barang berupa 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total 82,4 gram dan 1 (satu) poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat 15,7 gram sebagai upah terdakwa, setelah selesai terdakwa mengembalikan Narkotika jenis sabu dan extacy kedalam koper kembali.

Bahwa selanjutnya 3 koper berisi Narkotika jenis sabu dan extacy tersebut dikirim terdakwa dengan menggunakan mobil yaris warna merah di parkiran RS Aulia Pekanbaru Riau, sedangkan untuk 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total 82,4 gram dan satu poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat 15,7 gram beserta 2 buah pipet kaca, jaket, kaos, handuk, dosbook HP, buku catatan pengiriman dan penerimaan narkotika jenis sabu terdakwa paketkan ke Sicepat Pekanbaru Riau dengan tujuan Surabaya pada tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB yang nantinya akan terdakwa jual kembali dan terdakwa gunakan

Bahwa terdakwa menerima dan mengirim barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy dari Pinkan (DPO) sebanyak dua kali yaitu pertama pada awal bulan Januari 2024 terdakwa mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy di Rumah Sakit daerah Pekanbaru Riau kemudian terdakwa kirimkan kembali ke parkiran RS Aulia Pekanbaru, kemudian kedua pada bulan Februari 2024 terdakwa mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy di Mall Pekanbaru Riau kemudian terdakwa kirimkan kembali ke parkiran RS Aulia Pekanbaru.

Bahwa imbalan yang diterima terdakwa sebesar Rp. 128 juta yang diberikan secara tunai dan diranjau di Amaris Hotel kamar No.19 Jl. Jemursari Surabaya serta barang berupa 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing 49,310 gram, 24,829 gram, 5,540 gram, 0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan 80,149 gram dan satu poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat 14,573 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

Alexa Dewi Bos CV. Cuan Group, Dituntut 2 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Alexa Dewi, warga Perum Sakura Regency, Gayungan Surabaya dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun terkait perkara penipuan, yang merugikan Nur Faizah, Ayu Muhimatul Aliyah dan Dewi Wiji Astutik sebesar Rp 95 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyuning Dyah Widyastuti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (06/08/2024).

JPU Wahyuning Dyah Widyastuti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan bahwa, terdakwa Alexa Dewi terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alexa Dewi selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,”kata JPU Wahyuning di ruang Kartika 1.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Alexa Dewi yang didampingi penasehat hukumnya yaitu Abdul Karim mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. “Saya akan mengajukan pembelaan secara tertulis Yang Mulia, pekan depan,”kata Karim.

Menurut Karim, bahwa itu bukan tindak penipuan. “Itu wanprestasi dan bukan unsur penipuan. Sebelumnya klien saya melakukan investasi tidak pernah membujuk, tidak pernah membohongi dan tidak pernah merayu saksi korban,”jelasnya selapas sidang.

Untuk diketahui perkara ini berawal saat, terdakwa Alexa Dewi sekira tanggal 31 Juli 2021 mendirikan CV. Cuan Group berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer Nomor 196 tanggal 16 September 2021 dengan surat Keputusan Kemenkumham nomor AHU-0059704-AH.01.14 Tahun 2021 yang bergerak di bidang pembelian dan penjualan justip (perdagangan) kosmetik dan fashion di Luar Negeri Bangkok dan Malaysia dimana terdakwa Alexa Dewi sebagai Direktur saksi Rully Febriana selaku komanditer dan saksi Mitaresa sebagai Komanditer.

Selain CV. Cuang Group terdakwa Alexa Dewi Bersama dengan saksi Rully Febriana dan saksi Mitaresa juga membuat Cuan Group yang bergerak di bidang arisan dan investasi tetapi tidak ada legalitas yang terdaftar di Kemenkumham maupun Bappemti. Di dalam Cuan Group terdakwa Alexa Dewi, saksi Rully Febriana dan saksi Mitaresa sebagai owner berdasarkan Keputusan Bersama secara lisan.

Kemudian usaha CV. Cuan Group ada dua kali Jastip pembelian baju dan juga pembelian kosmetik di Bangkok maupun Malaysia sekira bulan Januari 2023 dan bulan Februari 2023 sedangkan usaha Cuan Group yaitu usaha arisan dan Investasi dengan program-program yang terdapat jatuh tempo pengembalian uang modal beserta keuntungan/profit.

Dalam usaha Cuan Group selain terdakwa Alexa Dewi, saksi Rully Febriana dan saksi Mitaresa sebagai owner juga ada admin freelance yaitu saksi Lailatul Fitriah yang bertugas sebagai admin yang bertugas untuk mencari barang baju dan kosmetik, menagih arisan, membuat cek list arisan dan mengisi data investor.

Terdakwa bersama dengan saksi Rully Febriana dan saksi Mitaresa membuat usaha Arisan dan Investasi dengan cara menggunakan akta pendirian untuk membuka rekening CV di Bank BCA Pakuwon Trade Center dengan nomor rekening 8631212999 atas nama CV. Cuan Group. Lalu yang menguasai dan memegang rekening BCA atas nama CV. Cuan Group adalah terdakwa Alesa Dewi.

Dalam menjalankan usaha CV. Cuan Group ataupun Cuan Group terdakwa bersama dengan saksi Rully Febriana maupun saksi Mitaresa menggunakan sarana media sosial yaitu aplikasi instagram untuk menawarkan atau mempromosikan program-program dari CV. Cuan Group maupun dari Cuan Group terdakwa Alexa Devi menggunakan akun Instagram@Alcadew, @jastipbkk bycuangroup dan cuan.group official.

Bahwa akun social media Instagram @jastipbkk bycuangroup digunakan untuk media promosi jualan baju, kosmetik, tas, sepatu dan fashion lainnya dalam bentuk postingan, story, reels dan feed. Untuk menarik perhatian terdakwa membuat program kemerdekaan 17 persen dengan jatuh tempo 1 bulan, program 3 bulan 15 persen investasi di atas Rp 100 juta. Program 1 bulan 10 persen, program 3 tahun 12.5 persen untuk investasi di bawah Rp 100 juta.

Akibat perbuatan terdakwa Alexa Dewi Bersama dengan saksi Rully Febriana dan saksi Mitaresa mengakibatkan saksi Nur Faizah, saksi Ayu Muhimatul Aliyah dan saksi Dewi Wiji Astutik menderita kerugian sebesar Rp 95 juta.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. TOK

Rinovianto dkk, Merusak dan Memakan Nasi Tumpeng Milik Fariani Diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Rinovianto bin Ernanto Soedarno bersama Anton Yudha Prawira dan Eko Supriadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (05/08/2024).

Dalam sidang kali ini, JPU Nurhayati menghadirkan saksi Sugianto pegawai Fariani dan kalvin.

Sugianto mengatakan bahwa, dalam perkara ini adanya pengerusakan nasi tumpeng. Awalnya ada 3 orang datang hendak nagih hutang. Kemudian menjadi peristiwa pengerusakan tumpeng.

“Sebelum bu Fariani datang tumpeng dirusak serta beberapa langsung memakan nasi tersebut,” katanya.

Sementara Kalvin menjelaskan bahwa, tidak tahu peristiwa tersebut. Hanya tahu dari ceritanya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa bahwa, pada intinya bahwa, alasan cuma berusaha menghalangi tumpeng tersebut. Dan waktu itu, kami datang memberikan surat somasi, namun dibuang oleh pengawai bu Fariani.

Sontak JPU Nurhayati mengatakan bahwa, di sidang-sidang sebelumnya sudah mengakui dan membenarkan para saksi sebelumnya.

“Jadi kalian para terdakwa sudah merusak nasi tumpeng dan juga memakan nasi tumpeng yang telah dirusak.” Tegas JPU Nurhayati.

Selanjutnya penasehat hukum terdakwa Amrul Hidayatullah mengatakan bahwa, apakah kalian mengaku bersalah, apakah kalian sudah mempunyai keluarga dan juga menjadi tulang punggung.

“Iya, saya merasa bersalah dan menjadi tulang punggung keluarga, ” saut para terdakwa melalui sambungan Video call.

Terpisah kuasa hukum pelapor Retno Sariyati Sandra mengatakan bahwa, perkara ini, berawalnya para terdakwa akan menagih utang kepada Bu fariani, namun pelapor yang sekaligus korban tidak merasa mempunyai utang dan saat itu posisinya masih berada di gereja.

Selain merusak nasi tumpeng, para terdakwa juga memakan nasi yang telah dirusak (tumpeng) dan puding Tidak sampai disitu para terdakwa juga mematikan listrik di rumahnya korban.

“Para terdakwa juga melarang pengirim nasi tumpeng ke pelanggan.” kata Retno

Masih kata Retno menjelaskan bahwa, setelah nasi tumpeng dirusak, barulah pelapor datang. kemudian para terdakwa menyampaikan bahwa korban mempunyai utang atas perintah Santoso, namun salah sasaran bahwa yang mempunyai utang merupakan mantan suaminya.

“Korban sudah menjelaskan bahwa sudah pisah, terdakwa sempat mengumpat kepada korban,” jelasnya.

Bahwa Terdakwa I. RINOVIANTO Bin ERNANTO SOEDARNO bersama dengan Terdakwa II. ANTON YUDHA PRAWIRA Bin SUHARTONO dan Terdakwa III. EKO SUPRIADI Bin SOEDARNO NURATIM, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di rumah yang beralamat di Serenite Kav-5 Kec. Sukolilo Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa I. RINOVIANTO Bin ERNANTO SOEDARNO menelpon teman-temannya yaitu terdakwa II. ANTON YUDHA PRAWIRA Bin SUHARTONO, terdakwa III. EKO SUPRIADI Bin SOEDARNO NURATIM dan 4 orang teman lainnya dengan mengatakan “Ada tagihan dan kumpul di rumah Terdakwa I. RINOVIANTO Jl. Dharmahusada Mega Permai 1A Surabaya. Kemudian sekitar pukul 12.30 Wib Terdakwa I. RINOVIANTO Bin ERNANTO SOEDARNO bersama dengan Terdakwa II. ANTON YUDHA PRAWIRA Bin SUHARTONO dan Terdakwa III. EKO SUPRIADI Bin SOEDARNO NURATIM beserta 4 orang lainnya datang di rumah saksi VARIANI di Jalan Perum Serenity kapling/V Kel. Surabaya;
Bahwa maksud kedatangan para terdakwa adalah untuk menagih hutang CV. Baja Inti Abadi dengan Direktur Saksi KEVIN WIBOWO kepada PT. Timur Jaya Indo Steel terkait dalam pembelian besi baja, berdasarkan Surat Kuasa dari PT. Timur Jaya Indo Steel yang diwakili oleh Adi Guna Sunyoto;
Ketika para terdakwa datang dirumah saksi VARIANI, para terdakwa bertemu dengan karyawan saksi VARIANI, kurang lebih dari 5 orang yang saat itu beraktifitas bekerja. Kemudian Terdakwa I. RINOVIANTO bertanya apa bisa ketemu dengan saksi KEVIN dengan menunjukkan surat tugas, surat somasi dan bukti perincian barang dan harga CV. BAJA INTI ABADI yang dihutang. Terdakwa I bertanya kepada karyawan siapa keluarga saksi KEVIN yang ada didalam rumah, namun karyawan saksi VARIANI menerangkan jika tidak ada orang di dalam rumah. Kemudian mereka duduk bersama dan menunggu didepan teras halaman rumah berdekatan dengan meja yang atasnya ada tumpeng yang disiapkan untuk dikirim, yang mana saksi VARIANI memang membuka usaha catering nasi Tumpeng;
Bahwa saat itu diatas meja terdapat 4 tumpeng, lalu 1 tumpeng dimasukkan karyawan saksi VARIANI ke dalam rumah dan 3 tumpeng yang lain masih ada diatas meja. Bahwa kurang lebih sekitar pukul 14.00 WIB, saksi VARIANI datang dan marah-marah.

Terdakwa I bertanya kepada saksi VARIANI dimana saksi KEVIN, kemudian saksi VARIANI tidak mau menjawab sambil terdakwa I menunjukkan surat dan perincian tagihan hutang CV. BAJA INTI ABADI. Kemudian saksi VARIANI memanggil karyawannya untuk mengirim tumpeng yang berada diatas meja tersebut. Karena merasa jengkel terdakwa I kemudian merusak 3 tumpeng tersebut dengan cara menarik kerucut tumpung tersebut hingga mengakibatkan patah dan tidak bisa di gunakan. Lalu salah satu tumpeng tersebut terdakwa I makan dan mengajak terdakwa II. ANTON YUDHA PRAWIRA Bin SUHARTONO, terdakwa III. EKO SUPRIADI Bin SOEDARNO NURATIM untuk makan tumpeng, sehingga tumpeng tidak bisa dikirim ke pelanggan;
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, mengakibatkan saksi VARIANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4,5 juta. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.