Jual-Beli 8.200 Ekor Benur Tanpa Izin, Sucipto dan Suryadi Jadi Pesakitan

Surabaya, Timurpos.co.id – Suryadi memesan Benih Lobter (benur) senilai Rp 98,4 juta kepada Sucipto untuk dibudidayakan. Namun, Suryadi belum mengantongi izin untuk membudidayakan bibit lobster tersebut. Kini Suryadi dan Sucipto disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah ditangkap Polisi. Rabu (11/09/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dalam dakwaannya menjelaskan, Suryadi awalnya memesan 8.200 benur kepada Sucipto. Dia akan membeli benur itu seharga Rp 12.000 per ekor. Sucipto lantas membeli benur kepada para nelayan di Bangsring, Banyuwangi dengan harga Rp 10.000 per ekor.

Benur pesanan itu lantas dikirim Sucipto kepada Suryadi dengan mengendari mobil Pajero Sport. Namun, belum sempat sampai tujuan, Sucipto ditangkap polisi dari Ditpolair Polda Jatim di Jalan Raya Banyuwangi-Situbondo. Polisi menyita 75 kantong berisi benur dari dalam mobil tersebut. “Benur tersebut akan dikirim ke Surabaya atas permintaan Agus yang kini masih buron,” ungkap JPU Hajita dalam dakwaannya.

Jaksa Hajita menyebut bahwa Sucipto dan Suryadi tidak memiliki izin untuk membudidayakan, mengangkut dan menjual benur tersebut. Sucipto mengatakan, benur itu rencananya akan dibudidayakan Suryadi. “Pak Suryadi mau ujicoba budidaya. Tapi, masih mau mengurus suratnya,” ungkap Sucipto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Suryadi tidak membantah kesaksian Sucipto. Dia mengaku akan mengirim benur itu ke Surabaya atas pesanan seseorang bernama Suryadi. Hingga kini Suryadi tidak diketahui keberadaannya. “Bilangnya mau dibudidayakan,” katanya. TOK

Abdul Salam Sebut Akan Membatalkan Tututan JPU dengan Mengajukan Pledoi

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua pengacara, Indra Ari Murto dan Riansyah, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya dituding menggelembungkan tagihan tidak sesuai fakta saat mengajukan surat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Hitakara. Jaksa Penuntut Umum, Uyab Dilla dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menuntut mereka dengan hukuman penjara selama 2 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penggelembungan utang yang dilakukan diduga mencapai Rp 1,5 miliar rupiah. Sebelumnya, pengacara Viktor Bachtiar juga diadili dalam kasus ini dan menerima vonis Ontslag setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 2 tahun penjara.

Menurut amar dakwaan, PT Hitakara, yang bergerak di bidang real estate, mengoperasikan Hotel Tijili Benoa dengan 270 kamar. Sebagian dari kamar tersebut, yakni 60 kamar, dikerjasamakan dengan Linda Herman, Tina, dan Nofian Budianto. Ketiganya kemudian dibuatkan surat perjanjian bagi hasil dengan PT Tiga Sekawan Benoa, sebagai pengelola hotel

Sistem bagi hasil menggunakan rumusan total pendapatan hotel tiap tahun dikurangi total pendapatan pengelolaan unit hotel, lalu dikurangi total pengeluaran non-operasional hotel. Dari angka yang diperoleh, 10 persen diserahkan kepada Linda Herman dan rekan-rekannya.

Namun, Linda mengaku tidak pernah menerima pendapatan bagi hasil dari pengelolaan Hotel Tijili Benoa sejak tahun keempat hotel tersebut mulai beroperasi. Viktor Bachtiar dan dua rekan sejawatnya kemudian diberi kuasa oleh Linda dan melakukan upaya PKPU.

Para terdakwa tidak mengikuti rumusan yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian bagi hasil antara penyewa dan pengelola. Viktor Sukarno Bachtiar menghitung dengan caranya sendiri, yaitu menggunakan perhitungan Return on Investment (ROI) untuk tahun keempat (2019), tahun kelima (2020), tahun keenam (2021), dan tahun ketujuh (2022), yaitu sebesar 10% secara flat.

Penggunaan rumus ROI membuat tagihan menggelembung. Linda Herman tercatat dalam PKPU dengan utang Rp 458 juta, tetapi hasil audit menunjukkan hanya Rp 9,9 juta. Tina tercatat Rp 553 juta dengan audit Rp 11 juta, dan Nofian Budianto Rp 543 juta dengan audit Rp 11 juta.

Abdul Salam, pengacara Indra dan Riansyah, berpendapat bahwa, tuntutan dua tahun terlalu berat, karena yang melakukan perhitungan adalah Viktor Sukarno Bachtiar, sementara dua kliennya hanya turut serta. Meskipun demikian, Viktor mencantumkan nilai tagihan bukan sembarangan, yaitu menggunakan rumus ROI.

“Sistem ROI digunakan karena Viktor berulang kali meminta laporan keuangan hingga dua kali somasi, namun PT Hitakara tidak memenuhi permintaan tersebut,” ujarnya.

Abdul Salam menyatakan akan mengajukan pledoi untuk membatalkan tuntutan dua tahun. PT Hitakara, melalui pengacaranya, R Primaditya Wirasandi, mengaku kecewa dengan putusan pailit dan vonis Ontslag Viktor. Dia memastikan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Perlu diperhatikan berdasarkan pandangan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Ahli Kepailitan, Prof. Dr. M. Hadi Subhan, S.H., M.H. menuturkan, “Bahwa dalam undang-undang terdapat Corrective Justice, keadilan untuk mengoreksi apabila salah. Hal tersebut juga terdapat dalam PKPU dan Pailit , namun dengan corak yang berbeda. Sebagai contoh, seseorang mengajukan piutang dan debitur membantah hutang tersebut tidak benar lalu mengajukan keberatan kepada hakim pengawas, akhirnya hakim pengawas yang akan memutuskan mengeluarkan penetapan. Apabila dalam penetapan tersebut dinyatakan memang hutang debitur berarti hutang tersebut adalah sah.

Hadi Subhan kemudian menjelaskan bahwa dalam hal mengenai adanya Mark Up tagihan/penggelembungan tagihan, perlu diingat bahwasanya dalam pencocokan hutang dipimpin secara langsung oleh Hakim pengawas dan melalui proses yang ketat, mulai dari Praverifikasi kemudian masuk pada rapat verifikasi sampai dengan keluarnya DPT, sehingga dokumen (DPT) tersebut menjadi dokumen pengadilan. Ini harus menjadi fakta hukum yang menjadi pertimbangan utama dalam memutuskan perkara. TOK

Dua Kurator Rochmad dan Wahid Dieksekusi Kejari Surabaya ?

Surabaya, Timurpos.co.id – Berhembus kabar adanya Eksekusi terhadap kedua terpidana Kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman Kejaksaan Negeri Surabaya, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum kedua terpinada dengan Pidana penjara selama 2 tahun, putusan tersebut menguatkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berdasarkan pantauan awak media. terpidana yang sebelumnya tidak ditahan tiba di kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 15.00 WIB. Terpidana Rochmad datang dengan mobil bersama Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, terpidana pergi dengan mobil dari pintu belakang kantor kejari sekitar pukul 17.30 WIB. Putu saat dikonfirmasi tidak membantah mengenai eksekusi tersebut. Hanya dia tidak banyak berkomentar. Dia meminta untuk konfirmasi kepada anggotanya, Candra Anggara. Namun, Candra mengaku tidak tahu mengenai eksekusi tersebut.

“Iya, benar. Nanti langsung sama Candra saja,” kata Putu di kantor Kejari Surabaya

Gelembungkan Tagihan Kreditur

Kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dalam putusan kasasi dinyatakan bersalah menggelembungkan tagihan kreditur PT Alam Galaxy dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Akibatnya, PT Alam Gakaxy pailit.

Utang kreditur Atikah Ashiblie yang seharusnya Rp 39 miliar mereka catat dalam daftar piutang kreditur sebesar Rp 117,4 miliar. Tagihan kreditur Hadi Sutino yang semestinya Rp 59,1 miliar mereka catat menjadi Rp 102,6 miliar. Pengacara kedua terpidana, Roy Coastrio masih belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi kemarin.

PT Alam Galaxy Ajukan PK

Sementara itu, pengacara PT Alam Galaxy Sudiman Sidabukke menyatakan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan niaga yang memailitkan perusahaan properti tersebut. PK itu diajukan berdasarkan bukti putusan pidana terhadap dua kurator tersebut.

“Kami mengajukan PK berdasarkan putusan pidana yang sudah inkracth ini,” kata Sudiman saat dikonfirmasi kemarin.

Menurut dia, PT Alam Galaxy sebenarnya tidak memiliki utang terhadap kedua kreditur tersebut. Nilai itu sebenarnya terkait saham dari kreditur yang sebelumnya menjadi pemegang saham. TOK

Sucipto dan Suryadi Diadili Dalam perkara Benih Bening Lobter Yang Dilindungi

Surabaya, Timurpos co.id – Sucipto dan Suryadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara Pengiriman Benih Bening Lobter secara Ilegal sebanyak 4.200 Benih Lobter Pasir dan 4.000 Benih Lobter Mutiara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala dengan agenda keterangan Ahli di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU Hajita menghadirkan Titin, ahli dari Dinas Perikian Provinsi Jawa Timur.

Titin menyapikan bahwa, benih lobter dibedakan hanya pada warnanya (bening) dan ada juga ada Lobter untuk konsumsi. Jadi sebanarnya nelayan bisa menangkap benih lobter, asal harus ada INB, kemudian di bentuklah kelompok Nelayan serta dibuatkan surat keterangan dari Desa yang menyebutkan wilayah tangkap sesuai Domisili, kemudian dibuatkan rekomendasi ke Kabupaten lalu diteruskan ke Dinas Provinsi dengan menetapkan kuota penangkapan.

“Kalau cuma hanya memegal NIB, namun belum mendapatkan surat rekomendasi, berarti itu ilegal,” tegas ahli dihadapan Majelis Hakim. Senin (09/09/2024).

Disingung oleh Penasehat Hukum terdakwa apakah diperbolehkan nelayan mengekpor lobter? ” jawabnya diperbolehkan, asal sudah ada izinya. Kerana untuk ekspor itu harus ada surat perjanjian ekspor dan untuk izinnya yang mengeluarkan adalah Kementrian Perikanan dan kelautan

“Disamping itu, yang memiliki izin ekspor setahu saya ada 4 perusahaan (PT).” Jelasnya.

Lanjut JPU Hajita menayakan terkait izin penagkapan hanya INB aja apakah bisa.

Titin menjelaskan bahwa, INB itu hanya dasar saja. Karena setalah punya KTP kemudian bisa diterbitkan INB, kemudian membentuk kelompok Nelayan dan tercatat nama-namanya. Jadi prosesnya berjenjang.

“Belum lagi ada izin pembudidayaan, ada juga izin pengepulan,” katanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, perkara ini pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, sekira pukul 10 00 WIB, terdakwa Suryadi menghungi Sucipto untuk memastikan apakah Benih Bening Lobster sudah ada dan dijawab oleh terdakwa “nanti dikumpulkan yang pending UANG SIAP” dan selanjutnya, pada sore harinya terdakwa Sucipto menyerahkan uang sejumlah Rp 5 juta sebagai tanda jadi dan juga memastikan ketersediana BBL pesanan.

Bahwa, hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 21 00 WIB, terdakwa Sucipto selaku penjual BBL berangkat menuju rumah terdakwa Suryadi dengan mengunakan mobil Pajero Sport warna Putih Nopol B 1312 BJW untuk mengirim BBL sebanyak 3 box setreafom dan bertemu dengan Suryadi di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorajo Kabupaten Banyuwangi, untuk selanjutnya secara bersama-sama menuju Gudang milik terdakwa Suryadi di Dusun Kemunduran Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, untuk dilakukan perhitungan jumlah keseluruhan BLL dan sekaligus pembayaran penulasan.

Bahwa, hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas dari Subdigekkum Dripolair Polda Jatim melakukan pemeriksaan Mobil Pajero Pajero Sport warna Putih Nopol B 1312 BJW yang dikemudikan oleh terdakwa Sucipto, yang diduga mengakut Benih Bening Lobster tanpa diengkapi dengan dokumen di Jalan Iintas Situbondo-Banyuwangi, setalah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 3 Storeoftoam bensi 75 kantong Benih Bening Lobeter. Kemudian petugas melalukan pengembangan ke sebuah gudang penyimpanan di Desa Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi ditemukan satu buah setreafom yang berisi 49 kantong plastik BBL.

Kemudian petugas membawa kedua terdakwa ke Kantor Poliar Polda Jatim berserta barang bukti BBL jenis Pasir sekitar 4.200 dan BBL jenis Mutiara sebanyak 4.000 yang rencananya akan dikirim ke Surabaya atas pesanan Agus masih Buron.

Bahwa terdakwa Sucipto mendapatkan BBL dari Nelayan dengan cara membeli seharga Rp 10.000 perekornya dan dijual 12.000 perekor.

Atas perbuatan para terdakwa didakwa dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1). UU RI Nomer 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 2004. TOK

Terdakwa Heru Herlambang Mengaku Bersalah di Hadapan Majelis Hakim

Surabaya – Timurpos.co.id – Heru Herlambang Alie diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan (tindak kekerasan dan ancaman) terhadap orang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam pemeriksaan terdakwa pada intinya, terdakwa Heru Herlambang mengaku bersalah dan perkara ini bermula saat Meminta dipasang CCTV karena Mobil terdakwa merupakan Penghuni apartemen One Icon Residence IR, penyok, didepan ketua Majelis Hakim Yos Hartyoso.

Ia mengakui menendang korban Agustinus, saat itu saya lagi emosi. Namun sejak dikepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak. Bahkan juga saat P21 dikejaksaan untuk dilakukan Restorativ jastice, juga menolak, “saya sudah meminta maaf baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan.

Disingung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Apakah kamu melihat video waktu kamu melakukan penendangan? “Tidak melihat hanya saja diperlihatkan foto pada saat kejadian” saut Terdakwa Herlambang.

Lanjut JPU Darwis juga menanyakan bahwa, saat menendang Korban terdakwa bilang “kamu banyak alasan”?

“Iya benar, karena saat itu, Eko disuruh segara memasang CCTV, lantaran mobil saya Pesok. Namun tidak ada respon, karena tidak ada respon. Kemudian saya berusaha bertemu dengan Agustinus dan dijanjikan pemasangan cctv itu.” Katanya.

Ia menambahkan bahwa, Agus saat itu bilang “besok,” lalu saya bilang jangan besok-besok. dengan nada emosi, sambil menendang kaki kanannya ke arah kaki korban, selanjutnya terdakwa menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai Pak Agus,” terang terdakwa Senin (09/09/2024).

Terpisah Kuasa Hukum Pelapor, Billy Handiwiyanto, dikonfirmasi melalui WhatsApp bahwa, saat gelar di rowasidik di Mabes Polri ditanya pada gelar perkara. untuk meminta maaf, namun terdakwa tidak mau minta maaf.

“Bahkan kami mendapatkan surat dari Kuasa Hukum Terdakwa, yang isinya menyatakan klien kami yang disuruh meminta maaf ke terdakwa Heru Herlamgang,” kata Billy.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU Darwis menyebutkan, bahwa, saksi Agustinus memanggil Saksi Fedriec melalui panggilan telepon dan tidak lama datang dan duduk di samping kanan saksi Agustinus. Kemudian Terdakwa bertanya langsung kepada saksi Fedriec mengenai progres persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan kemudian Saksi Fedriec menjelaskan proses pengadaan yang sudah di jalankan untuk sarana lahan parkir di P13/P3 tersebut, menjelaskan beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.

“Setelah di jelaskan oleh saksi Fedriec dengan panjang lebar kemudian Terdakwa tetap minta di buka akses lift P13/P3, jika tidak dia meminta surat jaminan dari management bila mobilnya yang di parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain atau minta ganti rugi apabila terjadi hal tersebut. Namun saksi Agustinus tidak bisa memberikan surat yang diminta oleh terdakwa tersebut. “jelas JPU Darwis.

Ia menambahkan bahwa, di saat bersamaan ada pemilik unit lain lewat di sekitar lokasi yang kemudian dipanggil dan diajak serta oleh terdakwa untuk duduk di samping terdakwa bernama saksi Herman Saputra Kertawidjaja, Namun dengan tema lain atau mengalihkan pembicaraan. Tidak berapa lama kemudian Herman Saputra pamit pergi.

Selanjutnya terdakwa menanyakan lagi kapan area parkir P13/P3 dibuka ? (kembali ke topik pembicaraan awal) dan dijawab jika saksi Agustinus minta waktu satu bulan, dan saat itu terjadi percakapan lagi antara saksi Agustinus dengan terdakwa :

Terdakwa : “tidak mau”, dan terdakwa dengan nada keras (emosi), kapan ? dan saksi Agustinus berusaha negosiasi lagi. Saksi Agustinus : “satu minggu lah pak”. Terdakwa tetap tidak mau, dan bilang ” besok, pokonya besok (dengan nada tinggi dan emosi). Saksi Agustinus : “Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, dan dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : “Besok” (sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki saksi). Dan saksi menjawab kembali : “jangan pak, ya berdoa dululah” dan mendengar jawaban terakhir Saksi Agustinus tersebut terdakwa langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka saksi Agustinus, namun secara reflek dapat saksi Agustinus hindari. Kemudian terdakwa bilang lagi “undang saya” dan saksi Agustinus tidak jawab apapun karena masih syok. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi sambil mengatakan “ingat yaa besok”.

Bahwa karena merasa tertekan akhirnya keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa, kemudian hari berikutnya di pakai oleh saksi Rudy Widjaja Penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan untuk penghuni lain belum bisa karena sebenarnya area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya.

Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Uang Renovasi Dapur Digelapkan, Ria Winata Sebut Terdakwa Punya Hubungan Gelap dengan Teman Wanitanya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ir. Dwi Wantoro divonis Pidana penjara selama 2 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala akibat menggelapkan uang pembagunan kitchen set di Pakuwon City Mossel Bay W-8/20, Surabaya yang merugikan Ria Winata sebesar Rp. 177.500.000 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secarah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan menjatuhkan Pidana penjara selama 2 tahun.

“Mengadili, Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Ir. Dwi Wantoro selama 2 tahun,” kata Hakim Taufan di ruang Cakra PN Surabaya. Kemarin Kamis (05/09/2024).

Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU Dewi Kusumawati menyatakan pikir-pikir ,” kami Pikir-pikir Yang Mulia,” saut JPU Dewi dihadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak menyebutkan bahwa, kasus ini terjadi pada tahun 2022. Pada 10 Juni, Ria Winata dihubungi temannya, Vera, yang menawarkan jasa kontraktor. Sekitar bulan Agustus, Ria menghubungi Vera kembali untuk menanyakan biaya pembangunan dapur ukuran 4×5 meter persegi.

Ria Winata kemudian diperkenalkan dengan terdakwa. Setelah saling berkomunikasi, Ria menerima desain serta anggaran dari terdakwa. Muncul angka biaya sebesar Rp 282 juta, yang akhirnya disepakati menjadi Rp 255 juta. namun pembaguan tersebut belum selesai dan pengakuan terdakwanya uang telah digunakan untuk kepetingan pribadinya.

Kemudian terkait hal tersebut saksi Ria melaporkan kepada Kantor Kepolisian Sektor Bubutan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Ria Winata mengalami kerugian sebesar Rp. 177.500.000 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dan dituntut Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Selepas sidang Ria Winata menjelaskan bahwa, ia merasa percaya selain karena menyodorkan desain dan anggaran, terdakwa juga mengaku sebagai anak pemilik kuliner Rujak di kawasan Genteng. Jadi, saya pikir kalau ada masalah, saya tinggal datangi saja,” ujarnya.

Setelah harga disepakati, Ria membayar 50 persen dari total biaya, yaitu Rp 127 juta. Kemudian, ia mentransfer lagi Rp 76 juta karena terdakwa mengklaim bahwa uang muka sudah habis akibat kenaikan harga BBM. Ria Winata lalu menyerahkan kunci rumah di Jl. Pakuwon Mossel Bay W-8/20 Surabaya kepada terdakwa.

Setelah menyerahkan kunci rumah, Ria jarang mendatangi rumahnya. Terdakwa meminta uang tambahan sebesar Rp 50 juta sebagai pembayaran termin II. Namun setelah keluar uang, Ria tidak tahu kabar pembangunan. Tahu-tahu hanya di pondasi setelah para pekerja mengeluh tidak dibayar.

“Pondasinya itu tipis, ibarat manusia kayak kurang gizi,” keluh Ria.

Merasa tertipu, Ria mencoba menghubungi Dwi Wantoro. Ria pun empat melakukan somasi untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut buntu. Dwi Wantoro mengaku uang dari Ria sudah habis.

“Saya baru mengetahui kalau terdakwa itu mempuyai hubungan gelap dengan Vera. Mungkin uang habis dipakai bersama,” bebernya. TOK

Oknum Polisi Begal Motor Dituntut 4 Tahun Penjara di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Agus Sugeng, oknum Polisi dari Polres Probolinggo Terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Perampasan motor milik Rahmat Budiono, Agus dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Yustus One Simus mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa Agus Sugeng terbukti bersalah secarah sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana perampasan motor atau Pencurian dengan Kekerasan (Curas), sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 2 Ke-2 KUHP.

“Menuntut terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU Yustus di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (05/09/2024).

Agus Sugeng Priyanto dan Roji, dua oknum Polisi dari Polres Probolinggo bersama empat temannya merampas sepeda motor milik Rahmat Budiono. Sebelum beraksi, Agus dkk pesta narkoba lebih dulu di Bangkalan, Madura.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, Agus awalnya ditelepon Roji untuk diajak menangkap pelaku Narkoba tanpa surat perintah tugas pada Minggu (7/5). Agus dan Roji sepakat bertemu di rumah teman mereka, Erwin Pranata di Bangkalan. Di rumah Erwin sudah ada tiga orang lain. Yakni, Baharudin, Moh. Ramli dan Angga. Keenamnya lantas pesta Narkoba di rumah tersebut.

Saat pesta narkoba, Roji punya ide untuk berpura-pura menangkap pelaku narkoba. Ide itu disepakati Agus dkk. Mereka berenam berbagai peran. Ribut, bertugas mencari calon korban, Agus dan Roji berboncengan motor yang akan mengeksekusi korban, sedangkan tiga orang lain mengendarai motor di belakang mereka.

Ribut kemudian mendapatkan informasi bahwa korban Rahmat usai mengonsumsi narkoba. Berdasarkan informasi, Rahmat berboncengan dengan temannya, Samsul Arifin berangkat dari Bangkalan menuju Surabaya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Agus dkk membuntutinya.

Sesampainya di Surabaya, Rahmat mengisi bensin di SPBU Jalan Demak. Mereka berenam langsung mendekati Rahmat. “Terdakwa Agus dan Roji berteriak ‘polisi jangan bergerak ‘ sambil menodongkan senjata airsoftgun ke arah Rahmat.

Rahmat dan Samsul dipaksa naik ke sepeda motor keenam pelaku secara terpisah. Sedangkan sepeda motor Honda Scoopy milik Rahmat dikendarai Angga. Rahmat dan Samsul diajak ke rumah kosong di Bogowanto Surabaya. Namun, saat Agus dkk menggeledah kedua korban, mereka tidak menemukan barang bukti narkoba yang dicari.

Pada saat itu, Agus dan Roji memukuli kedua korban secara bergantian. Roji meminta Rahmat menelepon istrinya untuk meminta tebusan Rp 10 juta agar bisa dilepaskan. Namun, istri korban hanya bisa mentransfer Rp 1,5 juta. Setelah itu, Agus dkk membawa Rahmat dan Samsul dan menurunkan keduanya di Stasiun Pasar Turi. Sepeda motor milik Rahmat lalu mereka bawa kabur dan dijual ke penadah di Bangkalan. Hasilnya mereka bagi berenam.

Rahmat lantas melaporkan kasus itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Erwin dan Baharudin berhasil ditangkap lebih dulu. Setelah itu, Agus menyerahkan diri. Sementara itu, Roji dan dua lainnya hingga kini masih buron. Agus tidak membantah dakwaan jaksa. Dia mengakui perbuatannya. TOK

Cabuli Anak Tirinya, Sutadji Dihukum 4 Tahun Penjara Masih Mikir

Surabaya, Timurpos.co.id – Sutadji warga Tambak Asri divonis bersalah melakukan tindak Pidana pencabulan terhadap VA anak dibawah umur oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan bahwa, terdakwa Sutadji bin Kasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak jo. Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana penjara selama 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan Pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Hakim Damanik di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Rabu (04/09/2024).

Sutadji mengakui perbuatannya. “Saya menyesal, saya khilaf,” kata Sutadji dalam sidang secara video call.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu Pravitria dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan serta menimbulkan trauma pada diri korban.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum,” kata Hakim Damanik.

Atas putusan tersebut JPU Estik Dilla Rahmawati menyatakan pikir-pikir, hal sama diungkapkan penasehat hukum terdakwa, Amirul, juga menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” saut Amirul dihadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Astrid Ayu Pravitria menyebutkan, bahwa VA sepulang dari sekolahnya tidak langsung pulang ke rumah. Pelajar SMK itu lebih dulu main di rumah teman sekolahnya berinisial ZF hingga malam hari.

Namun, sepulang dari rumah ZF, VA tidak berani pulang ke rumahnya yang ditinggali bersama ayah kandungnya berinisial AJ. Remaja berusia 17 tahun itu memilih pulang ke rumah Sutadji yang berdekatan dengan rumahnya.

VA lalu tidur di sofa ruang tamu. Sutadji kemudian mencabuli anak tersebut dan merekamnya dengan HP VA. Tidak lama kemudian VA terbangun karena dicabuli. Dia mencari keberadaan HP-nya yang ternyata sudah dikuasai Sutadji. “Terdakwa Sutadji meminta korban menuruti kemauannya jika HP ingin dikembalikan.

Sutadji juga mengancam akan menyebarkan video itu ke keluarga korban agar malu. Sadar dicabuli, VA shock. Sutadji menenangkan anak tersebut dan keluar rumah untuk membeli makan. Kesempatan itu digunakan VA untuk kabur dari rumah tersebut dengan memanjat pagar. Dia lalu pergi ke rumah ZF lagi. TOK

Suhendri Gelapkan Uang Perusahaan Rp 569 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Suhendri bin Surani diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara Penipuan dan penggelapan yang merugikan PT. Subur Mitra Sukses sekitar Rp 569 Juta dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis R Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Estik Dilla Rahmawati mengatakan bahwa, terdakwa Suhendri bekerja di PT Subur Mitra Sukses sebagai Supervisor sales mempunyai tugas dan tanggungjawab melakukan penawaran, penjualan, penagihan, dan menerima pembayaran tunai dari konsumen serta pengawasan terhadap penjualan, kinerja sales, pemeriksaan laporan sales dan memberikan persetujuan penjualan sales.

Bahwa Terdakwa dalam menjalankan tugas sebagai Supervisor Sales dalam kurun waktu bulan Desember Tahun 2023 hingga bulan Januari Tahun 2024 atau setidaknya pada tahun 2023 hingga tahun 2024.

“Terdakwa sebagai Supervisor Sales telah membuat pesanan atau order yang tidak sesuai dengan kenyataannya dari konsumen dan telah terdakwa terima pembayarannya secara penuh akan tetapi tidak terdakwa setorkan ke perusahaan.” kata JPU Estik Dilla. Selasa (03/09/2024) di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, tagihan dari konsumen oleh terdakwa diperintahkan tranfer ke rekening Bank BCA Nomor atas nama Suhendri, atas nama Endang Tri Wahyuni, atas nama Eko Budi Asmoro dan atas nama Ari Wahyu Kurniawan dimana semua rekening tersebut adalah rekening milik terdakwa pribadi.

Bahwa uang pembayaran dari konsumen PT Subur Mitra Sukses tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Subur Mitra Sukses mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 569.197.132.000 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP Jo 64 ayat 1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut Terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi, maka sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Gelapkan Uang Jamaah Umroh Dituntut 3 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Dewi Rosalina warga Raya Mastrip, Karang Pilang Surabaya ditutut dengan Pidana penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan dana umroh milik CV. Sono Kembang sebesar Rp 458 Juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami mengatakan bahwa terdakwa Dewi Rosalina terbukti bersalah tindak Pidana penggelapan dengan cara penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 372 KUHP.

“Menuntut terhadap terdakwa Dewi Rosalina dengan Pidana penjara selama 3 tahun,”kata Utami di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Selasa, (03/09/2024).

Menanggapi tuntutan JPU terdakwa Dewi Rosalina didampingi penasehat hukum yaitu Hanif Sahron akan mengajukan pledoi atau pembelaan pekan depan. “Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis pak depan Yang Mulia,”ucap Hanif.

Menurut Hanif, sebenarnya permasalahannya itu karena tiketingnya saja. Kemudian tiketingnya semuanya sudah ada id card dan barcodenya dan sudah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). “Jadi pada saat di bandara, tiketingnya ada salah satu orang kepercayaan dari Bu Dewi dan akhirnya tidak dibelikan sekitar 20 orang. Nah kami akan dituangkan di pledoi nantinya,”jelas Hanif setelah sidang.

Sebelumnya terdakwa Dewi Rosalina telah membuat Surat Penawaran Kerjasama Nomor : 010/SK/PT.PA/SBY/I/2020 tanggal 16 Januari 2019 yang ditujukan kepada CV. Sono Kembang melalui saksi Ayi Ruhiyat Irianto dengan rincian umroh 9 hari harga per orang senilai Rp 21.390 juta, Madinah 3 hari, Makkah 4 hari, perjalanan 2 hari.

Selanjutnya CV. Sono Kembang mendaftarkan umroh karyawannya sebanyak 18 orang untuk keberangkatan bulan Maret 2020 dan telah membayar lunas. Pembayaran diberikan oleh saksi Ayi Ruhiyat kepada terdakwa Dewi Rosalina sesuai bukti kwitansi nomor: 025/KWT/02/2020, tanggal 20 Februari 2020 senilai Rp 300 juta dan penyerahan dilakukan di kantor PT. Putri Amani di Jalan Cipta Menanggal VI Nomor 04-A RT 11 RW 05 Menanggal Kecamatan Gayungan Surabaya.

Namun setelah itu untuk keberangkatan ibadah umroh tersebut tertunda karena terjadi pandemi covid 19. Sehingga CV. Sono Kembang memberikan tambahan uang untuk kenaikan harga umroh tersebut dan diberikan kwitansi nomor: 006/KWT/01/2023 tanggal 3 Februari 2023 senilai Rp 130 juta, sekaligus melakukan penambahan 1 orang karyawan untuk ibadah umroh dengan bukti pembayaran sebesar Rp 25 juta.

Selanjutnya, 4 september 2023 terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa seluruh jamaah umroh CV.Sono Kembang akan diberangkatkan pada tanggal 6 September 2023, berkumpul di terminal 1 Juanda Surabaya pada jam 06.00 WIB, karena akan menuju Jakarta menggunakan pesawat Citilink jam 09.50 WIB. Kemudian akan melanjutkan penerbangan Internasional Thai Airways / Indigo dengan rute Jakarta – transit Jeddah dan akan kembali ke Surabaya pada tanggal 14 September 2023.

Untuk informasi E-Ticket akan diberikan kepada pihak CV.Sono Kembang paling lambat 5 September 2023. Namun pada tanggal 6 September 2023, terdakwa mengirimkan tiket Air Asia kepada saksi Ayi Ruhiyat untuk dilakukan pengecekan nama-nama jamaah, tetapi setelah dilakukan pengecekan di system Airasia tiket tersebut tidak ada dalam sistem.

“Terdakwa Dewi telah menerima pembayaran ibadah umroh untuk 19 orang karyawan CV. Sono Kembang dengan total uang sebesar Rp 458.710.000 Menurut terdakwa uangnya digunakan untuk biaya-biaya pemberangkatan umroh karyawan CV Sono Kembang seperti pembuatan id card, pembayaran visa dan bus, pembayaran layanan izin PPIU, tiket pesawat, pembayaran Hotel Elaf Bakkah dan lain sebagainya,”ungkapnya. TOK