BFA PT Asuransi BRI Life, Annisa Diadili Terkait Pengelapan Uang Nasabah

SAKSI : Vivin Endah Tri Herawati, Rini, Yanto dari BRI Life Cabang Kapas Krampung Surabaya di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Annisa, melakukan penggelapan kepada 30 nasabah dengan menawarkan promo program deposito Life Surabaya. Saat ini terdakwa Annisa diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline menghadirkan saksi dari BRI life yaitu Vivin Endah Tri Herawati, Rini, Yanto dan saksi nasabah Dewi Wahyuni Rahayu dan Darno di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu,(17/07/2024).

Vivin mengatakan bahwa benar terdakwa Annisa merupakan Bancassurance Financial Advisor (BFA) PT Asuransi BRI Life wilayah Surabaya. Permasalahannya itu terdakwa menjual produk yang tidak ada di BRI kepada 30 nasabah.

“Nah ketahuan terjadi ketika ada nasabah datang ke kantor BRI cabang Kapas Krampung Surabaya. Ketika itu menanyakan uangnya yang dipakai oleh terdakwa terkait deposito tersebut. Kejadian itu sekitar bulan Maret sampai Agustus 2020, Yang Mulia,”kata Vivin saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sementara saksi Dewi Wahyuni Rahayu menjelaskan bahwa pihaknya waktu itu datang ke BRI dan dikenalkan oleh satpam kepada terdakwa Annisa. Lalu terdakwa menjelaskan terkait deposito dengan keuntungan perbulan Rp 750 ribu. Karena penjelasan dari terdakwa sangat menyakinkan akhirnya ikut deposito sebesar 100 juta.

“Jadi saya percaya kepada terdakwa Annisa yang menyakinkan itu dengan program deposito dan keuntungan Rp 750 ribu. Sehingga ATM saya dibawa sama terdakwa namun uangnya tidak kembali. Dan saya menanyakan kepada terdakwa terkait uang tersebut katanya masih ditanyakan keputusan dan seperti itu terus, Yang Mulia. Lalu saya meminta kepada BRI dan langsung diganti uang saya,”ujar penjual kerupuk itu.

Saksi Darno menjelaskan, bahwa mempunyai uang Rp 100 juta milik istrinya (almarhum). Kemudian ketemu sama terdakwa dan ditawari deposito dengan keuntungan Rp 750 ribu, akhirnya ikut. “Awalnya memang mau menyimpan uang itu namun ditawarin sama terdakwa untuk deposito. Setelah ikut deposito itu uangnya tidak kembali. Dan saya meminta kepada BRI dan dikembalikan,”jelasnya.

Terkait keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia,”terang Annisa lewat video call.

Menurut Vini Angeline, bahwa dari 30 nasabah yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp 2.3 miliar. Sementara BRI Life mengembalikan dana investasi kepada 15 orang nasabah dengan total Rp 1.1 miliar. Namun yang di pakai oleh terdakwa sebesar Rp 1.2 miliar untuk kepentingan pribadi. “Sehingga PT. BRI Life mengembalikan 15 orang nasabah senilai Rp 1.2 miliar. Perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. BRI Life dengan merugikan Rp 1.3 miliar. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP,”ungkapnya. TOK

Sugito Dituntut 4 Tahun Penjara, Akibat Menjual Istrinya Ke Pria Hidung Belang

Surabaya, Timurpos.co.id- Sugito, warga Talunjuwet, RT 002 RW 006 Desa Lawak Kecamatan Ngimbang Lamongan dituntut 4 tahun dengan denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan penjara. Karena terdakwa Sugito menjual istri (Supartin) kepada hidung belang yaitu Suprayitno di kamar 606 di hotel Prime Biz Jalan Gayung Kebonsari Nomor 30 Gayungan Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angelin mengatakan bahwa Sugito terbukti bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Sugito dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan penjara,”kata Angelin di rumah Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu,(17/07/2024).

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Sugito yang didampingi oleh penasehat hukumnya Victor Sinaga akan melakukan pledoi atau pembelaan. “Kami akan melakukan pembelaan Yang Mulia,”ucapnya.

Kejadiannya, pada 13 Desember 2023, sekira pukul 17.40 WIB di Hotel Primebiz di Jalan Gayung Kebonsari Nomor 30, Gayungan, Kecamatan Gayungan Surabaya. Kemudian Suprayitno menyuruh terdakwa ke lobby hotel untuk cek in. Kata Suprayitno “sampean ae yang cek in mas, ntar saya kasih uangnya waktu ketemu di luar hotel, baru nanti saya nyusul biar lebih privacy”. Kemudian terdakwa bersama istrinya berangkat dari Lamongan naik bus sampai terminal Bungurasih, langsung naik ojek menuju Hotel Primebiz.

Tiba di hotel pukul 15.40 wib, terdakwa sampai di sebelah Selatan hotel Primebiz dan bertemu Suprayitno. Selanjutnya terdakwa diberi uang Rp 1.3 juta, untuk check in di hotel Primebiz, mendapat kunci kamar. Lalu terdakwa bersama istrinya Supatin masuk ke kamar 606. Setelah didalam kamar, ketiganya mandi bergantian, Suprayitno hanya memakai handuk saja, terdakwa tiduran di sebelah kanan ranjang.

Selanjutnya Suprayitno meraba payudara milik istri terdakwa, saksi Supartin melepas seluruh pakaiannya dan langsung berhubungan badan dengan Suprayitno. Namun terdakwa mau gabung namun Mr. P nya tidak mau bangun.

“Tarif harganya Suprayitno menjanjikan kepada terdakwa Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta, untuk biaya chek in Rp 470 ribu dan uang Rp 30 ribu untuk beli kondom dan rokok, sisanya Rp 800 ribu. Menurut terdakwa tarif berhubungan badan layaknya suami istri, Supartin dan Suprayitno Rp 800 ribu, Suprayirno berjanji akan menambahi uangnya. Namun belum selesai, sudah diamankan petugas kepolisian Ditreskrimum Polda Jatim,”ungkapnya. TOK

Riski Eka dan Zaenal Selundupkan Ineks 20 Butir di Hotel Twin Tower Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Riski Eka Putra. SH, bin Heri Wasisa, warga Sulfat Agung, Kec Blimbing Malang dibantu Zaenal selundupkan Ineks 20 butir dibungkus Nasi di Loby Hotel Twin Tower di Jalan Kalisari, Genteng Surabaya di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali JPU Damang Anubowo menghadirkan saksi penangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jawa Timur) yakni M. Alfian Muzacky dan Adi Sutrisno.

Alfian menjelaskan bahwa, terdakwa Riski ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. terdakwa setelah mengambil barang di pakiran Hotel, lalu terdakwa hendak menuju di Loby Hotel Twin Tower Surabaya ditangakap oleh petugas dan saat digeledah ditemukan barang bukti ineks yang dibungkus Nasi, sebanyak 20 butir.

“Dari pengakuan terdakwa, barang tersebut dari Zaenal, yang didapatkan dengan cara membeli seharga Rp 360 perbutir,” kata Alfian saat memberikan kesaksian di ruang Sari 3 PN Surabaya. Rabu (17/07/2024).

Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa, apakah Ineks itu dijual lagi atau dikonsumsi sendiri. ” 20 butir inek dipakai sendiri,” saut Adi Sutrisno.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantahnya, namun dalam fakta sidang terdakwa kurang jelas dikarenakan tergangu oleh jaringan. Meskipun pihak dari JPU, Penasehat Hukum dan Hakim mencoba menjelasakan.

Dan pada akhirnya Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L, memerintakan kepada JPU untuk menghadirkan terdakwa secara langsung dalam sidang selanjutnya.

Selepas sidang Penasehat Hukum terdakwa disinggung terkait pekerjaan dari terdakwa yang memiliki gelar Sarjana Hukum (SH)? ” terdakwa hanya seorang Wirausaha mas, tidak ada kaitan dengan gelarnya,” katanya selapas sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Yulistiono menyebutkan bahwa, terdakwa Riski Eka Putra bin Heri Wasisa bersama Vita Alfianty serta Zaenal Susanto alias Ambon (berkas Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari dalam tahun 2024, bertempat di Hotel Twin Tower Jl. Kalisari I No. 1 Kel. Kalisari Kec. Genteng Kota Surabaya. telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Yulistiono menyebutkan bahwa, terdakwa Riski Eka Putra bin Heri Wasisa bersama Vita Alfianty serta Zaenal Susanto alias Ambon (berkas Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari dalam tahun 2024, bertempat di Hotel Twin Tower Jl. Kalisari I No. 1 Kel. Kalisari Kec. Genteng Kota Surabaya. telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Berawal terdakwa Riski dan Vita bertemu di Diskotik “360” dan pada waktu itu Terdakwa Riski menanyakan kepada Vita sedang mencari barang (narkotika jenis ineks) sebanyak 20 butir. Kemudian Vita menghubungi temannya yakni Zaenal ,selanjutnya Vita chat whatsapp ke pada Terdakwa Riski memberitahu kalau barang ada, selanjutnya Terdakwa Riski meminta nomor rekening kepada Vita setelah di kirim nomor rekening kemudian Terdakwa Riski langsung mentransfer uang sebesar Rp. 7.200.000. ke rekening atas nama VIita untuk melakukan pembayaran Narkotika Golonga I jenis Extacy sebanyak 20 butir.Selanjutnya Vita melakukan trasfer ke rekening Bank Mandiri No. An. Zaenal Susanto, selanjutnya Vita mengirimkan nomor telphone Zaenal kepada Terdakwa Riski, tidak berapa lama Terdakwa Riski dan Zaenal janjian ketemu di parkiran Hotel Twin Tower Jl. Kalisari I No. 1 Kel. Kalisari Kec. Genteng Kota Surabaya lalu memberikan Narkotika Jenis Extasi sebanyak 20 butir yang telah di beli oleh Terdakwa Riski dalam keadaan terbungkus nasi,

Selanjutnya Terdakwa Riski memberitahu kepada Vita kalau narkotika yang telah dibeli sudah di terima dengan cara mengirimkan foto melalui chat whatsapp.Bahwa saksi M. Alfian Muzacky dan Adi Sutrisno bersama dengan team dari BNN Provinsi Jawa Timur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I Jenis Extacy dari seorang laki-laki yang tidak di kenal di Hotel Twin Tower di Jl. Kalisari I No. 01, Kel. Kapasari, Kec. Genteng, Kota Surabaya berikut ciri terduga pelaku, tersebut, pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 05.00 WIB di parkiran Mobil yang berada di luar gedung Hotel Twin Tower, melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar tempat yang di duga akan di lakukan transaksi jual- beli Narkotika Golongan I Jenis Extacy yang akan di lakukan oleh dua orang laki-laki, selanjutnya sekitar jam 05.40 WiB di parkiran Mobil yang berada di luar gedung Hotel Twin Tower melihat ada dua orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan seperti akan melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I dan juga memiliki ciri-ciri seperti yang telah di sampaikan oleh yang telah memberikan informasi.

Selanjutnya saksi M. Alfian dan Adi bersama team melakukan pemantauan kepada kedua orang tersebut pada saat melakukan pemantauan melihat kedua orang tersebut bertemu sambil memberikan bungkusan yang belum di ketahui isi, selanjutnya saksi bersama team melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni Terdakwa Riski, kemudian pada saat di lakukan penggeledahan telah di temukan 20 butir Narkotika Golongan I jenis Extacy warna Coklat dengan logo kepala Singa yang di simpan di dalam Nasi bungkus. Bahwa berdasarkan informasi dari Terdakwa Riski bahwa 20 butir Narkotika Golongan I jenis Extacy didapat melalui Vita selanjutnya saksi M.bersama team BNNP Jatim melakukan penangkapan terhadap Vita Alfianty Ali pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 09.30 WIB di dalam Rumah Perum Citra garden Blok B-1 No. 18 Sidoarjo. Saksi Adi bersama team BNNP Jatim Jatim melakukan penangkapan terhadap Zaenal Susanto pada hari Minggu, tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 19.15 wib di dalam rumah yang berada di Perum. GKB Jl. Tanjung Hulu No. 33, Rt. 09 / Rw. 12, Kel. Yosowilangun, Kec. Manyar, Kab. Gresik.Bahwa didapat barang bukti perbuatan Terdakwa RISKI EKA PUTRA berupa 20 (dua puluh) butir Narkotika Golongan I Jenis Extacy warna coklat dengan gambar/ logo kepala singa, 1 (satu) unit handphone Iphone 13 Pro Max warna biru dan 1 bungkus Nasi.

Perbuatan Terdakwa RISKI EKA PUTRA bin HERI WASISA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

Maria Helena Diadili Perkara Penipuan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang terbuka untuk umum di ruang sidang kartika 1 PN Surabaya selasa 16 juli 2024 dugaan penipuan dan penggelapan 741 juta yang dilakukan terdakwa Maria Helena Wijayanti warga kutisari indah barat surabaya tahun 2021 silam ,sidang yang digelar secara telekonfrence ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak ini menghadirkan 3 saksi korban diantaranya Lusiana,Gunaan,dan Ida.

Kiranya pemeriksaan saksi pertama saksi korban LS dan suaminya Gunawan, dalam keterangan LS dipersidangan bahwa dia membeli keterdakwa minyak goreng susu,dan gula pesan keterdakwa mulai bulan maret 2021 sampai april 2021 dan berikutnya banyak yg dipesan LS tanggalnya tidak dingat sudah lupa.

Proses pembelian barang ke terdakwa saya bayar didepan sesuai jumlah yang dipesan kemudian barang dijanjikan beberapa hari datang ,dan terkait harga yang saya beli sesuai dengan harga pasar,dan korban LS tidak punya toko barang langsung dijual ke pemesan, dan menganggapnya terdakwa sebagai suplier.

LS kenal terdakwa sekitar tahun 2018 di komunitas mama mama TK ( pengantar anak anaknya waktu sekolah di TK).atas dasar pertemanan itu LS mau berbisnis degan terdakwa dan jumlah total yang LS pesan kepada terdakwa tidak ingat tetapi punya catatan dan rekapnya.

Dalam pemesanan barang minyak kepada terdakwa tidak selalu sesuai dengan yang dipesan,semisal pesan 700 karton minyak yang datang hanya 300 atau 200 karton nanti sisanya dicarikan barang belum datang disupliernya” kata LS, dan kenapa susu yang datang sedikit kata terdakwa banyak antrian sampai panjang di pabriknya ,dan gula kenapa kok tidak datang sama sekali ,alasan gulanya menggumpal tidak sesuai begitulah terdakwa selalu banyak alasan.

Hakim bertanya kenapa saksi LS mau beli barang ke terdakwa, saksi menerangkan bahwa terdakwa adalah teman baik dan mengenalnya sudah lama sejak anaknya masih di TK dulu,kemudian terdakwa ini menelpon saksi ada juga wa nya di telpon pribadi saya yang mengatakan bahwa ada barang minyak mau nggak harganya lebih murah ketimbang ditempat lain,karena ada pesanan minyak dari pembeli maka saksi mau membeli minyak milik terdakwa yang kemudian saya transfer ke rekening terdakwa .

Untuk diketahui terdakwa tidak memiliki toko kesepakatan jual beli tidak ada perjanjian secara tertulis semua melalui tilpon dan wa ketika sudah sesuai harga kita sepakat,masalah pemesanan berapa kali sudah lupa ,tapi saksi ada catatan semua barang yang datang berapa dan yang tidak datang berapa pokoknya semua tercatat .

Dengan barang pesanan tidak sesuai terdakwa minta waktu masih diorderkan, dan awalnya pesanan terdakwa pertama,kedua ,dan ke tiga terpenuhi sesuai jumlah yang dipesan,dan pemesanan berikutnya secara kwantitas sudah tidak sesuai dengan jumlah yang dipesan ,dan terdakwa bilang barang yang dipesan pasti datang .

Namun ada pemesanan yang tidak terpenuhi sama sekali saksi LS masih percaya disamping dia teman baik dan juga anak terdakwa teman sekolah anak saya sejak TK hingga SMP kurang lebih 9.tahunan mengenal terdakwa.

Majelis bertanya ,terdakwa dapat barang dari msna” tanya majelis, Saksi tidak tahu mendapatkan barang dari mana, namun terdakwa pernah bilang ngambil barangnya di PT Rajawali , saksi menjelaskan barang dari suplier.

Saksi gunadi menjelaskan mengetahui permasalahan usaha istrinya dari awal sampai ahir,dan Gunadi pernah ketemu dengan terdakwa Helena ketika diruang penyidik polrestabes ,diwaktu terpisah ketemu lagi dengan terdakwa datang kerumah dan ketika ditanyakan keterdakwa uangnya kemana sedangkan barang yang kami pesan tidak ada ” tanya gunadi, ” terdakwa bilang bahwa uangnya masih disaudaranya,uangnya untuk bayar hutang suaminya,dan juga untuk melunasi rumah di bank dan banyak alasan lainnya .

Kuasa hukum terdakwa menanyakan kepada saksi Gunadi dalam perkara ini apa ada gugatan yang lainnya” tanya PH terdakwa, ” iya ada bapak kan pembelanya ” jawab Gunadi.

Lanjut PH terdakwa bertanya berarti secara bersama ada gugatan perdata dan sidang pidana yang saya tanyakan bapak pingin kembali uang secara perdata apa ingin memenjarakan terdakwa” tanya PH, kemudian Majelis Hakim menstop tidak memperbolehkan bertanya seperti itu, tanyakan saja secara materiil yang ada kaitannya dengan masalah ini ,dan Hakim peringatkan PH terdakwa bertanya yang baik ya.

saksi Gunadi dalam pertemuan di waktu yang lain adanya penawaran aset rumah yang ditawarkan tapi hingga kini tidak ada juntrungnya.

ketika ditanyakan kepada terdakwa Maria bagaimana keterangan kedua saksi yang dihadirkan ada keberatan,kalau ada keberatan yang mana,” lanjut terdakwa ” keberatan majelis, ketika saya menawarkan rumah saksi minta dibalik nama langsung yang lainnya tidak keberatan, lanjut LS menegaskan terkait dia minta saya dibalik nama itu tidak benar yang mulia,karena rumah itu saya carikan dana talangan memang ada yang mau beli ,tetapi pemberi dana talangan agar dibalik nama dahulu kenama pemberi dana,ketika ditanyakan kepada terdakwa masalah dana talangan terdakwa mengatakan kurang tahu masalahnya begitu.

kiranya sidang di skors 15 menit untuk menjalankan sholat mahgrib ,usai di skors sidang dilanjut dengan pemeriksaan saksi ke tiga ibu Ida,dalam persidangan saksi yang juga seorang suplier gula,minyak,dan tisu bermitra jual beli sembako dengan terdakwa Maria diditahun 2021 ,dan kurun waktu tersebut saksi bertransasi jual beli sektar 500 jutaan namun kemudian hari ada kemcetan uang saksi nyangkut sekitar 90 juta ,yang kemudian uang tersebut dicicil oleh terdakwa perbulan kadang Rp.500 ribu kadang Rp 1 juta hingga kini masih tersisah 14 juta.

Sidang dlanjutkan pekan depan dengan agenda a de charge( saksi meringankan ) dari kuasa hukum terdakwa.

Usai sidang konfirmasi ke Ferdiansyah Oktafianto SH kuasa hukum saksi korban terkait persidangan hari ini,berikut pernyataannya , ” saya meng apreasi persidangan hari ini bahwa kesaksian para saksi mempunyai kesamaan dalam menjawab pertanyaan hakim,jaka,dan ph terdakwa,jadi jawaban saksi LS dan saksi gunawan jawabannya singkron tidak bertolak belakang dan saksi Ida sering bertransaksi dengan terdakwa,sedangkan terdakwa sendiri tidak mempunyai kemampuan untuk lakukan bisnis tersebut ,harapan saya mewakili pelapor Hakim yang menangani perkara ini memberi hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya “pungkasnya. TOK

Ridi Andrean Tabrak Mobil BPBD dan 3 Petugas Satpol PP Disidangkan

Surabaya, Timurpos.co.id – Tabrak Tiga petugas Satpol PP Kota Surabaya dan Mobil dinas BPBD, Ridi Andrean bin Djamil diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara lakalantas yang mengakibatkan luka-luka pada orang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidangkan kali ini, JPU Damang Anubowo menghadirkan saksi Muzaki selaku Driver Mobil BPBD, Choirul Anam dan Sri Indra Mulyo anggota Satpol PP Kota Surabaya.

Muzaki mengatakan bahwa, saat itu ada kegiatan penyekatan di jalan Diponegoro depan Bank BCA Surabaya, mobil BPBD ditabrak motor ninja dan saat keluar sudah terlihat 2 orang petugas Satpol PP yang menjadi korban.

“Terlihat korban mengalami luka-luka, namun yang paling parah Sri.” Kata Muzaki. Selasa (16/07/2024).

Lanjut Choirul Anam menjelaskan, Kejadian itu malam, mau selesai penyekatan lalu, ditabrak oleh motor Ninja. Motor Ninja itu menerobos penyekatan jalan.

“Kalau saya luka pada bagian kepala dan pihak keluarga memberikan santuan sebesar Rp 1 juta dan secara pribadi saya sudah memaafkan,” katanya.

Sementara Sri Indah Mulyo mengatakan bahwa, akibat kejadian ini, saya sempat dirawat di Rumah Sakit selama 1 bulan dsn tidak dapat berkerja hingga 5 bulan lamanya.

“Untuk kopensasi dari keluarga, tidak ada. Namun hanya membelikan susu,” katanya.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa mengatakan bahwa, pada intinya telah mengakui kesalahannya dan memita maaf kepada korban.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Damang Anubowo menyebutkan bahwa, berawal terdakwa Ridi Andrean, mengendari Motor Kawasaki Ninja 250 Nopol L-46773 MF, warna putih, pada hari Sabtu, 04 Maret 2023 sekira pukul 02.23 WIB, melintas di Jalan Diponegoro depan Bank BCA Surabaya dengan kecepatan 90 KM/jam.

Bahwa terdakwa selessi mengahdiri acara perkumpulan pengendara motor di daerah Sidoarjo, karena mengantuk dan juga pengaruh alkohol sehingga mengganggu konsentrasi saat mengemudi, terdakwa tidak mengatahui ada penutupan jalan di Jalan Diponegoro depan Bank BCA Surabaya, dimana terdakwa tetap melaju sehingga terdakwa menabrak mobli dinas BPBD) kota Surabaya jenis Mitsubishi Strada dengan No Pol :B944-CP mengenai bagian belakang samping mobil sedangkan sepeda motor Kawasaki Ninja 250 terpental menabrak 3 orang yaitu saksi Choirul Anam, M. Arif dan Sri Indra Mulyono mengalami luka-luka.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. TOK

Direktur PT GTI, Indah Catur Dituntut 3 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Direktur PT. Garuda Tamatek Indonesia (GTI) Indah Catur Agustin dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline dan Agus Budiarto, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan yang merugikan Canggih Soliemin Rp 4.825.000.000 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Vini Angeline dan Agus Budiarto, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam uraian pembuktian dakwaan sebelumnya terdakwa dianggap bersalah telah melanggar pasal 378 KUHP dan telah terpenuhi unsur merugikan orang lain oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.

“Menyatakan terdakwa Indah Catur Agustin telah terbukti bersalah melakukan melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan Tindak
Pidana Penipuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,”kata JPU Agus Budiarto, Selasa (16/07/2024) saat membacakan surat tuntutan di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, memberi keterangan berbelit-belit.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi, ” kami akan ajukan pembelaan secara tertulis,” saut penasehat hukum terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa Teguh Wibisono mengatakan tuntutan hari ini tidak masuk akal kita tahu kemarin dari perkaranya Greddy Harnando dituntut 3 tahun, Masa dengan klien kami 3 tahun juga. Terus menyatakan bahwa Canggih Soelimin ini rugi dari mana pembuktian material menunjukkan bahwa canggih sudah untung.

Kedua bukti bahwa meyakinkan canggih untuk menyampaikan RAB Terdakwa tidak pernah ketemu sama canggih selama ini yang ketemu dengan canggih adalah Greddy sendiri.

“Meskipun Terdakwa sebagai direktur tidak pernah bertemu tidak pernah meyakinkan dan tidak pernah menggunakan untuk meminta Canggih Soelimin berinvestasi kepada perusahaannya, Menurut saya tuntutan jaksa tidak masuk akal,” pungkasnya. TOK

Ada Perbedaan Nominal kerugaian Versi PT.Emitraco Transportasi Mandiri dengan Terdakwa Yulius

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara tipu gelap yang membelit Terdakwa Yulius Kurniawan warga Rungkut Asri Tengah Surabaya, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhr di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (15/07/2024).

Dalam keterangan terdakwa Yulius pada intinya membenarkan dari BAP, namun terkait kerugian itu tidak benar, berdasarkan hitungan saya, Sebenarnya kerugian Rp.297.500. Kalau totalnya sekitar Rp 135 jutaan setelah dipotong Rp.157 juta itu.

sontak Majelis Hakim mempertanyakan terkait BAP ini apakah ini benar atau saksi ditekan. ” tidak Yang Mulia, BAP itu benar, Cuma saat itu sudah saya jeleskan sama Penyidik Polda Jatim terkait jumlah kerugian dan saya juga mengakui kalau uang perusahan dipakai untuk kepetingan pribadi, antara lain untuk pembayaran operasi mata, pembayaran pinjaman online.” Kata terdakwa.

Disingung terkait kenapa terdakwa menberikan rekening pribadi kepada castamer dan apakah perusahaan mengetahui atau sudah mendapatkan izin?. ” mengenai mengunakan rekening tidak sepengetahuan dari perusahaan.” jelasnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan, bahwa terdakwa Yulius Kurniawan berkerja sebagai marketing sejak tanggal 1 Oktober 2019 di PT.Emitraco Transportasi Mandiri di Jln.Margomulyo No.44 Blok E7 – E8 (Surimulia Warenhouse Complex) Surabaya, yang bergerak dibidang jasa pengurusan transportasi (JPT), antara lain : eksport dan import, trucking, jasa gudang dan depo serta ekspedisi kapal laut, dengan legalitas berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 06 tanggal 11 Maret 2019 yang disahkan oleh Notaris Devi Chrisnawati, SH dan disahkan juga oleh Menteri Hukum Dan HAM Nomor : AHU-0014650.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 19 Maret 2019. Dengan tugas memasarkan produk perusahaan, membangun relasi dengan customer, memberikan informasi kepada bagian operasional atas order customer dan memerintahkan admin marketing untuk membuat sales order.

“Bahwa pada tanggal 30 September 2022 saksi Jeffrilin Kangin selaku Direktur PT.Emitraco Transportasi Mandiri melakukan audit keuangan perusahaan, yang mana pada waktu itu ditemukan adanya 38 invoice yang belum dilunasi sebesar Rp.522.788.645. Kemudian dilakukan pengecekkan ke para customer dan diketahui bahwa para customer telah melakukan pembayaran kepada terdakwa Yulius Kurniawan selaku marketing.” katanya.

Ia menambahkan bahwa, terdakwa Yulius Kurniawan telah memberikan rekening pribadinya kepada para customer agar para customer tersebut melakukan pembayaran ke rekening BCA an. Yulius Kurniawan atas jasa yang telah dikerjakan oleh PT.Emitraco Transportasi Mandiri dan oleh terdakwa Yulius uang tersebut tidak diberikan ke perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, yang mana seharusnya pembayaran para customer tersebut ditujukan ke rekening perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri.

Bahwa terdakwa Yulius juga memberikan sales order (nota pesanan) kepada divisi operasional untuk dikerjakan, setelah pekerjaan selesai bagian keuangan membuat invoice tagihan berdasarkan nota pesanan dan dikirim sesuai dengan alamat customer yang diberikan oleh terdakwa Yulius. Ternyata setelah ditagih bagian keuangan alamat customer dan customer tersebut fiktif antara lain :

1.PT. Sinergi Sinar Mentari;
2.PT. Lawangmas;
3.PT. Maju Jaya;
4.PT. Lentera Abadi;
5.CV. Tangguh Multi Logistik.

Dan berdasarkan keterangan dari pihak PT.Sinergi Sinar Mentari tidak ada melakukan kerjasama dengan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, kemudian untuk PT.Lawangmas, PT.Maju Jaya dan PT.Lentera Abadi setelah dilakukan pengecekkan ke alamat ketiga customer tersebut ternyata alamat rumah saksi Hardimas Faridianto. Sedangkan CV.Tangguh Multi Logistik menurut terdaklwa Yulius adalah milik keluarganya.

Masih kata JPU Yulistiono, berdasarkan hasil audit internal perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri telah mengalami kerugian sebesar Rp.522.788.645, kemudian atas nilai kerugian tersebut.

“Terdakwa Yulius Kurniawan telah mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp.157.500.000,- sehingga PT.Emitraco Transportasi Mandiri masih mengalami kerugian sebesar Rp.365.288.645 dan atas perbuatannya didakwa dengan Pasal 374 KUHP,” kata,” kata JPU Yulistiono. TOK

Terbukti Bersalah Melakukan Penipuan Terdakwa Greddy Harnando Divonis 2,5 Tahun

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara Penipuan dan penggelapan dengan Terdakwa Greddy Harnando digelar di Pengadilan Negeri (PN ) Surabaya dengan agenda Putusan.

“Ketua Majelis Hakim Antyo Harry susetyo dalam putusannya terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap CS selain itu terdakwa juga menjanjikan dana keuntungan 4 persen terhadap korban, pada akhirnya korban merasa tertarik begitu terdakwa mengaku kalau beliau (terdakwa) selaku Komisaris di PT Garda Tamatek Indonesia (GTI).

Selain itu terdakwa juga mengaku bekerja sama dengan Kingkoil, Untuk meyakinkan korban terdakwa mengenalkan Direktur PT GTI, Indah Catur Agustin. Selain itu terdakwa juga mengatakan kalau bisnisnya juga bekerjasama dengan Kingkoil, Korban akhirnya lebih percaya.

Sebelum membacakan putusan, Hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa pernah dihukum (residivis)

Adanya kerjasama yang erat antara terdakwa Greedy dan terdakwa Indah, serta adanya kehendak yang sama untuk mewujudkan tindak pidana antara terdakwa Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin merupakan pertimbangan hukum majelis hakim yang sangat mendasar dalam perkara ini.

“Mengadili terhadap terdakwa secara sah melakukan tindakan penipuan dengan melanggar pasal 378 KUHP sesuai dakwaan jaksa sebelumnya, oleh karena itu terdakwa terbukti bersalah dan dihukum 2 tahun 6 bulan,” ucap Hakim, Kamis (11/07/2024)

Atas putusan tersebut, hakim mempersilahkan jaksa untuk upaya banding atau pikir-pikir. Jaksa dan penasehat hukum terdakwa, kompak mengatakan akan pikir-pikir,” pikir-pikir yang mulia,”katanya.

Seusai sidang kuasa korban, M. Hakim Yunisar D, SH, menyatakan, saya menghormati putusan majelis hakim dan putusan majelis hakim tersebut telah mencerminkan rasa keadilan bagi korban, “pungkasnya.

Sebelumnya, korban penipuan di depan persidangan menyampaikan awal mula menginvestasikan uangnya kepada terdakwa Greddy Harnando ke PT Garda Tamatek Indonesia.

Untuk memuluskan aksinya, diawal investasi korban menerima bagi hasil dari PT GTI sebesar 4 persen. Tapi korban mulai ragu-ragu setelah pada 2021 dia mendengar diluar banyak investor lain yang komplain akibat telat bayar bagi hasil dan pengembalian modal dari PT GTI.

“Saya mencoba menarik uang saya, tapi modal pokok saya belum dikembalikan. Setelah heboh, saya berusaha menarik investasi saya tapi tidak diberikan. Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin hanya janji-janji manis saja dengan berbagai macam alasan,” ucap korban.

Sisi lain dalam persidangan, saksi korban mengaku juga mengenal dan pernah bertemu di awal & beberapa kali dengan terdakwa Indah Catur Agustin, Direktur PT. GTI.

“Ibu Indah bilang ke saya akan bertanggung jawab,” kata saksi korban.

Kebohongan yang dilakukan terdakwa Greddy Harnando dan terdakwa Indah Catur Agustin terbongkar setelah korban melakukan cross cek ke King Koil dan dijawab secara tertulis oleh lawyer King Koil yang menyatakan tidak pernah bekerjasama dan melakukan hubungan apapun dengan PT GTI.

Setelah vonis dibacakan saksi korban berharap “semoga Terdakwa Indah Catur Agustin yang menjabat sebagai Direktur PT. GTI juga dihukum berat atau setidak – tidaknya sama dengan Greddy Harnando. Karena peran Indah Catur juga sama dengan Greddy Harnando” Kejahatan ini bener2 terstruktur & terencana. Serta korban sangat banyak. Sebagian sudah melaporkan di Polda Jatim maupun Polrestabes Surabaya. TOK

Tampung Uang Hasil Kejahatan, 3 Terdakwa di Sidangkan

Surabaya, Timurpos- Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menggelar sidang kasus sindikat penipuan antar negara. Modusnya melalui telepon pelaku mengaku sebagai aparat penegak hukum menghubungi korban dan menyampaikan bahwa rekeningnya ditemukan transaksi keuangan mencurigakan dari PPATK.

Untuk mengatasi hal tersebut, korban diminta pelaku sejumlah informasi pribadi seperti nomor rekening dan lainnya untuk mengamankan uangnya.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini Roben Tjung Jon Kong, Siti Meriyanah Binti Kinako dan Oktalia Laurens. Sedangkan STB sebagai korban. Ketiga terdakwa telah ditangkap di Jakarta dan dijerat Pasal 480 KUHP juncto Pasal 56 juncto Pasal 348 KUHP.

Pagi itu Selasa 12 Desember 2023 pukul 08.00 WiB STB mendapat telepon dari orang yang tidak dikenal mengaku Petugas dari Kantor Pos Palembang bernama Putri Maharani.

Penelepon memberitahu ada data pribadi STB yang disalahgunakan, dan STB diminta melapor ke Hotline Kepolisian dan Hotline Kejaksaan dengan kalimat yang didikte si penelepon.

“Korban STB ini digiring oleh si penelepon seolah-olah sebagai kaki tangan tersangka kejahatan yang sudah diamankan sebelumnya,” kata Jaksa Hajita membacakan surat dakwaannya.

Penelepon juga minta agar STB menghubungi Hotline Polda Sumatra Selatan di nomor 085691444077 dan melakukan video call.

Saat menerima video call dari STB terlihat jaringan sindikat itu menggunakan baju dinas Polri beserta atributnya dan menginformasikan bahwa rekening pribadi STB dan tiga rekening perusahaan STB yaitu CV. DY, CV. TSM dan CV. GMS akan dibekukan.

Namun kata si penelepon dari Hotline Polda Sumatra Selatan, STB diberikan jalan keluar apabila ingin mengamankan uangnya dapat menghubungi Ibu Yuliana dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.

“Ibu Yuliana memberi cara uang yang ada dari rekening pribadi STB dan uang dari rekening perusahaan di pindahkan ke Rekening penampungan sementara PPATK untuk diamankan dan 3 hari kemudian berjanji akan dikembalikan,” papar Jaksa Hajita.

Tergerak mengikuti cara dan instruksi dari Yuliana, Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, STB pun melakukan sebanyak 74 kali pemindahan uang dari rekening pribadinya sendiri dan dari tiga rekening perusahaannya secara transfer ke sejumlah nama yang sudah di tentukan oleh Yuliana.

Contoh, dari rekening BCA STB ke Rekening penampungan Bank Mandiri Inaspadila Rp.500 juta. Dari rekening BRI STB ke Rekening penampungan BRI Rachmat Subandi Rp.94 Juta. Dari rekening BRI CV. DY ke Rekening penampungan CIMB NIAGA atasnama Heni Puspitasari Rp.500 juta.

Dari rekening BANK OCBC STB ke BRI atasnama Rachmad Subandi Rp.197 juta. Dari rekening BANK BCA atasnama CV GMS ke CIMB NIAGA Zul Fikri Amin Rp.250 juta. Dari rekening BANK BRI STB ke Rekening BRI atasnama Q Rachmad Subandi Rp.250 Juta. Dari rekening BANK BCA atasnama CV GMS ke rekening penerima CIMB NIAGA atasnama Zul Fikri Amin Rp.250 Juta.

Ada juga dari rekening BANK BCA atas nama CV GMS ke rekening penerima penampungan CIMB NIAGA atas nama Heni Puspitasari Rp.250 juta. Dari rekening BANK BCA atas nama CV TSM kerekening penerima penampungan BANK DBS atas nama WINDY Rp.250 Juta. Dari rekening BANK BCA atas nama CV. DY rekening penerima penampungan BCA atas nama Nia Kartika Dewi Rp.250 juta. Dari rekening BANK BCA atas nama CV.GMS ke rekening penerima penampungan BANK BCA atas nama Sulaeman Musa Rp.300 juta.

“Tercatat ada 74 kali pemindahan uang secara transfer ke Rekening penampungan yang dilakukan korban,” lanjut Jaksa Hajita.

Celakanya semuanya itu hanyalah tipuan belaka. Setelah STB memindahkan dananya, terdakwa Roben Tjung Jon Kong menerima perintah di group telegram “LP1002 BCA” dari akun telegram “jinrenjiu” untuk memberikan akun Bank BCA fiktif dan terdakwa Siti Meriyanah dengan id telegram “LinkP Tuesday” memberikan template BCA dengan Rekening atas nama Sulaiman Musa yang masih aktif kepada group telegram “LP1002 BCA” atau ditunjukan kepada “jinrenjiu”.

“Kemudian “jinrenjiu” langsung memberikan bukti screenshot transfer beserta Vidio Call yang berhasil melakukan penipuan kepada korban. Selanjutnya terdakwa Siti Meriyanah dan terdakwa Oktalia Laurens melaiui mybca menukarkan pemindahan uang STB kedalam bentuk USDT di Ewallet Binance secara bergantian,” pungkas Jaksa Kejari Tanjung Perak membacakan surat dakwaan.

Dikonfirmasi setelah selesai sidang, kuasa hukum STB, Yafet Kurniawan mengatakan transfer yang dilakukan oleh klienya terjadi dari pagi hingga pukul 9 malam. Rekening korban dikuras habis dengan kerugian sekitar Rp7,8 miliar dalam satu hari.

“Klien saya seperti digendam dan menuruti kata-kata penipu tanpa sadar,” tutur Yafet.

Malam harinya, STB melapor ke Polres Tanjung Perak Surabaya. Setelah penyelidikan, ditemukan rekening penampungan yang diduga dikelola oleh tiga orang.

“Uang milik korban sebagian ditransfer ke exchanger lalu diubah jadi crypto. Karena setelah ditampung, kemudian ditransfer ke rekening lain dan oleh rekening lain dibelikan crypto,” lanjutnya.

Yafet berharap pelaku utama segera ditangkap dan terbongkar skema kejahatan online sampai ke akar-akarnya. TOK

Kebacut, Terdakwa Belanjakan Upal di Warung Dekat Rumah

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa In’amul Hasan Abdullah diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Faizal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (10/07/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Suparlan menghadirkan Andreas Ahli yang mengidentifikasi Uang Palsu.

Andreas menjelaskan bahwa, pada intinya untuk membedakan uang asli dan uang palsu bisa melalui 3 D (Dilihat, Diterawan dan Diraba) selain itu juga ada alatnya laser. “Iya ada alatnya seperti laser,” katanya.

Kemudian Majelis Hakim memangil JPU dan Saksi untuk membedakan uang asli dan uang palsu.

Lanjut pemeriksaan terdakwa yang pada intinya telah mengakui perbuatannya dan sudah mengedarkan 10 lembar uang palsu di warung-warung dekat rumah. “Sudah diedarkan sebanyak 10 lembar,” kata terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, sebelumnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 terdakwa In’amul Hasan Abdullah bin Mukhlisin mendapatkan uang palsu dengan cara membeli dari account Facebook an. Iswanto Wahyudi yang melakukan pemesanan melalui Whatsapp senilai Rp. 400 ribu yang terdiri dari 2 lembar pecahan 100 ribu dan 4 lembar pecahan 50 ribu dengan harga sebesar Rp. 100 ribu dan pembayaran melalui transfer ke rekening BCA An. Rangga Pranata sedangkan uang palsu melalui dikirimkan melalui pengiriman J&T di Jl. Manyar Rejo VI No. 03 Surabaya, kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 Terdakwa In’Amun melakukan pemesanan kembali melalui Whatsapp pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 50 lembar dengan disepakati harga sebesar Rp. 1.250.000.

Bahwa pada waktu dan tempat sebagauimana tersebut diatas saksi Sisweanto dan saksi Taufan Budi S. yang merupakan anggota kepolisian Polsek Gubeng Surabaya mendapatkan informasi tentang peredaran uang palsu yang dilakukan oleh Terdakwa melakukan penangkapan dan dilakukan penggedahan ditemukan ditemukan 29 lembar uang pecahan Rp 100 ribu emisi tahun 2022 yang terdiri dari 29 lembar uang yang diduga tidak asli atau palsu, satu ATM BCA, uang tunai asli sebesar Rp 76.ribu hasil kembalian uang palsu yang dibelanjakan didalam dompet warna hitam milik Terdakwa yang berada disaku celana belakang dan 1 HP Redmi 11 warna Biru yang ditemukan ditangan kanan

Berdasarkan Analisa dan Laboratorium Uang Rupiah yang Diragukan Keasliannya Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur Nomor : 26/3/Sb-PUR/Lab/B tanggal 18 Maret 2024 terhadap uang pecahan Rp. 100.000,- tahun edisi 2022 dengan nomor seri tersebut disimpulkan TIDAK ASLI.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. TOK