Fathoni Legal PT Wonokyo Buat Surat Izin DOC Palsu Pakan Ternak Diadli di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Fathoni Atmadewa, SH., diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Ayu Rita Nurcahya dan Dwi Hartanta dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara penggelapan dengan jabatan yang merugikan PT. Wonokoyo Rp. 1.063.915.588 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, Terdakwa bekerja pada PT. Wonokoyo Jaya Corporindo pada bagian legal staf yang bertugas mengurus perijinan pengiriman DOC (Dav Old Chick), Uji Laboratorium Pakan pada kantor dinas-dinas terkait, kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa Fathoni Atmadewa mengajukan biaya kepada PT. Wonokoyo Jaya Corporindo dg alasan untuk biaya pengurusan perijinan Pengiriman DOC dan Pengujian Laboratorium Pakan Ternak (Dav Old Duck) (DOD) pada Dinas Peternakan pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang biaya retribusi pengurusan Rekomendasi Pengiriman Telur Tetas dan Surat Keterangan Bebas Avian Influenza pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Kabupaten Malang serta biaya retribusi pengurusan Rekomendasi Pengiriman DOC dan Surat Keterangan Bebas Avian Influenza pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemkot Batu, sehingga dari periode mulai bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Juni 2023 total terdakwa mengajukan dan telah cair dari perusahaan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo sudah melakukan transfer kepada terdakwa Fathoni Atmadewa secara bertahap (sesuai pengajuan) total sebesar Rp. 1.080.515.588, namun uang tersebut ternyata hanya sebagian yang digunakan pengurusan perijinan yaitu sebesar Rp. 125.400.000,- sehingga uang sesuai dengan bukti pertanggungjawaban yang dipalsu oleh terdakwa sebesar Rp. 782.000.000.

“Bahwa terkait pertanggungjawaban kepada PT. Wonokoyo Jaya Corporindo, terdakwa membuat surat yang seolah-olah produk dari Dinas terkait (surat-surat tidak benar/palsu), hal tersebut sesuai pula dengan keterangan para saksi dari Dinas terkait,” kata JPU dihadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (01/08/2024).

Masih kata JPU bahwa, terdakwa Fathoni juga telah mengakui bahwa surat pertanggung-jawaban tersebut membuat sendiri, yaitu Surat Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Dav Old Chick (DOC) / Dav Old Duck (DOD) antar Provinsi/Pulau dan Surat Penerimaan Total Perhitungan Pembayaran Pengujian yaitu dengan maksud dan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi dari PT. Wonokoyo Jaya Corporindo dan uang tersebut oleh terdakwa Fathoni hanya dikembalikan dengan cara transfer ke rek. PT. Wonokoyo Jaya Corporindo sebesar Rp. 5 Juta sebagaimana bukti transfer, sedangkan selebihnya telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga terdakwa dan kebutuhan sehari-hari terdakwa.

Karena saksi Joe Kou Ing (bagian keuangan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo) merasa curiga dengan terdakwa Fathoni Atmadewa terkait surat-surat yang diajukan tersebut, sehingga melaporkan kepada atasannya, dan akhirnya pada tanggal 13 Juli 2023 pihak PT. Wonokoyo Jaya Corporindo mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur perihal mohon keterangan terkait dengan surat penerimaan biaya pengujian yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tentang Total Perhitungan Pembayaran No. LP-TTPS/085/VI/2023, tanggal 26 Juni 2023 dan surat penerimaan biaya pengujian yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tentang Total Perhitungan Pembayaran Pengujian Sementara No. LP-TTPS/092/VII/2023, tanggal 03 Juli 2023.

Pada tanggal 13 Oktober 2023 Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur mengirimkan surat Nomor : 500.7.2.4/12671 /122.2/2023 perihal Klarifikasi Dokumen Tanda Terima Pembayaran Pengujian (TTPP) Laboratorium Pakan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur yang intinya tidak pernah menerbitkan dokumen Total Perhitungan Pembayaran No. LP-TTPS/085/VI/2023, tanggal 26 Juni 2023 dan Total Perhitungan Pembayaran Pengujian Sementara No. LP-TTPS/092/VII/2023, tanggal 03 Juli 2023, selanjutnya dari pihak keuangan melakukan audit terhadap pengeluaran yang diminta oleh terdakwa FATHONI ATMADEWA dan ditemukan sejak sekitar Oktober 2022 s/d Juni 2023 terdapat permintaan uang sebesar Rp. 782.000.000, dengan dokumen pertanggungjawaban yang tidak benar.

Sebagaimana dokumen yang ada di Aplikasi Jatim Online Single Submission (JOSS), bahwa ada dokumen perizinan yang sah (resmi) yang diajukan oleh terdakwa Fathoni Atmadewa dan sudah diterbitkan surat ijin pengeluaran Doc dan surat keterangan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov Jatim melalui Aplikasi Jatim Online Single Submission (JOSS) dengan total pengiriman Day Old Chick (DOC) yang riil sebagaimana surat ijin pengeluaran Doc dan surat keterangan Al di Dinas Peternakan Prov Jatim dari periode Des 2022 s/d Juni 2023 sebanyak 580.000 ekor dengan nilai retribusi perekor Rp. 20,- sehingga total retribusi resmi sebesar Rp. 11.600.000.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut maka PT. Wonokoyo Jaya Corporindo yang diwakili oleh Saksi LIE SOEGIJO, mengalami kerugian awal Rp. 782.000.000,- ditambah dengan transfer lainnya sebesar Rp. 298.515.588,- sehingga total Rp. 1.080.515.588,- dikurangi penggunaan biaya yang sebenarnya sebesar Rp. 11.600.000,- dan pengembalian sebesar Rp. 5.000.000,-, sehingga total kerugian saat ini sebesar Rp. 1.063.915.588,

Terdakwa Fathoni Atmadewa, S.H., adalah karyawan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo, berdasarkan Surat Pengangkatan Karyawan an. Sdr. Fathoni Atmadewa No. 035/WJC-HRD/SPK/V/ 2011, tanggal 01 Mei 2011 yang ditandatangani oleh Sdr. DJOJO KUSUMO selaku Presiden Direktur, pada Bulan Oktober 2022 s/d bulan Juni 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022-2023, bertempat di kantor PT Wonokoyo Jaya Corporindo Jalan Taman Bungkul no 1-7 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, ia terdakwa , dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yaitu berupa uang tunai total sebesar Rp.1.063.915.588.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP KUHP. 372 KUHP,” kata JPU.

Atas dakwaan JPU, Terdakwa dan Penasehat hukumnya tidak keberatan, sehingga sidang bisa dilanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. TOK

Aseng Jual Rumah Belum Dibayar Lunas, Mala Dipidanakan

Surabaya, Timurpos.co.id – Wirjono Koesoema alias Aseng diadili, lantaran menghuni lagi rumah yang sudah dijualnya kepada Simon Effendi. Wirjono berdalih menempati lagi rumah itu karena Simon masih belum melunasi pembayaran. Kamis (01/08/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dalam dakwaannya menjelaskan, Wirjono menjual rumah di Jalan Lebak Jaya III Utara tersebut kepada Simon berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) di hadapan notaris Devi Chrisnawati.

Notaris Devi lantas membuatkan akta jual beli lalu membalik nama sertifikat hak milik dari atas nama Wirjono menjadi Simon. Setelah itu, Simon menyewakan rumah tersebut kepada orang lain. Namun, pada 2022 setelah penyewa pergi karena masa sewa habis, Wirjono memasuki kembali rumah tersebut.

“Terdakwa Wirjono beralasan jika rumah tersebut masih miliknya,” ungkap jaksa Dilla dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut JPU Dilla, Wirjono dan Simon sempat bersengketa perdata terkait kepemilikan rumah tersebut. Hasilnya, Mahkamah Agung menyatakan rumah tersebut milik Simon berdasarkan jual beli yang sah. Wirjono didakwa dengan Pasal 167 ayat 1 KUHP karena memasuki rumah secara paksa.

Sementara itu, pengacara Wirjono, Yafet Kurniawan menyatakan, kliennya memasuki rumah itu karena Simon masih belum melunasi pembayaran. Dari harga Rp 1.083.000.000 yang telah disepakati, Simon baru membayar Rp 125 juta. Menurut dia, berdasarkan PPJB, Simon akan membayar kekurangan Rp 958 juta kemudian.

Namun, uang yang ditransfer Simon ke rekening Wirjono hanya Rp 868 juta. Karena kurang, Wirjono mentransfer balik uang tersebut kepada Simon. Dengan pengembalian uang itu, Wirjono ingin membatalkan jual beli. “Namun, Simon tidak menyampaikan pengembalian uang itu kepada notaris Devi sehingga notaris memproses balik nama sertifikat,” kata Yafet.

Setelah tujuh tahun tidak dilunasi, Wirjono memasuki lagi rumah tersebut pada 2022. “Hanya untuk menuntut pelunasan. Tapi, malah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Hingga sekarang masih belum ada pelunasan pembayaran dari Simon,” ujar Yafet.

Vita Alfianty Kenalan Sama Pembeli Ineks di Diskotik “360”

Surabaya, Timurpos.co.id – Vita Alfianty Ali (35) warga Perum Citra Garden B-1/18 Sidoarjo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara peredaran gelap Narkotikan jenis Pil Ineks 20 butir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksan Negeri Surabaya, meminta keterangan dari terdakwa Vita Alfianty Ali. Mengatakan bahwa saat itu, pihaknya ditangkap di rumahnya. “Saya ditangkap hari Sabtu,17 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB di rumah Perum Citra Garden Blok B-1 Nomor 18 Sidoarjo. Nah saat itu saya dihubungi oleh Riski Eka Putra untuk membeli ineks sebanyak 20 butir. Kemudian saya menghubungi Zaenal Susanto alias Ambon. Saya menyesal Yang Mulia,”kata Vita lewat video call. Senin (29/07/2024).

Menurut Suparlan, awalnya terdakwa bertemu Riski Eka Putra di diskotik 360 dan menanyakan terkait ineks. Kemudian terdakwa menghubungi zainal Abidin alias Ambon untuk menanyakan barang ineks tersebut. Setelah ada ineks lalu terdakwa meminta kepada Riski Eka Putra untuk mentransfer uang senilai Rp 7.2 juta.

“Selanjutnya Riski Eka Putra janjian ketemu sama Zaenal Susanto alias Ambon di parkiran Hotel Twin Tower Jalan Kalisari Nomor 1 Kelurahan Kalisari kecamatan Genteng Surabaya dan memberikan jenis extacy sebanyak 20 butir dalam keadaan terbungkus nasi,” kata JPU Suparlan.

Untuk diketahui perkara ini bermula menyebutkan Riski Eka Putra bin Heri Wasisa bersama Vita Alfianty serta Zaenal Susanto alias Ambon (berkas Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari dalam tahun 2024, bertempat di Hotel Twin Tower Jl. Kalisari I No. 1 Kel. Kalisari Kec. Genteng Kota Surabaya. telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Berawal terdakwa Riski dan Vita bertemu di Diskotik “360” dan pada waktu itu Terdakwa Riski menanyakan kepada Vita sedang mencari barang (narkotika jenis ineks) sebanyak 20 butir. Kemudian Vita menghubungi temannya yakni Zaenal ,selanjutnya Vita chat whatsapp ke pada Terdakwa Riski memberitahu kalau barang ada, selanjutnya Terdakwa Riski meminta nomor rekening kepada Vita setelah di kirim nomor rekening kemudian Terdakwa Riski langsung mentransfer uang sebesar Rp. 7.200.000. ke rekening atas nama VIita untuk melakukan pembayaran Narkotika Golonga I jenis Extacy sebanyak 20 butir.Selanjutnya Vita melakukan trasfer ke rekening Bank Mandiri No. An. Zaenal Susanto, selanjutnya Vita mengirimkan nomor telphone Zaenal kepada Terdakwa Riski, tidak berapa lama Terdakwa Riski dan Zaenal janjian ketemu di parkiran Hotel Twin Tower Jl. Kalisari I No. 1 Kel. Kalisari Kec. Genteng Kota Surabaya lalu memberikan Narkotika Jenis Extasi sebanyak 20 butir yang telah di beli oleh Terdakwa Riski dalam keadaan terbungkus nasi,

Selanjutnya Terdakwa Riski memberitahu kepada Vita kalau narkotika yang telah dibeli sudah di terima dengan cara mengirimkan foto melalui chat whatsapp.Bahwa saksi M. Alfian Muzacky dan Adi Sutrisno bersama dengan team dari BNN Provinsi Jawa Timur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I Jenis Extacy dari seorang laki-laki yang tidak di kenal di Hotel Twin Tower di Jl. Kalisari I No. 01, Kel. Kapasari, Kec. Genteng, Kota Surabaya berikut ciri terduga pelaku, tersebut, pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 05.00 WIB di parkiran Mobil yang berada di luar gedung Hotel Twin Tower, melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar tempat yang di duga akan di lakukan transaksi jual- beli Narkotika Golongan I Jenis Extacy yang akan di lakukan oleh dua orang laki-laki, selanjutnya sekitar jam 05.40 WiB di parkiran Mobil yang berada di luar gedung Hotel Twin Tower melihat ada dua orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan seperti akan melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I dan juga memiliki ciri-ciri seperti yang telah di sampaikan oleh yang telah memberikan informasi.

Selanjutnya saksi M. Alfian dan Adi bersama team melakukan pemantauan kepada kedua orang tersebut pada saat melakukan pemantauan melihat kedua orang tersebut bertemu sambil memberikan bungkusan yang belum di ketahui isi, selanjutnya saksi bersama team melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni Terdakwa Riski, kemudian pada saat di lakukan penggeledahan telah di temukan 20 butir Narkotika Golongan I jenis Extacy warna Coklat dengan logo kepala Singa yang di simpan di dalam Nasi bungkus. Bahwa berdasarkan informasi dari Terdakwa Riski bahwa 20 butir Narkotika Golongan I jenis Extacy didapat melalui Vita selanjutnya saksi M.bersama team BNNP Jatim melakukan penangkapan terhadap Vita Alfianty Ali pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 09.30 WIB di dalam Rumah Perum Citra garden Blok B-1 No. 18 Sidoarjo. Saksi Adi bersama team BNNP Jatim Jatim melakukan penangkapan terhadap Zaenal Susanto pada hari Minggu, tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 19.15 wib di dalam rumah yang berada di Perum. GKB Jl. Tanjung Hulu No. 33, Rt. 09 / Rw. 12, Kel. Yosowilangun, Kec. Manyar, Kab. Gresik.Bahwa didapat barang bukti perbuatan Terdakwa RISKI EKA PUTRA berupa 20 (dua puluh) butir Narkotika Golongan I Jenis Extacy warna coklat dengan gambar/ logo kepala singa, 1 (satu) unit handphone Iphone 13 Pro Max warna biru dan 1 bungkus Nasi.

Perbuatan Terdakwa Perbuatan terdakwa Vita Alfianty Ali sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.TOK

Robert Simangusong Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Robert Simangusong dituntut dengan Pidana penjara selama 6 bulan Penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Yulistiono mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara 6 bulan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,” kata JPU Yulistiono di Ruang Tirta 2 PN Surabaya. Kamis (25/07/2024).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, Terdakwa Robert Simangusong, SH.,MH., pada tanggal 16 Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2021, bertempat di PT Pelayaran wahana Gemilang Raya jalan Tunjungan.

Dimana terdakwa selanjutnya disebut Terdakwa Robert selaku kuasa Debitur dari PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya dan Saksi Thio Trio Susantono, S.H. selaku Kurator. Dengan berjalannya waktu pada tanggal 16 Februari 2021 terdakwa selaku kuasa Debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melayangkan surat kepada Saksi Thio Trio Susantono, S.H. selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan hutang atas klien Terdakwa.

Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Thio Trio Susantono, S.H. berselisih paham dengan terdakwa, merasa curiga dengan penggunaan gelar akademis tanpa hak oleh terdakwa yang tertera pada tandatangan isi surat, sehingga Saksi Thio Trio Susantono, S.H. meminta untuk melakukan pertemuan dengan terdakwa untuk dilakukan pembahasan terkait perkara kepailitan dan klarifikasi terkait dengan penggunaan gelar akademik (S2) Magister Hukum yang digunakan terdakwa.

Bahwa dalam pertemuan antara terdakwa dan Tim kuasa Saksi Thio Trio Susantono, S.H. dengan pembahasan terkait perkara kepailitan dan menanyakan terkait keabsahan penggunaan gelar akademik dari terdakwa akan tetapi tidak ada kesepakatan dan jawaban yang memuaskan untuk kedua belah pihak.

Bahwa karena masih belum mendapat kejelasan terkait penggunaan gelar akademik Magister Hukum oleh terdakwa, Selanjutnya saksi Thio trio Susantono, S.H. melakukan tindakan berupa mencari informasi terkait perkuliahan terdakwa dan berdasarkan informasi dari relasinya bahwa terdakwa sedang menempuh pengambilan studi program perkuliahan S2 di Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya.

Bahwa selanjutnya saksi Thio Trio Susantono, S.H. melayangkan Surat kepada Univesitas Pelita Harapan kampus Surabaya terkait status kemahasiswaan terdakwa dan mendapatkan jawaban yang menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Pokok Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program Magister Hukum dengan mata kuliah Hukum Perbankan Internasional pada semester ganjil tahun 2021/2022.

Bahwa untuk menguatkan jawaban dari Universitas Pelita Harapan Saksi Thio Trio Susantono, S.H. kembali melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III dengan isi balasan surat menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semesetr ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif.

Bahwa selain itu saksi Thio Trio Susantono, S.H. mendapati dokumen Putusan Pengadilan Negeri Surabaya (Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama Robert September 2015) merupakan dokumen yang berisikan terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum terkait adanya perkara tanah bangunan.

Bahwa selanjutnya Saksi Thio Trio Susantono, S.H. dan terdakwa mengadakan pertemuan dan masih didapat ketidakpastian dan terdakwa tidak dapat menunjukan keabsahan penggunaan gelar akademik S2 Magister Hukum, selanjutnya Saksi Thio Trio Susantono, S.H. membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa diduga tanpa hak menggunakan gelar akademik palsu.

Perbuatan terdakwa Robert Simangosong, S.H., M.H. tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. TOK

Kejari Surabaya Akan Melakukan Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur pembunuh korban Sera Dini Afriyanti (29) warga Sukabumi, Jabar di Lenmarc Mall Jalan Mayjen Jonosewojo Surabaya, pada bulan Oktober 2023 tahun silam.

Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana menerangkan bahwa, setelah PN Surabaya melakukan putusan pada tanggal 24 Juli 2024 yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal dalam Kitab Undang-Undang Pidana yaitu Pasal 338 yaitu tentang pembunuhan.

Dengan putusan tersebut, Kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu Kasasi tentunya, nanti akan kami lakukan langkah ini mengingat jangka waktunya itu adalah kurang lebih 14 hari.

“Kami langsung menyatakan pada hari ini akan melakukan Kasasi melakukan langkah-langkah tersebut,” terang Kastel Surabaya Putu Arya, Kamis (25/07/2024)

Lanjut kasi Intel Tim Jaksa Penuntut Umumnya akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi sambil menunggu nantinya 14 hari ke depan, Kami akan memberikan memori kasasinya tentunya hari ini juga kami belum mendapatkan salinan putusan dari Majelis Hakim sambil menunggu tentunya jangka waktu yang sudah ditentukan oleh kitab undang-undang pidana.

Sebagaimana tambahan kemarin keputusan yang diambil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ada beberapa pertimbangan yaitu ada 2 yakni pertama pertimbangan di PN Surabaya menyatakan bahwa tidak ada saksi yang satupun melihat penyebab kematian dari korban di dini.

Yang kedua itu penyebab kematiannya dari benda pertimbangan dari yang diambil oleh majelis hakim adalah bahwa korban itu meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban.

“Kami sebagai tim JPU di sini tentunya sudah optimal menyampaikan secara lugas dan di persidangan adanya hasil alat bukti seperti surat atau visum ET Epertum sudah ditegaskan luka di hati korban akibat benda tumpul,” jelasnya.

Ia menambahkan di tubuh korban pada saat itu ada bukti lindasan ban mobil dari terdakwa merupakan suatu bukti bahwa di situ ada fakta yang harus harusnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

“Kami tetap menghormati apapun itu keputusan pengadilan, Kami mempunyai upaya hukum lebih lanjut yaitu salah satunya adalah Kasasi,” bebernya

Disinggung terkait rekaman CCTV, Sudah kami sampaikan di persidangan itu menjadi bukti untuk menjadi fakta petunjuk bagi Hakim yang sebenarnya bisa digunakan untuk melihat kembali berdasarkan dari saksi walaupun tidak ada yang melihat namun dalam bukti CCTV

“Kita bisa lihat di situ memang ada beberapa hal yang membuktikan bahwa penganiayaan yang mengakibatkan korban terluka,” pungkasnya. TOK.

La Sandri Rampas Mobil Mistubishi Xpander Dengan Paksa Diadali

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa La Sandri Letsoin Bin Muhammad Letsoin diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (23/07/2024).

JPU Darwis dalam surat dakwaannya mengatakan, kasus berawal pada Rabu pukul 16.30 Wib tanggal 6 Desember 2023, terdakwa bersama lima orang temannya yakni Andre, Immanuel, Nikson dan Frans (masing-masing belum tertangkap) mendatangi kantor PT. Jabbaru Telematika Jalan Gayung Kebonsari X/7 Surabaya untuk menagih hutang Ruben yang ada pada Farida, selaku pemilik sekaligus direktur PT. Jabbaru Telematika.

Menyambut kedatangan terdakwa bersama 5 orang temannya, Bagas yang adalah karyawan PT. Jabbaru Telematika diperintahkan Farida keluar untuk menjemput Pengacara perusahaan bersama dengan Jondrik Budianto dan Muhammad Haryamansyah.

Pada saat Jondrik dan Muhammad keluar dari dalam kantor dan berjalan menuju mobil Mistubishi Xpander Ultimate tahun 2022 Warna Abu Perak Metalik No. Pol. L-1805-ABD yang terparkir di halaman kantor, terdakwa bersama dengan 5 orang temannya datang menghampiri Jondrik dan Muhammad.

Sewaktu Muhammad akan membuka pintu mobil, terdakwa dengan kasar menutup kembali pintu mobil Mistubishi Xpander Ultimate itu dan meminta kunci mobil yang dipegang Muhammad dengan cara mengambil kunci mobil yang ada di tangan kiri Muhammad sambil berteriak “Kalian baru ada Polisi berani pulang, apa perlu panggil pasukan”,

Terdakwa juga meminta dengan paksa STNK mobil Mitsubishi Xpander Ultimate itu. Mengetahui hal itu, Jondrik yang saat itu membawa STNK mobil, langsung kembali masuk ke dalam kantor agar STNK mobilnya tidak diambil oleh mereka.

Karena merasa tidak membawa STNK mobil, Muhammad mengatakan jika STNK tidak ada pada dirinya. Kesal, terdakwa pun mengancam Muhammad dengan mengatakan “Jangan main-main dengan saya yaa”. Muhammad yang merasa ketakutan selanjutnya kembali masuk ke dalam kantor.

Usai mengeluarkan ancaman, selanjutnya terdakwa bersama dengan 5 orang temannya pergi meninggalkan kantor PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika dengan membawa mobil Mistubishi Xpander Ultimat, yang dikendarai oleh Robert.

“Ternyata diketahui, kalau mobil Mistubishi Xpander Ultimate yang diambil oleh terdakwa bersama dengan 5 orang temannya tersebut merupakan milik Farida selaku Direktur Utama PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika dan Farida mengklaim hutangnya pada Ruben telah lunas pada Juli 2022,” ucap Jaksa Darwis membacakan surat dakwaan.

Saksi Farida tidak pernah mengijinkan terdakwa bersama dengan Andre, Immanuel, Nikson, Frans dan Robert mengambil mobil tersebut. Akibatnya saksi Farida melaporkan kejadian tersebut ke Polisi karena mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 300.000.000.

“Selanjutnya pada hari Rabu 8 Mei 2024 terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim dari Polrestabes Surabaya di sebuah rumah di Jl. Mahkota Zamrud No. 75 Sentul Bogor Jawa Barat beserta mobil Mistubishi Xpander Ultimate yang dibawahnya.” pungkas JPU Darwis.

Selesai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, pengacara terdakwa La Sandri Letsoin, Dr. Abdul Salam SH,.MH meminta kepada Hakim agar sidang lanjutan dapat digelar secara offline. Dengan sidang offline terdakwa bisa hadir di persidangan secara langsung.

“Kami juga meminta kepada Yang Mulia, Majelis Hakim untuk melakukan sidang dengan cara offline,” katanya kepada ketua Majelis Hakim Djuanto di ruang sidang Tirta 1 PN. Surabaya.

Alasannya, pertama agar keadilan bisa ditegakkan karena menghadirkan langsung terdakwa.

“Kedua agar persidangan dapat berjalan lancar tidak lagi terkendala masalah signal HP yang kerap lemot,” ucap Abdul Salam yang juga menjabat sebagai ketua DPC Peradi SAI Surabaya Raya.

Menyikapi permintaan tersebut, Hakim Djuanto dan Jaksa Penuntut Umum Darwis pun sepakat menyatakan setuju.

“Sidang dilanjutkan minggu depan secara offline dengan agenda keterangan saksi-saksi,” kata Hakim Djuanto menutup sidang.

Terdakwa La Sandri yang ditahan sejak 9 Mei 2024 tersebut dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan alias curas. TOK

Emosi, Heru Herlambang Tendang Kaki dan Arah Muka Korban

Surabaya, Timurpos.co.id -Sidang perkara pidana tindak kekerasan dan ancaman terhadap korbannya Agustinus Eko Pudji Prabowo, di Lobby Apartemen One Icon Residen, jalan Embong Malang 21-31 Surabaya, dengan cara menendang kaki korban dan muka korban sambil melontarkan ancaman, dengan Terdakwa Heru Herlambang Alie,IR,MBA anak dari Hermanto Alie (alm), penghuni apartemen mewah, dikenal memiliki harga jual tinggi,per unit 5 miliar lebih, dipimpin ketua.majelis hakim R.Yoes Hartyarso, diruang Cakra PN.Surabaya, Senin (22/07/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Heru Herlambang Alie,IR,MBA anak dari Hermanto Alie (alm), melakukan tindak pidana, “Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi korban Agustinus Eko Pudji Prabowo,Building Management (BM) di Apartemen One Icon ResidenEmbong Malang 21-31 Surabaya, mengatakan, “Saat itu saya jelaskan kepada terdakwa,jika area parkir LT.P13 atau P 3, belum layak digunakan, namun Terdakwa tetap minta dibuka, saya katakan minta waktu 3 bulan untuk.menyiapkan kelengkapan rambu lain-lain, terdakwa tetap tidak mau, minta secepatnya dibuka, saat pak Fedriec Yacob bagian Purchasing datang,juga menjelaskan prosedur pengadaan barang, pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor,harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan membutuhkan waktu, namun Terdakwa tetap minta di buka akses lift P13/P3.” jelas saksi.

Terdakwa tidak berkenan, apa yang saksi sampaikan, saat terdakwa emosi, emosi yang bagaimana, bisa ditirukan kata- katanya,” tanya Jaksa Darwis.

“Saya memohon waktu untuk persiapan, namun minta segera, terdakwa dengan cukup emosi, kakinya digerakkan, berkata,”cepat segera harus besok dibuka”, ada pergerakan kakike arah kaki saya, tapi tidak kena,” jelasnya.

“Apa anda menghindar sehingga tidak kena yang pertama, atau anda refleks,” tanya Jaksa.

“Gerakan kaki kedua, kena kaki saya, lalu terdakwa berdiri langsung menendang muka saya, kalau saya tidak refleks pasti saya kena tendangan,”

“Sebenarnya saya tetap tidak berkenan untuk membuka, pak Yacob ada disitu, akhirnya saya buka karena takut, saya pastikan kalau area parkir P13 dibuka karena menyangkut keamanan, masih banyak kurangnya, saat itu saya dalam tekanan,” katanya.

“Tanggal 15, pernah gak terdakwa mengatakan kalau mobilnya ada beset, baret,” tanya Jaksa.

“Saya tidak melihat langsung, hanya ditujukan foto-foto baretnya, memang ada baretnya, kita gak tau baret itu saat mobil diluar atau saat diparkiran.”

“Saat tendangan pertama sampai gak ke kaki saudara,tendangan kedua apakah terdakwa langsung maju,” tanya PH terdakwa.

“Awalnya jaraknya 2 meter, duduknya agak maju, tendangan pertama saya refleks tidak kena, terdakwa langsung berdiri menendang kaki kiri saya, sambil mengancam “Besok dibuka”, intinya tetap minta dibuka, saya tertekan dan takut.”terang saksi.

“Kenapa laporannya baru 39 hari kemudian,” tanya PH terdakwa.

“Hati saya tidak karuan pak, karena saya sangat ketakutan,saya tidak bicara pada siapa pun,”terangnya.

“Pada point 16, saksi hanya melapor ya, belum membawa alat bukti, yang buat alat bukti anda atau penyidik,” tanya PH terdakwa.

“Hanya melapor saja pak, alat bukti yang mengurus pengacara saya”,terangnya.

Pada sidang sebelumnya, Penasehat Hukum Terdakwa Heru Herlambang Alie,IR,MBA,telah mengajukan penangguhan penahan terhadap terdakwa, yang dalam penetapannya, di akhir sidang Ketua Majelis Hakim bersama anggota mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut, tanpa jeda waktu pada sidang selanjutnya, langsung dikabulkan saat masih sidang perdana.

Diketahui ,pada hari Senin 05 Juni 2023, jam 10.00 wib, saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo sedang dikantor BPL (Badan Pengelola Lingkungan, jalan Embong Malang 21-31 Surabaya) dipanggil oleh Rere (Residen Relation) mengintruksikan ke saksi
Agustinus Eko Pudji Prabowo, untuk menemui terdakwa Heru Herlambang Alie,IR,MBA anak dari Hermanto Alie (alm)di Lobby One Icon Residen,jalan Embong Malang 21-31 Surabaya.

Mendengar intruksi Rere, saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo menemui Terdakwa, di depan meja Reseptionis (rere), Terdakwa sudah menunggu di lokasi, setelah bertemu Terdakwa, keduanya memulai percakapan, isinya Terdakwa Heru Herlambang Alie menanyakan permintaan Terdakwa untuk pembukaan area parkir LT.P13 atau P 3.

Saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo menjelaskan jika area parkir LT.P13 atau P 3 belum bisa dibuka karena masih ada lahan parkir di P1 dan P2 kapasitas masih cukup, baru terisi 40 persen, CCTV pemantauan juga sarana rambu rambu area parkir belum siap, progress AC lobby lift dan pelapis dinding (wallpaper) juga belum siap.

Setelah dijelaskan namun Terdakwa tidak mau memahami tetap meminta segera di buka area parkir di P13 / P3 dan Terdakwa juga meminta saksi untuk memanggil bagian Purcashing untuk di konfrontasi dengan saksi yaitu saksi Fedriec Yacob, memanggil melalui telepon, tidak lama Saksi Fedriec Yacob datang. Kemudian Terdakwa bertanya kepada saksi Fedriec Yacob progres persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3.

Dijelaskan beberapa prosedur pengadaan barang, pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor, mekanisme harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan membutuhkan waktu.Terdakwa tetap minta di buka akses lift P13/P3.

Jika tidak, Terdakwa meminta surat jaminan, bila.mobilnya di parkir P2 tergores atau penyakit kena mobil lain, meminta ganti rugi, Namun saksi Agustinus tidak bisa memberikan surat yang diminta terdakwa. Terdakwa bertanya lagi kapan area parkir P13/P3 dibuka, dijawab saksi Agustinus minta waktu satu bulan,Terjadi percakapan antara saksi Agustinus dengan terdakwa :
Terdakwa : “tidak mau”, terdakwa nada keras (emosi), kapan ?
Saksi Agustinus berusaha negosiasi lagi “satu minggu lah pak”. Terdakwa tetap tidak mau, dan bilang ” besok, pokonya besok (dengan nada tinggi dan emosi). Saksi Agustinus :”Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : “Besok” (sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki saksi). Saksi menjawab kembali : “jangan pak, ya berdoa dululah” dan mendengar jawaban terakhir saksi Agustinus, terdakwa berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka saksi Agustinus, secara reflek dapat dihindari.
Kemudian terdakwa bilang lagi “undang saya” dan saksi Agustinus tidak.menjawab,karena masih syok. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi sambil mengatakan “ingat yaa besok”.

Karena merasa tertekan, keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa, Hari berikutnya di pakai saksi Rudy Widjaja, penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan penghuni lain belum bisa karena area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya. TOK

Indah Catur Agustin Menagis Saat Pembelaan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Indah Catur Agustin, Direktur PT Garuda Tamatex Indonesia (GTI) sekaligus owner produsen bed cover merek Sleep Buddy itu kini bersama komisarisnya, Greddy Harnando diadili atas kasus penipuan dan penggelapan uang investor di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keduanya diadili secara terpisah. Jaksa Vini Angeline dalam dakwaannya menjelaskan, keduanya pada tahun 2019 mendirikan PT GTI. Indah menjadi direktur, sedangkan Greddy Harnando sebagai komisarisnya. Setelah itu keduanya menjaring banyak investor untuk membesarkan bisnis pembuatan selimut, bed cover.

Hingga pada akhirnya bertemu Canggih Soleimin. Greddy mengajak untuk investasi dengan janji menjanjikan keuntungan 4 persen dari nilai investasi. “Indah berperan membuat rencana anggaran biaya (RAB) pasokan King Koil yang kemudian dikirimkan ke Canggih,” terang amar dakwaan jaksa.

Pada saat pertemuan mereka, Indah Catur Agustin juga turut menjanjikan Canggih Soliemin tentang keuntungan menarik dan pengembalian modal yang diinvestasikan. Sebagai hasilnya, Canggih Soliemin menyetor secara bertahap sebesar Rp 5,9 miliar ke rekening PT Garda Tamatek Indonesia (GTI) untuk periode investasi antara November 2020 hingga September 2021.

Saat investasi masuk jatuh tempo pengembalian, Canggih Soliemin berupaya untuk menarik kembali modalnya. Namun, Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando menghalanginya dengan memberikan tujuh lembar cek sebagai jaminan. Cek-cek tersebut seharusnya dapat dicairkan mulai Oktober 2022 hingga Januari 2023. Namun, saat Canggih Soliemin mencoba mencairkan cek-cek tersebut, ia menemui kendala karena rekening giro yang seharusnya menyimpan dana tersebut telah ditutup.

Indah membantah amar dakwaan tersebut. Dalam sidang pledoi yang berlangsung pada Kamis (18/7), terdakwa yang merupakan lulusan D3 perpajakan itu terlihat air mata mengalir saat menceritakan bagaimana usahanya yang bermula dari tahun 2009 berubah menjadi mimpi buruk. Mulanya tahun 2019, ia berpikir menjadikan usahanya lebih besar  dengan membentuk manajemen yang profesional. Hingga kenallah sosok Greddy Harnando.

“Niatnya PT. GTI dibentuk untuk membesarkan usaha saya. Ternyata PT GTI malah dikuasai, di luar dia mengaku sebagai pemiliknya. Setiap ada investor masuk Greddy Harnando memalsukan tanda tangan saya,” ujar Indah.

Hingga pada akhirnya Indah ditagih Canggih Soelimin untuk membayar uang investasi. Dia membayar Rp1,7 miliar, sedangkan Greddy Harnando hanya membayar Rp 66 juta.

Kendati menangis di ruang sidang, Jaksa Vini Angeline tetap meyakini tindakan Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando dapat dikategorikan sebagai penipuan. Sebab keduanya tidak memenuhi janji-janji pengembalian modal kepada Canggih Soliemin. Sidang berlanjut untuk menentukan keputusan hukum atas kasus ini. TOK

Hakim Damanik: Perkara Perjudian Sudah Mewabah di Masyarakat Indonesia

Surabaya, Timurpos.co.id – Alif Fian Yulianto divonis bersalah melakukan tindak Pidana Perjudian dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan Majelis Hakim, lebih tinggi dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang sebelumnya menuntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan karana terbukti melanggar Pasal Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah membuat keresahan bagi masyarakat dunia, khususnya masyarakat di Indonesia dan perkara Perjudian ini sudah menjadi wabah di masyarakat.

Atas putusan tersebut, Terdakwa pada awalnya minta keringanan hukum. Setelah dijelaskan oleh Majelis Hakim bahwa, terdakwa bisa memerima putusan atau menolak (banding). Dan bisa pikir-pikir dalam waktu satu minggu.

“Saya Terima Yang Mulia,” saut Terdakwa melalui sambungan Video Call. Kamis (18/07/2024).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Yustus menyebutkan bahwa, Bermula sekira 2 (dua) tahun yang lalu Terdakwa mendaftar sebagai member di website BIGO55.COM dalam permainan Judi Online Jenis slot GATES of OLYMPUS dalam website BIGO55.COM dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dengan usernamenya “bamkit33” dan passwordnya “asd123”. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 02.39 Wib Terdakwa melakukan Deposit terakhir kali lewat Mobile banking Rekening Bank BCA Rekening Bank BCA dengan nomer rekening 5075180729 atas nama ALLIF FIAN YULIANTO sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Admin atau bandar judi online di situs BIGO55.COM melalui rekening bank BCA dengan Nomer rekening atas nama YATNA. Setelah melakukan Deposit Terdakwa selanjutnya klik “SLOT PRAGMATIC”, kemudian klik” GATES of OLYMPUS”, lalu Terdakwa memilih putaran yang akan Terdakwa ikuti untuk taruhan Awalnya Terdakwa memilih jenis Slot mana yang akan Terdakwa ikuti, kemudian memutar bet setiap bet dengan memasang taruhan minimal sebesar Rp 200,- (duaratus rupiah) sd Rp.5000,- (lima ribu rupiah). Setelah memasang taruhan, Terdakwa langsung melihat putaran penyamaan gambar (huruf, angka dan gambar binatang) yang ada, dimana baru diketahui menang atau kalahnya apabila keluar 5 (lima) gambar yang sama maka Terdakwa memperoleh kemenangan. Namun apabila tidak keluar 5 (lima) gambar yang sama maka Terdakwa akan kalah. Dimana apabila menang, saldo deposit Terdakwa akan bertambah dan begitu sebaliknya apabila Terdakwa kalah. Apabila Terdakwa menang maka Terdakwa akan bisa menarik deposit atau modal Terdakwa dengan istilah WITHDRAW dan dana tersebut akan otomatis masuk ke rekening yang sudah Terdakwa daftarkan di Akun judi Terdakwa. Namun Terdakwa mengalami kekalahan karena semua deposit atau modal Terdakwa di situs BIGO55.COM sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sudah habis semua.

Selanjutnya berdasarkan informasi Masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana permainan judi di Sekitar Saksi SUHERMANTO dan Saksi ANDREW PUTRA RAMA T, S.H yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib di Kecamatan Genteng yang beralamatkan di JI. BKR Pelajar No.41 Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng Kota Surabaya. berhasil mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk Samsung S21 FE Warna Hitam yang terkoneksi dengan Rekening Bank BCA dengan nomer rekening 5075180729 atas nama ALLIF FIAN YULIANTO yang mendukung bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana perjudian, selanjutnya Terdakwa diamankan ke Kantor Polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menggunakan kesempatan main judi yang diselenggarakan secara melanggar ketentuan perundang-undangan, dan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut hanya berdasarkan peruntungan belaka dengan tujuan untuk mencari tambahan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan Judi Online Jenis slot GATES of OLYMPUS dalam website BIGO55.COM dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang, dan dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP. TOK

Terbukti Bersalah Melakukan Penganiayaan Terhadap Pasien Parkinson Citra dan Abdiel Dihukum 1 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Citra Deni Afiyanto dan Abdiel Jabbar Dirgantara Mahmuda divonis bersalah melakukan tindak penganiayaan bersama-sama terhadap Harijono yang memiliki penyakit Parkinson dengan Pidana penjara selama 1 Tahun, oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan Majelis Hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penununtut Umum (JPU) Damang Anubowo yang sebelumnya menuntut terhadap para terdakwa dengan Pidana penjara selama 5 bulan, karena terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah menganiayah seseorang yang menderita penyakit Parkinson secara bersama-bersama.

Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan menerima,” saya terima Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video Call di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (18/07/2024).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Citra Deni Afiyanto bin Sutrisno bersama-sama Abdiel Jabbar Dirgantara Mahmuda bin Moch Mahmud, pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat dirumah alamat Jl. Dukuh Kupang Utara Blok 2-B No. 42 Surabaya.

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi Harjono yang menderita penyakit Parkinson hendak berjalan ke depan rumah namun di larang oleh terdakwa Citra bersama Abdiel dan akhirnya terdakwa Citra melakukan pemukulan terhadap Harijono dengan tangan kosong mengenai paha sebelah kanan, kemudian terdakwa Abdiel melakukanpemukulan kepada saksi HARIJONO dengan tangan kosong mengenai paha sebelah kanan.

Bahwa sebelumnya pada hari senin tanggal 1 April 2024 terdakwa Citra sekitar jam 15.00 WIB melakukan pemukulan terhadap Harijono menggunakan tongkat bambu ke bagian kaki kemudian dipukul menggunakan setrika mengenai tangan kanan.

Bahwa terdakwa Citra dengan dibantu Abdiel mengikat kaki dengan tali dari Harijono. Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 sekitar jam 11.00 WIB terdakwa Citra memukul saksi HARIJONO dengan tangan kosong mengenai paha sebelah kanan Harijono.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VER / 20/ IV/ KES.3 /2024/ Rumkit yang dikeluarkan oleh rumah sakit Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso tanggal 07 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Vania Lannisa H selaku dokter jaga pada Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi Harijono dengan kesimpulan

Pada pemeriksaan seseorang laki-laki berusia enam puluh enam tahun, dengan keadaan sadar, ditemukan luka memar pada pertengahan lengan bawah tangan kiri, ditemukan luka robek yang sudah mengering luka memar pada pertengahan lengan bawah kanan, ditemukan luka lecet yang sudah mengering pada pergelangan kaki kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul.

Luka tersebut diatas tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan JPU menuntut dengan Pidana Penjara selama 5 bulan. TOK