Joice Albert Curi Dua SHM Milik Mantan Istrinya

Foto: Veronika Leona Mantan Istri Terdakwa saat Memberikan Kesaksian

Surabaya, Timurpos.co.id – Joice Albert Suryadharma diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, lantaran mencuri dua sertifikat hak milik (SHM) dua aset ruko milik mantan istrinya, Veronika Leona. Dua sertifikat itu lantas diam-diam dia agunkan untuk mengajukan kredit di Bank. Albert kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (06/01/2025).

JPU Estik Dilla Rahmawati dalam dakwaannya menjelaskan, sebelum resmi menikah pada 2009 lalu, Albert dan Veronika menandatangani perjanjian pisah harta. Dengan begitu, harta mereka milik masing-masing dan tidak menjadi gono-gini.

Setelah menikah, Veronika membeli dua aset ruko. Satu ruko di Jalan Kutisari VII Surabaya dan satu lagi di Tabanan, Bali. Sertifikat kedua aset itu atas nama Veronika. “SHM tersebut disimpan oleh Veronika di dalam safe deposit box di kantor bank,” ungkap jaksa Dilla dalam surat dakwaannya.

Veronika menambahkan, dia mendapat dua kunci safe box tersebut dari pihak Bank “Satu kunci saya yang pegang, satu kunci lagi saya berikan kepada Albert,” kata Veronika saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Rumah tangga Albert dan Veronika hanya bertahan setahun. Mereka resmi bercerai pada 2010 di Pengadilan Negeri Surabaya. “Saya sempat minta satu kunci itu kepada Albert, tetapi dia bilang kuncinya hilang,” tutur Veronika.

Dengan kunci yang sebenarnya tidak hilang, Albert datang ke kantor bank. Dia membuka safe box dengan kunci tersebut lalu mengambilnya. Sertifikat itu lantas dijadikan agunan kredit di bank. Veronika baru tahu setelah rumahnya didatangi pihak bank karena kredit Albert macet.

Mantan Suami Palsukan Tandatangan Istri

Albert mengatakan, saat akan mengajukan kredit, Albert datang ke kantor bank dengan teman perempuannya, Leylianawati yang mengaku seolah-olah sebagai Veronika. Leylianawati kemudian menandatangani dokumen kredit dengan memalsukan tandatangan Veronika.

“Iya, sertifikat saya agunkan di bank. Tandatangan Veronika saya palsukan dan lolos. Kredit cair,” kata Albert dalam sidang secara video call.

Untuk diketahui Bahwa atas 2 (dua) SHM yaitu SHM. No: 3116 atas nama Veronika Leona dan SHM. No: 03887 atas nama Veronika Leona yang diambil oleh Terdakwa, selanjutnya dipergunakan Terdakwa untuk mengajukan hak tanggungan di Bank Panin dan LPD Darmasaba di Bali.

Akibat perbuatan Terdakwa, menyebabkan saksi Veronika Leona mengalami kerugian atas nilai dari dua SHM yaitu SHM. No: 3116 atas nama Veronika Leona dan SHM. No: 03887 atas nama Veronika Leona atau kurang lebih sebesar Rp. 800 juta dan JPU mendakwa dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. TOK

Selundupkan Kayu Olahan Junaedi dan Kasiadi Diadali di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Diadili secara Video Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Palsukan dokumen pengakutan kayu sebanyak 23.466,8 meter kubik (670) batang kayu, Junaedi dan Kasiadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dila Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Kamis (02/01/2024).

JPU Estik Dilla Rahmawati dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa Junaedi dan Kasiadi dengan mengendarai truk mengangkut kayu olahan itu dari Kumai, Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Saat keduanya sampai di Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis, 12 September 2024, polisi air memeriksa barang yang mereka angkut. Polisi juga memeriksa dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHH).

Setelah dicek, ternyata nomor SKSHHK yang ditunjukkan kedua terdakwa tidak terlacak.

“Dokumen SKSHHK adalah produk dari sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH) online. Jika hasil pelacakan tidak sesuai isinya, maka dokumen SKSHHK tersebut palsu,” kata JPU Dilla saat membacakan surat dakwaan di PN Surabaya.

Menurut JPU Dilla, akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan Rp 40,2 juta. Nilai itu berdasarkan penghitungan jumlah provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi terhadap kayu olahan yang ditebang secara ilegal. Junaedi dan Kasiadi didakwa dengan Pasal 37 angka 13 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa menerima muatan kayu itu dari seseorang bernama Reza yang hingga kini masih belum tertangkap. Pengacara para terdakwa, Muhammad Sidiq mengatakan, kedua kliennya kapasitasnya hanya sebagai sopir dan tidak berwenang untuk memeriksa keaslian dokumen.

Para terdakwa juga tidak tahu jika SKSHHK yang diserahkan Reza ternyata palsu. “Andaikata tahu mereka akan menolak. Karena yang memberikan mengatakan dokumen itu asli. Ini baru pertama kali,” kata Sidiq. TOK

Jeremy Gunadi Jadi Pesakitan di PN Surabaya Terkait Perkara Penipuan Penjualan Rumah

Foto: Jeremy Gunadi Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Jeremy Gunadi (54), warga Rungkut Lor, kecamatan Kalirungkut Surabaya diseret di Pengadilan terkait perkara penipuan jual-beli tanah dan bangunan yang merugikan Tyo Soelayman sebesar Rp 500 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (02/01/2025).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyapaikan, bahwa terdakwa Jeremy pada tahun 2013 melakukan pembelian tanah dan bangunan seluas 630M2 di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya. Sebagaimana SHM Nomor 535 secara KPR di Bank ICB dengan pinjam nama atas nama Tjan Andre Hardjito dalam jual beli dan KPR.

Kemudian di tahun 2017 angsuran di bank ICBC macet dan terdakwa Jeremy melakukan gugatan kepada saksi Tuan Andre Hardjito terkait hutang piutang dengan tujuan agar objek tidak dilelang sepihak oleh bank dan bisa Mencatatkan blokir di BPN. Di bulan Maret 2022 terdakwa Jeremy menawarkan tanah dan bangunan SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 kepada saksi Tyo Soelayman dengan harga penawaran sebesar Rp9,5 miliar.

“Jadi terdakwa menawarkan Rp 9,5 miliar kepada saksi Tyo Soelayman. Untuk 2,5 miliar akan diberikan kepada saksi Tjan Andre Hardjito untuk membayar hutangnya kepada terdakwa Jeremy Gunadi dan Rp 7 miliar dibayarkan kepada bank ICBC untuk melunasi hutang saksi Tjan Andre Hardjito di Bank ICBC,”kata Galih di PN Surabaya.

Menurut Galih, saksi Tyo Soelayman tertarik untuk mencabut gugatan dan blokir terhadap SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 dengan syarat membayar DP sebesar Rp 500 juta dan buka blokir Rp 30 juta serta sisanya Rp 200 miliar dititipkan ke Notaris Radina Lindawati. Nah saksi Tyo Soelayman pada 25 Maret 2022 di hotel Doubel Tree Jalan Tunjungan Surabaya menyerahkan cek dengan nominal sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa Jeremy Gunadi untuk DP rumah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya.

“Setelah itu uang DP Rp 500 juta tersebut sama terdakwa Jeremy Gunadi dicairkan dan uangnya dipergunakan untuk membayar hutang kepada lain,”ungkapnya.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP dengan acaman maximal 4 Tahun Penjara. TOK

Ketidakpastian Hukum di Meja Mahkamah Konstitusi: Perdebatan Panas Pasal KUHAP yang Mengguncang!

Jakarta, Timurpos.co.id – Mahkamah Konstitusi kembali menjadi panggung utama perdebatan hukum yang juga menyita perhatian publik. Perkara Nomor 170/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra, membawa isu ketidakpastian hukum ke tingkat tertinggi. Frasa dalam Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP] dinilai menimbulkan multitafsir yang berdampak serius pada hak atas kepastian hukum warga negara. Jumat (27/12/2024).

Sidang hari ini menghadirkan tim kuasa hukum pemohon, Singgih Tomi Gumilang dan tim dari SITOMGUM Law Firm, yang dengan lantang menyampaikan bahwa ketidakjelasan norma tersebut melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. “Norma ini membuka ruang multitafsir, merugikan keadilan, dan melanggar prinsip due process of law,” tegasnya.

Poin-Poin Perbaikan Permohonan yang Disampaikan Kuasa Hukum Pemohon:

1. Struktur Permohonan Diperbaiki Kewenangan MK, kedudukan hukum, posita, dan petitum diatur ulang untuk lebih terstruktur.

2. Penyederhanaan Bukti seperti P-1, P-2, P-3. Alat bukti sekarang ditandai secara sederhana,

3. Surat Kuasa Baru Surat kuasa yang sebelumnya kurang lengkap, kini telah diperbaiki.

4. Reformulasi Argumen Ditekankan bahwa frasa bermasalah dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum.

Ketua Majelis Hakim, Arsul Sani, mengapresiasi perbaikan yang disampaikan namun mengingatkan pentingnya kejelasan teknis dokumen. “Kami akan membawa perkara 170/PUU-XXII/2024 ini ke Rapat Permusyawaratan Hakim lengkap untuk diputuskan segera,” ujarnya.

Apa yang Dipertaruhkan?

“Ketidakjelasan dalam norma hukum ini tidak hanya berdampak pada proses peradilan, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai pelindung hak konstitusional. Perkara 170/PUU-XXII/2024 ini menjadi simbol perjuangan melawan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengubah wajah sistem hukum pidana di Indonesia”, tutup Singgih Tomi Gumilang. M12

Korban Ditemukan Tewas Dengan Leher Terjerat Kabel

Foto: Terdakwa Putri Natsya diadili secara daring

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara pembunuhan Sandra Devita oleh adik kandungnya sendiri, kembali digelar yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faizal dengan agenda keterangan para saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (23/12/2024).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan saksi Surya ibunya terdakwa sekaligus korban dan adiknya sekaligus saksi fakta lainnya.

Dalam keterangan saksi menyebutkan, bahwa terdakwa sempat berpamitan kepada ibunya untuk pergi keluar bersama temanya, sekirar pukul 12 malam. Hal tersebut dikuatkan dengan kesaksian driver Ojek online (ojol) yang menjemput terdakwa di warkop dengan tujuhan ke daerah Darmo Permai sekira pukup 02.06 WIB dini hari dengan mengunakan jaket hitam dan kemudian dijemput oleh ojol sekira pukul 09.00 WIB di Darmo Permai menuju Banjar Sugiah (kost terdakwa).

Sementara keterangan satpam perumahan megatakan, bahwa untuk reman CCTV mati semua. Namun ada rekaman CCTV dari warga yang menunjukan terdakwa datang dan pergi dari rumah di Darmo Permai.

“Korban saat meninggal ada jeratan kabel di lehernya,” kata saksi diberengi JPU Robiatul menunjukan Barang Bukti.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membatahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah melalui terdakwa bersama korban Sandra Devita sebagai kakak kandung dan saksi Surya Erni sebagai ibu dan saksi Yonathan Eldhi Santoso sebagai adik kandung. Nah mereka tinggal bersama di kontrakan Jalan Taman Darmo Indah Selatan III Blok GG-17 RT 05 RW 05 Kelurahan Karangpoh, Tandes Surabaya.

Kemudian karena ketidakcocokan dan percekcok antara terdakwa dan korban sehingga pindah kontrakan di Jalan Sugihan NOmor 41 Kelurahan Banjar Sugihan, Tandes Surabaya. Sekitar bulan Juni atau Juli 2024, saksi Surya Erni dan saksi Yonathan Eldhi Santoso didatangi pihak kantor PT. Samudra Lintas Timur tempat terdakwa pernah bekerja dan disampaikan agar terdakwa tidak membawa lari uang kantor atau sekeluarga akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Mendengar informasi itu, terdakwa emosi karena korban menceritakan bahwa terdakwa mempunyai utang dimana-mana,”kata Yustus dalam dakwaannya.

Menurutnya, terdakwa mendatangi korban ke tempat kontrakan untuk mengklarifikasi. Pada hari Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 02.26 WIB. Selanjutnya terdakwa berjalan kaki melalui gerbang belakang perumahan Darmo Indah Selatan dengan cara melompati portal yang sudah ditutup sekitar pukul 02.27 WIB, melewati rumah Jalan Taman Darmo Indah VII Blok GG Nomor 7 kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Surabaya sebagaimana hasil rekaman CCTV.

Setelah sampai di depan kontrakan korban, terdakwa mengetuk pagar depan kontrakan sebanyak 2 kali dan tidak ada respon sehingga memanjat pagar depan. Lalu terdakwa mengetuk pintu sebanyak 2 kali namun tidak ada respon dan melihat dari jendela dan terlihat pintu depan terkunci. Lalu terdakwa menunggu di depan pintu sampai ketiduran dan pukul 06.45 WIB, terdakwa terbangun karena mendengar alarm handphone korban.

Selanjutnya saat korban membuka pintu depan, terdakwa masuk ke dalam kontrakan korban. Terdakwa bertanya “Maksudmu Opo nang Bu Nona ?” dan dijawab korban “Ngomong opo”, kemudian terdakwa kembali bertanya “Kon ngomong opo nang Bu Nona?” dan dijawab korban “Yo ngomong opo?”, lalu terdakwa mengatakan “Gak usah teriak-teriak, aku iki ngajak ngomong baik-baik “ dan dijawab korban “Lha opo’o iki omahku kok” dan berjalan ke arah dapur.

Kemudian terdakwa dan korban kembali cekcok sampai akhirnya korban mengambil 1 pisau dan mengarahkan ke terdakwa sambil mengatakan “Ayo bunuhen aku!”, namun terdakwa menolak dan korban. Dan menurut pengakuan terdakwa masih terus memprovokasi terdakwa hingga pisau tersebut semakin mendekati muka terdakwa. Selanjutnya, terdakwa melangkah 1 langkah ke kanan dan mencekik leher korban menggunakan tangan kanan terdakwa, sedangkan tangan kiri terdakwa memegang pergelangan tangan korban yang memegang pisau.

Selanjutnya bukannya membuang pisau tersebut dan mencoba melarikan diri atau mencari pertolongan terdakwa dengan posisi mencekik korban justru mendorong korban hingga kepala korban terbentur cukup keras di tembok dapur dan pisau tersebut akhirnya jatuh. Kemudian korban berusaha mengambil pisau tersebut dan tangan kiri terdakwa dicakar oleh korban dengan tangan kanan, namun terdakwa tetap mencekik korban, lalu korban membungkukkan badannya untuk mengambil pisau tersebut sementara terdakwa akhirnya melepaskan korban karena tangannya masih kesakitan akibat cakaran sebelumnya.

Ketika korban berhasil mengambil pisau tersebut dengan tangan kanan, terdakwa mencengkram kuat lengan kiri korban dan melempar ke depan sejauh 3-4 langkah hingga korban jatuh tersungkur di depan tangga dapur. Kemudian terdakwa berlutut dengan posisi setengah badan berada di atas punggung korban dengan tangan kanan terdakwa mencengkram tangan kanan korban yang sedang memegang pisau, lalu terdakwa memasukkan lengan kiri mengunci leher korban.

Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB terdakwa bukannya membuang pisau tersebut dan melarikan diri atau mencari pertolongan, saat korban meronta sambil berusaha berdiri dengan masih memprovokasi terdakwa.

“Terdakwa justru dengan sengaja merampas nyawa korban dengan cara menindih korban sampai posisi terdakwa mereba dengan sempurna di belakang tubuh korban yang sesuai pengetahuan terdakwa. Seharusnya terdakwa mengetahui dan dapat membayangkan apabila seseorang dikunci lehernya dengan lengan kiri dan ditindih dengan posisi sempurna pasti meninggal dunia. Setelah mengetahui korban tidak bergerak dan pisau terlepas dari genggaman tangan korban kemudian terdakwa memanggil-manggil korban,”jelasnya.

Lebih lanjut, terdakwa kembali menghampiri korban dan membalikkan posisi tubuh korban yang semula tengkurap menjadi terlentang. Selanjutnya terdakwa masih sempat mengarahkan jari tangan terdakwa ke hidung korban untuk memastikan kembali korban sudah meninggal dunia. Kemudian terdakwa merenung di tangga dapur, lalu terdakwa melihat 1 buah kabel HDMI yang tergantung di tembok dapur dan akhirnya terdakwa berusaha menyembunyikan perbuatannya dengan cara membuat seolah-olah korban meninggal gantung diri. “Kemudian terdakwa mengambil kabel HDMI tersebut dan memposisikan korban yaitu kepala korban bersandar di pegangan tangga dan kaki korban bergelantung.

Lalu terdakwa mengikat leher korban pada pegangan tangga dengan simpul mati, namun terdakwa tidak mendorong tubuh korban supaya tergantung terjerat kabel karena terdakwa masih kasihan terhadap korban,”imbuhnya.

Kemudian terdakwa mengambil barang-barang korban seperti Handphone (HP) dan jaket Hoodie. Lalu terdakwa menjual HP korban di WTC Surabaya dengan harga Rp 5 juta untuk kebutuhan pribadi. “Kemudian hari Selasa, 30 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIB mayat korban ditemukan oleh satpam Perumahan Taman Darmo Indah yang sedang patroli dan melihat rumah kontrakan terbuka sedangkan sepeda motornya di teras.

“Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP atau dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP,”ungkapnya. TOK

Sonny Antonius Jadi Pesakitan di PN Surabaya Terkait Perkara Penganiayaan

Foto: Sonny Antonius Prabowo bin Cheng Hian Diadili Secara Daring

Surabaya, Timurpos.co.id – Tonjok mata dan dada Sukma, Sonny Antonius Prabowo bin Cheng Hian diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Karimudin dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU mengahadirkan para saksi yakni Bambang Sukma Sukmayanti, Riri Agustin, Efa Sabaria dan Ira istri terdakwa.

Bambang Sukmayanti menjelaskan, bahwa kejadian pemukulan itu, pada 12 Juni 2024 lalu, saya dipukul pada bagian mata sebelah kiri dan dada sebelah kiri oleh terdakwa di rumahnya Efa di daerah Bangkingan Surabaya.

“Sebenarnya yang ounya masalah adalah istri saya dengan Ira. Namun saat saya mau masuk rumah tersebut. Tiba-tiba saya dipukul dan didorong untuk keluar rumah,” kata Sukma.

Disingung oleh JPU apakah sudah ada perdamaian atau permintaan maaf dari terdakwa atau keluarga terdakwa?

“Sudah, saya juga sudah memaafkan, namun proses hukum harus tetap berjalan.” Saut Sukma dihadapan Majelis Hakim. Kamis (19/12/2024) di ruang Cakra PN Surabaya.

Lanjut istri Sukma mengatakan, bahwa melihat suaminya dipukuli oleh terdakwa dengan mengunakan tangan kosong dalam posisi berdiri.

Hal sama yang diungkapkan oleh Efa pemilik rumah, bahwa untuk kejadian pemukulan saya tidak melihat. Cuma melihat waktu dipisah atau relai.

Sementara itu istri terdakwa menjelaskan, bahwa ini masalah perempuan. Saya merasa ditipu oleh Riri dan saat itu kami sudah meminta maaf dan sudah ada perdamaian, namun secara lisan.

“Kami sudah minta maaf dan saya kira perkaranya sudah selasai gak tahunya sampai begini,” keluh istri terdakwa yang merupakan pegawai BUMN.

Kepada terdakwa Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk meminta maaf secara langsung melalui sambungan video call.

Dalam surat dakwaan JPU Karimudin mengatakan, bahwa pada bulan Juli 2024 bertempat di daerah Tlogo Tanjung Gg 1 Bangkingan Surabaya. Berawal adanya permasalahan antara Riri dan Sukma mendatangi Ira untuk mengklarifikasi terhadap uang yang dipinjam oleh Riri, lalu Sukma suami Riri ikut masuk ke rumah tersebut.

“Tiba tiba Ira berteriak mengusir Sukma “keluar tidak usa ikut campur” dan Ira memanggil terdakwa Sony Antonius yang berada diluar rumah, “yang, yang ikiloh mas SUKMA suruh keluar tidak usa ikut campur” tidak lama kemudian datang terdakwa Sonny Antonius langsung menarik saksi SUKMA dari belakang untuk keluar rumah, ” kata JPU Karimudin.

Masih kata JPU Karimudin, lalu terdakwa memukul Sukma pada bagian wajah sebelah kiri sebanyak 2 kali lalu terdakwa mendorong saksi Sukma kearah tembok lalu terdakwa memukul saksi Sukma pada bagian rusuk belakang sebanyak 1 kali setelah itu terdakwa memegang krah baju saksi Sukma agar bisa keluar dari dalam rumah tidak lama kemudian datang orang orang disekitar itu memisahkan perkelahian tersebut dan membawa mereka diluar rumah.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan Sukma luka Lebam pada bawah mata sebelah kiri sehingga SukmaAterhalang menjalangkan pekerjaanya untuk sementara waktu.” tegasnya.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. TOK

Gelapkan Plat Besi Seberat 1.000 Ton, Pandu Utomo Diadali di PN Surabaya

Foto: JPU Estik Dilla Rahmawati di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pandu Utomo Sulistyan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati terkait perkara penggelapan plat besi seberat 1.000 Ton yang merugikan PT. Global Jet Suppy Chain sebesar Rp 1,182 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (18/12/2024).

Dalam surat dakwaan JPU Estik Dilla Rahmawati menjelaskan, bahwa terdakwa Pandu Utomo Sulistyan merupakan komisaris CV. Pemuda Ekspres namun mengaku sebagai Direktur di Jalan Ikan Lumba-Lumba Nomor 25 Kelurahan Perak Krembangan Surabaya dan bergerak di bidang pengiriman. Terdakwa mendapatkan informasi melalui whatsapp dari saksi Gatot Sanjaya jika saksi Catur Bayu Aji (karyawan PT. Global Jet Supply Chain) memberikan penawaran pengiriman barang berupa plat besi sebanyak 1.000 ton dari lokasi pengiriman Surabaya menuju ke Bitung.

Karena PT Global Jet Supply Chain menerima pesanan untuk pengiriman barang dari PT. Dacheng Engineering Indonesia ke beberapa wilayah indonesia. Sehingga PT Global Jet Supply Chain merupakan anak perusahaan dari PT Global Jet Kargo bergerak dibidang jasa pengiriman dan mencari pihak ketiga untuk mengirimkan barang tersebut.

“Kemudian 14 Februari 2023, terdakwa bertemu sama saksi Xiang Yiyi alias Mr. SAM (Research and Development Advisor PT. Global Jet Supply), saksi Arief Rachman Y. Toana (karyawan PT. Global Jet Supply Chain) dan saksi Catur Bayu Aji di Jalan Ikan Lumba-Lumba Nomor 25 Kelurahan Perak Krembangan Surabaya. Tujuannya untuk perjanjian kerjasama atas pengiriman barang tersebut. Total keseluruhan biaya tambahan sebesar Rp 1,707 Miliar,”kata Dilla di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurutnya, terdakwa bertemu kembali dengan saksi Xiang Yiyi di kafe Jetski Jalan Raya Mutiara Nomor 57 Jakarta Utara untuk meminta tambahan biaya dan mengatakan jika ada salah perhitungan sehingga biaya sebesar Rp 1,350 miliar namun saksi hanya memberikan biaya tambahan sebesar Rp 500 juta.

Kemudian saksi Xiang Yiyi melakukan pembayaran kepada terdakwa dengan jumlah Rp 1,9 Miliar. “Kejadiannya sejak bulan Maret 2023 hingga bulan April 2023, saksi Xiang Yiyi sudah membayar kepada terdakwa Pandu Utomo Sulistyan dengan jumlah Rp 1,9 Miliar. Namun barang tidak dikirim oleh terdakwa ke tempat tujuan dan sedangkan uang Rp 1,9 miliar digunakan untuk kebutuhan pribadinya,”ujarnya.

Sementara itu, dari keterangan terdakwa Pandu Utomo Sulistyan mengatakan bahwa uang senilai Rp 1,9 miliar digunakan untuk kebutuhan pribadinya. “Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan pribadi dan sebagian untuk biaya operasional, Yang Mulia,”ungkap Pandu lewat video call. TOK

Fifie Pudjihartono Kendarai Mobil Pajero Bodong Didili di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Fifie Pudjihartono di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Fifie Pudjihartono warga Kramat Gantung Surabaya diseret di Pengadilan terkait perkara pemalsuan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) dan Plat Nomer kendaran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan agenda saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Damang Anubowo menghadirkan saksi Mujiono dan Fendy Hidyanto selaku Tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya.

Dalam keterangan saksi mengatakan bahwa, saat itu terdakwa mengunakan Mobil Pajero warna abu-abu dengan Nomer Polisi L-1055-EC. Kami berhentikan, karena diduga ketidaksesuaian plat nomor kendaraan dengan tahun kendaraan. Saat ditanya mobil tersebut adalah milik terdakwa dan kami cek STNK juga atas nama terdakwa, kemudian kita cek pada rangka mesin mobil dan ternyata tidak sesuai.

“Dari pengakuan terdakwa mobil tersebut sudah dipergunakan (dikuasai) 3 tahun lamanya dan ia mengaku beli dari seorang Tentara Nasional Indonesai (TNI). “Kata saksi dihadapan Majelis Hakim. Selasa (17/12/2024) di ruang Cakra PN Surabaya.

Masih kata saksi bahwa, setelah adanya temuan tersebut kami melakulan tilang dan diserahkan ke Satreskrim.

Disingung oleh Mejelis Hakim untuk BPKBnya dimana?

Saksi menjelaskan bahwa, dari informasi penyidik BPKB itu masih di Leasing Mitsui. Untuk Nopol: L-1055-EC adalah atas nama Dega Febrianta Dwi Putra. nomor rangka serta nomor mesin 4N15UBP3556 pada kendaraan melalui aplikasi ERI (Elektronik Registrasi dan Identifikasi) muncul data pemilik atas nama Edi Handojo.

Atas keterangan saksi, pada intinya terdakwa tidak ada keberatan. Cuma menegaskan ia diberhentikan saat ada operasi dan ditilangnya saat dikantor.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Jalan Tunjungan Surabaya terdakwa FIfie Pudjihartono mengendarai satu unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 dengan nomor polisi L-1055-EC diberhentikan oleh Mujiono dan Fendy Hidyanto selaku Tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya karena adanya dugaan ketidaksesuaian plat nomor kendaraan dengan tahun kendaraan setelah dihentikan ternyata nomor polisi / TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 1 (satu) unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 berikut nomor rangka dan nomor mesin tidak sesuai dengan fisik kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa Fifie Pudjihartono.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh saksi Zainal Abidin selaku Baur Samsat Surabaya Utara Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim dengan tugas dan tanggung jawab diantaranya cek registrasi dan identifikasi nomor kendaraan bermotor terhadap satu unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 dengan nomor polisi: L-1055-EC yang sebelumnya dikendarai oleh terdakwa diperoleh data: nomor polisi L-1055-EC adalah atas nama Dega Febrianta Dwi Putra dengan nomor rangka: MK2KRWPNUHJ001403 nomor mesin: 4N15UBP8008 dan tidak sesuai dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dimiliki terdakwa.

Bahwa satu unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 yang dikendarai terdakwa diperoleh data: nomor rangka MK3KRWPNUHJ000648 nomor mesin 4N15UBP3556 pada kendaraan melalui aplikasi ERI (Elektronik Registrasi dan Identifikasi) muncul data pemilik atas nama EDI HANDOJO, SH alamat Jalan Surakarta 27 No.13 GKB Gresik Nomor Polisi: W-1949-CN, Merk/Type : MITSUBISHI PAJERO SPT 2.4L DKR-H 4X2 8AT dan tidak sesuai dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dimiliki terdakwa.

Bahwa terdakwa Fifie Pudjihartono mengaku membeli 1 (satu) unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 dari seorang laki-laki yang tidak dikenal terdakwa dari iklan marketplace facebook dengan harga Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tahun 2021 dengan menggunakan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama terdakwa Fifie Pudjhartono tanpa dilengkapi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan terdakwa tidak pernah membayar pajak tahunan kendaraan bermotor dari awal pembelian 1 (satu) unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 sampai saat terdakwa diamankan oleh anggota Satlantas Polrestabes Surabaya sehingga sudah sepatutnya terdakwa mengetahui bahwa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) nomor polisi: L-1055-EC adalah surat palsu atau yang dipalsukan seolah – olah sejati karena nomor rangka dan nomor mesin juga tidak sesuai dengan fisik satu unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. MITSUI LEASING KAPITAL INDONESIA selaku pihak pembiayaan terhadap obyek 1 (satu) unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 nomor rangka MK3KRWPNUHJ000648 nomor mesin 4N15UBP3556 mengalami kerugian karena tidak menguasai terhadap obyek 1 (satu) unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 serta negara juga mengalami kerugian karena semenjak menguasai satu unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 pada tahun 2021 terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran pajak mobil ke kas negara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 480 ke-1 KUHP. TOK

Lakukan Pelecehan, Fiqih Arfiani Dihukum 10 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Pegawai Lembaga Kantor Berita Nasional Antara (LKBN) Biro Jatim, Fiqih Arfiani divonis bersalah melakukan tindak Pidana Pelecehan Fisik secara berlangsung terhadap mahasiswi Universitas Negeri di Surabaya berinisial VKS yang magang di kantornya, dengan Pidana penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Erly Soelistyarini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Erly Soelistyarini mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut melanggar Pasal 6 Ayat (1) UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan Pidana Penjara selama 10 bulan.

“Terhadap Terdakwa dihukum Pdana penjara selama 10 bulan,” kata Hakim Erly Soelistyarini di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Senin (16/12/2024).

Atas putusan tersebut, baik JPU Siska Chistina dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan terdakwa, menerima putusan tersebut.
“Kami terima Yang Mulia,” saut JPU Siska.

Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim memperingkatkan terdakwa, agar tidak mengulangi perbuatnya lagi. Kasian sama istri dan keluarga mu.

Untuk diketahui perkara ini bermula, saat
Fiqih yang ditunjuk kantornya sebagai mentor magang mahasiswi itu melakukan pelecehan, lebih dari satu kali. Pertama pada Oktober 2023. Ketika itu dia mengajak VKS untuk naik ke lantai empat gedung kantor. Fiqih meminta pendapat apakah tempat tersebut cocok untuk dijadikan kafe atau tidak. Setelah berpendapat bahwa tempat itu cocok untuk kafe, VKS mengajak terdakwa turun. Dia takut karena hanya berdua di situ. Namun, Fiqih kemudian melecehkan korban. Korban sempat melawan dengan mendorong badan terdakwa.

Berselang sebulan, Fiqih kembali mengulangi perbuatannya. Modusnya, dia mengajak korban naik ke lantai empat untuk menata barang suvenir di lemari. Saat berdua, Fiqih melecehkan korban. Masih pada bulan yang sama, terdakwa kembali melecehkan korban di lantai empat. Korban mendorong badan terdakwa lalu bergegas lari ke lantai bawah.

Atas perbuatan terdakwa Fiqih Arfani, JPU Siska Chistina mendakwa dengan Pasal Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 Ayat (1) UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP serta di tuntut dengan Pidana Penjara selama satu tahun. TOK

Terdakwa Warsito Meminta Majelis Hakim Menunda Agenda Pembacaan Putusan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang vonis atas terdakwa mantan Direktur PT Tanjung Alam Sentosa (PT TAS), Wasito Nawikartha Putra (58), ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf Karim pada Senin 16 Desember. Hal ini dikarenakan terdakwa mengajukan surat perdamaian yang masih berjalan di notaris.

Dalam sidang di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Majelis Hakim sudah siap membacakan putusan. Namun vonis tersebut tertunda karena terdakwa pengajukan surat perdamaian yang sekarang masih berjalan di notaris.

Oleh karena itu, terdakwa meminta waktu hingga Senin (16/12) mendatang menyelesaikan surat tersebut dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum memberikan vonis ke terdakwa.

“Jadi gini Yang Mulia, bahwa dalam perjanjian kontrak PT TAS dengan PT Kayumas Podo Agung, bahwa DP yang diberikan itu ditransfer ke Hendro Sugianto (Direktur Utama PT TAS). Jadi saya hanya tanda tangan untuk mengetahui saja,” ujar Wasito dalam persidangan, Kamis 13 Desember 2024.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono mengatakan bahwa surat perdamaian itu masih butuh waktu untuk diselesaikan di notaris. “Jadi surat-surat yang dimaksud minta waktu untuk dihadirkan hari Senin (16/12) Yang Mulia. Senin sudah siap semua sebagai bahan pertimbangan untuk putusan yang bersangkutan (terdakwa),” kata Yulistiono.

“Oke jadi sidang putusna ditunda Senin 16 Desember 2024,” kata Ketua Majelis Hakim Yusuf Karim.

Sesuai sidang, Jaksa Yulistiono mengatakan bahwa dalam sidang tadi, terdakwa mengajukan surat perdamaian dengan korban yakni PT Kayumas Podo Agung.

“Jadi ini didakwa pasal tipu gelap yang notabennya terdakwa satunya sudah masuk, Hendra Sugianto,” kata Jaksa dari Kejati Jatim.

Saat ditanya mengenai agenda sidang yang seharusnya putusan namun ditunda karena terdakwa mengajukan surat perdamaian menurut Yulistiono karena majelis hakim masih mempunyi hak untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa.

“Dari apa yang mau disampaikan (terdakwa) kan majelis hakim mempunyai hak dan memberikan kesempatan. Hingga pertimbangan putusan lengkap, hak-hak dari terdakwa sebelum diputuskan, apanyang mau disampaikan bisa disampaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Yulistiono, antara PT Tanjung Alam Sentosa adalah rekanan dari PT Talisan Emas. PT Talisan Emas selaku pemilik izin pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tengah.

Bahwa untuk menjual kayu hasil hutan sesuai dengan perjanjian antara PT TAS dengan PT TE tersebut, terdakwa selaku direktur PT TAS dan saksi Hendra Sugianto selaku Direktur Utama menawarkan hasil hutan kepada beberapa pihak.

Pada 2018, Hendra datang ke kantor PT Kayumas Podo Agung dan menemui Direktur Nur Tjahjadi dan Komisaris Hari Djojo Kusumo menawarkan kayu Meranti Merah kualitas bagus atau Playwood Grade, yang tidak ada lubang jarum (Pinhole), tidak ada mata buaya, tidak pecah ring, tidak ada lubang gerek, kayu tidak busuk atau meluntir, yang selanjutnya saksi korban menyetujui untuk membeli.

Secara bertahap PT Kayumas Podo Agung membayar hingga Rp 6.508.696.323. Bahwa setelah batas kesepakatan, PT Kayumas Podo Agung mengirim saksi Slamet Pramono untuk melakukan pengecekan kayu di Logpond PT. TE di Desa Air Besar Pulau Seram, Maluku Tengah. Setelah diperiksa ternyata kayu yang tersedia tidak sesuai dengan yang dijanjikan yaitu kayu hanya tersedia sekitar 136,96 m3, kayu stok lama sehingga kwalitas turun, kayu banyak pinholenya, kayu berlubang gerek karena dimakan ulat, kayu pecah ring.

Atas laporan tersebut, akhirnya dibuat kesepakatan untuk pengembalian uang yang sudah dibayarkan berupa dua lembar cek.

Namun saat akan dicairkan ternyata cek tersebut ditolak dengan alasan saldo tidak cukup sesuai Surat Keterangan Penolakan (SKP) tanggal 03 Maret 2020 dan Surat Keterangan Penolakan (SKP) tanggal 12 Mei 2020. TOK