Sucipto dan Suryadi Diadili Dalam perkara Benih Bening Lobter Yang Dilindungi

Surabaya, Timurpos co.id – Sucipto dan Suryadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara Pengiriman Benih Bening Lobter secara Ilegal sebanyak 4.200 Benih Lobter Pasir dan 4.000 Benih Lobter Mutiara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala dengan agenda keterangan Ahli di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU Hajita menghadirkan Titin, ahli dari Dinas Perikian Provinsi Jawa Timur.

Titin menyapikan bahwa, benih lobter dibedakan hanya pada warnanya (bening) dan ada juga ada Lobter untuk konsumsi. Jadi sebanarnya nelayan bisa menangkap benih lobter, asal harus ada INB, kemudian di bentuklah kelompok Nelayan serta dibuatkan surat keterangan dari Desa yang menyebutkan wilayah tangkap sesuai Domisili, kemudian dibuatkan rekomendasi ke Kabupaten lalu diteruskan ke Dinas Provinsi dengan menetapkan kuota penangkapan.

“Kalau cuma hanya memegal NIB, namun belum mendapatkan surat rekomendasi, berarti itu ilegal,” tegas ahli dihadapan Majelis Hakim. Senin (09/09/2024).

Disingung oleh Penasehat Hukum terdakwa apakah diperbolehkan nelayan mengekpor lobter? ” jawabnya diperbolehkan, asal sudah ada izinya. Kerana untuk ekspor itu harus ada surat perjanjian ekspor dan untuk izinnya yang mengeluarkan adalah Kementrian Perikanan dan kelautan

“Disamping itu, yang memiliki izin ekspor setahu saya ada 4 perusahaan (PT).” Jelasnya.

Lanjut JPU Hajita menayakan terkait izin penagkapan hanya INB aja apakah bisa.

Titin menjelaskan bahwa, INB itu hanya dasar saja. Karena setalah punya KTP kemudian bisa diterbitkan INB, kemudian membentuk kelompok Nelayan dan tercatat nama-namanya. Jadi prosesnya berjenjang.

“Belum lagi ada izin pembudidayaan, ada juga izin pengepulan,” katanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, perkara ini pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, sekira pukul 10 00 WIB, terdakwa Suryadi menghungi Sucipto untuk memastikan apakah Benih Bening Lobster sudah ada dan dijawab oleh terdakwa “nanti dikumpulkan yang pending UANG SIAP” dan selanjutnya, pada sore harinya terdakwa Sucipto menyerahkan uang sejumlah Rp 5 juta sebagai tanda jadi dan juga memastikan ketersediana BBL pesanan.

Bahwa, hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 21 00 WIB, terdakwa Sucipto selaku penjual BBL berangkat menuju rumah terdakwa Suryadi dengan mengunakan mobil Pajero Sport warna Putih Nopol B 1312 BJW untuk mengirim BBL sebanyak 3 box setreafom dan bertemu dengan Suryadi di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorajo Kabupaten Banyuwangi, untuk selanjutnya secara bersama-sama menuju Gudang milik terdakwa Suryadi di Dusun Kemunduran Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, untuk dilakukan perhitungan jumlah keseluruhan BLL dan sekaligus pembayaran penulasan.

Bahwa, hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas dari Subdigekkum Dripolair Polda Jatim melakukan pemeriksaan Mobil Pajero Pajero Sport warna Putih Nopol B 1312 BJW yang dikemudikan oleh terdakwa Sucipto, yang diduga mengakut Benih Bening Lobster tanpa diengkapi dengan dokumen di Jalan Iintas Situbondo-Banyuwangi, setalah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 3 Storeoftoam bensi 75 kantong Benih Bening Lobeter. Kemudian petugas melalukan pengembangan ke sebuah gudang penyimpanan di Desa Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi ditemukan satu buah setreafom yang berisi 49 kantong plastik BBL.

Kemudian petugas membawa kedua terdakwa ke Kantor Poliar Polda Jatim berserta barang bukti BBL jenis Pasir sekitar 4.200 dan BBL jenis Mutiara sebanyak 4.000 yang rencananya akan dikirim ke Surabaya atas pesanan Agus masih Buron.

Bahwa terdakwa Sucipto mendapatkan BBL dari Nelayan dengan cara membeli seharga Rp 10.000 perekornya dan dijual 12.000 perekor.

Atas perbuatan para terdakwa didakwa dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1). UU RI Nomer 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 2004. TOK

Terdakwa Heru Herlambang Mengaku Bersalah di Hadapan Majelis Hakim

Surabaya – Timurpos.co.id – Heru Herlambang Alie diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan (tindak kekerasan dan ancaman) terhadap orang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam pemeriksaan terdakwa pada intinya, terdakwa Heru Herlambang mengaku bersalah dan perkara ini bermula saat Meminta dipasang CCTV karena Mobil terdakwa merupakan Penghuni apartemen One Icon Residence IR, penyok, didepan ketua Majelis Hakim Yos Hartyoso.

Ia mengakui menendang korban Agustinus, saat itu saya lagi emosi. Namun sejak dikepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak. Bahkan juga saat P21 dikejaksaan untuk dilakukan Restorativ jastice, juga menolak, “saya sudah meminta maaf baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan.

Disingung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Apakah kamu melihat video waktu kamu melakukan penendangan? “Tidak melihat hanya saja diperlihatkan foto pada saat kejadian” saut Terdakwa Herlambang.

Lanjut JPU Darwis juga menanyakan bahwa, saat menendang Korban terdakwa bilang “kamu banyak alasan”?

“Iya benar, karena saat itu, Eko disuruh segara memasang CCTV, lantaran mobil saya Pesok. Namun tidak ada respon, karena tidak ada respon. Kemudian saya berusaha bertemu dengan Agustinus dan dijanjikan pemasangan cctv itu.” Katanya.

Ia menambahkan bahwa, Agus saat itu bilang “besok,” lalu saya bilang jangan besok-besok. dengan nada emosi, sambil menendang kaki kanannya ke arah kaki korban, selanjutnya terdakwa menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai Pak Agus,” terang terdakwa Senin (09/09/2024).

Terpisah Kuasa Hukum Pelapor, Billy Handiwiyanto, dikonfirmasi melalui WhatsApp bahwa, saat gelar di rowasidik di Mabes Polri ditanya pada gelar perkara. untuk meminta maaf, namun terdakwa tidak mau minta maaf.

“Bahkan kami mendapatkan surat dari Kuasa Hukum Terdakwa, yang isinya menyatakan klien kami yang disuruh meminta maaf ke terdakwa Heru Herlamgang,” kata Billy.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU Darwis menyebutkan, bahwa, saksi Agustinus memanggil Saksi Fedriec melalui panggilan telepon dan tidak lama datang dan duduk di samping kanan saksi Agustinus. Kemudian Terdakwa bertanya langsung kepada saksi Fedriec mengenai progres persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan kemudian Saksi Fedriec menjelaskan proses pengadaan yang sudah di jalankan untuk sarana lahan parkir di P13/P3 tersebut, menjelaskan beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.

“Setelah di jelaskan oleh saksi Fedriec dengan panjang lebar kemudian Terdakwa tetap minta di buka akses lift P13/P3, jika tidak dia meminta surat jaminan dari management bila mobilnya yang di parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain atau minta ganti rugi apabila terjadi hal tersebut. Namun saksi Agustinus tidak bisa memberikan surat yang diminta oleh terdakwa tersebut. “jelas JPU Darwis.

Ia menambahkan bahwa, di saat bersamaan ada pemilik unit lain lewat di sekitar lokasi yang kemudian dipanggil dan diajak serta oleh terdakwa untuk duduk di samping terdakwa bernama saksi Herman Saputra Kertawidjaja, Namun dengan tema lain atau mengalihkan pembicaraan. Tidak berapa lama kemudian Herman Saputra pamit pergi.

Selanjutnya terdakwa menanyakan lagi kapan area parkir P13/P3 dibuka ? (kembali ke topik pembicaraan awal) dan dijawab jika saksi Agustinus minta waktu satu bulan, dan saat itu terjadi percakapan lagi antara saksi Agustinus dengan terdakwa :

Terdakwa : “tidak mau”, dan terdakwa dengan nada keras (emosi), kapan ? dan saksi Agustinus berusaha negosiasi lagi. Saksi Agustinus : “satu minggu lah pak”. Terdakwa tetap tidak mau, dan bilang ” besok, pokonya besok (dengan nada tinggi dan emosi). Saksi Agustinus : “Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, dan dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : “Besok” (sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki saksi). Dan saksi menjawab kembali : “jangan pak, ya berdoa dululah” dan mendengar jawaban terakhir Saksi Agustinus tersebut terdakwa langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka saksi Agustinus, namun secara reflek dapat saksi Agustinus hindari. Kemudian terdakwa bilang lagi “undang saya” dan saksi Agustinus tidak jawab apapun karena masih syok. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi sambil mengatakan “ingat yaa besok”.

Bahwa karena merasa tertekan akhirnya keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa, kemudian hari berikutnya di pakai oleh saksi Rudy Widjaja Penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan untuk penghuni lain belum bisa karena sebenarnya area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya.

Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Uang Renovasi Dapur Digelapkan, Ria Winata Sebut Terdakwa Punya Hubungan Gelap dengan Teman Wanitanya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ir. Dwi Wantoro divonis Pidana penjara selama 2 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala akibat menggelapkan uang pembagunan kitchen set di Pakuwon City Mossel Bay W-8/20, Surabaya yang merugikan Ria Winata sebesar Rp. 177.500.000 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secarah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan menjatuhkan Pidana penjara selama 2 tahun.

“Mengadili, Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Ir. Dwi Wantoro selama 2 tahun,” kata Hakim Taufan di ruang Cakra PN Surabaya. Kemarin Kamis (05/09/2024).

Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU Dewi Kusumawati menyatakan pikir-pikir ,” kami Pikir-pikir Yang Mulia,” saut JPU Dewi dihadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak menyebutkan bahwa, kasus ini terjadi pada tahun 2022. Pada 10 Juni, Ria Winata dihubungi temannya, Vera, yang menawarkan jasa kontraktor. Sekitar bulan Agustus, Ria menghubungi Vera kembali untuk menanyakan biaya pembangunan dapur ukuran 4×5 meter persegi.

Ria Winata kemudian diperkenalkan dengan terdakwa. Setelah saling berkomunikasi, Ria menerima desain serta anggaran dari terdakwa. Muncul angka biaya sebesar Rp 282 juta, yang akhirnya disepakati menjadi Rp 255 juta. namun pembaguan tersebut belum selesai dan pengakuan terdakwanya uang telah digunakan untuk kepetingan pribadinya.

Kemudian terkait hal tersebut saksi Ria melaporkan kepada Kantor Kepolisian Sektor Bubutan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Ria Winata mengalami kerugian sebesar Rp. 177.500.000 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dan dituntut Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Selepas sidang Ria Winata menjelaskan bahwa, ia merasa percaya selain karena menyodorkan desain dan anggaran, terdakwa juga mengaku sebagai anak pemilik kuliner Rujak di kawasan Genteng. Jadi, saya pikir kalau ada masalah, saya tinggal datangi saja,” ujarnya.

Setelah harga disepakati, Ria membayar 50 persen dari total biaya, yaitu Rp 127 juta. Kemudian, ia mentransfer lagi Rp 76 juta karena terdakwa mengklaim bahwa uang muka sudah habis akibat kenaikan harga BBM. Ria Winata lalu menyerahkan kunci rumah di Jl. Pakuwon Mossel Bay W-8/20 Surabaya kepada terdakwa.

Setelah menyerahkan kunci rumah, Ria jarang mendatangi rumahnya. Terdakwa meminta uang tambahan sebesar Rp 50 juta sebagai pembayaran termin II. Namun setelah keluar uang, Ria tidak tahu kabar pembangunan. Tahu-tahu hanya di pondasi setelah para pekerja mengeluh tidak dibayar.

“Pondasinya itu tipis, ibarat manusia kayak kurang gizi,” keluh Ria.

Merasa tertipu, Ria mencoba menghubungi Dwi Wantoro. Ria pun empat melakukan somasi untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut buntu. Dwi Wantoro mengaku uang dari Ria sudah habis.

“Saya baru mengetahui kalau terdakwa itu mempuyai hubungan gelap dengan Vera. Mungkin uang habis dipakai bersama,” bebernya. TOK

Oknum Polisi Begal Motor Dituntut 4 Tahun Penjara di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Agus Sugeng, oknum Polisi dari Polres Probolinggo Terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Perampasan motor milik Rahmat Budiono, Agus dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Yustus One Simus mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa Agus Sugeng terbukti bersalah secarah sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana perampasan motor atau Pencurian dengan Kekerasan (Curas), sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 2 Ke-2 KUHP.

“Menuntut terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU Yustus di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (05/09/2024).

Agus Sugeng Priyanto dan Roji, dua oknum Polisi dari Polres Probolinggo bersama empat temannya merampas sepeda motor milik Rahmat Budiono. Sebelum beraksi, Agus dkk pesta narkoba lebih dulu di Bangkalan, Madura.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, Agus awalnya ditelepon Roji untuk diajak menangkap pelaku Narkoba tanpa surat perintah tugas pada Minggu (7/5). Agus dan Roji sepakat bertemu di rumah teman mereka, Erwin Pranata di Bangkalan. Di rumah Erwin sudah ada tiga orang lain. Yakni, Baharudin, Moh. Ramli dan Angga. Keenamnya lantas pesta Narkoba di rumah tersebut.

Saat pesta narkoba, Roji punya ide untuk berpura-pura menangkap pelaku narkoba. Ide itu disepakati Agus dkk. Mereka berenam berbagai peran. Ribut, bertugas mencari calon korban, Agus dan Roji berboncengan motor yang akan mengeksekusi korban, sedangkan tiga orang lain mengendarai motor di belakang mereka.

Ribut kemudian mendapatkan informasi bahwa korban Rahmat usai mengonsumsi narkoba. Berdasarkan informasi, Rahmat berboncengan dengan temannya, Samsul Arifin berangkat dari Bangkalan menuju Surabaya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Agus dkk membuntutinya.

Sesampainya di Surabaya, Rahmat mengisi bensin di SPBU Jalan Demak. Mereka berenam langsung mendekati Rahmat. “Terdakwa Agus dan Roji berteriak ‘polisi jangan bergerak ‘ sambil menodongkan senjata airsoftgun ke arah Rahmat.

Rahmat dan Samsul dipaksa naik ke sepeda motor keenam pelaku secara terpisah. Sedangkan sepeda motor Honda Scoopy milik Rahmat dikendarai Angga. Rahmat dan Samsul diajak ke rumah kosong di Bogowanto Surabaya. Namun, saat Agus dkk menggeledah kedua korban, mereka tidak menemukan barang bukti narkoba yang dicari.

Pada saat itu, Agus dan Roji memukuli kedua korban secara bergantian. Roji meminta Rahmat menelepon istrinya untuk meminta tebusan Rp 10 juta agar bisa dilepaskan. Namun, istri korban hanya bisa mentransfer Rp 1,5 juta. Setelah itu, Agus dkk membawa Rahmat dan Samsul dan menurunkan keduanya di Stasiun Pasar Turi. Sepeda motor milik Rahmat lalu mereka bawa kabur dan dijual ke penadah di Bangkalan. Hasilnya mereka bagi berenam.

Rahmat lantas melaporkan kasus itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Erwin dan Baharudin berhasil ditangkap lebih dulu. Setelah itu, Agus menyerahkan diri. Sementara itu, Roji dan dua lainnya hingga kini masih buron. Agus tidak membantah dakwaan jaksa. Dia mengakui perbuatannya. TOK

Cabuli Anak Tirinya, Sutadji Dihukum 4 Tahun Penjara Masih Mikir

Surabaya, Timurpos.co.id – Sutadji warga Tambak Asri divonis bersalah melakukan tindak Pidana pencabulan terhadap VA anak dibawah umur oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan bahwa, terdakwa Sutadji bin Kasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak jo. Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana penjara selama 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan Pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Hakim Damanik di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Rabu (04/09/2024).

Sutadji mengakui perbuatannya. “Saya menyesal, saya khilaf,” kata Sutadji dalam sidang secara video call.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu Pravitria dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan serta menimbulkan trauma pada diri korban.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum,” kata Hakim Damanik.

Atas putusan tersebut JPU Estik Dilla Rahmawati menyatakan pikir-pikir, hal sama diungkapkan penasehat hukum terdakwa, Amirul, juga menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” saut Amirul dihadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Astrid Ayu Pravitria menyebutkan, bahwa VA sepulang dari sekolahnya tidak langsung pulang ke rumah. Pelajar SMK itu lebih dulu main di rumah teman sekolahnya berinisial ZF hingga malam hari.

Namun, sepulang dari rumah ZF, VA tidak berani pulang ke rumahnya yang ditinggali bersama ayah kandungnya berinisial AJ. Remaja berusia 17 tahun itu memilih pulang ke rumah Sutadji yang berdekatan dengan rumahnya.

VA lalu tidur di sofa ruang tamu. Sutadji kemudian mencabuli anak tersebut dan merekamnya dengan HP VA. Tidak lama kemudian VA terbangun karena dicabuli. Dia mencari keberadaan HP-nya yang ternyata sudah dikuasai Sutadji. “Terdakwa Sutadji meminta korban menuruti kemauannya jika HP ingin dikembalikan.

Sutadji juga mengancam akan menyebarkan video itu ke keluarga korban agar malu. Sadar dicabuli, VA shock. Sutadji menenangkan anak tersebut dan keluar rumah untuk membeli makan. Kesempatan itu digunakan VA untuk kabur dari rumah tersebut dengan memanjat pagar. Dia lalu pergi ke rumah ZF lagi. TOK

Suhendri Gelapkan Uang Perusahaan Rp 569 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Suhendri bin Surani diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara Penipuan dan penggelapan yang merugikan PT. Subur Mitra Sukses sekitar Rp 569 Juta dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis R Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Estik Dilla Rahmawati mengatakan bahwa, terdakwa Suhendri bekerja di PT Subur Mitra Sukses sebagai Supervisor sales mempunyai tugas dan tanggungjawab melakukan penawaran, penjualan, penagihan, dan menerima pembayaran tunai dari konsumen serta pengawasan terhadap penjualan, kinerja sales, pemeriksaan laporan sales dan memberikan persetujuan penjualan sales.

Bahwa Terdakwa dalam menjalankan tugas sebagai Supervisor Sales dalam kurun waktu bulan Desember Tahun 2023 hingga bulan Januari Tahun 2024 atau setidaknya pada tahun 2023 hingga tahun 2024.

“Terdakwa sebagai Supervisor Sales telah membuat pesanan atau order yang tidak sesuai dengan kenyataannya dari konsumen dan telah terdakwa terima pembayarannya secara penuh akan tetapi tidak terdakwa setorkan ke perusahaan.” kata JPU Estik Dilla. Selasa (03/09/2024) di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, tagihan dari konsumen oleh terdakwa diperintahkan tranfer ke rekening Bank BCA Nomor atas nama Suhendri, atas nama Endang Tri Wahyuni, atas nama Eko Budi Asmoro dan atas nama Ari Wahyu Kurniawan dimana semua rekening tersebut adalah rekening milik terdakwa pribadi.

Bahwa uang pembayaran dari konsumen PT Subur Mitra Sukses tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Subur Mitra Sukses mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 569.197.132.000 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP Jo 64 ayat 1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut Terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi, maka sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Gelapkan Uang Jamaah Umroh Dituntut 3 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Dewi Rosalina warga Raya Mastrip, Karang Pilang Surabaya ditutut dengan Pidana penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan dana umroh milik CV. Sono Kembang sebesar Rp 458 Juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami mengatakan bahwa terdakwa Dewi Rosalina terbukti bersalah tindak Pidana penggelapan dengan cara penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 372 KUHP.

“Menuntut terhadap terdakwa Dewi Rosalina dengan Pidana penjara selama 3 tahun,”kata Utami di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Selasa, (03/09/2024).

Menanggapi tuntutan JPU terdakwa Dewi Rosalina didampingi penasehat hukum yaitu Hanif Sahron akan mengajukan pledoi atau pembelaan pekan depan. “Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis pak depan Yang Mulia,”ucap Hanif.

Menurut Hanif, sebenarnya permasalahannya itu karena tiketingnya saja. Kemudian tiketingnya semuanya sudah ada id card dan barcodenya dan sudah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). “Jadi pada saat di bandara, tiketingnya ada salah satu orang kepercayaan dari Bu Dewi dan akhirnya tidak dibelikan sekitar 20 orang. Nah kami akan dituangkan di pledoi nantinya,”jelas Hanif setelah sidang.

Sebelumnya terdakwa Dewi Rosalina telah membuat Surat Penawaran Kerjasama Nomor : 010/SK/PT.PA/SBY/I/2020 tanggal 16 Januari 2019 yang ditujukan kepada CV. Sono Kembang melalui saksi Ayi Ruhiyat Irianto dengan rincian umroh 9 hari harga per orang senilai Rp 21.390 juta, Madinah 3 hari, Makkah 4 hari, perjalanan 2 hari.

Selanjutnya CV. Sono Kembang mendaftarkan umroh karyawannya sebanyak 18 orang untuk keberangkatan bulan Maret 2020 dan telah membayar lunas. Pembayaran diberikan oleh saksi Ayi Ruhiyat kepada terdakwa Dewi Rosalina sesuai bukti kwitansi nomor: 025/KWT/02/2020, tanggal 20 Februari 2020 senilai Rp 300 juta dan penyerahan dilakukan di kantor PT. Putri Amani di Jalan Cipta Menanggal VI Nomor 04-A RT 11 RW 05 Menanggal Kecamatan Gayungan Surabaya.

Namun setelah itu untuk keberangkatan ibadah umroh tersebut tertunda karena terjadi pandemi covid 19. Sehingga CV. Sono Kembang memberikan tambahan uang untuk kenaikan harga umroh tersebut dan diberikan kwitansi nomor: 006/KWT/01/2023 tanggal 3 Februari 2023 senilai Rp 130 juta, sekaligus melakukan penambahan 1 orang karyawan untuk ibadah umroh dengan bukti pembayaran sebesar Rp 25 juta.

Selanjutnya, 4 september 2023 terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa seluruh jamaah umroh CV.Sono Kembang akan diberangkatkan pada tanggal 6 September 2023, berkumpul di terminal 1 Juanda Surabaya pada jam 06.00 WIB, karena akan menuju Jakarta menggunakan pesawat Citilink jam 09.50 WIB. Kemudian akan melanjutkan penerbangan Internasional Thai Airways / Indigo dengan rute Jakarta – transit Jeddah dan akan kembali ke Surabaya pada tanggal 14 September 2023.

Untuk informasi E-Ticket akan diberikan kepada pihak CV.Sono Kembang paling lambat 5 September 2023. Namun pada tanggal 6 September 2023, terdakwa mengirimkan tiket Air Asia kepada saksi Ayi Ruhiyat untuk dilakukan pengecekan nama-nama jamaah, tetapi setelah dilakukan pengecekan di system Airasia tiket tersebut tidak ada dalam sistem.

“Terdakwa Dewi telah menerima pembayaran ibadah umroh untuk 19 orang karyawan CV. Sono Kembang dengan total uang sebesar Rp 458.710.000 Menurut terdakwa uangnya digunakan untuk biaya-biaya pemberangkatan umroh karyawan CV Sono Kembang seperti pembuatan id card, pembayaran visa dan bus, pembayaran layanan izin PPIU, tiket pesawat, pembayaran Hotel Elaf Bakkah dan lain sebagainya,”ungkapnya. TOK

Renaldi Timses Caleg Gadaikan Mobil Sewa untuk Modal Kampanye

Surabaya, Timurpos.co.id – Renaldi Kurniawan tim sukses calon anggota legislatif (caleg) dan Andriono dituntut Pidana penjara 2,5 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akibat mengadaikan Mobil tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk jaminan utang modal kampanye caleg yang didukung Renaldi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Erna Trisnaningsih mengatakan bahwa, terdakwa Renaldi dan Andriono dituntut Pidana penjara selama 2,5 tahun, karena terbukti bersalah secarah dan menyakinkan melalukan tindak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

“Terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU Erna saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di PN Surabaya.

Dalam Surat dakwaan JPU menjelaskan bahwa, Renaldi awalnya menghubungi Andriono untuk berutang Rp 30 juta. Uang itu akan digunakan sebagai modal kampanye Tri Endroyono, caleg DPRD Sidoarjo. Andriono lantas mentransfer Rp 30 juta kepada Renaldi.

“Selanjutnya terdakwa Renaldi mengirim uangnya melalui transfer ke caleg yang didukungnya,” ungkap jaksa Erna dalam dakwaannya.

Renaldi setelah sekian waktu belum melunasi utangnya. Andriono lantas meminta jaminan. Tetapi, Renaldi tidak punya barang untuk dijadikan jaminan utang. Renaldi kemudian datang ke rumah Andriono dengan mobil Toyota Innova yang disewa dari Supingi. Mobil itu akan dia jadikan jaminan utangnya.

“Saat itu, terdakwa Andriono belum tahu jika kendaraan tersebut merupakan sewa dari Supingi. Selanjutnya terdakwa Renaldi mengatakan jika mobil tersebut didapat dari sewa penyewa,” tambahnya.

Andriono bersama Renaldi lantas menggadaikan mobil Toyota Innova itu kepada Bagus senilai Rp 55 juta. Mobil itu pun diserahkan kepada Bagus setelah keduanya menerima uang tersebut.

Setelah beberapa waktu, Andriono dengan membawa uang Rp 55 juta hendak menebus mobil tersebut. Namun, Bagus tidak diketahui keberadaannya. Bagus hanya sempat mengatakan bahwa mobil itu dibawa temannya ke Cirebon. Renaldi sempat mengajak Andriono untuk mendatangi Supingi dengan maksud menyampaikan permasalahan mobil yang tidak diketahui keberadaannya. Setelah itu, tidak ada lagi upaya dari Renaldi untuk bertanggungjawab.

Jaksa Erna menyebut bahwa bukan kali ini saja Renaldi menggelapkan mobil sewa. Renaldi sebelumnya sudah tiga kali menggadaikan mobil yang disewa dari Supingi. Mobil itu digadaikan Renaldi kepada seorang temannya oknum Polisi yang berdinas di Polresta Sidoarjo bernama Romy.

Sementara itu, Renaldi mengakui perbuatannya. Uang yang didapat dari berutang kepada Andriono sudah digunakan untuk kampanye. Dia menggadaikan mobil itu karena ditagih Andriono. “Saya terus ditagih utang oleh Andriono. Saya sebenarnya sudah siapkan dana untuk menebusnya, tetapi mobilnya sudah tidak ada,” kata Renaldi. TOK

Hajar Istrinya Didin Wandoyo Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Didik Wandoyo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Ika Rohmawati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Hajita Cahyo Nugroho mengatakan bahwa, perkara ini bermula terdakwa Didik Wandoyo bersama saksi Ika Rohmawati sudah mulai tidak harmonis. Karena terdakwa melarang saksi Ika Rohmawati untuk membuka praktek pijat di tahun 2023. Kemudian terdakwa menuduh saksi Ika Rohmawati berzina dengan saksi Yuliono pada bulan Januari 2024. Sehingga saksi Ika Rohmawati pindah tugas ke cabang Gresik dan pindah kos di Jalan Veteran Jaya Nomor 38 Gresik.

Setelah itu terdakwa menuduh saksi Ika Rohmawati dicekoki sabu oleh rekan-rekan kerjanya dan menjadi cemburu buta. “Nah terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan memukul dengan tangan kosong mengenai kepala belakang, menampar pipi dan pernah juga diinjak saat saksi Ika Rohmawati tiduran dirumah,”kata Hajita di ruang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu,(28/08/2024).

Masih Kata Jaksa Hajita menjelaskan, bahwa, terdakwa menyuruh saksi Ika Rohmawati untuk tidak masuk bekerja karena satu shift sama Yuliono. Dari situ terdakwa memukul kepala saksi Ika Rohmawati sebanyak 50 kali.

Akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan saksi Ika Rohmawati mengalami luka terbuka di kepala dan luka memar pada wajah, tangan dan kaki, akibat kekerasan tumpul saksi masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tambah Hajita.

Dari keterangan itu, terdakwa mengatakan menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. “Saya menyesal Yang Mulia. Saya belum dimaafkan sama istri saya,”ucap Didik lewat video call. TOK

Elizabeth Susanti Plokoto Zabur Senilai Rp 50 juta Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Elizabeth Susanti SH., MH., alias Santi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi pembangunan SPBU di Lombok yang merugikan Zabur bin (alm) H. Akmaludin dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Hajita Cahyo Nugroho mengatakan bahwa, pada intintya terdakwa Elizabeth Susanti SH., MH saat di rumahnya di Jalan Semampir Tengah VI A Surabaya menghubungi saksi Zabur bin (alm) H. Akmaludin via telepon melalui. Gede Sri Sunarini dengan tujuan mengajak investasi bisnis.

Terdakwa mengaku sebagai investor yang mengajak saksi Zabur untuk ikut berinvestasi di bidang pengembangan pembangunan SPBU di Lombok, di mana atas investasi tersebut saksi Zabur akan memperoleh keuntungan.

“Terdakwa meminta saksi Zabur untuk menyiapkan uang sebesar Rp.500 juta, namun saksi Zabur hanya menyanggupi sebesar Rp.50 juta.” Kata JPU Hajita dihadapan Majelis Hakim di ruang Rabu, (28/08/2024).

Ia menambahkan bahwa, hari Kamis tangga30 Mei 2024, terdakwa menjemput saksi Zabur menggunakan satu unit mobil merek Toyota Innova Reborn Nopol L-12-UDY dengan tujuan untuk menuju ke Bank Danamon di Jalan Kedung Doro Surabaya agar saksi Zabur dapat mencairkan uang sebesar Rp.50 juta setelah berhasil dicairkan, uang tersebut langsung dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat dan dibawa oleh terdakwa. Selanjutnya, terdakwa meminta KTP asli dan NPWP asli serta nama ibu kandung dari saksi Zabur dengan tujuan untuk membuka rekening bersama sebagai awal dimulainya investasi. Terdakwa mengajak saksi Zabur menuju ke Hotel Bumi dengan alasan akan membuka rekening di Bank Panin, dan saksi Zabur percaya dikarenakan terdapat plakat Bank Panin. Sesampainya di lokasi Hotel Bumi, terdakwa meminta kepada saksi Zabur untuk menunggu di mobil dikarenakan terdakwa beralasan akan membuka rekening bersama tersebut. Dalam kurun waktu dari jam 09.31 WIB. saksi Zabur menunggu terdakwa sembari menelepon terdakwa namun terdakwa justru menyuruh saksi Zabur turun dari mobil dan menunggu di lobi Hotel Bumi dengan alasan ada hal penting yang harus dibicarakan. Saksi Zabur menuruti kata-kata terdakwa, dan akhirnya menunggu di lobi Hotel Bumi.

Bahwa sejak jam 09.31 WIB hingga jam 14.39 WIB saksi Zabur menunggu terdakwa di lobi namun terdakwa tidak kembali memberikan informasi apapun kepada saksi Zabur. Terdakwa hanya mengatakan kepada saksi Zabur dengan kalimat, “sabar, tunggu, sebentar” ketika saksi Zabur terus menghubungi terdakwa. Saksi Zabur selanjutnya naik ke lantai 5 di Hotel Bumi dengan tujuan menuju ke Bank Panin namun saksi Zabur justru mengetahui jika Bank Panin tersebut hanya bagian manajemen dan bukan pelayanan nasabah. Terdakwa dengan menggunakan taksi meninggalkan Hotel Bumi menuju ke Hotel Sheraton dengan tujuan untuk kabur menghindari saksi Zabur.

“Bahwa dengan serangkaian kebohongan yang dilakukan oleh terdakwa menggerakkan saksi Zabur bin (alm) H. Akmaludin untuk menyerahkan uang sebesar Rp.50 juta dikarenakan percaya untuk ikut berinvestasi pengembangan SPBU di Lombok. Adapun investasi pengembangan SPBU di Lombok adalah fiktif. Dan uang tersebut dipergunakan untuk memasang susuk dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. ” tambah JPU Hajita.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan keberatan,” kami tidak mengajukan eksepsi,” kata kuasa hukumnya.

Atas perbuatan terdakwa , saksi Zabur bin (alm) H. Akmaludin mengalami kerugian sebesar Rp.50 juta dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. TOK