Tempati Lagi Rumah yang Sudah Dijual, Residivis Wirjono Dihukum 4 Bulan Penjara Tampa Harus Menjalani

Surabaya, Timurpos.co.id – Wirjono Koesoema dinyatakan oleh Majelis Hakim bersalah memasuki bekas rumahnya yang sudah dibeli Simon Effendi. Dia dihukum pidana 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Pria yang akrab disapa Aseng itu tidak harus menjalani pidana penjara tersebut, asalkan selama 8 bulan masa percobaan dia tidak berbuat tindak Pidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Wirjono Koesoema terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa masuk ke dalam rumah orang lain secara melawan hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (10/09/2024).

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa rumah yang awalnya milik Aseng itu sudah dimiliki Simon secara sah. Sebab, sertifikat hak milik (SHM) rumah itu sudah beralih menjadi atas nama Simon. Karena itu, Aseng dinyatakan terbukti melanggar Pasal 167 KUHP.

Aseng mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Dia berdalih menempati rumah itu karena menganggap masih miliknya. Rumah itu, menurut Aseng belum menjadi milik Simon karena pembayarannya masih belum dilunasi.

“Saya Banding, Yang Mulia. Rumah itu masih belum dibayar lunas,” ujar Aseng kepada Majelis Hakim dalam persidangan.

Setelah dijelaskan oleh Majelis Hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir.” Saya juga pernah dihukum 45 hari terkait perkara pencemaran,” saut Aseng.

Aseng awalnya menjual rumahnya tersebut kepada Simon pada 2015 lalu seharga Rp Rp 1.083.000.000. Simon membayar uang muka Rp 125 juta dan berjanji akan membayar kekurangan Rp 958 juta. Namun, hanya Rp 868 juta yang dibayarkan Simon. Aseng mengembalikan uang Simon itu karena kurang dari yang telah disepakati. Dia membatalkan jual beli. Namun, sertifikat rumah itu ternyata sudah beralih menjadi atas nama Simon.

Rumah itu juga dikuasai Simon dan dikontrakkan. Ketika rumah kosong pada 2022, Aseng masuk ke rumah tersebut karena merasa masih sebagai pemilik. Tidak terima rumah itu dimasuki Aseng, Simon yang juga mengeklaim sebagai pemilik melaporkan Aseng ke Polisi. TOK

Poppy Ayu Gelapakan Uang Perusahaan di Vonis 14 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Poppy Ayu Silviananda Supriyadi, kasir PT. Sinar Makmur Sejati (SMS) divonis bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan oleh Majelis Hakim Taufan Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala mengatakan bahwa, terdakwa Poppy Ayu Silviananda Supriyadi, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tidak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 1 Tahun dan 2 bulan,” kata Hakim Taufan Mandala. Kamis (10/10/2024).

Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU Estik Dilla Rahmawati dan terdakwa menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim,” Terimakasih Yang Mulia. Saya terima Putusannya,” saut Poppy melalui sambungan video call di ruang Candra PN Surabaya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, kerana terbukti melanggar Pasal 374 KUHP.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Poppy Ayu Silviananda Supriyadi sebagai kasir di PT SINAR MAKMUR SEJATI mulai Bulan November tahun 2018 sampai dengan Oktober 2019. Bahwa Tugas dan Tanggung jawab Terdakwa Sebagai Kasir PT SINAR MAKMUR SEJATI untuk menerima dan menghitung setoran uang dari sales selanjutnya mencatat dibuku kas besar yang isinya berupa jumlah uang penerimaan dari sales, menyetorkan uang ke rekeing PT. SINAR MAKMUR SEJATI, bayar PPH, bayar PPN , Gaji karyawan, BPJS, pajak mobil dan kas kecil, dan tugas saya juga mencatat di buku kas kecil yang isinya pengeluaran bensin untuk sales, biaya bengkel dan operasional kantor.

Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana dengan cara awalnya setiap sore hari sekira Pukul jam 15.00 WIB menerima setoran dari sales dan pengiriman kemudian Terdakwa hitung dengan mencocokkan dengan DPP dari sales jika belum selesai Terdakwa lanjutkan besok paginya dimana Uang setoran tersebut beserta Invoicenya diserahkan Saksi Handoyo Soenyoto Selaku Manager Operasional yang di masukan ke dalam Tas yang sudah dikunci dan kunci tersebut Terdakwa bawa lalu keesokan harinya tas tersebut diserahkan kepada Terdakwa kembali, kemudian setelah selesai disetorkan ke Bank setelah itu kerjakan kas kecil dan kas besar dan ada bukti setornya sendiri – sendiri yaitu uang setoran untuk biskuit, teh pucuk dan pulsa untuk bukti setornya Terdakwa simpan diruangan kantor dan setiap akhir bulan bukti slip untuk laporan setelah itu ditemukan selisih kas besar sebesar Rp. 105.474.750 sudah dicari dan ditemukan bukti selisihnya dan sisa yang belum ditemukan sebesar Rp. 65.559.529 kemudian Terdakwa akan mencari bukti selisihnya di kantor tetapi disuruh keluar dan tidak boleh masuk kantor. dan Terdakwa membuat surat pernyataan tersebut karena gaji ditahan

Atas perbuatan terdakwa PT SINAR MAKMUR SEJATI mengalami kerugian sebesar Rp. 105.224.450 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHP. TOK

Waduh! Advokat Teguh Suharto Utomo Kemalingan

Surabaya, Timurpos.co.id – kasus Pencurian gudang milik Advokat Teguh Suharto Utomo dengan terdakwa Martin kembali digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menyebutkan, bahwa Martin awalnya sengaja berkeliling dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari gedung kosong yang akan disasar. Dia berhenti di gedung kosong milik Teguh tersebut.

“Terdakwa Martin masuk ke dalam gedung tersebut dengan cara merusak pagar gedung yang tertutup dan terkunci dengan rantai,” Kata JPU Hajita Cahyo Nugroho.

Masih kata JPU Hajita, bahwa Setelah berhasil masuk ke halaman, Martin merusak rolling door yang terkunci. Dia lalu masuk ke dalam gedung dan mengambil barang-barang yang ada di dalamnya seperti AC, lampu-lampu dan mempereteli besi-besi. Barang-barang senilai Rp 12 juta itu dia masukkan ke dalam tas yang sudah disiapkan untuk dibawa kabur.

Ia menambahkan, bahwa Didik Agung, sekuriti yang menjaga gedung tersebut merasa curiga ketika mengetahui pintu rolling door sudah terbuka dan rusak. Dia mengecek di dalam dan ternyata barang-barang sudah banyak yang hilang. Didik lantas melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Terdakwa ditangkap di pinggir jalan depan gedung saat akan melarikan diri setelah mengambil barang curian,” tambahnya.

Atas dakwaan tersebut, Martin tidak membantah dakwaan Jaksa. “Benar Yang Mulia, ” Saut terdakwa. Tok

Pengusaha Heru Herlambang Divonis 9 Bulan Percobaan, Kuasa Hukum Pelapor Minta Kejari Surabaya Untuk Banding

Surabaya, Timurpos.co.id – Heru Herlambang Alie, terbukti bersalah melakukan tindak Pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap pengelola apartemen Apartemen One Icon Residence Surabaya, Agustinus Eko Pudji divonis 9 bulan percobaan oleh Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Meski divonis 9 bulan, Herlambang tidak perlu menjalani hukuman penjara. Namun apabila terpidana melanggar pada masa percobaan maka akan di kirim langsung ke lembaga pemasyarakatan tanpa menjalani sidang terlebih dahulu.

Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso mengatakan bahwa, terdakwa Heru Herlambang Alie terbukti secara sah melakukan tindak Pidana melawan hukum memaksa dan dengan ancaman kekerasan terhadap saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo di Apartemen One Icon Residence, Surabaya, Senin, 5 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Saat saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo sedang di Kantor Badan Pengelola Lingkungan (BPL) di Jalan Embong Malang 21-31 Surabaya. Terdakwa didakwa dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Herlambang terbukti bersalah dengan memaksakan kehendak melalui kekekrasan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 9 bulan, menetapkan pidan namun tidak perlu dijalani, ” kata Hakim Yoes di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (07/10/2024).

Hakim juga mengingatkan terhadap terdakwa apabila putusan percobaan ini belum dijalani sepenuhnya, kemudian melakukan kesalahan sebelum masa percobaan 9 bulan tersebut berakhir, maka terpidana langsung dijebloskan penjara tanpa persidangan.

Menanggani putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan , penasehat terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir Yang Mulia,”ucap penasehat hukum terdakwa, I Komang Aries Dharmawan.

Menurut Komang, sudah jelas dalam pertimbangan hukumnya bahwa hakim menyatakan perbuatan terdakwa ini secara spontanitas dan tidak ada niat.

“Seharusnya putusannya harus bebas. Bagaimana orang dihukum ketika tidak ada niat jahat. Karena itu kami masih pikir-pikir,” ucap Komang selepas sidang.

Terpisah, Kuasa Hukum pelapor sekaligus Korban, Billy Handiwiyanto.SH.,MH. Atas putusan tersebut, kami mengapresiasi kepada Majelis Hakim dengan memutus terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan atas pasal 335 KUHP, namun saya menyayangkan hukum yang dijatuhkan adalah percobaan.

“Seharusnya untuk efek jera terdakwa dijatuhi hukuman penjara mengingat efek trauma berat yg dialami oleh klien saya dan agar tidak ada lagi main Hakim sendiri oleh karena itu. Kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan banding terhadap putusan tersebut,” Tegas Billy.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU Darwis menyebutkan, bahwa, saksi Agustinus memanggil Saksi Fedriec melalui panggilan telepon dan tidak lama datang dan duduk di samping kanan saksi Agustinus. Kemudian Terdakwa bertanya langsung kepada saksi Fedriec mengenai progres persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan kemudian Saksi Fedriec menjelaskan proses pengadaan yang sudah di jalankan untuk sarana lahan parkir di P13/P3 tersebut, menjelaskan beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.

“Setelah di jelaskan oleh saksi Fedriec dengan panjang lebar kemudian Terdakwa tetap minta di buka akses lift P13/P3, jika tidak dia meminta surat jaminan dari management bila mobilnya yang di parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain atau minta ganti rugi apabila terjadi hal tersebut. Namun saksi Agustinus tidak bisa memberikan surat yang diminta oleh terdakwa tersebut. “jelas JPU Darwis.

Ia menambahkan bahwa, di saat bersamaan ada pemilik unit lain lewat di sekitar lokasi yang kemudian dipanggil dan diajak serta oleh terdakwa untuk duduk di samping terdakwa bernama saksi Herman Saputra Kertawidjaja, Namun dengan tema lain atau mengalihkan pembicaraan. Tidak berapa lama kemudian Herman Saputra pamit pergi.

Selanjutnya terdakwa menanyakan lagi kapan area parkir P13/P3 dibuka ? (kembali ke topik pembicaraan awal) dan dijawab jika saksi Agustinus minta waktu satu bulan, dan saat itu terjadi percakapan lagi antara saksi Agustinus dengan terdakwa :

Terdakwa : “tidak mau”, dan terdakwa dengan nada keras (emosi), kapan ? dan saksi Agustinus berusaha negosiasi lagi. Saksi Agustinus : “satu minggu lah pak”. Terdakwa tetap tidak mau, dan bilang ” besok, pokonya besok (dengan nada tinggi dan emosi). Saksi Agustinus : “Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, dan dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : “Besok” (sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki saksi). Dan saksi menjawab kembali : “jangan pak, ya berdoa dululah” dan mendengar jawaban terakhir Saksi Agustinus tersebut terdakwa langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka saksi Agustinus, namun secara reflek dapat saksi Agustinus hindari. Kemudian terdakwa bilang lagi “undang saya” dan saksi Agustinus tidak jawab apapun karena masih syok. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi sambil mengatakan “ingat yaa besok”.

Bahwa karena merasa tertekan akhirnya keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa, kemudian hari berikutnya di pakai oleh saksi Rudy Widjaja penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan untuk penghuni lain belum bisa karena sebenarnya area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya.

“Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama 9 bulan. TOK

Didakwa Gelembungkan Tagihan Utang, Indra Ari dan Riansyah Divonis Onslag

Surabaya, Timurpos.co.id – Indra Ari Murto dan Riansyah, dua pengacara kreditur PT Hitakara diputus lepas dari segala tuntutan Hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging) oleh Ketua Majelis Saifudin Zuhri, kerana kedua terdakwa tidak terbukti menggelembungkan nilai tagihan para kliennya terhadap PT Hitakara dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang di Pengadilan Niaga Surabaya.

Majelis juga berpendapat bahwa kedua terdakwa tidak terbukti membuat keterangan palsu dalam surat permohonan yang berisi nilai tagihan para klien mereka. Menurut majelis hakim, kedua terdakwa membuat daftar nilai tagihan berdasarkan kapasitasnya sebagai pengacara para pemohon PKPU selaku kreditur perusahaan properti tersebut. Karena itu, perbuatan kedua terdakwa bukan tindak pidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah terbukti melakukan perbuatan perdata, bukan pidana,” ujar hakim Saifudin saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (03/10/2024).

Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya untuk melepaskan kedua terdakwa dari penjara karena tidak bisa membuktikan dakwaannya. Jaksa penuntut umum juga diminta untuk memulihkan nama baik para terdakwa. Menanggapi putusan tersebut, jaksa Darwis masih belum bersikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. “Kami masih pikir-pikir,” kata Darwis.

Meski begitu, Darwis masih meyakini bahwa kedua terdakwa menggelembungkan nilai tagihan kreditur kepada PT Hitakara. Karena itu, jaksa Darwis sebelumnya menuntut kedua terdakwa pidana dua tahun penjara.

Perkara ini bermula ketika Linda Herman, Tina dan Nofian Budianto, tiga investor PT Hitakara mengajukan permohonan PKPU. Mereka menggunakan jasa pengacara Indra, Riansyah dan Victor Sukarno Bachtiar untuk menagih keuntungan investasi pengelolaan hotel yang tidak dibagikan PT Hitakara.

Indra dkk mengajukan tagihan Linda Rp 458,2 juta, Tina Rp 553,6 juta dan Nofian Rp 543,4 juta. Tagihan itu disahkan hakim. Karena PT Hitakara tidak bisa melunasi tagihan, perusahaan itu dinyatakan pailit. Dalam surat dakwaan jaksa, berdasarkan hasil audit kantor akuntan publik, tagihan ketiga kreditur lebih rendah. Yakni, Linda Rp 63,3 juta, Tina Rp 66,1 juta dan Nofian Rp 66,1 juta.

Indra dan Riansyah menyusul Victor, kolega mereka yang lebih dulu dilepaskan majelis hakim. Pengacara kedua terdakwa, Abdul Salam menyatakan bahwa jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya. “Kalau terdakwa diputus bebas, berarti dakwaan jaksa yang palsu, bukan klien kami yang memalsukan tagihan,” kata Salam. TOK

Polisi Gadungan Dituntut 1,5 Tahun Penjara di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kakok Kiswanto dengan mengaku sebagai anggota Jatanras Polrestabes Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putri Fadhila dari Kejalsaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara penipuan gadai motor Honda Scoopy di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (30/09/2024).

JPU Eka Putri Fadhila dalam dakwaannya menjelaskan bahwa, Kakok dan Dwi awalnya saling bertemu di rumah Edy di Menganti, Gresik karena sama-sama akan mengambil sepeda motor yang mereka gadaikan. Namun, Dwi tidak dapat mengambil sepeda motornya ketika akan menebus.

Dwi dan Kakok lantas saling berkenalan dan bertukar nomor telepon. “Terdakwa Kakok mengaku sebagai anggota Jatanras Polrestabes Surabaya yang juga menggadaikan sepeda motornya kepada Edy,” ungkap JPU Eka dalam surat dakwaannya.

Kakok mengajak Dwi bertemu di warkop depan Koramil Balongsari. Dia menawari Dwi sepeda motor Honda Scoopy yang mirip dengan yang digadaikan. Kakok menjual motor tersebut hanya seharga Rp 5 juta. Dwi yang percaya Kakok sebagai anggota Jatanras sepakat membeli motor tersebut. Terlebih Kakok menunjukkan dua pistol dan surat kewenangan Polisi.

Untuk lebih meyakinkan, Kakok meminjamkan sepeda motor Honda Beat kepada Dwi sembari menunggu motor Honda Scoopy pesanan diserahkan. Dwi lantas mentransfer Rp 4,5 juta secara bertahap. Kakok kemudian mengantarkan sepeda motor Honda Scoopy siap dikirim ke alamat Dwi. Dia meminta Dwi melunasi sisa pembayaran Rp 500 ribu dan mengembalikan sepeda motor Honda Beat yang dipinjamkan.

“Hingga kejadian ini dilaporkan ke Polisi, terdakwa Kakok tidak kunjung memberikan sepeda motor yang dijanjikan kepada Dwi,” tutur JPU Eka.

Kakok berhasil ditangkap dan terungkap bahwa dia bukan anggota Polisi. Pistol dan surat yang ditunjukkan kepada Dwi ternyata juga palsu. Jaksa Eka menuntut Kakok Pidana 1,5 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menipu Dwi. Kakok memohon keringanan hukuman. TOK

Mantan Karyawan PT. SJP Sebut Mengetahui Transaksi Jual-Beli Tanah

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan praperadilan sah dan tidaknya penetapan tersangka Antony Setiawan Teodorus oleh Polda Jatim, dengan agenda keterangan ahli dan saksi fakta yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini Pemohon mengahadirkan saksi ahli Pidana Bagianto Nugroho serta saksi fakta Dian Hapsari mantan pegawai PT. Sentosa Jaya Perkasa (SJP) sementara itu, Termohon juga menghadirkan ahli Pidana.

Pada intinya kedua ahli menerangkan terkait, dasar hukumnya praperadilan, pengertian atas Pasal 263 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP. Serta yang dimaksud dengan barang bukti dan alat bukti.

Sementara Dian Hapsari menjelasakan bahwa, ia bekerja dari tahun 2013 hingga 2021 di PT, namun saat sudah tidak lagi bekerja lagi. Saya mengetahui terkait transaksi PT dengan Koperasi untuk pembelian tanah seluas 25 Hektar di daerah Bondowoso yang sudah dibayar lunas sebesar Rp 5 Miliaar secara bertahap sesuai keingian Koperasi.

Disingung opeh Kuasa Hukum pemohon bahwa, ada berapa Sertifikat tanah tersebut dan apakah sudah diberikan ke perusahaan? “Sertifikatnya ada 2 dan saat itu Sertifikat sudah pernah diberikan, namun diminta kembali oleh Koperasi dengan alasan untuk pengurusan, namun dijual lagi ke Pihak lain.” Jelas Dian dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (26/09/2024).

Sementara kuasa hukum termohon menayakan terkait apakah saksi di PT berkerja sebagai apa dan tadi bilang tahu terkait pembelian tanah dari koperasi sama PT dan dijual kembali ke Pihak lain.

“Iya saat itu saya berkerja sebagai Admin sekaligus Asprin dari Lianawati yang merupakan Komisaris di PT. Saat itu saya ikut ke Notaris dan dari Koperasi yang datang ada 3 orang yakni Toni, Suryono dan istrinya. Setelah itu Notaris juga membuatkan IJB.” Katanya.

Ia menambahkan bahwa, untuk koperasi menjual ke Pihak lain, Koperasi menjual lagi ke Sanjaya Sudjoto dan ada juga gugatan di Pengadilan.

Perkara ini bermula saat Sanjaya Sudjoto melaporkan Anthony Setiawan Teodorus ke Polda Jatim dengan dugaan menggunakan surat palsu saat membeli tambak seluas 25 hektar di Bondowoso. Anthony ditetapkan tersangka. Tidak terima, Anthony mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pengacara Sanjaya, Yacobus Welianto mengatakan, kliennya awalnya membeli tambak tersebut dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri. Mereka sepakat dengan harga Rp 4,9 miliar. Transaksi dilakukan di hadapan notaris. Sanjaya membayar uang muka Rp 100 juta.

“Koperasi tidak segera mau realisasi jual beli. Saya akan bayar Rp 4,9 miliar tidak mau,” kata Weli.

Sanjaya lantas menggugat KSU Karya Mandiri di PN Situbondo. Anthony masuk sebagai pihak intervensi dalam gugatan tersebut. “Dia mengaku sebagai pembeli pertama tambak itu sebelum klien saya,” ujarnya.

Gugatan perdata itu pada akhirnya dimenangkan Sanjaya dan kini putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, Anthony mengeklaim sebagai pembeli tambak itu berdasarkan surat pernyataan jual beli yang dibuat KSU Karya Mandiri pada 17 September 2019. Surat itu mencantumkan akta nomor 67 tertanggal 20 Oktober 2019 tentang perubahan PT Sentosa Jaya Perkasa, perusahaan Anthony.

“Surat itu pasti palsu karena akta 67 belum lahir saat tanggal pembuatan surat pernyataan, tetapi dicantumkan,” tutur Weli.

Weli menuding Anthony telah menekan KSU untuk membuat surat pernyataan tersebut. Sanjaya kemudian melaporkan Anthony ke Polda Jatim atas dugaan menggunakan surat palsu tersebut. Anthony ditetapkan tersangka.

Sementara itu Kuasa hukum Anthony Bahwa surat pernyataan 17 September 2019 bukan klien kami yang membuat surat tsb, melainkan pihak KSU. Selain itu klien kami telah membayar lunas harga pembelian tanah , namun oleh pihak KSU dijual kembali kepada pihak lain, tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami

Jaksa Gagal Buktikan Surat Palsu, Hakim Bebaskan Pegawai Kwoloon

Surabaya, Timurpos.co.id – Dwi Kurniawati, mantan karyawan PT Mentari Nawa Satria dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Taufan Mandala. Majelis berpendapat bahwa jaksa penuntut umum Darwis dari Kejari Surabaya gagal membuktikan terdakwa Dwi menggunakan surat pengalaman kerja palsu saat melamar pekerjaan sebagai staf akunting di perusahaan pengelola rumah makan Kowloon tersebut.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki bukti forensik untuk memastikan tandatangan Supali, ketua koperasi karyawan Rumah Sakit William Booth pada surat tersebut palsu atau tidak.

“Dengan tidak adanya berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari laboratorium forensik yang menyatakan tandatangan tersebut identik atau tidak, maka majelis hakim berpendapat bahwa penuntut umum tidak bisa membuktikan apakah surat pengalaman kerja yang digunakan terdakwa palsu atau dipalsukan,” tutur Hakim anggota Nurmaningsih Amriani pada sidang di PN Surabaya. Rabu (25/09/2024).

Keterangan Supali yang menyatakan tandatangannya pada surat tersebut palsu tidak cukup dijadikan bukti bahwa surat tersebut palsu. Sebab, menurut majelis hakim, terdakwa Dwi juga menegaskan bahwa surat pengalaman kerja itu didapat sendiri dari Supali.

Karena itu, majelis berpendapat bahwa dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan Dwi menggunakan surat palsu untuk melamar kerja tidak dapat dibuktikan. “Membebaskan terdakwa Dwi Kurniawati dari tuntutan penuntut umum,” kata ketua Hakim Taufan.

Majelis Hakim juga memerintahkan JPU memulihkan harkat, martabat serta nama baik terdakwa Dwi. Jaksa penuntut umum Darwis dari Kejari Surabaya sebelum mendakwa Dwi menggunakan surat palsu tersebut untuk melamar kerja. Jaksa sebelumnya juga menuntut Dewi pidana enam bulan penjara. JPU Nurhayati yang hadir dalam sidang putusan menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut.

Pengacara Dwi, Achmad Roni mengatakan, selama persidangan memang jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan apakah surat tersebut palsu atau tidak karena tidak ada bukti laboratorium forensik. Terdakwa Dwi sendiri mengakui bahwa surat itu asli. “Terdakwa mendapatkannya dari Supali di kantornya. Supali sendiri yang menyerahkan surat itu kepada terdakwa,” ujar Roni. TOK

Keluarga Korban Meminta Terdakwa Dihukum Setimpal Sesuai Perbuatannya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Perkara Pelecehan terhadap anak (CN) yang membelit terdakwa Putra Jaya Setiadji (34) dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, gagal digelar. Rabu (25/9/2024).

Saksi korban yang hadir di PN Surabaya, setelah menunggu selama 3 jam, baru mendapat kepastian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati atas penundaan sidang tersebut.

Orang tua korban CN, mengaku kecewa dengan ditundanya sidang tersebut selain menunggu lama dirinya harus meninggalkan aktivitasnya.” ya tentunya sangat kecewa, karena harus meninggalkan aktivitas hingga menunggu sampai lama baru dikasih kabar ,” ungkapnya.

Adapun ditundanya sidang tersebut, menurut CN, sebelumnya JPU sempat di hubungi ole Majelis Hakim, namun dirinya masih ada sidang,” Tadi Jaksanya waktu hadir diruang sidang, Hakimnya sudah pulang,” ujarnya lebih lanjut.

Meski mengaku kecewa, IS tetap akan akan dalam sidang selanjutnya untuk memberikan kesaksian. Dirimya juga berharap perkara yang menimpa anaknya dapat keadillan.

“Tentunya harapan saya Jaksa dan Hakim selaku penegak hukum, dapat menuntut dan memvonis terdakwa seadil adilnya sesuai ketentuan Undang uang yang berlaku,” harapnya.

Terbongkarnya pelecehan seksual yang dialami Bunga, menurut CN setelah anaknya lari dari rumah sambil berteriak karena ketakutan terhadap terdakwa.

“Saya awalnya juga marah melihat anak saya lari dari sambil teriak, namun setelah saya tanyakan dia menangis kalau mendapat pelecehan dari terdakwa,” ungkapnya lebih lanjut.

Saksi menjelaskan lebih lanjut, istri terdakwa yang sudah paham atas kelakuannya, barusaha menanyakan yang dialami korban melalui pesat chat, sehingga korban menceritakan semua yang dialami dimana dirinya dipaksa melakukan oral seks.

“Anak saya tidak berani cerita ke saya karena diancam bila menceritakan kepada orang akan terjadi sesuatu pada keluarga. Sehingga dia menyimpan semua penderitaannya sendiri. Karena rasa takut atas ancaman itu, anak saya harus melayani kelakuan bejatnya hingga 4 kali,” bebernya yang berusaha tegar.

Namun, menurut keterangan istri terdakwa, pelaku mengaku perbuatan itu sampai dengan hubungan layaknya suami istri.” Pengakuan itu diungkapkan terdakwa kepada istrinya,” pungkasnya. TOK

Adapun atas perbuatannya, Penyidik Unit Perlindngan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabya menjerat tersanga dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 jo pasal 76 E UU RI nO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Anthony Ajukan Praperadilan di PN Surabaya, Terkait Penetapan Tersangka

Surabaya, Timurpos.co.id – Sanjaya Sudjoto melaporkan Anthony Setiawan Teodorus ke Polda Jatim dengan dugaan menggunakan surat palsu saat membeli tambak seluas 25 hektar di Bondowoso. Anthony ditetapkan tersangka. Tidak terima, Anthony mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pengacara Sanjaya, Yacobus Welianto mengatakan, kliennya awalnya membeli tambak tersebut dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri. Mereka sepakat dengan harga Rp 4,9 miliar. Transaksi dilakukan di hadapan notaris. Sanjaya membayar uang muka Rp 100 juta.

“Koperasi tidak segera mau realisasi jual beli. Saya akan bayar Rp 4,9 miliar tidak mau,” kata Weli. Rabu (25/09/2024).

Sanjaya lantas menggugat KSU Karya Mandiri di PN Situbondo. Anthony masuk sebagai pihak intervensi dalam gugatan tersebut. “Dia mengaku sebagai pembeli pertama tambak itu sebelum klien saya,” ujarnya.

Gugatan perdata itu pada akhirnya dimenangkan Sanjaya dan kini putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, Anthony mengeklaim sebagai pembeli tambak itu berdasarkan surat pernyataan jual beli yang dibuat KSU Karya Mandiri pada 17 September 2019. Surat itu mencantumkan akta nomor 67 tertanggal 20 Oktober 2019 tentang perubahan PT Sentosa Jaya Perkasa, perusahaan Anthony.

“Surat itu pasti palsu karena akta 67 belum lahir saat tanggal pembuatan surat pernyataan, tetapi dicantumkan,” tutur Weli.

Weli menuding Anthony telah menekan KSU untuk membuat surat pernyataan tersebut. Sanjaya kemudian melaporkan Anthony ke Polda Jatim atas dugaan menggunakan surat palsu tersebut. Anthony ditetapkan tersangka. TOK