,

Komang Sebut Perbuatan Terdakwa Spontanitas dan Tidak Ada Mensrea

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penendangan terhadap Builiding Manager (BM) Apartemen One Icon Residence, Agustinus Eko Pudji Prabowo, dengan agenda pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/09/2023).

Sebelumnya, terdakwa yang merupakan pemilik dan penghuni apartemen ini dituntut 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya karena terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam nota pembelaannya, I Komang Aries Dharmawan, SH, MH selaku Penasihat Hukum terdakwa meminta agar majelis hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo (korban) telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi di PN Surabaya pada 8 Juli 2024 lalu.

Pertama, terkait keterangan Saksi yang menyatakan terdakwa tidak pernah minta maaf, padahal faktanya terdakwa sudah dua kali meminta maaf, saat proses Restorative Justice (RJ) di Polsek Tegalsari dan Kejari Surabaya.

Kedua, lanjut Komang, saksi mengaku memiliki kantor disamping lobby apartemen, namun fakta lain disampaikan saksi lainnya yakni Yosifar Endika Satriya bagian receptionist dan saksi Nyomaris Dianto satpam apartemen yang menyebut kantor saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo bukan berada di samping lobby apartemen melainkan ada di lantai I.

“Berdasarkan kebohongan-kebohongan tersebut, Kami Penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membuat penetapan yang menyatakan saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo telah memberikan keterangan palsu diatas sumpah, sebagaimana dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 242 ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan perkara dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, dan ayat (2) yang berbunyi: Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lawan, pidananya ditambah 1/3,” urai Komang.

Dalam pledoinya, Komang juga memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa. Komang menyebut jika perbuatan yang dilakukan terdakwa karena spontanitas dan tidak ada mens rea atau niat jahat.

“Menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Membebaskan Terdakwa Heru Herlambang Alie, Ir, MBA dari semua tuntutan hukum (Vrijspraak),” kata Komang saat membacaan nota pembelaanya di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya.

Selain itu, alat bukti yang dijadikan barang bukti berupa 1 Flashdisk merek SANDISK 64 GB yang berisi hasil rekaman CCTV persitwa kejadian juga menjadi alasan Komang meminta terdakwa di vonis bebas. Komang menyebut jika barang bukti tersebut diperoleh dengan cara yang tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan materiil sebagaimana diatur oleh undang-undang.

“Barang bukti tersebut disita dari Fajar Kurniawan Eka Ramadhan dan tidak dijadikan saksi dalam BAP Perkara ini. Barang bukti juga tidak pernah diputar dalam persidangan,” ujar Komang.

Komang juga meminta Majelis Hakim mengabaikan keterangan ahli hukum pidana Sapta Arilianto, S.H., M.H., LL.M dari Universitas Airlangga Surabaya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan secara terbuka pada 15 Juli 2024 lantaran tidak cermat dan teliti dalam memberikan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di atas sumpah saat proses penyidikan yang tidak sesuai keterangannya dengan satu dan lainnya.

“Dalam BAP Nomor 2 yang telah diparaf dan ditandatangani, Ahli hukum pidana ini dengan jelas dan terang menyatakan dirinya diperiksa sebagai ahli hukum pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa hak,” kata Komang.

Namun didalam keterangan lainnya lanjut Komang, ahli menjelasakan tentang unsur-unsur Pasal 335 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Ahli juga tidak pernah melihat langsung alat bukti berupa rekaman CCTV kejadian, ahli hanya dipertunjukan foto-foto yang diambil dari penggalan Flashdisk merek SANDISK 64 GB yang berisi rekaman kejadian. Oleh karena itu, Penasihat hukum menganggap bahwa ketidakprofesionalan ahli hukum pidana ini sangat berdampak pada netralistasnya yang keteranganya digunakan sebagai alat bukti yang sah,” tandas Komang.

Untuk diketahui, terdakwa Heru Herlambang Alie didakwa telah melakukan ancaman kekerasan kepada saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo, Building Manager Apartemen One Icon Residence pada 5 Juni 2023 lalu.

Ancaman kekerasan tersebut lantaran terdakwa dianggap 2 kali melakukan penendangan kepada saksi akibat komplain pemasangan CCTV diarea apartemen tidak direspon. Terdakwa menuntut CCTV dipasang lantaran mobilnya mengalami kerusakan pada bagian bodynya. TOK

JPU Yulistiono Tak Mampu Buktikan Dakwaan, Terdakwa Timotius Divonis Bebas

Surabaya, Timurpos.co.id – Timotius Jimmy Wijaya, terdakwa pada kasus penipuan sebesar Rp. 10.669.282.500 dengan korban Didik Prayitno, dibebaskan dari segala tuntutan hukum (Onslag) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelumnya, terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan oleh JPU Kejati Jatim Yulistiono,

Ketua Majelis Hakim Dr. Nurnaningsih Amriani SH,.MH pada amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, seperti yang didakwakan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melainkan masuk dalam perbuatan keperdataan.

“Melepaskan terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya di depan hukum,” katanya diruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (19/09/2024).

Mendengar vonis bebas ini, penasehat hukum terdakwa Timotius Jimmy Wijaya, Nehemia Robinson Elim,. SH langsung menutup wajahnya dengan kedua tangannya sebagai tanda suka cita, karena nota pembelaannya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Sebaliknya, mendengar putusan itu JPU Yulistiono dari Kejati Jamin menyatakan akan mengajukan Kasasi.

“Ya. Akan Kasasi,” katanya saat dikonfirmasi selesai sidang.

Untuk diketahui, Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Yulistiono dalam surat dakwaannya menyebut pada 03 April 2021 terdakwa Timotius dan Abdul Karim mendirikan PT. Maju Bersama Selamanya (BMS) di Banyuwangi yang bergerak dalam bidang budidaya ikan Tambak. Terdakwa Timotius memegang saham 6.230 lembar.

Setahun kemudian PT. BSM pada 18 April 2022 menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) sesuai dengan salinan Akta Berita Acara nomor: 30 tanggal 18 April 2022 di notaris Vivy Soraya S.H. M.Kn. memindahkan usaha dari Banyuwangi ke Surabaya dan menambahi usahanya dengan usaha penyewaan truk.

Karena sudah mempunyai usaha penyewaan truk, terdakwa Timotius bersama staf PT. MBS mendatangi kantor PT. Mayora Group DI Daan Mogot Jakarta dan bertemu dengan Jeny Hartono selaku Head Purchasing Logistic untuk mengajukan menjadi Vendor kepada PT. Mayora Group dengan mengisi formulir persyaratan data vendor, melampirkan Akta Pendirian, NIB, SIUP JPT, NPWP PT. MBS.

“Dan Surat Pernyataan Data Perusahaan yang ditandatangani oleh Poniran selaku Direktur PT. MBS tanggal 16 Juni 2022. Surat Pernyataan Rekening PT. MBS No.Rek: 3511515678 BCA cabang Muncar yang ditandatangani oleh Poniran selaku Direktur dengan Abdul Karim selaku Komisaris tanggal 16 Juni 2022. Pengiriman company profil melalui email serta syarat dan ketentuan umum Vendor Transportasi Mayora Group No_/SKU-MG/06/2022 tanggal 03 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Poniran selaku Direktur PT. MBS, dikirim Dianti melalui kurir,” sebut Jaksa Kejati Jatim Yulistiono.

Bukan itu saja, selanjutnya terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) minta pada Heru Cahyono untuk mencari pemodal yang dapat membiayai sewa truck wing boks.

Pada bulan Oktober Tahun 2022 Ribut Noviawan Andy Saputra datang menemui Didik Priyanto selaku Direktur PT. Dimas Jaya Makmur Jl. Joko Untung No.18 Kedungturi Taman Sidoarjo. Ribut Noviawan menerangkan ada penawaran dari PT. MBS yang membutuhkan modal untuk kerjasama angkutan dengan PT. Mayora.

Mendengar itu Didik Priyanto bersama Ribut Noviawan mendatangi kantor PT. BMS di Jl. Pakis Bukit Cempaka Blok R No. 50 Surabaya bertemu dengan terdakwa Timotius, Hendi Hernawan (berkas terpisah) dan Eric Degaradi serta Heru Cahyono.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) meyakinkan Didik Priyanto bahwa PT. MBS mempunyai kerjasama dengan PT. Mayora Group dengan pembayaran truk wings box sewa bulanan serta menjanjikan keuntungan dalam kerjasama pembiayaan 65 persen perbulan dari sewa truk kepada Didik Priyanto sebesar Rp 5.500.000 sampai dengan Rp 9.000.000 per truk.

Pada 31 Oktober 2022 terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) menandatangani kerjasama dengan Andik Karso, vendor truk Wings Box yaitu PT. Barra Transindo Logistic untuk pengangkutan barang milik PT. Mayora dengan sewa truk per bulan area Jawa Timur sebesar Rp 48.000.000.

“Didik Priyanto selaku pemodal yakin akan janji terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) yang akan memberikan pemberian keuntungan atas kerjasama itu,” lanjut Jaksa Yulistiono membacakan surat dakwaan.

Selanjutnya pada 1 Nopember 2022 Didik Priyanto menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pembiayaan antara PT. MBS dengan PT. Dimas Jaya Makmur, dimana dalam perjanjian tersebut Terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) mengaku memiliki No. Kontrak: 507467MBS dan No. PO 4501629659 dengan PT Mayora group dengan pembayaran pembiayaan langsung di transfer ke rekening vendor yang sudah bekerjasama dengan PT. MBS.

“Pada 3 Nopember 2022 terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) menjabat sebagai Direktur Utama di PT. MBS sesuai dengan Akta No. 4 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. MBS,” tutur Jaksa Yulistiono.

Di bulan Nopember 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 Didik Priyanto telah melakukan transfer dana operasional ke vendor dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.7.048.840.000.

Pada bulan Januari 2023 terdakwa Timotus dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) menyuruh Didik Peiyanti untuk melakukan transfer uang sewa truck Wing Boks dengan cara ditransfer ke Rekening BCA nomor : 3516757888 atas nama PT. MBS dengan janji kalau uang tersebut nantinya akan digunakan untuk membayar uang sewa truck wing boks ke para vendor,

“Didik Priyanto pun secara bertahap telah menyerahkan uang sejumlah Rp 4.299.400.000,” ungkap Jaksa Yulistiono.

Setelah melakukan pengangkutan barang milik PT. Mayora Group, diketahui PT. MBS telah menerima pembayaran secara bertahap dari Mayora Group sejumlah Rp.6.056.789.042. Namun uang yang seharusnya diserahkan kepada Didik Priyanto tersebut oleh terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) ternyata hanya diserahkan sebesar Rp.1.217.717.500 saja, sedangkan sisanya dipergunakan untuk keperluan yang lain oleh terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan yaitu menyewa truck wing boks kepada PT. MBS.

Kesal merasa dikibuli, Didik Priyanto Pada 3 April 2023 dan 15 April 2023 mengirim surat somasi pada terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) untuk pengembalian uang miliknya, tetapi tidak ada jawaban.

“Uang milik Didik Priyanto tetap tidak dikembalikan padahal PT. MBS sudah mendapat pembayaran jasa pengangkutan barang dari PT. Mayora Group. Akibatnya Didik Priyanto mengalami kerugian Rp 10.669.282.500,” pungkas Jaksa Yulistiono membacakan surat dakwaan.

Dikonfirmasi selesai sidang, Nehemia Robinson Elim, selaku penasehat hukum dari terdakwa Timotius Jimmy Wijaya, memberikan apresiasi terhadap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Menurutnya, majelis hakim sangat bijaksana melihat fakta persidangan, bahwa hubungan kerjasama antara Kliennya dengan Didik Priyanto memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHAP.

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Sehingga kalau sudah diatur sebagai undang-undang, maka tidak diperlukan lagi undang-undang pidana bagi para pihak,” katanya.

Terkait pelaksanaan perjanjian yang apabila dikemudian hari ditemukan ada pihak-pihak yang belum menjalankan kewajibannya. Dalam perjanjian itu sudah diatur jelas bahwa itu perbuatan wanprestasi,” imbuh Nehemia Robinson.

Direktur PT. Wahyu Tirta Manik Dijebloskan ke Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan Direktur PT. Wahyu Tirta Manik berinisial H.T. Pria berusia 67 Tahun itu ditahan dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat kepada PT. Wahyu Tirta Mani senilai Rp 34 miliar.

Sebelum ditahan, H.T menjalani serangkaian pemeriksaan di gedung Kejari Tanjung Perak dengan mengenakan baju batik berwana biru. Raut wajah H.T terlihat lemas dan pucat saat langkah kakinya berjalan menuju ruang penyidik Pidsus, sepertinya dia sudah mengetahui bakal ditahan saat berkas kasusnya dilimpahkan penyidik ke bagian penuntutan.

Usai menjalani pemeriksaan, H.T langsung digelandang oleh penyidik ke Mobil tahanan dan selanjutnya dibawa ke Rutan kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sementara, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, penahanan tersebut dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, kabur dan mengulangi perbuatannya. “Penahanan ini terhitung 20 hari lamanya, sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2024″terangnya, Rabu (18/9/2024).

Iswara menerangkan bahwa penetapan tersangka terhadap H.T berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024.

“Sebelumnya dia sudah beberapa kali panggil untuk dimintai keterangannya,” terangya.

Ditanya apakah ada tersangka lain selain HT. Iswara meminta menunggu.

“Tunggu masih terus dilakukan pendalaman,” jawabnya.

Atas perbuatannya, penyidik telah mencantumkan beberapa pasal yang rencana akan didakwakan ke tersangka. Yakni melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk diketahui, Kredit yang diberikan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat kepada PT. Wahyu Tirta Manik adalah kredit modal kerja standby loan. Namun salah satu modus yang dilakukan adalah dengan memalsukan kontrak kerja yang mereka ajukan sebagai jaminan ke Bank. TOK

Doni Eko: Minta Adik-Adik Bonek Segera Dibebaskan, Karena Tidak Melakukan Pelemparan

Surabaya, Timurpos.co.id – Muhammad Shibab Taqinulloh, Agus Dwi Rahma Dani, Yusuf Wahyudi, Mochammad Zakariyah, Bintang Rusydii Jagaddhita, Adit Tia dan Muhamad Faisal diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari terkait perkara dugaan pelemparan terhadap Polisi dan mobil Polisi saat pengamanan suporter sepakbola FCC dari Persib Bandung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU Diah Ratri Hapsari dan JPU Herlambang Adhi Nugroho menghadirkan saksi penangkap yakni Roby Adam Kusuma dari anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Roby menjelaskan bahwa, para terdakwa ditangkap, hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira jam 22.40 WIB, di Jalan Kedinding Lor – Jalan Kedung Cowek Kota Surabaya, karana melakukan peleparan batu, kayu dan botol palstik minuman terhadap Polisi dan mobil Polisi, saat pengamanan supporter Persib Bandung. Saat itu para terdakwa melampari mobil (sedan) dinas dari Polrestabes Surabaya.

“Saya menangkap para terdakwa bersama satu tim (13) orang. Pertama yang saya tangkap adalah Faizal, lalu Aditya dan yang lainnya yang menangkap adalah unit lainya.” Kata Roby saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Disingung oleh Majelis Hakim bahwa, dari keterangan saksi kemarin ada 30 orang yang diamankan?” Iya saat ada semua terdakwa diamankan ada sekitar 30 orang dengan mengunakan truk lalu dibawah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.” Kata Roby.

Ia menambahkan bahwa, dari 30 orang ada juga yang masih dibawah umur.

Lanjut JPU menunjukan video rekamanan dari hand phone anggota (petugas) dan baju yang dipakai oleh terdakwa.

Kemudian JPU Hapsari menanyakan terkait, peranan dari para terdakwa?

Roby mengatakan bahwa, untuk Faisal melempar dengan memgunakan batu ke petugas sebanyal 2 kali, Bintang sebanyak 2 kali, Aditya sebanyak 2 kali, Aditya sebanyak 5 kali pakai batu dan kayu sementara Zukaria melempar dengan botol plastik.

“Selain melempari mobil petugas dengan batu (paving, genteng, botol platik) juga rambu-rambu lalu lintas juga dirusak. Mobil petugas saat dilempari dalam keadaan berhenti lalu, mobil melaju lagi, “Katanya.

Lanjutkan pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa bahwa, apakah saksi saat itu, disana dan para terdakwa ditangkap dimana? “Semuanya ditangkap di Jalan Kedinding Lor – Jalan Kedung Cowek Kota Surabaya,” katanya.

Sontak Penasehat hukumnya menayakan bahwa, Bukanya ada yang ditangkap di warung kopi (warkop),” semuanya ditangkap dijalan,” kata Roby saksi penangkap.

Atas keterangan saksi penangkap, para terdakwa membatahnya, pada intinya tidak melakukan pelemparan tersebut,” tidak benar Yang Mulia, saya tidak melakukan pelemparan itu,” saut para terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, Berawal pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira jam 22.30 wib, Saksi Surya Hadi Kusuma sedang mengendarai kendaraan truck Dinas Sat Samapta Polres Bangkalan Nomor Polisi X1005-66 warna abu-abu dari Stadion Gelora Bangkalan menuju Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena mendapat perintah untuk mengantar supporter Persib Bandung, sesampainya Saksi Surya Hadi Kusuma di turunan Jembatan Suramadu arah Surabaya tepatnya di Jl Kedinding Lor – Jl Kedung Cowek Kota Surabaya ada banyak sekali supporter Persebaya (Bonek) sedang menunggu kedatangan truck yang Saksi Surya Hadi Kusuma kendarai, mengetahui bahwa di dalam truck tersebut adalah para supporter Persib Bandung, kemudian para terdakwa bersama-sama dengan supporter Persebaya yang lainnya langsung menyerang truck Dinas Sat Samapta Polres Bangkalan Nomor Polisi X-1005-66 warna abu-abu tersebut dengan cara melempari truck dengan menggunakan batu –batu berkali-kali ke seluruh bagian truck hingga menyebabkan truk tersebut mengalami kerusakan.

Atas perbuatan para terdakwa mengakibatkan 1(satu) unit mobil dinas Mitsubishi Lancer Nopol X 1015629 warna hitam mengalami kerusakan berupa pecah kaca bagian belakang, rambu-rambu lalu lintas serta taman dan tumbuhan di sekitar Jl Kedinding Lor – Jl Kedung Cowek mengalami kerusakan.

Selepas sidang Penasehat Hukum terdakwa, Doni Eko Wahyudin SH., mengatakan bahwa, terkait keterangan saksi tadi, tidak sesuai dengan dakwaan, dimana para terdakwa ditangkap berbeda-beda lokasinya. Seperti Faizal dan Aditya itu ditangkap di Warkop bukan di Jalan dan warkopnya juga berbeda. Karena saat itu teman-teman Bonek berlarian dan ada yang di Warung dan Warkop kemudian dilakukan penangkapan.

Disingung terkait 30 orang yang ditangkap, namun cuma 7 orang yang disidangkan.

Doni menjelaskan bahwa , dari 30 orang yang diamankan. 7 orang kita tangani dan 11 orang itu masih dibawah umur. Untuk yang lainnya kami tidak mengetahui.

“kami berharap untuk adik-adik Bonek ini, segera dibebaskan, karena mereka tidak melakukan perbuatan tersebut dan sesuai fakta persidangan,” tegas Doni. TOK

JPU Segera Sidangkan Advocat Guntual dan Tutik Rahayu di Pengadilan Dalam Perkara Pecemaran Nama Baik

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang kasus pencemaran nama baik institusi Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan terdakwa pasangan advokat Guntual dan Tutik Rahayu di PN Surabaya sudah tiga tahun ini diskors tanpa ada kejelasan. Kasus tersebut terakhir kali disidangkan pada 6 Desember 2021. Hingga Guntual sempat tidak diketahui keberadaannya dan baru ditangkap pekan lalu dalam kasus ijazah palsu.

Kasipidum Kejari Sidoarjo Hafidi menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kembali menyidangkan kasus tersebut setelah mendapatkan surat balasan dari Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, sidang itu dulu diskors setelah Guntual dan istrinya berkirim surat ke MA.

Kedua terdakwa menyurati MA karena berkeberatan kasus itu disidangkan di PN Surabaya. Sebab, pelapor kasus tersebut, Jitu Nove Wardoyo menjabat sekretaris PN Surabaya hingga sekarang. “Terdakwa keberatan Pengadilan tidak netral dalam menyidangkan perkara tersebut,” kata Hafidi.

Setelah surat itu dikirim, Majelis Hakim PN Surabaya menunda persidangan hingga adanya balasan dari MA. Kini jaksa penuntut umum masih menunggu surat balasan dari MA. “Kalau surat itu sudah keluar baru kami akan siapkan untuk disidangkan,” ujarnya.

Sementara itu, Tutik saat dikonfirmasi menolak untuk berkomentar. Berdasar surat dakwaan jaksa, kedua terdakwa yang berprofesi sebagai advokat ini dianggap telah mencemarkan nama baik PN Sidoarjo melalui unggahan di media sosial Facebook pada 2018. Ketika itu mereka sebagai penasihat hukum sedang mendampingi klien yang menjadi terdakwa dalam perkara Pidana.

Mereka tidak puas dengan putusan majelis hakim yang tidak memihak kliennya. Di dalam ruang sidang keduanya melontarkan kalimat yang menjelekkan Majelis Hakim dan institusi PN Sidoarjo. Para terdakwa kemudian mengunggah video rekaman tersebut di Facebook. Unggahan itu juga disampaikan dengan kalimat yang dianggap mencemarkan nama baik. Sekretaris PN Sidoarjo Jitu Nove Wardoyo melihat tayangan video itu di Facebook lalu melaporkan keduanya ke Polisi. TOK

Endorse Situs Judi Online, Awalia Kiki Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Awalia Kiki Nuryansah binti H. Amin diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Herlix dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara promosi (endorse) situs Judi Online (Judol) MAMBAWIN, melalaui intragram yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djanwanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Eka Putri Fadhila, mengahadirkan saksi penangkap yakni Suhermanto dari anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Sehermanto mengatakan bahwa, Terdakwa ditangakap, pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Kembang Jepun No. 8 Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Surabaya atas laporan masyarakat terkait promosi Judi Online melalui Intragram. Saat diperiksa di Handphone Iphonenya terdapat postingan di akun IG-nya (@awleaakey_), terdakwa sambil makan dengan disertai link situs MAMBAWIN.

“Situs MAMBAWIN merupakan situs yang memiliki muatan permainan judi jenis online (slot, Togel, Bola dll) tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan,” katanya. Kamis (12/09/2024).

Masih kata Suhermanto bahwa, untuk pengikutnya sekitar 5.000 flower dan terdakwa juga menguplop di story IG, sehingga semua bisa melihatnya.” Terdakw mendapat upah sebesar Rp 200 ribu perminggu,” katanya.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya.

Dikarenakan terdakwa tidak menghadirkan saksi meringankan, sehingga sidang dilanjutakan pemeriksaan terdakwa.

Pada intinya terdakwa telah mengakui perbuatanya dan merasa bersalah.

Disingung oleh JPU, apakah akun IG terdakwa, diprivasi. Terdakwa menyebutkan bahwa, awalnya tidak, namun setelah ada perkara aku dipengang adik saya, lalu diprivasi.

Apakah sebenarnya pekerjaan terdakwa, tanya Majelis Hakim,” Sebenarnya saya SPG (sales promotion girl),” Awalia melalui sambungan Video call.

Dalam surat dakwaan JPU Tomy Herlix menyebutkan bahwa, perkara ini bermula saat terdakwa Awalia Kiki dihubungi oleh Cassie (DPO) menghubungi untuk mempromosikan (endorse) situs judi online Mambawin dengan imbalan Rp 200 ribu untuk kontrak 7 hari dengan ketentuan terdakw harus memposting bahan, gambar, video judi atau tautan link akun judi sebanyak 2 kali sehari di cerita (story) Instagram di akun terdakwa bernama @awleaakey_ selama massa kontrak berjalan dan terdakw menyetujuhi konten judi.

Selanjutnya Terdakwa mempromosikan situs judi online MAMBAWIN dengan cara membuka aplikasi Instagram kemudian masuk ke akun instagram @awleaakey_ menggunakan Satu unit Handphone merek Iphone 12 warna purple No Simcard milik Terdakwa dan membuat story Instagram/Snapgram yang berisikan tautan (link) akun judi online MAMBAWIN kemudian menyebarkannya kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat bergabung (join) dalam situs judi online MAMBAWIN.

Bahwa Cassie (DPO)melakukan pembayaran komisi promosi judi online melalui transfer mbangking BCA dengan no. rekening pengirim an. Fitri Novianti sebanyak 2 kali, pada hari Senin tanggal 29 April 2023 Terdakwa di transfer uang sebesar Rp. 200 ribu dan pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 terdakwa di transfer uang sebesar Rp 350 ribu ke rekening BCA A.n. Awalia Kiki Nuryansah

Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut berulang kali yaitu pada tanggal 01 Mei 2024 sampai dengan 10 Mei 2024 hingga Terdakwa diamankan oleh saksi Suhermanto dan Landy F, anggota Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 wib di Jl. Kembang Jepun No. 8 Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Surabaya.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mempromosikan, mendistribusikan, menstransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang R I No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Berseteru Dengan Pengelolah Apartemen, Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Heru Herlambang Alie, IR. MBA. Penghuni Apartemen One Icon Residen Surabaya, terbukti bersalah melakukan tindak Pidana, Perbuatan tidak menyenangkan terhadap penggeloah Apartemen dan dituntut dengan Pidana penjara selama 9 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Darwis mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa Heru Herlambang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap Agustinus, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP dan menuntut dengan Pidana penjara selama 9 bulan.

“Menuntut terdakwa Heru Herlambang dengan Pidana penjara selama 9 bulan.” Kata JPU Darwis di ruang Kartika 2 PN Surabaya. Kamis (12/09/2024).

Atas tuntutan tersebut Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso memberikan kesempatan terhadap terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau Pledoi, baik secara lisan atau tertulis.

“Saya akan serahakan kepada penasehat hukum,” saut Heru dihadapan Majelis Hakim.

Selepas Sidang Kuasa hukum terdakwa Komang Aries Darmawan menjelaskan bahwa, perkara ini tidak pernah di hadirkan alat bukti berupa video dan juga tidak pernah diputar di persidangan. Perkara ini sudah di Restorative Justice (RJ) di kepolisian maupun di kejaksaan namun di tolak,” bebernya usai sidang.

Terdakwa hanya komplain kepada manajemen, sebab mobil terdakwa ada yang penyok namun tidak di hiraukan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa spontanis,” beber Kuasa Hukum terdakwa.

Terpisah Kuasa Hukum Korban Agustinus, Billy Handiwiyanto, mengatakan bahwa, tuntutan tersebut sudah profesional dan kami mengucapkan terimakasih kepada Kejari Surabaya karena sudah menunjukkan kenetralannya.

Billy juga berharap Hakim yang nantinya akan memutus perkara tersebut harus netral berdasarkan fakta persidangan.

Terdakwa juga telah mengakui menendang korbannya. Kami memohon kepada hakim harus netral dan memutus perkara ini seadil-adilnya, untuk memulihkan nama baik PN Surabaya dikasus Tannur yang jadi kasus Nasional,” pungkas Billy. TOK

Jual-Beli 8.200 Ekor Benur Tanpa Izin, Sucipto dan Suryadi Jadi Pesakitan

Surabaya, Timurpos.co.id – Suryadi memesan Benih Lobter (benur) senilai Rp 98,4 juta kepada Sucipto untuk dibudidayakan. Namun, Suryadi belum mengantongi izin untuk membudidayakan bibit lobster tersebut. Kini Suryadi dan Sucipto disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah ditangkap Polisi. Rabu (11/09/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dalam dakwaannya menjelaskan, Suryadi awalnya memesan 8.200 benur kepada Sucipto. Dia akan membeli benur itu seharga Rp 12.000 per ekor. Sucipto lantas membeli benur kepada para nelayan di Bangsring, Banyuwangi dengan harga Rp 10.000 per ekor.

Benur pesanan itu lantas dikirim Sucipto kepada Suryadi dengan mengendari mobil Pajero Sport. Namun, belum sempat sampai tujuan, Sucipto ditangkap polisi dari Ditpolair Polda Jatim di Jalan Raya Banyuwangi-Situbondo. Polisi menyita 75 kantong berisi benur dari dalam mobil tersebut. “Benur tersebut akan dikirim ke Surabaya atas permintaan Agus yang kini masih buron,” ungkap JPU Hajita dalam dakwaannya.

Jaksa Hajita menyebut bahwa Sucipto dan Suryadi tidak memiliki izin untuk membudidayakan, mengangkut dan menjual benur tersebut. Sucipto mengatakan, benur itu rencananya akan dibudidayakan Suryadi. “Pak Suryadi mau ujicoba budidaya. Tapi, masih mau mengurus suratnya,” ungkap Sucipto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Suryadi tidak membantah kesaksian Sucipto. Dia mengaku akan mengirim benur itu ke Surabaya atas pesanan seseorang bernama Suryadi. Hingga kini Suryadi tidak diketahui keberadaannya. “Bilangnya mau dibudidayakan,” katanya. TOK

Abdul Salam Sebut Akan Membatalkan Tututan JPU dengan Mengajukan Pledoi

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua pengacara, Indra Ari Murto dan Riansyah, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya dituding menggelembungkan tagihan tidak sesuai fakta saat mengajukan surat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Hitakara. Jaksa Penuntut Umum, Uyab Dilla dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menuntut mereka dengan hukuman penjara selama 2 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penggelembungan utang yang dilakukan diduga mencapai Rp 1,5 miliar rupiah. Sebelumnya, pengacara Viktor Bachtiar juga diadili dalam kasus ini dan menerima vonis Ontslag setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 2 tahun penjara.

Menurut amar dakwaan, PT Hitakara, yang bergerak di bidang real estate, mengoperasikan Hotel Tijili Benoa dengan 270 kamar. Sebagian dari kamar tersebut, yakni 60 kamar, dikerjasamakan dengan Linda Herman, Tina, dan Nofian Budianto. Ketiganya kemudian dibuatkan surat perjanjian bagi hasil dengan PT Tiga Sekawan Benoa, sebagai pengelola hotel

Sistem bagi hasil menggunakan rumusan total pendapatan hotel tiap tahun dikurangi total pendapatan pengelolaan unit hotel, lalu dikurangi total pengeluaran non-operasional hotel. Dari angka yang diperoleh, 10 persen diserahkan kepada Linda Herman dan rekan-rekannya.

Namun, Linda mengaku tidak pernah menerima pendapatan bagi hasil dari pengelolaan Hotel Tijili Benoa sejak tahun keempat hotel tersebut mulai beroperasi. Viktor Bachtiar dan dua rekan sejawatnya kemudian diberi kuasa oleh Linda dan melakukan upaya PKPU.

Para terdakwa tidak mengikuti rumusan yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian bagi hasil antara penyewa dan pengelola. Viktor Sukarno Bachtiar menghitung dengan caranya sendiri, yaitu menggunakan perhitungan Return on Investment (ROI) untuk tahun keempat (2019), tahun kelima (2020), tahun keenam (2021), dan tahun ketujuh (2022), yaitu sebesar 10% secara flat.

Penggunaan rumus ROI membuat tagihan menggelembung. Linda Herman tercatat dalam PKPU dengan utang Rp 458 juta, tetapi hasil audit menunjukkan hanya Rp 9,9 juta. Tina tercatat Rp 553 juta dengan audit Rp 11 juta, dan Nofian Budianto Rp 543 juta dengan audit Rp 11 juta.

Abdul Salam, pengacara Indra dan Riansyah, berpendapat bahwa, tuntutan dua tahun terlalu berat, karena yang melakukan perhitungan adalah Viktor Sukarno Bachtiar, sementara dua kliennya hanya turut serta. Meskipun demikian, Viktor mencantumkan nilai tagihan bukan sembarangan, yaitu menggunakan rumus ROI.

“Sistem ROI digunakan karena Viktor berulang kali meminta laporan keuangan hingga dua kali somasi, namun PT Hitakara tidak memenuhi permintaan tersebut,” ujarnya.

Abdul Salam menyatakan akan mengajukan pledoi untuk membatalkan tuntutan dua tahun. PT Hitakara, melalui pengacaranya, R Primaditya Wirasandi, mengaku kecewa dengan putusan pailit dan vonis Ontslag Viktor. Dia memastikan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Perlu diperhatikan berdasarkan pandangan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Ahli Kepailitan, Prof. Dr. M. Hadi Subhan, S.H., M.H. menuturkan, “Bahwa dalam undang-undang terdapat Corrective Justice, keadilan untuk mengoreksi apabila salah. Hal tersebut juga terdapat dalam PKPU dan Pailit , namun dengan corak yang berbeda. Sebagai contoh, seseorang mengajukan piutang dan debitur membantah hutang tersebut tidak benar lalu mengajukan keberatan kepada hakim pengawas, akhirnya hakim pengawas yang akan memutuskan mengeluarkan penetapan. Apabila dalam penetapan tersebut dinyatakan memang hutang debitur berarti hutang tersebut adalah sah.

Hadi Subhan kemudian menjelaskan bahwa dalam hal mengenai adanya Mark Up tagihan/penggelembungan tagihan, perlu diingat bahwasanya dalam pencocokan hutang dipimpin secara langsung oleh Hakim pengawas dan melalui proses yang ketat, mulai dari Praverifikasi kemudian masuk pada rapat verifikasi sampai dengan keluarnya DPT, sehingga dokumen (DPT) tersebut menjadi dokumen pengadilan. Ini harus menjadi fakta hukum yang menjadi pertimbangan utama dalam memutuskan perkara. TOK

Dua Kurator Rochmad dan Wahid Dieksekusi Kejari Surabaya ?

Surabaya, Timurpos.co.id – Berhembus kabar adanya Eksekusi terhadap kedua terpidana Kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman Kejaksaan Negeri Surabaya, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum kedua terpinada dengan Pidana penjara selama 2 tahun, putusan tersebut menguatkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berdasarkan pantauan awak media. terpidana yang sebelumnya tidak ditahan tiba di kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 15.00 WIB. Terpidana Rochmad datang dengan mobil bersama Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, terpidana pergi dengan mobil dari pintu belakang kantor kejari sekitar pukul 17.30 WIB. Putu saat dikonfirmasi tidak membantah mengenai eksekusi tersebut. Hanya dia tidak banyak berkomentar. Dia meminta untuk konfirmasi kepada anggotanya, Candra Anggara. Namun, Candra mengaku tidak tahu mengenai eksekusi tersebut.

“Iya, benar. Nanti langsung sama Candra saja,” kata Putu di kantor Kejari Surabaya

Gelembungkan Tagihan Kreditur

Kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dalam putusan kasasi dinyatakan bersalah menggelembungkan tagihan kreditur PT Alam Galaxy dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Akibatnya, PT Alam Gakaxy pailit.

Utang kreditur Atikah Ashiblie yang seharusnya Rp 39 miliar mereka catat dalam daftar piutang kreditur sebesar Rp 117,4 miliar. Tagihan kreditur Hadi Sutino yang semestinya Rp 59,1 miliar mereka catat menjadi Rp 102,6 miliar. Pengacara kedua terpidana, Roy Coastrio masih belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi kemarin.

PT Alam Galaxy Ajukan PK

Sementara itu, pengacara PT Alam Galaxy Sudiman Sidabukke menyatakan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan niaga yang memailitkan perusahaan properti tersebut. PK itu diajukan berdasarkan bukti putusan pidana terhadap dua kurator tersebut.

“Kami mengajukan PK berdasarkan putusan pidana yang sudah inkracth ini,” kata Sudiman saat dikonfirmasi kemarin.

Menurut dia, PT Alam Galaxy sebenarnya tidak memiliki utang terhadap kedua kreditur tersebut. Nilai itu sebenarnya terkait saham dari kreditur yang sebelumnya menjadi pemegang saham. TOK