Gerald Hariyanto Penjual Narkoba di Koyote Meraup Keuntungan Jutaan Rupiah

Foto: JPU Tunjukan Barang Bukti Narkoba

Surabaya, Timurpos.co.id – Gerald Hariyanto anak dari Ho Tommy Haryanto, Penjual Narkotika di Koyote kembali diadili dengan agenda keterangan saksi dari Penangkap yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Dzulfikli (jaksa penganti) menghadirikan saksi penangkap yakni Agus Supriyadi anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Agus Supriyadi mengatakan bahwa, terdakwa ditangkap di depan rumahnya di Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII Nomor 24 Surabaya, saat pengeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba hanya handphone yang dibuat transaksi narkoba. Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan : 6 butir pil Extacy logo RR warna biru dengan berat netto 2,655 gram, 5 Extacy logo LV warna biru dengan berat netto 2,059 gram, 4 poket seberat 0,801 gram, Handpohe Iphone 11 warna Hitam, Timbanga elektrik, ATM.

“Barang bukti didapatkan dari Somat (DPO) dengan cara membeli. Untuk pil ektasi dibelinya seharga Rp 250 ribu per butirnya dan untuk sabunya seharga Rp 750 ribu per gram. ” kata Agus dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (05/12/2024).

Masih kata Agus Supriyadi bahwa, barang didapatkan dari Somat dengan cara diranjua dan rencananya akan dijual kembali dan sudah ada buktinya dari perkacapan di handphone dan keutungannya untuk sabu per 5 gram sekitar Rp 2 juta rupiah dan untuk Pil ekstasi sekitar Rp 3 juta rupiah.

“Narkotika tersebut rencananya dijual kembali oleh terdakwa dan sudah ada buktinya di percakapan handphonenya.” Tambahnya.

Dikarenakan barang buktinya cukup banyak, Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi penangkap lagi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Deddy Arisandy menyebutkan bahwa, terdakwa Gerald Hariyanto, hari Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WiB, menghubungi Somad (masih Buron) untuk membeli sabu sebanyak 5 gram dengan harga pergramnya Rp 750 ribu.dan pil Extacy sebanyak 10 butir logo RR dan 5 (lima) butir logo LV dengan harga Rp.250 ribu perbutirnya, pembelian Narkotika tersebut oleh terdakwa dilakukan dengan cara mentransfer uang muka sejumlah Rp.1 Juta kepada Somad ke rekening BCA An. BIlly.

Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil ranjauan Narkotika dari Somad, terdakwa pulang ke rumah di Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII Nomor 24 Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, setelah itu Narkotika jenis Sabu bagi menjadi 5 poket oleh terdakwa.

Pada tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di KOYOTE Surabaya terdakwa menjual Narkotika jenis Extacy logo RR sebanyak 5 butir kepada Indra dengan harga Rp.375 ribu untuk setiap butirnya, sedangkan Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,5 gram terdakwa jual dengan harga Rp. 550 ribu.

Keuntungan yang terdakwa terima dalam menjual Narkotika jenis Sabu setiap 5 gram sebesar Rp2 juta sendangkan keuntungan menjual Narkotika jenis Extacy sebesar Rp3 juta dan kuntungan tersebut dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di depan rumah di Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII Nomor 24 RT.008/RW.006 Kecamatan Mulyosari Kota Surabaya, terdakwa ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 6 butir pil Extacy logo RR warna biru dengan berat netto 2,655 gram, 5 Extacy logo LV warna biru dengan berat netto 2,059 gram, 4 poket seberat 0,801 gram, Handpohe Iphone 11 warna Hitam, Timbanga elektrik, ATM.

Barang Bukti tersebut ditemukan di tas koper warna merah yang keseluruhannya ditemukan di dalam koper merah diatas lemari kamar terdakwa

Atas perbuatan membeli dan menjual narkoba jenis sabu dan pil extasi tampa memiliki izin dan didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. TOK

Buntut Senggol Mami Pingkan, Dua Pengngunjung Cafe Alexa Surabaya Masuk Bui

Foto: Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal saat Membacakan Vonis di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengngunjung cafe Alexa Rangga Dimas Husaini bersama Oktan Dio Alif Utama divonis bersalah melakukan pengeroyok terhadap Ricky Dhama Wangsa oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faizal dengan Pidana penjara selama 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faizal mengatakan bahwa, Majelis Hakim sependapat dengan JPU. Mengadili para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Menghukum para terdakwa dengan Pidana penjara selama 6 bulan,” kata Hakim Alex di Kartika 1 PN Surabaya. Rabu (04/12/2024).

BACA JUGA:
Diskotik Alcatraz Surabaya Jual Miras Oplosan, Sesama Pengunjung Berkelahi

Putusan tersebut confrom dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara selama 6 bulan.

Atas putusan tersebut para terdakw menerima putusan dari Majelis Hakim,” iya..iya..,” saut para terdakw melalui sambungan Video Call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, berawal pada hari Sabtu, 13 Juli 2024 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa Rangga Dimas Husaini alias Hongak, Okta Dio Alif Utama bersama Riyanto (buron), Nando, Totti, Arif, Dinda datang ke Cafe Alexa di Jalan Mastrip Surabaya, bertemu dengan saksi Gabriel Wisesa alias Gobang dan Diko alias Blaen (Boron) yang akihirnya kumpul jadi satu di sofa cafe Alexsa.

Pada saat itu, terdakwa Oktan Dio mau ke Kamar mandi, menyeggol Mami Pingkan hingga terjadi cekcok dan keributan yang akhirnya terdakwa Okta Dio dibawah keluar Cafe Alexa Security.

Bahwa saat itu saksi Ricky Dharma Wangsa yang juga berada di Café Alexa melihat datang ikut melerai, namun saat melerai kaos saksi Ricky Dharma Wangsa ditarik ke belakang selanjutnya saksi Rocky Dharma dipukuli dan ditendang mengenai bagiaan kepala samping dan belakang, telinga sebelah kanan dan pipi atas kanan secara bersama-sama oleh para terdakwa hingga saksi Ricky Dharma terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa, saksi Ricky Dharma mengalami luka pada pipi kanan atas, telinga kanan dan kepala bagian samping dan belakang dan didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. TOK

Komplotan Pencuri Kabel Telkom Dituntut 2 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus pencurian kabel Telkom yang sudah meresahkan Masyarakat salah satunya mengakibatkan tersumbatnya saluran air sehingga Kota Surabaya sempat dilanda banjir beberapa waktu lalu. Kini komplotan pencuri kabel PT. Telkom Indonesia dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Komplotan tersebut terdiri dari Hoirul Anam, Mauludi, Ansori, Donny Soehardianto, SE dan anak MFZ (berkas terpisah).

BACA JUGA:
Dugaan Pencurian Kabel Tembaga Dalam Proyek Pemasangan Box Culvert di Simo Kwegean, Polisi Masih Mendalami

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Yustus One Simus Parlindungan mengatakan bahwa, pada intinya para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian Kabel milik PT. Telkom Indonesia dan dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU Yustus di ruang Tirta 2 PN Surabaya. Selasa (03/12/2024).

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa meminta keringan hukuman dengan alasan tulang pungung keluarga.” Kami minta keringan hukuman,” saut para terdakwa melalui sambungan video call.
BACA JUGA:
Proyek Penarikan Kabel Primer Milik PT Telkom di Kota Surabaya Patut Dipersoalkan

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebut bahwa, bermula pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa terdakwa Musdor, bersama Ansori Donny Soedardianto SE, terdakwa Hoirul Anam sedang berada di rumah yang beralamat di Jl. Irawati 1 / 7 RT.008 RW.010 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya, Terdakwa Musdor mendapat informasi jika di daerah Jalan Kalianak tepatnya dibawah jembatan terdapat sisa potongan kabel primer milik PT.Telkom Indonesia yang masih laku untuk dijual, atas informasi yang didapat Terdakwa Musdor berkeinginan untuk mengambil kabel tersebut dengan cara mengajak Terdakwa Mauludi dan anak (MFZ) (berkas Terpisah) untuk berkumpul di rumah Terdakwa Musdor dan merencanakan untuk mengambil kabel di daerah Jalanl Kalianak Surabaya.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa Musdor, Hoirul Anam, Mauludi, Ansori dan Donny Soehardianto bersama seorang anak (MFZ) dengan membawa peralatan berupa Satu unit kotrek tangan, Satu unit gerinda portable beserta 3 buah baterai, Satu buah palu besar dan Satu buah linggis, berangkat menuju lokasi dengan mengendarai Satu unit sepeda motor Honda Scoopy No. Polisi L-3034-JC dan 1 Satu unit sepeda motor Honda Scoopy No. Polisi L-5168-N.

Kemudian setelah sampai lokasi tepatnya di sisi selatan jembatan Jalan Raya Kalianak, selajutnya para terdakwa bergegas turun ke bawah jembatan menuju kabel milik PT. Telkom Indonesia tertanam dengan membawa peralatan yang dipersiapkan, sedangkan Anak (MFZ) bersama Donny Soedardianto SE, bertugas berjaga-jaga kondisi sekitar di atas jembatan.

Bahwa pada saat berada di bawah jembatan para terdakwa berusaha mengambil sisa potongan kabel milik PT. Telkom Indonesia dengan cara mencungkil tanah menggunakan linggis besi, kemudian setelah kabel terlihat ditarik menggunakan alat bantu berupa buah Kotrek Rantai / crane tangan dan memotong menggunakan gerinda hingga akhirnya berhasil mengambil sisa potongan kabel sepanjang 4 meter.

Bahwa Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 WIB anggota Polsek Asemrowo M. Alfian Noufal dan rekannya mendapat informasi masyarakat terkait adanya aktivitas beberapa orang yang mengambil kabel primer milik PT. Telkom Indonesia yang berada di bawah Jembatan Kalianak-Surabaya, lalu tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Anak Si (MFZ ) dan Donny sedang berjaga-jaga di atas jembatan Jalan Kalianak, dan di bawah jembatan terlihat para sedang mengambil kabel, atas hal tersebut Para Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk dimintakan pertanggungjawaban.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengambil barang berupa kabel primer yang dilakukan tanpa seijin dari pemiliknya, mengakibatkan PT. Telkom Indonesia mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp. 4 juta dan didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5. TOK

Kejari Tanjung Perak Terima Berkas dan Tersangka Babysister Cekoki Obat Keras Ke Balita

Foto: Proses P21 di Kejari Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara babysister atau pramusiwi yang mencekoki bayi berumur dua tahun dengan obat-obatan keras penggemuk badan.

Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan penyerahan tahap II dengan tersangka perempuan berinisial NR, telah dilaksanakan di ke Kejati Perak pada Senin (25/11/2024).

Pada Agustus 2023, kondisi perkembangan anak E tidak menunjukkan perkembangan. Kemudian pada September 2023, Terdakwa N berinisiatif mencari obat gemuk melalui aplikasi Lazada dan Shopee.

Terdakwa N memesan 1 (satu) paket berisi 30 butir pil warna biru Dexametasin dan 30 butir pil warna orange Siproheptadina dengan harga sekitar Rp.30.000 – Rp.40.000.

Sejak September 2023, Terdakwa N meminumkan obat gemuk penambah nafsu makan dengan cara ditumbuk sampai halus kemudian diminumkan kepada anak E.

Pada bulan Desember 2023, anak E menderita sakit sehingga saksi LKH membawa anak E ke dokter dan disarankan untuk diet karena mengalami overweight yaitu hampir 20kg dengan usia 2 tahun 3 bulan serta mengalami pembengkakan wajah dan badan.

Pada September 2024, anak E dirawat di Rumah Sakit dengan diagnosa awal demam, nafsu makan dan minum menurun dan nyeri pada bagian perut ulu hati selanjutnya dilakukan pemeriksaan darah dengan hasil peningkatan limfosit, gangguan hormonal kortisol, akibatnya anak akan terhambat pertumbuhannya. TOK/*

Kejari Tanjung Perak Berikan Penyelesaian Restorative Justice Pada Kasus Penggelapan Motor

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya memberikan penyelesaaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice yang melibatkan tersangka Nurul Hudah, seorang pengamen jalanan yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika Aulia mengeluhkan kesulitan ekonomi kepada Nurul Hudah dan meminjam uang sebesar Rp 1 juta. Nurul Hudah yang bersimpati dengan kondisi tersebut, meminjamkan uang pribadinya meski tidak meminta jaminan apa pun. Namun, Aulia atas inisiatif sendiri menyerahkan sepeda motor Honda Supra X 125 nopol L 5189 GN miliknya sebagai jaminan.

Pada Agustus 2024, Nurul menghadapi kebutuhan mendesak untuk membayar biaya sekolah anaknya. Ia mencoba menghubungi Aulia untuk meminta pelunasan utang, tetapi korban sedang berada di Jakarta. Karena tidak ada jalan lain, Nurul akhirnya menggadaikan motor tersebut kepada Sugik alias Gondrong, yang kini berstatus buron.

Ketika kembali dari Jakarta, Aulia berniat melunasi utangnya dan mengambil kembali motornya. Namun, Nurul Hudah tidak dapat mengembalikan motor karena sudah digadaikan. Upaya menghubungi Sugik untuk menebus motor juga gagal. Aulia pun melaporkan Nurul Hudah atas dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin, menjelaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif diterapkan dalam kasus ini karena niat buruk (mens rea) tersangka dinilai tidak ada.

“Tersangka tidak memiliki niat mencelakai, dan perbuatannya semata-mata karena kondisi terdesak. Selain itu, telah tercapai perdamaian antara korban dengan tersangka, serta kerugian korban telah diganti,” jelas Yusuf. Senin (25/11/2024).

Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, sambung Yusuf juga tergerak membantu menyelesaikan kasus ini secara humanis. Ia menggandeng PT Terminal Teluk Lamong melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memberikan bantuan pendidikan bagi anak-anak Nurul Hudah. Bantuan tersebut diserahkan di Rumah Restorative Justice “Omah Rukun” Kejari Tanjung Perak pada Kamis 21 Nopember 2024.

Menurut Yusuf, langkah ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang menekankan pentingnya mengutamakan hati nurani dalam penegakan hukum.

“Keadilan tidak hanya ada dalam teks undang-undang, tetapi juga dalam hati nurani. Kami berupaya hadir di tengah masyarakat untuk menyelesaikan masalah hukum yang sederhana secara humanis,” pungkas Yusuf. TOK/*

Jaksa Kejari Jimbaran Tidak Beri Tanggal dan Tanda Tangan Dakwaan, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi dan Uji Materiil di MK

Foto:Singgih Tomi Gumilang

Jakarta, Timurpos.co.id ~ I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra, seorang Warga Negara Indonesia, telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP] ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Senin (25/11/2024).

Uji materi ini dilakukan dengan dukungan Pemberi Bantuan Hukum dari Yayasan Advokasi Bantuan Hukum [Yayasan SIBAKUM], yang dipimpin oleh Singgih Tomi Gumilang, bersama-sama Rudhy Wedhasmara, Faisal Wahyudi Wahid Putra, Ferry Yuli Irawan, Nining Kurniati, Fitri Ida Laela dan Rr.Adinda Dwi Inggardiah. Senin (25/11/2024).

“Permohonan ini didaftarkan secara daring melalui tautan https://simpel.mkri.id/ dengan nomor: 153/PAN.ONLINE/2024, pada hari Senin, 25 November 2024, sekira pukul 21:37 WIB, yang pada pokoknyamenggarisbawahi frasa “surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani” dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pemohon menilai, bahwa ketentuan ini, dalam praktiknya, kerap menjadi penghalang bagi terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil,”ungkap Singgih Tomi Gumilang.

Fokus Uji Materi
Pemohon menyatakan, bahwa penerapan ketentuan administratif terkait tanggal dan tanda tangan pada surat dakwaan sering kali tidak konsisten. Dalam kasusnya, terdapat dua versi surat dakwaan yang kesemuanya tidak diberi tanggal dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Wulan Sagita Pradnyani, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dasar Permohonan
Permohonan ini dilandasi oleh:

1.Kepastian Hukum dan Keadilan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap individu atas perlindungan hukum yang adil. Ketidakjelasan norma administratif dapat mengakibatkan pelanggaran hak-hak terdakwa.

2. Multitafsir Hukum Frasa “surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani” dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP dianggap membuka peluang interpretasi yang tidak konsisten di tingkat pengadilan.

3. Implikasi Praktis
Surat dakwaan yang tidak diberi tanggal dan tanda tangan menghalangi terdakwa untuk menyusun pembelaan secara optimal, melanggar prinsip due process of law.

Petitum
Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan frasa ‘surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani’ dalam norma Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani yaitu surat dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim dan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya.

Sehingga, norma Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209] selengkapnya berbunyi Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani kepada Majelis Hakim dan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya serta berisi:

a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;

b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

“Dengan permohonan ini, Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat menjadi penjaga hak konstitusional setiap warga negara Indonesia memberikan tafsir bersyarat atas norma tersebut, sehingga keadilan substantif dapat diwujudkan tanpa mengorbankan kepastian hukum serta memastikan hukum tidak hanya menjadi aturan, tetapi juga sarana untuk menegakkan keadilan konstitusional yang sejati”, ucap Singgih Tomi Gumilang.

Tentang Yayasan Advokasi Bantuan Hukum [Yayasan SIBAKUM]

Yayasan Advokasi Bantuan Hukum [Yayasan SIBAKUM] hadir sebagai garda depan dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional dan keadilan hukum bagi setiap warga negara Indonesia. Kami percaya bahwa hukum bukan hanya alat untuk mengatur, tetapi juga medium untuk melindungi, mengayomi, dan memulihkan hak-hak individu yang terpinggirkan.

Sejak berdiri, Yayasan SIBAKUM telah berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang profesional, inklusif, dan berintegritas tinggi. Kami tidak hanya mendampingi mereka yang membutuhkan keadilan, tetapi juga aktif dalam mendorong reformasi hukum yang berpihak pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.***

Ronald Beli Sabu dari Narapidana di Lapas, Diciduk Polrestabes Surabaya

Foto: JPU Eka Putri Fadhila Memeriksa Terdakwa Melalui Sambungan Video Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Ronald Jay Ario diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putri Fadhila dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara peredaran gelap Narkotika Jenis sabu yang dikendalikan Narapidana di lapas Ngawi, dengan agenda keterangan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Eka Putri Fadhila menghadirkan saksi R. Hadi Racha Boby anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

R. Hadi mengajelaskan bahwa, terdakwa ditangkap saat tiduran di dalam kosmya di Dusun Tanggulangun Ds. Watugolong Kec. Krian Kab. Sidoarjo bersama istri dan anaknya, saat dilakuan peneggeladahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5 poket di dalam jok motor, selain itu petugas juga menenukan 2 timbangan elektrik dan 2 klip pastik kosong.

“Dari pengakuan terdakwa sabu didapatkan dari cara membeli dengan cara ditranfer. Untuk barangnya diranjau,” kata R. Hadi dihadapan Majelis Hakim. Senin (27/11/2024).


saksi R. Hadi Racha Boby anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Ia menambahkan bahwa, untuk harganya pergramnya Rp 900 ribu. Terdakwa sudah beli sebanyak 2 gram dan rencananya akan dijual lagi dengan cara sabu dibagi-bagi (pecah) dengan harga dari Rp 200 ribu- Rp 500 ribu.

“Awalnya terdakwa pemakai lalu dipercaya untuk bantu jualkan,” katanya.

Disingung Majelis, terdakwa ditangkap sedang apa dan ada saksi saat itu dan apa saja barang buktinya. Kalau dijual lagi kok gak ada unagnya.,” terdakwa ditangkap saat tiduran di dalam kos bersama anak dan istrinya dan ada satu temanya yang hendak datang ke kos (Firman). Untuk barang buktinya Motor, sabu 5 poket, 2 timbangan eletrik dan uangnya tidak ada karena sudah disetorkan,” beber saksi penangkap.

Untuk motornya ada dimama tanya hakim ke JPU,” ada di Gudang Kejaksaan Tanjung Perak,” saut JPU Fadhila.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan.” Benar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video Call di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Dikeranakan JPU dianggap saksinya sudah cukup dan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya (penunjukan Pengadilan) tidak mengajukan saksi meringankan. Maka sidang dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.

Pada intinya terdakwa telah mengkui perbautanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, awalnya pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa menghubungi Moch. Samsudin alias Sam (Narapidana di Lapas Ngawi) melalui Facebook kemudian lanjut melalui pesan whatsapp dengan maksud hendak memesan 2 gram Narkotika Gol. I Jenis Sabu seharga Rp.1,8 juta dengan kesepakatan pembayaran hutang terlebih dahulu, setelah itu Terdakwa mendapatkan titik lokasi ranjau Narkotika Gol. I Jenis Sabu tersebut, kemudian Terdakwa mengambil ranjauan tersebut yang dibungkus isolasi warna kuning dan ditaruh di pot bunga depan rumah di daerah Parengan Krian Sidoarjo, lalu Terdakwa kembali ke Kosnya.

Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024 Terdakwa membagi 1 gram Narkotika Gol. I Jenis Sabu menjadi 5 paket yakni 3 poket paket pahe dan 2 poket paket supra, selanjutnya paket-paket tersebut Terdakwa jual kepada seseorang yang Terdakwa lupa kepada siapa saja namun yang Terdakwa ingat kepada Firman (dalam berkas terpisah) 1 poket supra Rp.400 ribu dan 1 poket pahe Rp.200 ribu dengan total harga Rp.600 ribu dan untuk sisanya 1 gram Narkotika Gol. I Jenis Sabu Terdakwa bagi lagi menjadi 5 poket yang Terdakwa letakkan di dalam 1 (satu) Sepeda Motor Beat warna Hitam yang Terdakwa parkir di depan Kos Terdakwa.

Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Saksi R. Hadi Racha Boby, Yogi Indra Yudistira dan Tim Satresnarkoba Polres Surabaya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi, kemudian mengamankan Terdakwa di Kos Terdakwa Dusun Tanggulangun Ds. Watugolong Kec. Krian Kab. Sidoarjo dan ditemukan 5 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,7 gram dengan masing-masing seberat 0,275 gram, 0,120 gram, 0,110 gram, ± 0,080 gram, 0,115 gram, 2 timbangan elektrik, 2 kantong plastik klip, 1 buah HP Samsung warna Hitam, 1tas kotak warna hitam, satu Sepeda Motor Beat warna Hitam, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.

Atas Perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

Fiqih Arfani, Lecehkan Mahasiswi Magang Dituntut Satu Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Fiqih Arfani Mendengar Tuntutan Melalui Sambungan Video Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Fiqih Arfani, karyawan perusahaan pelat merah dituntut Pidana penjara selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana pelecehan terhadap mahasiswi kampus negeri berinisial VKS yang magang di perusahaan tempatnya bekerja. Pelecehan itu dilakukan Fiqih di kantor perusahaan di kawasan Tegalsari.

JPU Siska Christina menuntut Fiqih dengan Pasal 289 KUHP. “Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul yang menyerang kehormatan kesusilaan,” kata JPU Siska saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (21/11/2024).

Perbuatan itu dilakukan Fiqih sebanyak tiga kali. Fiqih yang ditunjuk kantornya sebagai mentor magang mahasiswi itu melakukan pelecehan kali pertama pada Oktober 2023. Ketika itu dia mengajak VKS untuk naik ke lantai empat gedung kantor. Fiqih meminta pendapat apakah tempat tersebut cocok untuk dijadikan kafe atau tidak. Setelah berpendapat bahwa tempat itu cocok untuk kafe, VKS mengajak terdakwa turun. Dia takut karena hanya berdua di situ. Namun, Fiqih kemudian melecehkan korban. Korban sempat melawan dengan mendorong badan terdakwa.

Berselang sebulan, Fiqih kembali mengulangi perbuatannya. Modusnya, dia mengajak korban naik ke lantai empat untuk menata barang suvenir di lemari. Saat berdua, Fiqih melecehkan korban. Masih pada bulan yang sama, terdakwa kembali melecehkan korban di lantai empat. Korban mendorong badan terdakwa lalu bergegas lari ke lantai bawah. Fiqih memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya. TOK

Surhartono Santoso Dan Terdakwa Saling Bersilat Lidah, Terkait Pengunaan Uang Penjualan Lem

Foto: Suhartono Santoso, Pemilik Toko dan Pengawainya Memberikan Kesaksian

Surabaya – Deni Yulianto, sopir Toko Santoso Jaya yang beralamatkan Jalan Pahlawan St No.34 Alun Alun Contong Surabaya, curi lem 45 blek diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU) Estik Dila Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Nyoman Ayu Wulandari di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Estik Dila Rahmawati menghadirkan pemilik Toko, Suhartono Santoso dan Desi Mulyasari bagian admin toko.

Dalam keterangan Bos Toko, Suhartono pada initinya, bahwa terdakwa berkerja sebagai sopir dari tahun 2013 hingga 2024, dalam perkara ini, terdakwa mengambil lem dengan cara secara langsung dan mengunakan troli, lalu diangkut ke mobil. Lem ada ditaruh di Kaki-kaki mobil dan di bak mobil.

Disingung oleh Majelis Hakim bagiana seharusnya proses keluarnya barang dan berapa total kerugiannya.

Suhartono Santoso menyapaikan bahwa, seharus sebelum barang keluar harus ada surat jalan yang dikeluarkan oleh sales, lalu ada bagian ceker untuk megecekan barang sebelum diangkut di mobil. Namun pegawai bagaian ceker tidak berkerja dengan baik. Untuk lem yang diambil sekitar 45 blek dengan total kerugian sekitar Rp 25 jutaan. Jadi awalnya terdakwa cuma mengaku mengambil 25 blek, kemudian saat di BAP Polisi bilanganya ambil 33 blek.

“Untuk terdakwa belum ada pengembalian sama sekali dan katanya Polisi uangnya digunakan untuk Judi Online,. Apakah ada kaitan dengan pegawai lainnya, saya tidak tahu ” kata Suhartono dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Rabu (20/11/2024).

Sementara Desi bagian Admin Toko, menjelaskan bahwa, berawal ada informasi dari castamer, ada jualan lem dipinggir jalan. Kemudian kita lakukan okname (pengecekan) ditemukan selisih sekitar 45 blek.

Atas keterangan para saksi mengatakan bahwa, saya cuma ambil 33 blex dan uang bukan untuk Judi Online. “Melainkan untuk bayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata terdakwa melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Deni Yulianto bin Sugito merupakan karyawan sebagai sopir di Toko Santoso Jaya yang beralamatkan Jalan Pahlawan St No.34 Alun Alun Contong Surabaya milik Suharto Santoso yang bergerak di bidang penjualan barang interior atau perlengkapan mebel, yang mana tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah melakukan pengiriman barang sesuai dengan nota yang telah dilakukan pengecekan oleh cheker dan dikirim menggunakan sarana (satu unit mobil pickup merk Suzuki Carry No.Pol L-8085-BG warna putih.

Bahwa pada kurun waktu tanggal 02 Juli 2024 hingga tanggal 20 Agustus 2024 Terdakwa yang saat sedang bekerja di Toko Santoso Jaya yang beralamatkan Jalan Pahlawan St No.34 Alun Alun Contong Surabaya telah mengambil barang usaha ditempat terdakwa bekerja tanpa sepengetahuan Suhartono. Dalam rangka mewujudkan niatnya tersebut, barang kiriman yang telah dilakukan pengecekan sesuai dengan nota atau surat jalan oleh cheker kemudian terdakwa mempersiapkan barang pesanan untuk dimuat kedalam mobil menuju ke alamat tujuan pembeli, ketika kondisi sekitar toko sedang ramai dengan pembeli sehingga karyawan lainnya tidak memperhatikan perbuatan yang akan dilakukan terdakwa, terdakwa masuk kembali kedalam toko untuk mengambil beberapa blek lem yang berada ditempat display dengan menggunakan kedua tangan terdakwa untuk dimasukkan kedalam mobil pickup merk Suzuki Carry No.Pol L-8085-BG warna putih pada bagian depan, setelah berhasil mengambil barang berupa blek lem yang tidak berdasarkan dengan surat jalan tersebut, terdakwa langsung bergegas pergi untuk mengantar barang kiriman pembeli terlebih dahulu. Setelah pengiriman selesai, terdakwa menuju ke rumah untuk menyimpan sementara beberapa blek lem tersebut untuk dijual kepada beberapa pembeli dari yang tidak dikenal oleh terdakwa hingga dari teman terdakwa sendiri.

Pada tanggal 2 Juli 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 4 (empat) buah blek lem merk TACO yang kemudian terdakwa jual kepada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa melalui akun aplikasi facebook terdakwa atas nama RAFA bertempat di Jl.IR.Soekarno Surabaya dengan harga sebesar Rp. 1.000.000.

Pada tanggal 6 Juli 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 6 buah blek lem merk FOX yang kemudian terdakwa jual kepada saksi Eko Subiyanto (dilakukan dalam penuntutan berkas terpisah) bertempat di Jl.Siwalankerto Surabaya dengah harga sebesar Rp.2 juta melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa.

Pada tanggal 18 Juli 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 18 buah blek lem merk FOX yang kemudian terdakwa jual kepada saksi Eko Subiyanto bertempat di Jl.Siwalankerto Surabaya dengah harga sebesar Rp.2,1 juta melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa.

Pada tanggal 27 Juli 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 4 buah blek lem merk 168 yang kemudian terdakwa jual kepada saksi Eko Subiyanto bertempat di Jl.Siwalankerto Surabaya dengah harga sebesar Rp.1.000. 000 melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa.

Pada tanggal 7 Agustus 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 4 buah blek lem merk TACO yang kemudian terdakwa serahkan kepada saksi Rahmad Ramadha bertempat di Jl.Gembong Surabaya untuk membantu jualkan dengah harga sebesar Rp.1,2 juta dan Rama mendapatkan uang sebesar Rp.500 ribu sedangkan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.700 ribu.

Pada tanggal 12 Agutus 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 4 buah blek lem merk KIJANG yang kemudian terdakwa jual kepada saksi Eko Subiyanto bertempat di Jl.Siwalankerto Surabaya dengah harga sebesar Rp.800 ribu melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa.

Pada tanggal 20 Agutus 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 3 buah blek lem merk KIJANG dan 2 buah blek merk 168 yang kemudian terdakwa jual kepada Eko Subiyanto ertempat di Jl.Siwalankerto Surabaya dengah harga sebesar Rp.1,1 juta melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa, Toko Santoso berdasarkan stock opname mengalami kerugian Rp. 24.374.500 dan JPU mendakwa dengan Pasal 362 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. TOK

Tendang Ibu Mertua dan Istrinya, Dokter Muda Agus Prayogo Diadili di PN Surabaya

Terdakwa Agus Prayogo Dibopong Selepas sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dokter muda Agus Prayogo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo Handoko dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Nur Rachmasari Budi Pratiwi dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Titi Budi Winarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (19/11/2024).

Dalam sidang kali ini JPU R Ocky Selo Handoko menghadirkan Doti Triastari ibu korban dan Nur Rachmasari Budi.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 12 Agustus 2023. JPU R. Ocky Selo dalam dakwaannya menjelaskan, beberapa hari sebelumnya, Agus yang berdinas sebagai dokter di luar kota pulang ke rumahnya di Jalan Juwono untuk menengok anaknya berinsial T yang masih berusia dua tahun. Agus bertemu istrinya, Nurrachmasari.

“Terdakwa Agus mengatakan ingin bercerai dan akan mengurus perceraian tersebut. Agus meminta buku nikah kepada Nurrachmasari. Istrinya itu lantas memberikan buku tersebut,” ungkap JPU Ocky dalam dakwaannya.

Kabar rencana perceraian itu didengar oleh keluarga besar mereka. Tante Nurrachmasari, Ratna Budi Setiariny melalui pesan WhatsApp (WA) meminta Nurrachmasari datang ke rumah Jalan Juwono untuk menyelesaikan masalah rumah tangganya dengan Agus. Saat Nurrachmasari datang pada har kejadian, di rumah itu sudah ada Agus dan sejumlah anggota keluarga lain.

Keluarga besar mempersilakan Agus dan Nurrachmasari untuk menyelesaikan masalahnya sendiri. Namun, tidak ada titik temu untuk perdamaian. Nurrachmasari tetap ingin bercerai. Agus lantas mengancam. Jika istrinya itu tetap ngotot bercerai, maka T akan dia bawa.

Nurrachmasari tidak setuju. Dia juga ingin membawa anak itu sambil menangis. Keduanya berebut anak tersebut. “Nurrachmasari ditendang tiga kali oleh Agus mengenai betis kaki kanan, paha kanan, paha kiri dan mata kaki kanan lalu diinjak hingga terjatuh,” tuturnya.

Ibunda Nurrachmasari, Doti Triastari berusaha menolong anaknya. Namun, Doti juga ikut ditendang Agus. Setelah itu, Agus berusaha membawa anak itu pergi. Nurrachmasari mengejarnya lalu Agus kembali menendangnya. “Dia masuk ke rumah. Saya dikunci dari luar. Dia diam-dian keluar dari rumah lewat lantai dua,” kata Nurrachmasari saat bersaksi dalam persidangan.

Pengacara terdakwa Agus, Oscarius Yudhi Ari Wijaya mengatakan, kliennya bukan menendang Nurrachmasari. “Tidak menendang. Anak direbut terdakwa menghalangi pakai kaki. Motifnya rebutan anak,” kata Oscarius. Menurut Oscarius, kini Agus dan Nurrachmasari sudah resmi bercerai. “Hak asuh anak sekarang ada pada ibunya (Nurrachmasari),” tambahnya. TOK