Reggy Manajer Asuransi Jiwa Astra Rekrut Agen Palsu Cari Nasabah Fiktif

Foto: Reggy Priyanto, eks direct development manager PT Asuransi Jiwa Astra

Surabaya, Timurpos.co.id – Reggy Priyanto, eks direct development manager PT Asuransi Jiwa Astra merekrut delapan agen asuransi yang menggunakan identitas palsu. Agen-agen itu lantas membuat ratusan nasabah fiktif menggunakan identitas orang lain. Tujuannya, supaya mendapatkan komisi dan bonus dari perusahaan asuransi tempatnya bekerja. Perbuatan Reggy berpotensi merugikan asuransi Astra Life senilai Rp 27 miliar.

Jaksa penuntut umum Siska Christina dalam dakwaannya menjelaskan, delapan agen asuransi itu direktur Reggy dengan identitas palsu. Mereka memalsukan identitas untuk menjadi agen menggunakan nama orang lain. Sebab, nama agen-agen tersebut sudah terdaftar sebagai agen asuransi lain.

Untuk mendapatkan komisi dan bonus yang besar, para agen yang direkrut Reggy itu mencari orang-orang yang mau digunakan identitasnya untuk dijadikan nasabah asuransi produk Ava iBright Protector. “Yang semua dokumen pengajuan polisnya tidak pernah diberikan kepada orang-orang yang telah dipinjam identitasnya tersebut,” ungkap jaksa Siska dalam surat dakwaannya.

Dokumen pendaftaran nasabah baru itu diisi dan ditandatangani admin serta para agen sendiri. Tanpa sepengetahuan pemilik dokumen. Isinya juga dimanipulasi. Penghasilan nasabah dibesarkan, padahal penghasilan mereka tidak sebesar itu. “Identitas orang-orang itu didaftarkan sebagai nasabah fiktif tanpa sepengetahuan pemilik identitas. Persyaratan pengajuan polis itu lalu dikirim ke alamat email terdakwa Reggy,” tuturnya.

Para agen membayar polis asuransi nasabah fiktif itu menggunakan uang pribadi mereka. Setelah itu, mereka menutup polis nasabah. Dari penutupan polis itu mereka mendapatkan bonus dan komisi. Caranya, menyuruh pemegang rekening mentransfer sejumlah uang yang diterima dari asuransi ke rekening milik mereka. Selain itu, para agen juga mendapatkan bonus pencapaian target dari membuat nasabah fiktif.

Akibat perbuatan terdakwa Reggy, pihak asuransi merugi Rp 27 miliar. Jaksa Siska mendakwa Reggy dengan Pasal 78 Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Reggy melalui pengacaranya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Namun, pengacara Reggy saat berusaha dikonfirmasi seusai persidangan menolak memberikan keterangan. Pengacara yang tidak menyebutkan namanya itu bergegas pergi. TOK

Suwandi Gelapkan Muatan Bungkil Kedelai Diadili di PN Surabaya

Foto: Bos Dump Truk Adi Yulianto Memberikan Kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sopir Truk perusahaan ekspedisi PT. Sumber Karya Barutama Trans, Suwandi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara penggelapan muatan bungkil kedelai yang dicampur dengan gampeng yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Yustus menghadirkan saksi Muhammad Adi Yulianto pemiliki Anggkutan PT. Sumbet Karya Barutama Trans.

Adi menjelaskan bahwa, setahu saya adanya perkara penggelapan muatan bungkil kedali, terdakwa adalah sopir kami. Seharusnya muantan harusnya dikirim daerah pergudangan Sidoarjo, namun oleh terdakwa muatan dibongkar lalu diturunkan lebih dari setengahnya lalu dicampur dengan gampeng seperti pasir putih.

Disingung oleh Majelis Hakim siapa yang dirugikan. ” sebenarnya saya yang dirugikan Yang Mulia. Ada dua muatan damp truk. Nilia rugikan sekitar Rp 320 jutaan, cuma yang disita satu truk saja,” saut Adi dihadapan Majelis Hakim di ruang Cakra di PN Surabaya. Selasa (29/10/2024).

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membatahnya.” Benar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video call.

Sebelum sidang ditutup, JPU Yustus memberikan kesempatan kepada saksi apakah ada yang disampaikan lagi.

Bos Truk menyapaikan bahwa, dalam perkara ini saya yang dirugikan, kalau bisa truknya bisa dikembalikan. Karena saya sangat memerlukan truk tersebut.

“Saya menemukan truk tersebut, kemudian saya laporkan ke Polisi, malah saya yang rugi,” keluhnya.

Hakim Saifudin Zuri membarikan saran, untuk membuat surat permohonan pinjam pakai.” Sudah Yang Mulia, Namun ditolak sama Polisi, saat itu,” ujar Adi.

Berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, Terdakwa berprofesi sebagai supir di perusahaan ekspedisi PT. Sumber Karya Barutama Trans sejak bulan April 2024, dengan sistem kerja bergantung pada orderan angkutan dan menerima upah borongan kisaran Rp.300 ribu – Rp.400 ribu untuk satu kali trip pengantaran yang dihitung berdasarkan volume pekerjaan yang disepakati.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira jam 04.00 WIB Terdakwa mendapat orderan berdasarkan surat jalan dari PT. TEGAL BESAR WANGI untuk melakukan pengantaran muatan berupa bungkil kedelai rute dari Terminal teluk lamong menuju PT. PROTEIN INDUSTRI PAKAN INDONESIA alamat Jl. Jimbaren Wetan Pergudangan Meiko Abadi 7 Blok D 20 Kab. Sidoarjo, kemudian Terdakwa berangkat dari pool PT SUMBER KARYA BARUTAMA TRANS dengan mengendarai satu unit Dump Truk ISUZU UD Trucks / CWE 280 6X4R WB 4300MM M/T warna putih No. Pol. W 8862 NB dengan No Rangka MHCFVH431DJ000093 dan No Mesin 6HK1630369 dengan keadaan kosong menuju lokasi muat yaitu di teluk lamong untuk menunggu antrian timbang kemudian Sekira Jam 07.00 WIB Terdakwa meminta surat jalan, kemudian dilakukan proses muat bungkil kedelai sebanyak 24.220 Kg.

Lalu setelah proses muat selesai atas arahan dari ESCOBAR (DPO) yang dikenalkan oleh HENDRIK (DPO) Terdakwa mengendarai truk yang berisi muatan bungkil kedelai menuju gudang Romokalisari yang jelas berbeda dengan tujuan, lalu sekitar jam 10.00 WIB setibanya di gudang Romokalisari Terdakwa memasukkan Truk ke dalam gudang kemudian Terdakwa turun dari mobil dan menunggu didepan gudang, kemudian setelah sekitar 2,5 jam sebagian muatan bungkil kedelai selesai diambil Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Sdr. ESCOBAR dengan cara transfer, setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan ke PT. PROTEIN INDUSTRI PAKAN INDONESIA alamat Jl. Jimbaren Wetan Pergudangan Meiko Abadi 7 Blok D 20 Kab. Sidoarjo.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar jam 01.00 WIB bertempat di PT. PROTEIN INDUSTRI PAKAN INDONESIA alamat Jl. Jimbaren Wetan Pergudangan Meiko Abadi 7 Blok D 20 Kab. Sidoarjo, ketika dilakukan bongkar muatan truk yang dikendarai Terdakwa, diketahui oleh pihak staf gudang jika kondisi muatan bungkil kedelai / Brazilian Soybean Meal tidak sesuai pesanan Perusahaan dan terindikasi telah dicampur tepung batu kapur (lime stone).

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menggelapkan muatan berupa bungkil kedelai milik PT. PROTEIN INDUSTRI PAKAN INDONESIA dengan cara dicampur dengan batu kapur agar tidak kelihatan berkurang, mengakibatkan bungkil kedelai menjadi rusak dan tidak bisa digunakan untuk bahan baku campuran pakan ternak, dan PT. PROTEIN INDUSTRI PAKAN INDONESIA mengalami kerugian materil sebesar ± Rp 219 juta dan atas Perbuatan Terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHPidana. TOK

Rugikan Perusahan Ratusan Miliaar, Viki Yossida Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Viki Yossida, mantan direktur PT Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan PT Manunggal Indowood Investindo (MII) divonis bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan sebesar Rp 135 miliar dan USD 354.241 dengan Pidana penjara selama tahun dan 6 bulan oleh Ketua Mejelis Hakim R Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai oleh R Yoes Hartyarso dan hakim anggota yaitu Rudito Surotomo serta Arwana.

Yoes mengatakan bahwa terdakwa Viki Yossida terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam jabatan. Dan menolak pembelaan dari penasehat hukumnya. Mengadili bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana dalam jabatan sebagaimana dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam pasal 374 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Viki Yossida dengan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan,”kata Yoes di ruang Candra PN Surabaya, Senin, (28/10/2024).

Namun putusan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dengan menuntut selama 5 tahun penjara. Terhadap putusan ini terdakwa bisa melakukan banding atau pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,”ucap Viki didampingi oleh penasehat hukumnya yaitu Andre Rian Hidayanto. Begitu juga sama dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan pikir-pikir.

Sementara itu, penasehat hukum dari korban, Aji Saepullah menjelaskan bahwa penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP. Dalam pertimbangan hakim bahwa terbukti adanya aliran dana yang tidak diperuntukkan oleh PT MAI dan PT MII. Oleh karena itu dilakukan audit yang sudah dilaksanakan akuntan publik dan dari hasil audit itu Rp 135 miliar dan USD 354.241.

“Atas putusan tersebut kami sebagai kuasa hukum dari korban, sebetulnya kami mengharapkan sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 5 tahun. Karena pasal 374 KUHP itu maksimal 5 tahun. Mengapa kita berharap akan dijatuhkan vonis 5 tahun. Karena mengingat kerugian yang sangat besar dan bukan hanya kerugian dan penggelapan tetapi ada unsur kepercayaan yang disalahgunakan. Ada suatu jabatan yang dilanggar. Karena terdakwa sebagai Direktur PT MAI dan PT MII,”ucap Aji selepas sidang.

Awalnya PT MAI dan PT MII didirikan Linda bersama almarhum Imam Marsudi, ayah Viki. PT MAI didirikan 2015 lalu dan setahun berikutnya PT MII menyusul berdiri. Kedua perusahaan itu didirikan dengan modal dari Linda berbentuk saham. Linda dan Imam juga sudah mendirikan pabrik di Probolinggo.

Dua perusahaan itu dikelola Viki selaku direktur bersama ayahnya. Namun, ayah dan anak itu tidak transparan terhadap keuangan perusahaan. Mereka tidak pernah melaporkan kondisi keuangan kepada Linda.

Linda dan anaknya, almarhum Maliki Andrizal Syarif yang menjabat sebagai direktur utama di perusahaan itu mengaudit kedua perusahaan tersebut. Hasilnya, ditemukan selisih antara pemasukan dengan pengeluaran.

“Sejak menjabat sebagai direktur mulai 2016 hingga 2020, Viki telah mentransfer uang dari rekening PT MAI dan PT MMI ke rekening pribadinya dan kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan kedua perusahaan tersebut,”kata jaksa Suparlan dalam dakwaannya.

Viki juga menarik tunai uang dari rekening perusahaan yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Selain itu, Viki juga mendirikan 22 perusahaan selama menjabat sebagai direktur PT MAI dan PT MMI. Linda menduga terdakwa Viki menggunakan uang dari PT MAI dan PT MII untuk menjalankan operasional perseroan yang terdakwa dirikan. TOK

Terdakwa Ronald Tannur Dijebloskan di Rutan Medaeng

Surabaya, Timurpos.co.id – Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengkonfirmasi jika pihaknya melalui Rutan I Surabaya telah menerima jaksa yang mengeksekusi terdakwa Ronald Tannur (RT). Heni menegaskan bahwa pihaknya akan memproses sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng,” ujar Heni, Minggu (27/10) sekitar pukul 07.40 WIB.

Menurut Heni, RT diantarkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakosa. Pihak rutan yang dipimpin Tomi Elyus lantas melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.

“Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, namun akan kami pantau terus ke depannya,” lanjut Heni.

Heni menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan untuk RT. Dia diperlakukan sama dengan tahanan atau narapidana lainnya.

“Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya,” tegasnya.

Heni menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan update terbaru soal penanganan RT.

“Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung,” tutup Heni. TOK

Tampa Perlawaan Ronald Tannur Ditangkap Tim Kejaksaan di Rumahnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksan Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya melakukan proses eksekusi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus penganiayaan hingga meninggal dunia pada Dini Sera Afrianti. Putra dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu pun dieksekusi oleh tim dari Kejaksaan di salah satu rumahnya di Surabaya pada Minggu (27/10/2024).

Eksekusi terhadap Gregorius Ronald Tannur ini pun dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia amiati. Ia menyatakan, Ronald Tannur di eksekusi di rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, Jawa timur.

“Gregrorius R. Tanur dieksekusi oleh Tim Kejati Jatim di kediamannya di Surabaya Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya,” tegasnya kepada awak media.

Ia menambahkan, Tannur dalam catatan Kejaksaan memiliki dua alamat resmi. Kedua alamat itu adalah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan satu alamat di Surabaya.

“Yang bersangkutan memiliki 2 alamat resmi yang tercatat di admnistrasi perkara yaitu (selain Surabaya) juga beralamat di NTT,” tambahnya.

Saat disingung apakah ada upaya perlawanan terhadap proses eksekusi ini oleh terpidana Tannur? Mia menyatakan, Tannur melakukan tindakan untuk menunda-nunda proses eksekusi. Namun, upaya tersebut tak membuatnya surut untuk melakukan eksekusi. Selain itu, pihaknya juga meminta bantuan pada aparat TNI untuk melakukan proses pengamanan.

“Alhamdulilah lancar. Hanya tindakan wajar untuk berupaya menunda-nunda dan sesuai SOP, kami juga terlebih dahulu memohon bantuan kepada aparat keamanan (TNI) untuk pengamanan,” jelas Mia.

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara berdasarkan amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Ia sempat menghirup udara bebas, setelah pada tingkat Pengadilan Negeri Surabaya ia dinyatakan tidak bersalah oleh Hakim.

Namun, kabar soal Ronald Tannur kembali menghebohkan publik setelah Jampidsus menangkap tiga orang Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang bersamaan juga ditangkap seorang Advokat Senior Lisa Rahmat.

“Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara Lisa dilakukan penangkapan di Jakarta,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, di Jakarta, Rabu (23/10) malam.

Tiga Hakim itu ditangkap setelah diduga menerima suap. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP. TOK

Tiga Hakim PN Surabaya Digulung Tim Kejagung RI Terkait Perkara Suap Kasus Ronald Tannur

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, menyebut tiga hakim PN Surabaya tertangkap OTT atas kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim itu adalah, Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Rabu, (23/10/2024) malam.

“Tiga orang hakim yang ditangkap ini karena menerima suap terkait penanganan perkara dengan terdakwa Ronald Tannur,” kata Mia, di Kejati Jatim, Rabu, 23 Oktober 2024.

Mia enggan menyampaikan merinci detail materi terkait suap yang diterima oleh ketiga hakim tersebut. Sebab, lanjut Mia, Kejati Jatim hanya memfasilitasi tim dari Kejagung terkait tempat pemeriksaan ketiga hakim itu.

“Jadi, kami tidak bisa menyampaikan materi apapun terkiat suap atau gratifikasi yang diterima tiga orang hakim itu, karena itu kewenangan dari Tim Kejagung,” katanya.

Mia menyebut Tim Kejagung saat ini tengah memeriksa ketiga hakim itu, meminjam tempat di Kejati Jatim. Mia juga meruluskan terkait pemberitaan yang beredar, bahwa pemeriksaan ketiga hakim dilakukan di Mapolda Jatim.

“Kami ingin meluruskan bahwa, pemeriksaannya bukan di Polda Jatim, tapi di Kejati Jatim. Saat ini tiga orang itu masih dalam pemeriksaan oleh Tim Kejagung, dan Insya Allah ketiga orang itu nanti akan dibawa ke Jakarta malam ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa, terkait Perkara Nomor: 1466 K/Pid/2024 atas nama Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, pada tanggal 22 Oktober 2024, satu hari sebelum Kejaksaan Agung melakukan proses hukum terhadap tiga orang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (Majelis yang memeriksa Gregorius Ronald Tannur
anak dari Edward Tannur, Majelis Kasasi telah memutus perkara tersebut dengan amar yang pada pokoknya:

Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut, Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 24 Juli 2024 tersebut

Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Mengakibatkan Mati. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Terhadap peristiwa ini, Mahkamah Agung merasa kecewa dan prihatin, karena peristiwa ini telah mencederai kebahagian dan rasa syukur Hakim seluruh Indonesia atas perhatian Pemerintah yang telah menaikkan tunjangan jabatan Hakim dengan menyetujui revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Dibawah Mahkamah Agung dengan PP Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 94 Tahun 2012.

Terhadap tiga orang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanah oleh Kejaksaan Agung, maka secara adminstrasi Hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung. Dan apabila dikemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga Hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden.

Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. TOK

Fiqih Arfani Diadili Perkara Cabul di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Figih Arfani Mantan Kepala Biro LKBN Antara Jatim diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara pencabulan terhadap mahasiswi Perguruan Tinggi Negeri berinisial VKS di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Siska Christina dalam surat dakwaannya menjelaskan, terdakwa Fiqih yang ditunjuk kantornya sebagai mentor magang mahasiswi tersebut telah tiga kali melecehkan VKS. Pelecehan seksual itu dilakukan terdakwa ketika keduanya sedang berada di kantor.

Pertama, terdakwa Fiqih melecehkan korbannya pada Oktober 2023. Ketika itu dia mengajak VKS untuk naik ke lantai empat gedung kantor. Fiqih meminta pendapat apakah tempat tersebut cocok untuk dijadikan kafe atau tidak. Setelah berpendapat bahwa tempat itu cocok untuk kafe, VKS mengajak terdakwa turun. Dia takut karena hanya berdua di situ.

Namun, Fiqih kemudian melecehkan korban. “Saksi korban langsung mendorong badan terdakwa,” ungkap jaksa Siska dalam surat dakwaannya.

Berselang sebulan, Fiqih kembali mengulangi perbuatannya. Modusnya, dia mengajak korban naik ke lantai empat untuk menata barang suvenir di lemari. Saat berdua, Fiqih melecehkan korban. Masih pada bulan yang sama, terdakwa kembali melecehkan korban di lantai empat. Korban mendorong badan terdakwa lalu bergegas lari ke lantai bawah.

Pengacara terdakwa, Aning Wijayanti mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Namun, nota keberatan terdakwa itu ditolak Majelis Hakim dalam putusan sela. Majelis meminta Jaksa melanjutkan pembuktian perkara tersebut. Saat dikonfirmasi seusai sidang, Aning menolak. TOK

Kejari Gresik Kalah Praperadilan di PN Gresik

Gresik, Timurpos.co.id – Tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting dalam bentuk beras, H Nurhasim melakukan perlawanan terhadap Kejaksaan Negeri Gresik melalui praperadilan. Hasilnya, Pengadilan Negeri Gresik membebaskan Nurhasim dari status tersangka dan memerintahkan Kejari Gresik untuk merehabilitasi namanya.

Putusan mencabut status tersangka dari Nurhasim oleh Pengadilan Negeri Gresik melalui Praperadilan ini dibenarkan oleh kuasa hukum Nurhasim, Johanes Dipa. Ia menyatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gresik yang berlangsung pada Senin (21/10) ini, Praperadilan atas status tersangka yang disematkan pada kliennya oleh Kejari Gresik telah dimenangkan pihaknya.

Dengan demikian, Nurhasim yang sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi beras itu sudah dinyatakan tidak sah dan bukan lagi tersangka.

Johanes Dipa dari bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Bersama Dengan Para Pengurus DPC Surabaya mengatakan, berdasarkan putusan PN Gresik, dinyatakan dikabulkan keseluruhannya, karena tidak terdapat dua alat bukti yang sah dalam menetapkan status tersangka yang melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Karena tidak adanya bukti adanya kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Dipa.

Ia menambahkan, dengan dimenangkannya praperadilannya ini pihaknya berharap para penegak hukum tidak boleh lagi mengaggap enteng atau memandang sebelah mata terhadap proses atau prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara. Utamanya, atas kewenangan-kewenangan khusus seperti upaya paksa.

“Bahwa sebagai penegak hukum, terlebih lagi yang memiliki kewenangan-kewenangan khusus (upaya paksa), janganlah kita menganggap enteng / memandang sebelah mata terhadap proses dan prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara,” tegasnya.

“Kita mungkin tidak merasakan langsung kepahitan, kesedihan, dan kerugian sebagai dampak nyata dari pelanggaran proses dan prosedur tersebut, namun bukan berarti kita dibenarkan untuk bersikap acuh tak acuh. Kiranya kita semua, keluarga kita, saudara dan sahabat kita, dihindarkan dari perbuatan sewenangwenang, apapun bentuknya,” tambahnya.

Diketahui, Nurhasim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting dalam bentuk beras. Selain Nurhasim, dua orang turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Desa Roomo Tawqa Zainudin, dan Sekretaris Desa Rudi Hermansyah. Ketiga tersangka ini pun sempat dilakukan penahanan dan dijebloskan ke Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik pada Kamis (26/9) lalu. TOK

Ngeslot Zeus di Gapura Surya Nusantara, Mukhamad Afam Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Lagi asik main Judi Online (Judol) Jenis slot Zeus di depan ruang tunggu Gedung Gapura Surya Nusantara di Jalan Jamrud Utara Surabaya, Mukhamad Afan diciduk Polisi. Kini Mukhmad Afan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaky Prasetya dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Arie Zaky menghadirkan saksi penangkap yakni Achmad Yani anggota Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Achmad Yani mengatakan bahwa, penangkapan terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait Perjudian Online di depan ruang tunggu Gedung Gapura Surya Nusantara Jl. Jamrud Utara Surabaya. Kemudian saat melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap Terdakwa diketahui bahwa terdakwa melakukan perjudian online dengan cara mengakses laman GRESIKTOTO dengan username MUHAFAN dan Password Afan123. Dalam melakukan perjudian online.

“Bahwa untuk memainkan permainan judi online, Terdakwa melakukan pengisian deposit dengan cara mengirimkan melakukan transfer ke Rekening Bank yang ada dalam situs judi Online GRESIKTOTO sebesar Rp. 200 ribu. Kemudian Terdakwa memilih judi online slot jenis zeus. Selanjutnya Terdakwa memasang taruhan dengan mencantumkan nominal taruhan. Apabila kalah dalam taruhan maka saldo akun milik Terdakwa akan berkurang dan sebaliknya.” Kata Achamd Yani.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya, dikaranakan terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan maka sidang dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.

Dalam pemeriksaan terdakwa pada intinya, terdakwa telah mengakui kesalahannya dan kepingin main judi tahunya dari teman-teman dam bahkan ada temanya yang menang sebesar Rp 3 juta hanya deposit Rp 100 ribu.

Disingung sudah berapa lama main judi dan berapa kali, ” saya baru 3 bulan dan sudah deposit sebanyak 7 kali paling banyak Rp 200 ribu. ” saut terdakwa melalui sambungan Video call tampa didampingi penasehat hukum di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (15/10/2024).

Bahwa Terdakwa telah melakukan judi online sejak tahun 2023 dan Terdakwa menyatakan bahwa dirinya melakukan perjudian online dengan tujuan memperoleh kemenangan/keuntungan dan apabila Terdakwa menang maka akan digunakan oleh Terdakwa untuk membeli barang keperluannya. Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP. TOK

Iseng Main Judi Slot, Rejono Pengurus Truk Diadli di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Asik main Judi Online (Jodol) Pengurus Truk di Gudang Nomer 613, Pabean Cantikan Surabaya, Rejono Bin Mukti diciduk Polisi, kini Rejono diadili di Pengadilan dengan agenda keterangan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Djohan Djaya anggota Polres pelabuhan Tanjung Perak, mengatakan bahwa, terdakwa ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, kebetulan dekat pos jaga saya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kemudian kita tindak lanjuti. Terdakwa ditangkap saat main judi slot jenis mahjong ways.

“Terdakwa deposit melalui aplikasi dana sesuai rekening yang ditunjuk bandar, terdakwa mendapatkan username dan password untuk bermain Judi.” Katanya.

Masih kata Djohan bahwa, dari pengakuan terdakwa main judi masih baru dan sifatnya untung-untungan. Terdakwa katanya kalah.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membahnya, dikarenakan terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan, maka sidang dilanjutkan pemeriksan terdakwa.

Pada intinya terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi serta menyesali perbuatannya.

Saat disingung oleh Majelis Hakim, terdakwa sudah berapa lama main judi dan kenapa main judi serta apa sebenarnya pekerjaan terdakwa,” saya baru 25 hari main Judi dan saya bekerja sebagai pengurus Truk,” beber terdakwa melaui sambungan video call di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Senin (14/10/2024).

Masih kata Rejono bahwa, saya kalah belum sampai Rp 1 juta. Main judi hanya iseng-iseng saat menunggu di Garasi.

Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. Atas Perbuatan terdakwa JPU Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. TOK