Kejari Tanjung Perak Terima Berkas dan Tersangka Babysister Cekoki Obat Keras Ke Balita

Foto: Proses P21 di Kejari Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara babysister atau pramusiwi yang mencekoki bayi berumur dua tahun dengan obat-obatan keras penggemuk badan.

Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan penyerahan tahap II dengan tersangka perempuan berinisial NR, telah dilaksanakan di ke Kejati Perak pada Senin (25/11/2024).

Pada Agustus 2023, kondisi perkembangan anak E tidak menunjukkan perkembangan. Kemudian pada September 2023, Terdakwa N berinisiatif mencari obat gemuk melalui aplikasi Lazada dan Shopee.

Terdakwa N memesan 1 (satu) paket berisi 30 butir pil warna biru Dexametasin dan 30 butir pil warna orange Siproheptadina dengan harga sekitar Rp.30.000 – Rp.40.000.

Sejak September 2023, Terdakwa N meminumkan obat gemuk penambah nafsu makan dengan cara ditumbuk sampai halus kemudian diminumkan kepada anak E.

Pada bulan Desember 2023, anak E menderita sakit sehingga saksi LKH membawa anak E ke dokter dan disarankan untuk diet karena mengalami overweight yaitu hampir 20kg dengan usia 2 tahun 3 bulan serta mengalami pembengkakan wajah dan badan.

Pada September 2024, anak E dirawat di Rumah Sakit dengan diagnosa awal demam, nafsu makan dan minum menurun dan nyeri pada bagian perut ulu hati selanjutnya dilakukan pemeriksaan darah dengan hasil peningkatan limfosit, gangguan hormonal kortisol, akibatnya anak akan terhambat pertumbuhannya. TOK/*

Kejari Tanjung Perak Berikan Penyelesaian Restorative Justice Pada Kasus Penggelapan Motor

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya memberikan penyelesaaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice yang melibatkan tersangka Nurul Hudah, seorang pengamen jalanan yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika Aulia mengeluhkan kesulitan ekonomi kepada Nurul Hudah dan meminjam uang sebesar Rp 1 juta. Nurul Hudah yang bersimpati dengan kondisi tersebut, meminjamkan uang pribadinya meski tidak meminta jaminan apa pun. Namun, Aulia atas inisiatif sendiri menyerahkan sepeda motor Honda Supra X 125 nopol L 5189 GN miliknya sebagai jaminan.

Pada Agustus 2024, Nurul menghadapi kebutuhan mendesak untuk membayar biaya sekolah anaknya. Ia mencoba menghubungi Aulia untuk meminta pelunasan utang, tetapi korban sedang berada di Jakarta. Karena tidak ada jalan lain, Nurul akhirnya menggadaikan motor tersebut kepada Sugik alias Gondrong, yang kini berstatus buron.

Ketika kembali dari Jakarta, Aulia berniat melunasi utangnya dan mengambil kembali motornya. Namun, Nurul Hudah tidak dapat mengembalikan motor karena sudah digadaikan. Upaya menghubungi Sugik untuk menebus motor juga gagal. Aulia pun melaporkan Nurul Hudah atas dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin, menjelaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif diterapkan dalam kasus ini karena niat buruk (mens rea) tersangka dinilai tidak ada.

“Tersangka tidak memiliki niat mencelakai, dan perbuatannya semata-mata karena kondisi terdesak. Selain itu, telah tercapai perdamaian antara korban dengan tersangka, serta kerugian korban telah diganti,” jelas Yusuf. Senin (25/11/2024).

Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, sambung Yusuf juga tergerak membantu menyelesaikan kasus ini secara humanis. Ia menggandeng PT Terminal Teluk Lamong melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memberikan bantuan pendidikan bagi anak-anak Nurul Hudah. Bantuan tersebut diserahkan di Rumah Restorative Justice “Omah Rukun” Kejari Tanjung Perak pada Kamis 21 Nopember 2024.

Menurut Yusuf, langkah ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang menekankan pentingnya mengutamakan hati nurani dalam penegakan hukum.

“Keadilan tidak hanya ada dalam teks undang-undang, tetapi juga dalam hati nurani. Kami berupaya hadir di tengah masyarakat untuk menyelesaikan masalah hukum yang sederhana secara humanis,” pungkas Yusuf. TOK/*

Jaksa Kejari Jimbaran Tidak Beri Tanggal dan Tanda Tangan Dakwaan, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi dan Uji Materiil di MK

Foto:Singgih Tomi Gumilang

Jakarta, Timurpos.co.id ~ I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra, seorang Warga Negara Indonesia, telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP] ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Senin (25/11/2024).

Uji materi ini dilakukan dengan dukungan Pemberi Bantuan Hukum dari Yayasan Advokasi Bantuan Hukum [Yayasan SIBAKUM], yang dipimpin oleh Singgih Tomi Gumilang, bersama-sama Rudhy Wedhasmara, Faisal Wahyudi Wahid Putra, Ferry Yuli Irawan, Nining Kurniati, Fitri Ida Laela dan Rr.Adinda Dwi Inggardiah. Senin (25/11/2024).

“Permohonan ini didaftarkan secara daring melalui tautan https://simpel.mkri.id/ dengan nomor: 153/PAN.ONLINE/2024, pada hari Senin, 25 November 2024, sekira pukul 21:37 WIB, yang pada pokoknyamenggarisbawahi frasa “surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani” dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pemohon menilai, bahwa ketentuan ini, dalam praktiknya, kerap menjadi penghalang bagi terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil,”ungkap Singgih Tomi Gumilang.

Fokus Uji Materi
Pemohon menyatakan, bahwa penerapan ketentuan administratif terkait tanggal dan tanda tangan pada surat dakwaan sering kali tidak konsisten. Dalam kasusnya, terdapat dua versi surat dakwaan yang kesemuanya tidak diberi tanggal dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Wulan Sagita Pradnyani, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dasar Permohonan
Permohonan ini dilandasi oleh:

1.Kepastian Hukum dan Keadilan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap individu atas perlindungan hukum yang adil. Ketidakjelasan norma administratif dapat mengakibatkan pelanggaran hak-hak terdakwa.

2. Multitafsir Hukum Frasa “surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani” dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP dianggap membuka peluang interpretasi yang tidak konsisten di tingkat pengadilan.

3. Implikasi Praktis
Surat dakwaan yang tidak diberi tanggal dan tanda tangan menghalangi terdakwa untuk menyusun pembelaan secara optimal, melanggar prinsip due process of law.

Petitum
Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan frasa ‘surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani’ dalam norma Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani yaitu surat dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim dan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya.

Sehingga, norma Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209] selengkapnya berbunyi Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani kepada Majelis Hakim dan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya serta berisi:

a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;

b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

“Dengan permohonan ini, Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat menjadi penjaga hak konstitusional setiap warga negara Indonesia memberikan tafsir bersyarat atas norma tersebut, sehingga keadilan substantif dapat diwujudkan tanpa mengorbankan kepastian hukum serta memastikan hukum tidak hanya menjadi aturan, tetapi juga sarana untuk menegakkan keadilan konstitusional yang sejati”, ucap Singgih Tomi Gumilang.

Tentang Yayasan Advokasi Bantuan Hukum [Yayasan SIBAKUM]

Yayasan Advokasi Bantuan Hukum [Yayasan SIBAKUM] hadir sebagai garda depan dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional dan keadilan hukum bagi setiap warga negara Indonesia. Kami percaya bahwa hukum bukan hanya alat untuk mengatur, tetapi juga medium untuk melindungi, mengayomi, dan memulihkan hak-hak individu yang terpinggirkan.

Sejak berdiri, Yayasan SIBAKUM telah berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang profesional, inklusif, dan berintegritas tinggi. Kami tidak hanya mendampingi mereka yang membutuhkan keadilan, tetapi juga aktif dalam mendorong reformasi hukum yang berpihak pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.***

Ronald Beli Sabu dari Narapidana di Lapas, Diciduk Polrestabes Surabaya

Foto: JPU Eka Putri Fadhila Memeriksa Terdakwa Melalui Sambungan Video Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Ronald Jay Ario diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putri Fadhila dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara peredaran gelap Narkotika Jenis sabu yang dikendalikan Narapidana di lapas Ngawi, dengan agenda keterangan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Eka Putri Fadhila menghadirkan saksi R. Hadi Racha Boby anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

R. Hadi mengajelaskan bahwa, terdakwa ditangkap saat tiduran di dalam kosmya di Dusun Tanggulangun Ds. Watugolong Kec. Krian Kab. Sidoarjo bersama istri dan anaknya, saat dilakuan peneggeladahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5 poket di dalam jok motor, selain itu petugas juga menenukan 2 timbangan elektrik dan 2 klip pastik kosong.

“Dari pengakuan terdakwa sabu didapatkan dari cara membeli dengan cara ditranfer. Untuk barangnya diranjau,” kata R. Hadi dihadapan Majelis Hakim. Senin (27/11/2024).


saksi R. Hadi Racha Boby anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Ia menambahkan bahwa, untuk harganya pergramnya Rp 900 ribu. Terdakwa sudah beli sebanyak 2 gram dan rencananya akan dijual lagi dengan cara sabu dibagi-bagi (pecah) dengan harga dari Rp 200 ribu- Rp 500 ribu.

“Awalnya terdakwa pemakai lalu dipercaya untuk bantu jualkan,” katanya.

Disingung Majelis, terdakwa ditangkap sedang apa dan ada saksi saat itu dan apa saja barang buktinya. Kalau dijual lagi kok gak ada unagnya.,” terdakwa ditangkap saat tiduran di dalam kos bersama anak dan istrinya dan ada satu temanya yang hendak datang ke kos (Firman). Untuk barang buktinya Motor, sabu 5 poket, 2 timbangan eletrik dan uangnya tidak ada karena sudah disetorkan,” beber saksi penangkap.

Untuk motornya ada dimama tanya hakim ke JPU,” ada di Gudang Kejaksaan Tanjung Perak,” saut JPU Fadhila.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan.” Benar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video Call di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Dikeranakan JPU dianggap saksinya sudah cukup dan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya (penunjukan Pengadilan) tidak mengajukan saksi meringankan. Maka sidang dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.

Pada intinya terdakwa telah mengkui perbautanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, awalnya pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa menghubungi Moch. Samsudin alias Sam (Narapidana di Lapas Ngawi) melalui Facebook kemudian lanjut melalui pesan whatsapp dengan maksud hendak memesan 2 gram Narkotika Gol. I Jenis Sabu seharga Rp.1,8 juta dengan kesepakatan pembayaran hutang terlebih dahulu, setelah itu Terdakwa mendapatkan titik lokasi ranjau Narkotika Gol. I Jenis Sabu tersebut, kemudian Terdakwa mengambil ranjauan tersebut yang dibungkus isolasi warna kuning dan ditaruh di pot bunga depan rumah di daerah Parengan Krian Sidoarjo, lalu Terdakwa kembali ke Kosnya.

Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024 Terdakwa membagi 1 gram Narkotika Gol. I Jenis Sabu menjadi 5 paket yakni 3 poket paket pahe dan 2 poket paket supra, selanjutnya paket-paket tersebut Terdakwa jual kepada seseorang yang Terdakwa lupa kepada siapa saja namun yang Terdakwa ingat kepada Firman (dalam berkas terpisah) 1 poket supra Rp.400 ribu dan 1 poket pahe Rp.200 ribu dengan total harga Rp.600 ribu dan untuk sisanya 1 gram Narkotika Gol. I Jenis Sabu Terdakwa bagi lagi menjadi 5 poket yang Terdakwa letakkan di dalam 1 (satu) Sepeda Motor Beat warna Hitam yang Terdakwa parkir di depan Kos Terdakwa.

Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Saksi R. Hadi Racha Boby, Yogi Indra Yudistira dan Tim Satresnarkoba Polres Surabaya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi, kemudian mengamankan Terdakwa di Kos Terdakwa Dusun Tanggulangun Ds. Watugolong Kec. Krian Kab. Sidoarjo dan ditemukan 5 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,7 gram dengan masing-masing seberat 0,275 gram, 0,120 gram, 0,110 gram, ± 0,080 gram, 0,115 gram, 2 timbangan elektrik, 2 kantong plastik klip, 1 buah HP Samsung warna Hitam, 1tas kotak warna hitam, satu Sepeda Motor Beat warna Hitam, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.

Atas Perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

Fiqih Arfani, Lecehkan Mahasiswi Magang Dituntut Satu Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Fiqih Arfani Mendengar Tuntutan Melalui Sambungan Video Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Fiqih Arfani, karyawan perusahaan pelat merah dituntut Pidana penjara selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana pelecehan terhadap mahasiswi kampus negeri berinisial VKS yang magang di perusahaan tempatnya bekerja. Pelecehan itu dilakukan Fiqih di kantor perusahaan di kawasan Tegalsari.

JPU Siska Christina menuntut Fiqih dengan Pasal 289 KUHP. “Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul yang menyerang kehormatan kesusilaan,” kata JPU Siska saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (21/11/2024).

Perbuatan itu dilakukan Fiqih sebanyak tiga kali. Fiqih yang ditunjuk kantornya sebagai mentor magang mahasiswi itu melakukan pelecehan kali pertama pada Oktober 2023. Ketika itu dia mengajak VKS untuk naik ke lantai empat gedung kantor. Fiqih meminta pendapat apakah tempat tersebut cocok untuk dijadikan kafe atau tidak. Setelah berpendapat bahwa tempat itu cocok untuk kafe, VKS mengajak terdakwa turun. Dia takut karena hanya berdua di situ. Namun, Fiqih kemudian melecehkan korban. Korban sempat melawan dengan mendorong badan terdakwa.

Berselang sebulan, Fiqih kembali mengulangi perbuatannya. Modusnya, dia mengajak korban naik ke lantai empat untuk menata barang suvenir di lemari. Saat berdua, Fiqih melecehkan korban. Masih pada bulan yang sama, terdakwa kembali melecehkan korban di lantai empat. Korban mendorong badan terdakwa lalu bergegas lari ke lantai bawah. Fiqih memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya. TOK

Surhartono Santoso Dan Terdakwa Saling Bersilat Lidah, Terkait Pengunaan Uang Penjualan Lem

Foto: Suhartono Santoso, Pemilik Toko dan Pengawainya Memberikan Kesaksian

Surabaya – Deni Yulianto, sopir Toko Santoso Jaya yang beralamatkan Jalan Pahlawan St No.34 Alun Alun Contong Surabaya, curi lem 45 blek diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU) Estik Dila Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Nyoman Ayu Wulandari di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Estik Dila Rahmawati menghadirkan pemilik Toko, Suhartono Santoso dan Desi Mulyasari bagian admin toko.

Dalam keterangan Bos Toko, Suhartono pada initinya, bahwa terdakwa berkerja sebagai sopir dari tahun 2013 hingga 2024, dalam perkara ini, terdakwa mengambil lem dengan cara secara langsung dan mengunakan troli, lalu diangkut ke mobil. Lem ada ditaruh di Kaki-kaki mobil dan di bak mobil.

Disingung oleh Majelis Hakim bagiana seharusnya proses keluarnya barang dan berapa total kerugiannya.

Suhartono Santoso menyapaikan bahwa, seharus sebelum barang keluar harus ada surat jalan yang dikeluarkan oleh sales, lalu ada bagian ceker untuk megecekan barang sebelum diangkut di mobil. Namun pegawai bagaian ceker tidak berkerja dengan baik. Untuk lem yang diambil sekitar 45 blek dengan total kerugian sekitar Rp 25 jutaan. Jadi awalnya terdakwa cuma mengaku mengambil 25 blek, kemudian saat di BAP Polisi bilanganya ambil 33 blek.

“Untuk terdakwa belum ada pengembalian sama sekali dan katanya Polisi uangnya digunakan untuk Judi Online,. Apakah ada kaitan dengan pegawai lainnya, saya tidak tahu ” kata Suhartono dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Rabu (20/11/2024).

Sementara Desi bagian Admin Toko, menjelaskan bahwa, berawal ada informasi dari castamer, ada jualan lem dipinggir jalan. Kemudian kita lakukan okname (pengecekan) ditemukan selisih sekitar 45 blek.

Atas keterangan para saksi mengatakan bahwa, saya cuma ambil 33 blex dan uang bukan untuk Judi Online. “Melainkan untuk bayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata terdakwa melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Deni Yulianto bin Sugito merupakan karyawan sebagai sopir di Toko Santoso Jaya yang beralamatkan Jalan Pahlawan St No.34 Alun Alun Contong Surabaya milik Suharto Santoso yang bergerak di bidang penjualan barang interior atau perlengkapan mebel, yang mana tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah melakukan pengiriman barang sesuai dengan nota yang telah dilakukan pengecekan oleh cheker dan dikirim menggunakan sarana (satu unit mobil pickup merk Suzuki Carry No.Pol L-8085-BG warna putih.

Bahwa pada kurun waktu tanggal 02 Juli 2024 hingga tanggal 20 Agustus 2024 Terdakwa yang saat sedang bekerja di Toko Santoso Jaya yang beralamatkan Jalan Pahlawan St No.34 Alun Alun Contong Surabaya telah mengambil barang usaha ditempat terdakwa bekerja tanpa sepengetahuan Suhartono. Dalam rangka mewujudkan niatnya tersebut, barang kiriman yang telah dilakukan pengecekan sesuai dengan nota atau surat jalan oleh cheker kemudian terdakwa mempersiapkan barang pesanan untuk dimuat kedalam mobil menuju ke alamat tujuan pembeli, ketika kondisi sekitar toko sedang ramai dengan pembeli sehingga karyawan lainnya tidak memperhatikan perbuatan yang akan dilakukan terdakwa, terdakwa masuk kembali kedalam toko untuk mengambil beberapa blek lem yang berada ditempat display dengan menggunakan kedua tangan terdakwa untuk dimasukkan kedalam mobil pickup merk Suzuki Carry No.Pol L-8085-BG warna putih pada bagian depan, setelah berhasil mengambil barang berupa blek lem yang tidak berdasarkan dengan surat jalan tersebut, terdakwa langsung bergegas pergi untuk mengantar barang kiriman pembeli terlebih dahulu. Setelah pengiriman selesai, terdakwa menuju ke rumah untuk menyimpan sementara beberapa blek lem tersebut untuk dijual kepada beberapa pembeli dari yang tidak dikenal oleh terdakwa hingga dari teman terdakwa sendiri.

Pada tanggal 2 Juli 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 4 (empat) buah blek lem merk TACO yang kemudian terdakwa jual kepada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa melalui akun aplikasi facebook terdakwa atas nama RAFA bertempat di Jl.IR.Soekarno Surabaya dengan harga sebesar Rp. 1.000.000.

Pada tanggal 6 Juli 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 6 buah blek lem merk FOX yang kemudian terdakwa jual kepada saksi Eko Subiyanto (dilakukan dalam penuntutan berkas terpisah) bertempat di Jl.Siwalankerto Surabaya dengah harga sebesar Rp.2 juta melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa.

Pada tanggal 18 Juli 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 18 buah blek lem merk FOX yang kemudian terdakwa jual kepada saksi Eko Subiyanto bertempat di Jl.Siwalankerto Surabaya dengah harga sebesar Rp.2,1 juta melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa.

Pada tanggal 27 Juli 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 4 buah blek lem merk 168 yang kemudian terdakwa jual kepada saksi Eko Subiyanto bertempat di Jl.Siwalankerto Surabaya dengah harga sebesar Rp.1.000. 000 melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa.

Pada tanggal 7 Agustus 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 4 buah blek lem merk TACO yang kemudian terdakwa serahkan kepada saksi Rahmad Ramadha bertempat di Jl.Gembong Surabaya untuk membantu jualkan dengah harga sebesar Rp.1,2 juta dan Rama mendapatkan uang sebesar Rp.500 ribu sedangkan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.700 ribu.

Pada tanggal 12 Agutus 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 4 buah blek lem merk KIJANG yang kemudian terdakwa jual kepada saksi Eko Subiyanto bertempat di Jl.Siwalankerto Surabaya dengah harga sebesar Rp.800 ribu melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa.

Pada tanggal 20 Agutus 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 3 buah blek lem merk KIJANG dan 2 buah blek merk 168 yang kemudian terdakwa jual kepada Eko Subiyanto ertempat di Jl.Siwalankerto Surabaya dengah harga sebesar Rp.1,1 juta melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa, Toko Santoso berdasarkan stock opname mengalami kerugian Rp. 24.374.500 dan JPU mendakwa dengan Pasal 362 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. TOK

Tendang Ibu Mertua dan Istrinya, Dokter Muda Agus Prayogo Diadili di PN Surabaya

Terdakwa Agus Prayogo Dibopong Selepas sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dokter muda Agus Prayogo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo Handoko dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Nur Rachmasari Budi Pratiwi dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Titi Budi Winarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (19/11/2024).

Dalam sidang kali ini JPU R Ocky Selo Handoko menghadirkan Doti Triastari ibu korban dan Nur Rachmasari Budi.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 12 Agustus 2023. JPU R. Ocky Selo dalam dakwaannya menjelaskan, beberapa hari sebelumnya, Agus yang berdinas sebagai dokter di luar kota pulang ke rumahnya di Jalan Juwono untuk menengok anaknya berinsial T yang masih berusia dua tahun. Agus bertemu istrinya, Nurrachmasari.

“Terdakwa Agus mengatakan ingin bercerai dan akan mengurus perceraian tersebut. Agus meminta buku nikah kepada Nurrachmasari. Istrinya itu lantas memberikan buku tersebut,” ungkap JPU Ocky dalam dakwaannya.

Kabar rencana perceraian itu didengar oleh keluarga besar mereka. Tante Nurrachmasari, Ratna Budi Setiariny melalui pesan WhatsApp (WA) meminta Nurrachmasari datang ke rumah Jalan Juwono untuk menyelesaikan masalah rumah tangganya dengan Agus. Saat Nurrachmasari datang pada har kejadian, di rumah itu sudah ada Agus dan sejumlah anggota keluarga lain.

Keluarga besar mempersilakan Agus dan Nurrachmasari untuk menyelesaikan masalahnya sendiri. Namun, tidak ada titik temu untuk perdamaian. Nurrachmasari tetap ingin bercerai. Agus lantas mengancam. Jika istrinya itu tetap ngotot bercerai, maka T akan dia bawa.

Nurrachmasari tidak setuju. Dia juga ingin membawa anak itu sambil menangis. Keduanya berebut anak tersebut. “Nurrachmasari ditendang tiga kali oleh Agus mengenai betis kaki kanan, paha kanan, paha kiri dan mata kaki kanan lalu diinjak hingga terjatuh,” tuturnya.

Ibunda Nurrachmasari, Doti Triastari berusaha menolong anaknya. Namun, Doti juga ikut ditendang Agus. Setelah itu, Agus berusaha membawa anak itu pergi. Nurrachmasari mengejarnya lalu Agus kembali menendangnya. “Dia masuk ke rumah. Saya dikunci dari luar. Dia diam-dian keluar dari rumah lewat lantai dua,” kata Nurrachmasari saat bersaksi dalam persidangan.

Pengacara terdakwa Agus, Oscarius Yudhi Ari Wijaya mengatakan, kliennya bukan menendang Nurrachmasari. “Tidak menendang. Anak direbut terdakwa menghalangi pakai kaki. Motifnya rebutan anak,” kata Oscarius. Menurut Oscarius, kini Agus dan Nurrachmasari sudah resmi bercerai. “Hak asuh anak sekarang ada pada ibunya (Nurrachmasari),” tambahnya. TOK

Komplotan Pencurian Kabel Telkom Indonesia Diadali di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Agoes Salim Hakim ,seorang pecatan Polisi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena menjadi otak pencurian Kabel Telkom yang tertanam di bawah tanah di depan rumah Jalan Banyu Urip Nomer 36, Kecamatan Sawahan Surabaya dengan agenda Pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Agoes diadili bersama dengan lima orang komplotannya yaitu, Joko Yulianto, Haryono Bin Sarmiatun, Sobirin Bin Aceng, Sugiyanti Bin Siswanto dan Ahmad Ihfanuddin serta Iming Puryanto.

JPU Hasanuddin Tandilolo dalam surat dakwaannya menjelaskan bahwa para terdakwa Agoes Salim dkk diduga melakukan percobaan pencurian kabel tembaga di Jalan Banyu Urip, Surabaya pada 28 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

“Mereka menggali tanah di sepanjang jalur kabel, namun aksinya dihentikan oleh anggota Polsek Sawahan saat melakukan penggalian,” jelasnya. Senin (18/11/2024).

JPU Hasanuddin melanjutkan, saat diintrogasi ternyata para terdakwa akan mengambil kabel Telkom yang tertanam di bawah tanah tanpa mempunyai izin dari PT Telkom.

“Para terdakwa didakwa Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, Percobaan Pencurian,” lanjutnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Budi Prasetyo, pegawai bagian pemeliharaan aset PT Telkom. Dalam keterangannya, Budi menjelaskan bahwa kabel yang menjadi target pencurian para terdakwa sudah tidak aktif digunakan, namun masih tercatat sebagai aset PT Telkom.

“Saya disuruh kantor Telkom, Margoyoso untuk ke Polsek Sawahan. Saat di kantor polisi, saya melihat ada peralatan milik Telkom, dan saya juga diperlihatkan lokasi galian. Kabel itu memang sudah mati karena diganti dengan kabel fiber, tapi tetap bagian dari aset PT Telkom,” terangnya.

Budi menambahkan, kabel tembaga yang Akan dicuti tersebut memiliki panjang lebih dari 500 meter dengan nilai yang cukup tinggi.

“Kalau saya lihat galian kedalamannya sekitar satu meter. Kalau tidak kuat narik kabel, mereka biasanya pakai mobil untuk menarik keluar kabel,” tambahnya.

Penasaran dengan aksi percobaan pencurian yang dilakukan oleh komplotan terdakwa. Ketua majelis hakim Cokia Ana Opusungu pun meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi penangkap pada persidangan selanjutnya. TOK

Usman Wibisono Menang Kasasi: Akan Gugat Dan Lapor Balik, Pelaku Kriminalisasi Terkait Uang Arisan

Surabaya, Timurpos.co.id – Usman Wibisono, Anggota Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate Do Indonesia, yang didirikan Nardi T. Nirwanto S.A. akhirnya divonis bebas murni oleh Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) yang memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat Kasasi.

Sebelumnya, Usman Wibisono harus rela dikriminalisasi, duduk di kursi pesakitan hingga divonis bersalah di tingkat pertama serta banding karena dinilai telah terbukti melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 311 ayat (1) akibat mengkritisi penggunaan uang arisan milik Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai yang didirikan Liliana Herawati bersama Tjandra Sridjaja dan Bambang Irwanto, dengan nilai mencapai miliaran rupiah oleh segelintir oknum Pengurus organisasi karate itu untuk kepentingan pribadi.

Pasca vonis bebas murni ini, Usman Wibisiono ancang-ancang memulihkan martabat, nama baik dan menegakkan kebenaran yang bakal melaporkan sejumlah orang yang telah memberikan keterangan palsu di tingkat penyidikan maupun persidangan.

Hal ini diungkap oleh Abdul Wahab, Penasihat Hukum (PH)-nya Usman Wibisono sewaktu ditemui di kantornya, Kamis (14/11/2024).

“Ada beberapa nama yang akan dilaporkan atas sangkaan memberikan keterangan palsu di persidangan dan diBerita Acara Pemeriksaan (BAP) tingkat kepolisian yakni inisial TSP, BI, ESW, YH, HSC, AS, ML, KK, YW, GML dan SR,” beber Wahab, panggilan karibnya.

Sejumlah nama tersebut tegas Wahab akan dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

“Kami juga berencana akan mengajukan gugatan Perdata karena di dalam perkara tersebut ada kerugian Materil dan Immateril bagi Usman Wibisono,” pungkasnya.

Terpisah di hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sisca Christina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam perkara Usman Wibisono ini kepada awak media menyatakan dengan adanya Putusan Kasasi yang memutus bebas Usman Wibisono pihaknya akan melaksanakan putusan incracht (berkekuatan hukum tetap) itu.

“Kami akan mematuhi putusan tersebut,” janjinya.

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nomor Putusan Kasasi 969/K/PID/2024 tertanggal 25 Juni 2024 dalam Amar Putusan Kasasi dengan Hakim Ketua Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum ini diantaranya berbunyi mengadili menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tersebut.

Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dua , Terdakwa Usman Wibisono, IR, SH, MM, Bin Artono ( ALM ) tersebut.

Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 45/PID/2024/PT.SBY tanggal 24 Januari 2024 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 1835/Pid.B/2023/PN.Sby tanggal 27 November 2023 tersebut.

Mengadili sendiri menyatakan terdakwa Usman Wibisiono, IR, SH, MM, Bin Artono (ALM) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum.

Membebaskan Terdakwa (Usman Wibisono) tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pada saat Persidangan Usman Wibisono didakwa atas perkara dugaan pencemaran nama baik Tjandra Sridjaja. Perbuatan terdakwa berawal saat Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai yang didirikan Liliana Herawati bersama Tjandra Sridjaja dan Bambang Irwanto mengadakan arisan, dimana uang hasil pengelolaan arisan dimasukkan ke nomor rekening Bank BCA atas nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai.

Saat itu, Tjandra Sridjaja selaku ketua umum memberikan surat kuasa kepada saksi Erick Sastrodikoro untuk mengelola uang arisan. Tahun 2021 seluruh uang arisan telah dikembalikan kepada para peserta.

Namun pada 23 Maret 2022, terdakwa mengupload surat somasi di group whatsaap Forum Sabuk Hitam agar saksi Erick Sastrodikoro, Bambang Inwanto, dan Tjandra Sidjaja memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp 11 miliar kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkal karate Do Indonesia.

“Dalam grup WA tersebut terdakwa menuliskan kalimat: Sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA? Gak tau??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099, kemana jumlah yang lain???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan itu??? Jangan kuatir, saya bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina pada sidang beberapa waktu lalu.

Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022, dimana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erick dan kawan-kawan. Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp 11 miliar.

Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau secara bersama-sama membuat surat palsu untuk membuat surat somasi yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik.

Hingga Berita ini diberitahukan Pihak Terkait yang akan dilaporkan balik belum di konfirmasi. TOK

Cekik Security, Toni Sutikno Dituntut 5 Bulan Penjara di PN Surabaya

Terdakwa Toni Sutikno Selepas Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Toni Sutikno (56) warga Perumahan Darmo Hill blok M Nomor 23 Surabaya, dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, karena terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Benny Saputro mengakibatkan luka memar dan luka lecet di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Siska Christina mengatakan bahwa terdakwa Toni Sutikno terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Toni Sutikno dengan pidana penjara selama 5 bulan penjara,”kata Siska di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Sutrisno menyapaikan bahwa, terkait tuntutan tersebut, Apakah terdakwa mengajukan pembelaan baik secara tertulis atau secara lisan.

“Saya serahkan kepada pengacara Yang Mulia,”ucap Toni dihadapan Majelis Hakim di ruang Cakra PN Surabaya.

Sementara itu, Pengacara Terdakwa Toni Sutikno, Syahril mengatakan bahwa,terdakwa Toni Sutikno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa.

“Karena dalam dakwaan terdakwa mencekik korban. Namun kenyataannya pada bukti JPU dengan bukti yang kami ajukan tidak bersesuaian. Intinya saya minta dibebaskan,”katanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, perkara ini bermula, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB, saksi Muhammad Yahya Septyawan dan saksi Ilzam Akbar merupakan security di Perumahan Darmo Hill Surabaya, sedang membagikan 30 bendel fotocopy Surat Badan Pengelola Darmo Hill Nomor 023/DBAJ-DH/V/2024, tanggal 06 Mei 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Kasasi yang dilampiri dengan Risalah Pemberitahuan isi Putusan Mahkamah Agung RI : 594/Pdt.G/ 2022 / PN.SBY Jo. No. 166/PDT/2023/PT. SBY Jo. Nomor 165 K/PDT/2024, tanggal 26 April 2024 kepada warga di depan rumah terdakwa Toni Sutikno Perumahan Darmo Hill blok M Nomor 23 Surabaya.

Selanjutnya, terdakwa Toni Sutikno keluar dari dalam rumah menghampiri kedua saksi sambil marah-marah (suara keras) dan merampas 30 bendel fotocopy surat tersebut dan dibuang di jalan. Terdakwa tidak mau surat tersebut diedarkan ke warga.

Kemudian saksi Danang Fitrian (Danru Security) menengahi dan mengambil 30 bendel fotocopy surat tersebut, namun terdakwa tidak memperbolehkan. Selanjutnya saksi Danang menelpon saksi Benny Saputro sebagai Manager Operasional PT. Colliers International Indonesia, developer Perumahan dan Apartemen Darmo Hill.

Benny Saputro, datang di lokasi berbicara baik-baik dengan terdakwa. Namun terdakwa tetap emosi melarang saksi mengedarkan Surat Badan Pengelola Darmo Hill tersebut. Saksi Danang Fitrian mencoba merekam hal tersebut dengan kamera HP. Namun tiba-tiba terdakwa mencoba merampas HP tersebut, namun tidak berhasil lalu terdakwa mencekik leher saksi Benny Saputro sebanyak 1 kali dengan menggunakan kedua tangannya dengan kuat selama kurang lebih 5 detik serta mengatakan kepada saksi, “Tak Cekik temen, tak jupukno clurit tak pateni pisan”.

Saksi Danang membantu saksi Benny Saputro, lepas dari cekikan dengan melepaskan kedua tangan terdakwa.

“Namun setelah terlepas terdakwa masuk ke dalam rumahnya sambil mengancam “Tak jupukno clurit”, sehingga mereka segera meninggalkan lokasi menghindari hal-hal yang lebih parah terjadi,”pungkasnya. TOK