Terdakwa Arif Nur: Paketan Saya Sudah Bebas Semuanya

Foto: Aris Imam Hidayat Memberikan Kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Arif Nur Widodo beli dan jual mobil Daihatsu sigra 1.0 D MT Nopol L -1114-ACA warna putih tahun 2022 bodong (tampa dilengkapi surat-surat) seharga Rp 21.200.000 dari Dimas. Kini Arif Nur Widodo diadili di Pengadilan dengan agenda dakwaan dan saksi korban yang dipimpin oleh Ketua Majelis Toniwidjaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (22/01/2025).

Seperti biasanya sebelum memulai persidangan, Ketua Majelis Hakim, memeriksa identitas terdakwa, kemudian dillanjutakan dengan pembacaan surat dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

JPU Reiyan mengatakan, bahwa terdakwa Arif Nur Widodo Bin Tomo (Alm) bersama-sama dengan saksi Rendy Aria Dewantoro, Saksi Dimas Dewantoro, saksi Kusaeni, saksi kholik dan saksi Samin (berkas terpisah).

Bermula, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, saksi Rendy Aria Dewantoro datang ke tempat garasi rental mobil milik saksi Aris Imam Hidayat untuk menyewa mobil 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu sigra 1.0 D MT Nopol L -1114-ACA warna putih tahun 2022 milik saksi Aris Imam Hidayat selama satu minggu seharga Rp. 1.750.000.

Selanjutnya pada akhir juni 2024, Saksi Kusaeni, Saksi Khoirul dan Saksi Dimas Dewantoro diajak oleh saksi Rendy Aria Dewantoro untuk mengambil paksa mobil milik saksi Aris Imam Hidayat yang telah digadaikan oleh saksi Rendy Aria Dewantoro di daerah Kenjeran, selanjutnya saksi Dimas, Saksi Kusaeni,Saksi Khoirul dan saksi Rendy membawa mobil milik saksi Aris Imam Hidayat ke Jalan Jurang Kuping Surabaya, lalu saksi Dimas, Saksi Kusaeni dan Saksi Khoirul meminta uang kepada saksi Rendy Aria Dewantoro karena telah berhasil membantu saksi Rendy mengambil mobil di tempat pegadaian di daerah kenjeran namun karena saksi Rendy Aria Dewantoro tidak memiliki Uang untuk membayar mereka, kemudian saksi Dimas, Saksi Kuaseni dan Saksi Khoirul berinisiatif untuk menggadaikan mobil milik saksi Aris Imam Hidayat.

“Selanjutnya saksi Dimas Bersama-sama dengan saksi Kuasaeni dan Saksi Khoirul mendatangani saksi Samin untuk menggadaikan mobil milik saksi Aris Imam Hidayat sebesar Rp.10 Juta, kemudian saksi samin mengantarkan saksi Dimas ke Saksi Sujono di daerah Benjeng Gresik untuk menggadaikan mobil milik saksi Aris Imam Hidayat seebsar Rp. 10 Juta selanjutnya saksi Samin menghubungi saksi Sujono untuk meminta tambahan uang sebesar Rp. 2.000.000, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB, saksi Samin mengambil mobil milik saksi Aris Imam Hidayat yang sebelumnya digadaikan kepada saksi Sujono. ” kata JPU Reiyan

Masih kata JPU Reiyan, selanjutnya pada tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa Arif Nur Widodo mendapatkan telfon dari saksi Dimas untuk menawarkan satu unit mobil merk Daihatsu sigra 1.0 D MT Nopol L -1114-ACA warna putih tahun 2022 milik saksi Aris Imam Hidayat untuk dicarikan pembeli seharga Rp. 25 juta.

“Terdakwa melakukan penawaran kepada saksi Dimas dan disepakati harga sebesar Rp. 21.200.000. Selanjutnya pada tanggal 03 Juli 2024 terdakwa diajak mengambil mobil milik saksi Aris Imam Hidayat oleh saksi Dimas ke daerah menganti Gresik dengan syarat terdakwa harus memberikan sejumlah uang yang telah disepakati yaitu sebesar Rp. 21.200.000 yang selanjutnya oleh terdakwa di transfer ke saksi Kholik sebesar Rp. 12.700.000 dan sebesar Rp. 8.500.000 ke saksi Dimas. ” ungkap JPU Reiyan

Bahwa pada tanggal 05 Juli 2024 terdakwa menjual satu unit mobil merk Daihatsu sigra 1.0 D MT Nopol L -1114-ACA warna putih tahun 2022 milik saksi Aris Imam Hidayat melalui media sosial Facebook dan mendapat penawaran harga tertinggi sebesar Rp. 24 Juta lalu terdakawa menyerahkan satu unit mobil merk Daihatsu sigra 1.0 D MT Nopol L -1114-ACA warna putih tahun 2022 milik saksi Aris Imam Hidayat kepada pembeli di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Akibat perbuatan terdakwa saksi Aris Imam Hidayat mengalam kerugian sebesar Rp. 125 Juta dan JPU mendakwa dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.

Atas dakwaan tersebut, terdakw menyapaikan tidak keberatan, cuma meminta maaf aja Yang Mulia. Karena paket saya semuanya sudah bebas.

Kemudian JPU Reiyan menjelaskan, begini Yang Mulia, beberapa hari yang untuk berkas terpisah sudah dilakukan Restorativ Judice (RJ). Sementara terdakwa ini. Residivis dalam perkara yang sama. ” Sehingga tidak bisa di RJ,” kata JPU Reiyan.

Iman Aris Hidayat (48) menjelaskan, bahwa mengenal terdakwa, karena terdakwa adalah teman sekolah. Jadi perkara ini bermula mobil saya disewa oleh Rendy, lalu diberikan ke Dimas. Sama Dimas di Jual ke Arif, lalu Arif dijual lagi. Akhirnya mobil sekarang hilang.

Sontak Majelis Hakim menayakan mobil apa yamg hilang?. Iman menjelaskan mobil Daihatsu Sigra Nopol L -1114-ACA warna putih tahun, atas nama Eni (pinjam nama). Mobil masih dalam kredit di leasing.

“Sudah bayar sekitar 30 bulanan masih kurang 30 bulan lagi,” kata Iman saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwa ketemu sama terdakwa saat di Polsek. Awalnya yang ditangkap adalah Rendy, Kemudian Samin, Dimas, Khusaeni, Kholik dan terakhir adalah terdakwa.

Disingung oleh JPU apakah saksi tidak mengecek GPS?.” Terakhir GPS telihat di daerah Gresik, kemudian diputus oleh terdakwa,” katanya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantah.

Saat ditanya oleh Majelis Hakim, mobil itu dijual kemana?.

Terdakwa Arif Nur mengatakan, saya tidak tahu Yang Mulia. Ketemuan di Pelabuhan.

Sontak Majelis Hakim bertanya di Pelabuhan mana? Tidak tau, pokoknya di luar Pulau. Kalua bahasanya seperti bahasa Kalimatan,” kelit terdakwa. TOK

Pengacara Tergugat Tidak Mengetahui Istilah PS (Peninjuan Setempat)

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan
Gugatan Harta Gono gini antara Agus Santoso dengan Mantan Istrinya Onok Dwi Setiawati
kembali digelar dengan agenda keterangan saksi tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hadir selaku saksi adalah Ratna Yulianti, ia mengatakan bahwa saya selama ini membayar sekolah dan kebutuhan lainnya, “selama Agus berpisah dengan Onik tidak pernah tahu kalau Agus memberikan nafkah kepada dua anaknya,” apakah saudara saksi tidak tahu sama sekali kalau Penggugat ini memberikan uang terhadap anak-anaknya sebesar Rp. 10 juta perbulan, melalui transfer,” tanya Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha,” saya hanya mendengar dari anak-anaknya Agus tidak melihat langsung,” jawabnya.

Untuk meyakinkan Kuasa Hukum penggugat Kurniawan, maju kedepan untuk menunjukkan bukti-bukti Tranfer terhadap kedua anaknya, ” baik sudah cukup bukti dari penggugat, sidang akan dilanjutkan Minggu Depan, dengan agenda, PS,” terang Hakim Ketua.

Mendengar itu Kuasa Hukum tergugat bertanya apa itu PS pak Hakim, sampean pengacara kok tidak tahu PS, PS itu pemerikasaan Setempat.

Saya hanya berpesan sama kalian berdua lebih baik damai saja karena walau bagaimanapun, tidak ada bekas anak, kasihan lebih baik kita damai, untuk membesarkan anak, kalau perkara ini lanjut, ada banding ada PK, ” saling komunikasi dengan baik lah, “pinta Hakim I Dewa Gede Suardhita

Sesuai sidang kuasa Hukum Penggugat, Joenus Koerniawan, mengatakan, saksi tadi
merupakan orang tua angkat Onix bahkan dianggap orang tua kandung, seperti anak sendiri jadi apabila dia sakit di bawah ke dokter,” ucap Kurniawan

Menurut saya lanjut Koerniawan, sebenarnya saksi tadi adalah keluarga sendiri yang seharusnya tidak bisa dihadirkan tapi karena sudah diterima untuk dijadikan saksi dari pihak tergugat, maka di situ ada beberapa pertanyaan dan memang pertanyaan yang diajukan ulang.

Bukan yang dibahas masalah pokok sebenarnya (Goni gini) tapi yang bahas saksi tadi masalah nafkah anak. Makanya terhadap psikis anak itu terganggu bukan karena harta gono-gini melainkan dari perceraian orang tua masing-masing,”jelas Koerniawan Rabu (22/01/2025).

Alasan psikis anak tidak ada hubungannya dengan Gono gini tidak ada hubungannya dengan perceraian dan tidak serta-merta meninggalkan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya. Kasih sayang orang tua terhadap kebutuhan anak itu sudah diputus Pada saat sidang perceraian dan disitu juga klien kami ditetapkan untuk memberi nafkah terhadap dua anaknya sebesar Rp.10 juta perbulan.

“Satu anak itu diasuh berdua, ya mamanya dan papanya akan tetapi dari pihak penggugat keberatan, dan tidak diperbolehkan anaknya bertemu dengan papanya

Dalam harta gono-gini lanjutnya, kami membuka perdamaian dengan tergugat, makanya kami tidak meminta kepada tergugat. Dari awal tekankan untuk damai sempat mediasi di salah restoran tapi tergugat membawa kedua anaknya malah disuruh testimoni dan tidak membahas gono gini.

Sudah waktu itu tahun 2024 bulan September, namun tidak ada kesepakatan malah terjadi pertikaian, sudah kami lakukan perdamaian namun gagal, “pungkasnya. TOK

Mami Amela Fox Lounge & KTV Merr Jual Pemandu Lagu Ke Pria Hidung Belang

Foto: Suasana Sidang Kasus TPPO di Ruang Cakra PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Amela Nursita alias Mimel (Mami Amela) Fox Lounge & KTV Merr di Jalan Raya Kedung Baruk, Surabaya menjual anak buahnya yang berprofesi sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp3 juta untuk booking out. Kini Mami Amela diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara tertutup. Selasa (21/01/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Ramba Paebonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa terdakwa Amelia dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP.

Dalam surat dakwaan JPU Sabetania menyebutkan, bahwa terdakwa Amela Nusita yang berkerja sebagai koordinator pemandu lagu atau Lady Companion (LC) pada Fox Lounge & KTV Merr, yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi para pemandu lagu atau Lady Companion (LC), menertibkan jam kerja serta membuatkan voucher pemandu lagu atau Lady Companion (LC) untuk dipilih oleh para tamu.

Bermula pada tanggal 22 Juli 2024, saksi (DS) alias Giska mulai bekerja sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di Fox Lounge & KTV Merr, Jalan Raya Kedung Baruk No. 96, Kota Surabaya, sebuah tempat hiburan yang menyediakan live music band, DJ, serta menyediakan ruangan (room) untuk karaoke berikut pemandu lagu atau Lady Companion (LC), setelah direkrut oleh terdakwa Amela Nursita (Mami Amela).

Bahwa pada tanggal 18 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi Bambang Eko Santoso bersama Teddy mendatangi FOX & Lounge KTV Merr Surabaya dengan tujuan untuk berkaroke, kemudian setelah dilakukan pertunjukkan (showing), akhirnya mereka ditemani (DS) alias Giska dan Reniwati, lalu mereka diarahkan menuju room 208 oleh Setyo Mujiatmoko alias Papi Tayo.

Bahwa selanjutnya ditengahtengah bernyanyi Bambang Eko Santoso menanyakan “apakah bisa saya booking out diluar FOX & Lounge KTV Merr” kepada saksi (DS) Alias Giska kemudian saksi (DS) Giska meminta ijin kepada terdakwa Mami Amel dan menyampaikan “Mi, tamu yang di room mau booking out dhea”. Meskipun terdapat larangan di Fox Lounge & KTV Merr Surabaya untuk membawa pemandu lagu atau Lady Companion (LC) keluar (booking out) dari area Fox Lounge & KTV Merr, namun terdakwa Mami Amela mengizinkan DS di Booking Out (BO) untuk berhubungan seksual dengan tarif Rp 3 juta. Kemudian Bambang Eko Santoso membawa DS ke Hotel Fave Rungkut Surabaya.

Terdakwa Amela mengaku mengetahui bahwa saksi DS sering mengeluh tidak punya uang dan membutuhkan uang untuk memenuhi keperluan pribadinya.

Bahwa tarif layanan seksual dari saksi Bambang Eko Santoso sebesar Rp 3 juta, DS mendapatkan Rp 2,5 juta dan Terdakwa mendapat Komisi Rp 500 ribu, karana mengizinkan BO dan terdakwa mengaku sering memberikan pinjaman uang kepada DS.

Dari pengakuan DS sudah 7 kali menerima permintaan BO melalui terdakwa Amela dengan meminta uang Rp 500 ribu pertamunya.

Terdakwa Mami Amela dengan sengaja diluar pekerjaan sebagai Koordinator pemandu lagu atau Lady Companion (LC) melakukan penjeratan hutang terhadap saksi DS dimana atas penjeratan hutang tersebut menjadi salah satu cara untuk mengekploitasi saksi DS menerima pekerjaan diluar peranannya sebagai pemandu lagu atau LC. TOK

Habis Pesta Miras di Paradise Club, Moh. Alief Tabrak 2 Mobil dan Pengunjung Warung Hingga Tewas

Foto: Terdakwa Moh. Alief AR Rozqin Diadili Secara Daring

Surabaya, Timurpos.co.id – Moh. Alief AR Rozqin Habis Pesta Minum Keras (Miras) di Paradise Club bersama Moh. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah, Herman Sujatno dan Amirl Iebad. Alief nekad mengemudikan mobil Toyota INOVA Nopol W-1168-CQ secara ugal-ugal hingga menabrak 2 mobil, motor, warung makan dan beberapa orang di daerah Kedongdoro Surabaya, hingga ada korban yang tewas.

Kini Moh. Alief AR Rozqin diadali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaks Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa terdakwa dengan Pasal Pasal 311 ayat (5) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan acaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan membayar denda paling banyak Rp 24 juta.

Dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya.

JPU Suparlan menghadirkan saksi Reno anak dari alm Sugiono dan Sri Arani. Reno menjelaskan, bahwa tidak mengetahui persis kejadian kecelakanan tersebut. Cuma tahu kecelakan itu diberitahu oleh Babinsa. Pada hari Jumat, itu bapak sama ibu pergi ke Pasar Kembang untuk membeli kue.

“Bapak dan ibu ditabrak saat mengantri membeli makanan,” kata Reno sembari meneteskan air mata.

Saat disingung oleh Majelis Hakim saat saksi mendapat kabar kalau orang tuanya kecelakan, saksi datang ke lokasi atau ke Rumah Sakit.

“Saya datang ke Rumah Sakit dan sempat melihat kondisinya jenasah.” Saut Reno.

Reno juga menjelaskan, bahwa setelah pemakaman, malamnya ada pihak keluarga terdakwa yakni kakakenya mendatangi rumah dan sempat memberikan uang sebesar Rp 30 juta dengan cacatat ada oret-oretan, namun saya tolak. Kemudian saat di Kejakasan ada pemeberian uang duka sebesar Rp 100 juta dan saya terima.

Sontak Majelis Hakim menanyakan, kepada saksi tahu uang itu untuk apa. Reno mengatakan uang duka, “tujuhannya untuk meringankan Alief di penjara.” Katanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Suparlan menyebutkan, bahwa Terdakwa Moh. Alief AR Rozqin Bin ABD. Razak bersama, Moh. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah, Herman Sujatno dan Moh. Amiril Iebad, Jumat tanggal 01 Nopember 2024 sekitar jam. mengkonsomsi Minuman keras jenis CAPTAIN MORGAN sebanyak 2 botol di Paradise Club Subaraya setelah selesai minum minuman keras tersebut selanjutnya terdakwa Alief bersama para saksi pulang dengan mengendarai Mobil INOVA Nopol W-1168-CQ yang dikemudikan oleh saksi Azriel Akbar di Jalan Banyu Urip menurunkan seorang perempuan menumpang dari Paradise Club.

Selanjutnya terdakwa Alief mengambil alih kemudi dengan cara membuka pintu kemudi dan masuk kedalam tempat duduk kemudi serta menutup pintu kemudi dengan keras seperti sedang emosi selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa Alief yang dalam pengaruh minuman keras mengendarai Mobil Inova W-1168-CQ masuk ke Jalan kedongdoro dari selatan menuju utara dengan cara yang membahayakan yakni dengan mengoleng olengkan ke kanan dan kekiri atau berjalan zigzag dengan kecepatan tinggi yang akhirnya selip dan pindah lajur dan langsung menabrak mobil Honda Jazz Nopol P-1766-WD dan mobil Mobil Mitsubishi Pajero Nopol W-1909-XK yang sedang terparkir dan terus menabrak rombong warung makan dan beberapa orang pembeli yang sedang yang sedang mengantrei membeli makanan dan terhenti saat menabrak 1 Unit sepeda motor Honda Beat Nopol L-6931-TD sehingga mengakibatkan Sugiono dan Sri Arani meninggal dunia di tempat kejadian. TOK

Rumah Dijual, Masih Ditempati Johan Gotama Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Foto: Terdakwa H. Johan Gotama, Selepas Sidang di PN Surabaya

Surabaya – H. Johan Gotama, SE diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara memasuki perkarangan rumah milik Lie Andry Setyadarma di Jalan Pandugosari X-6 Rungkut Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabya.

Pada intinya terdakwa Johan telah mengakui kesalahannya, namun ia, hanya mempertahankan harta kekayaannya saja dan untuk jual beli rumah itu adalah pinjaman.

“Tidak ada jual beli rumah Yang Mulia. Hanya utang Piutang Utang.” Dalih Johan dihadapan Majelis Hakim di ruang Cakra PN Surabaya. Kamis (16/01/2025).

Ia menambahkan bahwa, uang yang saya terima hanya Rp 775..000.000 yang ditranfer.

Ketua Majelis Hakim Sutrisno memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk diselasaikan dengan Lie Andry. Karena informasinya terdakwa juga mau membeli lagi rumah tersebut dan sudah ada penawaran sekitar Rp 2,5 Miliar.

Terdakwa Johan menjelaskan, kalau uang segitu saya keberatan Yang Mulia dan masih tinggal satu keluarga (istri dan ke-4 anaknya).

Sontak Majelis Hakim menegur Terdakwa sembari memberikan penjelasan, terdakwa ini tidak adil dimana, saat menjual harganya mahal, nanun saat membeli harga murah.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa sekira bulan akhir November 2019, saksi Lie Andry Setyadarma melalui broker yaitu saksi Gianda Pranata berkenalan dengan terdakwa di rumah yang beralamat di Jalan Pandugosari X-6 Rungkut Surabaya dalam rangka jual beli rumah.

Atas pertemuan tersebut, terjadi tawar menawar dan mencapai kesepakatan bersama jika saksi Lie Andry Setyadarma membeli rumah milik terdakwa yang beralamat di Jalan Pandugosari X-6 Rungkut Surabaya dengan harga sebesar Rp.900 juta. Selanjutnya, pada tanggal 29 November 2019, antara saksi Lie Andry Setyadarma dan terdakwa sepakat membuat Perjanjian Jual Beli Nomor: 216, Akta Kuasa dengan Nomor: 217 dan Akta Pengosongan Nomor: 218 di saksi Ardyan Pramono Wignjodigdo, S.H.,M.Kn sebagai notaris. Namun, Perjanjian Jual Beli Nomor: 216, Akta Kuasa dengan Nomor: 217 dan Akta Pengosongan Nomor: 218 tidak disertai dengan Akta Jual Beli dikarenakan terdakwa meminta waktu pengosongan hingga tanggal 29 Januari 2020.

Bahwa hingga waktu yang telah disepakati bersama antara saksi Lie Andry Setyadarma dan terdakwa, terdakwa tidak kunjung mengosongkan rumah tersebut dengan alasan terdakwa berjanji akan membeli kembali rumah yang sudah dijual kepada saksi Lie Andry Setyadarma. Namun, dalam kurun waktu satu tahun, terdakwa tidak mempunyai itikad baik untuk membeli kembali rumah tersebut. Sehingga, pada bulan November 2020, saksi Lie Andry Setyadarma berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 04/2020 tanggal 17 November 2020 yang dibuat oleh Notaris Erma Zahro Noor, S.H mencatatkan peralihan SHM Nomor 1427 Kelurahan Penjaringansari menjadi pemegang hak yaitu saksi Lie Andry Setyadarma.

Bahwa sejak tanggal 29 Januari 2020 hingga sekarang, terdakwa dengan sengaja secara melawan hukum memaksa masuk ke rumah yang beralamat di Jalan Pandugosari X-6 Rungkut Surabaya, di mana atas rumah tersebut berdasarkan SHM Nomor 1427 yang merupakan milik saksi Lie Andry Setyadarma. Saksi Lie Andry Setyadarma melalui penasihat hukumnya juga telah mengirimkan surat peringatan (somasi) yaitu pada tanggal 17 Desember 2020 dan tanggal 05 Januari 2020 namun terdakwa tetap tidak meninggalkan rumah tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP. TOK

Isnaely Effendy Tilep Uang Pembelian Rumah Rp 6,8 Miliar

Foto: Terdakwa Isnaely Effendy Diadli Secara Video Call di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Isnaely Effendy diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyuning Dyah Widyastuti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara Penipuan dan Penggelapan penjualan tanah dan bangunan yang merugikan Ir. Siti Rochani sekitar Rp 6.850.000.000 dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (15/01/2025).

Dalam surat dakwaan menyebutakan, bahwa pada intinya tetdakwa Isnaely menawarkan rumah kepada Ir. Siti Rochani seharga Rp 13 miliar dengan cara dicicil .Total luas keseluruhan 8.310 M2 yang terletak di Kel Pandaan, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan dan setelah dilakukan pelunasan oleh saksi korban, diketahui bahwa tanah tersebut belum dibeli oleh Terdakwa atau masih milik orang lain yaitu H. Moch. Cholil atua Cholil ( Muhammd Kholil) serta pembayaran yang diserahkan oleh Terdakwa kepada pemilik tanah ternyata hanya sebesar Rp. 6.150.000.000.

“Atas perbuatan terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,” kata JPU dihadapan Majelis Hakim.

Atas surat dakwaan tersebut, Penasehat hukum terdakwa menyapaikan tidak mengajukan Eksepsi (nota keberatan).” Lanjut aja Yang Mulia. Pada sidang pembuktian,” saut penasshat hukum terdakwa.

Untuk diketahui, bahwa Bahwa untuk meyakinkan saksi korban, Terdakwa ISNAELY EFFENDY mengajak saksi korban untuk diajak melihat dan menunjukkan Lokasi tanah dimaksud serta hal tersebut juga disaksikan oleh saksi ISTIANA dan sopir yaitu saksi MUDJIONO. Terdakwa sambil berkata bahwa tanah tersebut sudah dibeli oleh Terdakwa tinggal balik nama saja. Serta harga Rp. 13.000.000.000,- tersebut silahkan dapat diansur pembayarannya.

Bahwa setelah mendengar ucapan terdakwa tersebut serta Terdakwa adalah teman dekat dan teman satu kelompok pengajian saksi korban Ir. SITI ROCHANI, akhirnya saksi korban tergiur dan percaya dengan semua ucapan Terdakwa, dan akhirnya saksi korban tertarik akan membeli tanah tersebut.

Padahal sebenarnya Terdakwa hanya perantara / makelar yang telah dipercaya oleh H. Moch Kholil untuk menjualkan tanahnya dengan harga Rp. 13.000.000.000,- dan dari jumlah tersebut yang Rp. 1.500.000.000 untuk komisi terdakwa.

Setelah saksi korban sepakat akan membeli tanah tersebut akhirnya pada tahun 2015 saksi korban mulai melakukan pembayaran secara tunai, hingga terakhir pada Bulan Desember tahun 2020 pembayaran telah lunas sejumlah 13.000.000.000,- bahwa semua pembayaran tersebut saksi korban serahkan secara langsung kepada Terdakwa ISNAELY EFFENDY dikarenakan Terdakwa mengatakan bahwa tanah tersebut sudah miliknya sendiri.

Bahwa yang mengetahui secara langsung penyerahan uang dari tahun 2015 hingga terakhir pada Bulan Desember 2020 dengan total Rp. 13.000.000.000,- kepada Terdakwa ISNAELY EFFENDY adalah Saksi ISTIANA, yang mana Saksi ISTIANA setiap penyerahan uang diminta oleh saksi korban untuk menyaksikan dan untuk penyerahan ada di rumah saksi korban dan sebagian penyerahan uang berada diwarung makan milik saksi korban.

Bahwa untuk penyerahan ditahun 2015 hingga bulan Agustus 2019 karena saksi korban merasa sangat percaya maka pembayaran tidak dibuatkan kwitansi namun setelah Terdakwa sulit dihubungi dan sulit ditemui sehingga mulai penyerahan dibulan September 2019 hingga bulan Desember 2020 dibuatkan kwitansi yang ditandatangani langsung oleh Terdakwa, sehingga penyerahan-penyerahan uang kepada Terdakwa tersebut yang didapatkan kwitansi dan suratnya sebesar + Rp. 7.800.000.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp. 5.200.000.000,- tidak dibuatkan kwitansi. TOK

Soim Sopir Boks Didakwa Rugikan Negara Rp 647,8 Juta di PN Surabaya

Foto: JPU Putu Eka Wisniati menyidangkan Soim secara video call di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Mochamad Choirul Soim mengangkut 86 Koli atau 676.800 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Belum sempat sampai tujuan, mobil boks yang dikemudikan Soim diberhentikan petugas Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Surabaya. Soim kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena dianggap merugikan keuangan negara Rp 647,8 juta. Senin (13/01/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati dari Kejaksaan Negeri Tanĵung Perak dalam dakwaannya menjelaskan, Soim yang bekerja sebagai sopir awalnya diperintah seseorang bernama Yat yang hingga kini masih buron untuk mengangkut rokok tanpa pita cukai itu dari Pamekasan Madura menuju Surabaya. Dia mengaku diupah Rp 450 ribu.

Ketika sampai di Jalan Kedungcowek, Kecamatan Bulak mobil boks yang dikendarai Soim dihentikan petugas bea cukai Sidoarjo dan Satpol PP Surabaya. Petugas menemukan berbagai rokok tanpa pita cukai di dalam mobil boks tersebut. Soim dan mobil boks berisi rokok itu kemudian dibawa petugas ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sidoarjo.

JPU Putu mendakwa Soim dengan Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara atas pungutan cukai sebesar Rp 647,8 juta,” ungkap JPU Putu.

Sementara itu, Soim mengaku tidak tahu bahwa rokok yang diangkutnya ilegal. “Saya hanya disuruh untuk membawa saja ke Surabaya. Saya tidak tahu rokoknya ilegal,” kata Soim dalam sidang secara video call. TOK

Modus Jual-Beli Vocher Belanja, Leni Eliazer Gasak Uang Korban Senilai Puluhan Miliar

Foto: Sebastian Andry Lesmana memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan

Surabaya, Timurpos.co.id – Leni Eliazar diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara penipuan dan penggelapan dengan modus Jual Beli Voucher. Leni Eliazar menawari kelima temannya voucher belanja supermarket Lotte Mart dan Hypermart. Dia menjanjikan keuntungan tiga persen hingga tujuh persen apabila teman-temannya tersebut berinvestasi voucher belanja tersebut. Namun, setelah kelima teman membeli voucher senilai Rp 33 miliar, Leni tidak mengembalikan sebagian uang teman-temannya tersebut.

Leni kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah kelima temannya melaporkannya ke polisi. Jaksa penuntut umum Diah Ratri Hapsari dalam dakwaannya menjelaskan, voucher belanja supermarket itu dijual Leni dengan harga murah. Voucher itu bisa dijual investor kepada Leni lagi dengan harga mahal sehingga bisa memperoleh keuntungan. Dengan iming-iming keuntungan yang dijanjikan Leni, kelima teman tersebut tertarik untuk berinvestasi.

Salah satunya Shienny Hartanto. Shienny membeli voucher secara bertahap. Masing-masing seharga Rp 12,9 miliar dan Rp 3 miliar. Bisnis tersebut awalnya lancar. Shienny menerima uangnya kembali Rp 4,5 miliar. Namun, belakangan bisnis itu macet. Leni tidak sanggup mengembalikan uang Shienny senilai total Rp 11,5 miliar.

Nasib serupa juga dialamia empat investor lain. Stefany Rosita Wiratmo telah mentransfer Rp 1,3 miliar. Namun, hanya Rp 355,6 juta yang kembali. Sisanya senilai Rp 1,1 miliar tidak dikembalikan Leni. Timotius Reynold juga telah menyetor Rp 6,2 miliar kepada Leni. Namun, hanya Rp 4,2 miliar yang kembali, sisanya Rp 1,9 miliar tidak kembali. Sebastian Andry Lesmana juga berinvestasi Rp 2 miliar, tetapi Rp 1,5 miliar tidak dikembalikan Leni. Begitupula dengan Princess Lie yang sudah menyetor Rp 500 juta, tetapi uangnya sama sekali tidak ada yang kembali. Total kerugian kelima korban Rp 16,5 miliar.

Kerugian Semua Korban Ditaksir Rp 100 Miliar

Shienny awalnya percaya kepada Leni karena mantan rekan kerjanya sewaktu mereka sama-sama bekerja di perusahaan asuransi. Menurut dia, investor Leni sebenarnya cukup banyak. Semuanya juga diklaim merugi.

“Tetapi, korban lain tidak ada yang mau melapor ke polisi. Hanya kami berlima yang melapor. Kalau dihitung semua kerugian korban mencapai Rp 100 miliar,” kata Shienny saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Investasi Macet karena Pandemi

Leni membantah bahwa kerugian kelima korban mencapai Rp 16,5 miliar sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Menurut dia, uang Shienny yang belum dia kembalikan hanya Rp 3,1 miliar, Timotius Rp 1,9 miliar, Sebastian Rp 300 juta, Stefany Rp 790 juta dan Princess Rp 485 juta.

Leni mengaku telah menjalankan bisnis voucher belanja itu sejak 2019 lalu. Bisnis awalnya berjalan lancar. Namun, mulai macet sejak pertengahan 2020. “Sejak pandemi hitungannya mulai tidak masuk, akhirnya saya merugi,” kata Leni.

Perlu diperhatikan, bahwa saksi Shienny mengungkapkan adanya aliran dana dari terdakwa kepada beberpa orang. Ada yang satu keluarga atas nama Primus dan Yolanda itu uang masuk terus dari terdakwa, sementara atas nama Yongki keluar masuk uangnya ada yang ditranfer ada juga yang diterima.

“Yongky informasi sudah dilaporkan di Polrestabes oleh korban yang lainnya,” katanya. TOK

Jeremy Gunadi Beli Rumah Melalui KPR Pinjam Nama Orang, Macet lalu Dijual Akhirnya Timbul Persoalan

Foto: Terdakwa Jeremy Gunadi Mengunakan Kemeja Garis Putih Hitam Didampingi Pengacaranya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kisruh Jual-Beli di di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya, antara Tyo Soelayman dengan terdakwa Jeremy Gunandi, sehingga batal secara sepihak. Namun uang muka sebesar Rp 500 juta belum diterima oleh Tyo Soelayman hingga saat ini. Kamis (09/01/2025).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi korban Tyo Soelayman.

Tyo Soelayman menjelaskan, bahwa saat itu ditawarkan rumah dan banguan di daerah Kejawen Surabaya oleh Efendi. Namun rumah itu ada tunggak di Bank ICB. Setelah disepakati di hadapan notaris dan dibuatkan ikatan jual beli Cessie dihadapan Notaris Radina Lindawati dengan kesepakatan Rp 17 miliar, untuk pengosongan Rp 2 Milar dan DP (uang muka) Rp 500 juta. Kemudian Notaris minta lagi buka blokir di Pengadilan sebesar Rp 30 juta.

“Kemudian saya tahu rumah tersebut telah dijual ke pihak ketiga tampa persetujuhan dan sepengetahuan saya. Sehingga saya minta uang DPnya bisa dikembalikan.” Kata Tyo.

Ia menambahkan, bahwa Kemudian Notaris Radina memberikan Cek, namun saat dicairkan di My Bank. Tidak bisa cair dengan alasan cek hilang.

Disingung oleh Majelis Hakim berapa kerugian uang saksi dan saat ini obyek dikuasi siapa. ” total kerugaian saya uang DP Rp 500 juta dan biaya notaris (Rp 13 juta) untuk biaya blokir sudah kembali,” saut Tyo.

Ia menambahkan pembelian rumah tidak terjadi, namun uang muka (DP) belum saya terima hingga saat ini.

Dari pengakuan terdakwa, saat Majelis Hakim memberikan kempatan untuk bertanya kepada saksi, menjelaskan rumah yang ditempati dengan pinjam nama Tjan Andre Hardjito dan uang DP sudah saya berikan ke Tjan Andre dan Badrun.

“Saya ini juga korban, karana uang 500 juta sudah saya bayarkan ke Tjan Andre itu ada buktinya,” kelit terdakwa Jeremy.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyapaikan, bahwa terdakwa Jeremy pada tahun 2013 melakukan pembelian tanah dan bangunan seluas 630M2 di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya. Sebagaimana SHM Nomor 535 secara KPR di Bank ICB dengan pinjam nama atas nama Tjan Andre Hardjito dalam jual beli dan KPR.

Kemudian di tahun 2017 angsuran di bank ICBC macet dan terdakwa Jeremy melakukan gugatan kepada saksi Tuan Andre Hardjito terkait hutang piutang dengan tujuan agar objek tidak dilelang sepihak oleh bank dan bisa Mencatatkan blokir di BPN. Di bulan Maret 2022 terdakwa Jeremy menawarkan tanah dan bangunan SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 kepada saksi Tyo Soelayman dengan harga penawaran sebesar Rp9,5 miliar.

“Jadi terdakwa menawarkan Rp 9,5 miliar kepada saksi Tyo Soelayman. Untuk 2,5 miliar akan diberikan kepada saksi Tjan Andre Hardjito untuk membayar hutangnya kepada terdakwa Jeremy Gunadi dan Rp 7 miliar dibayarkan kepada bank ICBC untuk melunasi hutang saksi Tjan Andre Hardjito di Bank ICBC,” katanya

Menurut Galih, saksi Tyo Soelayman tertarik untuk mencabut gugatan dan blokir terhadap SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 dengan syarat membayar DP sebesar Rp 500 juta dan buka blokir Rp 30 juta serta sisanya Rp 200 miliar dititipkan ke Notaris Radina Lindawati. Nah saksi Tyo Soelayman pada 25 Maret 2022 di hotel Doubel Tree Jalan Tunjungan Surabaya menyerahkan cek dengan nominal sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa Jeremy Gunadi untuk DP rumah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya.

“Setelah itu uang DP Rp 500 juta tersebut sama terdakwa Jeremy Gunadi dicairkan dan uangnya dipergunakan untuk membayar hutang kepada lain,” bebernya.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP dengan acaman maximal 4 Tahun Penjara. TOK

Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Dengan Terdakwa Effendi Pudjihartono ditunda

Foto: Terdakwa Effendi Pudjihartono

Surabaya, Timurpos.co.id -Sidang perkara pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Effendi Pudjihartono sejati disidang hari ini. Direktur CV Kraton Resto Effendi Pudjihartono sejatinya disidang hari ini. Namun, ditunda lantaran Hakimnya belum siap.

Ditunda mas, agendanya hari ini sebenarnya pembacaan dakwaan terhadap terdakwa berhubung hakimnya belum lengkap kita tunda Minggu depan,” kata JPU Siska Chistiani, Senin (06/01/2025).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) Pengadilan Surabaya, Bahwa terdakwa Effendi Pudjihartono, pada tanggal 27 Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2022, bertempat di Kantor Notaris FERRY GUNAWAN, SH. alamat Jl. Petemon III / 50 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut.

“Awalnya pada tahun 2017 terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO sebagai pemegang hak untuk memanfaatkan lahan berupa tanah dan bangunan aset BMN TNI AD (Kodam V/Brawijaya) yang terletak di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya berupa tanah seluas 850 M?2; dan bangunan seluas 427 M?2; sebagaimana sertifikat Hak Pakai Nomor 10 tanggal 10 Oktober 1998.

Bahwa hak untuk memanfaatkan tanah dan bangunan tersebut diperoleh terdakwa berdasarkan MOU berupa Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya nomor : SPK/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017 yang ditandatngani oleh Pihak Pertama yaitu Pangdam V/Brawijaya (Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko, M.D.A. bertindak untuk dan atas nama TNI AD selaku Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Wilayah Kodam V/Brawijaya) dan Pihak Kedua yaitu Effendi Pudjihartono, B.E., Mech Hons sebagai Komisaris CV. Kraton Resto Group;

Bahwa dalam perjanjian tersebut dijelaskan jika pemanfaatan tanah dan bangunan aset BMN TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya yang dikerjasamakan dengan CV. Kraton Resto Group untuk tempat olahraga dan rumah makan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Kota Surabaya dengan jangka waktu kerjasama selama 30 (tiga puluh) tahun dengan periodesasi.

Periode I terhitung mulai tanggal 28 September 2017 s/d 28 September 2022.

Periode II terhitung mulai tanggal 28 September 2022 s/d 28 September 2027.

Periode III terhitung mulai tanggal 28 September 2027 s/d 28 September 2032.

Periode IV terhitung mulai tanggal 28 September 2032 s/d 28 September 2037.

Periode V terhitung mulai tanggal 28 September 2037 s/d 28 September 2042.

Periode I terhitung mulai tanggal 28 September 2042 s/d 28 September 2047.

Selanjutnya untuk pelaksanaan perjanjian sewa tersebut setiap periode akan dibuatkan perjanjian tersendiri yang mana setiap akan habis masa sewanya terdakwa / CV. Kraton Resto Group mengajukan permohonan sewa baru dan Pangdam V/Brawijaya selaku Pembantu Pengguna Barang Wilayah (PPB-W) terlebih dahulu melakukan penilaian (termasuk memenuhi ketentuan KPKNL) untuk menentukan dapat dikabulkan atau ditolak permohonan sewa yang diajukan, yang apabila disetujui maka akan dibuatkan perjanjian sewa sesuai periodesasi.

Bahwa untuk periode I telah dibuatkan Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya nomor : SPK/05/XI/2017 tanggal 13 November 2017 yang mana dengan jangka waktu sewa selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal 13 November 2017 sampai dengan tanggal 12 November 2022, telah disetujui oleh KPKNL Kota Surabaya berdasarkan Surat KPKNL Surabaya nomor S-122/MK.6/WKN.10/KNL.01/2017 tanggal 08 November 2017.

Bahwa pada bulan Agustus 2022, sebelum jangka watu periode I habis, CV KRATON RESTO GROUP yang diwakili Komisaris Terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO mengajukan permohonan perpanjangan sewa dengan surat Nomor 011/B/PIAN/VIII/22 tanggal 15 Agustus 2022 untuk jangka waktu sewa 3 (tiga) tahun yang mana pengajuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kodam V/Brawijaya dengan mengirim surat kepada KPKNL Surabaya Nomor B/2561/XI/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Permohonan persetujuan pemanfaatan aset, namun perpanjangan sewa menyewa tersebut tidak dapat disetujui yang kemudian pihak TNI AD KODAM V/BRAWIJAYA mengirimkan surat Nomor : B/946/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 perihal pemberitahuan yang ditunjukkan kepada Sdr. Effendi Pudjihartono BE.Mech Hons (CV. Kraton Resto Group) yang pada pokoknya berupa pemberitahuan kepada Sdr. Effendi Pudjihartono BE.Mech Hons (CV. Kraton Resto Group) tidak lagi memiliki hak untuk mengelola aset Kodam V/Brawijaya di Jl. Dr. Soetomo No. 130 Kota Surabaya serta mengembalikan seluruh aset tersebut kepada Kodam V/Brawijaya terhitung mulai tanggal 12 Mei 2023.

Bahwa sebelum dibuatkan perjanjian sewa untuk periode II, sekitar awal bulan Juli 2022 Terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO mengaku selaku Direktur CV. KRATON RESTO GROUP menyampaikan kepada saksi ELLEN SULITYO, S.E. (korban) bahwa dirinya menguasai lahan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya selama 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : MOU/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017 dengan waktu kerjasama 30 tahun sejak 28 September 2017 sampai dengan 28 September 2047. Selanjutnya Terdakwa mengajak korban untuk melakukan kerjasama mengelola lahan tersebut yang akan dipergunakan untuk Restauran SANGRIA (by PIANOZA) lalu korban sepakat kemudian pada tanggal 27 Juli 2022 korban bersama dengan Terdakwa menghadap Notaris FERRY GUNAWAN, SH. untuk dibuatkan perjanjian kerjasama sebagaimana Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 tentang Akta Perjanjian Pengelolaan yang dibuat dihadapan FERRY GUNAWAN, S.H. Notaris di Surabaya yang berisi terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO bertindak selaku Direktur CV. KRATON RESTO GROUP padahal kenyataannya adalah sebagai KOMISARIS CV. KRATON RESTO GROUP dan mengklaim dirinya sebagai pihak yang menguasai lahan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya berdasarkan Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : MOU/05/IX/2017 berkaitan dengan Perjanjian Sewa Menyewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : SPK/05/XI/2017, dan jangka waktu Perjanjian Pengelolaan adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 7 November 2027.

Bahwa setelah ditandatangani perjanjian tersebut saksi Ellen Sulistyo, S.E melakukan kewajibannya yaitu merenovasi dan mengeluarkan operasional sebesar Rp.998.244.418,- dengan rincian uang yang ditransfer kepada Terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO sebesar Rp.330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah), biaya renovasi sebesar Rp.353.373.900,- (tiga ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) dan biaya pembukaan Sangria By Pianoza sebesar Rp.314.870.518,- (tiga ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu lima ratus delapan belas rupiah), namun seteleh mengeluarkan biaya tersebut ternyata tanggal 12 Mei 2023 Restauran SANGRIA (by PIANOZA) ditutup/tidak diperbolehkan beroperasional oleh pihak KODAM V Brawijaya dengan alasan bahwa terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO tidak lagi memiliki hak untuk mengelola asset sesuai surat dari Pangdam V/ BRAWIJAYA Nomor: B/946/V/2023 sehingga saksi Ellen Sulistyo, S.E mengalami kerugian karena restoran tersebut tidak bisa beroperasi sampai dengan tanggal 7 November 2027 sesuai yang disampaikan oleh Terdakwa.

Bahwa apa yang disampaikan Terdakwa kepada saksi Ellen Sulityo, S.E. yang selanjutnya dituangkan dalam Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 tentang Akta Perjanjian Pengelolaan yang dibuat dihadapan FERRY GUNAWAN, S.H. Notaris di Surabaya yang menyatakan terdakwa selaku Direktur CV. KRATON RESTO GROUP menguasai lahan tersebut selama 30 tahun sejak 28 September 2017 sampai dengan 28 September 2047 adalah keterengan tidak benar atau palsu, karena faktanya terdakwa adalah selaku Komisaris CV. KRATON RESTO GROUP dan hanya berhak untuk menyewa lahan tersebut sampai dengan bulan November 2022 karena perjanjian sewa untuk periode II tidak disetujui oleh TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA. Terdakwa tidak pernah menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada saksi Ellen Sulityo, S.E. jika perjanjian sewa yang dibuat terdakwa dengan TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA selama 30 tahun tersebut ada periodesasinya setiap 5 tahun dan setiap periode harus ada perjanjian tersendiri.

“Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ELLEN SULITYO, S.E mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 998.244.418,- (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus empat puuh empat ribu sempat ratus delapan belas rupiah), dengan rincian uang yang ditransfer kepada terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO sebesar Rp.330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah), biaya renovasi sebesar Rp.353.373.900,- (tiga ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) dan biaya pembukaan Sangria By Pianoza sebesar Rp.314.870.518,- (tiga ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu lima ratus delapan belas rupiah).

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 266 Ayat (1) KUHP.

Bahwa terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di Jl.Petemon III No.50 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut.

“Awalnya pada bulan Juni 2022 Terdakwa bertemu dengan saksi Ellen Sulistyo, S.E di Restoran Kayanna yang terletak di Jl.Dr.Soetomo nomor 50 Kota Surabaya untuk mengajak saksi Ellen Sulistyo, S.E bersama-sama mengelola Restoran Sangria by Pianoza yang terletak di Jl. Dr.Soetomo nomor 130 Kota Surabaya dimana Terdakwa mengatakan jika Terdakwa sebagai pemilik dan Direktur CV. Kraton Resto yang mempunyai kuasa penuh atas tanah dan bangunan milik Kodam V/Brawijaya di Jl.Dr.Soetomo nomor 130 Kota Surabaya selama 30 tahun sejak tahun 2017 sampai dengan 2047 dan tidak ada pihak lain yang bisa menguasai lahan tersebut serta Terdakwa mengatakan pengelolaan restoran selama 5 tahun sejak tahun 2022 s/d 2027 dan saksi Ellen Sulistyo, S.E diberi hak utama untuk memperpanjang dikemudian hari serta pembagian keuntungan 50% setelah dikurangi pengeluaran lalu untuk meyakinkan saksi Ellen Sulistyo, S.E kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi Ellen Sulistyo, S.E akan memberikan fotocopy Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/IX/2017 Tanggal 28 September 2017 dan tertuang dalam Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/XI/2017 Tanggal 13 November 2017 sehingga atas janji Terdakwa tersebut membuat saksi Ellen Sulistyo, S.E menyetujui ajakan Terdakwa.

“Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan fotocopy Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/IX/2017 Tanggal 28 September 2017 dan tertuang dalam Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/XI/2017 Tanggal 13 November 2017 kepada saksi Ellen Sulistyo, S.E sehingga saksi Ellen Sulistyo, S.E tidak mengetahui isi perjanjian antara Terdakwa dengan Kodam V/Brawijaya.

Pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 Terdakwa dan saksi Ellen Sulistyo, S.E datang ke kantor saksi Ferry Gunawan selaku Notaris/PPAT di Jl.Petemon III/50 Kota Surabaya untuk menandatangani surat Perjanjian Kerjasama Akta nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 sepakat untuk bekerjasama selama 5 tahun sejak 01 Agustus 2022 s/d 07 November 2027 dalam bidang pengelolaan restoran SANGRIA by Pianoza selanjutnya saksi Ellen Sulistyo,S.E mengeluarkan uang sejumlah Rp.998.244.418,- (Sembilan ratus Sembilan puluh delapan juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus delapan belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Uang sejumlah Rp.330.000.000,- (Tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dikirimkan ke rekening Terdakwa untuk pembayaran sewa,
Uang sejumlah Rp.353.373.900,- (Tiga ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu Sembilan ratus rupiah) untuk biaya renovasi retoran Sangria by Pianoza,
Uang sejumlah Rp.314.870.518,- (Tiga ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu lima ratus delapan belas rupiah) untuk biaya pembukaan restoran Sangria by Pianoza.

“Pada bulan Oktober 2022 Restoran Sangria by Pianoza beroperasional namun pada tanggal 12 Mei 2023 pihak Kodam V Brawijaya menutup dan melarang Restoran Sangria by Pianoza beroperasional dengan alasan Terdakwa tidak lagi memiliki hak untuk mengelola asset berdasarkan surat dari Kodam V Brawijaya nomor B/946/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 yang ditujukan kepada Terdakwa selanjutnya saksi Ellen Sulistyo, S.E menanyakan kepada Terdakwa dengan adanya penutupan operasional Restoran Sangria by Pianoza oleh oleh Kodam V/Brawijaya lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi Ellen Sulistyo, S.E untuk bersabar menunggu dan meyakinkan saksi Ellen Sulistyo, S.E jika Terdakwa akan melawan Kodam V/Brawijaya atas penutupan tersebut.

Ternyata berdasarkan Salinan Akta Masuk Keluar Perseroan Serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer “CV. Kraton Resto” Nomor: 2 tanggal 05 Juni 2017 tertulis Terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO sebagai Komisaris / Persero Diam-diam bukan sebagai pemilik dan Direktur sebagaimana yang disampaikan kepada saksi Ellen Sulistyo, S.E dan ini hanyalah akal-akalan Terdakwa agar saksi Ellen Sulistyo, S.E mau bekerja sama dan mengeluarkan uang untuk biaya operasional Restoran Sangria by Pianoza dimana surat kuasa dari saksi Fifie Pudjihartono selaku Direktur CV Kraton Resto memberikan kuasa kepada Terdakwa bertindak selaku Direktur untuk dan atas nama perseroan Komanditer CV. Kraton Resto. Namun isi surat kuasa tersebut tidak dimasukkan dalam Salinan Akta Perjanjian Pengelolaan nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 dimana saksi Ellen Sulistyo, S.E mempercayai jika Terdakwa merupakan Direktur CV Kraton Resto dimana sebenarnya Terdakwa merupakan Komisaris / Persero Diam sesuai dengan Salinan Akta Masuk Keluar Perseroan Serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer “CV. Kraton Resto” Nomor: 2 tanggal 05 Juni 2017.

“Pada saat Terdakwa dan saksi Ellen Sulistyo, S.E menandatangani surat Perjanjian Kerjasama Akta nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 Terdakwa belum mengajukan perpanjangan sewa kepada Kodam V/Brawijaya dan Terdakwa mengajukan permohonan perpanjangan sewa dengan bukti surat nomor 011/B/PIAN/VIII/22 tanggal 15 Agustus 2022 untuk jangka waktu sewa 3 (tiga) tahun bukan 5 tahun seperti yang disampaikan kepada saksi Ellen Sulistyo, S.E.

Surat Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/XI/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Sewa Menyewa Tanah Untuk Tempat Olahraga Dan Rumah Makan yang menyatakan jangka waktu sewa 5 tahun sejak 13 November 2017 sampai dengan 12 November 2022 dan surat dari kepala KPKNL Surabaya nomor : S-122/MK.6/wkn.10/knl.01/2017 tanggal 8 November 2017 perihal persetujuan sewa barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan pada kodam V/brawijaya menyatakan bahwa persetujuan pemanfaatan lahah di jl. Dr. Sutomo nomor 130 Surabaya oleh CV. KRATON RESTO GROUP berlaku 5 tahun sejak 8 november 2017 s/d 08 november 2022, sehingga Terdakwa hanya berhak untuk memanfaatkan lahan tersebut sampai dengan November 2022.

“Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017 tidak ada hubungan dengan Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/XI/2017 tanggal 13 November 2017 karena Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017 adalah merupakan rencana kesepakatan awal yang pelaksanaan teknisnya harus mengikuti / dibuat Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA 6 (enam) tahap/periode yang setiap tahap/periode adalah 5 (lima) tahun dengan ketentuan untuk kesepakatan tahap/periode harus melalui pengajuan permohonan sewa baru dengan ketentuan sebagaimana tahap/periode 5 (lima) tahun dimaksud dan Pangdam V/Brawijaya selaku Pembantu Pengguna Barang Wilayah (PPB- W) terlebih dahulu melakukan penilaian (termasuk memenuhi ketentuan KPKNL) untuk menentukan dapat dikabulkan atau ditolak permohonan sewa yang diajukan. Oleh karena itu setiap tahap/periode 5 (lima) tahun yaitu Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/XI/2017 tanggal 13 November 2017 adalah merupakan perjanjian mandiri sehingga CV Kraton Resto Group yang diwakili Komisaris Terdakwa tidak secara otomatis menjadi pihak yang berhak memanfaatkan lahan pada periodesasi ke-dua s/d ke-lima.

Bahwa Terdakwa tidak pernah menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada saksi Ellen Sulityo, S.E. jika perjanjian sewa yang dibuat terdakwa dengan TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA selama 30 tahun tersebut ada periodesasinya setiap 5 tahun dan setiap periode harus ada perjanjian tersendiri. TOK