Dilempar Tripod, Rachamad Hajar Kakaknya Hingga Babak Belur, Dituntut 5 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Rachmad Hidayatullah Bin Awaludin Achmad dituntut dengan Pidana 5 bulan Riny Nislawaty Thamrin dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penganiayaan terhadap Devia Shinta Indria Wulandari yang mengakibatkan luka memar di Kepala, pipi kanan dan luka lecet di kelopak mata dan jempol tangan kanan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Riny Nislawaty Thamrin mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penganiayaan terhadap Devia Shinta Indria Wulandari sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP dan menuntut terdakwa Rachmad Hidayatullah dengan Pidana penjara selama 5 bulan.

“terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 5 bulan,” kata JPU Riny di hadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 2 PN Surabaya. Selasa (27/08/2024).

Atas tuntutan tersebut, Terdakwa pada intinya meminta keringan hukuman,” saya minta keringan hukuman yang mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Rachmad Hidayatullah pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Beringin Sawo II No.04 RT.09 RW.01 Surabaya,

Berawal Devia Shinta Indria Wulandari sedang berkunjung ke rumah ibunya yang kebelulan saat itu terdapat juga terdakwa yang merupakan adik kandungnya. Kemudian terdakwa Rachmad meminta uang ke ibunya dan diberikan sudah diberikan, namun dirasa masih kurang, sehingga ibunya meminta uang ke Devia. Akan tetapi Devia tidak memberikan uang sehingga terjadi perselisihan antara terdakwa Rachmad dengan ibunya.

Melihat periatiwa tersebut, Devia melampar terdakwa dengan Tripod. Atas lemparan tersebut, terdakwa menjadi marah dengan menendang dan mendorong Devia hingga terjatuh. Kemudian terdakwa memukui Devia berulang kali dibagiam wajahnya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Devia mengalami luka, sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : VER/430/29/05/2024/BUNDA yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nanda Wahyu Utami selaku dokter pada Rumah Sakit Bunda Surabaya, dengan hasil pemeriksaan, Luka memar di kepala atas bagian kanan, Luka memar di pipi kanan, luka lecet di kelopak, Mata kanan pendarahan bola mata kanan sisi dan Atas luka lecet pada jempol tangan kanan. TOK

Supramanto Pegawai Finance Jadi Pesakitan Akibat Loloskan Pengajukan Kredit BPKB

Surabaya, Timurpos.co.id – Nining Ferly Diah Arum kehilangan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Mobil Toyota Fortuner warna Hitam Nopol L-1532-IF yang dicuri oleh asisten rumah tangga Sabariah lalu digadaikan atas bantuan terdakwa Supramanto bin Samintoyo di Bank CIMB Niaga Finance di Ruko Rice Place di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. Kini Supramanto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Digantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Febrian Digantara menghadirkan saksi Nining Ferly Diah Arum dan anaknya.

Nining menjelaskan bahwa, saat itu pergi ke Bandung untuk mengikuti pengajian di Bandung kemudian ada debtcollektor dari Bank CIMB Finance untuk menarik mobil. Kemudian saya baru tahu kalau BPKB Mobil Toyota Fortuner warna Hitam Nopol L-1532-IF telah dicuri oleh Pembantu saya, (Sabariah) yang ada diatas lemari didalam kamar yang tidak dimasukan dalam brangkas. Dan saat itu kami baru pindah, karena suami saya seorang TNI AD, pindah tugas.

“Dan saya tahu Kalau BPKB itu digadaikan ke Bank CIMB Finace oleh Sabariah atas bantuan Suparmanto yang merupakan pegawai Finance setelah di Polsek, ” Kata Nining di Hadapan Majelis Hakim di Ruang Tirta 2 PN Surabaya. Selasa (27/08/2024).

Sementara anaknya tidak tahu dalam pekara ini. “cuma saat pencurian BPKB oleh Sabariah, saya tidak ada di rumah dan lagi bekerja.” Katanya saat memberikan Kesaksian.

Disingung oleh Majelis Hakim dihadaikan berapa BPKB tersebut dam bagaiman urusan dengan Bank CIMB sekarang? ” saat itu debtcollektor menyebutakan tangihaannya sekitar Rp 600 juta itu dengan bunganya, kalau saya berharap kembalikan saja BPKBnya karena Suparmanto sudah di Penjara,” saut Nining.

Selepas sidang JPU Febrian Digantara disingung apa peran terdakwa dalam perkara dan Pasal apa yang diterapkan.

JPU Febrian menjelaskan bahwa, peran terdakwa adalah terdakwa adalah pengawai Finece dan harusnya dia sadar untuk memproses pengajukan kredit mobil Fourtuner yang BPKB-nya berbeda namanya.

“Intinya perbuatan terdakwa juga, gak sesuai SOP dan Didakwa dengan Pasal 480 KUHP,” Jelas Febrian selepas sidang di PN Surabaya.

Perlu diketahui bahwa, terdakwa Sabariah Nasution dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun penjara oleh JPU Suparlan kerana terbukti melanggar Pasal 362 KUHP dan divonis dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Ni Made Purnami, Kamis 06 April 2023 lalu. TOK

Pura-pura Tangkap Pelaku Narkoba, Polisi Rampas Motor

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua oknum Polisi Agus Sugeng Priyanto dan Roji dari Polres Probolinggo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara perampasan Motor milik Rahmat Budiono di Jalan Demak Surabaya. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Agus Sugeng Priyanto dan Roji, dua oknum Polisi dari Polres Probolinggo bersama empat temannya merampas sepeda motor milik Rahmat Budiono. Sebelum beraksi, Agus dkk pesta narkoba lebih dulu di Bangkalan, Madura.

JPU Yustus One Simus Parlindungan dalam dakwaannya menjelaskan bahwa, Agus awalnya ditelepon Roji untuk diajak menangkap pelaku Narkoba tanpa surat perintah tugas pada Minggu (7/5). Agus dan Roji sepakat bertemu di rumah teman mereka, Erwin Pranata di Bangkalan. Di rumah Erwin sudah ada tiga orang lain. Yakni, Baharudin, Moh. Ramli dan Angga. Keenamnya lantas pesta Narkoba di rumah tersebut.

Saat pesta narkoba, Roji punya ide untuk berpura-pura menangkap pelaku narkoba. Ide itu disepakati Agus dkk. Mereka berenam berbagai peran. Ribut, bertugas mencari calon korban, Agus dan Roji berboncengan motor yang akan mengeksekusi korban, sedangkan tiga orang lain mengendarai motor di belakang mereka.

Ribut kemudian mendapatkan informasi bahwa korban Rahmat usai mengonsumsi narkoba. Berdasarkan informasi, Rahmat berboncengan dengan temannya, Samsul Arifin berangkat dari Bangkalan menuju Surabaya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Agus dkk membuntutinya.

Sesampainya di Surabaya, Rahmat mengisi bensin di SPBU Jalan Demak. Mereka berenam langsung mendekati Rahmat. “Terdakwa Agus dan Roji berteriak ‘polisi jangan bergerak ‘ sambil menodongkan senjata airsoftgun ke arah Rahmat,” kata jaksa Yustus saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (22/08/2024).

Rahmat dan Samsul dipaksa naik ke sepeda motor keenam pelaku secara terpisah. Sedangkan sepeda motor Honda Scoopy milik Rahmat dikendarai Angga. Rahmat dan Samsul diajak ke rumah kosong di Bogowanto Surabaya. Namun, saat Agus dkk menggeledah kedua korban, mereka tidak menemukan barang bukti narkoba yang dicari.

Pada saat itu, Agus dan Roji memukuli kedua korban secara bergantian. Roji meminta Rahmat menelepon istrinya untuk meminta tebusan Rp 10 juta agar bisa dilepaskan. Namun, istri korban hanya bisa mentransfer Rp 1,5 juta. Setelah itu, Agus dkk membawa Rahmat dan Samsul dan menurunkan keduanya di Stasiun Pasar Turi. Sepeda motor milik Rahmat lalu mereka bawa kabur dan dijual ke penadah di Bangkalan. Hasilnya mereka bagi berenam.

Rahmat lantas melaporkan kasus itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Erwin dan Baharudin berhasil ditangkap lebih dulu. Setelah itu, Agus menyerahkan diri. Sementara itu, Roji dan dua lainnya hingga kini masih buron. Agus tidak membantah dakwaan jaksa. Dia mengakui perbuatannya. TOK

Tito Suprianto Pengacara Pelapor Kecewa Atas Vonis Majelis Hakim Sutrisno

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Accounting Manager PT BTI Indo Tekno, Mahendra Adi Dewangga divonis Pidana 2 tahun 8 bulan Penjara, oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan uang perusahan yang tersimpan di rekening sebesar Rp 1,5 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Sutrisno mengatakan bahwa, Mengadili, menyatakan terdakwa Mahendra Adi Dewangga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.

“Terhadap terdakwa Mahendra Adi Dewangga dihukum dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” kata Hakim Sutrisno di ruang Sari 3 PN Surabaya. Rabu (21/08/2024).

Meski begitu, vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut pidana 3,5 tahun penjara. Vonis tersebut disesalkan Tito Suprianto, pengacara PT BTI Indo Tekno selaku pelapor.

“Sebagai kuasa dari pelapor yaitu BTI Indo Tekno menganggap putusan ini masih kurang sesuai dengan kerugian yang diderita oleh BTI Indo Tekno, karena Terdakwa telah membuat suatu skenario kejahatan yang dirancang hingga memalsukan semua data dan tandatangan dari perusahaan. Terdakwa sudah merugikan PT. BTI Indo Tekno dengan tindakannya,” ujar Tito.

Tito menjelaskan bahwa, permasalahan itu terjadi karena terdakwa sudah memalsukan tandatangan dari direktur BTI Indo Tekno. Dia seolah-olah membuat kode internet banking Bank BRI sehingga Bank BRI menyerahkan kode fasilitas internet banking kepada terdakwa

“Dan dari internet banking itu terdakwa telah melakukan transfer kurang lebih 1,5 M kepada orang-orang yang dipinjam namanya menggunakan aplikasi fliptech agar tidak terlacak kepada terdakwa,” katanya.

Menurut Tito, pada saat diaudit terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menantang agar perusahaan untuk melacak peralihan uang. Perusahaan kemudian melaporkan dugaan pencurian dan penggelapan dalam jabatan di Polrestabes Surabaya.

“Semua uang di dalam rekening digunakan untuk kepentingan pribadi dan terdakwa tidak bisa mengembalikan kepada BTI Indo Tekno,” ujarnya.

Sementara itu, JPU Estik Dilla Rahmawati atas putusan tersebut menyatakan masih pikir-pikir. Belum menentukan sikap, apakah banding atau tidak. Sedangkan terdakwa Mahendra menyatakan menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa, sejak tanggal 02 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 30 April 2023, terdakwa bekerja sebagai pegawai bagian Tax dan Accounting Manager di PT. BTI Indo Tekno dengan tugas melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan laporan keuangan dan perpajakan. Pada kapasitas tugasnya, sekira bulan September 2021, terdakwa mengajukan permohonan penambahan fasilitas berupa ATM dan internet banking terhadap rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno dengan alasan untuk mempermudah pekerjaan terdakwa dalam pembuatan laporan keuangan dan rekonsiliasi data. Namun, terdakwa sedari awal mengetahui jika di dalam rekening giro tersebut terdapat saldo minimal sebesar Rp.1.590.204.200, yang harus tersedia dalam rentang waktu tanggal 09 Desember 2022 hingga 31 Agustus 2023 sebagai dana mengendap untuk Cashcollateral Bank Garansi Project PT. BTI Indo. Terdakwa berencana setelah lewat waktu jatuh tempo, akan memindahkan uang pada rekening tersebut ke rekening pribadi terdakwa.

Bahwa atas pengajuan permohonan penambahan fasilitas berupa ATM dan internet banking tersebut, terdakwa berkomunikasi dengan BRI Kantor Cabang Rajawali Surabaya yang kemudian pihak BRI datang ke kantor PT. BTI Indo Tekno dengan membawa formulir permohonan penambahan dan pengurangan fasilitas rekening. Saksi Peter Tjahjono selaku Direktur PT BTI Indo Tekno selanjutnya mengisi formulir tersebut untuk dilakukan proses pembuatan kartu ATM dan akun internet banking. Namun, atas permohonan tersebut, terdakwa tidak melaporkan kepada saksi Nunuk Widyawati sebagai Finance Manager yang bertugas untuk mengelola dan melakukan kontrol aktivitas keuangan di PT. BTI Indo Tekno. Sehingga, PT. BTI Indo Tekno beranggapan jika penambahan fasilitas tersebut tidak jadi diproses oleh pihak BRI dikarenakan tidak pernah ada laporan lanjutan dari terdakwa mengenai permohonan tersebut. Namun, atas permohonan yang telah diajukan sudah mendapat persetujuan dari pihak BRI yang kemudian atas penambahan fasilitas tersebut dikelola oleh terdakwa. Selama bekerja di PT. BTI Indo Tekno hanya terdakwa yang mengetahui username dan password akun iBBIZZ rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno untuk melakukan pengecekan saldo pada rekening giro.

Bahwa per tanggal 01 Mei 2023, terdakwa keluar dari pekerjaan sebagai pegawai bagian Tax dan Accounting Manager di PT. BTI Indo Tekno dengan melakukan serah terima kepada pihak PT. BTI Indo Tekno antara lain:

Username dan password akun DJP (online).
Email dan password email yang berhubungan dengan pajak perusahaan.
Laporan keuangan perusahaan dan semua laporan pajak perusahaan dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
Laporan audit perusahaan
Laptop kerja yang berisi file laporan-laporan sejak tahun 2018 hingga 2023.
File rekening koran rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno Serta seluruh rekening milik PT. BTI Indo Tekno.
Namun, terdakwa tidak menyerahkan dan memberitahukan mengenai fasilitas internet banking sebagai bentuk fasilitas penambahan rekening dari rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno pada saat keluar dari perusahaan tersebut.

Bahwa pada bulan Agustus 2023 hingga bulan November 2023, terdakwa ketika berada di daerah Gresik melakukan transaksi dari rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno melalui akun iBBIZ BRI, dengan menggunakan akun Fliptech dengan an MAHENDRA ADI DEWANGGA dan akun Fliptech dengan ID 10656064 an YUDA ANUGRAH PRATAMA.

Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke rekening BCA Syariah 0742002330 an ERFAN FACHRUDIN.

Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke rekening BRI 277401010056531 an IMAM RIYADI.

Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke rekening DutaMoney 7350181335355454 an MAHENDRA ADI DEWANGGA.

Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke BRIVA an ERFAN FACHRUDIN

Atas transaksi yang dilakukan terdakwa dengan total sebesar Rp.1.596.572.839 (satu milyar lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah). Terdakwa dalam melakukan pemindahan dana dengan menggunakan media satu unit laptop merk Lenovo dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1804 (V11) dengan 2 simcard

Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak PT. BTI Indo Tekno dikarenakan adanya Laporan Audit Internal tanggal 15 Januari 2024.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan PT. BTI Indo Tekno melalui saksi Nunuk Widyawati mengalami kerugian sebesar Rp.1.596.572.839 dan atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP JO 362 KUHP. TOK

Erwin Mengaku Membantu Polisi di Kasus Narkoba Sabu Seberat 24 Kg

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Erwin Ardiyansyah bin Ali Muhfudi warga Gunung Anyar Surabaya, terlibat jaringan Narkoba antar Pulau, mengaku membantu Polisi dalam pengungkapan kasus sabu seberat 24 Kg dengan pelaku bernama Sahri dan telah mengambil sabu di Pekanbaru sebanyak 3 koper dan pil ektasi dengan upah uang sebesar Rp 128 Juta serta Narkoba. Saat agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Amriani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (20/08/2024).

Erwin mengatakan bahwa, saat itu pernah membantu pak Kanit untuk menangkap Ubet dengan cara berkomunikasi melalui telepon dan janjian bertemu. Kemudian pesan tiket ke Tanggerang, namun bertemu yang hadir cuma Sahri dan ditangkap oleh petugas dengan barang bukti sabu seberat Rp 24 Kg dan ada juga pil ektasinya.

“Saya cuma mengikuti (perintahnya) Ubet,” saut terdakwa dihadapan Majelis Hakim.

Saat disingung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati terkait saat terdakwa perah mengambil sabu di bulan Januari dan Febuari dengan mengunakan mobil di daerah Pekanbaru. Untuk upahnya diberikan atas pengambilan sabu sebanyak Rp 128 juta serta untuk biaya oprasionalnya sebesar Rp 5 juta. Apakah itu benar semuanya?. ” Iya Benar,” saut terdakwa.

Lanjut pertanyaan dari Majelis Hakim, bagaimana terdakwa mengenal dengan Ubet dan apakah saat itu terdakwa meminta pekerja pengambilan Narkoba.

Erwin menjelaskan bahwa, kenal dengan Ubet, karana tentanga satu kampung di Gunung Anyar Surabaya. Saat itu Ubet menawarkan pekerjaan, namun saya Tolak terus. Kemudian saat orang tuaku sakit, saya mau mengamabil sabu.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, apakah terdakwa juga pakai sabu.

“Saya juga pernah beli Narkoba di Madura. Saya baru mengenal sabu sekitar 6 bulan untuk dipakai sendiri. Biasanya seminggu sekali pakai sabu,” kata Erwin.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan bahwa, Bahwa terdakwa Erwin Ardiyansyah bin Ali Mahfudi, pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024, terdakwa telah membeli Narkotika jenis sabu sebanyak satu poket kepada Bang Jek (DPO) seharga Rp. 400 ribu dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa langsung berangkat ke rumah Bang Jek yang berada di Parseh Madura, sesampainya dilokasi terdakwa bertemu dengan Bang Jek lalu mengatakan jika terdakwa mau cari barang berupa Narkotika jenis sabu seharga Rp. 400 ribu

Kemudian terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Bang Jek dan terdakwa diminta Bang Jek untuk menunggu sebentar, 5 menit kemudian Bang Jek datang lalu menyerahkan sabu sebanyak satu poket kepada terdakwa lalu terdakwa pulang, setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Bang Jek, terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut dan sisanya ada dalam satu buah pipet kaca.

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa ditangkap oleh saksi Oki Ari Saputra bersama dengan satu tim selaku Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya di kamar 310 Hotel Livin Kendangsari Jl. Kendangsari Industri No. 41 Surabaya ketika sedang tidur bersama dengan saksi Ahmad Ilman Huda, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,042 gram dan 1 (satu) buah alat hisap sabu ditemukan didalam bungkus rokok Lucky Strike yang ada didalam tas pinggang warna hitam yang terletak diatas meja dalam kamar hotel, 1 buah HP Pocophon, satu buah HP Nokia ditemukan dalam kamar hotel, sedangkan satu buah Handphone Xiaomi warna hijau dengan nomor WAnya ditemukan ada pada genggaman tangan terdakwa, satu buah ATM BCA atas nama Ahmad Ilman Huda ditemukan dalam dompet terdakwa.

Bahwa kemudian dilakukan pengecekan pada ketiga handphone milik terdakwa lalu ditemukan percakapan WA antara terdakwa dengan pihak ekspedisi Sicepat Rungkut Surabaya terkait pengambilan paket dengan nomor resi: 005041403473 dari Pekanbaru Riau di salah satu handphone terdakwa yaitu di handphone Xiaomi warna hijau, selanjutnya dilakukan interogasi kepada terdakwa terkait isi paket tersebut dan terdakwa menjelaskan bahwa paket yang akan diambil adalah paket yang berisi 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ±49,310 gram, ±24,829 gram, ±5,540 gram, ±0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan ±80,149 gram, 1 (satu) poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat ±14,573 gram, 2 (dua) buah pipet kaca, jaket, kaos, handuk, dosbook HP, buku catatan pengiriman dan penerimaan narkotika jenis sabu, selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB terdakwa bersama dengan Petugas Kepolisian mendatangi ekspedisi Sicepat Rungkut Surabaya yang beralamatkan di Jalan Rungkut Industri Kidul No. 34 Surabaya untuk mengambil paketan tersebut, sesampainya di tempat ekspedisi paketan tersebut diambil oleh terdakwa lalu dibuka dihadapan Petugas Kepolisian dan benar isi paketan tersebut berupa 4 (empat) poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ±49,310 gram, ±24,829 gram, ±5,540 gram, ±0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan ±80,149 gram, 1 (satu) poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat ±14,573 gram, 2 (dua) buah pipet kaca, jaket, kaos, handuk, dosbook HP, buku catatan pengiriman dan penerimaan narkotika jenis sabu.

Bahwa terdakwa mendapatkan 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ±49,310 gram, ±24,829 gram, ±5,540 gram, ±0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan ±80,149 gram dan 1 (satu) poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat ±14,573 gram dengan cara dikasih oleh Pinkan (DPO) pada awal bulan Februari 2024 di tempat kos terdakwa yang berada di Pekanbaru Riau.

Bahwa awalnya sekira awal bulan Januari 2024 terdakwa menelpon Ubet melalui aplikasi WA untuk meminta pekerjaan mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy, kemudian Ubet mengenalkan terdakwa kepada Pinkan lalu terdakwa ditelepon oleh Pinkan melalui Aplikasi WA yang menawari pekerjaan yaitu mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy di Pekanbaru Riau dan terdakwa menyetujuinya, selanjutnya terdakwa diminta untuk membuka rekening BCA, saat itu terdakwa meminta kepada adik sepupunya yaitu saksi Ahmad Ilman Huda untuk membuka rekening BCA dan setelah rekening jadi terdakwa yang mengambil alih rekening tersebut, kemudian terdakwa mengambil dan mengantarkan Narkotika jenis sabu dan extacy sesuai petunjuk dari Pinkan di daerah Pekanbaru Riau, selanjutnya sekira awal bulan Februari 2024 terdakwa diminta kembali oleh Pinkan untuk mengambil dan mengirimkan Narkotika jenis sabu dan extacy di daerah Pekanbaru Riau dan terdakwa menerima transferan uang dari Pinkan sebesar Rp. 5 Juta untuk operasional, setelah itu terdakwa diminta untuk mengambil mobil Yaris warna merah yang didalamnya terdapat 3 buah koper yang berisi Narkotika jenis sabu dan extacy di Mall Pekanbaru Riau untuk disimpan di tempat kos, selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke Pekanbaru Riau dan sesampainya disana terdakwa mencari tempat kos dan setelah dapat terdakwa mengambil mobil yaris dan menyimpan 3 koper tersebut ke tempat kos sesuai petunjuk dari Pinkan, setelah itu terdakwa membuka barang tersebut (Narkotika jenis sabu dan extacy) dari dalam koper lalu ditimbang dan dicatat, kemudian terdakwa diminta oleh Pinkan untuk mengambil barang berupa 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total ±82,4 gram dan 1 (satu) poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat ±15,7 gram sebagai upah terdakwa, setelah selesai terdakwa mengembalikan Narkotika jenis sabu dan extacy kedalam koper kembali.

Bahwa selanjutnya 3 koper berisi Narkotika jenis sabu dan extacy tersebut dikirim terdakwa dengan menggunakan mobil yaris warna merah di parkiran RS Aulia Pekanbaru Riau, sedangkan untuk 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total ±82,4 gram dan satu poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat ±15,7 gram beserta 2 buah pipet kaca, jaket, kaos, handuk, dosbook HP, buku catatan pengiriman dan penerimaan narkotika jenis sabu terdakwa paketkan ke Sicepat Pekanbaru Riau dengan tujuan Surabaya pada tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB yang nantinya akan terdakwa jual kembali dan terdakwa gunakan

Bahwa terdakwa menerima dan mengirim barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy dari Pinkan (DPO) sebanyak dua kali yaitu pertama pada awal bulan Januari 2024 terdakwa mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy di Rumah Sakit daerah Pekanbaru Riau kemudian terdakwa kirimkan kembali ke parkiran RS Aulia Pekanbaru, kemudian kedua pada bulan Februari 2024 terdakwa mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy di Mall Pekanbaru Riau kemudian terdakwa kirimkan kembali ke parkiran RS Aulia Pekanbaru.

Bahwa imbalan yang diterima terdakwa sebesar Rp. 128.000.000,- yang diberikan secara tunai dan diranjau di Amaris Hotel kamar No.19 Jl. Jemursari Surabaya serta barang berupa 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ±49,310 gram, ±24,829 gram, ±5,540 gram, ±0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan ±80,149 gram dan satu poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat ±14,573 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

Mahendra Adi Dewangga dituntut 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara Terkait Perkara Penggelapan Uang PT. BTI Indo Tekno

Surabaya, Timurpos.co.id – Mahendra Adi Dewangga Bin Abdul Muhid, Karyawan PT. BTI Indo Tekno dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan yang merugikan Nunuk Widyawati sebesar Rp.1.596.572.839 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (19/08/2024).

Dalam surat tuntutan dari JPU Herlambang menyebutkan bahwa, terdakwa Mahendra Adi Dewangga, bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

“Menuntut terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa, sejak tanggal 02 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 30 April 2023, terdakwa bekerja sebagai pegawai bagian Tax dan Accounting Manager di PT. BTI Indo Tekno dengan tugas melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan laporan keuangan dan perpajakan. Pada kapasitas tugasnya, sekira bulan September 2021, terdakwa mengajukan permohonan penambahan fasilitas berupa ATM dan internet banking terhadap rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno dengan alasan untuk mempermudah pekerjaan terdakwa dalam pembuatan laporan keuangan dan rekonsiliasi data. Namun, terdakwa sedari awal mengetahui jika di dalam rekening giro tersebut terdapat saldo minimal sebesar Rp.1.590.204.200, yang harus tersedia dalam rentang waktu tanggal 09 Desember 2022 hingga 31 Agustus 2023 sebagai dana mengendap untuk Cashcollateral Bank Garansi Project PT. BTI Indo. Terdakwa berencana setelah lewat waktu jatuh tempo, akan memindahkan uang pada rekening tersebut ke rekening pribadi terdakwa.

Bahwa atas pengajuan permohonan penambahan fasilitas berupa ATM dan internet banking tersebut, terdakwa berkomunikasi dengan BRI Kantor Cabang Rajawali Surabaya yang kemudian pihak BRI datang ke kantor PT. BTI Indo Tekno dengan membawa formulir permohonan penambahan dan pengurangan fasilitas rekening. Saksi Peter Tjahjono selaku Direktur PT BTI Indo Tekno selanjutnya mengisi formulir tersebut untuk dilakukan proses pembuatan kartu ATM dan akun internet banking. Namun, atas permohonan tersebut, terdakwa tidak melaporkan kepada saksi Nunuk Widyawati sebagai Finance Manager yang bertugas untuk mengelola dan melakukan kontrol aktivitas keuangan di PT. BTI Indo Tekno. Sehingga, PT. BTI Indo Tekno beranggapan jika penambahan fasilitas tersebut tidak jadi diproses oleh pihak BRI dikarenakan tidak pernah ada laporan lanjutan dari terdakwa mengenai permohonan tersebut. Namun, atas permohonan yang telah diajukan sudah mendapat persetujuan dari pihak BRI yang kemudian atas penambahan fasilitas tersebut dikelola oleh terdakwa. Selama bekerja di PT. BTI Indo Tekno hanya terdakwa yang mengetahui username dan password akun iBBIZZ rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno untuk melakukan pengecekan saldo pada rekening giro.

Bahwa per tanggal 01 Mei 2023, terdakwa keluar dari pekerjaan sebagai pegawai bagian Tax dan Accounting Manager di PT. BTI Indo Tekno dengan melakukan serah terima kepada pihak PT. BTI Indo Tekno antara lain:

Username dan password akun DJP (online).
Email dan password email yang berhubungan dengan pajak perusahaan. Laporan keuangan perusahaan dan semua laporan pajak perusahaan dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Laporan audit perusahaan
Laptop kerja yang berisi file laporan-laporan sejak tahun 2018 hingga 2023. File rekening koran rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno Serta seluruh rekening milik PT. BTI Indo Tekno. Namun, terdakwa tidak menyerahkan dan memberitahukan mengenai fasilitas internet banking sebagai bentuk fasilitas penambahan rekening dari rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno pada saat keluar dari perusahaan tersebut.

Bahwa pada bulan Agustus 2023 hingga bulan November 2023, terdakwa ketika berada di daerah Gresik melakukan transaksi dari rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno melalui akun iBBIZ BRI, dengan menggunakan akun Fliptech dengan an MAHENDRA ADI DEWANGGA dan akun Fliptech dengan ID 10656064 an YUDA ANUGRAH PRATAMA.

Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke rekening BCA Syariah 0742002330 an ERFAN FACHRUDIN.

Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke rekening BRI 277401010056531 an IMAM RIYADI.

Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke rekening DutaMoney 7350181335355454 an MAHENDRA ADI DEWANGGA.

Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke BRIVA an ERFAN FACHRUDIN

Atas transaksi yang dilakukan terdakwa dengan total sebesar Rp.1.596.572.839 (satu milyar lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah). Terdakwa dalam melakukan pemindahan dana dengan menggunakan media satu unit laptop merk Lenovo dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1804 (V11) dengan 2 simcard

Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak PT. BTI Indo Tekno dikarenakan adanya Laporan Audit Internal tanggal 15 Januari 2024.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan PT. BTI Indo Tekno melalui saksi Nunuk Widyawati mengalami kerugian sebesar Rp.1.596.572.839 dan atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP JO 362 KUHP. TOK

Putusan Ketua Majelis Hakim Mangapul Sudah Mencederai Rasa Keadilan

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Majelis Hakim Mangapul mengabulkan gugatan Melpa Tambunan, seorang istri mantan polisi yang menggugat berkali-kali seorang pengusaha di Surabaya atas masalah penjualan rumah harta bawaan suaminya yang berada di Sidoarjo.

Tak terima dengan putusan Majelis Hakim tersebut, pengusaha asal Surabaya bernama Stevanus Hadi Candra pun mengajukan Upaya Hukum banding atas Putusan tersebut.

Dalam amarputusan Ketua Majelis Hakim Mangapul, SH.,pada tanggal 11 Juli 2024 menyatakan, mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.

“Menyatakan, bahwa Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
(onrechtmatidge daad). Menyatakan cacat hukum proses jual beli yang dilakukan Tergugat I dengan Alm. Drs. H. Agus Maulana Kasiman berdasarkan Akta Jual Beli No. 7088/2013,tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Turut
Tergugat I,” katanya.

Masih dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Akta Jual Beli No. 7088/2013, tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I beserta segala akibatnya.

Hakim Ketua Mangapul, SH yang saat ini tersangkut atas putusan bebasnya Ronald Tannur itu, menyatakan tidak sah proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 2083/Desa Tambaksumur, Sidoarjo seluas 420 M2 yang dimohonkan Tergugat I kepada Turut Tergugat II beserta segala akibatnya.

Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II, Turut Tergugat I dan
Turut Tergugat II untuk mematuhi dan tunduk pada putusan dalam perkara
ini.

Menanggapi vonis ini, tim kuasa hukum Stevanus, Jance Leonard Sally, S.H., dan Jatmiko Agus Cahyono, SH, M.H. serta Dia Pradana Saleh, S.H. pun langsung mengajukan Upaya Hukum Banding. Ia menyatakan, pihaknya tak terima dengan putusan yang dianggap tidak berkeadilan tersebut.

“Kami berharap keadilan ditegakkan. Sangat mencederai hukum, dan sudah melukai keadilan,” tegasnya.

Ia menyatakan, putusan tersebut dianggap bertentangan dan bertolak belakang dengan fakta -fakta hukum di persidangan baik itu bukti maupun saksi yang ada. Ia mencontohkan, tidak dilibatkannya pihak Bank BCA meski sertifikat tanah itu jauh sebelum gugatan yang diajukan melva telah dijadikan jaminan (Hak Tanggungan).

“Bank BCA tidak dilibatkan karena sertifikat ini dalam status ada hak tanggungan/dijaminkan di BCA dan atas gugatan tersebut Bank BCA sudah mengajukan surat perlindungan hukum Pemegang Hak Tanggung pada Majelis Hakim pemeriksa waktu dalam persidangan dan dijadikan bukti pula oleh pihak Tergugat I (stevanus) dan Turut Tergugat II (BPN Sidoarjo) dalam persidangan,” jelasnya.

Terkait harta bawaan, sertifikat yang disengketakan ini merupakan harta bawaan dari Agus. Sementara dari Penggugat di luar itu, jadi bukan harta bersama.

“Perolehan sertifikat itu tahun ‘1995 sedangkan perkawinan penggugat dengan Agus tahun 1999,” tambahnya.

Dalam kasus ini, kliennya adalah pembeli yang beritikad baik, karena didalam putusan hakim hanya menyatakan Tergugat II saja yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, sementara Tergugat I yang notabene klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga, sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum.

Kasus ini sendiri bermula dari persoalan jual beli sebuah rumah yang berada di Sidoarjo. Rumah tersebut dimiliki oleh Agus Maulana, seorang anggota Kepolisian.

Dari perkenalannya dengan Agus itu lah, ia pun bersepakat untuk melakukan transaksi jual beli rumah milik Agus yang beralamat di Jalan Rambutan Pondok Candra, Sidoarjo.
Transaksi jual beli itu pun dilakukan antara dirinya, Agus Maulana Kasiman beserta istrinya dihadapan notaris dengan membawa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk membuat Akta Jual Beli.

Lalu di tempat notaris dilakukan pencocokan dokumen KTP dan sertifikat atas nama Agus Maulana Kasiman didapatnya atau dibelinya sekitar tahun 1995. Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan checking di BPN oleh pegawai notaris tersebut.

Setelah itu selesai, pihaknya melakukan transaksi jual beli dihadapan Notaris dan dibayar lunas. Stevanus dan Agus Maulana Kasiman pun menandatanganinya dan tertuang sebagaimana Akta Jual Beli nomor 7088/2013 tanggal 31 Desember 2013.

Masalah pun dimulai saat Agus Maulana Kasiman meninggal dunia. Seseorang yang bernama Melpa Tambunan mengaku sebagai istri dari Agus Maulana.

Dari pengakuan ini, Melpa pun dianggap berupaya mencari-cari kesalahannya. Hal ini dibuktikan dengan upaya Melpa yang menggugatnya berkali-kali.

Terhitung sejak tahun 2020, ia digugat oleh Melpa di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang terdaftar dengan perkara Nomor 353/Pdt.G/2020/PN. SDA. Lalu, ia kembali digugat di Pengadilan Negeri Surabaya yang terdaftar dengan perkara Nomor 6/Pdt.G/2021/PN.Sby., tanggal 4 Januari 2021.

Pada 11 Juni 2021, Melpa kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong yang terdaftar dengan perkara Nomor : 181/Pdt.G/2021/PN. Cbi. Pada pengadilan ini, gugatan Melpa kalah dengan dinyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Terakhir, saat ini Melpa mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor perkara: 656/PDT.G/2023/PN.SBY.
Atas Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 11 Juli 2024 tersebut, Stevanus pun telah memberikan kuasa kepada Advokat Jance Leonard Sally SH dan timnya, untuk mengajukan Upaya Banding, selain itu Stevanus telah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan pengawasan tertanggal 7 Agustus 2024 pada Komisi Yudisial , Bawas MA, Ketua MA, Ketua PT, serta ditembuskan pula ke Komisi III DPR RI.

Ia mendalilkan, jika dirinya merasa putusan tersebut sangat tidak adil, dan terlihat mengabaikan bukti-bukti serta saksi yang diajukan oleh Tergugat I , malah terkesan hanya mempertimbangkan dalil dari Penggugat saja, bahkan sempat meminta pendapat hukum dari Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. Ahli Hukum Perdata Universitas Airlangga Surabaya terhadap isi pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim maupun gugatan yang pada intinya menyimpulkan Penggugat tidak mempunyai Legal Standing dalam mengajukan gugatan terhadap harta bawaan almarhum Suami Penggugat

“Kami memaklumi kekecewaan klien kami sampai mengirimkan surat perlindungan hukum dan pengawasan, kebeberapa instansi terkait, yakni Komisi Yudisial, Bawas MA, dll karena saking kesalnya sudah berulang kali digugat bolak balik oleh Melpa Tambunan.

Padahal klien kami mengikuti semua prosedur jual beli yang berlaku sewaktu melakukan pembelian rumah tersebut kepada Agus Maulana Kasiman melalui Turut Tergugat I selaku notaris/ppat dan sudah membayar lunas rumah tersebut, kenapa dizolimi hak-haknya sebagai pembeli yang beritikad baik,”katanya, Senin (19/08/2024).

“Kami harap dapat segera mengembalikan kepercayaan Masyarakat terhadap dunia hukum ini apalagi setelah belakangan ini bermunculan putusan pengadilan yang “kontroversial” membuat masyarakat umum memberikan stigma negatif pada penegakan hukum di negeri ini.

Kami selaku kuasa hukum akan selalu mengawal, berjuang demi tegaknya kebenaran dan keadilan, sesuai adagium “Fiat justitia ruat caelum”, artinya Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh”,tambahnya. TOK

Kejari Surabaya Kirim Memori Kasasi Ronald Tannur

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Merespon terkait Putusan Bebes terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur Oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. dengan mengajukan upaya kasasi. JPU Ahmad Muzzaki mengirimkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 16 Agustus 2024. Dokumen tersebut akan segera diteruskan ke Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti.

Saat mengirim memori kasasi, JPU Ahmad Muzzaki enggan diwawancarai. Semua pertanyaan dianjurkan untuk diajukan langsung kepada Kasi Intel. Memori kasasi yang dikirim terdiri dari lima bundel dokumen tebal, yang kemungkinan masing-masing berisi ratusan lembar. Selain itu, jaksa juga menyertakan satu keping CD yang diduga berisi data atau bukti tambahan terkait kasus ini. Berdasarkan pantauan, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menanggapi putusan bebas yang dikeluarkan sebelumnya.

Menurut Kepala Seksi Intelijen, Putu Arya Wibisana, proses hukum saat ini telah memasuki tahap akhir. Wibisana menegaskan bahwa ia tidak dapat memberikan rincian mendalam mengenai memori kasasi tersebut. Namun, memori kasasi mencakup empat dakwaan utama terhadap Ronald Tannur, yakni pembunuhan, penganiayaan berat, kelalaian, dan penganiayaan ringan.

“Kami telah memperkuat kembali keempat dakwaan tersebut dan memastikan bahwa semua tuduhan telah dibuktikan dengan baik dalam persidangan sebelumnya,” ujar Wibisana.

Ia menambahkan keyakinannya bahwa dakwaan yang diajukan sangat kuat dan diharapkan dapat menggagalkan putusan bebas terdakwa.

Namun, pengajuan memori kasasi ini juga menimbulkan kritik. Banyak pihak menyoroti bahwa pengajuan kasasi dilakukan sangat mendekati tenggat waktu. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari setelah putusan bebas, sambil menunggu salinan putusan.

Pada 5 Agustus 2024, JPU Ahmad Muzzaki mengunjungi Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan pendaftaran awal. Banyak yang mengira bahwa hari itu adalah hari pengajuan kasasi, terutama karena sehari setelah putusan bebas, Kejaksaan menggelar konferensi pers dan menyatakan akan mengajukan kasasi dalam dua minggu. Namun, pada tanggal 5, jaksa hanya melakukan pendaftaran amar kasasi, bukan pengajuan memori kasasi. Setelah pendaftaran, jaksa masih memiliki waktu tambahan 14 hari untuk mengajukan memori kasasi secara resmi, dan kasasi baru diajukan tiga hari sebelum tenggat waktu berakhir. TOK

Mantan Pegawai Kwoloon Dituntut 6 Bulan Penjara Terkait Perkara Mengunakan Surat Palsu

Surabaya, Timurpos.co.id – Dewi Kurniawati, mantan Pengawai di PT Mentari Nawa Satria atau yang biasa dikenal dengan sebutan Kowloon Palace Internasional Club dituntut dengan Pidana penjara selama 6 bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah mengunakan surat palsu, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Nurhayati mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana mengunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHPidana dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 6 bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 6 bulan,” kata JPU Nurhayati di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Kamis (15/08/2024).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan nota pembelaan (Pladoi).

Terpisah penasehat hukum terdakwa Achmad Roni, menyampaikan bahwa, intinya kami minta terdakwa dibebaskan, karana yang dikatan mengunakan surat palsu, itu belum dibuktikan, hanya pengakuan secara sepihak dari Supali sebagai Kepala Koperasi Karyawan Rumah Sakit William Booth, belum ada uji labfornya.

Disingung apakah surat yang diduga palsu itu dibuat oleh terdakwa atau bagaimana? ” surat itu dikeluarkan dari Rumah Sakit William Booth. Nantinya saat pledoi kita maksimalkan pembelaan terhadap terdakwa,” kata Roni selapas sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa, terdakwa memalsukan berkas pengalaman kerja yang dikeluarkan Koperasi Karyawan (Kopkar) Rumah Sakit William yang ditandatangani oleh Sunali, selaku Ketua Pengurus. Dengan surat tersebut terdakwa bisa bekerja di sebagai staff accounting sejak 28 November dengan masa percobaan selama 6 bulan sampai 28 Mei 2023.

Pemalsuan itu terungkap pada 11 Mei 2023 lalu. Saat itu terdakwa tidak masuk kerja dan tidak bisa dihubungi. Ketika dilakukan pengecekan dan evaluasi kinerja didapatkan temuan terdakwa sering melakukan kesalahan terhadap perhitungan kerja karyawan.

Mengetahui hal itu, Eko Purnomo bersama Fransisca selaku General Affair, dan Galuh sebagai HRD melakukan pengecekan data lamaran kerja terdakwa. Kemudian para saksi ini curiga terhadap salah satu berkas lamaran kerja terdakwa yang dikeluarkan Kopkar Rumah Sakit William Booth.

Selanjutnya saksi melakukan pengecekan di rumah sakit tersebut. Diketahui, jika lembar fotocopy surat keterangan kerja yang dikeluarkan Rumah Sakit William Booth adalah palsu. Supali sebagai Kepala Koperasi Karyawan Rumah Sakit William Booth pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tidak pernah bertanda tangan dalam surat pengalaman kerja milik terdakwa.

Namun, terdakwa Dwi Kurniawati memang pernah bekerja sebagai kontrak di Koperasi Karyawan Sejahtera Rumah Sakit William Booth sebagai staff administrasi. Kurang lebih sejak tahun 2005 sampai dengan 2014. Ia berhenti kerja dengan status Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Bahwa dengan menggunakan surat keterangan kerja yang tidak benar/palsu akhirnya Dwi Kurniawati bisa dapat diterima dan bekerja sebagai staf accounting di PT Mentari Nawa Satria.

Seharusnya terdakwa saat itu tidak bisa diterima kerja sebagai accounting. Karena yang dibutuhkan adalah seorang yang berpengalaman. Hingga akhirnya terbukti ketika terdakwa berkerja tidak cakap dalam menjalankan tugas, yaitu salah dalam menghitung gaji karyawan.

Tempat usaha hiburan malam di Jalan No 31-37 Surabaya akibatnya mengalami kerugian kisaran Rp 24 juta. Rinciannya gaji selama 6 bulan dikali Rp 3 juta yaitu Rp 18 juta. Lalu, kelebihan bayar karyawan atas nama Sasongko dan Massun sebesar Rp 4,7 juta. Ditambah lagi, Tunjungan Hari Raya (THR) yang diterima terdakwa senilai Rp 1,5 juta. TOK

Oknum Kades Mojo Gede Balongpanggang Digugat Warganya Sendiri di PN Gresik

Gresik, Timurpos.co.id – Ratno Suhardojo orang tua dari DR (42) Warga Balongpanggang Kabupaten Gresik, keluarga besarnya harus menanggung malu akibat mempunyai hubungan gelap yang diduga dengan oknum kepala desa (Kades) Ngadiono Mojo Gede, Kecamatan Balongpanggang hingga melahirkan seorang anak yang berusia empat bulan.

Melalui Kuasa hukum penggugat Herry Prasetiyo menerangkan kasus pencemaran nama baik telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Gresik dengan nomor perkara 68/PDT.G/2024. Gugatan ini diajukan oleh Ratno Suhardojo terhadap seorang Oknum Kepala Desa bernama Ngadiyono atas dugaan perbuatan melawan hukum atau PMH

“Ini adalah satu upaya hukum yang ditempuh oleh penggugat untuk menempuh keadilan saat ini benar-benar terjadi adanya satu kerugian yang diderita oleh penggugat.”ungkapnya, Rabu (14/08/2024)

“Kasus ini bermula dari kelahiran cucu penggugat yang diduga merupakan hasil hubungan di luar nikah antara anak perempuan penggugat dengan tergugat. Situasi ini telah menyebabkan kerugian moral yang signifikan bagi keluarga penggugat. Yang dialami oleh penggugat saat ini yang merasa bersalah terus-menerus dalam kesehariannya, menggambarkan dampak emosional dari situasi tersebut.

Lebih lanjut, kuasa hukum menjelaskan, “Anak dari penggugat pergi dari rumah oleh karena malunya bukan main dari satu perbuatan yang dianggap dan diduga adalah perbuatan melawan hukum yaitu 1365 KUHp Perdata.”jelasnya.

Penggugat mengharapkan pengadilan untuk mengabulkan gugatannya dan menghukum tergugat sesuai hukum yang berlaku. Kuasa hukum juga menekankan pentingnya pemeriksaan bukti formil dalam kasus ini.

“Harapan saya ke depan adalah bahwa akibat kerugian yang diderita oleh penggugat adalah kerugian yang nyata dan merugikan penggugat kepada putrinya yang ke-1 dilakukan oleh tergugat,” tambah kuasa hukum.

Dikonfirmasi Melalui WhatsApp Kepala Desa Mojo Gede, Balongpanggang, Ngadiono, belum memberi pernyataan resmi. TOK