Ponedi Pembobol Rumah Jaksa Yogi Andiawan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Tukang Kebun Ponedi alias Kacong dituntut Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Handiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti melakukan pencurian di rumahnya Yogi Andiawan Sagita, Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Cipta menanggal III No 9 Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Dzulkifli Nento mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian, sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 dan ke 5 KUHP.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Dzulklifi di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Rabu (06/11/2024).

Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Ponedi menyatakan meminta keringan hukum, dikaranakan masih memilki anak bersekolah.” Saya minta keringan hukuman Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video call.

Sementara JPU atas pembelaan terdakwa menyatakan tetap pada tuntutan.

Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari, menunda sidang minggu depan untuk agenda sidang pembacaan putusan.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan Jaksa penuntut umum Suparlan Hadiyanto menyebutkan bahwa, Ponedi memasuki rumah Yogi ketika ditinggal pulang kampung ke Jogjakarta. Pertama, dia masuk ke dalam rumah yang kosong dengan memanjat pagar lalu menyelinap melalu jendela. Pada aksi yang pertama, Ponedi membawa kabur uang Rp 3,5 juta yang tersimpan di laci.

Berselang tiga pekan, dia kembali mencuri di rumah majikannya tersebut dan berhasil membawa pulang Rp 3,5 juta. Berikutnya pada pertengahan Juli lalu dia juga mengambil uang dengan nominal yang sama, yakni Rp 3,5 juta. Terakhir, pada akhir Juli dia kembali mengulangi perbuatannya kali keempat. Dia mencuri dua jam tangan dan uang Rp 200 ribu.

Namun, kali ini dia bernasib sial. “Perbuatan terdakwa diketahui Yogi dari rekaman CCTV dari dalam handphone,” ungkap JPU Suparlan dalam dakwaannya.

Yogi dan ketua RT, Mahmulhadi lantas membawa Ponedi ke Polsek Gayungan. Perbuatan Ponedi telah merugikan Yogi senilai Rp 25 juta. Ponedi tidak membantah dakwaan jaksa. Dia mengakui perbuatannya. TOK

Arifudin Bobol Gudang PT Shiny Indo Garmen, Perusahan Rugi Milaran Rupiah

JPU Estik Dilla Rahmawati saat Membacakan Surat Dakwaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Arifudin Hamsyah diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tetkait perkara pembobolan Gudang PT. Shiny Indo Garmen di Ruko Pengampon Square Blok D-22 Jalan Semut Baru, Surabaya dengan nilai kerugian sekitar Rp 1,7 miliar, dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Estik Dilla Rahmawati mengatakan bahwa, pada bulan April sampai bulan Juni di tahun 2024, terdakwa memasuki area Gudang dengan menggunakan kunci yang telah digandakan untuk melakukan pekerjaan yang mana tanpa adanya perintah dari pimpinan PT.SHINY INDO GARMENT tersebut. Dikarenakan tidak ada aktivitas kerja di area Gudang sehingga mempermudah perbuatan terdakwa untuk mengemas barang berupa celana jeans panjang, celana kain panjang, rok, gamis panjang, tunik, dan kemeja dan keesokan harinya pada hari Minggu terdakwa kembali ke Gudang untuk melakukan pengeluaran atas barang yang telah dikemas dari area dalam Gudang dengan cara terdakwa apabila pembeli barang masih berada di lokasi pengiriman Kota Surabaya terdakwa mengirimkan dengan menggunakan kendaraan operasional milik PT.SHINY INDO GARMENT.

“Sedangkan apabila lokasi pengiriman luar Kota Surabaya terdakwa terlebih dahulu menghubungi pihak jasa pengiriaman yang selanjutnya kendaraan datang ke Gudang untuk mengambil barang yang akan siap dikirimkan,” Kata JPU Dilla saat membacakan surat dakwaan di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Selasa (05/11/2024).

Masih kata JPU Dilla bahwa, terdakwa telah berhasil melakukan transaksi penjualan yang seolah olah terdapat pelanggan (toko) melakukan pembelian kepada PT.SHINY INDO GARMENT yang digunakan untuk keuntungan pribadi, diantaranya, Sekitar awal tahun 2024 pada Arif Hermanto (DPO) sebanyak 3 kali dengan pengiriman ke alamat Kota Bekas Provinsi Jawa Barat dan dibulan April 2024 pada Miko Brilian sebanyak 5 kali dengan pengiriman ke alamat daerah Jalan Sidotopo Surabaya

“Atas perbuatan terdakwa diatas, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.85 juta yang dikirimkan oleh pelanggan ke nomor rekening BCA miliknya. Untuk dipergunakan terdakwa melunasi hutang di beberapa aplikasi pinjaman online,” beber JPU Dilla.

Kemudian Susana Janti melakukan hasil audit atau cek stock opname yang diikuti oleh beberpa karyawan gudang dan karyawan admin dan ditemukan terdapat keselisihan barang yang ada secara fisik dengan data sistem audit yakni keseluruhannya sejumlah 16.009 artikel atau item barang dan hal tersebut diakui oleh terdakwa sendiri yang melakukannya

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, maka PT.SHINY INDO GARMENT yang dalam hal ini diwakili oleh saksi SUSANA JANTI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.769.278.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Arifudin tidak keberatan,” iya benar,” saut terdakwa tampa didampingi Penasehat Hukum melalui sambungan Video call. TOK

Setelah Pakai Sabu Bersama Istrinya, Adam Yusuf Diciduk Polisi

JPU Eka Putri Fadhila saat Membacakan Surat Dakwaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Nyabu bersama Istrinya Anita Fitria Kinanti, Adam Yusuf Affandy diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rene Anggara dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan agenda pemebacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (05/11/2024).

JPU Eka Putri Fadhila mengatakan bahwa, terdakwa Adam Yusuf Affandy bin Sueb Rizal, pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar jam 18.00 WIB bertempat Di warung kopi di daerah Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, mendapatkan 1 kantong Plastik narkoba dengan total berat 0,5 gram tersebut dengan cara membeli dari Saudara Agus (DPO) seharga Rp 500 ribu. Kemudian oleh Terdakwa dibagi kembali menjadi 6 poket plastik klip dimana Terdakwa menggunakan timbangan elektrik untuk menimbang berat masing-masing poket sesuai yang Terdakwa inginkan rencananya akan dijual perpoketnya Rp 150 ribu. Dengan harapan Terdakwa akan memperoleh keuntungan sejumlah Rp400 ribu, namun untuk satu kantong poket sudah habis dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa bersama istrinya Anita Fitria Kinanti Binti Andri Susilo. sehingga tersisa 5 poket.

“Kemudian pada hari Rabu, tanggal 03 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB bertempat disebuah rumah dengan alamat di Pelem Watu Gang Senopati Kavlingan RT 03 RW 02 Kelurahan Pelemwatu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, Anggota Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit II Eko Lukwantoro melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Adam,” kata JPU Fadhila di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Dari penggeledahan petugas memenemukan barang bukti 5 bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih dengan total berat Netto + 0,247 gram, 2 timbangan elektrik sekop, klip kosong dan Handphone.

“Atas Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” kata JPU Fadhila.

atas dakwaan tersebut, Penasehat Hukum dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi, namun dikarenakan JPU belum siap menghadirkan saksi. Maka sidang ditunda minggu depan. TOK

Waduh, Edward Tannur Terlihat Mondar-Mandir di Kejati

Edward Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Surabaya, Timurpos.co.id – Usai sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JamPidsus) menahan Meirizka Widjaja, ayah dari Ronald Tannur, Edward Tannur terlihat mendatangi Kejati Jatim. Belum diketahui kedatangan Edward Tannur ke Kejati Jatim, namun dugaan terkait kasus suap dan gratifikasi kepada ketiga hakim pemvonis bebas Ronald Tannur. Selasa (05/11/2024).

Menggunakan kemeja lengan panjang dan menggunakan masker, terlihat Edward Tannur berada di ruang lobby utama Kejati Jatim. Saat ditanya awak media, memilih diam sambil mondar-mandir menunggu kuasa hukumnya.

Belum ada statmen resmi dari pihak penyidik Kejaksaan Agung ataupun pihak Kejati Jatim atas kehadiran Edward Tannur.

Kuasa Hukum Meirizka Widjaja, Filmon M W Lay yang saat bersama Edward Tannur belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut “Nanti aja ya mas. Nanti saja, belum ada (update tanggapan atas penahanan),” ujarnya sambil menginggalkan kerumunan awak media yang terus mengikutinya dari area parkir hingga Ruang Lobby Utama Kantor Kejati Jatim.

Sebelumnya, dalam rilis Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan Meirizka Widjaja yang merupakan ibu kandung Ronald Tannur dugaan kasus suap dan gratifikasi. Ibu Ronald Tannur diperiksa dan ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.

Dugaan ibu Ronald Tannur ini berperan penting dalam kasus suap dan gratifikasi 3 hakim PN Surabaya. Dugaan tersangka Meirizka Widjaja memberikan gratifikasi dan suap kepada tiga hakim sebesar Rp3,5 Miliar. TOK

Hotel Dafam Pacific Caesar Terancam Dibongkar Pemkot Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Hotel Dafma Pacific Caesar terancam dirobohkan. Hotel milik The Irsan Pribadi Susanto dianggap telah melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pertanahan (DPRKPP) Pemkot Surabaya telah menerbitkan surat keputusam (SK) No. 8274 / 436.7.4 / 2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang sanksi administratif pembongkaran bangunan.

Murka dengan keputusan tersebut, Irsan menggugat Kepala DPRKPP Pemkot Surabaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Irsan berkeberatan dengan sanksi administratif yang dijatuhkan tergugat berupa pembongkaran bangunan pada hotel di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno (MERR) Nomor 45 C tersebut.

Irsan dalam petitumnya menuntut agar surat keputusan (SK) tergugat Nomor. 100.3.3 / 8274 / 436.7.4 / 2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang sanksi administratif pembongkaran bangunan agar dinyatakan tidak sah dan dicabut. Namun, pengacara Irsan, Budi Herlambang saat dikonfirmasi terkait gugatan itu sejak Jumat (1/11) hingga kemarin petang (3/11) masih belum memberikan tanggapan.

Pada bagian depan hotel tersebut tertempel stiker pelanggaran dari Pemkot Surabaya. Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Sidharta Praditya Revienda Putra saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hotel tersebut diberikan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan karena telah melakukan pelanggaran.

“Pelanggaran yang dilakukan adalah membangun melebihi IMB (izin mendirikan bangunan) yang telah diterbitkan,” kata Sidharta.

Pemkot akan menghadapi gugatan Irsan. Menurut dia, tidak ada yang salah dengan SK kepala DPRKPP yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut. “Surat Nomor. 100.3.3/ 8274/ 436.7.4/2024 tanggal 31 Juli 2024 merupakan keputusan kepala DPRKPP tentang sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur,” ujar Sidharta.

Main Judol di Kantor Ekspedisi Kalimas Baru Umbu Denny Diciduk Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Umbu Denny diserer di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara Judi Online (Judol) dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nur Kholis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Herlambang menghadirkan saksi penangakap Achmad Yani.

Yani mengatakan bahwa, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya judi online dengan uang sebagai taruhan.

“Kami bersama tim langsung ke lokasi dan menangkap terdakwa Umbu Denny yang sedang bermain judi online mahjong. Kejadian hari Selasa, 29 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di dalam kantor ekspedisi di Jalan Kalimas Baru 3/87E Surabaya,”kata Yani. Kamis (31/10/2024).

Selanjutnya, Yani menjelaskan bahwa terdakwa sudah 6 bulan bermain judi online dan sifatnya untung-untungan. Nah untuk cara bermain terdakwa melakukan deposito mulia Rp 50 sampai Rp 100 ribu dan kemudian masuk ke website tersebut. Kalau terdakwa menang langsung terisi saldonya namun kalau sebaliknya langsung berkurang saldonya.

“Intinya permainan judi online mahjong ini untung-untung Yang Mulia. Dari pengakuan terdakwa pernah menang sebesar Rp 150 ribu namun banyak kalahnya,”ucapnya.

Kemudian atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia,”terang Umbu lewat video call.

Menurut Herlambang, terdakwa melakukan permainan slot mahjong online dengan menggunakan uang sebagai taruhan tanpa mendapatkan izin dari pihak berwenang. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke1 KUHP atau pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup JPU Herlambang. TOK

Reggy Manajer Asuransi Jiwa Astra Rekrut Agen Palsu Cari Nasabah Fiktif

Foto: Reggy Priyanto, eks direct development manager PT Asuransi Jiwa Astra

Surabaya, Timurpos.co.id – Reggy Priyanto, eks direct development manager PT Asuransi Jiwa Astra merekrut delapan agen asuransi yang menggunakan identitas palsu. Agen-agen itu lantas membuat ratusan nasabah fiktif menggunakan identitas orang lain. Tujuannya, supaya mendapatkan komisi dan bonus dari perusahaan asuransi tempatnya bekerja. Perbuatan Reggy berpotensi merugikan asuransi Astra Life senilai Rp 27 miliar.

Jaksa penuntut umum Siska Christina dalam dakwaannya menjelaskan, delapan agen asuransi itu direktur Reggy dengan identitas palsu. Mereka memalsukan identitas untuk menjadi agen menggunakan nama orang lain. Sebab, nama agen-agen tersebut sudah terdaftar sebagai agen asuransi lain.

Untuk mendapatkan komisi dan bonus yang besar, para agen yang direkrut Reggy itu mencari orang-orang yang mau digunakan identitasnya untuk dijadikan nasabah asuransi produk Ava iBright Protector. “Yang semua dokumen pengajuan polisnya tidak pernah diberikan kepada orang-orang yang telah dipinjam identitasnya tersebut,” ungkap jaksa Siska dalam surat dakwaannya.

Dokumen pendaftaran nasabah baru itu diisi dan ditandatangani admin serta para agen sendiri. Tanpa sepengetahuan pemilik dokumen. Isinya juga dimanipulasi. Penghasilan nasabah dibesarkan, padahal penghasilan mereka tidak sebesar itu. “Identitas orang-orang itu didaftarkan sebagai nasabah fiktif tanpa sepengetahuan pemilik identitas. Persyaratan pengajuan polis itu lalu dikirim ke alamat email terdakwa Reggy,” tuturnya.

Para agen membayar polis asuransi nasabah fiktif itu menggunakan uang pribadi mereka. Setelah itu, mereka menutup polis nasabah. Dari penutupan polis itu mereka mendapatkan bonus dan komisi. Caranya, menyuruh pemegang rekening mentransfer sejumlah uang yang diterima dari asuransi ke rekening milik mereka. Selain itu, para agen juga mendapatkan bonus pencapaian target dari membuat nasabah fiktif.

Akibat perbuatan terdakwa Reggy, pihak asuransi merugi Rp 27 miliar. Jaksa Siska mendakwa Reggy dengan Pasal 78 Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Reggy melalui pengacaranya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Namun, pengacara Reggy saat berusaha dikonfirmasi seusai persidangan menolak memberikan keterangan. Pengacara yang tidak menyebutkan namanya itu bergegas pergi. TOK

Suwandi Gelapkan Muatan Bungkil Kedelai Diadili di PN Surabaya

Foto: Bos Dump Truk Adi Yulianto Memberikan Kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sopir Truk perusahaan ekspedisi PT. Sumber Karya Barutama Trans, Suwandi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara penggelapan muatan bungkil kedelai yang dicampur dengan gampeng yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Yustus menghadirkan saksi Muhammad Adi Yulianto pemiliki Anggkutan PT. Sumbet Karya Barutama Trans.

Adi menjelaskan bahwa, setahu saya adanya perkara penggelapan muatan bungkil kedali, terdakwa adalah sopir kami. Seharusnya muantan harusnya dikirim daerah pergudangan Sidoarjo, namun oleh terdakwa muatan dibongkar lalu diturunkan lebih dari setengahnya lalu dicampur dengan gampeng seperti pasir putih.

Disingung oleh Majelis Hakim siapa yang dirugikan. ” sebenarnya saya yang dirugikan Yang Mulia. Ada dua muatan damp truk. Nilia rugikan sekitar Rp 320 jutaan, cuma yang disita satu truk saja,” saut Adi dihadapan Majelis Hakim di ruang Cakra di PN Surabaya. Selasa (29/10/2024).

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membatahnya.” Benar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video call.

Sebelum sidang ditutup, JPU Yustus memberikan kesempatan kepada saksi apakah ada yang disampaikan lagi.

Bos Truk menyapaikan bahwa, dalam perkara ini saya yang dirugikan, kalau bisa truknya bisa dikembalikan. Karena saya sangat memerlukan truk tersebut.

“Saya menemukan truk tersebut, kemudian saya laporkan ke Polisi, malah saya yang rugi,” keluhnya.

Hakim Saifudin Zuri membarikan saran, untuk membuat surat permohonan pinjam pakai.” Sudah Yang Mulia, Namun ditolak sama Polisi, saat itu,” ujar Adi.

Berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, Terdakwa berprofesi sebagai supir di perusahaan ekspedisi PT. Sumber Karya Barutama Trans sejak bulan April 2024, dengan sistem kerja bergantung pada orderan angkutan dan menerima upah borongan kisaran Rp.300 ribu – Rp.400 ribu untuk satu kali trip pengantaran yang dihitung berdasarkan volume pekerjaan yang disepakati.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira jam 04.00 WIB Terdakwa mendapat orderan berdasarkan surat jalan dari PT. TEGAL BESAR WANGI untuk melakukan pengantaran muatan berupa bungkil kedelai rute dari Terminal teluk lamong menuju PT. PROTEIN INDUSTRI PAKAN INDONESIA alamat Jl. Jimbaren Wetan Pergudangan Meiko Abadi 7 Blok D 20 Kab. Sidoarjo, kemudian Terdakwa berangkat dari pool PT SUMBER KARYA BARUTAMA TRANS dengan mengendarai satu unit Dump Truk ISUZU UD Trucks / CWE 280 6X4R WB 4300MM M/T warna putih No. Pol. W 8862 NB dengan No Rangka MHCFVH431DJ000093 dan No Mesin 6HK1630369 dengan keadaan kosong menuju lokasi muat yaitu di teluk lamong untuk menunggu antrian timbang kemudian Sekira Jam 07.00 WIB Terdakwa meminta surat jalan, kemudian dilakukan proses muat bungkil kedelai sebanyak 24.220 Kg.

Lalu setelah proses muat selesai atas arahan dari ESCOBAR (DPO) yang dikenalkan oleh HENDRIK (DPO) Terdakwa mengendarai truk yang berisi muatan bungkil kedelai menuju gudang Romokalisari yang jelas berbeda dengan tujuan, lalu sekitar jam 10.00 WIB setibanya di gudang Romokalisari Terdakwa memasukkan Truk ke dalam gudang kemudian Terdakwa turun dari mobil dan menunggu didepan gudang, kemudian setelah sekitar 2,5 jam sebagian muatan bungkil kedelai selesai diambil Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Sdr. ESCOBAR dengan cara transfer, setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan ke PT. PROTEIN INDUSTRI PAKAN INDONESIA alamat Jl. Jimbaren Wetan Pergudangan Meiko Abadi 7 Blok D 20 Kab. Sidoarjo.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar jam 01.00 WIB bertempat di PT. PROTEIN INDUSTRI PAKAN INDONESIA alamat Jl. Jimbaren Wetan Pergudangan Meiko Abadi 7 Blok D 20 Kab. Sidoarjo, ketika dilakukan bongkar muatan truk yang dikendarai Terdakwa, diketahui oleh pihak staf gudang jika kondisi muatan bungkil kedelai / Brazilian Soybean Meal tidak sesuai pesanan Perusahaan dan terindikasi telah dicampur tepung batu kapur (lime stone).

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menggelapkan muatan berupa bungkil kedelai milik PT. PROTEIN INDUSTRI PAKAN INDONESIA dengan cara dicampur dengan batu kapur agar tidak kelihatan berkurang, mengakibatkan bungkil kedelai menjadi rusak dan tidak bisa digunakan untuk bahan baku campuran pakan ternak, dan PT. PROTEIN INDUSTRI PAKAN INDONESIA mengalami kerugian materil sebesar ± Rp 219 juta dan atas Perbuatan Terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHPidana. TOK

Rugikan Perusahan Ratusan Miliaar, Viki Yossida Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Viki Yossida, mantan direktur PT Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan PT Manunggal Indowood Investindo (MII) divonis bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan sebesar Rp 135 miliar dan USD 354.241 dengan Pidana penjara selama tahun dan 6 bulan oleh Ketua Mejelis Hakim R Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai oleh R Yoes Hartyarso dan hakim anggota yaitu Rudito Surotomo serta Arwana.

Yoes mengatakan bahwa terdakwa Viki Yossida terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam jabatan. Dan menolak pembelaan dari penasehat hukumnya. Mengadili bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana dalam jabatan sebagaimana dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam pasal 374 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Viki Yossida dengan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan,”kata Yoes di ruang Candra PN Surabaya, Senin, (28/10/2024).

Namun putusan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dengan menuntut selama 5 tahun penjara. Terhadap putusan ini terdakwa bisa melakukan banding atau pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,”ucap Viki didampingi oleh penasehat hukumnya yaitu Andre Rian Hidayanto. Begitu juga sama dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan pikir-pikir.

Sementara itu, penasehat hukum dari korban, Aji Saepullah menjelaskan bahwa penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP. Dalam pertimbangan hakim bahwa terbukti adanya aliran dana yang tidak diperuntukkan oleh PT MAI dan PT MII. Oleh karena itu dilakukan audit yang sudah dilaksanakan akuntan publik dan dari hasil audit itu Rp 135 miliar dan USD 354.241.

“Atas putusan tersebut kami sebagai kuasa hukum dari korban, sebetulnya kami mengharapkan sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 5 tahun. Karena pasal 374 KUHP itu maksimal 5 tahun. Mengapa kita berharap akan dijatuhkan vonis 5 tahun. Karena mengingat kerugian yang sangat besar dan bukan hanya kerugian dan penggelapan tetapi ada unsur kepercayaan yang disalahgunakan. Ada suatu jabatan yang dilanggar. Karena terdakwa sebagai Direktur PT MAI dan PT MII,”ucap Aji selepas sidang.

Awalnya PT MAI dan PT MII didirikan Linda bersama almarhum Imam Marsudi, ayah Viki. PT MAI didirikan 2015 lalu dan setahun berikutnya PT MII menyusul berdiri. Kedua perusahaan itu didirikan dengan modal dari Linda berbentuk saham. Linda dan Imam juga sudah mendirikan pabrik di Probolinggo.

Dua perusahaan itu dikelola Viki selaku direktur bersama ayahnya. Namun, ayah dan anak itu tidak transparan terhadap keuangan perusahaan. Mereka tidak pernah melaporkan kondisi keuangan kepada Linda.

Linda dan anaknya, almarhum Maliki Andrizal Syarif yang menjabat sebagai direktur utama di perusahaan itu mengaudit kedua perusahaan tersebut. Hasilnya, ditemukan selisih antara pemasukan dengan pengeluaran.

“Sejak menjabat sebagai direktur mulai 2016 hingga 2020, Viki telah mentransfer uang dari rekening PT MAI dan PT MMI ke rekening pribadinya dan kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan kedua perusahaan tersebut,”kata jaksa Suparlan dalam dakwaannya.

Viki juga menarik tunai uang dari rekening perusahaan yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Selain itu, Viki juga mendirikan 22 perusahaan selama menjabat sebagai direktur PT MAI dan PT MMI. Linda menduga terdakwa Viki menggunakan uang dari PT MAI dan PT MII untuk menjalankan operasional perseroan yang terdakwa dirikan. TOK

Terdakwa Ronald Tannur Dijebloskan di Rutan Medaeng

Surabaya, Timurpos.co.id – Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengkonfirmasi jika pihaknya melalui Rutan I Surabaya telah menerima jaksa yang mengeksekusi terdakwa Ronald Tannur (RT). Heni menegaskan bahwa pihaknya akan memproses sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng,” ujar Heni, Minggu (27/10) sekitar pukul 07.40 WIB.

Menurut Heni, RT diantarkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakosa. Pihak rutan yang dipimpin Tomi Elyus lantas melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.

“Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, namun akan kami pantau terus ke depannya,” lanjut Heni.

Heni menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan untuk RT. Dia diperlakukan sama dengan tahanan atau narapidana lainnya.

“Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya,” tegasnya.

Heni menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan update terbaru soal penanganan RT.

“Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung,” tutup Heni. TOK