Timur Pos

Perdagangan Komodo Ilegal Terbongkar, Polisi Sita Tiga Komodo dan Uang Rp80 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan perdagangan satwa dilindungi berupa biawak Komodo di Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap jaringan perdagangan yang diduga telah berlangsung sejak 2025.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan dua saksi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, yakni Hadyan Jaya Sasmita, S.H. dan Robby Faisal Firmanda, S.H.

Di hadapan majelis hakim, saksi Robby Faisal Firmanda menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman satwa dilindungi dari Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak.

“Kami mendapatkan informasi adanya pengiriman komodo dari NTT ke Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Informasi itu kami tindak lanjuti dengan mengamankan Suymin Doko dan ditemukan kardus berisi tiga ekor komodo yang dimasukkan ke dalam pipa paralon sekitar satu meter,” ujar Robby di persidangan. Kamis (2/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Robby, Suymin Doko mengaku tiga ekor komodo tersebut akan dikirim kepada Rizal Devana Jambe Mudjiono untuk selanjutnya dijual kepada Bisma Maheswara dengan harga Rp31,5 juta.

“Doko membeli komodo dari pemburu dengan harga sekitar Rp5 juta per ekor, kemudian dijual ke Bisma Rp31,5 juta untuk tiga ekor komodo,” katanya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga ekor biawak Komodo hidup, telepon seluler, serta uang hasil penjualan sekitar Rp80 juta. Berdasarkan pengakuan terdakwa, transaksi dengan Bisma telah beberapa kali dilakukan sejak 2025, sedangkan Rizal berperan sebagai perantara dalam proses pengiriman.

Sementara itu, saksi Hadyan Jaya Sasmita menerangkan Bisma Maheswara ditangkap di kawasan perumahan di Sidoarjo. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan dua unit telepon seluler, meski nomor telepon yang digunakan terdakwa telah dibuang saat melarikan diri ke Solo.

“Dari Bisma diketahui rencana komodo itu akan dijual lagi kepada Verrol Putra Perdana. Saat ini Verrol juga telah ditahan di Polda Jawa Timur,” terang Hadyan.

Atas keterangan kedua saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak membantah.

Dalam surat dakwaannya, JPU Estik Dilla Rahmawati menyebut Suymin Doko, Rizal Devana Jambe Mudjiono, dan Bisma Maheswara bersama Verrol Putra Perdana (berkas terpisah) diduga bekerja sama memperdagangkan tiga ekor biawak Komodo yang merupakan satwa dilindungi.

JPU menguraikan, transaksi diawali pada Januari 2026 ketika Suymin menawarkan komodo kepada Bisma dari Labuan Bajo. Selanjutnya Bisma menawarkan kembali satwa tersebut kepada Verrol Putra Perdana dengan mengambil keuntungan Rp5 juta per ekor. Pembayaran dilakukan bertahap melalui transfer bank sebelum akhirnya tiga ekor komodo dikirim menggunakan kapal menuju Surabaya dengan cara dimasukkan ke dalam pipa paralon yang disimpan di dalam kardus.

Setibanya di Pelabuhan Tanjung Perak pada 2 Februari 2026, pengiriman itu berhasil digagalkan petugas Polda Jatim. Polisi kemudian menangkap Suymin, mengembangkan perkara hingga menangkap Rizal sebagai penerima barang, dan selanjutnya mengamankan Bisma.

Jaksa juga mengungkap fakta bahwa Suymin diduga telah melakukan 12 kali transaksi pengiriman biawak Komodo ke Surabaya sejak Januari 2025 hingga Februari 2026. Dari setiap ekor komodo, ia disebut memperoleh keuntungan antara Rp12 juta hingga Rp20 juta.

Sementara Rizal disebut telah beberapa kali menerima pengiriman komodo atas perintah Bisma dengan upah antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per ekor, bahkan pernah menerima Rp1 juta untuk pengambilan dua ekor komodo.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa menilai para terdakwa secara bersama-sama mengangkut dan memperdagangkan satwa yang dilindungi tanpa izin untuk memperoleh keuntungan pribadi. Tok

Mengapa Dissenting Opinion Penting? Ini Penjelasan Dr. Teguh S. Utomo

Surabaya, Timurpos.co.id – Adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Andi dalam perkara yang melibatkan Nadiem Makarim menjadi perhatian publik. Menurut akademisi sekaligus praktisi hukum Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT., perbedaan pendapat tersebut merupakan bagian dari mekanisme peradilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kamis (2/7/2026).

Dr. Teguh menjelaskan, dissenting opinion bukanlah bentuk penolakan terhadap putusan mayoritas majelis hakim. Sebaliknya, pendapat berbeda merupakan hak setiap hakim untuk menyampaikan pandangan hukumnya berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keyakinannya.

“Keberadaan dissenting opinion menunjukkan bahwa proses musyawarah majelis hakim berjalan secara sungguh-sungguh dan memberikan ruang bagi setiap hakim untuk menyampaikan argumentasi hukumnya,” ujar Dr. Teguh.

Ia mengungkapkan, dasar hukum mengenai dissenting opinion diatur dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan tersebut mengharuskan setiap hakim menyampaikan pertimbangan tertulis, dan apabila tidak tercapai mufakat bulat, maka pendapat yang berbeda wajib dicantumkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.

Menurut Dr. Teguh, keberanian seorang hakim menyampaikan pendapat berbeda patut dihargai karena hakim memiliki kewajiban menegakkan hukum sesuai keyakinannya, bukan semata mengikuti pendapat mayoritas.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dissenting opinion tidak mengubah amar putusan yang telah diputus berdasarkan suara terbanyak. Putusan mayoritas tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Pendapat berbeda tersebut dapat menjadi bahan kajian akademik, referensi dalam upaya hukum selanjutnya, bahkan tidak jarang menjadi rujukan dalam perkembangan doktrin hukum di kemudian hari,” katanya.

Dr. Teguh juga mengimbau masyarakat agar tidak memandang adanya dissenting opinion sebagai bentuk perpecahan di antara para hakim. Menurutnya, perbedaan pandangan justru mencerminkan transparansi, akuntabilitas, serta independensi lembaga peradilan.

“Peradilan yang sehat bukanlah peradilan yang selalu menghasilkan putusan secara bulat, melainkan peradilan yang memberi ruang bagi setiap hakim untuk menyampaikan argumentasi hukumnya secara bebas tanpa tekanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, perkara yang melibatkan Nadiem Makarim dapat menjadi pembelajaran bahwa proses pembentukan putusan merupakan bagian penting dalam penegakan hukum. Namun demikian, substansi perkara tetap harus dipahami secara utuh berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan yang telah dibacakan.

Di akhir keterangannya, Dr. Teguh mengutip adagium hukum “Fiat Justitia Ruat Caelum”, yang berarti “Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh.” Tok

ECOTON Bersama Kelurahan Simokertodan dan DLH Kota Surabaya Gelar Pelatihan Hierarki Pengelolaan Sampah Melalui Kampung MOZAIK

Surabaya, Timurpos.co.id – Upaya mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan ECOTON memperkenalkan kampung MOZAIK, sebuah program yang menekanankan pemilahan sampah dan pengurangan plastik sekali bertakjub Hierarki Pengelolaan Sampah serta Pemilahan Sampah Terdesentralisasi yang dilaksanakan pada Rabu, 1 Juli 2026 di Balai RW 10, Kelurahan Simokerto, Kota Surabaya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program peningkatan kapasitas masyarakat dalam mendukung pengurangan sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) serta mencegah kebocoran sampah plastik ke lingkungan perairan. Seperti sebelumnya ECOTON telah melaksanakan program evakuasi sampah di DAS kali tebu Surabaya dengan rata-rata sampah yang berhasil diangkat diangka 1 ton/hari.

Pelatihan menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya dan ECOTON yang memberikan materi mengenai konsep hierarki pengelolaan sampah, mulai dari upaya pengurangan (reduce), penggunaan kembali (reuse), hingga daur ulang (recycle). Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai pentingnya sistem pemilahan sampah secara terdesentralisasi, yaitu pemilahan sejak dari sumber agar proses pengolahan dan pemanfaatan kembali sampah dapat berjalan lebih efektif.

Lurah Simokerto Arief Insani mengatakan dengan adanya Kampung Mozaik Zero waste di Kelurahan Simokerto dapat menciptakan lingkungan yang bersih sepeti yang diharapkan kita semua.

“kita ingin meniru negara-negara maju dalam pemilahan sampah dari rumah tangga. Dengan adanya kampung yang bersih ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitarnya yang diperoleh dari hasil pemilahan sampah tersebut”, terangnya

Ditemui di tempat yang sama salah satu peserta Sekar Ayu Lasmitari dari lingkungan RW 05 Kelurahan Simokerto mengatakan bangga bisa membantu masyarakat.

“Saya bangga dengan program seperti karena sangat membantu masyarakat supaya tidak membengkak terkait sampah. Jika tidak ada kepedulian dari masyarakat, maka tumpukan sampah di TPS semakin banyak dan tak tertanggulangi. Dengan adanya kegiatan semacam ini, diharapkan masyarakat tersadar atas pentingnya pemilahan jenis sampah. Saya berharap warga Surabaya tetap mendukung program ini terlaksana, sehingga terwujud Surabaya yang bersih”, tegasnya.

Permasalahan sampah di kawasan perkotaan saat ini semakin kompleks akibat meningkatnya jumlah penduduk dan pola konsumsi masyarakat. Sistem pengelolaan yang masih berorientasi pada pengumpulan dan pembuangan akhir dinilai belum mampu menjawab tantangan tersebut. Oleh karena itu, perubahan paradigma menuju pengelolaan sampah yang berkelanjutan menjadi langkah penting untuk mengurangi pencemaran lingkungan sekaligus menekan volume sampah yang masuk ke TPA.

Sati’ah Ketua Tim Penyuluhan Lingkungan Hidup dan Pemberdayaan Masyarakat DLH Kota Surabaya mengatakan melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami prinsip-prinsip pengelolaan sampah.

“jadi secara komprehensif Kader Surabaya Hebat (KSH) yang hari ini datang memiliki keterampilan praktis dalam melakukan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga maupun komunitas. Peningkatan kapasitas tersebut diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien, efektif, dan berbasis komunitas”, imbuhnya

Tonis Afrianto praktisi zero waste ECOTON menitik beratkan pada materi pengelolaan sampah dengen memfokuskan pada hirarki zero waste.

“kita kadang kita sering salah dari mana kita memulai mengelolah sampah, pada gerakan 3R sudah bisa dilakukan namun tidak boleh dibolak balik yaktu dimulai dari Reduce (pengurangan) Reuse (penggunaan kembali) dan Recycle/Composting. Jika masyarakat mematuhi dan menjalankan tahapan ini dari awal hingga akhir maka gerakan bebas sampah bisa diwujudkan dengan muda’, tegasnya.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung perubahan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah kota Surabaya, organisasi lingkungan, dan masyarakat.

Dengan meningkatnya kesadaran dan praktik pemilahan sampah sejak dari sumber, diharapkan jumlah sampah yang mencemari sungai maupun lingkungan dapat terus ditekan sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. Tok

Seluruh Tahapan Dan Proses SPMB Sesuai Aturan Main Berlaku, Tuduhan Ratusan Kursi Hilang Hanya Isu

Sidoarjo, Timurpos.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sidoarjo diterpa isu kurang sedap terkait tudingan ratusan kursi SMP negeri di Sidoarjo lenyap secara misterius ketika tahapan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) berjalan.

Pemerhati dunia pendidikan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pun unjuk bereaksi beragam baik kontra maupun tidak menyikapi isu tersebut via media platform.

Johnson Ketua Umum DPP LSM GEMAH (Gerakan Masyarakat Anti Hegemoni) pun bersikap, “Pernyataan para pemerhati pendidikan dilingkungan Dinas Pendidikan Sidoarjo masih dalam batas – batas kewajaran. Memang pada tahapan SPMB para pejabat Dinas Pendidikan sudah hafal, mohon maaf tidak ada maksud menuduh, masa tahapan SPMB para pejabat dilungkungan pendidikan sudah bermental baja, begitupun serangan masif atas tuduhan – tuduhan.

Namun terkadang rekan seperjuangan agak menyerempet kaidah kepantasan yang patut, ya simpelnya agak nyerempet dikitlah dengan tuduhan, untungnya para rekan seperjuangan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah dengan dibumbui ‘dugaan, disinyalir’ dan lainnya”.

“Dalam kesempatan ini tuduhan itu belum bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, transparansi dan akutanbilitas pada proses hingga tahapan SPMB Tahun 2026 ini justru kami menganggap masuk kategori hijau alias lebih adem dan kondusif. Sistem dan penerapan zonasi hampir menutup semua celah, tentunya ditopang dengan sumber daya manusia yang berintegrasi guna mewujudkan harapan sistem yang bersih dari praktek – praktek terdahulu”, ujar Johnson saat coffee break bersama beberapa rekan jurnalis dikawasan alun-alun Sidoarjo Rabu, 2 Juli 2026.

Dari pantauan lapangan Ayub  salah satu orangtua wali pendaftar SPMB Tahun 2026 menuturkan, “Alhamdulilah mas putra kami bisa lolos, seminggu lebih suit tidur, apalagi kemarin dikit-dikit lihat handphone, tiap jam saya buka intip handphone, terbayar sudah ketika namanya tercantum” imbuhnya pada awak media. Rabu (1/7/2026).

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten (Disdikbud) Sidoarjo Dr Netty Lastiningsih MPd. (3/7/2026) menjelaskan, “Tidak benar mas ada kursi hilang, seluruh pagu daya tampung dI SMP mulai penghitungan, pengalokasian dan perencanaan sudah jauh hari kami prepare penuh dengan kehati-hatian. Perlu diketahui juga supervisi beberapa waktu lalu bahkan diberikan langsung oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). SPMB Tahun 2026 ini patuh aturan main yang berlaku dan sesuai Juknis yang ada”, tutup Netty pada awak media. daulat

Hakim Nurnaningsih Amriani Vonis Calvin Milano Wijaya 3 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan di Kafe Black Owl Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Nurnaningsih Amriani menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada terdakwa Calvin Milano Wijaya, anak dari Hanny Wijaya, dalam perkara penganiayaan terhadap seorang pengunjung di Black Owl Cafe, Surabaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan kota, dengan perintah terdakwa menjalani pidana yang dijatuhkan di Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.

Atas Vonis tersebut JPU Galih saat dikonfirmasi apakah mengajukan banding atau tidak, namun sayangnya JPU Galih belum memberikan penjelasan. Rabu (1/7/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi di Black Owl Cafe, Jalan Basuki Rahmat Nomor 80 Surabaya, pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 02.20 WIB.

Berdasarkan surat dakwaan, saat itu terdakwa bersama sejumlah rekannya sedang menikmati hiburan dan mengonsumsi minuman beralkohol. Keributan terjadi ketika salah satu rekan terdakwa berselisih dengan kelompok pengunjung di meja sebelah.

Korban, Wildon Tsao, berusaha melerai pertengkaran dan meminta agar para pihak tidak membuat kegaduhan di dalam kafe serta menyarankan persoalan diselesaikan di luar ruangan.

Namun, imbauan tersebut justru memicu adu mulut antara korban dan terdakwa. Dalam keadaan emosi, terdakwa kemudian memukul wajah korban hingga mengenai bagian hidung di dekat mata kiri.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka memar dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tegalsari Surabaya.

Berdasarkan Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban mengalami luka memar pada pangkal hidung kiri akibat benturan benda tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit maupun hambatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Dalam persidangan, barang bukti yang diajukan antara lain satu buah flashdisk berwarna merah hitam berkapasitas 64 GB yang berisi rekaman CCTV saat peristiwa penganiayaan terjadi. Tok

PN Surabaya Hukum Samuel Ardi 3 Tahun 10 Bulan atas Perusakan dan Pengusiran Nenek Elina

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto. Majelis hakim menyatakan Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dalam sidang di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (1/7/2026).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Hakim Pujiono saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya menyebabkan korban, Elina Widjajanti, kehilangan tempat tinggal serta mengalami luka pada bagian bibir.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widnyana maupun tim penasihat hukum Samuel, Robert Mantiniah dan Yafet, sama-sama menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar JPU dan penasihat hukum terdakwa secara bergantian di hadapan majelis hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan dua pekan lalu, JPU menuntut Samuel dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Perkara ini didakwakan berdasarkan Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman pidana maksimalnya mencapai 7 tahun penjara.

Meski demikian, majelis hakim menegaskan tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa atas perbuatannya. Tok

Kebacut, Satpam TK Islam Al Fajar Surabaya, Bobol Ruang TU Gondol Uang Rp44 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang karyawan swasta yang bekerja sebagai satpam, Bambang Novianto bin Samari (alm), didakwa melakukan pencurian dengan pemberatan setelah diduga membobol TK Islam Al Fajar di Jalan Medokan Sawah No. 228, Kecamatan Rungkut, Surabaya, dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp44 juta.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan saksi dari Yayasan, Uswatul Chasanah menjelaskan bahwa, terdakwa ini sudah bekerja sekitar tiga tahun lamanya menjadi satpam di sekolahan dengan gaji sekitar Rp.1,5 juta per bulan. Kami tidak nyaka kok tega terdakwa ini mengambil uang yayasan sekitar Rp. 44 juta.

“Meski dengan gaji segitu, Yayasan juga memberikan beasiswa kepada anak terdakwa, ” Kata saksi di hadapan Majelis Hakim. Rabu (1/7/2026) di ruang Tirta PN Surabaya.

Ia menambahkan, kami sebagai manusia telah maafkan perbuatan terdakwa, namun proses hukum tetap berjalan, karena terdakwa telah mengambil uangnya orang banyak.

Terdakwa tidak membatah atas pernyataan saksi. Terdakwa mengaku mengambil uang Yayasan untuk bayar hutang di temannya dan Koperasi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawaty Thamrin, S.H., dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026, sekitar pukul 04.51 WIB. Terdakwa disebut telah merencanakan aksi pencurian dengan terlebih dahulu melompati pagar sekolah.

Setelah masuk ke area sekolah, terdakwa diduga mematikan aliran listrik melalui meteran listrik, kemudian memutus kabel CCTV yang mengarah ke ruang tata usaha (TU) dan ruang kepala sekolah agar aksinya tidak terekam.

Selanjutnya, terdakwa membuka pagar yang terkunci gembok dengan cara memukulnya menggunakan batu hingga terbuka. Ia kemudian mendobrak pintu ruang TU, namun tidak menemukan barang berharga.

Dari ruang TU, terdakwa mengambil kunci ruang kepala sekolah. Di ruangan tersebut, ia membongkar laci dan tempat penyimpanan meja menggunakan pisau, obeng, dan batu. Karena tidak menemukan uang, terdakwa kemudian merusak meja bendahara.

Menurut dakwaan, dari meja bendahara terdakwa menemukan dompet merah, dompet hitam, serta beberapa plastik klip penyimpanan uang. Dari tempat tersebut, ia mengambil uang tunai sebesar Rp44 juta yang terdiri atas pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp25 juta dan sisanya dalam berbagai pecahan mulai Rp50 ribu hingga Rp2 ribu.

Usai mengambil uang tersebut, terdakwa meninggalkan lokasi dan kembali ke tempat kosnya.

Kasus itu baru diketahui setelah bendahara TK Islam Al Fajar, Uswatul Chasanah, menyadari uang sekolah telah hilang dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Akibat peristiwa tersebut, TK Islam Al Fajar mengalami kerugian sebesar Rp44 juta.

Atas perbuatannya, Bambang didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Tok

PPDB SMPN 18 Domas Gresik Dipersoalkan Sejumlah Siswa Berprestasi dan Jalur Akademik Tak Lolos Seleksi

Gresik, Timurpos.co.id – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 18 Domas, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan setelah sejumlah orang tua mengeluhkan proses seleksi yang dinilai kurang transparan. Keluhan muncul karena beberapa calon peserta didik yang memiliki prestasi maupun nilai akademik dinyatakan tidak lolos melalui berbagai jalur penerimaan.

Salah satu calon peserta didik yang menjadi perhatian adalah Alga, lulusan SDN 238 Gresik. Alga dikenal memiliki prestasi di cabang olahraga bola voli dan pernah meraih juara I tingkat kabupaten. Namun, ia mengaku tidak diterima melalui jalur prestasi.

Melalui akun TikTok “No Viral No Justice”, Alga menyampaikan kekecewaannya atas hasil seleksi tersebut. “Saya juara satu tingkat kabupaten,” ujarnya dalam unggahan tersebut.

Kasus serupa juga dialami Adhyastha Naufal El Ghifary. Menurut keluarganya, Adhyastha telah mencoba mendaftar melalui beberapa jalur, mulai dari jalur prioritas, domisili, prestasi, hingga potensi akademik. Namun, seluruh jalur yang ditempuh berakhir dengan hasil tidak lolos seleksi.

Ibu Adhyastha, Mira Cahyani, mengatakan sejak awal proses pendaftaran dirinya mengalami kendala saat mengakses sistem PPDB secara daring.

“Data anak saya tidak muncul saat dicek di sistem. Sudah dicoba berulang kali melalui komputer maupun laptop, tetapi tetap tidak bisa. Kalau sistemnya online, seharusnya prosesnya transparan sehingga masyarakat dapat memahami mekanisme seleksinya,” ujar Mira, Selasa (30/6/2026).

Menurut Mira, minimnya informasi mengenai hasil seleksi membuat sejumlah orang tua semakin kecewa. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di masyarakat, termasuk mengenai dugaan adanya kuota yang belum terisi namun tidak dapat diakses oleh calon peserta didik lainnya.

Keluhan serupa juga ramai disampaikan melalui media sosial. Sejumlah orang tua mempertanyakan mekanisme seleksi yang diterapkan dalam pelaksanaan PPDB tahun ini.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Hariyanto, memberikan tanggapan singkat. Ia menyarankan calon peserta didik untuk memanfaatkan jalur pendaftaran yang masih tersedia.

“Ikut saja yang ketiga melalui jalur akademik,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 18 Domas belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan orang tua mengenai transparansi sistem seleksi maupun pertanyaan terkait kuota penerimaan.

Para wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penilaian dan hasil seleksi PPDB. Mereka berharap proses penerimaan peserta didik dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi seluruh calon peserta didik serta orang tua. Tok

Owner PT Anneko Laporkan Aditya Hendratha dkk ke Polisi atas Dugaan Penggelapan dalam Jabatan

Foto: Int

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan perusahaan mencuat setelah Owner PT Anneko, Tezar Salim, melaporkan Aditya Hendratha bersama sejumlah pihak lainnya ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/436/V/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 8 Mei 2025.

Berdasarkan Tanda Bukti Lapor yang diterima, perkara ini dipersangkakan menggunakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pasal 374 KUHP mengatur pemberatan pidana apabila penguasaan terhadap barang atau aset diperoleh karena hubungan kerja, jabatan, atau karena menerima upah.

Menurut pihak pelapor, saat menjabat sebagai General Manager PT Anneko, Aditya Hendratha diduga tidak hanya menjalankan operasional perusahaan, tetapi juga membangun usaha lain yang disebut sebagai PT Fabrica Indonesia dengan memanfaatkan sumber daya, jaringan usaha, pelanggan, hingga fasilitas milik PT Anneko.

Dalam kronologi yang disampaikan pelapor, terdapat sejumlah dugaan, antara lain penggunaan aset dan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pihak lain, pengalihan transaksi bisnis melalui rekening atau perusahaan selain rekening resmi PT Anneko, pembelian bahan baku di luar mekanisme perusahaan, tidak adanya pemisahan yang jelas antara operasional PT Anneko dengan perusahaan lain (commingling), serta dugaan penguasaan data pelanggan, pemasok, dan dokumen perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan lain.

Pelapor menduga tindakan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi sekaligus membangun perusahaan baru yang tidak menjadi bagian dari kepentingan PT Anneko.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan, audit investigatif, dan pembuktian di pengadilan, potensi kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga hilangnya pelanggan, aset informasi perusahaan, peluang usaha, serta terganggunya tata kelola perusahaan.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah dan nantinya akan diuji di persidangan.

Secara yuridis, apabila seorang pengurus atau karyawan memanfaatkan jabatannya untuk menguasai atau mengalihkan aset perusahaan demi kepentingan pribadi, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 374 KUHP apabila seluruh unsur pidananya terbukti. Apabila terdapat pihak lain yang turut membantu atau bersama-sama melakukan perbuatan tersebut, penyidik juga dapat menilai penerapan ketentuan mengenai penyertaan pidana sesuai fakta yang ditemukan.

Saat ini perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Polrestabes Surabaya. Tahapan penyidikan diperkirakan meliputi pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen perusahaan, audit transaksi keuangan, pemeriksaan bukti elektronik, serta penelusuran aliran dana dan hubungan antarperusahaan.

Kuasa hukum PT Anneko, Dr. Teguh Suharto Utomo, menilai dugaan yang dilaporkan menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang serius.

“Ada unsur penyalahgunaan wewenang dan mendirikan ‘perusahaan dalam perusahaan’,” ujar Teguh. Tok

Pinjam Nama Kredit Demi Imbalan Bisa Berujung Pidana, FIFGROUP Ingatkan Risiko Hukumnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh bulan kepada Ismail dalam perkara pemberian keterangan yang menyesatkan terkait pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor di PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Surabaya 2.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada 18 Mei 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dengan sengaja memberikan keterangan menyesatkan yang, apabila diketahui oleh salah satu pihak, tidak akan melahirkan perjanjian jaminan fidusia.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Ismail dengan pidana penjara selama tujuh bulan pada sidang 11 Mei 2026.

Perkara ini bermula ketika Ismail mengaku tidak lagi dapat mengajukan pembiayaan atas namanya sendiri karena memiliki riwayat kredit bermasalah. Ia kemudian meminta bantuan kepada rekan kerjanya, YI.

Permintaan tersebut diteruskan kepada suami YI, Gunawan Wibisono, yang akhirnya bersedia meminjamkan identitasnya untuk digunakan sebagai debitur dalam pengajuan pembiayaan sepeda motor Honda PCX 160 CBS melalui FIFGROUP Cabang Surabaya 2. Saat ini, Gunawan Wibisono juga berstatus terdakwa dan masih menjalani proses persidangan di PN Surabaya.

Setelah pengajuan pembiayaan disetujui dan kendaraan diserahkan kepada Gunawan sebagai debitur resmi, sekitar 30 menit kemudian sepeda motor tersebut langsung diserahkan kepada Ismail untuk digunakan sebagai kendaraan pribadinya.

Dalam transaksi tersebut, Ismail membayar uang muka sebesar Rp2,5 juta dan sempat membayar angsuran selama empat bulan. Namun, setelah itu pembayaran dihentikan sehingga kredit mengalami tunggakan.

Pada Maret 2024, petugas FIFGROUP menemukan adanya kredit bermasalah atas nama Gunawan Wibisono. Setelah dilakukan penagihan dan klarifikasi, diketahui bahwa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia telah dikuasai Ismail sejak awal penyerahan.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga berlanjut ke persidangan. Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP mengalami kerugian materiil sebesar Rp39.593.000.

Kepala Cabang Remedial Jatim 1 FIFGROUP, R. Satriyo Budi Utomo, mengatakan putusan tersebut menjadi pengingat bahwa penggunaan identitas orang lain dalam pengajuan pembiayaan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat berujung pada proses pidana bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Kasus ini menjadi pelajaran bahwa meminjamkan nama untuk pengajuan kredit bukanlah tindakan sepele. Siapa pun yang terlibat dapat menghadapi proses hukum,” ujar Satriyo di Surabaya, Rabu (1/7/2026).

Satriyo menegaskan FIFGROUP berkomitmen menjaga integritas proses pembiayaan serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap penyalahgunaan identitas maupun perjanjian jaminan fidusia guna memberikan perlindungan bagi perusahaan dan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda bujuk rayu maupun imbalan uang untuk meminjamkan identitas dalam pengajuan kredit kendaraan,” pungkasnya. Tok