Surabaya, Timurpos.co.id – Diah Agustinnengrum binti Sunyoto, mantan Accounting Manager PT Dejavu Multi Kreasi, divonis bersalah dalam perkara penggelapan dalam jabatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Nur Kholis. Sabtu (20/6/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan dalam jabatan secara berlanjut” sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Kholis saat membacakan putusan di Ruang Kartika PN Surabaya.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selama proses persidangan, terdakwa tidak menjalani penahanan badan. Majelis hanya menetapkan status tahanan kota dan mewajibkan terdakwa menggunakan alat pelacak elektronik.
Dalam surat dakwaan, JPU Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H., dan Hajita Cahyo Nugroho, S.H., menyebut terdakwa menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Accounting Manager PT Dejavu Multi Kreasi.
Terdakwa yang bekerja sejak 2016 memiliki kewenangan mengelola keuangan perusahaan, termasuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun, dalam kurun waktu 2018 hingga 2020, terdakwa diduga membuat dokumen e-billing dan bukti pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya untuk mengajukan pencairan dana perusahaan. Dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kewajiban pajak perusahaan diduga dialihkan dan dikuasai untuk kepentingan pribadi.
Menurut jaksa, modus yang digunakan antara lain mengajukan pencairan dana menggunakan cek perusahaan yang telah ditandatangani direktur. Dana yang dicairkan kemudian ditransfer melalui rekening seorang staf sebelum akhirnya masuk ke rekening pribadi terdakwa.
Berdasarkan hasil audit internal dan audit eksternal, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp298,5 juta. Sementara itu, dana yang diduga dikuasai terdakwa mencapai Rp211 juta.
Perkara ini terungkap setelah manajemen perusahaan melakukan evaluasi keuangan pasca pergantian direktur operasional. Pemeriksaan lanjutan oleh kantor akuntan publik kemudian menemukan sejumlah transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa telah mengembalikan kerugian yang dialami perusahaan, dan penggantian tersebut telah diterima oleh pihak korban. Tok
























