Timur Pos

Terapis Spa Superior Surabaya dan Rekannya Bobol ATM Tonny Soegiono Miliaran Rupiah

Surabaya, Timurpos.co.id – Nur Hasannah Prasetya, seorang terapis di Spa Superior Surabaya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan pencurian uang milik rekannya sendiri Tonny Soegiono hingga mencapai Rp1,285 miliar.

Dalam sidang yang digelar Senin (25/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Tandilolo menyebut terdakwa tidak beraksi sendirian. Ia diduga melakukan perbuatan tersebut bersama Putriana Kusuma Wardani yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini bermula saat terdakwa dan korban bekerja di sebuah spa di kawasan Jalan HR Muhammad, Square Blok D Surabaya. Dalam kesehariannya, korban kerap menitipkan telepon genggam kepada terdakwa ketika pergi ke toilet.
Kesempatan itu diduga dimanfaatkan oleh terdakwa. Tanpa diketahui korban, kartu ATM BCA milik korban yang disimpan di dalam casing ponsel diambil sementara untuk melakukan transaksi transfer.

“Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak menaruh curiga,” ujar JPU di persidangan.

Jaksa menjelaskan, aksi tersebut dilakukan berulang kali selama Agustus hingga September 2024. Berdasarkan mutasi rekening korban, terdapat puluhan transaksi transfer dengan nominal mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta yang masuk ke rekening atas nama Nur Hasannah Prasetya.

“Total dana yang berhasil dipindahkan mencapai Rp1.285.000.000,” kata Hasan.
Uang hasil dugaan kejahatan itu disebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari menginap di hotel mewah hingga membeli perhiasan.

Menurut jaksa, terdakwa beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dengan berbagai tipe kamar, termasuk deluxe dan executive room. Selain itu, terdakwa juga membeli perhiasan bernilai puluhan juta rupiah di sejumlah toko emas di BG Junction dan Royal Plaza.

Tak hanya itu, sebagian dana juga diduga ditransfer kepada Putriana Kusuma Wardani melalui belasan transaksi dengan total ratusan juta rupiah.

Perkara tersebut akhirnya terungkap pada 25 September 2024 ketika korban mencetak mutasi rekening di BCA KCU Rungkut Industri. Dari hasil pengecekan, korban menemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang tidak pernah dilakukannya.

Setelah ditelusuri, uang dalam rekening korban ternyata telah berpindah secara bertahap ke rekening terdakwa selama hampir dua bulan.
Akibat perbuatan tersebut, korban Tonny Soegiono mengalami kerugian sebesar Rp1,285 miliar.

Atas dakwaan itu, Nur Hasannah Prasetya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Sementara pihak Spa Superior Surabaya, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan pernyataan resmi. Tok

Anak Advokat Kondang Jadi Korban Laka, Penyelesaian Damai Ditempuh di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus kecelakaan lalu lintas yang sempat menyita perhatian publik di Surabaya akhirnya diselesaikan secara damai. Seluruh pihak yang terlibat sepakat menempuh jalur kekeluargaan dan menyatakan tidak akan melanjutkan tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata.

Kesepakatan damai tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pihak pengemudi, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., dalam penyelesaian perkara kecelakaan yang terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 02.50 WIB di Jalan Keputih Tegal, depan SD Muhammadiyah 26 Surabaya.

Perdamaian tercapai antara pihak pengemudi mobil Wuling Almaz bernopol L-1167-ABA, Iwan Bintoro, dengan para korban, di antaranya Danny Boy Ilmi Shinenullah, putra Advokat Kurnia Junaidi Nababan, S.H., M.H. dan Swastikaningsih, S.H.

Iwan Bintoro menjelaskan, kami sudah ada kesepakatan damai dengan korban dan sudah memberikan tali asih kepada korban.

“Kejadian ini bukan ada kesengajaan, karana saat itu kondisi lagi tidak enak bandan. ” Ucapnya.

Dr. Teguh menjelaskan, kecelakaan bermula saat kendaraan yang dikemudikan Iwan Bintoro bersenggolan dengan becak motor milik Miftahul Ulum. Tak lama berselang, mobil tersebut kembali terlibat insiden dengan menabrak sepeda motor Honda Beat bernopol BG-3406-EAF yang dikendarai Faras Thorfata Bima, dengan Danny Boy Ilmi Shinenullah sebagai penumpang.

Akibat kejadian itu, Danny Boy mengalami luka-luka dan kerugian materiil. Sementara Miftahul Ulum juga turut terdampak dalam kecelakaan berantai tersebut.

Akui Kelalaian dan Berikan Tali Asih
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak Iwan Bintoro mengakui adanya kelalaian dalam berkendara dan menyerahkan tali asih kepada seluruh korban maupun keluarga korban.

Pemberian tersebut diterima oleh Danny Boy Ilmi beserta keluarganya, Faras Thorfata Bima yang merupakan putra dari Lettu TNI Rifkon Soleh, serta keluarga Miftahul Ulum.

Seluruh pihak sepakat memandang peristiwa tersebut sebagai musibah yang tidak diinginkan. Karena itu, mereka memilih menyelesaikan persoalan secara damai dan saling memaafkan.
“Semua pihak sudah sepakat. Tidak ada lagi tuntutan hukum di kemudian hari karena ganti rugi telah diterima sepenuhnya dan persoalan dianggap selesai secara kekeluargaan,” ujar Dr. Teguh.

Proses Administrasi Tetap Dilanjutkan
Meski telah berdamai, proses administrasi hukum tetap akan ditindaklanjuti agar penyelesaian perkara memiliki kekuatan hukum yang sah.

Kasus tersebut sebelumnya tercatat di Satlantas Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/A/1451/X/2025/SPKT.
Menurut Dr. Teguh, pihaknya akan mengurus seluruh administrasi penyelesaian perkara hingga tuntas di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kami akan memastikan seluruh proses penyelesaian berjalan lengkap dan sah secara hukum agar perkara benar-benar selesai tanpa menyisakan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Ia berharap penyelesaian damai ini menjadi akhir yang baik bagi semua pihak sehingga masing-masing dapat kembali menjalani aktivitas seperti biasa tanpa adanya perselisihan lanjutan. Tok

Dr. Teguh S. Utomo: Penegakan Hukum Harus Berdiri di Atas Kebenaran dan Keadilan

Surabaya, Timurpos.co.id – Di tengah dinamika penegakan hukum yang penuh tantangan, tekanan, dan benturan kepentingan, terdapat nilai-nilai fundamental yang tidak boleh bergeser, yakni keteguhan pendirian, keadilan substantif, dan kebenaran yang mutlak. Nilai-nilai tersebut menjadi prinsip utama yang dipegang Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI sekaligus pimpinan TSR Law Firm, dalam setiap proses pendampingan hukum yang dijalankannya.

Bagi Dr. Teguh, profesi advokat dan amanah kepemimpinan dalam organisasi advokat nasional bukan sekadar pekerjaan atau sarana mencari nafkah, melainkan tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menegakkan kebenaran, memulihkan hak pihak yang dirugikan, serta menjaga martabat profesi hukum.

“Dalam setiap perkara yang kami tangani, keteguhan, keadilan, dan kebenaran selalu menjadi landasan utama yang tidak boleh digeser oleh tekanan maupun kepentingan apa pun,” ujar Dr. Teguh. Senin (25/5/2026).

Menurutnya, keteguhan merupakan syarat mutlak bagi setiap pihak yang bergerak di bidang penegakan hukum, terlebih bagi mereka yang memegang amanah kepemimpinan dalam organisasi profesi.

“Keteguhan bukan berarti sikap kaku atau menutup diri terhadap masukan, melainkan kemantapan prinsip untuk tidak berkompromi dengan ketidakbenaran, tidak mundur di bawah tekanan, dan tidak berhenti sebelum keadilan tercapai,” jelasnya.

Ia menegaskan, berbagai hambatan dalam proses hukum, mulai dari tekanan, pelaporan balik, hingga upaya-upaya yang dinilai sengaja dilakukan untuk melemahkan posisi hukum, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip kebenaran.

“Keteguhan yang sesungguhnya diuji ketika situasi tidak menguntungkan, ketika tekanan datang dari berbagai arah, dan ketika perjuangan membutuhkan pengorbanan besar. Di situlah terlihat perbedaan antara mereka yang sekadar menjalankan tugas dengan mereka yang benar-benar memperjuangkan keadilan,” tegasnya.

Mengenai keadilan, Dr. Teguh menilai bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada aspek prosedural semata, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama korban ketidakadilan.

“Keadilan bukan hak eksklusif bagi mereka yang memiliki kekuasaan, kedudukan, atau kemampuan ekonomi. Keadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara tanpa diskriminasi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa apabila hukum hanya berpihak kepada pihak yang kuat atau mampu secara ekonomi, maka hal tersebut bukan lagi penegakan keadilan, melainkan komersialisasi hukum.

“Praktik semacam itu harus dilawan. Hukum harus melindungi siapa pun tanpa memandang status sosial maupun latar belakang,” ujarnya.

Menurutnya, keadilan yang sejati adalah keadilan yang mampu memulihkan hak korban, memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan, dan menjatuhkan konsekuensi hukum secara proporsional terhadap pihak yang terbukti bersalah.

“Kami tidak membedakan orang berdasarkan status sosialnya. Yang kami bedakan adalah mana yang benar menurut hukum dan mana yang menyimpang,” imbuhnya.

Dr. Teguh juga menempatkan kebenaran sebagai prinsip tertinggi dalam penegakan hukum. Menurutnya, kebenaran tidak ditentukan oleh kekuasaan, popularitas, maupun kemampuan ekonomi seseorang, melainkan berdiri di atas fakta dan alat bukti yang sah.

“Kebenaran itu satu dan bersifat mutlak. Ia tidak berubah meskipun waktu berlalu atau situasi berganti. Fakta dan bukti hukum pada akhirnya akan berbicara secara objektif,” jelasnya.

Ia menyebut, dalam berbagai perkara yang pernah ditanganinya, upaya memutarbalikkan fakta maupun menyembunyikan kesalahan pada akhirnya tetap akan terbuka.

“Sebagus apa pun skenario untuk menutupi kebenaran, pada akhirnya fakta hukum akan terungkap. Kebenaran tidak akan pernah kalah oleh kebohongan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Dr. Teguh menegaskan komitmennya bersama tim hukum TSR Law Firm dan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Umum DPN PERADI untuk terus mengawal proses hukum secara konsisten hingga tercapainya keadilan.

“Kami bekerja bukan demi pengakuan atau kepentingan sesaat, tetapi demi menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran. Selama hak korban belum dipulihkan dan keadilan belum benar-benar terwujud, kami tidak akan berhenti,” tegasnya.

Ia berharap prinsip keteguhan, keadilan, dan kebenaran dapat menjadi semangat bersama bagi seluruh aparat penegak hukum, advokat, dan masyarakat dalam menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.

“Keteguhan adalah landasan kami, keadilan adalah tujuan kami, dan kebenaran adalah jalan yang tidak akan pernah kami tinggalkan,” pungkas Dr. Teguh S. Utomo. Tok

FH Ubaya Gelar Seminar Nasional Bahas Reforma Agraria dan Ketahanan Pangan

Surabaya, Timurpos.co.id – Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) bekerja sama dengan Notaris dan PPAT Alumni Ubaya (NPAU) menggelar seminar nasional bertajuk “Problematika LSD, LBS, LP2B, dan Lahan Hutan dalam Reforma Agraria Terkait Ketahanan Pangan Nasional”, Senin (25/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kampus Ubaya Tenggilis, Surabaya, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB itu menghadirkan Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Rudi Rubijaya, S.P., M.Sc., sebagai narasumber utama.

Seminar diikuti ratusan peserta dari kalangan akademisi, praktisi hukum, notaris, PPAT, hingga masyarakat umum yang ingin memahami persoalan reforma agraria serta kaitannya dengan ketahanan pangan nasional.
Ketua Program Studi Magister Kenotariatan FH Ubaya, Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, menjelaskan bahwa seminar tersebut digelar sebagai respons atas berbagai persoalan yang muncul di masyarakat terkait implementasi kebijakan reforma agraria.

Menurutnya, kebijakan mengenai Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga kawasan hutan masih sering memunculkan polemik di lapangan.

“Melalui seminar ini, Ubaya ingin menjadi jembatan dialog antara Kementerian Agraria RI dengan masyarakat agar berbagai kebijakan pemerintah dapat dipahami secara lebih jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat juga diberi ruang untuk menyampaikan persoalan pertanahan yang mereka hadapi, sehingga diharapkan dapat muncul solusi yang tepat dan berkeadilan.
Menurut Yoan, seminar nasional tersebut juga menjadi bagian dari agenda diskusi ilmiah rutin yang diselenggarakan Magister Kenotariatan FH Ubaya sebagai bentuk kontribusi akademik dalam memberikan edukasi di bidang kenotariatan dan pertanahan.

“Seminar ini diharapkan menjadi penyemangat bagi berbagai pihak untuk ikut mengambil peran dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di Indonesia,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut turut didukung oleh Notaris dan PPAT Alumni Ubaya (NPAU). Ketua NPAU, Dr. David Hardjo, S.H., M.H., M.Kn., CHCM., menilai kolaborasi antara alumni dan kampus menjadi sinergi positif dalam menghadirkan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

“NPAU memiliki jaringan alumni yang luas dengan berbagai tokoh strategis, sedangkan Magister Kenotariatan Ubaya menjadi wadah peningkatan keilmuan. Kolaborasi ini sangat produktif dan membuat kegiatan lebih tepat sasaran,” ujarnya. Tok

Diduga Dijebak Lewat DM Instagram, Remaja Surabaya Dikeroyok di Superclub Wiyung

Surabaya, Timurpos.co.id — Seorang remaja asal Surabaya berinisial AB menjadi korban dugaan pengeroyokan di kawasan klub malam (Superclub) di daerah Wiyung, Kamis (14/5/2026). Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan masih menunggu tindak lanjut aparat kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula saat korban menerima pesan melalui Instagram dari seorang perempuan berinisial NS. Dalam percakapan tersebut, NS mengaku ada sekelompok pria yang menantang korban untuk berkelahi.

“Pesan itu awalnya tidak saya hiraukan. Saya anggap hanya bercanda,” ujar AB.

Namun situasi disebut semakin memanas setelah seorang pria berinisial AA bersama beberapa rekannya terus melakukan provokasi terhadap korban. Tak lama kemudian, korban dihubungi melalui WhatsApp oleh teman adik kandungnya dan diminta datang ke sebuah klub malam di kawasan Wiyung, Surabaya Barat.

Korban kemudian mendatangi lokasi pertemuan di sekitar Jalan Mayjen Jonosewojo, dekat McDonald’s Graha Family. Namun setibanya di lokasi, AB mengaku langsung dikeroyok oleh AA bersama sejumlah rekannya yang disebut merupakan mahasiswa salah satu kampus di kawasan Citraland.

“Saya datang ke lokasi, tapi malah langsung dikeroyok oleh AA dan teman-temannya,” jelas korban.

Saat pengeroyokan berlangsung, korban mengaku mendapat intimidasi dan teriakan dari beberapa orang di lokasi. AA disebut menjadi pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga akhirnya dilerai oleh dua petugas keamanan setempat.

Usai kejadian, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polrestabes Surabaya dan telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Saya berharap semua pelaku segera ditangkap, baik pelaku utama maupun yang ikut melakukan pengeroyokan dan pengancaman,” tegasnya.

 

Pihak keluarga korban yang juga bertindak sebagai kuasa hukum meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami selaku orang tua sekaligus kuasa hukum korban meminta kasus ini diungkap secara menyeluruh. Polisi harus segera menangkap seluruh pelaku,” ujar pihak keluarga. Senin (25/5/2026).

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto belum memberikan tanggapan. Tok

Festival Raksha Loka di Jakarta Sukses Tekan Timbulan Sampah Melalui Gerakan Reuse-Refill

Jakarta, Timurpos.co.id – Di tengah meningkatnya ancaman krisis iklim, degradasi lingkungan, dan menurunnya kualitas ekosistem di berbagai wilayah Indonesia, komunitas lokal hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga keberlanjutan alam melalui berbagai aksi nyata berbasis kearifan lokal.

Semangat tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Festival Raksha Loka yang digelar pada 22–23 Mei 2026 di M Bloc Space, Jakarta.

Festival Raksha Loka merupakan ruang kolaborasi, pembelajaran, dan perayaan atas berbagai inisiatif pemulihan ekosistem berbasis masyarakat yang telah berjalan selama empat tahun terakhir melalui program GEF-SGP Indonesia. Mengusung tema “Menjaga Alam, Menjaga Kehidupan di Masa Depan”, kegiatan ini mempertemukan komunitas lokal, generasi muda, akademisi, pemerintah, sektor swasta, hingga pegiat lingkungan untuk bersama-sama memperkuat aksi kolektif menjaga bumi.

Selama festival berlangsung, pengunjung disuguhkan beragam kegiatan seperti dialog inspiratif, Musyawarah Belajar Mitra, pameran dan bazar hijau, pertunjukan seni budaya, hingga showcase inovasilingkungan dari berbagai daerah di Indonesia.

Festival ini juga menjadi wadah berbagi praktik baik konservasi air, pemulihan pesisir, pertanian alami, energi terbarukan, serta penguatan ekonomi masyarakat berbasis lingkungan termasuk upaya pengurangan timbulan sampah festival.

ECOTON sebagai organisasi yang fokus dan kritis terhadap permasalahan plastik sekaligus salah satu kolaborator mengupayakan pengurangan timbulan sampah festival melalui gerakan Reuse-Refill.

Tonis Afrianto koordinator program zero waste mengatakan dirinya sudah mempersiapkan konsep festival yang minim sampah.

“untuk mengontrol sampah pengunjung kami bekerjasama dengan sistem refill bersama start up Izilfill sekaligus menyediakan wadah guna ulang seperti gelas dan piring, kemudian supaya sampah tidak tercampur kami menyediakan tempat sampah terpilah di dua titik lokasi startegis jalur pengunjung”, terangnya, Sabtu (23/5/2026).

Pria lulusan zero waste academy asia pasific ini menambahkan, dirinya sengaja membuat buku panduan festival zero waste untuk dibagikan ke tenant dan exibitor.

“dalam festival raksha loka ini saya sengaja membuat buku panduan zero waste untuk tenant yang mengikuti festival, didalam memuat bagaimana penjual tidak menggunakan pewadahan plastik sekali pakai, penjual bisa memilah sampah sejak dari dapur dan banyak tips lain, untung saya dibantu teman-teman relawan dalam proses mengedukasi ke tenant dan pengunjung”, ucapnya.

Terbukti melalui upaya tersebut 77% timbulan sampah dapat dicegah masuk ke TPA, dengan rincian sampah jenis organik kompos 11%, daur ulang bersih 66% dan residu diangka 23%. Tidak berhenti disitu sebanyak 150 pengunjung menggunakan layanan refill air. Dalam dua hari menghambiskan 304 liter air, jumlah tersebut setara dengan mengurangi timbulan sampah botol plastik sekali pakai sebanyak 507 pieces kemasan 600ml.

Melalui penerapan konsep minim sampah, edukasi publik, serta kolaborasi berbagai pihak, Raksha Loka ingin menunjukkan bahwa kegiatan berskala besar tetap dapat diselenggarakan dengan lebih bertanggung jawab dan ramah lingkungan.

Ke depan, semangat ini diharapkan dapat menginspirasi lebih banyak komunitas, penyelenggara acara, hingga masyarakat luas untuk bersama-sama membangun budaya pengurangan sampah dan kepedulian terhadap lingkungan dalam kehidupan sehari-hari. Tok

Pengacara Apresiasi Putusan Hakim dalam Sidang “Siwalan Party” di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak 25 terdakwa kasus pesta sesama jenis bertajuk “Siwalan Party” menerima putusan berbeda dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (22/5/2026).

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Surabaya, majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis dengan variasi hukuman, menyesuaikan fakta persidangan serta sikap para terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menuntut 13 terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sementara 12 terdakwa lainnya dituntut 1 tahun penjara.

Namun dalam putusannya, majelis hakim memberikan hukuman yang tidak seluruhnya sama dengan tuntutan jaksa.
Salah satu terdakwa berinisial Axd, misalnya, sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa. Namun hakim memutuskan pidana selama 8 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Axd dengan hukuman penjara selama 8 bulan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Karena telah menjalani masa tahanan sekitar 7 bulan, terdakwa Axd memilih menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

Kuasa hukum terdakwa, Samuel Adi Prabowo, SH, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan majelis hakim. Ia menilai majelis mempertimbangkan sikap kooperatif kliennya selama persidangan.

“Klien kami nomor urut 7 sebelumnya dituntut 1 tahun. Kami mengajukan pledoi dan memberikan bantahan. Akhirnya hakim memutus 8 bulan karena klien kami kooperatif selama persidangan. Selain itu, istrinya sedang hamil, sehingga klien menerima putusan tersebut dan kemungkinan satu bulan lagi bebas,” kata Samuel didampingi rekannya, Tyas, SH, dari Kantor Hukum Dwi Oktorianto Raharjo, SH, M.Kn., CRA, CTL, CM and Partners.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 33 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 3 dan Pasal 420 KUHP.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan petugas Satsamapta Polrestabes Surabaya pada Oktober 2025 di sebuah hotel di Surabaya. Saat itu, polisi mengamankan 34 orang yang diduga tengah mengikuti pesta seks sesama jenis yang disebut sebagai “Siwalan Party”.

Para terdakwa diketahui berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari karyawan swasta, wiraswasta, hingga petani dari sejumlah daerah di Jawa Timur dan sekitarnya. Tok

Yayasan Bina Muwahhidin Hadapi Gugatan Mantan Dosen yang Pernah Dikuliahkan S-3

SURABAYA – Hubungan antara Yayasan Bina Muwahhidin dengan mantan dosennya, Adityo Nugroho, berubah menjadi sengketa berkepanjangan di meja hijau. Setelah dua kali menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya dengan nilai tuntutan mencapai Rp 910 juta, muncul fakta bahwa Adityo sebelumnya pernah menerima berbagai fasilitas dari yayasan, mulai biaya pendidikan S-3 hingga bantuan angsuran rumah dan mobil.
Ketua Yayasan Bina Muwahhidin, Teddy Kusuma, mengungkapkan bahwa Adityo mulai bergabung pada 2021 dengan menyatakan diri ingin “mewakafkan diri” untuk pengabdian di lingkungan yayasan. Pernyataan tersebut bahkan dituangkan dalam akta ikrar wakaf.
“Dia kami sekolahkan S-3 supaya bisa menjadi dosen. Bahkan kemudian diangkat menjadi Ketua STAI Bina Muwahhidin Boyolali,” ujar Teddy saat ditemui di kantor yayasan di Surabaya.
Menurut Teddy, saat dipercaya memimpin STAI yang baru berdiri pada 2025, gaji Adityo meningkat dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta per bulan. Namun jabatan sebagai Ketua STAI hanya berlangsung sekitar satu bulan, dari Agustus hingga September 2025, sebelum akhirnya terjadi konflik internal.
Yayasan kemudian menurunkan Adityo menjadi dosen biasa dan tetap mempertahankannya sebagai tenaga pengajar. Namun setelah pencopotan jabatan tersebut, Adityo disebut tidak pernah kembali mengajar.
“Sudah kami surati supaya masuk lagi, tapi malah mengadu ke dinas ketenagakerjaan dan menuntut kompensasi,” kata Teddy.
Adityo lalu menggugat yayasan ke PHI Surabaya dengan nilai tuntutan sekitar Rp 910 juta. Gugatan itu didasarkan pada klaim perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama tujuh tahun dengan gaji Rp 10 juta per bulan.
Pihak yayasan mengaku sempat menawarkan penyelesaian sebesar Rp 100 juta dengan perhitungan status sebagai dosen biasa, namun tawaran tersebut ditolak.
Tak hanya menghadapi gugatan, yayasan kini juga mempertimbangkan langkah hukum untuk menagih kembali biaya pendidikan dan berbagai fasilitas yang pernah diberikan kepada Adityo. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 400 juta.
“Dia pernah dibantu angsuran rumah dan mobil. Dalam ikrar wakaf disebutkan, apabila keluar dari yayasan maka bersedia mengembalikan beasiswa dan fasilitas yang pernah diterima,” jelas Teddy.
Sementara itu, kuasa hukum yayasan, Abu Abdul Hadi, mengatakan gugatan pertama Adityo sebelumnya telah ditolak majelis hakim PHI Surabaya dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap karena tidak diajukan kasasi.
Menurut Abu, majelis hakim menilai perkara tersebut bukan menjadi kewenangan PHI lantaran adanya akta ikrar wakaf yang lebih tepat diperiksa di ranah pengadilan agama.
Selain itu, PKWT selama tujuh tahun yang dijadikan dasar gugatan dinilai bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan karena melebihi batas maksimal yang diatur undang-undang. Tok

Kasus Siwalan Party Bakal Segera Diputus, LBHM Minta Hakim Pertimbangkan Hal Ini

Surabaya, Timurpos.co.id – Agenda sidang putusan atas kasus Siwalan Party akan digelar pada Jumat, 22 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya. Kriminalisasi terhadap terduga komunitas gay bermula dari gathering komunitas LGBTQ+ yang kemudian dikenal sebagai “Siwalan Party” pada pada 18 Oktober 2025 silam di dua kamar Hotel Midtown Residence, Surabaya.

Party yang belakangan sempat menghebohkan warga Kota Pahlawan tersebut dilakoni oleh sekira 39 orang dewasa yang dilakukan secara konsensual.

Seluruh rangkaian aktivitas berlangsung tertutup di dalam dua kamar hotel yang disewa para peserta. Tidak ada akses bagi publik, karena dilakukan pembatasan alat komunikasi untuk mencegah dokumentasi maupun penyebaran kegiatan ke luar.

Perkara ini kemudian diproses melalui beberapa berkas perkara yang terpisah (splitsing) dan diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan menetapkan 25 orang sebagai tersangka atas dugaan telah melakukan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana kesusilaan dan pornografi.

Merujuk fakta-fakta persidangan di PN Surabaya, khususnya perkara dengan nomor register 115/Pid.B/2026/PN.Sby, yang disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) serta keterangan kuasa hukum terdakwa, diketahui bahwa pada saat penggerebekan para peserta berada dalam keadaan mengenakan pakaian.

Namun, dalam penggerebekan tersebut, menurut keterangan salah satu seorang yang diamankan, mereka diperintahkan untuk membuka pakaian serta dilakukan perekaman video oleh aparat terhadap mereka yang dalam kondisi tanpa pakaian.

“Tindakan aparat ini adalah bentuk perlakuan yang merendahkan martabat manusia, mempermalukan individu secara publik, yang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap kehormatan dan kehidupan pribadi seseorang. Hal ini dapat menimbulkan dampak psikologis bagi individu-individu yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi menimbulkan stigma sosial yang berkepanjangan,” papar pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, M. Ramli Himawan, S.H., mewakili Tim Advokat dari para terdakwa atas nama AA, ARFR, EAP, dan RR.

Saksi Ahli Hak Asasi Manusia dan Pluralisme Hukum, E. Joeni Arianto Kurniawan, S.H, MA, Ph.D., dari Pusat Studi Pluralisme Hukum atau Center for Legal Pluralism Studies (CLeP) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) yang dihadirkan dalam persidangan menegaskan bahwa penggrebekan dan seluruh yang dilakukan aparat kepolisian jelas bentuk pelanggaran privasi hak warga negara karena aktivitas para terdakwa dilakukan secara tertutup.

“Apa pun kegiatan yang dilakukan di ruang privat tidak masuk dalam kategori publikasi di tempat umum ataupun mempertontonkan sesuatu di depan umum,” ujar Saksi Ahli yang juga pengajar di Fakultas Hukum Unair.

Amicus Curiae yang disusun Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) turut menyesalkan mekanisme penggerebekan aparat terhadap kegiatan gathering Siwalan Party ini. Mereka mempertanyakan apakah tindakan tersebut dilakukan semata-mata berdasarkan laporan masyarakat atau terdapat bentuk keterlibatan aktif aparat dalam memfasilitasi terjadinya peristiwa yang kemudian dijadikan dasar penindakan.

“Dalam praktik peradilan pidana modern, tindakan aparat yang secara aktif memicu atau memfasilitasi terjadinya suatu peristiwa pidana dapat menimbulkan persoalan serius terkait dengan praktik penjebakan (entrapment), yang dalam banyak sistem hukum dipandang sebagai praktik yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan dalam penegakan hukum,” papar Albert Wirya Direktur LBH Masyarakat dalam Amicus Curiae mengkritisi penggrebekan yang diduga melanggar hak asasi manusia (HAM).

Karena itu, bagi LBHM, menjelang vonis terhadap 25 terdakwa Siwalan Party, pengadilan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam perkara ini berjalan sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan, perlindungan terhadap martabat manusia, serta penghormatan terhadap HAM.

“Majelis Hakim diharapkan dapat mempertimbangkan secara cermat seluruh aspek yang berkaitan dengan proses penegakan hukum yang melatarbelakangi perkara ini, termasuk kemungkinan adanya kerentanan dalam proses tersebut serta dampaknya terhadap perlindungan hak asasi manusia dan martabat individu yang terlibat,” lanjut Albert.

Menurutnya, Majelis Hakim diminta untuk mempertimbangkan secara lebih luas konteks sosial dan hukum dari penerapan norma pidana yang berkaitan dengan moralitas, khususnya dalam perkara yang menyentuh ranah kehidupan privat individu. Sebab, hukum pidana dalam sistem hukum modern pada dasarnya merupakan instrumen yang bersifat ultimum remedium, yaitu upaya terakhir yang digunakan oleh negara untuk mengatur perilaku masyarakat. Dalam konteks tersebut, penting untuk membedakan antara ruang privat individu dengan ruang publik yang dapat dijangkau oleh hukum pidana.

“Maka, perilaku yang terjadi dalam ruang privat antara individu dewasa yang dilakukan secara sukarela pada prinsipnya berada dalam ranah kehidupan pribadi yang harus diperlakukan secara hati-hati apabila hendak dijadikan objek kriminalisasi oleh negara,” tegas Albert. Tok

Diduga Mabuk Saat Menyetir, Kristianto Tabrak Pedagang Soto Hingga Tewas 

Surabaya, Timurpos.co.id – Kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang pedagang soto keliling di Jalan HR Muhammad Surabaya mulai terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam perkara ini, Kristianto Kurniawan, putra Subakti Santoso, duduk sebagai terdakwa setelah mobil yang dikemudikannya menabrak dua pedagang kaki lima pada dini hari.

Sidang perdana digelar di ruang Tirta PN Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (21/5/2026). Majelis hakim dipimpin Cokia Ana P Opusunggu.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan dua saksi, yakni Zubairi, anak korban Abdul Samad (67), serta Piin, pedagang tahu tek yang turut menjadi korban selamat dalam insiden tersebut.

Dari keterangan yang terungkap di persidangan, Abdul Samad meninggal dunia setelah mengalami luka serius dan patah tulang akibat tertabrak mobil Nissan Evalia yang dikemudikan terdakwa.

“Ada luka dan patah tulang. Setelah sekitar satu jam baru dibawa ke rumah sakit,” ujar Zubairi saat menjawab pertanyaan jaksa.

Tak hanya mengungkap kronologi korban meninggal dunia, persidangan juga memunculkan fakta adanya pemberian santunan dari pihak terdakwa kepada keluarga korban sebesar Rp75 juta. Selain itu, keluarga almarhum juga menerima santunan kecelakaan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta.

Sementara saksi Piin mengaku gerobak dagangan tahu tek miliknya rusak akibat kecelakaan tersebut. Ia menyebut telah menerima ganti rugi sebesar Rp12 juta dari terdakwa.

“Sudah diberi ganti rugi dua belas juta,” kata Piin di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang itu pula, kedua saksi menyatakan telah memaafkan terdakwa. Kuasa hukum Kristianto bahkan menunjukkan surat perdamaian di depan persidangan.

Namun di balik perdamaian tersebut, sejumlah fakta yang beredar usai sidang menimbulkan sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan HR Muhammad, tepatnya di depan Sekolah Petra Surabaya.

Saat itu terdakwa diduga mengemudikan mobil dalam kondisi kurang fokus. Bahkan beredar informasi bahwa Kristianto sempat berada dalam pengaruh alkohol ringan sebelum insiden terjadi.

Selain itu, sumber informasi menyebut telepon genggam terdakwa sempat terjatuh di dalam mobil. Saat berusaha mengambil HP tersebut, kendaraan diduga oleng dengan kecepatan cukup tinggi hingga menghantam dua pedagang yang sedang mendorong gerobak di pinggir jalan.

Korban Abdul Samad menjadi orang pertama yang tertabrak saat sedang mendorong gerobak soto miliknya. Sedangkan Piin yang berada sekitar 10 meter di belakang korban sempat menyelamatkan diri dengan berlari. Meski begitu, gerobak tahu tek miliknya tetap tersambar mobil terdakwa.

Kasus ini kini masih bergulir di PN Surabaya untuk mengungkap secara utuh unsur kelalaian dalam kecelakaan maut tersebut. Tok