Timur Pos

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lakukan Sosialisasi Operasi Patuh Semeru 2026

Surabaya, Timurpos.co.id – Hari pertama Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif dengan melaksanakan pemasangan banner di tempat strategis dan rawan laka lantas, Senin (26/10/2026).

Selain itu, petugas Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga melaksanakan penempelan stiker dan brosur tertib lalu lintas, sosialisasi di media, serta bimbingan penyuluhan dan sosialisasi tertib berlalu lintas ke sekolah, komunitas sopir di buffer area, ojol, ekspedisi, dan kelompok masyarakat lainnya.

Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Syaifuddin Rodji, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, pihaknya lebih mengedepankan kegiatan preemtif.

“Tujuannya untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara di jalan raya. Sehingga harapan kami, Operasi Patuh Semeru 2026 dengan tema ‘Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas Tertib, Aman, dan Berkeselamatan’ tersampaikan kepada seluruh masyarakat. Harapan kami, kesadaran akan tertib berlalu lintas bisa tumbuh dari diri sendiri, bukan karena takut terhadap petugas,” ujar AKP Imam Syaifuddin Rodji kepada wartawan.

“Ingat, kecelakaan bermula dari pelanggaran lalu lintas. Jadikan keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan, sehingga kita bisa menjaga diri sendiri dan pengguna jalan lain,” tambahnya.

Untuk kegiatan represif merupakan alternatif terakhir apabila pelanggaran tersebut benar-benar berpotensi menimbulkan laka lantas dan bisa berakibat fatal kepada pengendara sendiri maupun pengguna jalan lain. M12

Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Valhalla Specta Club Surabaya, Polisi: Masih Proses

Foto: Suasana Didalam Sebelum kejadian

Surabaya, Timurpos.co.id – Lagi dan lagi Valballa Specta Club menjadi sorotan, dimana Seorang wartawan bernama Agus Sudrajat melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya di Valhalla Specta Club, Jalan Kombes Pol M. Duryat, Surabaya. Laporan tersebut diterima Polsek Genteng pada Oktober 2026.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STT-LPM) bernomor STTLPM/180/X/2026/RESKRIM/POLRESTABES/SPKT POLSEK GENTENG, peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.

Agus, yang berprofesi sebagai wartawan, mengaku mengalami dugaan pemukulan saat berada di dalam klub malam tersebut bersama seorang pria yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

Menurut keterangannya dalam laporan, Agus dan pria tersebut sempat berada di meja yang sama. Namun, ketika Agus hendak pulang, terlapor tiba-tiba menantangnya dan melayangkan pukulan menggunakan tangan kanan.

Agus mengaku berhasil menghindari pukulan pertama. Namun, terlapor kembali melayangkan pukulan ke arah leher kanannya dan mencakar bagian tersebut hingga menimbulkan luka lecet.

Sejumlah teman yang berada di lokasi sempat melerai keduanya. Seorang perempuan juga disebut mendekat dan meminta agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan.

Agus kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Genteng untuk ditindaklanjuti.

Saksi mata mengatakan, bahwa terjadi penganiayaan itu, dua kali. Pertama didalam dan yang kedua pelataran club.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Genteng Surabaya, Iptu Vian Wijaya, menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut masih berlangsung.“Masih proses,” ujar Vian saat dikonfirmasi. Senin (26/10/2026).

Sementara itu, Angga, yang sebelumnya disebut sebagai bagian dari manajemen Valhalla Specta Club, mengaku sudah tidak lagi bekerja di tempat hiburan malam tersebut. Ia menyatakan telah mengundurkan diri karena tidak sanggup lagi menangani operasional klub dan kondisi tempat usaha yang disebutnya sepi.

Angga juga menegaskan bahwa keputusannya mundur tidak berkaitan dengan munculnya kasus dugaan penganiayaan tersebut.

“Jadi, saya tidak tahu terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut,” kata Angga. Ia mengaku kini kembali bekerja di kantor hukum.

Dalam dokumen pengaduan, perkara tersebut diklasifikasikan sebagai dugaan penganiayaan ringan dengan merujuk Pasal 471 KUHP. Polisi masih melakukan proses penanganan untuk mendalami peristiwa tersebut. Tok

Ketua Gaprak Sebut Penanganan Perkara Di Jatanras Polrestabes Surabaya Terkesan Lamban

Surabaya,Timurpos.co.id – Laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi di Polrestabes Surabaya dikeluhkan mangkrak. Padahal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sudah terbit sejak Agustus lalu.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor *LP/B/ 1620 / VIII / 2026 / SPKT / Polrestabes Surabaya / Polda Jatim*, tanggal 06 Agustus 2026. Pelapor Abdullah Qomar A,Z warga Surabaya, melaporkan dugaan pelanggaran *Pasal 65 Ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.*

Dalam Tanda Bukti Lapor disebutkan, peristiwa terjadi pada 29 Mei 2026 di Warkop kawasan Wiyung, Surabaya.

Pada tanggal 24 Agustus 2026,Satreskrim Polrestabes Surabaya menerbitkan surat perkembangan dengan Nomor *B/ 4242 / VIII /RES.1.24/2026 / Satreskrim (SP2HP)

Dalam surat yang ditandatangani Waka Selaku Penyidik Kompol Amantha Wijaya Kusuma itu disebutkan, perkara ditangani Unit I Jatanras dan telah ditunjuk penyelidik bernama *Bripda Ndaru Nanggala Putra, untuk menangani perkara tersebut. Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/ 3107 / VIII / 2026 juga telah diterbitkan.

Singkat cerita Korban bernama Qomar menjelaskan kepada awak media, bahwa pada hari jumat tanggal 25 September setelah (SP2HP) dibterbitkan pelapor menerima pesan WA oleh salah satu penyidik atas nama Novian P untuk datang ke Polrestabes Surabaya terkait penambahan keterangan.

“Benar saya datang dan menghadap salah satu penyidik pengganti atas nama bapak Hery Karna penyidik atas nama bapak Novian P ada tugas lapangan sehingga penyidikan digantikan,sekitar dua jam saya memberikan keterangan tambahan,” ucapnya.

Lanjut,namun setelah itu tidak ada kabar lagi, pada tanggal 2 oktober Qomar pelapor mencoba untuk menghubungi lagi salah satu penyidik atas nama Novian P dan mempertanyakan perkembangan kasusnya melalui pesan WA “terlapor sudah kami panggil dua kali namun tidak datang dan kami masih kordinasi dengan OJK mas” balas singkat penyidik

berselang berapa Minggu kemudian tepatnya tanggal 17 Oktober Qomar mengirim pesan lagi terhadap penyidik dan mempertanyakan perkembangan kasusnya namun tidak ada balasan hingga saat ini dan seakan di abaikan.

Tentunya korban merasa hampir dua bulan setelah penambahan keterangan, tidak ada lanjutan lagi, tidak ada panggilan, tidak ada kejelasan. Penyidik yang ditunjuk juga sulit dihubungi.

“Saya berharap Kapolrestabes Surabaya beserta Kasat Reskrim memberikan atensi terhadap kinerja anggotanya. Pasalnya, UU PDP merupakan undang-undang prioritas yang seharusnya menjadi atensi khusus kepolisian,” ujarnya.

Fauzi ketua GAPRAK JATIM yang mendampingi korban menilai, mangkraknya laporan setelah SP2HP adalah bentuk pengabaian terhadap pelapor.

“Kami meminta kepolisian Polrestabes Surabaya bisa memberikan atensi agar korban mendapatkan keadilan, kasus ini penting agar tidak ada penyalahgunaan data kembali yang merugikan korban dan memulihkan nama baiknya di perbankan”. Tandasnya

GAPRAK bersama aliansi media Utara Dan Selatan mendesak agar PROPAM POLDA JATIM turun tangan melakukan evaluasi.

Hingga berita ini di tulis,pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi. M12

Keributan di Valhalla Specta Berujung Pidana, Korban Laporkan Ke Polsek Genteng

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan tindak pidana penganiayaan ringan di tempat hiburan malam Valhalla Specta Club, Jalan Kombes Pol. M. Duryat, Surabaya, resmi diadukan ke Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu dini hari, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, kini memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait keamanan pengunjung dan penanganan konflik di dalam tempat hiburan malam.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat yang diterbitkan Polsek Genteng pada 25 Oktober 2026, pengaduan tersebut tercatat dengan nomor LPM / 180 / X / 2026 / RESKRIM / POLRESTABES / SPKT POLSEK GENTENG.

Pelapor bernama Agus Sudrajat, yang dalam dokumen tercatat bekerja sebagai karyawan swasta di bidang media, melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya saat berada di lokasi tersebut. Peristiwa itu dicatat dalam surat pengaduan sebagai dugaan penganiayaan ringan dengan rujukan Pasal 471 KUHP.

Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa pengaduan telah disampaikan kepada kepolisian. Namun, keberadaan tanda terima laporan tidak serta-merta membuktikan bahwa dugaan tindak pidana telah terjadi sebagaimana dilaporkan ataupun bahwa pihak terlapor telah dinyatakan bersalah.

Dalam kronologi yang tertuang pada surat pengaduan, pelapor menerangkan bahwa dirinya berada satu meja dengan seseorang yang disebut sebagai terlapor. Keduanya dikatakan tidak saling mengenal.

Situasi kemudian disebut berubah ketika pelapor hendak pulang. Berdasarkan keterangan pelapor, terlapor tiba-tiba menantangnya dan diduga berusaha memukul menggunakan tangan kanan. Upaya tersebut diklaim berhasil dihindari.

Namun, menurut uraian dalam dokumen, dugaan kekerasan tidak berhenti sampai di situ. Pelapor menyebut dirinya kembali dipukul dan terkena pukulan di bagian samping leher. Pelapor juga menerangkan bahwa dirinya sempat melakukan tindakan balasan sebelum keduanya dipisahkan oleh rekan-rekan yang berada di lokasi.

Dalam kronologi yang sama, disebutkan seorang perempuan menghampiri pelapor dan meminta agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan. Pelapor kemudian mengaku merasakan sakit pada bagian pinggang dan memutuskan mengadukan kejadian itu kepada polisi.

Seluruh rangkaian tersebut masih berdasarkan keterangan pelapor dalam dokumen pengaduan. Konfirmasi dari terlapor, saksi-saksi, serta bukti pendukung diperlukan untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh.

Dugaan kekerasan di dalam tempat hiburan malam bukan persoalan yang patut dipandang sebelah mata. Pengunjung datang dengan harapan memperoleh hiburan dalam lingkungan yang aman, bukan justru menghadapi risiko perselisihan yang berujung pada dugaan kekerasan fisik.

Karena itu, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana situasi tersebut dapat berkembang hingga terjadi dugaan pemukulan? Apakah petugas keamanan mengetahui perselisihan tersebut? Jika mengetahui, langkah apa yang telah dilakukan untuk mencegah eskalasi konflik?

Pertanyaan lainnya menyangkut ketersediaan kamera pengawas atau CCTV. Apabila perangkat tersebut terpasang di area kejadian, rekamannya berpotensi membantu mengungkap kronologi secara objektif, termasuk siapa yang memulai perselisihan, bagaimana dugaan pemukulan berlangsung, dan bagaimana petugas keamanan menangani situasi.

Penting ditegaskan, pertanyaan tersebut bukan kesimpulan bahwa pengelola telah lalai. Namun, pihak pengelola patut dimintai penjelasan agar publik memperoleh gambaran mengenai prosedur pengamanan dan respons terhadap insiden yang dilaporkan.

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut Polsek Genteng atas pengaduan bernomor LPM / 180 / X / 2026 / RESKRIM / POLRESTABES / SPKT POLSEK GENTENG tersebut.

Kepolisian diharapkan menindaklanjuti pengaduan secara profesional dan objektif, antara lain dengan meminta keterangan pelapor, memeriksa saksi-saksi yang relevan, menelusuri kemungkinan adanya rekaman CCTV, serta menilai bukti medis apabila tersedia.

Keterangan mengenai perkembangan penanganan laporan juga penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Apakah saksi-saksi telah dimintai keterangan? Apakah rekaman kamera pengawas telah ditelusuri? Bagaimana perkembangan penanganan pengaduan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu layak memperoleh jawaban melalui konfirmasi resmi, tanpa mendahului kesimpulan penyelidikan atau penyidikan.

Di sisi lain, pihak terlapor harus tetap memperoleh kesempatan untuk memberikan keterangan dan menggunakan haknya sesuai hukum. Prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak pengelola Valhalla Specta Club juga perlu memberikan penjelasan mengenai insiden yang dilaporkan tersebut, termasuk prosedur pengamanan, respons petugas saat kejadian, serta ketersediaan rekaman CCTV apabila ada.

Klarifikasi itu penting bukan hanya untuk menjawab pertanyaan publik, melainkan juga sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa aspek keselamatan pengunjung menjadi perhatian serius.

Hingga naskah ini disusun, dokumen yang tersedia baru menunjukkan adanya pengaduan dari pelapor. Belum terdapat informasi terverifikasi dalam dokumen tersebut mengenai hasil pemeriksaan polisi, status hukum terlapor, maupun keterangan resmi dari pihak pengelola.

Kasus ini perlu dikawal secara proporsional. Ketegasan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pemeriksaan bukti, keberimbangan pemberitaan, dan perlindungan hak semua pihak.

Publik berhak mengetahui bagaimana dugaan kekerasan tersebut ditangani. Namun, jawaban yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan, melainkan penjelasan berdasarkan fakta dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. M12

Minggu Kasih, Kapolsek Kenjeran Pererat Sinergi Polri dan Jemaat Gereja Nazareth

Surabaya, Timurpos.co.id – Upaya memperkuat kedekatan antara Polri dan masyarakat terus dilakukan Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui program Minggu Kasih.

Kali ini, kegiatan tersebut digelar di Gereja Protestan Nazareth, Jalan Wiratno No. 40, Komplek TNI AL, Kelurahan Sukolilo Baru, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Minggu (25/10/2026).

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H., hadir bersama Kanit Binmas Ipda Tonny Arisandy dan personel piket fungsi. Kedatangan rombongan disambut hangat oleh pengurus gereja dan jemaat.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Yuyus menyampaikan pesan kamtibmas sekaligus mengajak seluruh jemaat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Kami memohon doa, dukungan, dan kerja sama seluruh masyarakat agar dapat menjalankan amanah dengan baik serta memberikan pelayanan terbaik,” ujar Kompol Yuyus.

Ia menegaskan bahwa program Minggu Kasih menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi, membangun komunikasi, menyerap aspirasi, sekaligus mendengarkan secara langsung berbagai persoalan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi atau berita hoaks yang dapat menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman.

Masyarakat yang membutuhkan kehadiran polisi atau menghadapi gangguan kamtibmas juga diimbau memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk mendapatkan respons kepolisian.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Mari kita jaga kerukunan, saling menghormati, dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif,” pesannya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah dan foto bersama. Pengurus Gereja Protestan Nazareth menyambut positif kegiatan tersebut dan berharap program Minggu Kasih dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Polsek Kenjeran kembali menegaskan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat dengan pendekatan humanis, membangun komunikasi yang terbuka, serta memperkuat semangat “Polisi Bersama Masyarakat” dalam menjaga keamanan dan ketertiban. M12

Subuh Keliling Jadi Ruang Silaturahmi Polsek Kenjeran dan Masyarakat

Surabaya, Timurpos.co.id – Upaya memperkuat kedekatan dan membangun komunikasi yang harmonis antara Kepolisian dan masyarakat terus dilakukan Polsek Kenjeran Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Salah satunya melalui implementasi Program Prioritas Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat” yang diwujudkan dalam kegiatan Subuh Keliling.

Pada Sabtu, 24 Oktober 2026, Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H., bersama personel piket fungsi melaksanakan Sholat Subuh berjamaah di Masjid Fadhillilah, Kedinding Lor, Gang Duku, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Kegiatan diawali dengan keberangkatan rombongan dari Mako Polsek Kenjeran sekitar pukul 03.35 WIB. Selanjutnya, Kapolsek bersama personel tiba di lokasi pada pukul 03.45 WIB dan mengikuti Sholat Subuh berjamaah bersama masyarakat sekitar.

Usai pelaksanaan ibadah, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian nasihat keagamaan sekaligus pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) oleh Kapolsek Kenjeran kepada para jamaah.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Yuyus Andriastanto mengajak masyarakat untuk senantiasa meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT serta memperkuat keimanan dan ketakwaan dengan menjalankan kewajiban ibadah.

Selain itu, Kapolsek juga menyampaikan sejumlah imbauan Kamtibmas, khususnya terkait kewaspadaan terhadap maraknya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Kenjeran. Masyarakat juga diingatkan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan bersama-sama menjaga keamanan.

Kompol Yuyus turut mengingatkan jamaah agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi atau berita bohong (hoaks) yang beredar melalui media sosial maupun platform digital. Masyarakat juga diajak menjauhi penyalahgunaan narkoba serta berbagai bentuk aktivitas yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Perhatian khusus juga diberikan terhadap persoalan kenakalan remaja dan kelompok gangster. Para orang tua diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, termasuk melakukan pendampingan serta memantau penggunaan telepon seluler secara bijak.

“Orang tua memiliki peran penting dalam menjaga dan mengarahkan anak-anaknya. Mari bersama-sama mengawasi pergaulan, penggunaan media sosial, game online, maupun potensi keterlibatan dalam judi online. Jadilah polisi bagi diri sendiri dan keluarga dengan membangun kepedulian serta kewaspadaan sejak dini,” pesan Kompol Yuyus.

Menurutnya, keamanan dan ketertiban bukan semata-mata menjadi tanggung jawab Kepolisian, melainkan membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Melalui komunikasi yang terbuka dan kedekatan secara langsung, berbagai persoalan Kamtibmas diharapkan dapat diantisipasi sejak dini.

Kegiatan Subuh Keliling tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Kehadiran polisi di tengah jamaah dinilai tidak hanya mempererat tali silaturahmi, tetapi juga membuka ruang komunikasi yang lebih dekat antara aparat Kepolisian dengan warga.

Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polsek Kenjeran untuk menghadirkan pelayanan Kepolisian yang humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat, serta membangun kolaborasi dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polsek Kenjeran terus mendorong terciptanya sinergi yang kuat dengan warga sebagai fondasi penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di wilayah hukum Polsek Kenjeran. M12

Ariadi Terlibat Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengurusan sertifikat tanah menjadi keluhan sejumlah orang yang mengaku mengalami kerugian finansial. Nama Ariadi disebut dalam persoalan tersebut setelah beberapa korban mengaku telah menyerahkan uang dan surat-surat untuk keperluan pengurusan sertifikat, tetapi hingga kini belum memperoleh kejelasan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pihak yang mengaku menjadi korban di antaranya LS dengan nilai kerugian Rp95 juta, MJN sebesar Rp78 juta, dan AK sebesar Rp3 juta. Jika dijumlahkan, kerugian ketiga orang tersebut mencapai Rp176 juta.

Selain ketiga orang tersebut, diduga masih terdapat korban lain. Berdasarkan keterangan salah satu korban yang disampaikan melalui atasannya, terdapat pihak lain yang disebut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Dijanjikan Selesai dalam Waktu 3–12 Bulan

Menurut keterangan para korban, Ariadi menjanjikan bahwa proses pengurusan surat atau sertifikat akan selesai dalam jangka waktu tiga hingga 12 bulan.

Namun, setelah jangka waktu yang dijanjikan berlalu, pengurusan sertifikat tersebut disebut belum menunjukkan kejelasan. Kondisi ini membuat para korban mempertanyakan kelanjutan proses yang telah mereka percayakan kepada Ariadi.

Para korban mengaku ingin mendapatkan kepastian mengenai status pengurusan dokumen mereka, termasuk penjelasan tentang proses yang telah berjalan dan penyelesaian persoalan tersebut.

Korban Mendatangi Kantor di Jalan Ketintang Baru II

Dalam upaya mencari kejelasan, sejumlah korban mendatangi sebuah kantor yang berlokasi di Jalan Ketintang Baru II, Surabaya. Kedatangan mereka dilakukan untuk mencari informasi dan meminta penjelasan terkait pengurusan sertifikat yang dipersoalkan.

Meski demikian, status penyelesaian pengurusan sertifikat tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Tanggapan dari pihak kantor terkait juga perlu dikonfirmasi agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh.

Dua Kediaman Ariadi Didatangi

Upaya mencari keberadaan Ariadi juga dilakukan dengan mendatangi kediamannya di Jalan Anggrek I, Wage, Sidoarjo. Namun, saat didatangi, Ariadi tidak berada di rumah.

Menurut keterangan pihak keluarga, Ariadi disebut sudah tidak pernah pulang ke kediaman tersebut. Sementara itu, istrinya menyampaikan bahwa dirinya bersama anak-anak selama ini tidak mendapatkan pengurusan dari Ariadi.

Upaya pencarian kemudian dilakukan dengan mendatangi kediaman Ariadi lainnya di kawasan Kapas Lor Wetan, Gang Buntu. Namun, saat didatangi, rumah tersebut diketahui sudah dalam keadaan kosong.

Kondisi kedua kediaman tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan Ariadi. Meski demikian, alasan rumah di Kapas Lor Wetan itu kosong dan keberadaan Ariadi saat ini masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Pernyataan mengenai keberadaan Ariadi dan kondisi keluarganya tersebut masih berdasarkan keterangan pihak-pihak yang ditemui. Konfirmasi langsung dari Ariadi tetap diperlukan untuk memperoleh penjelasan dari sisi yang bersangkutan.

Korban Minta Uang dan Surat-Surat Segera Dikembalikan

Di tengah persoalan yang belum menemukan titik terang, para korban meminta Ariadi segera menyelesaikan masalah tersebut. Mereka mendesak agar uang yang telah diserahkan untuk pengurusan sertifikat dikembalikan, sekaligus meminta surat-surat yang disebut telah dibawa Ariadi agar segera diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Permintaan tersebut disampaikan karena para korban mengaku belum memperoleh kejelasan atas pengurusan dokumen yang telah dipercayakan. Mereka berharap ada itikad baik dan penyelesaian yang jelas agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

Para korban juga berharap Ariadi memberikan penjelasan mengenai keberadaan dokumen serta perkembangan proses pengurusan sertifikat yang sebelumnya dijanjikan selesai dalam jangka waktu tiga hingga 12 bulan. Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi terkait tanggapan Ariadi. M12

Saksi Nurkholis Akui Terima Uang Rp 530 Juta dari Terdakwa Alm Ony Setiawan dan Ertika Dinawati

Foto: Nurkholis saat menjadi saksi di PN Tipikor Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Saksi Nurkholis mengakui menerima uang sekitar Rp 500 juta dari almarhum Ony Setiawan dan Rp 30 juta dari terdakwa Ertika Dinawati dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim). Jumat (23/10/2026) malam.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (23/10/2026), Nurkholis menyebut uang dari Ony Setiawan digunakan untuk pembangunan masjid di kawasan Bulak Banteng, Surabaya. Sementara uang Rp 30 juta dari Ertika, menurut keterangannya, diperuntukkan membeli cat masjid.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu itu menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, serta mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim, Ertika Dinawati.

Di hadapan majelis hakim, Nurkholis menjelaskan bahwa uang dari Ony Setiawan diterimanya dalam kurun waktu Maret hingga September 2024, saat Ony menjabat Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim.

“Uang Rp 30 juta untuk beli cat buat mengecat masjid. Untuk uang dari Ony itu untuk pembangunan masjid di daerah Bulak Banteng, Surabaya,” ujar Nurkholis dalam persidangan.

Nurkholis juga menyatakan bahwa uang dan emas yang diterimanya telah dikembalikan melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Meski demikian, pengembalian tersebut tidak menghapus fakta bahwa penerimaan uang itu menjadi bagian dari pemeriksaan dalam perkara yang sedang berjalan.

Bantah Terima Uang Rp 25 Juta di Kantor ESDM

Dalam persidangan, majelis hakim turut mengonfirmasi keterangan mengenai dugaan penyerahan uang Rp 25 juta kepada Nurkholis di kantor ESDM Jatim, saat ia menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo.

Namun, Nurkholis membantah pernah menerima uang dari Ertika di kantor tersebut. “Tidak pernah, Yang Mulia,” jawab Nurkholis.

Hakim juga menyoroti berita acara pemeriksaan (BAP) Nurkholis yang sebelumnya menyebut Hermawan sebagai salah satu pemain dalam praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan ESDM Jatim. Keterangan tersebut kemudian disebut telah dicabut oleh saksi.

Atas keterangan Nurkholis, Aris Mukiyono dan Hermawan menyatakan tidak memberikan tanggapan.

Sementara itu, Ertika menyebut dirinya memang memberikan uang Rp 30 juta kepada Nurkholis di rumah dinas dan Rp 25 juta di kantor ESDM Jatim.

Perbedaan keterangan mengenai penyerahan uang tersebut menjadi salah satu hal yang terungkap dalam persidangan.

Diduga Terima Total Rp 687,5 Juta
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi pada 14 Oktober 2026 di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Nurkholis disebut menerima dana dengan total Rp 687,5 juta.

Rinciannya, Rp 552,5 juta diduga berasal dari almarhum Ony Setiawan, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim.

Sementara Rp 135 juta lainnya disebut berasal dari Ertika Dinawati, yang menjabat Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah.

Jumlah tersebut merupakan nilai yang disebutkan dalam surat dakwaan dan perlu dibedakan dari pengakuan Nurkholis di persidangan yang menyebut penerimaan sekitar Rp 500 juta dari Ony dan Rp 30 juta dari Ertika.

Dalam perkara yang sama, Aris Mukiyono didakwa menerima uang sebesar Rp 4,09 miliar dari praktik dugaan pungli dalam pengurusan perizinan pertambangan dan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

Modus yang diuraikan dalam dakwaan yakni memanfaatkan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, hingga penandatanganan dokumen perizinan, meliputi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, serta Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).

Dalam dakwaan, pemohon disebut diminta menyetor uang pelicin berkisar Rp 5 juta hingga Rp 200 juta. Jika tidak memenuhi permintaan tersebut, dokumen perizinan yang semestinya diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat.

Selain Aris, Ertika Dinawati didakwa menerima Rp 317 juta, sedangkan Hermawan didakwa menerima Rp 230 juta. Ketiganya menjalani persidangan dalam berkas perkara terpisah.

Nurkholis sendiri kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur. Namanya turut disebut dalam persidangan terkait dugaan penerimaan uang tunai dan cendera mata berupa emas batangan saat menjabat di lingkungan pemerintahan daerah. Tok

Saksi Sebut Aris Mukiyono Terima Uang Pengurusan Izin, Namun Terdakwa Membantah

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim) mengungkap sejumlah keterangan terkait dugaan aliran dana dan pengurusan izin. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, saksi Roy Hariyanto membeberkan perannya dalam pembuatan rekening yang diduga digunakan untuk menampung dan menyalurkan uang. Jumat (23/10/2026).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Roy Hariyanto dan Lim Sinatra, Direktur Syirkah Berkah Ganda, tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu. Tiga terdakwa turut hadir, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, serta mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim, Ertika Dinawati.

Dalam keterangannya, Roy mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendapatkan sejumlah proyek dari Aris Mukiyono. Ia menyebut terdapat pembagian sebesar 30 persen dari setiap proyek yang diperolehnya.

Roy juga menjelaskan mengenai pembuatan rekening yang dimulai pada 2022. Ia mengaku pada 2024 diminta oleh istri Aris untuk mengakui bahwa sebuah kartu ATM BCA merupakan miliknya, dengan dana yang disebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Terkait transaksi keuangan, Roy menyebut total dana yang keluar masuk dalam rekening tersebut mencapai sekitar Rp4,28 miliar. Namun, ia membantah angka tersebut dan menyatakan belum memegang rekening koran ketika menjalani pemeriksaan, sehingga belum dapat memastikan jumlah transaksi secara keseluruhan.

Roy kemudian menceritakan pengalamannya ketika Aris masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim. Saat itu, ia mengaku diminta mempelajari bidang pertambangan dan bertemu dengan Liem serta Michael ketika melakukan survei lapangan di Tuban.

Dalam persidangan, Roy juga mengungkap dugaan penyerahan uang dalam mata uang asing kepada Aris. Ia menceritakan pernah dihubungi Aris untuk makan bersama. Dalam pertemuan tersebut, Michael disebut datang ke rumah makan dan memberikan kunci kamar kepadanya.

Roy mengaku kemudian mengambil sebuah amplop yang berisi tiga bendel uang pecahan dolar dari bawah tempat tidur. Amplop tersebut, menurut keterangannya, kemudian diserahkan kepada Aris Mukiyono.

Ia menambahkan, setelah uang diserahkan, Michael menghubunginya melalui WhatsApp untuk memastikan uang titipan tersebut telah diterima.

“‘Titipan sudah diterima Bapak’,” demikian Roy menyampaikan isi pesan yang diterimanya, sebagaimana keterangannya di persidangan.
Roy juga menyebut Aris sempat mengatakan, “Kalau sipil sama sipil aman.” Namun, makna pernyataan tersebut maupun konteks lengkap percakapan itu perlu didalami lebih lanjut berdasarkan keterangan para pihak dalam persidangan.

Sementara itu, saksi Lim Sinatra menjelaskan bahwa dirinya beberapa kali mendatangi kantor ESDM Jatim untuk menanyakan perkembangan dokumen yang diajukan. Ia mengaku menerima sejumlah koreksi dari pihak ESDM selama proses pengurusan berlangsung.

Memasuki awal 2025, Lim kembali menanyakan perkembangan izin kepada seseorang bernama Oni. Ia kemudian dibawa ke kantor ESDM dan bertemu dengan Aris Mukiyono yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas.

Lim menyebut dokumennya sempat tidak jelas keberadaannya sebelum akhirnya diperoleh kembali. Ia juga menerangkan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam pertemuan ketika permintaan uang sebesar Rp250 juta disebut disampaikan.

Menurut Lim, pertemuan tersebut dilakukan oleh Michael, yang disebutnya menjabat sebagai direktur utama dan terlibat dalam proses pengurusan izin.

Keterangan kedua saksi tersebut mendapat bantahan dari Aris Mukiyono. Mantan Kepala Dinas ESDM Jatim itu menegaskan tidak pernah menerima uang dari Roy Hariyanto maupun bertemu Michael di rumah makan sebagaimana diceritakan saksi.

Aris juga membantah pernah meminta uang Rp200 juta terkait pengurusan izin yang diajukan Lim Sinatra.

“Untuk persetujuan perizinan dari Lim itu memang tanggung jawab saya sebagai kepala dinas yang baru. Karena sudah hampir dua tahun belum selesai, jadi saya harus menyelesaikan,” ujar Aris dalam persidangan.

Bantahan tersebut menjadi bagian dari dinamika pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ESDM Jatim. Tok

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Green Policing di Pantai Cumpat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mempererat kedekatan antara Polri dan masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Green Policing berupa aksi bersih-bersih di kawasan Pantai Batu-Batu Cumpat, Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Kamis (23/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan diikuti Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak, para PJU Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kapolsek Kenjeran, Camat Bulak, Kasi Trantib Kecamatan Bulak, personel Polsek Kenjeran, serta sekitar 20 warga RW 02 Cumpat.

Rangkaian kegiatan diawali dengan apel yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Setelah itu, Kapolsek Kenjeran memberikan arahan dan pembagian tugas kepada seluruh peserta sebelum pelaksanaan aksi bersih-bersih pantai.

Dengan semangat kebersamaan, personel Polsek Kenjeran bersama warga turun langsung membersihkan kawasan pesisir Pantai Batu-Batu Cumpat dengan mengumpulkan sampah yang terdapat di sepanjang area pantai.

Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata kepedulian Polri terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam kegiatan tersebut menunjukkan kuatnya sinergi antara kepolisian dan warga dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.

Usai kegiatan bersih-bersih pantai, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menyerahkan bantuan sembako kepada sekitar 20 warga Cumpat. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan cangkrukan bersama warga Cumpat.

Dalam suasana penuh keakraban, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak berdialog langsung dengan warga untuk mendengarkan aspirasi, masukan, serta berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan masyarakat.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan Green Policing merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga dalam membangun kepedulian terhadap lingkungan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami tidak hanya hadir dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga ikut peduli terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan,” ujar Kompol Yuyus.

Menurutnya, menjaga kebersihan kawasan pesisir merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan. Pantai merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat pesisir, sehingga kebersihan dan kelestariannya harus kita jaga bersama,” tambahnya.

Kompol Yuyus juga menegaskan bahwa kegiatan yang melibatkan personel kepolisian dan masyarakat secara langsung menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi serta membangun kedekatan dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin semakin dekat dengan masyarakat, mendengar aspirasi mereka, sekaligus membangun sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih, aman, nyaman, dan kondusif,” tegasnya.

Pelaksanaan Green Policing Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut merupakan bagian dari implementasi program Quick Wins prioritas Kapolri, khususnya dalam mendorong peran aktif Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui aspek keamanan dan penegakan hukum, tetapi juga melalui kepedulian sosial, pelestarian lingkungan, serta penguatan kemitraan bersama masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan Green Policing di Pantai Batu-Batu Cumpat berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif. M12