Timur Pos

Sempat Kabur Usai Viral, Pencuri Motor di Kalimas Udik Diamankan Polres Tanjung Perak

TANJUNG PERAK – Dua bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bjerhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tersangka AJ, 35, ditangkap usai mencuri motor di Jalan Kalimas Udik, Surabaya. Ia sempat viral usai aksinya ini terekam CCTV di lokasi.

Tersangka yang diketahui warga Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya, ini melarikan diri usai mencuri motor pada 28 Februari lalu. Ia akhirnya berhasil ditangkap usai pulang ke rumahnya. “Tersangka kami tangkap Kamis (16/4) saat pulang ke rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Sabtu (18/4).

Kejadian tersebut bermula ketika korban usai pulang kerja main ke rumah temannya di Jalan Kalimas Udik, Surabaya. Korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah temannya dengan keadaan dikunci setir.

Saat hendak pulang, korban terkejut ternyata sepeda motor yang tadinya terparkir tidak ditemukan. Korban kemudian memberitahu temannya dan sempat mencari namun tidak ditemukan. Hingga rekaman CCTV di lokasi diunggah ke medsos oleh korban.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang mengetahui kejadian tersebut langsung menyelidiki. Polisi mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan mengetahui ciri-ciri pelaku. “Kami mencari ke rumahnya namun tersangka melarikan diri karena tahu sudah viral,” tuturnya.

Hingga akhirnya tersangka AJ kembali pulang ke rumahnya pada 16 April lalu. Saat itu juga Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkapnya. “Pengakuannya kangen rumah sehingga .emilih pulang,” jelasnya.

Hasil penyidikan, diketahui tersangka beraksi bersama temannya Sinyo yang saat ini sudah diamankan Polsek Dukuh Pakis karena perkara curanmor.

Ternyata tersangka merupakan residivis kasus penipuan di Polsek Cerme dan pernah mencuri sepeda motor di ruko Jalan Demak, Surabaya. “Kami masih mengembangkan TKP lain,” tuturnya.(*)

Diduga Langgar Aturan, Usaha Cuci Kendaraan di Mojokerto Diminta Dibongkar

Mojokerto, Timurpos.co.id – Seorang warga Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, mengadukan dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan di kawasan jalan nasional. Sabtu (18/4/2026).

Warga bernama Satupah, pemegang hak milik atas tanah seluas 335 meter persegi di Jalan Gajah Mada, mengeluhkan akses menuju lahannya yang terganggu akibat berdirinya bangunan permanen usaha cuci mobil dan motor.

Bangunan tersebut disebut berdiri di atas area yang seharusnya difungsikan sebagai trotoar dan ruang terbuka hijau.

Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur–Bali serta PT Kereta Api Indonesia (Persero), Satupah menyebut bangunan itu berada di ruang manfaat jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum.

“Fakta di lapangan, pada trotoar dan/atau ruang terbuka hijau tersebut berdiri bangunan permanen untuk usaha cuci kendaraan, sehingga saya tidak memiliki akses yang cukup ke tanah saya,” tulisnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa lahan yang digunakan merupakan aset milik PT KAI (Persero) yang disewakan kepada pihak ketiga. Penyewa diketahui memanfaatkan lokasi tersebut untuk usaha jasa cuci kendaraan.

Sebelumnya, Satupah telah menyampaikan pengaduan kepada PT KAI dan menerima tanggapan tertulis. Dalam tanggapan itu, disebutkan adanya kesediaan dari pihak penyewa untuk membongkar bangunan apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan beserta peraturan turunannya, Satupah menilai keberadaan bangunan tersebut melanggar aturan karena mengganggu fungsi ruang manfaat jalan, termasuk trotoar.

Ia pun meminta instansi terkait segera mengambil langkah tegas berupa penertiban hingga pembongkaran bangunan demi mengembalikan fungsi fasilitas umum dan memastikan akses ke lahannya.

“Guna menghindari permasalahan hukum lebih lanjut, kami berharap ada itikad baik untuk menertibkan dan membongkar secara sukarela dalam waktu maksimal tujuh hari,” tegasnya.

Satupah juga menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan.

Ia berharap pemerintah dan pihak terkait segera mengambil keputusan guna menjaga ketertiban umum serta menegakkan aturan pemanfaatan ruang jalan sesuai perundang-undangan.

Sementara itu, Agus Julianto yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan keterangan. Tok

Kadis ESDM Jatim dan Dua Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Perizinan, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Penetapan tersebut dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selain Aris, dua pejabat lain turut menjadi tersangka, yakni Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan dan seorang pejabat berinisial H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan praktik pungutan liar hingga pemerasan dalam proses penerbitan izin.

“Penyelidikan kami lakukan secara senyap setelah menerima laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin. Dari situ ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim,” ujar Wagiyo, Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen administrasi, hingga bukti elektronik.

Dalam perkara ini, penyidik mengungkap modus dengan cara memperlambat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang diduga dipersulit meskipun persyaratan telah lengkap.

“Modusnya, proses perizinan melalui OSS diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan uang mengalami hambatan administratif,” jelasnya.

Besaran uang yang diduga diminta bervariasi. Untuk perizinan pertambangan, perpanjangan izin berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta, sementara izin baru antara Rp50 juta hingga Rp200 juta. Adapun untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA), pungutan berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan, dengan total per izin diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.

Padahal, sesuai ketentuan, layanan perizinan tersebut tidak dipungut biaya selain pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dari hasil penggeledahan di kantor dan rumah para tersangka, penyidik menyita uang tunai dan dana dalam rekening dengan total Rp2.369.239.765,49.

Rinciannya, dari Aris Mukiyono disita uang tunai Rp259.100.000, rekening BCA Rp109.039.809,49, serta rekening Mandiri Rp126.864.331 dengan total Rp494.414.140,49. Dari Ony Setiawan diamankan uang tunai Rp1.644.550.000, sementara dari tersangka H disita dana dalam rekening BCA sebesar Rp229.685.625.

“Uang tersebut diamankan dari sejumlah lokasi penggeledahan sebagai bagian dari alat bukti,” kata Wagiyo.

Perkara ini bermula dari laporan para pemohon izin yang mengaku mengalami hambatan dalam proses administrasi. Penyidik menilai para pemohon berada dalam posisi tertekan akibat perlambatan tersebut.

Kejati Jatim juga mengimbau masyarakat maupun investor yang mengalami praktik serupa untuk melapor guna mendukung pengembangan perkara.

Dalam penyidikan, penyidik telah mengantongi bukti transfer, percakapan WhatsApp, dokumen perizinan, serta keterangan para pemohon. Kejati juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain seiring pendalaman aliran dana.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Penyidikan masih terus kami kembangkan,” tegas Wagiyo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP baru. Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tok

Ngemplang Pajak, Diah Agustinnengrum Jadi Pesakitan Namun Tak Ditahan

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang mantan Accounting Manager PT Dejavu Multi Kreasi, Diah Agustinnengrum, didakwa melakukan penggelapan dana perusahaan yang diperuntukkan bagi pembayaran pajak hingga menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah. Kamis (16/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dan Hajita Cahyo Nugroho dalam surat dakwaannya mengungkap, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dalam rentang waktu 2018 hingga 2020 di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Gembong Sawah Nomor 43 Surabaya.

Dalam kapasitasnya sebagai Accounting Manager sejak 2016, terdakwa memiliki kewenangan mengelola keuangan perusahaan, termasuk melakukan pembayaran pajak PPh dan PPn. Ia juga bertanggung jawab mencatat arus kas serta mengajukan pencairan dana melalui sistem aplikasi keuangan perusahaan.

Namun, alih-alih menjalankan tugasnya, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan tersebut. Ia disebut membuat dokumen e-billing dan bukti pembayaran pajak palsu secara berulang sebagai dasar pengajuan pencairan dana perusahaan.

“Pengajuan tersebut seolah-olah digunakan untuk pembayaran pajak, padahal dana yang dicairkan tidak dipergunakan sesuai peruntukannya,” ungkap jaksa dalam dakwaan.

Untuk mencairkan dana, terdakwa memanfaatkan cek yang telah ditandatangani direktur perusahaan. Dana hasil pencairan kemudian dialihkan melalui rekening seorang staf sebelum akhirnya ditransfer ke rekening pribadi terdakwa.

Total dana yang diduga dikuasai terdakwa mencapai Rp211 juta. Sementara hasil audit internal dan eksternal perusahaan menemukan total kerugian mencapai sekitar Rp298,5 juta.
Kasus ini mulai terungkap setelah adanya pergantian manajemen.

Direktur operasional yang baru, Andhika Harlan, melakukan pemeriksaan keuangan dan menemukan sejumlah kejanggalan. Audit lanjutan oleh kantor akuntan publik kemudian memastikan adanya kerugian perusahaan.
Sebelum temuan tersebut terungkap sepenuhnya, terdakwa diketahui telah mengajukan pengunduran diri pada Desember 2023.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, terdakwa tidak dilakukan penahanan selama proses persidangan berlangsung. Tok

Terpidana Kasus Investasi Gula Rp10 Miliar Jadi DPO, Kejari Surabaya Buru Mulia Wiryanto

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menetapkan Direktur PT Karya Sentosa Raya, Mulia Wiryanto, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan bermodus investasi gula senilai Rp10 miliar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penetapan DPO dilakukan setelah terpidana tidak ditemukan saat hendak dieksekusi untuk menjalani putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1772 K/PID/2025, yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

“Hari ini kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, Kamis (16/4/2026).

Putu menjelaskan, pihak kejaksaan telah melayangkan surat panggilan serta mendatangi dua alamat kediaman Mulia di Surabaya. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dan mendatangi dua rumahnya, tetapi tidak berhasil menemukan yang bersangkutan. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera melapor,” tegasnya.

Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Mulia Wiryanto terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana tiga tahun penjara, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang sebelumnya membebaskannya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Mulia. Putusan tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara.

Atas putusan kasasi itu, Mulia melalui penasihat hukumnya sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Surabaya. Namun, permohonan tersebut kemudian dicabut karena pemohon tidak pernah menghadiri persidangan hingga empat kali agenda sidang.

Kasus ini bermula dari laporan mantan rekan bisnisnya, seorang pengacara Surabaya, Hardja Karsana Kosasih, ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana sebesar Rp10 miliar.

Korban awalnya diminta menanamkan modal untuk usaha pengadaan gula. Mulia mengklaim memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat serta pembeli dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen per bulan. Ia juga menjamin modal dapat ditarik kapan saja.

Tergiur janji tersebut, Kosasih bersama dua rekannya, William dan Rahmat Santoso—mantan Wakil Bupati Blitar—menyetorkan dana secara bertahap dalam empat kali transfer ke rekening Bank BCA atas nama Mulia Wiryanto.

Namun, sejak 9 Februari 2021 hingga 23 Desember 2022, keuntungan yang diterima tidak sesuai perjanjian. Total keuntungan yang dibayarkan hanya sekitar Rp2,357 miliar, jauh dari skema 5 persen per bulan dari total modal Rp10 miliar. Selain itu, modal pokok juga tidak pernah dikembalikan meski telah dilayangkan beberapa kali somasi.

Merasa dirugikan, korban menempuh jalur hukum hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap dan kini memasuki tahap eksekusi. Kejari Surabaya pun mengimbau Mulia Wiryanto untuk segera menyerahkan diri. Tok

Dana Kurban Diselewengkan, Zamzami Dituntut 1,5 Tahun Penjara.

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Intaran dari Kejaksaan Negeri (PN) Surabaya menuntut terdakwa Achmad Zamzami Bin M. Shiffin dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 terkait perkara Penipuan Hewan Kurban rugikan Koperasi Jasa TCI (Tri Capital Investama) sebesar Rp 19,2 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Galih Ratna Intaran mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Terhadap terdakwa Achmad Zamzami Bin M. Shiffin dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, ” Kata JPU Galih.

Atas tuntutan tersebut terdakwa melalui kuasanya hukumnya mengajukan pembelaan (Pladoi).

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025 sekitar pukul 17.13 WIB di kawasan Bogangin Gang 1, Surabaya.

Kasus ini bermula saat Aris Arianto, yang mewakili Koperasi Jasa TCI (Tri Capital Investama), berencana membeli hewan kurban untuk perayaan Idul Adha 1446 H. Ia kemudian menghubungi terdakwa untuk memesan satu ekor sapi dan satu ekor kambing berikut biaya penyembelihan, dengan total kesepakatan harga sebesar Rp19.200.000.

Selanjutnya, pembayaran dilakukan oleh Saksi Donie atas perintah Aris Arianto melalui transfer ke rekening BCA atas nama terdakwa.

Namun, berdasarkan dakwaan, uang tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk melunasi pembelian hewan kurban. Terdakwa hanya menyerahkan sebagian kecil dana, yakni Rp500 ribu kepada penyembelih dan Rp1 juta kepada pemilik hewan, Syahrial Abdilah. Sisa uang justru digunakan terdakwa untuk bermain crypto.

Akibatnya, hingga malam hari sekitar pukul 21.34 WIB, hewan kurban yang dijanjikan belum juga diserahkan karena pemilik hewan belum menerima pelunasan pembayaran.

Untuk menghindari kegagalan pelaksanaan kurban, pihak koperasi akhirnya kembali melakukan pembayaran langsung kepada pemilik hewan secara bertahap, yakni Rp10 juta pada 6 Juni 2025 dan Rp7 juta pada 12 Juni 2025.

Atas kejadian tersebut, Koperasi Jasa TCI mengalami kerugian sebesar Rp19,2 juta.

JPU menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, melalui rangkaian kebohongan yang menggerakkan korban untuk menyerahkan uang.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok

Kuasa Hukum Tekankan Objektivitas Hakim dalam Sidang Pengerukan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak kembali digelar pada Rabu (15/4/2026). Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum para terdakwa.

Dalam sidang tersebut, JPU menanggapi sejumlah keberatan yang disampaikan pihak pembela. Tahapan ini merupakan bagian dari proses peradilan yang mempertemukan argumentasi kedua belah pihak secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, tim kuasa hukum yang diwakili Sudiman Sidabukke mengajukan eksepsi dengan menyoroti beberapa hal, di antaranya kejelasan penyusunan dakwaan, kesesuaian lokasi kejadian (locus delicti) dengan objek pekerjaan di area alur laut dan kolam pelabuhan, serta konsistensi waktu kejadian (tempus delicti).

Menanggapi jalannya persidangan, Sudiman menegaskan bahwa perbedaan pandangan antara jaksa dan pihak pembela merupakan hal yang wajar dalam proses hukum.

“Kami memandang ini sebagai bagian dari mekanisme peradilan yang harus dijalani bersama. Perbedaan pendapat adalah hal yang lazim, dan seluruhnya akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penilaian akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Pihaknya pun berharap proses persidangan berjalan secara adil, objektif, dan proporsional.

Tim kuasa hukum juga mengingatkan pentingnya semua pihak untuk tetap berfokus pada fakta yang terungkap di persidangan, tanpa terpengaruh opini di luar ruang sidang.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim, yang akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Tok

Miris! Sudah Dibantu Saat Hidup, Sepupu Justru Menggugat Warisan Usai Wafat

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara gugatan perdata terkait kepemilikan dan peralihan saham PT Hasil Karya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kian memanas. Pihak tergugat menilai gugatan yang diajukan oleh ahli waris almarhum Wei Ming Cheng justru muncul setelah seluruh proses peralihan saham dinyatakan sah saat almarhum masih hidup.

Melalui keterangan resmi Ahmad Riyadh U.B., Ph.D. & Partners selaku kuasa hukum Eddy Gunawan, Djohan, dan PT Hasil Karya, ditegaskan bahwa seluruh proses peralihan saham telah dilakukan sesuai mekanisme hukum dan disepakati dalam forum resmi perseroan.

“Semasa hidupnya, almarhum Wei Ming Cheng telah menjual seluruh sahamnya sebagaimana diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 25 Februari 2022. Pembayaran atas saham tersebut juga telah diterima secara langsung dan lunas oleh yang bersangkutan,” ujar tim kuasa hukum dalam press release, Rabu (15/4/2026).

PT Hasil Karya merupakan perusahaan industri logam dasar bukan besi dan kawat logam yang berdiri sejak tahun 2003 berdasarkan akta notaris di Jakarta. Almarhum Wei Ming Cheng sendiri tercatat menjadi pemegang saham sejak tahun 2010 dengan kepemilikan sebanyak 568.750 lembar saham.

Namun, menurut pihak tergugat, status kepemilikan tersebut telah berakhir setelah dilakukan pengalihan secara sah melalui RUPSLB pada 25 Februari 2022. Dalam forum tersebut, seluruh saham atas nama almarhum dialihkan kepada Djohan melalui Eddy Gunawan yang bertindak sebagai penerima kuasa resmi, sekaligus diikuti pengunduran diri almarhum dari jabatan direktur.

“Dengan selesainya proses tersebut, secara hukum almarhum tidak lagi memiliki saham di PT Hasil Karya,” jelasnya.

Yang menjadi sorotan, keberatan justru muncul setelah almarhum meninggal dunia. Ahli waris mempersoalkan pengalihan saham dengan alasan tidak adanya persetujuan keluarga serta tidak pernah menerima dividen selama almarhum masih hidup.

Pihak tergugat pun menyayangkan langkah tersebut. Mereka menilai persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan lebih awal.

“Ibarat air susu dibalas air tuba, keberatan baru diajukan setelah almarhum wafat. Seandainya disampaikan sejak awal, persoalan ini kemungkinan tidak berkembang menjadi sengketa hukum seperti sekarang,” tegas kuasa hukum.

Selain itu, permasalahan ini sebelumnya juga sempat dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada Maret 2023. Namun, penyelidikan telah dihentikan pada akhir tahun yang sama.

“Penghentian tersebut menunjukkan bahwa perkara ini sebelumnya sudah diuji dalam ranah hukum pidana,” tambahnya.

Meski demikian, pihak tergugat menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan.

“Kami akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengikuti setiap tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan fakta yang ada,” pungkasnya. Tok

Diskotik Station Tunjungan Plaza Jadi Tempat Transaksi 100 Butir Ekstasi 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Moh. Gaffar bin Burhan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap. Dalam persidangan terungkap, Gaffar diduga berperan sebagai perantara pembelian narkotika jenis ekstasi yang diedarkan di Diskotik Station Tunjungan Plaza Surabaya.

“Dari handphone dan rekening bank yang berhasil kami amankan, terlacak adanya transfer Rp18 juta untuk transaksi narkotika,” ungkap saksi Susandi Rusdianto di ruang sidang Tirta, Selasa (14/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, terdakwa bersama Moh. Saleh bin Mat Rai yang telah lebih dahulu divonis 5 tahun 6 bulan penjaradijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Untuk diketahui dalam dakwaan disebutkan, sekitar Oktober 2025, Moh. Gaffar menerima perintah dari Moh. Saleh untuk membeli 100 butir ekstasi. Saleh kemudian mentransfer uang sebesar Rp18 juta ke rekening BCA milik terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa menghubungi seorang DPO bernama Rudi untuk memesan ekstasi dan mentransfer Rp19 juta ke rekening atas nama Randas Tanamal, dengan rincian Rp18 juta untuk pembelian dan Rp1 juta untuk membayar utang pribadi terdakwa.

Transaksi tersebut dilakukan di Gapura Desa Rabesan Barat, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Setelah menerima barang, terdakwa langsung menyerahkan ekstasi kepada Moh. Saleh di dalam Diskotik Station.

Jaksa juga mengungkap, terdakwa melakukan pembelian narkotika sebanyak dua kali pada Oktober 2025. Pertama, membeli 100 butir ekstasi dari DPO Rudi. Kedua, mengambil satu bungkus plastik hitam berisi ekstasi dari seseorang bernama Fadli dengan jumlah yang tidak diketahui.

Sebagai imbalan, terdakwa memperoleh satu butir ekstasi yang kemudian dijual kembali kepada pengunjung diskotik, serta fasilitas masuk diskotik secara gratis.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Moh. Saleh di parkiran Tunjungan Plaza 2 lantai 4 Surabaya pada 8 November 2025 sekitar pukul 23.50 WIB. Dari tangan Saleh, polisi menyita 91 butir ekstasi dengan berbagai logo, yakni LV, Transformer, dan TMT, dengan total berat sekitar 34,84 gram, serta uang tunai Rp300 ribu.

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian menangkap Moh. Gaffar pada 15 November 2025 saat bekerja sebagai tukang parkir di sebuah toko di Jalan KH Moh. Kholil, Bangkalan. Polisi turut menyita handphone dan rekening bank yang diduga terkait transaksi narkotika.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan seluruh tablet tersebut mengandung MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) yang termasuk narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Tjhoi Sen Hong Pukul Tetangga Pakai Helm, Divonis 6 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Tjhoi Sen Hong, anak dari Tjhoi Sie (alm), divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Lam Giok Djing. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wiyanto di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (14/4/2026).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tjhoi Sen Hong dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa tahanan dan penangkapan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Wiyanto.

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Wimar Maharani, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 bulan penjara. Meski demikian, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jl. Kepatian 4/18, Kelurahan Alon-Alon Contong, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Kejadian bermula saat terdakwa sedang menyapu di depan rumah. Saksi Lam Giok Bing menegur terdakwa dengan kata-kata kasar, sehingga memicu adu mulut.

Tak lama kemudian, saksi Lam Giok Djing ikut terlibat dan turut memaki terdakwa. Cekcok pun memanas.

Dalam situasi tersebut, saksi Lam Giok Djing sempat menampar terdakwa terlebih dahulu. Emosi, terdakwa kemudian membalas dengan memukul korban menggunakan helm hitam yang dipegangnya. Pukulan tersebut mengenai bagian pelipis kiri korban hingga menyebabkan luka.

Berdasarkan Visum et Repertum RS PHC Surabaya yang ditandatangani dr. David Wicaksono, korban mengalami Luka robek pada pelipis kiri sekitar 1 cm dengan kedalaman 0,5 cm. Pendarahan aktif dan memar kebiruan di sekitar luka. Tok