Timur Pos

Nama EDP Disebut dalam Kasus Tambang Ilegal, Masyarakat diminta Untuk Tidak Menghakimi Sebelum Ada Bukti Yang Sah Secara Hukum

Tuban, Timurpos.co.id – Munculnya inisial (EDP) dalam pemberitaan terkait perkara dugaan tambang ilegal dan dugaan suap di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mendapat perhatian. Publik meminta agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun mengaitkan dengan perkara tersebut tanpa didukung bukti hukum yang sah. Kamis (3/9/2026).

Hingga saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa EDP memiliki keterkaitan dengan inisial CK yang saat ini telah menjadi Terdakwa dalam kasus tambang ilegal.

Publik juga menyoroti munculnya berbagai informasi atau pemberitaan mengenai dugaan suap, aliran uang, maupun tudingan lain yang dikaitkan dengan EDP. Publik menuntut munculnya berbagai informasi tersebut harus dibedakan antara rumor, dugaan, keterangan dalam proses pemeriksaan, dan fakta yang telah terbukti secara hukum.

Rumor mengenai suap dan tudingan lainnya tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang terlibat dalam tindak pidana. Harus ada bukti yang valid dan dapat diuji dalam proses hukum.

Selain itu, pemberitaan yang menyebutkan adanya hubungan asmara antara EDP dengan Terdakwa CK merupakan asumsi liar yang belum terbukti kebenarannya sehingga informasi ini menyesatkan dan menjadi pemberitaan yang tidak baik di masyarakat.

Publik juga meminta untuk tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, khususnya yang beredar di masyarakat. Apabila terdapat tudingan terhadap seseorang, maka yang bersangkutan juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaan.

Tidak Ada Bukti yang Menunjukkan EDP Terlibat

Berdasarkan informasi yang beredar bahwa sampai saat ini tidak ada keterangan resmi dari pihak terkait yang menunjukkan bahwa EDP terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan Terdakwa CK.

Seyogyanya, posisi EDP dalam pemberitaan yang beredar di masyarakat tidak seharusnya dipahami sebagai bukti bahwa yang bersangkutan merupakan bagian dari tindak pidana.

Sementara itu, pemberitaan mengenai kasus yang menyebut nama EDP dalam rangkaian dugaan aliran uang, Sampai saat ini, pemberitaan yang beredar juga menyatakan bahwa dugaan tersebut masih simpang siur yang belum terbukti kebenarannya.

Publik Meminta Proses Hukum Berjalan Transparan

Sejatinya prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Status seseorang tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan rumor, spekulasi, maupun informasi yang belum teruji kebenarannya.

Publik juga berharap masyarakat dapat lebih kritis dalam menerima informasi, terutama ketika sebuah pemberitaan menyangkut dugaan yang dapat berdampak serius terhadap reputasi dan kehidupan seseorang.

EDP tidak boleh ditempatkan sebagai pihak yang bersalah hanya karena namanya disebut. Sampai ada bukti dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap, semua pihak memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil.

Dengan demikian, Publik meminta agar polemik tersebut dikembalikan pada mekanisme hukum. Masyarakat dipersilakan mengikuti proses penanganan perkara, tetapi tidak mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dan alat bukti diuji melalui proses hukum yang berlaku. Tok

Modus PO Minyak dan Beras Murah, Dua Warga Sidoarjo “Tipu Uang Korban Hingga Rp84,5 Juta” untuk Kepentingan Pribadi

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Karangpilang Polrestabes Surabaya tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus pemesanan awal (Pre-Order) sembako. Kasus ini menimpa seorang karyawan swasta berinisial SSR (35) selaku pelapor, warga Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah mengantongi dua nama terlapor yang merupakan warga Megare, Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yaitu pria berinisial MR (laki-laki) dan seorang wanita berinisial NAP (perempuan).

Usut punyak usut MR dan NAP merupakan pasangan suami istri (pasutri), issue yang berkembang bahwa yang melaporkan (SSR) merupakan Masik ada hubungan keluarga.

Berdasarkan pelaporan Nomor STTLPM/88/VIII/2026/SPKT/POLSEK KARANGPILANG. SURAT TANDA TERIMA LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT ; Kronologi Kejadian Aksi penipuan ini terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026 malam, sekitar pukul 22.01 WIB di kawasan Warugunung, Karangpilang, Surabaya. Kejadian bermula saat korban tergiur tawaran sistem Pre-Order (PO) komoditas sembako berupa minyak goreng merk SANCO serta beras merk PIN PIN dan LAHAP yang ditawarkan oleh kedua terlapor.

Untuk memesan barang-barang tersebut, korban melakukan beberapa kali transaksi pembayaran kepada kedua terlapor dengan rincian :

1. Transfer Pertama : Sebesar Rp; 10.000.000,- ke rekening Bank BCA nomor 2712085917 atas nama M. Rusdiyanto untuk pemesanan minyak goreng.

2. Tunai : Menyerahkan uang tunai langsung senilai Rp; 20.500.000,- kepada Novita Ariani Putri untuk DP 200 dus minyak goreng merk SANCO.

3.Transfer Kedua: Melakukan transfer susulan senilai Rp; 54.000.000,- ke rekening BCA milik M. Rusdiyanto untuk pelunasan PO minyak goreng dan beras merk PIN PIN serta LAHAP.

Uang Habis Dipakai Terlapor (MR dan NAP), Hingga batas waktu yang dijanjikan, barang-barang sembako yang telah dibayar lunas oleh korban tidak kunjung dikirim. Saat korban berulang kali menagih kepastian, kedua terlapor sempat berdalih bahwa barang pesanan tertahan dan tidak bisa dikeluarkan oleh pihak gudang.

Namun, setelah didesak, kedua terlapor (MR dan NAP) akhirnya berterus terang dan mengakui bahwa seluruh uang modal milik korban senilai Rp; 84.500.000,- telah habis mereka pakai untuk memenuhi kepentingan pribadi.

Proses Hukum Perkara, Merasa ditipu dan dirugikan secara materiil, korban (SSR) akhirnya mendatangi Mapolsek Karangpilang pada Sabtu, 29 Agustus 2026 untuk menyerahkan laporan resmi. Laporan tersebut diterima langsung oleh Ba SPKT C Polsek Karangpilang.

Atas perbuatannya, kedua terlapor (MR dan NAP) terancam dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saat ini, Polsek Karangpilang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memproses hukum kedua terlapor.

Terpisah, Rabo (02/09/2026) awak media menemui pelapor (SSR) untuk mengkonfirmasi kejadian yang sebenarnya, dan sayangnya tidak bisa hadir di karenakan ada kegiatan lain, namun di temui saudaranya sebagai perwakilan yang berinisial PP, dalam pertemuan itu ternyata ada juga dua korban lain berinisial mbak Janda dan mbak Cepluk yang kebetulan ikut nimbrung dalam obrolan di Warung Kopi tidak jauh dari area Polrestabes Surabaya.

Menurut keterangan Janda dan Cepluk, (korban satu paket), Kamis (03/09/2026) yang di rekrut PP, awal – awalnya korban lain (Janda) lancar dalam berbinis tersebut. Namun yang berinisial Cempluk baru bergabung sudah bisnis tersebut sudah mengalami kerugian (tidak mendapatkan hasil).

Dalam hal terkait masalah tersebut, khususnya korban yang berinisial Jandan dan Cempluk berharap kepada Kepolisian di Wilayah hukum Polsek Karang Pilang Segegerah memberikan atensi usut tuntas, dan segerah mengungkap siapa otak di balik Modus PO Minyak dan Beras Murah.

Berkas Perkara Penggelapan Mantan Komisaris PT Maju Terus Kawan Tiga Kali P-19, Kuasa Hukum Pertanyakan Penanganan

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan Mochamad Ali terhadap Ismail, mantan komisaris PT Maju Terus Kawan, hingga kini masih belum memasuki tahap pemberkasan lengkap atau P-21. Kuasa hukum pelapor mempertanyakan proses penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak 2024 tersebut.

Perkara itu dilaporkan ke Polda Jawa Timur melalui LP/B/646/X/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Ismail disebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2025. Namun, hingga 2 September 2026, tersangka disebut belum menjalani penahanan.

Kuasa hukum pelapor, Bobyanto Gunawan, S.H., M.H., mengatakan penyidik masih melakukan pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum. Menurutnya, berkas perkara telah beberapa kali dikembalikan untuk dilengkapi.

“Ini sampai dengan sekarang, dari tahun 2024, sudah ditetapkan tersangka di tahun 2025. Tapi sampai dengan sekarang, belum ada dilakukan penahanan,” kata Bobyanto, Rabu (2/9/2026).

Ia menyebut berkas perkara tersebut sudah tiga kali dikembalikan atau berstatus P-19 untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

“Sudah tiga kali berkas tersebut kembali lagi dan harus dipenuhi kembali. Nah, itu pertanyaan dari kami selaku kuasa hukum,” ujarnya.

Bobyanto menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi ketika Ismail masih menjabat sebagai komisaris.

Menurut dia, dugaan tersebut menyebabkan kliennya, yang saat itu menjabat sebagai direktur perusahaan, mengalami kerugian awal sekitar Rp3,25 miliar.

“Klien kami yang bernama Muhammad Ali mengalami kerugian sebagai direktur perusahaan senilai Rp3.250.000.000, kurang lebihnya di situ,” katanya.

Ia menambahkan, dugaan penyalahgunaan dana tersebut disebut berdampak terhadap kondisi keuangan PT Maju Terus Kawan yang bergerak di bidang pengelolaan pasar modern di kawasan Jalan Tanjung Sari, Surabaya.

“Perusahaan ini mengalami gangguan ekonomi karena ada penggelapan uang di dalam perusahaan itu yang dipakai secara pribadi. Sehingga perusahaan ini mengalami kegoyahan,” ujar Bobyanto.

Sementara itu, Mochamad Ali mengatakan dugaan penyalahgunaan dana tersebut diketahui setelah dilakukan pemeriksaan internal perusahaan, termasuk penelusuran mutasi rekening dan pembukuan.

Setelah perkara masuk ke proses hukum, kata Ali, dilakukan audit eksternal. Dari audit tersebut, ia menyebut nilai kerugian yang ditemukan menjadi lebih besar, bahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar.

“Kerugian yang awalnya kurang lebih Rp3,2 miliaran itu tembus sampai Rp10 miliar lebih kalau enggak salah. Itu setelah dilakukan audit eksternal,” kata Ali.

Ali juga menyebut salah satu temuan yang menurutnya paling menonjol adalah adanya transaksi dari rekening perusahaan menuju rekening pribadi yang disebut atas nama tersangka.

“Yang paling mencolok dari mutasi rekening itu ada transfer uang dari PT ke rekening pribadi atas nama tersangkanya,” ujarnya.

Meski demikian, Ali mengatakan dirinya masih membuka kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan dengan pengembalian kerugian perusahaan.

“Harapan saya sebenarnya ada asas kekeluargaan, uang yang diambil itu bisa dikembalikan untuk menutupi kerugian. Tapi kalau tidak, saya harap segera diproses,” ucapnya.

Ali juga mengungkapkan bahwa Ismail merupakan kakak kandungnya.

Sementara itu, Bobyanto mengatakan Ismail kini sudah tidak lagi menjabat sebagai komisaris setelah diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Ia meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan terkait perkembangan perkara tersebut.

“Kami mempertanyakan bagaimana undang-undang di Negara Republik Indonesia ini bisa tetap kita perjuangkan. Kerugiannya sudah ada, korbannya juga sudah ada, bagaimana kok ini tidak segera diproses,” kata Bobyanto.

Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Adnan Sulistiyono membenarkan bahwa berkas perkara masih berstatus P-19.

“Masih P-19,” jelas Adnan.

Ketika ditanya mengenai kekurangan berkas atau petunjuk yang harus dipenuhi penyidik, Adnan mengatakan hal tersebut merupakan ranah jaksa peneliti.

“Itu ranahnya jaksa peneliti. Kami tidak bisa menyampaikan. Yang jelas ada hal-hal yang harus dipenuhi dan diperbaiki, baik materiil maupun formil dalam berkas dimaksud,” jelasnya. Tok

Proyek Saluran Air dan Paving di Bulak Banteng Suropati Disorot, Warga Keluhkan Akses dan Keselamatan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pelaksanaan proyek pengerjaan saluran air dan perbaikan jalan paving di Jalan DK Bulak Banteng Suropati Gang 58, Surabaya, menuai sorotan warga. Proyek dengan pekerjaan jalan paving baru selebar sekitar 3 meter dan saluran berukuran 40/60 dengan cover dua tersebut dikerjakan oleh CV Achintra Karya Sentosa melalui mekanisme E-Purchasing dengan nilai sekitar Rp1.274.542.283, Terlihat Asal-asalan. Rabu (2/9/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian, terutama terkait keselamatan kerja, kenyamanan warga, serta penataan material selama proses pengerjaan.

Salah satu yang terlihat adalah pekerjaan penggalian dan pembongkaran yang dilakukan secara manual di area yang cukup sempit dan berdekatan langsung dengan rumah warga. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu bangunan di sekitar lokasi apabila tidak dilakukan dengan perhitungan dan pengamanan teknis yang memadai.

Selain itu, area galian terlihat belum dilengkapi pagar pengaman atau pembatas yang memadai. Papan peringatan maupun penanda bahaya juga menjadi sorotan karena lokasi pekerjaan berada di kawasan permukiman yang masih digunakan warga untuk beraktivitas.

Tumpukan material dan puing hasil pekerjaan juga terlihat berada di sekitar depan rumah warga. Pecahan beton, tanah, dan material lainnya dinilai mengganggu akses keluar-masuk rumah serta berpotensi menghambat aliran air apabila tidak segera ditata atau dibersihkan.

Kondisi lain yang menjadi perhatian adalah posisi galian saluran yang berada cukup dekat dengan dinding maupun fondasi sejumlah rumah warga. Warga berharap pekerjaan tersebut memperhatikan aspek teknis agar tidak menimbulkan dampak terhadap struktur bangunan di kemudian hari.

Salah seorang warga, Heri, mengaku aktivitas proyek cukup mengganggu kenyamanan warga. Menurutnya, akses keluar-masuk rumah menjadi tidak leluasa karena area di depan permukiman digunakan sebagai lokasi pekerjaan.

“Keluar-masuk rumah jadi kurang nyaman karena bagian depan rumah digunakan untuk pekerjaan. Debu, kotoran dan suara pekerjaan juga cukup mengganggu,” ujar Heri kepada Timurpos.co.id, baru-baru ini.

Ia juga menyoroti tidak adanya batas yang jelas antara area kerja dengan lingkungan rumah warga. Bahkan, aktivitas sehari-hari seperti menjemur pakaian dilakukan sangat dekat dengan lokasi proyek.

“Takutnya ada hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat banyak anak-anak,” katanya.

Warga berharap pelaksana proyek maupun pihak terkait dapat memastikan pekerjaan berjalan sesuai standar teknis, memperhatikan keselamatan kerja, serta menjaga akses dan kenyamanan masyarakat selama proyek berlangsung.

Sorotan tersebut juga diharapkan menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan proyek tidak hanya mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memperhatikan keselamatan, kualitas pekerjaan, dan kondisi lingkungan sekitar.

Sementara itu, Faisal Hamzah disebut-sebut yang mengerjakan proyek ini, belum memberikan penjelasan terkait pekerjaan yang menyimpan dimana terlihat jelas tidak ada pembatas area untuk galian dan material,  pengaman, serta papan nama proyek. Tok

Kasus Penganiayaan Louis Prasetya Memanas, Saksi Ungkap Luka dan Trauma, CCTV Akan Dibuka di Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap Louis Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai memasuki bagian penting. Kesaksian korban dan saksi mengungkap kondisi fisik hingga trauma yang disebut dialami Louis setelah peristiwa tersebut.

Dua terdakwa, Yusuf Yusuf bin Buamin (alm) alias Denius dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi korban di PN Surabaya, Rabu, (2/9/2026).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut adalah Estik Dilla Rahmawati.

Di hadapan majelis hakim, Louis memberikan keterangan mengenai dugaan kekerasan yang dialaminya. Ia menyebut dirinya dipukuli oleh Yusuf dan Poerwantoro. Namun, keterangan tersebut dibantah Poerwantoro. Ia mengaku tidak melakukan pemukulan terhadap Louis.

“Saya tidak memukul Luis dari belakang. Saya cuma melerai saat itu,” ujar Poerwantoro, dalam persidangan.

Kesaksian lain datang dari Natalia. Ia mengaku tidak berada di lokasi ketika dugaan penganiayaan terjadi. Namun, Natalia mengatakan dirinya datang setelah mendapat informasi dari Kris. Saat tiba di lokasi, ia melihat kondisi Louis yang menurutnya mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh.

“Saat kejadian saya tidak ada. Saya ada bukti CCTV-nya. Saat itu saya dihubungi Kris, kemudian saya datang. Saya melihat ada Poerwantoro (Sengek), sementara kondisi adik saya, Luis, mata sebelah kanannya bengkak, bagian kepala mengalami luka dan bajunya robek. Badannya juga gemetaran,” kata Natalia.

Natalia mengatakan, secara fisik luka yang dialami Louis dinilainya tidak terlalu berat. Namun, ia menyebut dampak psikologis justru menjadi persoalan yang lebih serius. “Kemudian kita visum. Kalau kondisi fisiknya tidak seberapa, namun kondisi mentalnya yang kena,” ujarnya.

Keterangan tersebut menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam proses pembuktian perkara. Sebab, selain dugaan kekerasan fisik, persidangan juga mengungkap kondisi korban setelah peristiwa tersebut. Persidangan kemudian bergeser pada persoalan proses restorative justice (RJ) yang sebelumnya ditempuh di tingkat kepolisian.

Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan proses tersebut kepada Natalia. Di hadapan majelis hakim, Natalia menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mencari keuntungan dari perkara tersebut. “Saya di sini tidak cari uang. Saya mencari keadilan,” tegas Natalia.

Natalia kemudian mengungkap adanya tawaran uang dalam proses RJ. Menurut dia, nominal yang ditawarkan semula Rp 10 juta, kemudian meningkat menjadi Rp 20 juta hingga terakhir disebut mencapai Rp 150 juta. “Jujur, saat itu ada uang yang ditawarkan, terakhir sebesar Rp 150 juta. Prosesnya dari Rp 10 juta, Rp 20 juta dan seterusnya. Saya diintervensi,” ungkapnya.

Namun, ketika ditanya mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp 2 miliar, Natalia membantahnya. “Itu tidak ada,” tegas Natalia.

Keterangan Natalia tersebut menjadi bagian dari dinamika persidangan. Sementara itu, Yusuf membantah pernah melakukan ancaman terhadap korban. Poerwantoro juga tetap pada keterangannya bahwa dirinya tidak memukul Louis dan hanya berupaya melerai.

Salah satu bagian yang paling dinantikan dalam persidangan berikutnya adalah pemeriksaan rekaman closed-circuit television (CCTV). Natalia sebelumnya menyebut memiliki rekaman CCTV yang dapat membantu menggambarkan rangkaian peristiwa yang terjadi.

Ketua Majelis Hakim S. Pujiono kemudian memastikan rekaman tersebut akan diperiksa dalam persidangan selanjutnya. “Nanti sidang minggu depan kita lihat CCTV-nya,” kata Pujiono.

Rekaman tersebut berpotensi menjadi bagian penting dalam pembuktian karena dapat memberikan gambaran mengenai rangkaian kejadian sebagaimana terekam kamera. Meski demikian, penilaian terhadap bukti CCTV dan kesesuaiannya dengan keterangan para saksi tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam proses persidangan.

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan sejumlah luka yang disebut dialami Louis pada bagian kepala dan wajah. Salah satunya berupa luka pada pipi kanan dengan ukuran sekitar 2 sentimeter x 1 sentimeter.

Atas dugaan perbuatan tersebut, kedua terdakwa didakwa dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dakwaan tersebut menjadi dasar bagi jaksa untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa di persidangan. Namun, seluruh dakwaan dan keterangan saksi masih harus diuji melalui proses pembuktian sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Perkara ini juga tidak hanya menyinggung dua terdakwa yang saat ini menjalani persidangan. Dalam surat dakwaan, JPU turut menguraikan dugaan keterlibatan seseorang bernama Fatah alias Celeng dalam rangkaian peristiwa kekerasan terhadap Louis.

Menurut dakwaan jaksa, Fatah disebut melakukan kekerasan terhadap korban dan mengancam Louis agar tidak menceritakan peristiwa tersebut. Ancaman itu disebut berkaitan dengan ancaman pembunuhan.

JPU juga mendalilkan Fatah diduga membanting dan mencekik Louis.

Namun, Fatah belum menjalani persidangan karena sebelumnya sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO). Informasi yang dihimpun media ini, kini Fatah telah berhasil ditangkap, dan kini ditahan di Mapolsek Sukomanunggal.

Dengan demikian, perkara dugaan penganiayaan terhadap Louis masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang akan diuji dalam persidangan, terutama terkait rangkaian kejadian, peran masing-masing pihak, serta kesesuaian antara keterangan saksi dan bukti yang diajukan.

Jawaban atas sejumlah titik krusial itu kini mengarah pada satu bukti yang akan dibuka pekan depan rekaman CCTV. Bukti tersebut diharapkan dapat membantu majelis hakim melihat secara lebih utuh peristiwa yang menjadi pokok perkara. Persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan rekaman CCTV. Tok

Andry Ermawan Minta Terdakwa Eko Yuwono Dibebaskan dari Segala Tuntutan 

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Eko Yuwono melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam perkara pidana Nomor 1055/Pid.B/2026/PN.Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/9/2026).

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum yang dipimpin Andry Ermawan, S.H. dkk meminta majelis hakim membebaskan Eko Yuwono dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eko didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 486 KUHP. Sebelumnya, JPU menuntut Eko dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan.

Dalam pembelaannya, tim hukum Eko menyatakan tuntutan JPU dinilai keliru dalam melihat rangkaian peristiwa yang terjadi. Eko disebut telah bekerja selama lebih dari 31 tahun di PT IMSI, sejak 1993 hingga 2024.

Menurut penasihat hukum, persoalan yang menjerat Eko bermula dari kebijakan operasional teknis bengkel yang disebut sebagai “Reaktivasi”. Kebijakan tersebut, menurut pledoi, dilakukan untuk memenuhi target perusahaan sekaligus menjaga hak konsumen agar paket servis yang hampir kedaluwarsa tetap dapat digunakan.

Penasihat hukum menegaskan bahwa pelaksanaan Reaktivasi tidak didasari niat jahat atau mens rea untuk memperkaya diri maupun menggelapkan barang milik perusahaan.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Reaktivasi dilakukan untuk menandai klaim Paket Hemat atau Free Service pelanggan yang masa berlakunya hampir berakhir. Klaim tersebut dilakukan lebih awal dalam sistem agar hak pelanggan tidak hangus ketika mereka datang terlambat ke bengkel.

Di sisi lain, Eko selaku Service Manager disebut menghadapi target kedatangan unit harian sebanyak 94 unit. Dalam pledoi disebutkan bahwa kebijakan tersebut turut berkontribusi terhadap pencapaian PT IMSI yang disebut menduduki peringkat tertinggi secara nasional pada Quarter I, 2024.

Salah satu poin utama pembelaan berkaitan dengan sparepart yang dikaitkan dengan Reaktivasi.

Tim penasihat hukum menyebut saksi internal audit PT IMSI mengakui dalam persidangan bahwa saat dilakukan pemeriksaan gudang setelah Eko diberhentikan, sparepart dengan kode Reaktivasi masih ditemukan tersimpan dan tersegel di gudang belakang PT IMSI.

Karena itu, pembelaan menilai tidak terdapat bukti bahwa barang tersebut dibawa keluar dari lingkungan perusahaan untuk kepentingan pribadi Eko. Penguasaan barang, menurut tim hukum, berada dalam konteks manajerial operasional bengkel dan bukan penguasaan secara melawan hukum.

Penasihat hukum juga membantah dugaan bahwa sparepart hasil Reaktivasi dijual kepada Toko Bravo. Berdasarkan pledoi, transaksi antara PT IMSI dengan Toko Bravo merupakan transaksi jual beli resmi part shop, tercatat dalam sistem keuangan perusahaan, menggunakan invoice, dan pengiriman dilakukan dengan kendaraan perusahaan.

Saksi Dini Agustin Nurlailiya disebut menerangkan bahwa barang yang dibeli Toko Bravo bukan sparepart Paket Hemat atau Paket Cermat hasil Reaktivasi, melainkan sparepart bodi dan komponen umum.

Tim penasihat hukum juga mempersoalkan konstruksi kerugian yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

Dalam pledoi disebutkan, JPU sebelumnya menguraikan angka kerugian sekitar Rp3,069 miliar, sementara setelah adanya pemotongan Total Performance Bonus (TPB), angka yang disebut sebagai kerugian PT IMSI menjadi sekitar Rp1,942 miliar.

Penasihat hukum menilai angka tersebut harus dibuktikan hubungan langsungnya dengan perbuatan pidana Eko. Menurut mereka, adanya kerugian perusahaan tidak serta-merta membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindak pidana terdakwa.

“Apakah kerugian tersebut secara langsung dan pasti disebabkan oleh perbuatan pidana Terdakwa?” menjadi salah satu pertanyaan yang diajukan tim pembela dalam pledoinya.

Mereka meminta majelis hakim mengurai secara jelas barang atau transaksi yang benar-benar terbukti, barang yang hilang, barang yang hanya berbeda pencatatannya, barang yang digunakan dalam pekerjaan, barang yang dikembalikan, hingga transaksi yang secara langsung dapat dikaitkan dengan terdakwa.

Dalam analisis hukumnya, penasihat hukum menilai jabatan Eko sebagai Service Manager tidak otomatis membuktikan adanya penggelapan.

Menurut pembelaan, harus dibuktikan secara konkret siapa yang mengambil barang, siapa yang menerima dan menggunakan, apakah barang benar-benar digunakan untuk pekerjaan, ke mana barang dibawa apabila tidak digunakan, siapa yang menikmati manfaat, serta apakah Eko memperoleh keuntungan pribadi.

“Hubungan kerja hanya dapat memenuhi unsur khusus Pasal 488 KUHP, namun hubungan kerja tidak membuktikan unsur penggelapannya,” demikian argumentasi dalam pledoi.

Tim hukum juga menekankan bahwa dokumen seperti work order, service history, dan slip pengambilan barang hanya menunjukkan adanya pencatatan atau kegiatan administratif. Dokumen tersebut, menurut pembelaan, tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Eko mengambil atau memiliki sparepart secara melawan hukum.

Penasihat hukum juga menyoroti aspek hukum antarwaktu. Dalam pledoi disebutkan bahwa peristiwa yang dituduhkan kepada Eko terjadi sejak sekitar Desember 2022 hingga Oktober 2024, sedangkan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan ketentuan dalam KUHP baru.

Karena itu, tim hukum meminta majelis hakim menguji penerapan pasal tersebut dengan memperhatikan asas legalitas, lex certa, lex stricta, dan non-retroaktif.

Keterangan ahli hukum pidana Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., juga menjadi bagian penting dalam pembelaan. Menurut pledoi, ahli menjelaskan bahwa penggelapan dalam jabatan tetap harus terlebih dahulu memenuhi unsur penggelapan biasa. Hubungan kerja atau jabatan tidak dapat menggantikan unsur utama penggelapan.

Ahli juga disebut membedakan pelanggaran SOP perusahaan dengan tindak pidana. Pelanggaran prosedur internal, menurut pembelaan, tidak otomatis menjadi tindak pidana apabila tidak terbukti memenuhi seluruh unsur delik.

Atas seluruh argumentasi tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan pledoi Eko Yuwono.

Mereka meminta Eko dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU. Pembelaan juga meminta agar Eko dibebaskan dari seluruh dakwaan atau setidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, penasihat hukum meminta hak Eko dipulihkan serta terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Sebagai pertimbangan apabila majelis hakim berpendapat lain, tim hukum meminta sejumlah hal yang meringankan, antara lain masa pengabdian Eko selama 31 tahun di PT IMSI, belum pernah dihukum, sikap kooperatif selama persidangan, serta klaim bahwa Eko tidak menikmati keuntungan pribadi dari pelaksanaan Reaktivasi.

Dalam penutup pledoinya, Eko meminta majelis hakim menilai perkara secara utuh dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, dokumen, serta hubungan antarperistiwa.

“Apabila masih terdapat keraguan mengenai siapa yang mengambil barang, siapa yang menguasai barang, siapa yang menikmati hasilnya, bagaimana kerugian dihitung dan bagaimana seluruh kerugian tersebut secara langsung disebabkan oleh Terdakwa, maka keraguan tersebut harus dinilai secara objektif dan tidak boleh dibebankan kepada Terdakwa,” demikian pokok penutup pembelaan tersebut. Tok

Petani Tambak Keputih Pertanyakan Bangunan di Sempadan Sungai, BPN: Pemanfaatan Diatur Pemkot

Surabaya, Timurpos.co.id – Sekitar 50 petani tambak yang tergabung dalam Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Keputih, Sukolilo, Surabaya, Rabu (2/9/2026).

Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga sekitar 13.30 WIB tersebut digelar sebagai bentuk protes atas persoalan sempadan sungai yang disebut warga berkaitan dengan pembangunan fasilitas olahraga komersial oleh PT Taman Timur di kawasan Eastern Park Residence.

Massa aksi dipimpin Ketua Pokdakan Cahaya Keputih, Samsul Ma’arif. Mereka mendesak Pemerintah Kota Surabaya turun langsung dalam penyelesaian persoalan sempadan sungai serta meminta agar kepentingan petani tambak dan fungsi sempadan sungai tetap dilindungi.

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah spanduk dengan berbagai tulisan, di antaranya, “Sempadan sungai bukan ruang privat”, “Sempadan sungai milik pemerintah kota digunakan untuk masyarakat”, serta “Orang Keputih tidak bisa dibeli, perjuangan sungai dan sempadan petani tambak.”

Massa juga menyampaikan tuntutan agar fungsi sempadan sungai dikembalikan dan dapat tetap digunakan sebagai akses warga, khususnya petani tambak menuju kawasan tambak.

Dalam orasinya, massa menyatakan menolak pembangunan yang menurut mereka berada di atas atau menggunakan area sempadan sungai. Mereka juga meminta Pemkot Surabaya turun tangan untuk memberikan kejelasan terkait status dan proses pembangunan di kawasan tersebut.

“Pemkot Surabaya harus turun tangan terkait persoalan pembangunan pagar beton yang disebut berada di atas sempadan sungai,” demikian salah satu tuntutan yang disampaikan dalam aksi.

Sekitar pukul 09.30 WIB, massa kemudian bergerak menuju kantor pemasaran PT Taman Timur. Mereka meminta pihak perusahaan menemui massa dan memberikan tanggapan atas surat yang sebelumnya telah diterima pihak pengembang dari warga pada 1 September 2026.

Setelah dilakukan komunikasi, sekitar pukul 10.00 WIB massa ditemui Yudha, staf PT Taman Prima. Setelah didesak massa, Yudha kemudian menghubungi Andre selaku pimpinan PT Taman Timur.

Dari komunikasi tersebut, disampaikan bahwa perwakilan warga petani Keputih rencananya akan ditemui pimpinan PT Taman Timur pada Jumat (5/9/2026). Sementara waktu dan tempat pertemuan disebut akan diinformasikan kemudian.

Usai dari kantor pengembang, massa bergerak menuju kawasan Simpang Lima Jalan Keputih Tegal dengan menggunakan satu kendaraan komando dan puluhan sepeda motor. Massa melanjutkan orasi di sepanjang Jalan Keputih Tegal Timur.

Di Simpang Lima, massa kembali menyampaikan keberatan terhadap dugaan penggunaan sempadan sungai untuk kepentingan komersial. Selanjutnya, sekitar pukul 10.45 WIB, massa bergerak menuju Kantor Kelurahan Keputih.

Setibanya di kantor kelurahan, massa meminta dukungan pemerintah kelurahan untuk membantu proses penyelesaian persoalan antara warga petani tambak dengan PT Taman Timur.

Massa kemudian ditemui Sekretaris Kelurahan Keputih, Anang Purwanto, S.E. Ia menyampaikan permohonan maaf karena Lurah Keputih saat itu masih berada di luar kantor.
Sekitar pukul 12.15 WIB, perwakilan massa akhirnya diterima Lurah Keputih, Vitria Farish Mayasari, S.H., M.Kn., M.H., di pendopo kelurahan.

Dalam pertemuan tersebut, warga mempertanyakan keberadaan bangunan pengembang di area yang mereka sebut sebagai sempadan sungai. Warga juga mempertanyakan proses pembangunan yang dinilai berpotensi mengganggu fungsi sempadan sungai.

Lurah Keputih menjelaskan bahwa proses tersebut telah berlangsung beberapa tahun sebelumnya, sebelum dirinya menjabat. Ia menyatakan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pihak di atas sesuai kapasitas kelurahan.

Warga juga mendorong Kelurahan Keputih membantu perjuangan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai sebagai akses jalan bagi petani tambak. Menanggapi hal itu, Lurah Keputih menyatakan akan membantu penyelesaian persoalan tersebut sesuai kapasitas kelurahan.

Dalam pertemuan itu, warga juga mempertanyakan isu mengenai adanya pemberian sesuatu dari pihak pengembang kepada lurah. Vitria membantah isu tersebut dan menyatakan tidak pernah menerima imbalan dari pihak pengembang.

Aksi kemudian berakhir sekitar pukul 13.30 WIB. Massa membubarkan diri dengan tertib dan situasi dilaporkan aman.

Terpisah Ghufron Munif, S.H. sebagai Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan BPN II Surabaya, terlihat persoalan tersebut, menyebutkan bahwa kewenangan BPN Sby terkait penerbitan dan peralihan sertipikat, terhadap pemanfaatan dan penggunaan tanah diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah atau pemkot dengan OPD terkait.

“Antara lain DPRKPP, Satpol PP dan BPKAD, ” Terang Ghufron. Tok

Hakim Tolak Eksepsi Santoso, Kuasa Hukum: Kami Akan Uji Dakwaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kuasa hukum Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, Edward Raimond, menghormati putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran ketentuan sertifikasi produk wire rope.

Meski demikian, Edward menegaskan penolakan eksepsi bukan akhir dari proses hukum yang sedang dihadapi kliennya. Menurut dia, perkara kini memasuki tahapan yang lebih substansial, yakni pembuktian terhadap seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami menghormati putusan sela yang telah dijatuhkan Majelis Hakim. Namun, putusan sela bukan putusan akhir mengenai pokok perkara. Sekarang saatnya seluruh dakwaan diuji berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan,” ujar Edward Raimond.

Menurut Edward, ditolaknya eksepsi tidak berarti Santoso telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Seluruh unsur dalam dakwaan, kata dia, tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan.

“JPU tetap memiliki kewajiban untuk membuktikan seluruh unsur dakwaan. Kami tentu akan mencermati setiap saksi, keterangan, dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan,” katanya.

Fokus ke Pembuktian

Edward mengatakan tim penasihat hukum Santoso kini memusatkan perhatian pada agenda pembuktian.

Pihaknya akan mengikuti pemeriksaan saksi dan mencermati seluruh alat bukti yang diajukan JPU. Di sisi lain, tim penasihat hukum juga akan menggunakan hak hukum untuk menghadirkan fakta, saksi, maupun ahli apabila diperlukan.

“Kami siap menghadapi seluruh tahapan. Pembuktian adalah ruang untuk menguji perkara ini secara objektif. Kami akan menyampaikan posisi hukum klien berdasarkan fakta yang benar-benar terungkap di persidangan,” ujarnya.

Menurut Edward, perkara tersebut harus dilihat secara menyeluruh dan tidak dapat dinilai hanya dari satu bagian peristiwa.

Sejumlah aspek, termasuk proses perdagangan produk, sertifikasi, penggunaan merek, serta pengetahuan terdakwa terhadap ketentuan yang berlaku, menurut dia, perlu diuji dalam persidangan.

“Semua memiliki konteks dan harus diperiksa secara utuh. Karena itu, kami memilih untuk menjawab seluruh persoalan melalui fakta dan pembuktian,” katanya.

Persoalan Mens Rea

Edward juga menegaskan bahwa persoalan unsur kesengajaan atau mens rea tetap menjadi salah satu bagian penting yang akan diuji dalam persidangan.

Pihaknya sejak awal berpandangan bahwa Santoso tidak memiliki niat jahat atau maksud untuk mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Edward.

Menurut dia, kliennya sebelumnya memahami bahwa produk yang diperdagangkan telah memiliki sertifikasi karena diperoleh dari perusahaan yang memiliki sertifikasi.

Sementara persoalan mengenai penggunaan merek dan kaitannya dengan kewajiban Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), kata Edward, perlu diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.

“Bagaimana pemahaman klien kami, bagaimana produk tersebut diperoleh, dan bagaimana proses perdagangan berlangsung, semuanya harus dibuka secara objektif di persidangan,” ujarnya.

Hormati Putusan, Maksimalkan Pembelaan

Edward menegaskan pihaknya tetap menghormati independensi Majelis Hakim dan seluruh proses hukum yang berjalan.

Namun, sebagai penasihat hukum, pihaknya juga memiliki kewajiban untuk memberikan pembelaan maksimal kepada Santoso.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim, tetapi kami juga akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia untuk membela klien kami. Dua hal tersebut berjalan beriringan,” katanya.

Dengan ditolaknya eksepsi, perkara tersebut akan berlanjut ke tahap pembuktian. JPU akan diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi dan alat bukti guna mendukung dakwaan.

Sementara itu, pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan diberikan kesempatan untuk menguji pembuktian tersebut serta menyampaikan pembelaan.

Edward menegaskan pihaknya siap mengikuti seluruh proses persidangan hingga perkara memperoleh putusan akhir.

“Putusan sela kami hormati. Tetapi proses hukum belum selesai. Sekarang, saatnya menguji seluruh dakwaan dengan fakta dan bukti yang benar-benar terungkap di persidangan,” pungkas Edward Raimond. Tok

Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Sejumlah mantan karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim melakukan pertemuan dengan Anggota DPRD Jawa Timur Komisi C, H. Fuad Bernardi, S.Kom., M.MT. untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta pandangan terkait persoalan hak-hak ketenagakerjaan yang hingga saat ini belum terselesaikan. Rabu (2/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, para mantan karyawan menyampaikan persoalan mengenai belum dibayarkannya uang pesangon serta adanya kekurangan pembayaran gaji yang menurut mereka belum diselesaikan oleh perusahaan. Persoalan tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun sejak mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara kekurangan gaji disebut berkaitan dengan periode selama kurang lebih tiga tahun.

Para mantan karyawan juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah ditempuh melalui jalur hukum. Gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) yang mereka ajukan telah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya. Namun, pihak perusahaan masih menempuh upaya hukum kasasi, sehingga proses penyelesaian perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

DPRD Memiliki Keterbatasan Kewenangan terhadap BUMD

Dalam diskusi tersebut, Fuad Bernardi menjelaskan bahwa DPRD Jawa Timur memiliki keterbatasan kewenangan untuk melakukan intervensi secara langsung terhadap persoalan internal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). DPRD pada prinsipnya menjalankan fungsi pengawasan dan dapat memberikan rekomendasi, sedangkan kewenangan pengelolaan BUMD berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai lembaga eksekutif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Fuad menegaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat tetap menjadi bagian penting dari fungsi kedewanan.

Fuad juga memberikan masukan kepada para mantan karyawan agar menyampaikan aspirasi secara resmi melalui surat kepada Gubernur atau Wakil Gubernur Jawa Timur untuk meminta audiensi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar persoalan yang dihadapi para mantan karyawan dapat menjadi perhatian langsung pemerintah provinsi, mengingat PT Kasa Husada Wira Jatim merupakan anak perusahaan BUMD yang berada di bawah PT Panca Wira Usaha (PWU).

Dua Wacana Skema Pemenuhan Hak Karyawan

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai sejumlah alternatif atau wacana untuk mendukung penyehatan keuangan PT Kasa Husada sekaligus pemenuhan hak mantan karyawan, khususnya terkait pesangon dan kekurangan pembayaran gaji.

Setidaknya terdapat dua wacana yang menjadi pembahasan, yaitu:

Penjualan saham PT Kasa Husada yang terdapat dalam PT Adi Graha Wira Jatim, yang hasilnya dapat dipertimbangkan sebagai salah satu sumber untuk mendukung penyehatan kondisi keuangan PT Kasa Husada dan penyelesaian kewajiban perusahaan.

Penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada PT Kasa Husada, sebagai salah satu alternatif dukungan permodalan untuk membantu proses penyehatan perusahaan dan pemenuhan kewajiban kepada para karyawan.

Terkait wacana penjualan saham tersebut, Fuad menjelaskan bahwa dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) sebelumnya, penjualan saham yang dimiliki PT Kasa Husada dalam PT Adi Graha Wira Jatim telah dianjurkan untuk dipertimbangkan apabila memang ditujukan dalam rangka penyehatan keuangan PT Kasa Husada.

Sementara itu, terkait wacana penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Fuad menyampaikan bahwa pihaknya di Komisi C masih memiliki pertimbangan dan keraguan mengenai mekanisme serta efektivitas penggunaannya.

Menurutnya, apabila penyertaan modal diberikan kepada PT PWU sebagai BUMD induk, maka perlu dipastikan secara jelas bagaimana mekanisme pengalokasian dana tersebut kepada PT Kasa Husada. Hal tersebut penting agar tujuan penyertaan modal benar-benar dapat memberikan dampak terhadap penyehatan PT Kasa Husada dan penyelesaian hak-hak karyawan.

Menurut Fuad, apabila penyertaan modal nantinya menjadi pilihan kebijakan pemerintah daerah, maka perlu terdapat kejelasan peruntukan, mekanisme pengawasan, serta indikator penggunaan dana, sehingga dana publik yang diberikan melalui penyertaan modal benar-benar dapat digunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

Mendapat Perspektif Baru dari Mantan Karyawan

Pertemuan tersebut juga memberikan perspektif baru bagi Fuad mengenai kondisi yang terjadi di lingkungan BUMD. Menurutnya, selama ini informasi mengenai BUMD yang diterima DPRD lebih banyak berasal dari jajaran direksi maupun komisaris.

Fuad menilai penyampaian aspirasi secara langsung dari mantan karyawan menjadi bagian penting dalam memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi sebuah BUMD maupun anak perusahaan BUMD.

Ia berharap persoalan yang disampaikan para mantan karyawan dapat menjadi perhatian pihak-pihak terkait, terutama dalam mencari penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum serta memastikan hak-hak pekerja dapat dipenuhi.

Fuad juga menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus tetap dihormati. DPRD Jawa Timur tidak berada pada posisi untuk mencampuri proses peradilan, namun aspirasi masyarakat dapat menjadi bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pengelolaan BUMD.

Pertemuan tersebut ditutup dengan dorongan agar para mantan karyawan menempuh komunikasi secara resmi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui mekanisme audiensi. Dengan demikian, persoalan mengenai hak-hak karyawan, kondisi keuangan PT Kasa Husada, serta opsi penyehatan perusahaan dapat memperoleh perhatian dan pembahasan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan. M12

Praperadilan Eks Direktur BPR Kota Madiun: Pemohon Soroti Pemanggilan Tahap II Sebelum Putusan dan Hadirkan Bukti P-8 hingga P-11

Madiun, Timurpos.co.id – Perkembangan persidangan Praperadilan Nomor 05/Pid.Pra/2026/PN.Mad di Pengadilan Negeri Madiun Kota kembali mendapat perhatian setelah Para Pemohon menghadirkan Prof. Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, sebagai ahli dalam persidangan. Rabu (2/9/2026).

Dalam keterangannya, Prof. Iwan menegaskan bahwa Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menjaga hak dan kepentingan hukum seseorang yang sedang berhadapan dengan proses pidana.

Menurutnya, selama perkara Praperadilan belum memperoleh putusan, tindakan aparat penegak hukum tidak sepatutnya dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hal yang masih diperiksa oleh pengadilan.

“Sebelum ada putusan Praperadilan maka penyidik tidak boleh melakukan upaya-upaya yang bertentangan dengan hal-hal yang belum diputuskan oleh pengadilan,” demikian keterangan Prof. Iwan sebagaimana diberitakan Times Indonesia.

Keterangan ahli tersebut menjadi semakin relevan bagi Para Pemohon karena dalam perkara ini terdapat rangkaian dokumen P-8, P-9, P-10 dan P-11 yang menurut Pemohon menunjukkan persoalan waktu dan prosedur yang perlu diuji secara cermat oleh Hakim.

P-8 merupakan salinan putusan Praperadilan Nomor 03/Pid.Pra/2026/PN.Mad yang baru dijatuhkan pada 28 Juli 2026. Sementara itu, P-9, P-10 dan P-11 seluruhnya bertanggal 24 Juli 2026, yaitu sebelum putusan tersebut dijatuhkan. P-9 berkaitan dengan undangan untuk kepentingan Tahap II, sedangkan P-10 dan P-11 merupakan panggilan terhadap Para Pemohon untuk kepentingan Tahap II. Dengan demikian, Pemohon menempatkan keempat bukti tersebut sebagai satu rangkaian fakta yang harus dibaca secara utuh: tindakan telah dipersiapkan dan dikirim pada 24 Juli, sementara putusan Praperadilan baru lahir pada 28 Juli.

Menurut Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA., CCA., selaku Kuasa Hukum Para Pemohon, persoalan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyatakan bahwa penyidik sama sekali tidak mempunyai kewenangan melakukan pemanggilan atau Tahap II.

“Persoalannya bukan apakah Termohon secara abstrak mempunyai kewenangan. Yang harus diuji adalah apakah kewenangan itu dapat dijalankan pada saat legalitas penetapan tersangka masih sedang diuji dalam Praperadilan dan belum ada putusan Hakim Tunggal.”

Menurut Joko, titik penting perkara justru terletak pada timing dan konteks pelaksanaan kewenangan tersebut. Pemohon tidak sedang meminta Hakim masuk ke dalam pokok perkara pidana, melainkan meminta pengujian terhadap legalitas serta prosedur tindakan aparat penegak hukum.

P-8, P-9, P-10 dan P-11 Menjadi Rangkaian Fakta Baru

Kuasa Hukum Para Pemohon menegaskan bahwa P-8 sampai dengan P-11 tidak boleh dipisahkan.

P-8 menjadi penentu waktu yang menunjukkan bahwa putusan Praperadilan Nomor 03 baru dijatuhkan pada 28 Juli 2026. Di sisi lain, P-9, P-10 dan P-11 membuktikan adanya tindakan konkret pada 24 Juli 2026, ketika menurut konstruksi Pemohon proses Praperadilan sebelumnya masih berlangsung.

Konstruksi tersebut kemudian mendapatkan penguatan dari keterangan Prof. Iwan yang, setelah diuji melalui pertanyaan dari pihak-pihak dalam persidangan, tetap membedakan secara tegas antara tindakan sebelum dan sesudah putusan Praperadilan.

Dalam persidangan, Prof. Iwan bahkan menyampaikan secara tegas:

“jangan dipanggil dulu, lah wong masih prapid.”

Ahli juga menjelaskan bahwa setelah putusan, tindakan penyidik harus melihat amar putusan. Namun sebelum putusan dijatuhkan, menurut Ahli, pemanggilan tersebut tidak semestinya dilakukan.

Ketika persoalan itu kembali diuji dalam konteks P-21 dan Tahap II, Prof. Iwan tetap mempertahankan pendapatnya. Ahli menerangkan bahwa selama keabsahan penetapan tersangka masih belum diputus, tersangka tidak sepatutnya dipanggil terlebih dahulu, dan ketika ditanya mengenai penerimaan Tahap II, Ahli menyatakan bahwa menurut pengetahuannya proses tersebut sebaiknya menunggu putusan Praperadilan.

Bagi Pemohon, rangkaian tersebut penting karena menunjukkan bahwa P-9, P-10 dan P-11 bukan sekadar surat administratif, melainkan fakta konkret yang waktunya harus dinilai bersama dengan P-8 dan keterangan ahli.

Pemohon: Praperadilan Bukan untuk Menghambat Penegakan Hukum

Joko Siswanto menegaskan bahwa Para Pemohon tidak sedang berupaya menghalangi proses penegakan hukum.

“Kami tidak meminta Pengadilan untuk menghalangi penegakan hukum. Kami meminta agar penegakan hukum dilakukan menurut hukum.”

Menurut Joko, dalam negara hukum, kewenangan aparat harus selalu berjalan bersama dengan profesionalitas, proporsionalitas, proseduralitas, kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak hukum orang yang sedang berhadapan dengan proses pidana.

Ia menilai penting bagi Pengadilan untuk melihat perkara ini bukan hanya dari pertanyaan apakah aparat memiliki kewenangan, tetapi juga bagaimana, kapan dan dalam konteks apa kewenangan tersebut digunakan.

“Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjalankannya secara profesional dan sesuai prosedur.”

Era Keterbukaan Informasi Menuntut Aparat Semakin Taat Hukum

Para Pemohon juga memandang perkara ini mempunyai arti yang lebih luas. Di tengah era keterbukaan informasi, masyarakat kini semakin mudah mengakses peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, pendapat ahli maupun berbagai pedoman hukum.

Karena itu, menurut Joko, paradigma penegakan hukum juga harus berkembang dari paradigma kekuasaan menuju paradigma akuntabilitas.

“Polisi, Jaksa, Advokat maupun Pengadilan bukanlah pihak yang berada di luar hukum. Semuanya adalah bagian dari sistem hukum dan sama-sama tunduk kepada hukum.”

Menurutnya, Praperadilan bukan musuh penegakan hukum. Sebaliknya, Praperadilan merupakan mekanisme penting agar penggunaan kewenangan negara tidak bergeser menjadi kesewenang-wenangan.

Dalam konteks perkara ini, Pemohon berharap Hakim Tunggal berani melihat P-8 sampai P-11 bersama seluruh fakta persidangan secara utuh dan memberikan penilaian berdasarkan hukum, bukan semata-mata berdasarkan kesamaan subjek dengan perkara sebelumnya.

Perkara Praperadilan Nomor 05/Pid.Pra/2026/PN.Mad diajukan oleh dua eks Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, yaitu SMW dan AM, S.Kom., M.M., terhadap Kepala Kepolisian Resor Madiun Kota selaku Termohon I dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun selaku Termohon II.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengujian terhadap tindakan penyidikan, penetapan tersangka, P-21 serta rangkaian tindakan Tahap II yang dipersoalkan Para Pemohon.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Dian Lismana Zamroni di Pengadilan Negeri Madiun Kota. M12