Timur Pos

Dua Bulan Belum Ada Tersangka, Kuasa Hukum Anthony Desak Penyidik Bertindak

Foto: ilustrasi (Intr)

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim kuasa hukum Anthony Benjamin mengeluhkan belum adanya kepastian hukum dalam penanganan perkara dugaan bullying, pengeroyokan, dan ancaman pembunuhan yang menimpa kliennya. Hingga lebih dari dua bulan sejak perkara dilaporkan, penyidik Polrestabes Surabaya dinilai belum menetapkan tersangka meski proses penyidikan terus berjalan. Kamis, (16/7/2026).

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H., M.M., Oki Prasetijawan, S.H., CLA, dan Muhammad Wahyu, S.H., mendesak Kapolrestabes Surabaya beserta jajaran Satreskrim untuk segera memberikan kepastian hukum apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Menurut mereka, lambannya proses penanganan perkara tidak hanya memperpanjang penderitaan korban dan keluarganya, tetapi juga berpotensi menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa tindakan bullying, pengeroyokan, dan ancaman kekerasan tidak mendapat penegakan hukum yang tegas.
“Korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikis akibat intimidasi dan ancaman yang diterimanya. Kondisi ini membutuhkan perlindungan hukum yang nyata dari negara,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Negara, menurut mereka, berkewajiban memberikan perlindungan terhadap setiap anak dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun ancaman yang dapat mengganggu tumbuh kembang dan kesehatan mental korban.
Dr. Teguh Suharto Utomo menyampaikan bahwa trauma psikis akibat bullying dan ancaman pembunuhan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena dampaknya dapat membekas hingga dewasa.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara cepat, profesional, objektif, dan berkeadilan agar korban memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa,” katanya.
Selain memberikan keadilan bagi korban, kuasa hukum menilai penegakan hukum yang tegas juga memiliki fungsi pencegahan (preventif) agar perilaku kekerasan dan premanisme di kalangan remaja tidak berkembang.
Mereka mengkhawatirkan apabila tindakan kekerasan dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, para pelaku justru akan semakin berani melakukan tindakan serupa yang berpotensi berkembang menjadi tindak pidana yang lebih serius di kemudian hari.
Karena itu, tim kuasa hukum meminta Kapolrestabes Surabaya memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut dengan memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang terabaikan. Kami berharap penyidik segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan apabila alat bukti telah dinyatakan cukup,” tegas tim kuasa hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Surabaya terkait perkembangan terbaru penyidikan perkara tersebut maupun mengenai kemungkinan penetapan tersangka. Tok

Goli Korlita Staf Admin SD Kristen Cita Hati Didakwa Gelapkan Rp328 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan dugaan penggelapan dana di lingkungan Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Buah Hati mulai bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Goli Korlita, Mantan Staf Administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, Goli Korlita, didakwa menggelapkan dana sekolah dan Tunjangan Fungsional Guru (TFG) dengan nilai kerugian berdasarkan audit internal yayasan sebesar Rp328.491.000.

Namun di sisi lain, kuasa hukum terdakwa menyoroti sikap yayasan yang sebelumnya menyampaikan kepada publik adanya kerugian hingga Rp1,4 miliar. Menurut pihak pembela, klaim tersebut tidak didukung hasil audit yang jelas dan berbeda jauh dengan nilai yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa.

Dalam sidang yang digelar di ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (15/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menjelaskan terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai staf administrasi selama periode 2019 hingga 2024.

Jaksa menyebut terdakwa diduga menggelapkan pembayaran SPP dua siswa sebesar Rp184,8 juta dengan cara meminta orang tua mentransfer dana ke rekening Bank Jatim spesimen sekolah, tetapi dana tersebut tidak masuk ke rekening resmi yayasan.

Selain itu, terdakwa juga didakwa menggelapkan dana Tunjangan Fungsional Guru (TFG) yang bersumber dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Menurut jaksa, terdakwa diduga memalsukan tanda tangan 22 guru agar seolah-olah tunjangan telah diterima. Dari total pencairan Rp199,2 juta, sebesar Rp101,6 juta diduga dikuasai terdakwa. Bahkan pada 2020, tunjangan untuk 11 guru disebut tidak disalurkan.

Jaksa juga mendakwa terdakwa menggelapkan pembayaran Sumbangan Pendidikan (SP) atau uang gedung sebesar Rp42 juta yang dibayarkan tunai oleh orang tua siswa dan tidak disetorkan ke kas yayasan.

Kasus ini terungkap setelah bendahara yayasan menemukan kejanggalan transaksi pada Maret 2025. Audit investigasi internal yang diselesaikan pada 21 Juli 2025 menyimpulkan total kerugian yayasan mencapai Rp328.491.000. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Iwan Hardianto, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi agar perkara segera memasuki tahap pembuktian.

Iwan menegaskan kliennya telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan uang sebesar Rp150 juta kepada Yayasan Cita Hati sebelum perkara bergulir di pengadilan.

“Klien kami sudah mentransfer Rp150 juta kepada yayasan, bukan kepada perorangan, dan itu sudah diterima. Kami memiliki bukti transfernya,” ujar Iwan.

Ia juga mempertanyakan dasar audit yang digunakan yayasan karena masih berupa audit internal.

“Kami menyayangkan adanya pernyataan kuasa hukum yayasan di media yang menyebut kerugian mencapai Rp1,4 miliar, padahal tidak didasari audit yang jelas. Sementara dalam dakwaan jaksa nilainya Rp328 juta,” katanya.

Menurut Iwan, berdasarkan keterangan kliennya saat pemeriksaan di kepolisian, nilai yang dipersoalkan sekitar Rp300 juta sehingga terdapat perbedaan signifikan dengan angka yang sebelumnya dipublikasikan pihak yayasan.

Ia menambahkan, hingga kini pihaknya tidak mengajukan mekanisme pengakuan bersalah dan masih menunggu perkembangan laporan yang telah dilayangkan terhadap pihak yayasan di Polrestabes Surabaya.

“Proses laporan kami di Polrestabes Surabaya masih berjalan dan kami menunggu kepastian hukumnya,” pungkasnya. Tok

Penggerebekan Sabung Ayam di Desa Bangas, Isu Dugaan Pungutan Mengemuka

Pati, Timurpos.co.id – Dugaan adanya pungutan terhadap sejumlah warga yang diamankan dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di wilayah Desa Bangah (Baengas), Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, menjadi perhatian publik. Informasi tersebut mencuat setelah beredar permintaan konfirmasi yang ditujukan kepada pihak kepolisian terkait penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan narasumber media ini, disebutkan bahwa penggerebekan arena sabung ayam berlangsung pada Minggu, 12 Juli 2026, di sebuah lokasi yang dikenal dengan nama Sakur. Dari operasi tersebut, petugas dikabarkan mengamankan sebanyak 12 orang, terdiri dari 10 warga Bangkalan dan dua warga Surabaya.

“Selain itu, petugas juga disebut mengamankan sekitar 28 unit sepeda motor yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.” Bebernya.

Masih kata narasumber, menyebutkan bahwa seluruh orang yang diamankan telah dilepaskan pada Senin, 13 Juli 2026 dengan membayar uang tebusan kepada pihak-pihak yang diamankan.

“Rp3 juta per orang untuk 10 warga Bangkalan dan Rp15 juta terhadap seorang warga Surabaya bernama Soni, ” Katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai jumlah pasti orang yang diamankan, status hukum para terduga pelaku, maupun terkait dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam proses pelepasan mereka. M12

Kasus Dugaan Pengeroyokan Libatkan Wakil Ketua KONI Kota Batu, Polisi Segera Gelar Perkara Penentuan Tersangka

Batu, Timurpoa.co.id – Satreskrim Polres Batu terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret Wakil Ketua KONI Kota Batu berinisial SA bersama dua rekannya, H dan A. Kepolisian memastikan status hukum ketiga terlapor akan ditentukan setelah proses gelar perkara usai seluruh pemeriksaan saksi rampung.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, mengatakan penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi. Beberapa saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan kembali dipanggil guna pendalaman materi pemeriksaan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang pada tahap penyidikan, terdiri atas tiga terlapor dan empat orang yang berada di lokasi kejadian,” ujar Zaenal saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan status tersangka.

“Nanti setelah seluruh saksi selesai diperiksa, kami akan melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu nanti akan ditentukan tindak lanjutnya,” tegasnya.

Dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada 2 Juni 2026 di sebuah gedung serbaguna di Kelurahan Dadaprejo, Kota Batu. Peristiwa itu diduga dipicu perbedaan dukungan dalam sebuah turnamen bulu tangkis yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban berinisial RC.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Batu. Laporan tersebut turut diperkuat dengan hasil visum.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah dua kali memfasilitasi mediasi antara korban dan para terlapor. Namun, kedua upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kepolisian menilai terdapat dugaan unsur pidana sehingga perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menanggapi perkembangan tersebut, kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., mendesak Kapolres Batu beserta jajaran penyidik agar segera memberikan kepastian hukum kepada korban.

Menurut Teguh, apabila alat bukti telah dinilai cukup, penyidik sudah sepatutnya menetapkan status tersangka terhadap para terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak pandang bulu, sehingga korban memperoleh kepastian hukum serta rasa keadilan,” ujar Teguh. Tok

Korban Pencurian Motor di Surabaya Minta Kejelasan Klaim Asuransi Zurich

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang wiraswasta, Boby Sardion Sinaga, mengaku kesulitan mencairkan klaim asuransi setelah sepeda motor miliknya hilang akibat pencurian. Padahal, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Gubeng dan proses penanganannya masih berlangsung.

Berdasarkan Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor: TBL/503/XII/2025/SPKT tertanggal 27 Desember 2025, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Menur No. 20-A, Surabaya.

Dalam laporannya, Boby menyebutkan barang yang hilang berupa satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2025 berwarna merah dengan nomor polisi W-5497-GM, beserta dokumen kendaraan. Selain itu, satu buah helm dan satu unit telepon seluler yang berada di dalam bagasi motor juga ikut raib. Total kerugian ditaksir sekitar Rp10 juta.

Menurut Boby, pelaku diketahui bernama Sandi Yudistira, yang baru beberapa hari diterima bekerja sebagai karyawan. Diduga pelaku telah mengetahui lokasi penyimpanan kunci kendaran.

Pelaku mengambil kunci di ruangan pribadi secara diam diam kemudian membawa kabur sepeda motor. Kejadian tersebut terekam oleh cctv,”Setelah mengetahui kejadian tersebut, Boby segera melaporkannya ke Polsek Gubeng.” Kata Boby.

Hingga kini, pelaku disebut belum berhasil ditangkap dan sepeda motor yang hilang juga belum ditemukan. Meski demikian, Boby mengaku masih harus membayar angsuran kendaraan setiap bulan.

“Motor belum kembali dan pelaku juga belum tertangkap. Saya tetap membayar angsuran motor sampai sekarang. Kalau dihitung dengan uang muka (DP), total yang sudah saya keluarkan sekitar Rp16 juta,” ujar Boby.

Untuk mengantisipasi risiko kehilangan, Boby mengaku telah mendaftarkan kendaraannya pada program asuransi kendaraan dari Zurich Indonesia. Namun, menurutnya, proses klaim hingga kini belum memperoleh pencairan.

“Padahal saya sudah melengkapi laporan polisi dan pihak Adira juga membantu prosesnya, tetapi klaim dari pihak asuransi belum juga dicairkan,” keluhnya.

Secara terpisah, pihak Zurich Indonesia melalui Wida memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Ia menyampaikan bahwa informasi mengenai klaim nasabah hanya dapat disampaikan melalui saluran resmi perusahaan.

“Untuk informasi klaim tersebut, silakan menghubungi langsung melalui call center atau tim Marketing and Communication kami di kantor pusat,” ujar Wida.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Zurich Indonesia mengenai status maupun alasan belum dicairkannya klaim yang diajukan oleh nasabah tersebut. Tok

Direktur PT Amoka Creo Mandiri Didakwa Gelapkan Fee TikTok Rp1,95 Miliar, Terdakwa Bantah Nikmati Uang Perusahaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Dedi Haryanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Utama PT Amoka Creo Mandiri itu telah mengalihkan rekening penerimaan fee dari TikTok Indonesia sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1,95 miliar. Rabu (8/7/2026).

Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan Dedi menjabat sebagai Direktur Utama PT Amoka Creo Mandiri sejak 8 September 2022 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 02. Perusahaan tersebut bergerak di bidang agency entertainment yang menaungi para host live streaming TikTok Indonesia, sedangkan Harry Rusdy Tan menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas.

Sebagai direktur utama, terdakwa memiliki kewenangan memimpin operasional perusahaan, berkoordinasi dengan agency, melakukan pembinaan, promosi, hingga menyampaikan laporan kegiatan perusahaan kepada komisaris.

JPU mengungkapkan PT Amoka Creo Mandiri menjalin kerja sama dengan Agency SPS dan Agency CB. Dalam skema bisnis tersebut, perusahaan memperoleh fee dari TikTok Indonesia yang disalurkan melalui kedua agency tersebut. Pembayaran semestinya ditransfer ke rekening resmi PT Amoka Creo Mandiri maupun rekening Harry Rusdy Tan.

Namun, menurut jaksa, sejak Januari hingga Desember 2023, Dedi diduga bekerja sama dengan Susi Prihantini yang mengaku sebagai Sub Agency Triple Delapan untuk mengalihkan pembayaran fee ke sejumlah rekening lain tanpa persetujuan komisaris.

Rekening yang disebut dalam dakwaan antara lain rekening Bank BCA atas nama Hariyanti, rekening Bank Jago atas nama Dedi Haryanto, rekening Bank BCA atas nama Nofi Andreas, serta rekening Bank BCA atas nama Susi Prihantini.

Jaksa menyebut pengalihan rekening tersebut dilakukan tanpa dilaporkan kepada Harry Rusdy Tan dan bertentangan dengan standar operasional perusahaan. Dana yang diterima dari Agency SPS dan Agency CB kemudian diduga dikuasai terdakwa bersama Susi Prihantini dan tidak disetorkan ke kas perusahaan untuk kepentingan operasional.

Kasus tersebut terungkap setelah Harry Rusdy Tan menemukan adanya setoran yang tidak sesuai pada awal 2023. Selanjutnya dilakukan audit eksternal oleh Kantor Jasa Akuntan Publik Tri Juwono Synergy yang menyimpulkan adanya dugaan kerugian perusahaan sebesar Rp1.952.477.000.

Atas perbuatannya, Dedi didakwa melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menerapkan Pasal 486 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, di hadapan majelis hakim, Dedi Haryanto membantah sebagian besar dakwaan jaksa. Ia mengaku tidak pernah mengusulkan ataupun mengetahui adanya pengalihan rekening sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.

Dedi menjelaskan kegiatan usaha PT Amoka Creo Mandiri bergerak di bidang agency live streaming TikTok yang menaungi host, penyanyi, DJ, dan konten kreator. Menurutnya, sumber pendapatan perusahaan berasal dari gift yang diberikan penonton serta fee agency dari TikTok.

Ia juga menyebut kerja sama dengan Sub Agency Triple Delapan dilakukan untuk mengembangkan bisnis perusahaan dan mengklaim usaha tersebut sangat menguntungkan dengan modal yang relatif kecil.

“Saya tidak pernah mengelakkan. Susi tidak dibawa Amoka. Saya juga tidak pernah membeli mobil dari uang perusahaan,” ujar Dedi di persidangan.

Terdakwa juga menyatakan stempel perusahaan berada dalam penguasaan Harry Rusdy Tan serta mengaku pernah menggunakan dana pribadi untuk mendukung kegiatan promosi, termasuk pembelian gift dalam aktivitas live streaming.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk menguji seluruh dalil yang diajukan jaksa maupun bantahan dari pihak terdakwa. Tok

Sidang Praperadilan Heru Tandyo, Ahli Tegaskan Dua Alat Bukti Saja Tak Cukup Jika Tak Valid

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang praperadilan yang diajukan Heru Tandyo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Heru Tandyo, Yakobus Welianto, menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Prija Djatmika dan ahli hukum perdata Dr. Bambang Winarno.

Permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan Surat Penetapan Tersangka Nomor:SP.Tap.Tsk/128/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 24 Juni 2026. Pemohon menilai penetapan status tersangka terhadap Heru Tandyo tidak memenuhi ketentuan hukum.

Dalam keterangannya, Prof. Prija Djatmika menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Menurutnya, alat bukti tersebut tidak hanya harus memenuhi syarat formal, tetapi juga memiliki kualitas pembuktian yang memadai, kredibel, valid, dan berkaitan langsung dengan substansi perkara yang diselidiki.

Prof. Prija juga mengulas ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur bahwa penyidikan kembali setelah adanya putusan praperadilan harus didasarkan pada adanya alat bukti baru (novum) serta diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru oleh penyidik yang berwenang.

Ia menegaskan bahwa risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti baru apabila hanya memuat substansi yang sama dengan bukti yang telah digunakan sebelumnya.

Selain itu, Prof. Prija menyampaikan bahwa putusan pengadilan yang dijadikan dasar dalam perkara pidana harus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Menurutnya, alat bukti yang tidak valid dan tidak kredibel tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai.

Ia menambahkan, akta maupun keterangan ahli yang baru dapat dijadikan alat bukti sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan memiliki substansi yang berbeda dari alat bukti sebelumnya.

Menjawab pertanyaan mengenai proses penyidikan setelah gelar perkara, Prof. Prija kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, valid, kredibel, dan memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang diselidiki.

Sementara itu, ahli hukum perdata Dr. Bambang Winarno menerangkan bahwa sengketa antarpemegang saham dalam suatu perseroan terbatas harus dipahami sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Menurutnya, direksi memiliki kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam RUPS. Apabila pertanggungjawaban tersebut diterima dan diberikan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge/quitclaim), maka pada prinsipnya direksi dibebaskan dari pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dipertanggungjawabkan dalam forum tersebut.

Dr. Bambang menjelaskan, penggunaan dana perusahaan yang dicatat sebagai pinjaman direksi serta diakui dengan itikad baik untuk dikembalikan pada dasarnya merupakan persoalan yang berada dalam ranah hukum perdata.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa apabila ditemukan perbuatan lain di luar yang telah dipertanggungjawabkan atau terdapat unsur tindak pidana yang berbeda, direksi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait putusan perkara perdata, Dr. Bambang menyatakan bahwa penyelesaian perkara perdata dan pidana merupakan dua ranah hukum yang berbeda. Namun, dalam kondisi tertentu, putusan perdata dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pidana.

Menjawab pertanyaan mengenai RUPS Tahun 2025, Dr. Bambang berpendapat bahwa RUPS tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan atau menggantikan RUPS sebelumnya yang telah menimbulkan akibat hukum, kecuali terdapat dasar hukum yang menyatakan RUPS terdahulu tidak lagi memiliki kekuatan mengikat.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas permohonan yang diajukan pemohon.

Jika diinginkan, saya juga dapat mengubahnya ke gaya berita yang lebih tajam dan ringkas seperti media nasional. Tok

Keluarga Korban Kecelakaan Klaim Dipaksa Akui Kecelakaan Tunggal, Kuasa Hukum Beri Somasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., menyatakan telah melayangkan somasi kepada pasangan suami istri berinisial Y dan DR. Keduanya, menurut keterangan kliennya, merupakan mantan majikan ibu dari seorang anak yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Selasa (7/7/2026).

Menurut keterangan klien bernama Maria, setelah kecelakaan yang mengakibatkan anaknya, Viola, mengalami luka berat, trauma, dan cacat, dirinya diduga mendapat tekanan untuk mengakui bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tunggal. Maria juga menduga proses tersebut melibatkan seorang notaris yang berdomisili di Kabupaten Bangkalan.

Selain itu, Maria mengaku seluruh barang milik keluarganya dikeluarkan dan diletakkan di luar pagar rumah, sehingga mereka harus meninggalkan tempat tinggal tersebut. Menurut pihak korban, tindakan tersebut menunjukkan tidak adanya empati terhadap kondisi anak yang saat itu masih menjalani proses pemulihan akibat kecelakaan.

“Apabila benar terdapat tekanan kepada korban untuk membuat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus diuji melalui mekanisme hukum. Setiap orang berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa adanya paksaan,” tegas Dr. Teguh Suharto Utomo.

Dr. Teguh menjelaskan, somasi tersebut merupakan kesempatan terakhir bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi, menunjukkan iktikad baik, dan menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab sebelum ditempuh langkah hukum lebih lanjut.

Menurutnya, perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada korban kecelakaan, tetapi juga kepada keluarga korban agar tidak mengalami perlakuan yang merugikan setelah musibah terjadi.

Dr. Teguh menyebut sejumlah ketentuan hukum yang dinilai relevan, antara lain:
Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian dan kewajiban mengganti kerugian.
Pasal 1366 KUHPerdata mengenai tanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kelalaian.

Pasal 1367 KUHPerdata mengenai tanggung jawab dalam keadaan tertentu atas perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada pihak lain.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menjamin hak anak memperoleh perlindungan serta pemulihan fisik dan psikis.

Ia menambahkan, apabila dalam proses pembuktian nantinya ditemukan adanya tekanan, paksaan, atau keterangan yang tidak benar dalam suatu dokumen, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik melalui jalur perdata maupun pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Sebagai penutup, Dr. Teguh menegaskan bahwa somasi tersebut merupakan bentuk pemberian kesempatan kepada pihak yang disomasi untuk menyelesaikan persoalan secara baik.

“Kami memberikan kesempatan kepada pihak yang kami somasi untuk menunjukkan iktikad baik. Namun apabila somasi tersebut tidak diindahkan, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia guna memperjuangkan hak-hak korban dan keluarganya. Hukum harus melindungi mereka yang lemah, bukan menjadi alat untuk menekan korban,” ujar Dr. Teguh Suharto Utomo. Tok

Curi Uang Rp5 Ribu dari Jok Motor, Pemuda di Surabaya Tetap Disidangkan Meski Sudah Ganti Rugi Rp1 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Syifak (25). Pemuda asal Bangkalan itu harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa membobol jok sepeda motor dan mengambil tas yang di dalamnya terdapat dompet serta uang tunai Rp5.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti dalam surat dakwaannya menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Shopee Express, Jalan Rusunawa Romokalisari, Kecamatan Pakal, Surabaya.

Menurut jaksa, terdakwa mendatangi sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L 5244 BV milik Dicky Prasetya yang terparkir di lokasi. Setelah memastikan situasi aman, terdakwa membuka paksa jok motor menggunakan tangan kosong.

“Dengan cara membuka paksa jok tersebut menggunakan tangan kosong,” ujar JPU Renanda saat membacakan dakwaan.

Dari dalam jok motor, terdakwa mengambil sebuah tas hitam merek Weekend Teror yang berisi dompet hitam merek Lacoste dan uang tunai sebesar Rp5.000.

Aksi tersebut diketahui oleh petugas keamanan, Ibnu Samir, yang tengah berpatroli di area parkir. Karena curiga melihat terdakwa berada di samping sepeda motor korban, petugas kemudian menghampiri dan mengamankan terdakwa bersama barang bukti sebelum diserahkan ke Polsek Benowo.

Meski uang tunai yang berada di dalam dompet hanya Rp5.000, dalam surat dakwaan disebutkan korban Dicky Prasetya mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp1 juta.

Atas perbuatannya, Moh. Syifak didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam persidangan, korban Dicky Prasetya mengaku mengetahui motornya dibobol saat kembali dari waktu istirahat kerja.

“Dompet dan tas yang ada di dalam motor juga hilang. Saya kerja di sana. Waktu selesai istirahat, motor sudah diparkir di pos security, sudah dalam kondisi jok rusak,” ujar Dicky di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Janaek Situmeang, mengungkapkan bahwa antara terdakwa dan korban sebenarnya telah berdamai. Bahkan, terdakwa telah memberikan uang kompensasi sebesar Rp1 juta kepada korban sebagai bentuk ganti kerugian.

“Ada kompensasi dari terdakwa sebesar Rp1 juta kepada korban,” kata Janaek.

Meski telah tercapai perdamaian dan ganti rugi telah diberikan, proses pidana terhadap Moh. Syifak tetap berlanjut hingga persidangan di PN Surabaya. Tok

Pengelola GOR Cak Roekoen Gugat Lurah Simomulyo, Tuntut Ganti Rugi Rp2,25 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa terkait pengelolaan Lapangan Olahraga dan Gedung Serbaguna (GOR) Cak Roekoen, Kecamatan Sukomanunggal, berujung gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (7/7/2026).

Gugatan diajukan oleh Yudhistiro Rekso Yudho, warga Kecamatan Sambikerep yang mengaku sebagai pengelola GOR Cak Roekoen. Melalui kuasa hukumnya, Ronni Bahmari, S.H., Yudhistiro menggugat sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hak dan penyalahgunaan kewenangan.

Dalam perkara tersebut, Lurah Simomulyo, Fendy Ardiani Pradhana, S.STP., tercantum sebagai tergugat utama. Gugatan juga ditujukan kepada Ketua Koperasi Makmur Sentosa, Eko Wibisono, Dwi Ratna Purnamasari, S.E., selaku ahli waris yang berkaitan dengan objek sengketa, serta Camat Sukomanunggal Anggara Widya Sukma, S.STP., M.KP.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya serta Inspektorat Pemerintah Kota Surabaya turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

Berdasarkan dalil gugatan, sengketa bermula pada pertengahan 2026 terkait rencana penyewaan lahan dan bangunan pertokoan di sekitar kawasan GOR Cak Roekoen. Penggugat mengklaim telah menguasai dan mengelola kawasan tersebut secara fisik dalam kurun waktu tertentu.

Dalam gugatannya, penggugat juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian data pada dua surat peringatan yang disebut menggunakan nomor registrasi aset yang sama, namun ditujukan kepada dua pihak yang berbeda.

Perselisihan memuncak saat berlangsung rapat di Kantor Kelurahan Simomulyo pada 8 Juni 2026. Berdasarkan isi gugatan, saat itu penggugat diminta membongkar loket pintu masuk GOR untuk membuka akses bagi pihak koperasi.

Permintaan tersebut ditolak karena loket dinilai merupakan bangunan permanen yang berfungsi sebagai akses keluar-masuk penonton sekaligus tempat penjualan tiket berbagai kegiatan olahraga.

Penggugat mendalilkan suasana rapat kemudian memanas. Ia mengaku dimarahi, diusir dari ruang rapat di hadapan para peserta, serta ditantang menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.

Atas peristiwa tersebut, penggugat menilai tindakan para tergugat telah melampaui kewenangan pejabat pemerintahan dan bertentangan dengan ketentuan hukum, termasuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, ia memohon agar para tergugat dijatuhi sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp250 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp2 miliar. Selain itu, ia meminta pengadilan menetapkan uang paksa (dwangsom) apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan oleh para tergugat.

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Ronni Bahmari, S.H., menyatakan kliennya merasa diperlakukan tidak adil dalam pertemuan tersebut.

“Klien kami merasa diperlakukan tidak adil dan mengalami tindakan yang tidak semestinya dilakukan oleh seorang pejabat publik. Klien kami mengaku diusir secara paksa dari ruang rapat sehingga mengalami tekanan psikologis dan trauma atas kejadian tersebut,” ujar Ronni.

Menurutnya, gugatan tersebut diajukan sebagai upaya mencari keadilan sekaligus meminta pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang dialami kliennya.

“Kami berharap pejabat publik dapat memberikan pelayanan yang baik, responsif, dan mengedepankan dialog dengan masyarakat. Karena itu, kami meminta agar persoalan ini diuji secara hukum melalui mekanisme yang tersedia di pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum para tergugat, Moch. Futhaatul Amri, belum memberikan tanggapan terkait pokok perkara dan memilih tidak berkomentar atas gugatan yang telah didaftarkan di PN Surabaya. Tok