Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp37 miliar dengan terdakwa Dony Adi Saputra bin Mahrudi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua saksi kakak beradik, Listiana dan M. Idris. Senin (20/4/2026).
Dalam persidangan terungkap, kedua saksi memberikan keterangan terkait pembangunan sejumlah aset yang diduga dibiayai oleh Muzammil, mantan Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sebelum sidang dilanjutkan, penasihat hukum terdakwa sebelumnya, Victor Sinaga, menyatakan mengundurkan diri setelah sekitar tiga bulan mendampingi. Ia mundur karena pihak keluarga terdakwa telah menunjuk kuasa hukum baru.
Listiana mengaku awalnya tidak mengetahui adanya perkara TPPU tersebut. Ia baru mengetahui setelah kasusnya viral dan sempat diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Timur terkait dua properti di Bangkalan, yakni di Jalan Muria No. 16, Mlajah, serta di Jalan KH Moch Kholil IX A, Kelurahan Kemayoran.
“Sebelum pembangunan rumah, kafe, dan bengkel, sebenarnya sudah ada bangunan lama, namun dibongkar pada tahun 2024,” ujar Listiana di persidangan.
Ia juga menyebut tidak mengenal terdakwa maupun Muzammil. Menurutnya, adiknya, M. Idris, yang lebih mengetahui proses kerja sama pembangunan tersebut.
Sementara itu, M. Idris mengungkapkan pernah diperiksa oleh Polda Jatim terkait perkara yang sama. Ia mengaku sempat bertemu Muzammil dan terdakwa Dony sebanyak dua kali, yakni pada Juni dan Juli 2024.
Idris menjelaskan adanya kesepakatan pembangunan bangunan tiga lantai, dengan fungsi lantai satu untuk bengkel, lantai dua kafe dan biliar, serta lantai tiga untuk hunian.
“Kesepakatannya pembagian 50:50, biaya pembangunan dari Muzammil, dan setelah 30 tahun bangunan menjadi milik saya,” kata Idris.
Ia juga mengungkap bahwa sebelum pembangunan, bangunan lama dibongkar oleh Muzammil dengan kompensasi sekitar Rp700 juta.
Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membantah dan membenarkan pertemuannya dengan Idris sebanyak dua kali.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa yang baru, Baktiar, menyatakan bahwa aset yang disita tidak berkaitan dengan perkara TPPU. Ia menegaskan pihaknya akan menggunakan prinsip pembuktian terbalik dalam persidangan.
“Muzammil dan Embun itu dua orang berbeda,” Kata Baktiar selepas sidang.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H., dan Yulistiono, S.H., M.H., perkara ini terdaftar dengan Nomor 95/Pid.Sus/2026/PN Sby.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Muzammil alias “Embun” sejak November 2021 hingga Januari 2025.
Modusnya dengan memanfaatkan rekening bank milik terdakwa dan keluarganya untuk menampung serta mengalirkan dana hasil kejahatan.
Rekening Bank BCA milik terdakwa tercatat menerima setoran tunai dalam jumlah besar atas permintaan Muzammil, dengan total mencapai miliaran rupiah. Lonjakan transaksi terbesar terjadi pada 2024 sebesar lebih dari Rp6,6 miliar dan pada 2025 sekitar Rp3,7 miliar.
Selain itu, terdakwa juga disebut melakukan penarikan tunai puluhan kali dengan total sekitar Rp37,5 miliar atas perintah Muzammil, yang diduga untuk menyamarkan asal-usul dana.
Untuk mengaburkan jejak transaksi, terdakwa juga menggunakan rekening atas nama istrinya, Nurul Fanisah, sebagai perantara penyaluran dana.
Jaksa turut mengungkap adanya aliran dana yang diduga terkait jaringan peredaran narkotika. Rekening terdakwa disebut menerima transfer dari sejumlah terpidana dan terdakwa kasus narkotika, termasuk pembayaran sabu-sabu dan ekstasi bernilai ratusan juta rupiah.
Dana tersebut kemudian dialihkan menjadi berbagai aset, seperti pembelian tanah dan bangunan di Bangkalan, pembangunan rumah kos, serta kerja sama pembangunan kafe dan tempat biliar. Terdakwa juga diduga membeli mobil Toyota Yaris dan sepeda motor Honda Scoopy dari hasil tersebut.
Penyidik telah menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta sisa saldo dalam rekening terdakwa dan istrinya.
Jaksa menilai terdakwa mengetahui bahwa transaksi yang dilakukan bertujuan menyamarkan hasil kejahatan agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum. Sebagai imbalan, terdakwa diduga menerima Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap transaksi.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Perkara ini masih dalam proses persidangan di PN Surabaya. Tok

























