Timur Pos

Ada Indikasi Gion Spa and Pub Melakukan Praktek Prostitusi Terselubung

Surabaya, Timurpos.co.id – Narasi Gion Spa and Pub menjadi pihak yang jadi ‘korban’ dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dua anak dari Lampung tampaknya harus didalami lebih jauh oleh Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya.

Narasi tersebut disampaikan oleh pihak manajemen Gion Spa and Pub yang diwakili manajer operasional dan legal yang akrab dipanggil Pak Whang serta Ferlix Prasetya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Senin (8/6/2026) kemarin.

“Dalam hearing yang dipimpin oleh ketua komisi D dr Akmarawita Kadir itu, pihak manajemen Gion Spa and Pub mengatakan menjadi pihak korban pemalsuan data dari agensi.

“Gion (spa and pub) itu menjadi korban di sini karena pihak agensi memasukkan anak di bawah umur dengan memanipulasi KTP dari Lampung,” kata Ferlix saat hearing.

Saat dikonfirmasi terkait keterangan penyidik Polda Lampung yang menemukan fakta dua korban anak bekerja sebagai terapi plus, Ferlix menyangkal dan mengatakan manajemen Gion Spa and Pub Surabaya tidak menyediakan layanan pijat plus-plus.

“Ga ada lah (manajemen sediakan prostitusi). Kalo ada ya terapisnya sendiri itu. Tentu (terapis) ada sanksi dong dari manajemen kalau sampai (prostitusi),” jelasnya.

Namun, pernyataan Ferlix terkait manajemen yang tidak menyediakan layanan plus-plus tampaknya perlu dikaji. Penelusuran Beritajatim di Gion Spa and Pub Surabaya, layanan pijat plus-plus ditawarkan secara terbuka. Tamu yang datang ke Gion Plus and Pub bisa menikmati minuman keras di hall lantai 1, room karaoke di lantai 2 dan pijat plus-plus di lantai 3 dengan ditemani terapis plus.

“Kalau habis karaoke, mau (main) sama terapis bisa juga. Paketannya langsung (main),” ujar salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Senin (15/6/2026).

Semua terapis perempuan berbaju seksi tampak membawa tas pouch dengan pinggiran hitam dan mayoritas berwarna bening ketika sudah dipilih oleh tamu dan naik ke kamar ‘eksekusi’ di lantai 3. Ketika dilihat, tas pouch kecil itu berisi kondom, tisu basah, obat kumur berukuran kecil, gel pelumas intim dan sabun anti bakteri. Ketika sampai di kamar, tamu bisa memilih untuk menikmati pijat atau langsung ‘main’ dengan terapis.

Beberapa teknik pijat plus-plus yang terkenal juga akan ditawarkan oleh terapis hingga bisa mandi bareng di kamar mandi yang tersedia di ruangan pijat.

Atas temuan ini, pernyataan manajemen Gion Spa and Pub yang menyangkal adanya prostitusi ketika hearing di DPRD Kota Surabaya patut dipertanyakan. Termasuk narasi jika Gion Spa and Pub adalah korban. Pernyataan Humas Polda Lampung yang mengatakan dua korban TPPO yang masih berusia 15 tahun dipekerjakan sebagai terapis plus selama sebulan bukan isapan jempol belaka. Namun sayang, pernyataan resmi Polda Lampung terkait aktivitas prostitusi tidak dibahas dalam hearing komisi D DPRD Surabaya.

Alih-alih membahas tentang eksploitasi anak secara seksual di Gion Spa and Pub, mayoritas anggota Komisi D DPRD Surabaya hanya membahas terkait tidak lengkapnya perizinan. Sehingga forum merekomendasikan sanksi administrasi supaya Gion Spa and Resto melengkapi izin serta melakukan evaluasi terhadap perekrutan kerja.

Dikonfirmasi terkait temuan mayoritas terapis yang membawa tas pouch berisi barang-barang intim saat bekerja, dan adanya prostitusi di Gion Spa and Pub. Namun, hingga berita ini ditulis, baik pak Whang dan Ferlix belum memberikan tanggapan apapun.

Selain itu, pria gemulai yang diduga masih menjadi komplotan Febra berinisial DF sudah tidak nampak di Gion Spa and Pub beberapa waktu terakhir. Padahal sebelum hearing di DPRD Surabaya, DF masih mengkoordinasi para terapis dengan kode 07. Kode 07 diduga baru muncul untuk menampung para perempuan yang sebelumnya berkode 02 (milik Agensi DJ Febra). Tok

14 Karyawan Anak Perusahaan BUMD Jatim Belum Terima Gaji Sejak Februari 2026

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak 14 karyawan PT Jatim Prasarana Utama (JPU), anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur, PT Jatim Graha Utama (JGU), dilaporkan belum menerima gaji sejak Februari 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keterlambatan pembayaran gaji tersebut bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada Januari 2026, gaji karyawan sempat dibayarkan secara bertahap atau dicicil. Namun setelah itu, mulai Februari hingga Mei 2026, para karyawan kembali tidak menerima gaji.
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kondisi tersebut telah berdampak serius terhadap kehidupan para pekerja.
“Sejak Februari gaji karyawan JPU belum dibayarkan. Akibatnya ada teman saya yang sampai terancam diusir dari tempat kos karena tidak mampu membayar biaya sewa,” ujarnya.
Menurut sumber tersebut, persoalan tunggakan gaji yang dialami para karyawan belum mendapat perhatian yang memadai, baik dari pihak eksekutif maupun legislatif. Ia menilai kondisi internal perusahaan yang sebenarnya tidak tergambarkan dalam laporan resmi yang disampaikan kepada pemerintah daerah maupun DPRD.
Ia menyebut, selama ini manajemen PT JGU kerap melaporkan bahwa kondisi perusahaan beserta anak usahanya dalam keadaan baik. Namun di sisi lain, masih terdapat persoalan hak karyawan yang belum terselesaikan.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa persoalan ini seolah tidak terdengar ke publik. Padahal dampaknya dirasakan langsung oleh para pekerja,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, Direktur Utama PT Jatim Graha Utama (JGU), Mirza Muttaqien, S.H., M.HP., belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga belum memberikan jawaban ketika dimintai tanggapan terkait permasalahan tersebut melalui pesan WhatsApp.
Media ini masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak PT JGU, PT JPU, maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab keterlambatan pembayaran gaji serta langkah penyelesaiannya. Tok

Sang Macan Utara Resmi Pimpin Pemuda Indonesia Kenjeran

Surabaya, Timurpos.co.id – Irfan Ali yang dikenal dengan julukan “Sang Macan Utara” resmi mengemban amanah baru sebagai Ketua Pemuda Indonesia wilayah Kecamatan Kenjeran.

Pengangkatan tersebut dilakukan
langsung oleh Ketua Umum Pemuda Indonesia, Rizki, sebagai bagian dari upaya memperkuat peran organisasi di tingkat kecamatan.

Penunjukan Irfan Ali diharapkan mampu menjadi energi baru bagi organisasi dalam mendorong partisipasi pemuda terhadap berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat. Sosok yang dikenal aktif di lingkungan masyarakat itu dinilai memiliki semangat kepemimpinan dan keberanian dalam menyuarakan aspirasi publik.

Irfan Ali mengatakan bahwa amanah yang diberikan bukan sekadar jabatan, melainkan tanggung jawab besar untuk menjaga nilai-nilai perjuangan organisasi.

Menurutnya, filosofi macan menjadi simbol keberanian, ketegasan, dan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat.

“Saya tetap mempunyai pendirian dan komitmen layaknya filosofi macan, yaitu hadir sebagai kontrol sosial yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Irfan Ali.

Ia juga menegaskan bahwa semangat “mundur adalah penghianatan” menjadi prinsip yang akan terus dipegang dalam setiap langkah perjuangannya. Baginya, perjuangan tidak semata-mata berbicara tentang kalah atau menang, melainkan tentang konsistensi menjaga komitmen terhadap tujuan bersama dan kepentingan rakyat.

Sementara itu, Ketua Umum Pemuda Indonesia, Rizki, menyampaikan bahwa penunjukan Irfan Ali telah melalui pertimbangan organisasi. Ia menilai Irfan memiliki karakter kepemimpinan yang kuat serta mampu menjadi penggerak pemuda di Kecamatan Kenjeran.

“Kami memberikan amanah ini karena percaya Irfan Ali memiliki integritas, keberanian, dan komitmen untuk membesarkan organisasi. Harapan kami, Pemuda Indonesia di Kecamatan Kenjeran dapat menjadi wadah yang aktif, kritis, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” kata Rizki. Tok

Adv Dr Teguh Suharto Utomo : Pertimbangkan Ambil Langkah Hukum Baru dan Tegaskan Soal Residivis

Batu, Timurpos.co.id – Perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) terhadap Ronny Christian yang saat ini ditangani Polres Batu terus bergulir. Dalam kasus tersebut, Ronny melaporkan tiga orang, yakni Sinal Abidin, Hari, dan Martin.

Menanggapi perkara yang tengah berjalan, Sinal Abidin memilih menyerahkan seluruh penjelasan kepada kuasa hukumnya.

“Maaf, langsung saja ke kuasa hukum saya,” ujar Sinal Abidin saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2026).

Kuasa hukum Sinal Abidin, Bagas, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memilih fokus pada penanganan perkara tersebut.

“Intinya, kami sebagai penasihat hukum Pak Sinal dan kawan-kawan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini kami fokus di situ,” kata Bagas.

Saat dimintai keterangan mengenai kronologi kejadian dari versi pihak terlapor, Bagas menyebut dirinya telah menyampaikan penjelasan kepada sejumlah wartawan dan media sebelumnya. Namun, ia tidak merinci kembali kronologi yang dimaksud.

Dalam kesempatan itu, Bagas juga menanggapi pertanyaan mengenai riwayat kasus korupsi yang pernah menjerat Sinal Abidin pada tahun 2018 saat menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Pemerintah Kota Batu.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut Sinal Abidin divonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menurut Bagas, perkara lama tersebut tidak memiliki hubungan dengan kasus dugaan pengeroyokan yang saat ini sedang diproses oleh kepolisian.

“Lalu dengan perkara Pak Sinal yang sekarang kaitannya apa? Kan tidak ada, Mas,” tegas Bagas.

Kuasa Hukum Korban : Inka Fadilah,SH, Wahyu Ferdiansyah,SH, dkk dari Kantor Hukum Teguh,Santoso&Rekan (TSR LAW FIRM):

“Klien kami pada prinsipnya beritikad baik dan membuka ruang perdamaian. Namun, kami meminta pihak terlapor tidak mengaburkan substansi perkara yang sedang diproses hukum. Kami menilai pihak-pihak yang pernah menjalani pidana seharusnya menunjukkan perilaku yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.

“Kami juga mengimbau kuasa hukum pihak terlapor untuk memberikan nasihat yang konstruktif agar penyelesaian perkara dapat ditempuh secara bijak, bukan menjadikan proses hukum sebagai ajang spekulasi. Selain itu, klien kami sedang mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan ujaran kebencian, rasisme, dan diskriminasi yang muncul dalam perkembangan perkara ini.” Katanya.

Ia menambah, bahwa Ketiganya Residivis Sinal Abidin Terpidana Penggelapan, Pemalsuan dan Mark Up Anggaran, Hari Terpidana Bandar Narkotika dan Martin Terpidana kasus Pembunuhan.

Menurut laporan Ronny Christian, peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di depan Gedung Serbaguna Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, usai pertandingan bulutangkis.

Ronny menyebut Hari dan Martin menghampirinya dan mempertanyakan alasan dirinya dianggap mencari masalah dengan PB De’Stadion. Meski telah menjelaskan bahwa ia hanya memberikan dukungan kepada temannya yang bertanding, perdebatan kemudian memanas.

Dalam laporannya, Ronny mengaku didorong oleh Hari dan Sinal Abidin, lalu dipukul oleh Hari hingga terjatuh. Setelah berdiri, ia kembali mengaku menerima pukulan dari Sinal Abidin dan Martin. Keributan akhirnya dilerai oleh warga yang berada di lokasi.

Akibat kejadian tersebut, Ronny mengaku mengalami pusing, mual, dan nyeri di bagian belakang kepala, kemudian melaporkan dugaan pengeroyokan itu ke Polres Batu. Kasus saat ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Tok

Mediasi Dugaan Pengeroyokan Gagal, Sinal Abidin Terancam Dilaporkan atas Dugaan Ujaran Kebencian

Foto: Sinal Abidin di Polres Batu

Batu, Timurpos.co.id – Upaya mediasi dalam perkara dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Ronny Christian terhadap Sinal Abidin, Hari, dan Martin berakhir tanpa kesepakatan damai. Peristiwa yang dipersoalkan terjadi usai pertandingan bulutangkis di depan Gedung Serbaguna, Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Kuasa hukum Ronny Christian, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., didampingi Wahyu Ferdiansyah, Inka Fadilah, dan tim, menjelaskan bahwa mediasi tersebut digelar atas permintaan pihak terlapor. Proses pertemuan difasilitasi oleh jajaran Satreskrim Polres Batu yang dipimpin Kasatreskrim, Kanit Reskrim, dan penyidik terkait.

Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Menurut pihak korban, permohonan maaf yang disampaikan para terlapor secara lisan dinilai belum mencerminkan bentuk pertanggungjawaban yang memadai atas peristiwa yang dilaporkan.

Teguh menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meyakini Polres Batu akan menuntaskan penanganan perkara tersebut.

“Saya percaya Kapolres Batu AKBP Aris Putranto, S.I.K., Kasatreskrim AKP Zaenal Arifin, serta jajaran penyidik Polres Batu akan menuntaskan perkara dugaan pengeroyokan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Teguh. Sabtu (13/6/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa apabila para terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik, pihaknya mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi baru terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut Teguh, kliennya mengaku menerima penghinaan bernuansa etnis berupa ucapan “Cina-Cina Jancukan” yang diduga dilontarkan di tempat umum dan didengar oleh sejumlah orang.

“Klien kami adalah Warga Negara Indonesia. Jika benar terdapat ucapan yang bernuansa penghinaan ras atau etnis, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” katanya.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya, Teguh juga menyinggung rekam jejak Sinal Abidin yang pernah menjalani proses hukum dalam perkara korupsi pada tahun 2018. Saat ini, Sinal diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KONI Kota Batu.

Hingga berita ini diturunkan, Sinal Abidin belum memberikan keterangan resmi terkait gagalnya mediasi maupun rencana pelaporan atas dugaan ujaran kebencian tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada yang bersangkutan belum memperoleh tanggapan. Tok

IAIFA dan ECOTON Bahas Eksploitasi Lingkungan sebagai Pelanggaran Maqashid Syariah

Kediri, Timurpos.co.id – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Faqih Asy’ari (IAIFA) Kediri sukses menggelar Seminar Nasional bertajuk “Eksploitasi Lingkungan sebagai Bentuk Pelanggaran Maqashid Al-Syariah” pada Jumat (12/06/2026). Seminar ini mengusung misi penting untuk membedah peran Islam sebagai khalifah lingkungan guna menjaga keseimbangan bumi agar terhindar dari dosa ekologis.

Acara yang berlangsung interaktif ini mendapatkan antusiasme yang luar biasa, terbukti dengan dihadiri oleh 120 peserta yang memadati lokasi acara. Tidak hanya dari internal kampus, seminar ini juga dihadiri oleh jaringan eksternal, termasuk perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Islam (IAI) Hasanuddin Kediri.

Seminar nasional ini menghadirkan dua narasumber ahli di bidangnya, yaitu Dekan Fakultas Syariah IAIFA, Dr. Miftahul Arif, M.HI., dan pegiat lingkungan dari ECOTON, Alaika Rahmatullah.

Dalam sesi materi, Dr. Miftahul Arif membedah krisis ekologi melalui tinjauan ekologi spiritual. Arif sapaan akrabnya menegaskan bahwa krisis lingkungan pada hakikatnya adalah krisis spiritual. Kerusakan terjadi karena hilangnya kesadaran spiritual manusia, yang ditandai dengan sekularisasi sains-agama serta desakralisasi alam. Manusia sering kali merasa menjadi pusat dunia (antroposentrisme) sehingga menganggap alam hanya sebagai objek yang bebas dikuasai. Padahal, Al-Qur’an secara tegas melarang hal tersebut, seperti yang termaktub dalam QS. Al-Hajj (22:18) dan sebagai bentuk refleksi diri pada QS. Al-A’raf.

Pentingnya Konsep Fikih Lingkungan (Fiqhul Bi’ah)
Saat ditemui usai acara, Dr. Miftahul Arif menekankan kembali bahwa Islam adalah agama komprehensif yang memandang kelestarian alam sebagai pilar krusial yang tidak bisa ditawar.

“Saya mengutip sosok cendekiawan muslim, Mustofa Abu Sway, bahwasanya menjaga lingkungan itu merupakan salah satu tujuan Islam, yaitu Hifdhul Bi’ah (menjaga lingkungan). Tanpa lingkungan yang lestari, maka proteksi terhadap agama, jiwa, keturunan, dan seterusnya itu tidak akan bisa terwujud,” jelas Dr. Miftahul Arif.

Mengenai perilaku masyarakat yang belum mencerminkan nilai Islam peduli lingkungan, Arif mengamati adanya faktor tradisi turun-temurun dan minimnya edukasi. Ia pun menyambut baik pemaparan dari ECOTON yang membuka mata banyak pihak, termasuk dirinya, mengenai bahaya laten kedaruratan sampah.

“Saya sendiri secara pribadi mendapatkan banyak ilmu dari apa yang disampaikan oleh Mas Alaika tentang mikroplastik. Ternyata dalam kehidupan kita sehari-hari itu banyak sesuatu yang kemudian itu membahayakan. Dan itu karena memang faktor perilaku lingkungan kita yang kurang baik,” jelasnya dalam sesi wawancara secara terbuka.

Dr. Miftahul Arif juga jujur mengakui bahwa di tingkat kampus, kampanye lingkungan belum pernah terfokus sebelumnya, meskipun kesadaran memilah sampah secara mandiri mulai tumbuh di lingkup pesantren. Melalui momentum seminar ini, ia berharap menjadi titik balik bagi perbaikan perilaku ekologis civitas akademika, terutama generasi muda Islam.

“Harapannya tentu santri-santri kita ini bukan hanya diajarkan tentang masalah ubudiyah (ibadah), tapi juga diajarkan tentang Fiqhul Bi’ah, fikih lingkungan. Bagaimana seharusnya mereka memperlakukan lingkungan dimulai dari kebiasaan mereka sehari-hari yang sederhana, mulai buang sampah di tempatnya, kemudian mengurangi penggunaan bahan-bahan plastik,” tambahnya.

Realita Lapangan dan Dorong Solusi Lingkungan Harus Diselesaikan dari Sumbernya

Sementara itu, Alaika Rahmatullah membawa audiens melihat realita lapangan yang mengkhawatirkan. Ia memaparkan data bahwa Indonesia menghasilkan 8 juta ton sampah plastik per tahun, namun hanya sedikit yang berhasil dikelola dengan baik. Kondisi ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu penyumbang sampah plastik terbesar ketiga di dunia, sekaligus menjadi negara pengimpor sampah plastik dari negara-negara berkembang.

Alaika juga mengingatkan prediksi dari United Nation Environmental Program (UNEP) pada tahun 2050, jumlah sampah plastik di lautan akan lebih banyak ketimbang jumlah ikan. Parahnya di tingkat domestik, sebanyak 57 persen rumah tangga di Indonesia masih menangani sampah dengan cara dibakar.

“Paradigma lama dalam pengelolaan sampah yang secara garis besar yaitu kumpul, angkut, buang harus segera diubah. Permasalahan sampah harus diselesaikan dan dikelola langsung dari sumbernya,” jelas Alaika.

Antusiasme Mahasiswa Menuju Kampus dan Pesantren Mandiri Sampah

Sesi diskusi dan tanya jawab berjalan sangat hidup. Kehadiran isu krusial ini memantik kesadaran para mahasiswa yang selama ini masih awam dengan regulasi lingkungan maupun gerakan 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

Halim, mahasiswa semester 8 (akhir) IAIFA asal Jambi, mengungkapkan bahwa materi pengelolaan sampah ini menjadi hal yang sangat baru sekaligus menarik baginya selama empat tahun berkuliah di kampus tersebut.

“Menurut saya itu pentingnya pengelolaan sampah, supaya tidak sembarangan membuang sampah. Terus untuk mengelola sampah itu lebih terstruktur lah, dibagi-bagi, membuat apa itu namanya bank sampah, itu sangat menarik bagi saya. Karena saya tangkap sendiri di IAIFA itu belum ada tempat pembuangan sampah yang sangat terstruktur seperti yang diterangkan tadi,” ungkap Salim penuh antusias.

Ketertarikan inilah yang mendorong adanya usulan kolaborasi konkret antara pihak kampus IAIFA sekaligus pesantren Darussalam dengan ECOTON ke depan. Menanggapi sinergi ini, Alaika menyatakan bahwa ECOTON sangat terbuka untuk melakukan pendampingan, memunculkan local champion (penggerak lokal), memberikan pembinaan edukasi pemilahan, hingga membentuk Bank Sampah mandiri di lingkungan pesantren yang bernilai ekonomi

Melalui seminar yang diinisiasi oleh HMPS HKI Fakultas Syariah ini, kolaborasi antara akademisi hukum Islam dan aktivis lingkungan diharapkan mampu melahirkan aksi nyata. Sesuai pesan penutup dari Dekan Fakultas Syariah, umat muslim membutuhkan bimbingan dari para ahli lingkungan (expert) agar pemahaman keagamaan tentang alam dapat terwujud nyata dalam perilaku ramah lingkungan sehari-hari. Tok/*

Geger Wijanarko Pimpin Rapat Konsolidasi MASDA, Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan SDM Medaeng

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Masyarakat Peduli Aset dan Sumber Daya Manusia Medaeng (MASDA) menggelar rapat reformasi dan konsolidasi di Kantor BUMDes Medaeng, Sidoarjo. Sabtu (13/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MASDA, Geger Wijanarko, S.H., dengan tujuan memperkuat kesamaan visi dan misi organisasi serta mengevaluasi program kerja yang telah dijalankan.
Dalam rapat tersebut, para pengurus dan anggota membahas berbagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan aset desa serta pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki masyarakat Medaeng.
Geger Wijanarko memaparkan hasil pemetaan aset desa dan potensi SDM yang dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan demi mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
“Selain itu, rapat juga menghasilkan sejumlah keputusan penting, termasuk penyusunan rencana kerja organisasi dan pembagian tugas bagi masing-masing pengurus untuk periode mendatang.” Katanya.
Menurut Geger, konsolidasi internal menjadi langkah penting agar seluruh elemen organisasi dapat bergerak dalam satu arah dan memiliki komitmen yang sama dalam menjalankan program-program MASDA.
Menutup jalannya rapat, ia mengingatkan seluruh anggota untuk terus menjaga marwah organisasi serta mempererat kekompakan dalam setiap kegiatan yang dijalankan.
“Kekompakan adalah kunci utama tercapainya tujuan murni organisasi ini, yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat Medaeng melalui pengelolaan aset dan pengembangan sumber daya manusia yang optimal,” tegasnya. Tok

Dr. Teguh Suharto Utomo Dorong Transformasi Sistem Advokat Indonesia Menuju Federasi Bar

Jakarta, Timurpos.co.id – Lanskap kelembagaan profesi advokat di Indonesia mengalami perubahan besar pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Nomor 36/PUU-XIII/2015 yang kemudian diperkuat melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015. Jumat (12/6/2026).

Rangkaian keputusan tersebut mengakhiri era single bar association atau wadah tunggal yang selama ini dikenal dalam praktik profesi advokat. Konsekuensinya, PERADI tidak lagi menjadi satu-satunya organisasi advokat yang diakui negara, melainkan memiliki kedudukan yang setara dengan organisasi advokat lainnya.

Perubahan tersebut menjadi fokus kajian yang disusun oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI. Dalam kajiannya, ia mengulas dampak sistem multi-organisasi terhadap kualitas profesi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, sekaligus menawarkan konsep Federasi Bar Indonesia sebagai solusi penyelarasan standar profesi advokat secara nasional.

Dari Wadah Tunggal ke Sistem Multi-Bar
Menurut Dr. Teguh, putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pengaturan organisasi advokat merupakan bagian dari open legal policy atau kebijakan hukum terbuka. Negara tidak lagi dapat membatasi organisasi advokat hanya dalam satu wadah, melainkan harus menjamin kebebasan berserikat dan kesetaraan di hadapan hukum.

Posisi tersebut diperkuat oleh SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015 yang memerintahkan seluruh Pengadilan Tinggi menerima usulan pengangkatan advokat dari organisasi advokat mana pun tanpa membedakan afiliasi kelembagaan.

“Secara normatif, ini merupakan langkah maju bagi demokrasi profesi. Namun dari sisi pengelolaan mutu dan tanggung jawab profesi, perubahan ini juga menghadirkan tantangan besar yang harus diantisipasi,” ujar Dr. Teguh.
Hilangnya Standar Nasional dan Fenomena “Kutu Loncat”

Dr. Teguh menilai dampak paling nyata dari sistem multi-bar adalah hilangnya keseragaman standar nasional dalam pendidikan profesi, ujian kompetensi, kode etik, hingga mekanisme disiplin.

Jika sebelumnya seluruh standar dikelola dalam satu koordinasi, kini setiap organisasi advokat memiliki kewenangan menetapkan aturan dan persyaratannya sendiri. Akibatnya, kualitas profesi dinilai menjadi tidak seragam.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah fenomena “kutu loncat”, yakni advokat yang telah dijatuhi sanksi atau diberhentikan dari satu organisasi, namun dapat bergabung dengan organisasi lain dan kembali berpraktik tanpa hambatan.

Kondisi tersebut terjadi karena belum adanya sistem informasi nasional yang terintegrasi antar-organisasi advokat.

“Akibatnya, sistem akuntabilitas profesi menjadi lemah. Sanksi kehilangan daya ikat karena dapat dihindari dengan berpindah organisasi. Di sisi lain, masyarakat juga kesulitan memperoleh kepastian mengenai standar kompetensi yang berlaku,” tegasnya.

Belajar dari Amerika Serikat, Australia, dan Kanada

Untuk mencari solusi, Dr. Teguh melakukan kajian perbandingan terhadap sistem advokat di sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Australia, dan Kanada.

Menurutnya, negara-negara tersebut juga tidak menerapkan sistem wadah tunggal. Namun kualitas profesi tetap terjaga karena adanya lembaga federasi yang menyatukan standar nasional.

Di Amerika Serikat, misalnya, berbagai organisasi advokat negara bagian tetap otonom, tetapi terikat pada standar yang dirumuskan oleh American Bar Association (ABA).

Sementara di Australia terdapat Australian Bar Association, dan di Kanada terdapat Federation of Law Societies, yang berfungsi menyelaraskan standar pendidikan, etika, hingga sistem disiplin nasional.

“Pengalaman internasional menunjukkan bahwa banyaknya organisasi bukan masalah, selama ada satu payung yang menyatukan standar kompetensi, etika, dan pengawasan profesi secara nasional,” jelasnya.

Gagasan Federasi Bar Indonesia
Berdasarkan kajian tersebut, Dr. Teguh menawarkan konsep Federasi Bar Indonesia sebagai jalan tengah antara kebebasan berorganisasi dan kebutuhan akan standar profesi yang seragam.

Konsep ini dibangun di atas empat prinsip utama:

1. Otonomi Organisasi:

Setiap organisasi advokat tetap berdiri dan mengelola rumah tangganya sendiri tanpa harus dilebur ke dalam satu organisasi tunggal.

2. Regulasi Terpadu:
Federasi berwenang menyusun standar kompetensi nasional, kurikulum pendidikan profesi, kode etik, serta sistem informasi keanggotaan yang berlaku bagi seluruh organisasi anggota.
3. Sanksi Nasional yang Mengikat:
Penerapan basis data disiplin nasional untuk menutup celah praktik “kutu loncat”, sehingga sanksi yang dijatuhkan berlaku di seluruh organisasi advokat.
4. Penyatuan Kewenangan Publik:
Fungsi pengawasan mutu, penegakan disiplin, dan standar profesi dijalankan secara kolektif, transparan, dan akuntabel.

“Tujuannya adalah menjaga kebebasan berorganisasi sekaligus mengembalikan kualitas profesi pada standar nasional yang sama. Federasi menjadi payung pemersatu, bukan alat untuk menghapus keberagaman organisasi,” kata Dr. Teguh.

Dorong Revisi Undang-Undang Advokat
Selain itu, Dr. Teguh juga menilai perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara norma dalam undang-undang yang masih berorientasi pada konsep wadah tunggal dengan praktik yang saat ini telah berjalan sebagai sistem multi-organisasi.

Ia mengusulkan agar revisi undang-undang mengakui keberadaan seluruh organisasi advokat secara setara, sekaligus menetapkan Federasi Bar Indonesia sebagai lembaga yang berwenang menyusun standar nasional, mengelola sistem informasi terpadu, dan memastikan penerapan kode etik serta sanksi yang berlaku secara nasional.

Menjaga Marwah Profesi Advokat
Di akhir pemaparannya, Dr. Teguh Suharto Utomo bersama Ketua Umum Dr. Imam Hidayat menegaskan bahwa transformasi menuju Federasi Bar Indonesia merupakan kebutuhan strategis bagi masa depan profesi advokat dan sistem hukum nasional.

Menurut mereka, model federasi dapat menjadi solusi untuk menyatukan keberagaman organisasi advokat tanpa menghilangkan independensi masing-masing organisasi.

“Kami berharap melalui penyelarasan hukum dan penerapan konsep Federasi Bar Indonesia, advokat Indonesia kembali menjadi garda terdepan penegakan hukum yang tidak hanya banyak jumlahnya, tetapi juga berkualitas, beretika, dan dihormati masyarakat. Bersatu dalam Federasi, Berkualitas dalam Profesi, Berintegritas untuk Keadilan,” tutup Dr. Imam Hidayat.

Gagasan ini kini menjadi salah satu rujukan dalam diskursus pembaruan hukum profesi advokat di Indonesia, terutama dalam upaya menyeimbangkan kebebasan berorganisasi dengan kebutuhan akan standar mutu dan akuntabilitas profesi yang lebih kuat. Tok

JPU Tuntut Jaka Purnama 11 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Judi Online 188BET, Aliran Dana ke Luar Negeri Capai Rp29,7 Miliar

Foto: Jaka Purnama Saat Diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Putra Intaran menuntut terdakwa Jaka Purnama dengan pidana penjara selama 11 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan operasional situs judi online 188BET. Jumat (12/6/2026).

Dalam surat dakwaan disebutkan, Jaka Purnama didakwa turut serta melakukan pemufakatan jahat untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana perjudian online.

Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya perjudian online di Jawa Timur yang ditindaklanjuti Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur melalui patroli siber. Dalam penyelidikan, petugas menemukan situs judi online 188BET yang dapat diakses melalui tautan tertentu dan melakukan penyamaran (undercover) dengan membuat akun serta melakukan deposit.

Petugas kemudian mendapati bahwa dana deposit pemain masuk ke sejumlah rekening yang diduga digunakan sebagai rekening penampung. Dari hasil analisis transaksi keuangan, penyidik menemukan aliran dana ke berbagai rekening lain yang kemudian mengarah pada jaringan pengelola keuangan situs judi online tersebut.

Menurut dakwaan, Jaka Purnama berperan atas perintah seseorang berinisial Joni yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia disebut mencari identitas orang lain untuk mendirikan perusahaan yang digunakan sebagai sarana perputaran uang hasil perjudian online.

Dalam menjalankan perannya, Jaka diduga menggunakan identitas Muhammad Sabri untuk mendirikan CV Global Teknologi Digital. Setelah itu, posisi direktur perusahaan dialihkan kepada saksi Yenny. Selain itu, Jaka juga disebut memerintahkan pendirian CV Wira Tekno Secipta yang menurut jaksa tidak pernah menjalankan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam klasifikasi usahanya.

Kedua perusahaan tersebut kemudian membuka sejumlah rekening bank di BCA, Bank Sinarmas dan CIMB Niaga yang diduga digunakan sebagai rekening penampung dan perputaran dana hasil perjudian online.

Jaksa mengungkapkan, rekening-rekening milik CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Secipta menerima aliran dana dari sejumlah rekening yang sebelumnya digunakan sebagai rekening deposit situs 188BET. Dana tersebut kemudian dipindahkan ke berbagai rekening lain, termasuk rekening perusahaan dan rekening di luar negeri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan rekening koran dan keterangan saksi dari Bank Sinarmas, total dana yang ditransfer ke sejumlah bank luar negeri melalui layanan remitansi mencapai Rp29.745.436.350,76.

Dana tersebut dikirim ke berbagai bank di Malaysia, Singapura, Filipina hingga Thailand, di antaranya Alliance Bank Malaysia Berhad, CIMB Bank Berhad, Maybank, Philippine National Bank, Security Bank Corporation dan beberapa bank asing lainnya.

Selain transfer ke luar negeri, jaksa juga menemukan penggunaan dana untuk pembelian aset dan transaksi bisnis. Salah satunya pembayaran cicilan pembelian 12 unit apartemen Baloi Apartment di Batam melalui rekening PT Putra Royal Berkarya dengan nilai ratusan juta rupiah.

Penyidik juga menemukan transaksi pembayaran pembelian kulit ular dan kulit biawak kepada seorang pemasok yang disebut dilakukan menggunakan dana dari rekening perusahaan yang dikendalikan jaringan tersebut.

Dalam proses penyidikan, penyidik Ditressiber Polda Jawa Timur telah melakukan penyitaan terhadap dana yang tersimpan di sejumlah rekening bank dengan total mencapai Rp9.051.209.000 yang dijadikan barang bukti perkara.

Atas perbuatannya, Jaka Purnama didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam persidangan, JPU Galih Ratna Putra Intaran menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun kepada terdakwa Jaka Purnama karena dinilai terbukti terlibat dalam rangkaian pencucian uang yang bersumber dari aktivitas perjudian online. Tok

Gelapakan Uang Setoran Miras Sales dan Sopir PT Duta Mandiri Persada Berujung di Bui

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua Pegawai PT Duta Mandiri Persada, Kresno Widodo bin Khusairi dan Luthfi Ardiansafa dituntut oleh pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejaksaan Negeri. Untuk Kresno dituntut 3 tahun dan 6 bulan, sedangkan Luthfi dituntut 3 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Wanto Hariyono mengatakan, bahwa terdakwa Kresno terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penggelapan dengan jabatan sebagaimana Pasal 488 KUHP dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Sedang untuk terdakwa Luthfi dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti bersalah turut membantu penggelapan.

“Meminta kedua terdakwa tetap ditahan, ” Kata JPU Wanto di ruang Candra PN Surabaya. Kamis (11/6/2026).

Atas tuntutan tersebut penasehat hukum terdakwa, Kheisya mengajukan pledoi secara tertulis.

“Kami minta waktu, Yang Mulia untuk mengajukan pledoi, ” Ucap Kheisya.

Untuk diketahui perkara ini bermula saat Kresno bekerja sebagai sales dan marketing, sedangkan Luthfi sebagai sopir di PT Duta Mandiri Persada sejak 17 Juli 2019. Perusahaan tersebut bergerak di bidang distribusi berbagai merek minuman beralkohol, seperti Smirnoff, Captain Morgan, Gordons London, Bells Original, Cointreau, Grey Goose, Jack Daniel’s Whisky, Jameson Blended, The Singleton 12, Bombay Sapphire, Baileys, hingga Chivas Regal.

Menurut jaksa, sejak tahun 2022 hingga 2025 terdakwa diduga melakukan pemesanan atau purchase order (PO) fiktif dengan mencatut nama sejumlah toko, outlet, restoran, bar, dan kafe. Dari praktik tersebut, tercatat sebanyak 48 invoice atau faktur diterbitkan oleh perusahaan meskipun pelanggan yang dicantumkan sebenarnya tidak pernah melakukan pemesanan.

Berdasarkan dakwaan, barang-barang yang telah keluar dari gudang perusahaan untuk dikirim ke pelanggan justru tidak seluruhnya diantar ke alamat tujuan. Sebagian barang disebut disimpan di rumah terdakwa sebagai stok pribadi.

“Terdakwa diduga memalsukan tanda tangan penerima pada surat jalan sehingga seolah-olah barang telah diterima oleh customer,” demikian uraian jaksa dalam persidangan.

Selanjutnya, minuman beralkohol tersebut diduga dijual kembali oleh terdakwa kepada sejumlah pelanggan atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan. Pembayaran dari pelanggan disebut diterima melalui rekening pribadi terdakwa dan tidak pernah disetorkan ke PT Duta Mandiri Persada.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa juga diduga dibantu oleh Lutfi Ardiansafa bin Samsul Huda (alm), yang saat itu bertugas sebagai driver pengiriman. Jaksa menyebut Lutfi pernah menerima keuntungan sebesar Rp20 juta dari Kresno.

Akibat perbuatan tersebut, PT Duta Mandiri Persada mengalami kerugian sebesar Rp4.700.582.913. Tio