Timurposjatim.com – Moch. Ilham diputus bersalah melakukan percobaan pembunuhan dengan Pidana Penjara selama 8 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Darmanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (19/05/2022).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Darmanto mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindakan Pidana percobaan pembuhuhan dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 8 tahun.
“Terhadap terdakwa dijatuhi Pidana Penjara selama 8 tahun,” kata Hakim Darmanto di ruang Tirta PN Surabaya.
Untuk diketahui bahwa, berawal dari Moch. Ilham mendapat kabar mantan istrinya berinisial SA diperkosa oleh salah satu anggota geng yang dipimpin Yudi. Dia kemudian datang ke tempat geng Yudi yang kerap dijadikan tempat adu merpati. Di situ,Ā IlhamĀ membacok Choirul Imron setelah kalah adu merpati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU)Ā Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam dakwaannya menyatakan,Ā IlhamĀ sempat menanyakan kabar itu ke mantan istrinya melalu pesan singkat. SA dalam percakapan tersebut berpesan agarĀ IlhamĀ menjaga anak laki-lakinya.
Atas chatting tersebut terdakwa yakin akan berita terkait pemerkosaan yang dialami mantan istrinya.
IlhamĀ yang sudah tersulut emosi datang ke kawasan Karanggayam, tempat judi merpati yang dijadikan markas kelompok Yudi. Dia berbekal pisau panjang yang diselipkan di bajunya. Tujuannya, untuk mencari keberadaan anak buah Yudi yang diduga memperkosa mantan istrinya.
Namun, sesampainya di Jalan Karanggayam, dia justru ikut judi merpati.Ā IlhamĀ kalah. Dia tidak membawa uang dan sempat minta diantarkan di Ploso untuk pinjam uang temannya. Namun, teman yang dicari tidak ada.Ā IlhamĀ kembali ke Karanggayam. (lebih…)























