Timur Pos

Tagihan Ratusan Juta Rupiah Belum Lunas, Advokat Dr Teguh Suharto Utomo Sebut PT Sucofindo Harus tanggung jawab

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Hukum Kharisma Law Firm under TSR Law Firm Surabaya melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Syaifullah yang disebut sebagai bagian Divisi Umum PT Sucofindo Surabaya terkait sisa pembayaran sejumlah invoice jasa perjalanan dinas dan sewa kendaraan yang hingga kini belum terselesaikan.

Surat undangan bernomor 003/UND-KHARISMA/IX/2025 tersebut ditandatangani oleh Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. dan Herlini Yasti Stefen Weka, S.H., selaku kuasa hukum Ricko Anes Ratulangie, pemilik perusahaan jasa perjalanan (travel).

Dalam surat tersebut, Syaifullah diundang untuk hadir dalam pertemuan klarifikasi yang dijadwalkan pada Jumat, 26 September 2025 pukul 10.00 WIB di Kantor Kharisma Law Firm, Jalan Kertajaya Nomor 84, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Menurut keterangan pihak kuasa hukum, Syaifullah diduga melakukan pemesanan tiket pesawat, hotel, dan kebutuhan perjalanan lainnya untuk keperluan rombongan dari PT Sucofindo. Akumulasi pemesanan tersebut mengakibatkan tagihan mencapai hampir Rp500 juta.

Karena pembayaran tidak kunjung diselesaikan, pihak Ricko Anes Ratulangie melalui kuasa hukumnya sempat melayangkan somasi. Setelah somasi tersebut, disebutkan bahwa baru sebagian tagihan yang dibayarkan, yakni sebesar Rp184.802.100 untuk salah satu invoice.

Adapun rincian invoice yang masih menjadi permasalahan antara lain:
Invoice sewa mobil KRB SCU00001 tertanggal 16 Juni 2025 sebesar Rp30.962.400;
Invoice tiket dan hotel INV/2025/C0067 tertanggal 16 Juni 2025 sebesar Rp184.805.000 (telah dibayar sebagian besar);
Invoice tiket dan hotel INV/2025/C0129 tertanggal 2 Oktober 2025 sebesar Rp188.130.000;
Invoice sewa mobil KRB SCU000100 sebesar Rp38.268.000.

Berdasarkan perhitungan pihak Ricko Anes Ratulangie, setelah pembayaran sebesar Rp184.802.100 tersebut, masih terdapat Nota lain yang belum dibayar sama sekali ekitar Rp257.360.400 atau sekitar Rp260 juta.

Kuasa hukum berharap pertemuan klarifikasi dapat menjadi sarana penyelesaian secara baik dan memberikan kepastian terkait pembayaran tagihan yang masih tertunggak.

Selain itu, pihak kuasa hukum menyebut bahwa Syaifullah yang mengaku sebagai bagian Divisi Umum PT Sucofindo yang berkantor di Jalan Kalibutuh No. 215 Surabaya dinilai sulit untuk ditemui dan menghindar untuk membahas penyelesaian tagihan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari pihak PT Sucofindo maupun Syaifullah terkait undangan klarifikasi dan klaim tunggakan pembayaran yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum Ricko Anes Ratulangie. Tok

Diduga Menampung dan Mengalirkan Dana Rp41,6 Miliar, Wawan Purdianto Terancam Hukuman Berat

Foto: Dewi Warianti Lilik Rosita dan Terdakwa 

Surabaya, Timurpos.co.id – Wawan Purdianto alias Cebol bin Sami’an didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah diduga mengelola puluhan rekening bank atas nama orang lain untuk menampung dan memindahkan dana yang nilainya mencapai Rp41,69 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi yang rekening dipakai terdakwa dan istrinya. Yuniar, Hariyanto, Riski dan Suhali pemilik tanah yang dibeli Dewi istri terdakwa.

Yunia menjelaskan bahwa, ia diajak oleh Riski untuk membuat rekening BCA, setelah jadi ATM dan rekening diberikan kepada Hariyanto dan diberikan unang satu juta.

“Setelah beberapa hari saya ketemu sama Bu Dewi dan berangkat ke BCA Tidar untuk mengambil Token dan diberikan uang Rp.500 ribu.” Katanya. Senin (9/6/2026).

Sementara Hariyanto menambah, bahwa kenal sama Dewi sekitar tahun 2009 lalu, saat sama-sama ngekos di Sidoarjo, kemudian ia (Dewi) meminta untuk membuat rekening. Awalnya minta dua orang kemiduan tambah lagi.

“Ada 4 orang yang buat rekening itu sama saya. Saya kasih Rp. 1,5 juta. Rp.500 ribu buat isi tabungan dan sisa buatnya rekening.

“Selain diberikan unag Dewi juga menyiapkan handphone untuk digunakan E-banking. ” Katanya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Semetara Suhaili menerangkan, terkait pembelian tanah oleh Dewi senilai Rp.215 juta.

Dalam dakwaan disebutkan, sekitar tahun 2022 Wawan berkenalan dengan seseorang bernama Andi Reza alias Pak Oen yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Dalam pertemuan itu, Pak Oen disebut meminta Wawan menyiapkan rekening bank atas nama pihak lain untuk menampung dana yang diklaim berasal dari bisnis kayu serta untuk keperluan transfer kepada pihak-pihak tertentu.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Wawan diduga meminta bantuan saksi Dewi Warianti Lilik Rosita membuat sejumlah rekening bank menggunakan identitas orang lain. Buku tabungan, kartu ATM, hingga fasilitas perbankan dari rekening-rekening tersebut kemudian dikuasai dan dikelola oleh terdakwa.

Penyidik menemukan sedikitnya 17 rekening bank dari berbagai bank yang diduga berada dalam penguasaan terdakwa. Selain itu, Wawan juga menguasai sejumlah kartu ATM BCA dan BRI, kartu debit, token perbankan, serta berbagai perangkat komunikasi yang digunakan untuk mengelola transaksi.

Menurut dakwaan, rekening-rekening tersebut digunakan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, dan mengelola aliran dana berdasarkan arahan Pak Oen melalui komunikasi telepon maupun media komunikasi lainnya.

Jaksa mengungkapkan bahwa dana yang masuk ke rekening-rekening yang dikuasai terdakwa berasal dari sejumlah rekening atas nama berbagai pihak, dengan total transaksi mencapai Rp41.696.468.538.

Tidak hanya itu, Wawan juga diduga melakukan transaksi dengan rekening yang dikuasai Wulan Marita Anggara Wati, yang saat ini juga berstatus terdakwa dalam perkara narkotika yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Beberapa transaksi yang tercatat antara lain transfer dana puluhan juta rupiah dari rekening-rekening yang dikuasai Wawan ke rekening atas nama Isti’anah yang dikelola Wulan.

Selain mengalirkan dana melalui berbagai rekening, terdakwa juga diduga menggunakan hasil kejahatan untuk membeli sejumlah aset.

Dalam dakwaan disebutkan, Wawan membeli sebidang tanah di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang senilai Rp215 juta. Ia juga membeli mobil Toyota Rush warna putih dengan sistem kredit menggunakan uang muka sekitar Rp75,3 juta, sementara pembayaran angsuran dilakukan melalui virtual account atas nama pihak lain.

Tak hanya itu, terdakwa juga diduga membeli enam batang perak seberat masing-masing 10 ons dengan total nilai sekitar Rp44 juta melalui rekening atas nama orang lain.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita berbagai barang bukti, antara lain buku tabungan, kartu ATM, token perbankan, sejumlah telepon seluler, kartu SIM, paspor, uang tunai mata uang Malaysia, sertifikat tanah, satu unit mobil Toyota Rush, enam batang perak, serta dokumen mutasi rekening dari sejumlah bank.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Tok

Ribuan Pelari Kecewa, Pengelola Jatim Half Marathon 2026 Didakwa Penipuan

Surabaya, Timurpos.co.id – Firrizki Rahmatulloh menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan terkait penyelenggaraan event olahraga Jatim Half Marathon 2026 yang batal digelar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Angelo Emanuel Flavio Seac, dalam surat dakwaannya mengungkapkan bahwa perkara tersebut bermula pada Juli 2025 saat terdakwa membentuk event organizer bernama Air.increative untuk menyelenggarakan ajang lari yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 1 Februari 2026, di kawasan Tugu Pahlawan Surabaya.

Dalam persiapannya, terdakwa menunjuk Airin Noor Hawa sebagai ketua pelaksana dan Candra Indri Agustin sebagai sekretaris panitia.
Menurut jaksa, penyelenggaraan Jatim Half Marathon 2026 sejak awal merupakan rangkaian perbuatan yang tidak didukung pemenuhan persyaratan perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Penyelenggaraan event lari Jatim Half Marathon 2026 merupakan akal-akalan terdakwa. Sebab, terdakwa tidak pernah mengajukan syarat-syarat surat permohonan izin keramaian,” ujar JPU  saat membacakan dakwaan. Selasa (9/6/2026).

Pendaftaran peserta dibuka pada pekan kedua November 2025. Untuk penjualan tiket, terdakwa bekerja sama dengan PT Kios Digital Labs (Kios Tix). Dalam perjanjian kerja sama tersebut, Kios Tix memperoleh fee sebesar Rp12,5 juta serta biaya platform Rp3.500 per tiket yang terjual.

Namun, seluruh dana hasil penjualan tiket hanya dapat dicairkan oleh terdakwa karena rekening penerima yang tercantum dalam perjanjian merupakan rekening atas nama dirinya.

Untuk menarik minat masyarakat, promosi dilakukan melalui akun Instagram @Air.increative yang menawarkan tiga kategori lomba, yakni 5K dengan biaya pendaftaran Rp220.000, 10K sebesar Rp330.000, dan 21K sebesar Rp399.000. Peserta juga dijanjikan berbagai fasilitas seperti jersey, nomor dada, produk sponsor, medali, serta finisher jacket.

Jaksa menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2023, setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat wajib mengantongi izin keramaian. Namun, fakta yang ditemukan menunjukkan terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan izin kepada Kapolrestabes Surabaya maupun Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya.

Salah satu peserta, M. Widhi Dhatu, mengaku mengetahui informasi event tersebut melalui media sosial pada Januari 2026. Ia kemudian mendaftar pada kategori 21K melalui platform Kios Tix dan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp399.000 menggunakan OVO Cash.
Berdasarkan data Kios Tix, jumlah peserta yang telah mendaftar mencapai 1.268 orang dengan total dana yang terkumpul sebesar Rp383 juta.
Dana tersebut kemudian dicairkan terdakwa secara bertahap sejak November 2025 hingga 1 Februari 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp204 juta disebut digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan acara, sedangkan sekitar Rp178 juta diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Uang Rp178 juta digunakan terdakwa untuk membeli ponsel, membayar penginapan, dan keperluan pribadi lainnya,” kata Emanuel.

Pada 30 Januari 2026, dua hari sebelum pelaksanaan, para peserta mengetahui melalui media sosial bahwa event Jatim Half Marathon 2026 dibatalkan. Pembatalan tersebut menimbulkan kerugian bagi para peserta yang telah membayar biaya pendaftaran.
Widhi, yang mewakili sejumlah peserta lainnya, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Atas perbuatannya, Firrizki Rahmatulloh didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok

Pakar Hukum: Unsur Kesengajaan Jadi Kunci dalam Dugaan Eksploitasi Anak di Gion Spa

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang menyeret Gion Spa mendapat perhatian dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Pakar hukum Justin Malau menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mengedepankan proses pembuktian yang cermat sebelum menyimpulkan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Menurut Justin, penyidik perlu memastikan terlebih dahulu apakah pihak manajemen mengetahui bahwa pekerja yang direkrut masih berstatus anak di bawah umur atau justru menerima informasi yang tidak sesuai dari pihak penyalur tenaga kerja.

“Harus dibuktikan dulu apakah pengusaha atau tempat hiburan itu mengetahui bahwa anak tersebut masih di bawah umur atau tidak. Bisa saja penyalur menyampaikan bahwa pekerja tersebut sudah cukup umur dan memenuhi syarat untuk bekerja,” ujar Justin, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa verifikasi usia pekerja merupakan aspek penting dalam menentukan ada tidaknya unsur kesalahan pidana. Sebab, dokumen identitas yang diterima perusahaan belum tentu mencerminkan kondisi sebenarnya apabila terdapat pemalsuan data.

“Bisa saja data yang diberikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bahkan jika hanya berupa fotokopi identitas, tidak menutup kemungkinan terjadi pemalsuan sehingga usia pekerja terlihat memenuhi syarat. Dalam kondisi seperti itu, pengusaha tidak bisa serta-merta dianggap bersalah,” katanya.

Namun demikian, Justin menegaskan bahwa kondisi tersebut berbeda apabila pihak manajemen sejak awal mengetahui pekerja yang direkrut masih di bawah umur, tetapi tetap mempekerjakannya.

“Kalau sejak awal sudah tahu bahwa anak itu di bawah umur tetapi tetap dipekerjakan, tentu ada kesalahan dari pihak pengusaha. Dalam kondisi seperti itu, unsur pelanggarannya bisa terpenuhi,” tegasnya.

Menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan tempat usaha tersebut dalam persoalan serupa pada masa lalu, Justin mengingatkan agar setiap informasi tetap diuji melalui mekanisme hukum yang sah dan objektif.

“Proses pembuktiannya harus didahulukan. Jangan hanya berdasarkan informasi yang beredar. Tempat usaha itu selama ini beroperasi dengan izin dan tentunya ada pengawasan dari pemerintah maupun aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menurutnya, penyidik perlu mendalami keterangan dari pihak penyalur tenaga kerja maupun manajemen perusahaan guna memastikan apakah prosedur pemeriksaan identitas dan verifikasi usia telah dilakukan sebagaimana mestinya.

“Yang harus diuji adalah keterangan penyalur dan keterangan pihak manajemen. Jika ternyata data yang diterima sesuai dan mereka sudah melakukan verifikasi, maka harus dilihat lagi bagaimana fakta sebenarnya. Namun apabila terbukti mengetahui pekerja tersebut masih di bawah umur dan tetap mempekerjakannya, maka di situlah letak kesalahannya,” jelas Justin.

Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan bukti yang kuat mengenai adanya eksploitasi anak dan keterlibatan pihak pengelola, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus dugaan eksploitasi anak yang dikaitkan dengan Gion Spa hingga kini masih menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta secara transparan, objektif, dan profesional melalui proses penyelidikan serta pembuktian yang komprehensif. Tok

 

PT Unicomindo Perdana Tuntut Pembayaran Rp104,2 Miliar, Kejagung Minta Putusan Inkracht Dipatuhi

Surabaya, Timurpos.co.id – Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, S.H., M.H., selaku Presiden Direktur Law Firm Java Lawyers International, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait kewajiban pembayaran kepada kliennya sebesar Rp104.241.354.128.

Desakan tersebut menguat setelah terbitnya surat Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Surat itu merupakan respons atas permohonan penegasan yang diajukan Robert melalui surat Nomor 05/LF.JLI/IV/2026 tertanggal 7 April 2026.

Dalam surat tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan dan tidak dapat ditunda dengan alasan apa pun, termasuk dengan menggunakan produk Pendapat Hukum (Legal Opinion).

Direktorat Datun menjelaskan bahwa Pendapat Hukum merupakan layanan yang hanya memberikan pandangan hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Karena itu, legal opinion tidak dapat dijadikan dasar untuk menghambat ataupun menunda pelaksanaan putusan pengadilan.

“Pendapat Hukum (Legal Opinion) merupakan produk layanan yang sifatnya tidak mengikat dan bersifat memberi pandangan hukum semata. Hal ini ditegaskan agar jangan digunakan menjadi instrumen menunda atau menghambat pelaksanaan putusan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian kutipan dalam surat tersebut.

Permohonan yang diajukan Robert berkaitan dengan sejumlah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni:

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 649/Pdt.G/2012/PN.Sby;
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 177/PDT/2014/PT.SBY;
Putusan Mahkamah Agung Nomor 320 K/Pdt/2016; dan
Putusan Peninjauan Kembali Nomor 763 PK/PDT/2021.

Menurut Robert, berdasarkan amar putusan tersebut, Pemkot Surabaya memiliki kewajiban untuk membayar kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104.241.354.128.

Ia menilai surat dari Kejaksaan Agung semakin memperjelas bahwa tidak ada lagi alasan hukum yang dapat digunakan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Kami kini telah mengantongi surat resmi Kejaksaan Agung. Isinya sangat jelas dan tegas, yakni jangan menggunakan pendapat hukum untuk menghambat putusan yang sudah inkracht. Karena itu, Pemkot Surabaya harus segera melaksanakan kewajibannya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Robert di Surabaya, Selasa (9/6/2026).

Robert menambahkan, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan wujud penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan kepastian hukum. Menurutnya, pelaksanaan putusan tersebut juga akan menjadi indikator komitmen pemerintah daerah dalam menaati putusan lembaga peradilan.

Sebagai bentuk pengawasan, surat penegasan dari Kejaksaan Agung tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tok

Dr. Teguh Suharto Utomo: Penyalahgunaan Partij Verzet Ancam Kepastian Hukum dan Eksekusi Putusan Pengadilan

Surabaya, Timurpos.co.id – Putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) belum menjamin keadilan tercapai sepenuhnya. Ironi hukum kerap terjadi: kemenangan di pengadilan hanya menjadi tulisan di atas kertas, karena tahap eksekusi dijegal lewat pengajuan Partij Verzet (perlawanan pihak) tanpa dasar yang sah. Sabtu (6/6/2026).

Menurut Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. selaku Direktur Lawfirm TSR, instrumen hukum yang sejatinya melindungi hak pembelaan diri (audi et alteram partem) kini kerap bergeser fungsi menjadi taktik penundaan proses (dilatory defense), yang mencederai prinsip Executio Rei Iudicatae—kewajiban melaksanakan putusan.

Secara normatif, Pasal 207 ayat (3) HIR menegaskan perlawanan tidak otomatis menangguhkan eksekusi (non suspensive). Namun, Pedoman Administrasi Peradilan Perdata membuka ruang penangguhan jika perlawanan dianggap beralasan, yang diperkuat praktik kehati‑hatian hakim. Meski diatur SK Dirjen Badilum No.40/2019 agar bersifat kasuistik, ketidaksinkronan ini menciptakan zona abu‑abu yang disalahgunakan. Ditambah lagi risiko terputusnya pemahaman perkara saat terjadi pergantian hakim, kepastian hukum (rechtszekerheid) pun runtuh.

Dr. Teguh menegaskan fenomena ini sesuai doktrin hukum Belanda Misbruik van Procesrecht (penyalahgunaan hukum acara), turunan dari larangan penyalahgunaan wewenang (Misbruik van Bevoegdheid). Merujuk yurisprudensi Hoge Raad 26 Juni 1959, instrumen hukum yang diajukan semata untuk merugikan lawan atau mengulur waktu—tanpa tujuan mencari kebenaran—harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NOV).

“Hak mengajukan perlawanan bukan mutlak. Ia harus sesuai tujuannya (recht moet worden uitgeoefend overeenkomstig haar bestemming). Jika hanya menjegal eksekusi, hilanglah kepentingan hukumnya (gebrek aan procesbelang) dan kapasitasnya sebagai gugatan sah,” urai Dr. Teguh.

Batasan Sah Berdasarkan SEMA No.7/2012

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, perlawanan pihak hanya beralasan sah jika didasarkan pada dua kondisi:

1. Pihak tereksekusi telah memenuhi kewajiban sesuai amar putusan (volledige nakoming); atau
2. Terjadi kesalahan prosedural penyitaan/ketidaksesuaian objek (onregelmatigheid in het beslag).

Di luar koridor ini, perlawanan adalah akal‑akalan hukum yang melanggar asas Rechtskracht van Gewijsde (kekuatan mengikat putusan), karena berupaya mengulang pokok perkara yang sudah selesai diperiksa.

Dr. Teguh mengingatkan prinsip kuno Litis Finiri Oportet: setiap sengketa harus ada akhirnya. Penyalahgunaan Partij Verzet menghambat tujuan hukum itu sendiri.

“Pembaruan hukum acara mendesak mengadopsi larangan penyalahgunaan hukum acara dan mekanisme penyaringan gugatan (pretrial). Sudah saatnya kemenangan tidak hanya ada di atas kertas, tetapi berujung pada pelaksanaan putusan yang nyata dan berkeadilan,” pungkasnya.

Kasus BPR Jadi Sorotan, Dr. Anner Mangatur Pertanyakan Status Pihak Lain yang Diduga Terlibat

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim kuasa hukum Galih Kusumawati mempertanyakan sejumlah aspek dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang saat ini tengah disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dr. Anner Mangatur Sianipar dari AMS Law Firm selaku kuasa hukum Galih menyoroti beberapa hal yang dinilai tidak lazim dalam proses penyidikan terhadap kliennya. Saat ini, Galih berstatus tersangka dan menjalani penahanan berdasarkan permintaan bantuan upaya paksa dari penyidik OJK.

Galih ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Januari 2026 dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa. Penetapan tersebut didasarkan pada sejumlah surat perintah penyidikan serta hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik OJK.

Dalam berbagai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Galih membantah keterlibatan aktif dalam pengelolaan operasional bank. Ia menyatakan hanya menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham secara formal serta tidak memiliki kewenangan dalam pencatatan keuangan, pengelolaan rekening, penghimpunan dana, maupun pelaporan kepada OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurut keterangannya kepada penyidik, sejumlah tindakan yang dilakukannya, termasuk penandatanganan dokumen dan bilyet deposito, dilakukan atas instruksi pihak lain yang disebut memiliki kendali lebih besar terhadap operasional perusahaan.

Galih juga mengaku selama menjabat sebagai komisaris tidak pernah dilibatkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun rapat internal yang membahas kondisi keuangan perusahaan. Ia menyebut pernah meminta laporan keuangan kepada direksi, namun permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi.

Meski demikian, upaya hukum yang ditempuh Galih melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum membuahkan hasil. Dalam perkara Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst, hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka telah memenuhi syarat hukum karena didukung minimal dua alat bukti serta melalui mekanisme gelar perkara.

Sementara itu, permohonan praperadilan kedua yang terdaftar dalam perkara Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dinyatakan tidak dapat diterima karena materi yang diajukan dinilai telah pernah diperiksa dan diputus sebelumnya.

Kuasa hukum Galih menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab dalam proses penegakan hukum perkara tersebut. Salah satunya terkait penerbitan empat surat perintah penyidikan yang menurut mereka berasal dari rangkaian peristiwa yang sama.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan status hukum pihak-pihak lain yang disebut memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan BPR, termasuk direksi dan pemegang saham pengendali. Menurut mereka, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan upaya paksa serupa terhadap pihak-pihak tersebut.

“Peran para pihak tersebut sangat berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepada klien kami. Karena itu, perlu ada transparansi dan objektivitas dalam penanganan perkara ini,” ujar kuasa hukum Galih. Sabtu (6/6/2026).

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil serta tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak OJK terkait tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Galih Kusumawati. Tok

Sinal Abidin, Wakil Ketua Umum KONI Kota Batu, Dipolisikan Terkait Dugaan Pengeroyokan Usai Laga Bulutangkis

Foto: Sinal Abidin (Int) 

Batu, Timurpos.co.id – Seorang pria bernama Ronny Christian (39) melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Batu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LPM/358/VI/2026/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di depan Gedung Serbaguna, Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, usai pertandingan bulutangkis.
Dalam laporannya, Ronny menyebut tiga orang sebagai terlapor, yakni Sinal Abidin, Hari, dan Martin.

Menurut keterangan pelapor, insiden bermula saat dirinya selesai mengikuti pertandingan bulutangkis dan hendak meninggalkan lokasi. Saat itu, ia mengaku dihadang oleh Hari dan Martin yang mempertanyakan alasan dirinya dianggap mencari masalah dengan klub bulutangkis PB De’Stadion.

Ronny mengaku telah menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan dukungan kepada rekannya yang sedang bertanding. Namun, perdebatan yang terjadi diduga berlanjut hingga terjadi kontak fisik.

Dalam laporan polisi yang dibuatnya, Ronny menyebut Hari dan Sinal Abidin sempat mendorong bagian dadanya. Tak lama kemudian, Hari diduga memukul bagian belakang kepala sebelah kiri hingga membuatnya terjatuh.

Setelah dibantu berdiri oleh rekannya, Ronny mengaku kembali menerima pukulan dari Sinal Abidin pada bagian wajah sambil melontarkan kata-kata kasar. Selanjutnya, Martin juga diduga ikut mendorong dan memukul wajah korban.

Keributan tersebut kemudian dilerai oleh sejumlah rekan yang berada di lokasi. Korban selanjutnya dibawa menuju kendaraan milik temannya untuk menghindari terjadinya keributan yang lebih besar.

Akibat kejadian tersebut, Ronny mengaku mengalami pusing, mual, serta nyeri pada bagian belakang kepala. Atas peristiwa itu, ia melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polres Batu agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Terpisah, kuasa hukum pelapor, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., berharap pihak kepolisian segera menuntaskan penanganan perkara tersebut.

“Kami berharap perkara ini diproses hingga tuntas dan para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Saya Percaya Kapolres Batu, dan jajaran pasti Profesional, Transparan dan Akuntabel,”tegas Teguh. Jumat (5/6/2026).

Sementara itu, Kapolres Batu AKBP Dr. Aris Purwanto saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut belum memberikan keterangan resmi.

Diketahui, salah satu terlapor, Sinal Abidin, saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KONI Kota Batu. Berdasarkan putusan pengadilan pada tahun 2018, Sinal Abidin pernah menjadi terpidana dalam perkara korupsi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Kadis Koperindag) Pemerintah Kota Batu, dengan vonis 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kasus dugaan pengeroyokan ini masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari kepolisian. Tok.

 

Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Perkara TPPU Narkoba Dony Adi Saputra Jadi Perbincangan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa Dony Adi Saputra bin Mahrudi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).

“Menuntut terdakwa Dony Adi Saputra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan,” ujar JPU Estik Dilla Rahmawati di persidangan. Jumat (5/6/2026).

Jaksa juga meminta agar barang bukti berupa empat sertifikat tetap digunakan dalam perkara lain. Sementara itu, Muzammill alias Embun, yang disebut terlibat dalam perkara ini, telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur pada 3 Oktober 2025.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Pasal 607 KUHP mengatur mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Tuntutan yang diajukan jaksa menjadi sorotan karena dinilai lebih rendah dibanding sejumlah perkara TPPU lain yang sedang atau telah diproses di PN Surabaya. Dalam perkara lain, terdakwa Indah Catur Agustin yang didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a jo Pasal 612 KUHP dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sementara terdakwa Jaka Purnama dituntut 11 tahun penjara dalam perkara serupa namun tidak sama.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Dony diduga melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Muzammill sejak November 2021 hingga Januari 2025. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan rekening milik terdakwa dan anggota keluarganya untuk menampung serta mengalirkan dana yang diduga berasal dari tindak pidana.

Rekening BCA milik terdakwa disebut menerima setoran tunai dalam jumlah besar dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah. Pada tahun 2024, total transaksi masuk tercatat lebih dari Rp6,6 miliar, sedangkan pada awal tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,7 miliar.

Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa melakukan puluhan kali penarikan tunai dengan total sekitar Rp37,5 miliar atas perintah Muzammill guna menyamarkan asal-usul dana tersebut.

Selain menggunakan rekening pribadi, terdakwa diduga memanfaatkan rekening milik istrinya, Nurul Fanisah, sebagai sarana penyaluran dana. Dana yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika itu kemudian dialihkan ke berbagai bentuk aset, antara lain tanah dan bangunan di Bangkalan, rumah kos, kerja sama pembangunan kafe dan tempat biliar, serta pembelian kendaraan berupa Toyota Yaris dan Honda Scoopy.

Penyidik telah menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta saldo rekening milik terdakwa dan istrinya.

Atas perbuatannya, Dony didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tok

Simpan dan Edarkan 14 Paket Sabu, Abd. Hadi Diganjal Hukuman 3 Tahun 4 Bulan

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Nur Kholis menjatuhkan vonis 3 tahun 4 bulan penjara kepada Abd. Hadi bin Solikin (alm) dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu. Selain itu terdakwa juga harus membayar denda Rp. 1 miliar apabila tidak dibayar diganti 190 hari.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H. dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Abd. Hadi memperoleh sabu seberat 2 gram dari seseorang bernama Sinal (DPO) melalui perantara Bajigur (DPO). Narkotika tersebut kemudian dibagi menjadi 14 paket kecil untuk diedarkan.

Sebagian paket sabu diketahui telah dijual kepada beberapa pembeli, di antaranya Dhendy, Gombes, Ridho Riski, dan Denan. Dari aktivitas tersebut, terdakwa mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp400 ribu apabila seluruh barang berhasil terjual.

Kasus ini terungkap pada saat petugas BNN Kota Surabaya melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa di kawasan Wonosari Lor Baru, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada 6 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 9 paket sabu dengan berat total netto sekitar 1,790 gram, sebuah timbangan digital, alat serok sabu, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai Rp200 ribu, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan seluruh barang bukti berupa kristal putih tersebut positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tok