Gresik, Timurpos.co.id – Rencana pelaksanaan lelang objek jaminan milik debitur Ahmad Junaidi berujung pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Gugatan tersebut telah resmi terdaftar dengan Nomor Perkara 100/Pdt.G/2026/PN Gsk. dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 22 September 2026.
Ahmad Junaidi didampingi tim kuasa hukum MNA Law Office, yang dipimpin Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., serta Moch. Abdul Roofi, S.H., M.M. selaku Konsultan Hukum dan Legal Staff MNA Law Office.
Perkara ini berkaitan dengan rencana lelang objek jaminan berupa SHM Nomor 2281/Desa Yosowilangun seluas 98 meter persegi atas nama Ahmad Junaidi.
Sebelum gugatan didaftarkan, MNA Law Office juga telah menyampaikan surat resmi kepada PT BPR Intan Kita. Surat Nomor 92/Urgent/IX/2026/MNA tertanggal 2 September 2026 tersebut berisi pemberitahuan mengenai telah didaftarkannya gugatan sekaligus peringatan hukum terakhir untuk menghentikan atau membatalkan lelang eksekusi.
Langkah tersebut ditempuh menjelang rencana pelaksanaan lelang oleh KPKNL Surabaya pada 3 September 2026.
Kuasa hukum Ahmad Junaidi, Adv. Moh. Nurul Ali, mengatakan gugatan tersebut bukan bertujuan menghindari kewajiban debitur maupun menghilangkan hak kreditur untuk memperoleh pelunasan.
Menurutnya, yang dipersoalkan adalah keakuratan data dan perhitungan kredit serta transparansi proses penagihan hingga rencana eksekusi.
“Kami tidak sedang menyatakan bahwa kreditur tidak memiliki hak penagihan ataupun eksekusi apabila persyaratan hukum dan kontraktual telah terpenuhi secara sah. Yang kami uji melalui proses persidangan di PN Gresik ini adalah keberadaan data dan perhitungan kredit yang menurut klien kami masih memerlukan rekonsiliasi dan klarifikasi secara objektif,” ujar Moh. Nurul Ali.
Data Pembayaran Diminta Direkonsiliasi
Menurut MNA Law Office, hubungan kredit Ahmad Junaidi dengan PT BPR Intan Kita didasarkan pada Perjanjian Kredit Nomor 1436/PK.A.IKSG.IV/16 tanggal 23 April 2016, yang kemudian dituangkan dalam Akta Addendum Nomor 22 tanggal 26 September 2018 di hadapan Notaris Gresik Wiwiek Widayati, S.H., M.Kn.
Dalam perjalanan kredit tersebut, pihak debitur menemukan adanya data pembayaran yang menurut mereka perlu dicocokkan kembali dengan pembukuan kreditur.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pencatatan pembayaran pada 23 Mei 2020. Dalam dokumen yang berbeda, pembayaran tersebut disebut tercatat dengan nominal Rp649.239.645 dan Rp392.123.555.
Tim kuasa hukum menegaskan, perbedaan tersebut belum serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran. Mereka meminta agar data tersebut diverifikasi secara terbuka melalui proses persidangan.
“Perbedaan angka ini tidak langsung kami simpulkan sebagai sebuah bentuk pelanggaran. Justru melalui gugatan Nomor 100/Pdt.G/2026/PN Gsk. ini kami meminta rekonsiliasi secara terbuka di hadapan Majelis Hakim dengan memperlihatkan ledger, rekening koran, histori pembayaran, jurnal transaksi, jurnal koreksi, serta alokasi pembayaran terhadap pokok, bunga, denda, maupun biaya lainnya,” jelas tim kuasa hukum.
Menurut mereka, kejelasan histori pembayaran penting karena berkaitan dengan saldo kewajiban debitur, status tunggakan, kualitas kredit, dasar penentuan wanprestasi, hingga tindakan eksekusi melalui lelang.
Keberatan Disampaikan ke KPKNL dan OJK
Sebelum mendaftarkan gugatan dan mengirimkan somasi terakhir kepada BPR Intan Kita, MNA Law Office juga telah menyampaikan surat keberatan dan permintaan klarifikasi kepada sejumlah pihak, antara lain KPKNL Surabaya, Kanwil DJKN Jawa Timur, OJK Jawa Timur, serta PPID KPKNL Surabaya.
Pihak debitur menegaskan bahwa penerimaan pemberitahuan lelang tidak dimaknai sebagai persetujuan ataupun pengakuan terhadap jumlah utang maupun status wanprestasi.
Terkait permohonan penundaan lelang, KPKNL Surabaya memberikan tanggapan melalui surat Nomor S-4285/KNL.1001/2026 tanggal 3 September 2026.
Dalam tanggapan tersebut, KPKNL Surabaya menyampaikan bahwa karena telah terdapat sengketa hukum yang terdaftar di pengadilan, komunikasi dan penyelesaian argumentasi selanjutnya akan ditempuh melalui mekanisme persidangan.
Adv. Moh. Nurul Ali menyatakan menghormati sikap KPKNL Surabaya tersebut.
“Kami menghormati posisi KPKNL Surabaya. Dengan telah terdaftarnya perkara ini dan ditetapkannya sidang pertama pada 22 September 2026, kami berharap seluruh fakta, dokumen permohonan lelang, bukti pembayaran, hingga dasar penentuan wanprestasi dapat diperiksa secara objektif dan terang benderang oleh Majelis Hakim,” tegasnya.
Persoalkan Keakuratan Data SLIK
Selain perhitungan sisa kewajiban kredit, gugatan tersebut juga memuat permohonan pemeriksaan terhadap keakuratan data debitur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Menurut MNA Law Office, akurasi data SLIK penting karena berkaitan dengan rekam informasi keuangan debitur dan dapat berdampak terhadap akses pembiayaan di kemudian hari.
Moh. Nurul Ali menegaskan, publikasi mengenai perkara tersebut bukan dimaksudkan untuk membentuk opini atau menghakimi pihak tertentu.
Menurutnya, perkara ini menjadi bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya transparansi dalam hubungan antara debitur dan kreditur.
“Prinsip kami sederhana: apabila pembukuan kredit memang sudah benar dan akurat, mari kita buktikan bersama dengan dokumen yang transparan di persidangan tanggal 22 September 2026 mendatang. Kami mempercayakan sepenuhnya kepada Majelis Hakim PN Gresik untuk memeriksa dan memutus perkara ini secara adil,” tutup Moh. Nurul Ali. M12























