Timur Pos

Hakim Nurnaningsih Amriani Vonis Calvin Milano Wijaya 3 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan di Kafe Black Owl Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Nurnaningsih Amriani menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada terdakwa Calvin Milano Wijaya, anak dari Hanny Wijaya, dalam perkara penganiayaan terhadap seorang pengunjung di Black Owl Cafe, Surabaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan kota, dengan perintah terdakwa menjalani pidana yang dijatuhkan di Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.

Atas Vonis tersebut JPU Galih saat dikonfirmasi apakah mengajukan banding atau tidak, namun sayangnya JPU Galih belum memberikan penjelasan. Rabu (1/7/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi di Black Owl Cafe, Jalan Basuki Rahmat Nomor 80 Surabaya, pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 02.20 WIB.

Berdasarkan surat dakwaan, saat itu terdakwa bersama sejumlah rekannya sedang menikmati hiburan dan mengonsumsi minuman beralkohol. Keributan terjadi ketika salah satu rekan terdakwa berselisih dengan kelompok pengunjung di meja sebelah.

Korban, Wildon Tsao, berusaha melerai pertengkaran dan meminta agar para pihak tidak membuat kegaduhan di dalam kafe serta menyarankan persoalan diselesaikan di luar ruangan.

Namun, imbauan tersebut justru memicu adu mulut antara korban dan terdakwa. Dalam keadaan emosi, terdakwa kemudian memukul wajah korban hingga mengenai bagian hidung di dekat mata kiri.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka memar dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tegalsari Surabaya.

Berdasarkan Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban mengalami luka memar pada pangkal hidung kiri akibat benturan benda tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit maupun hambatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Dalam persidangan, barang bukti yang diajukan antara lain satu buah flashdisk berwarna merah hitam berkapasitas 64 GB yang berisi rekaman CCTV saat peristiwa penganiayaan terjadi. Tok

PN Surabaya Hukum Samuel Ardi 3 Tahun 10 Bulan atas Perusakan dan Pengusiran Nenek Elina

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto. Majelis hakim menyatakan Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dalam sidang di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (1/7/2026).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Hakim Pujiono saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya menyebabkan korban, Elina Widjajanti, kehilangan tempat tinggal serta mengalami luka pada bagian bibir.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widnyana maupun tim penasihat hukum Samuel, Robert Mantiniah dan Yafet, sama-sama menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar JPU dan penasihat hukum terdakwa secara bergantian di hadapan majelis hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan dua pekan lalu, JPU menuntut Samuel dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Perkara ini didakwakan berdasarkan Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman pidana maksimalnya mencapai 7 tahun penjara.

Meski demikian, majelis hakim menegaskan tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa atas perbuatannya. Tok

Kebacut, Satpam TK Islam Al Fajar Surabaya, Bobol Ruang TU Gondol Uang Rp44 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang karyawan swasta yang bekerja sebagai satpam, Bambang Novianto bin Samari (alm), didakwa melakukan pencurian dengan pemberatan setelah diduga membobol TK Islam Al Fajar di Jalan Medokan Sawah No. 228, Kecamatan Rungkut, Surabaya, dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp44 juta.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan saksi dari Yayasan, Uswatul Chasanah menjelaskan bahwa, terdakwa ini sudah bekerja sekitar tiga tahun lamanya menjadi satpam di sekolahan dengan gaji sekitar Rp.1,5 juta per bulan. Kami tidak nyaka kok tega terdakwa ini mengambil uang yayasan sekitar Rp. 44 juta.

“Meski dengan gaji segitu, Yayasan juga memberikan beasiswa kepada anak terdakwa, ” Kata saksi di hadapan Majelis Hakim. Rabu (1/7/2026) di ruang Tirta PN Surabaya.

Ia menambahkan, kami sebagai manusia telah maafkan perbuatan terdakwa, namun proses hukum tetap berjalan, karena terdakwa telah mengambil uangnya orang banyak.

Terdakwa tidak membatah atas pernyataan saksi. Terdakwa mengaku mengambil uang Yayasan untuk bayar hutang di temannya dan Koperasi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawaty Thamrin, S.H., dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026, sekitar pukul 04.51 WIB. Terdakwa disebut telah merencanakan aksi pencurian dengan terlebih dahulu melompati pagar sekolah.

Setelah masuk ke area sekolah, terdakwa diduga mematikan aliran listrik melalui meteran listrik, kemudian memutus kabel CCTV yang mengarah ke ruang tata usaha (TU) dan ruang kepala sekolah agar aksinya tidak terekam.

Selanjutnya, terdakwa membuka pagar yang terkunci gembok dengan cara memukulnya menggunakan batu hingga terbuka. Ia kemudian mendobrak pintu ruang TU, namun tidak menemukan barang berharga.

Dari ruang TU, terdakwa mengambil kunci ruang kepala sekolah. Di ruangan tersebut, ia membongkar laci dan tempat penyimpanan meja menggunakan pisau, obeng, dan batu. Karena tidak menemukan uang, terdakwa kemudian merusak meja bendahara.

Menurut dakwaan, dari meja bendahara terdakwa menemukan dompet merah, dompet hitam, serta beberapa plastik klip penyimpanan uang. Dari tempat tersebut, ia mengambil uang tunai sebesar Rp44 juta yang terdiri atas pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp25 juta dan sisanya dalam berbagai pecahan mulai Rp50 ribu hingga Rp2 ribu.

Usai mengambil uang tersebut, terdakwa meninggalkan lokasi dan kembali ke tempat kosnya.

Kasus itu baru diketahui setelah bendahara TK Islam Al Fajar, Uswatul Chasanah, menyadari uang sekolah telah hilang dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Akibat peristiwa tersebut, TK Islam Al Fajar mengalami kerugian sebesar Rp44 juta.

Atas perbuatannya, Bambang didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Tok

PPDB SMPN 18 Domas Gresik Dipersoalkan Sejumlah Siswa Berprestasi dan Jalur Akademik Tak Lolos Seleksi

Gresik, Timurpos.co.id – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 18 Domas, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan setelah sejumlah orang tua mengeluhkan proses seleksi yang dinilai kurang transparan. Keluhan muncul karena beberapa calon peserta didik yang memiliki prestasi maupun nilai akademik dinyatakan tidak lolos melalui berbagai jalur penerimaan.

Salah satu calon peserta didik yang menjadi perhatian adalah Alga, lulusan SDN 238 Gresik. Alga dikenal memiliki prestasi di cabang olahraga bola voli dan pernah meraih juara I tingkat kabupaten. Namun, ia mengaku tidak diterima melalui jalur prestasi.

Melalui akun TikTok “No Viral No Justice”, Alga menyampaikan kekecewaannya atas hasil seleksi tersebut. “Saya juara satu tingkat kabupaten,” ujarnya dalam unggahan tersebut.

Kasus serupa juga dialami Adhyastha Naufal El Ghifary. Menurut keluarganya, Adhyastha telah mencoba mendaftar melalui beberapa jalur, mulai dari jalur prioritas, domisili, prestasi, hingga potensi akademik. Namun, seluruh jalur yang ditempuh berakhir dengan hasil tidak lolos seleksi.

Ibu Adhyastha, Mira Cahyani, mengatakan sejak awal proses pendaftaran dirinya mengalami kendala saat mengakses sistem PPDB secara daring.

“Data anak saya tidak muncul saat dicek di sistem. Sudah dicoba berulang kali melalui komputer maupun laptop, tetapi tetap tidak bisa. Kalau sistemnya online, seharusnya prosesnya transparan sehingga masyarakat dapat memahami mekanisme seleksinya,” ujar Mira, Selasa (30/6/2026).

Menurut Mira, minimnya informasi mengenai hasil seleksi membuat sejumlah orang tua semakin kecewa. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di masyarakat, termasuk mengenai dugaan adanya kuota yang belum terisi namun tidak dapat diakses oleh calon peserta didik lainnya.

Keluhan serupa juga ramai disampaikan melalui media sosial. Sejumlah orang tua mempertanyakan mekanisme seleksi yang diterapkan dalam pelaksanaan PPDB tahun ini.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Hariyanto, memberikan tanggapan singkat. Ia menyarankan calon peserta didik untuk memanfaatkan jalur pendaftaran yang masih tersedia.

“Ikut saja yang ketiga melalui jalur akademik,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 18 Domas belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan orang tua mengenai transparansi sistem seleksi maupun pertanyaan terkait kuota penerimaan.

Para wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penilaian dan hasil seleksi PPDB. Mereka berharap proses penerimaan peserta didik dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi seluruh calon peserta didik serta orang tua. Tok

Owner PT Anneko Laporkan Aditya Hendratha dkk ke Polisi atas Dugaan Penggelapan dalam Jabatan

Foto: Int

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan perusahaan mencuat setelah Owner PT Anneko, Tezar Salim, melaporkan Aditya Hendratha bersama sejumlah pihak lainnya ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/436/V/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 8 Mei 2025.

Berdasarkan Tanda Bukti Lapor yang diterima, perkara ini dipersangkakan menggunakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pasal 374 KUHP mengatur pemberatan pidana apabila penguasaan terhadap barang atau aset diperoleh karena hubungan kerja, jabatan, atau karena menerima upah.

Menurut pihak pelapor, saat menjabat sebagai General Manager PT Anneko, Aditya Hendratha diduga tidak hanya menjalankan operasional perusahaan, tetapi juga membangun usaha lain yang disebut sebagai PT Fabrica Indonesia dengan memanfaatkan sumber daya, jaringan usaha, pelanggan, hingga fasilitas milik PT Anneko.

Dalam kronologi yang disampaikan pelapor, terdapat sejumlah dugaan, antara lain penggunaan aset dan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pihak lain, pengalihan transaksi bisnis melalui rekening atau perusahaan selain rekening resmi PT Anneko, pembelian bahan baku di luar mekanisme perusahaan, tidak adanya pemisahan yang jelas antara operasional PT Anneko dengan perusahaan lain (commingling), serta dugaan penguasaan data pelanggan, pemasok, dan dokumen perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan lain.

Pelapor menduga tindakan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi sekaligus membangun perusahaan baru yang tidak menjadi bagian dari kepentingan PT Anneko.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan, audit investigatif, dan pembuktian di pengadilan, potensi kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga hilangnya pelanggan, aset informasi perusahaan, peluang usaha, serta terganggunya tata kelola perusahaan.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah dan nantinya akan diuji di persidangan.

Secara yuridis, apabila seorang pengurus atau karyawan memanfaatkan jabatannya untuk menguasai atau mengalihkan aset perusahaan demi kepentingan pribadi, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 374 KUHP apabila seluruh unsur pidananya terbukti. Apabila terdapat pihak lain yang turut membantu atau bersama-sama melakukan perbuatan tersebut, penyidik juga dapat menilai penerapan ketentuan mengenai penyertaan pidana sesuai fakta yang ditemukan.

Saat ini perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Polrestabes Surabaya. Tahapan penyidikan diperkirakan meliputi pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen perusahaan, audit transaksi keuangan, pemeriksaan bukti elektronik, serta penelusuran aliran dana dan hubungan antarperusahaan.

Kuasa hukum PT Anneko, Dr. Teguh Suharto Utomo, menilai dugaan yang dilaporkan menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang serius.

“Ada unsur penyalahgunaan wewenang dan mendirikan ‘perusahaan dalam perusahaan’,” ujar Teguh. Tok

Pinjam Nama Kredit Demi Imbalan Bisa Berujung Pidana, FIFGROUP Ingatkan Risiko Hukumnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh bulan kepada Ismail dalam perkara pemberian keterangan yang menyesatkan terkait pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor di PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Surabaya 2.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada 18 Mei 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dengan sengaja memberikan keterangan menyesatkan yang, apabila diketahui oleh salah satu pihak, tidak akan melahirkan perjanjian jaminan fidusia.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Ismail dengan pidana penjara selama tujuh bulan pada sidang 11 Mei 2026.

Perkara ini bermula ketika Ismail mengaku tidak lagi dapat mengajukan pembiayaan atas namanya sendiri karena memiliki riwayat kredit bermasalah. Ia kemudian meminta bantuan kepada rekan kerjanya, YI.

Permintaan tersebut diteruskan kepada suami YI, Gunawan Wibisono, yang akhirnya bersedia meminjamkan identitasnya untuk digunakan sebagai debitur dalam pengajuan pembiayaan sepeda motor Honda PCX 160 CBS melalui FIFGROUP Cabang Surabaya 2. Saat ini, Gunawan Wibisono juga berstatus terdakwa dan masih menjalani proses persidangan di PN Surabaya.

Setelah pengajuan pembiayaan disetujui dan kendaraan diserahkan kepada Gunawan sebagai debitur resmi, sekitar 30 menit kemudian sepeda motor tersebut langsung diserahkan kepada Ismail untuk digunakan sebagai kendaraan pribadinya.

Dalam transaksi tersebut, Ismail membayar uang muka sebesar Rp2,5 juta dan sempat membayar angsuran selama empat bulan. Namun, setelah itu pembayaran dihentikan sehingga kredit mengalami tunggakan.

Pada Maret 2024, petugas FIFGROUP menemukan adanya kredit bermasalah atas nama Gunawan Wibisono. Setelah dilakukan penagihan dan klarifikasi, diketahui bahwa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia telah dikuasai Ismail sejak awal penyerahan.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga berlanjut ke persidangan. Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP mengalami kerugian materiil sebesar Rp39.593.000.

Kepala Cabang Remedial Jatim 1 FIFGROUP, R. Satriyo Budi Utomo, mengatakan putusan tersebut menjadi pengingat bahwa penggunaan identitas orang lain dalam pengajuan pembiayaan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat berujung pada proses pidana bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Kasus ini menjadi pelajaran bahwa meminjamkan nama untuk pengajuan kredit bukanlah tindakan sepele. Siapa pun yang terlibat dapat menghadapi proses hukum,” ujar Satriyo di Surabaya, Rabu (1/7/2026).

Satriyo menegaskan FIFGROUP berkomitmen menjaga integritas proses pembiayaan serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap penyalahgunaan identitas maupun perjanjian jaminan fidusia guna memberikan perlindungan bagi perusahaan dan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda bujuk rayu maupun imbalan uang untuk meminjamkan identitas dalam pengajuan kredit kendaraan,” pungkasnya. Tok

Komunitas Selatan Keras Gelar Sunat Massal dan Santuni Anak Yatim, Wujudkan Kepedulian untuk Masyarakat

Surabaya, Timurpos.co.id – Komunitas Selatan Keras kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menggelar bakti sosial berupa sunat massal dan pemberian santunan kepada anak yatim. Kegiatan bertema “Berbagi Kepedulian, Tebar Kebahagiaan” ini berlangsung di Balai RW V Kupang Panjaan, Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, Selasa (30/6/2026).

Mengusung slogan “Kepedulian untuk Sesama, Kebahagiaan untuk Semua, Bersama Kita Kuat, Bermanfaat untuk Umat”, kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa sebuah komunitas tidak hanya menjadi wadah silaturahmi, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sebanyak 25 anak mengikuti program sunat massal yang ditangani oleh tenaga medis profesional dengan standar pelayanan kesehatan yang baik. Seluruh peserta mendapatkan pendampingan sejak proses tindakan hingga masa pemulihan, sehingga kegiatan berlangsung aman, tertib, dan nyaman.

Selain layanan kesehatan gratis, panitia juga menyalurkan santunan kepada anak-anak yatim sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan. Bantuan tersebut diharapkan dapat memberikan kebahagiaan sekaligus meringankan beban keluarga penerima manfaat.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan kegiatan sosial seperti ini merupakan wujud kehadiran Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.

“Sunatan massal ini tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Karena itu kami bersama masyarakat dan Komunitas Selatan Keras berinisiatif menghadirkan kegiatan yang benar-benar bermanfaat. Sasaran kami adalah masyarakat dari kalangan ekonomi bawah agar mereka bisa memperoleh pelayanan secara gratis,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan bakti sosial akan terus dilaksanakan dengan menggandeng berbagai elemen masyarakat.

“Kami ingin terus hadir membantu masyarakat. Harapan kami, Polri semakin dekat dengan masyarakat, semakin humanis, dan semakin dicintai. Kedekatan itu dibangun melalui aksi nyata, bukan hanya kata-kata,” tegasnya.

Ketua Panitia, Arif Tiasa, mengatakan kegiatan tersebut lahir dari semangat gotong royong seluruh anggota Komunitas Selatan Keras.

“Kami ingin membuktikan bahwa kebersamaan yang kami bangun tidak berhenti di lingkungan komunitas saja. Kami ingin hadir untuk masyarakat, berbagi kebahagiaan, serta memberikan manfaat bagi sesama. Semoga kegiatan ini menjadi ladang amal sekaligus membawa senyum bagi anak-anak dan keluarga mereka,” tuturnya.

Menurut Arif, kekuatan sebuah komunitas tidak hanya diukur dari jumlah anggotanya, tetapi juga dari manfaat yang mampu diberikan kepada masyarakat.

Apresiasi juga disampaikan Ketua Rehabilitasi Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Profesor Siswanto.

“Saya mengucapkan selamat kepada Ketua Komunitas Selatan Keras, Arif Tiasa. Acara ini dapat terlaksana berkat kerja keras seluruh anggota komunitas. Saya mendukung sepenuhnya agar kegiatan sunat massal ini berjalan lancar tanpa kendala apa pun,” katanya.

Sementara itu, Ketua RW V Kupang Panjaan, Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Suroso, mengaku bersyukur kegiatan berjalan dengan lancar.

“Alhamdulillah acara sunatan massal yang diselenggarakan Komunitas Selatan Keras berjalan lancar dengan jumlah peserta sebanyak 25 anak. Semoga ke depan Komunitas Selatan Keras semakin maju dan semakin jaya,” ucapnya.

Kegiatan yang mendapat dukungan dari para relawan, tenaga kesehatan, donatur, serta berbagai elemen masyarakat ini berlangsung penuh kehangatan. Antusiasme orang tua peserta dan senyum bahagia anak-anak menjadi gambaran bahwa semangat berbagi masih tumbuh kuat di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Komunitas Selatan Keras menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan berbagai program sosial yang bermanfaat sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, sejalan dengan semangat “Berbagi Kepedulian, Tebar Kebahagiaan.” Tok

Arogansi Oknum BRI Jemursari: Lecehkan Profesi Advokat dan Intimidasi Nasabah 

Foto: Ilustrasi (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan intimidasi dan pelarangan penggunaan jasa penasihat hukum menimpa seorang nasabah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Unit Wonocolo, Surabaya, berinisial NH (43). Ibu rumah tangga yang tengah terjerat tunggakan angsuran ini dilarang menggunakan jasa advokat saat hendak melakukan negosiasi dengan pihak perbankan.

Dugaan pelarangan tersebut dilontarkan oleh oknum pegawai BRI Cabang Jemursari bernama Andika, yang menjabat sebagai Relationship Manager, saat menemui suami nasabah bersama seorang stafnya, Alfan, di sebuah warung.

Kronologi Dugaan Pelarangan Pengacara
Nasabah merasa kebingungan dan awam terhadap mekanisme hukum maupun perbankan, terlebih di tengah himpitan ekonomi yang memburuk. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk menyewa jasa pengacara agar didampingi secara non-litigasi guna mencari solusi terbaik dengan pihak bank.
Namun, langkah tersebut justru dicibir oleh oknum pegawai BRI. Percakapan berlanjut dengan nada merendahkan dan menyudutkan hak asasi warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum.

“Bojo sampean kenapa pake Pengacara. Pengacara gedene sak piro? Atik pake Hotman Paris. Iki loh bank negara. Gak menang sampean. Mending duek sampean timbange bayar Pengacara, pake bayar cicilan,” ujar NH menirukan ucapan Andika dalam Bahasa Jawa, Selasa (30/6/2026).
Artinya kurang lebih: “Istrimu kenapa pakai Pengacara. Pengacara besarnya seberapa? Pakai Hotman Paris segala. Ini loh bank negara. Tidak akan menang kamu. Lebih baik uangmu daripada untuk bayar pengacara, dipakai buat bayar cicilan.”

Tanggapan Tim Penasihat Hukum
Menanggapi arogansi oknum pegawai pelat merah tersebut, penasihat hukum nasabah, Dodik Firmansyah, SH, langsung angkat bicara dan menyesalkan pernyataan yang mencederai hak konstitusional warga negara. Menurutnya, hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dijamin secara mutlak oleh undang-undang.
Hak tersebut merujuk pada:
• Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
• Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Setiap masyarakat berhak mendapatkan pendampingan advokat untuk membela dan mewakili kepentingannya, baik secara litigasi maupun non litigasi. Mereka berhak memperoleh pembelaan sesuai prosedural dan tidak melanggar hukum,” tegas Dodik.

Duduk Perkara Utang Piutang dan Upaya Restrukturisasi
Pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 10.20 WIB, tim kuasa hukum mendampingi nasabah mendatangi kantor BRI Unit Wonocolo untuk mengajukan restrukturisasi atau keringanan pembayaran.
• Awal Mula Pinjaman: Nasabah meminjam dana sebesar Rp 250 juta untuk modal usaha agen air mineral dengan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik ibu mertuanya di Kelurahan Jemur Wonosari, Surabaya.
• Peningkatan Plafon: Oleh oknum Mantri BRI, debitur dibujuk untuk menaikkan plafon pinjaman menjadi Rp 400 juta dengan cicilan Rp 10,5 juta/bulan selama 5 tahun.
• Kontrak Baru: Berselang 10 bulan, Mantri BRI kembali mendatangi debitur dan menawarkan program cicilan lebih ringan menjadi Rp 9,5 juta/bulan, namun dengan syarat harus membuat kontrak baru.
• Kegagalan Sistemik: Debitur sempat membayar Rp 3 juta, lalu Rp 16 juta. Pihak bank kemudian menginstruksikan agar kredit direstrukturisasi dengan kewajiban membayar langsung angsuran 7 bulan di muka. Akan tetapi, pengajuan restrukturisasi tersebut ditolak oleh pihak BRI Unit Wonocolo dengan dalih “kesalahan sistem”.

Dari celah sistem yang error tersebut, tagihan dan akumulasi bunga membengkak hingga Rp 570 juta. Setelah dilakukan pembayaran, sisa pokok utang dan tunggakan yang harus diselesaikan klien saat ini tercatat sebesar Rp 376.455.031.

Itikad Baik Debitur dan Klarifikasi Pihak BRI
Kondisi ekonomi janda/pelaku usaha ini telah jatuh. Usaha agen air mineralnya telah gulung tikar dan beralih tangan. Kini, ia hanya menyambung hidup dengan membuka warung kecil-kecilan.

Dalam perundingan di kantor BRI Unit Wonocolo, pihak debitur mengajukan proposal damai dengan skema:
1. Sanggup membayar cicilan the cash sebesar Rp 3 juta per bulan dengan tenor 36 bulan (3 tahun) dari total tunggakan pokok yang diakui sebesar Rp 108 juta.
2. Sisa kewajiban sebesar kurang lebih Rp 268,45 juta akan dilunasi secara tunai.

Proposal tersebut saat ini masih ditampung oleh perwakilan BRI Unit Wonocolo, Fajar, untuk diteruskan dan dikoordinasikan dengan pihak kantor cabang.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah via pesan WhatsApp, oknum pegawai bernama Andika membantah telah melakukan intimidasi maupun melarang penggunaan pengacara. Pihaknya berdalih kedatangannya ke warung debitur murni sebatas silaturahmi perbankan.

“Kita tidak melarang. Kita kesana hanya silaturahmi ke nasabah. Mengingatkan nasabah tentang hutang dan agunanannya. Mau pakai Pengacara gak papa, itu hak. Terimakasih,” elak Andika. M12

Dugaan Penyaluran Bantuan Sapi di Desa Sidoluhur Dipertanyakan, Keterangan Kades Dinilai Kontradiktif

Malang, Timurpos.co.id – Dugaan ketidakberesan dalam penyaluran bantuan sapi di Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi yang memberikan kejelasan terkait mekanisme maupun penerima bantuan tersebut. Senin (29/6/2026).

Berdasarkan penelusuran tim investigasi, seorang warga Desa Sidoluhur berinisial P mengaku pernah diajak oleh seorang Kepala Dusun berinisial L ke kawasan Gunung Tumpuk untuk berfoto bersama sapi yang disebut sebagai bantuan. Setelah sesi foto selesai, P mengaku menerima uang sebesar Rp50.000.

Keterangan serupa disampaikan warga lain yang menggunakan nama samaran Mail. Ia membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyebut pengalaman serupa juga dialami oleh dirinya maupun beberapa warga lainnya.

Saat dikonfirmasi di sebuah warung kopi di depan Balai Desa Sidoluhur, Kasun L enggan memberikan penjelasan. “Saya tidak berhak menjawab hal tersebut,” ujarnya singkat sebelum menolak memberikan keterangan lebih lanjut.

Tim investigasi kemudian meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Sidoluhur berinisial M. Dalam keterangannya, Kades sempat menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut.

“Saya tidak tahu apa-apa,” ujar M.
Namun, pada kesempatan yang sama, ia juga menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sapi telah dikelola oleh kelompok yang telah dibentuk.

“Bukan tidak tahu, tapi sudah ada pembentukan Ketua Kelompok Peternak Desa,” tambahnya.
Pernyataan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan karena di satu sisi menyatakan tidak mengetahui persoalan, tetapi di sisi lain mengakui adanya pengelolaan bantuan melalui kelompok peternak desa.

Penelusuran kemudian berlanjut ke Dusun Blandongan. Seorang warga berinisial K mengaku telah dua kali mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sapi. Namun hingga kini, ia mengaku tidak pernah memperoleh tanggapan maupun kejelasan dari ketua kelompok peternak.

Sementara itu, tim investigasi juga telah menghubungi Carik Desa Sidoluhur melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Menanggapi hal tersebut, Carik memberikan jawaban singkat.

“Siap, matur nuwun Pak. Segera saya tindak lanjuti dugaan yang jenengan sampaikan, dan segera saya berikan jawaban. Saya meluncur menemui ketua kelompok peternak,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan dari Pemerintah Desa Sidoluhur maupun Ketua Kelompok Peternak mengenai mekanisme penyaluran bantuan sapi, daftar penerima manfaat, serta dugaan yang disampaikan sejumlah warga.

investigasi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. M12

Modus PO Sembako Murah via WhatsApp, Perempuan Asal Kalimantan Didakwa Tipu Korban Rp400 Juta

Foto: Terdakwa Erika dikejar para Koban

Surabaya, Timupos.co.id – Seorang perempuan asal Kalimantan, Erika Agustina, didakwa melakukan penipuan berkedok penawaran pembelian (purchase order/PO) sembako dengan harga di bawah pasaran melalui status WhatsApp. Akibat perbuatannya, lima korban mengalami kerugian dengan total sekitar Rp400,01 juta. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza, S.H. menghadirkan lima saksi korban, yakni Tia Dwianti Lestari, Lutfia, Mualifatul Munawaroh, Rizka Amalia Safitri, dan Diah Nirasari.

Di hadapan majelis hakim di Ruang Tirta PN Surabaya, Tia Dwianti Lestari menjelaskan bahwa awalnya ia melihat status WhatsApp milik terdakwa yang menawarkan sembako seperti minyak goreng, mi instan, dan gula dengan harga jauh lebih murah dibanding harga pasar.

“Saya tertarik karena harganya lebih murah, bahkan ada yang setengah harga pasaran. Syaratnya pembayaran dilakukan terlebih dahulu, lalu barang dikirim sebulan kemudian,” ujar Tia. Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, pada transaksi awal, pesanan sebanyak dua hingga lima dus selalu dikirim sesuai janji. Namun memasuki Februari hingga Maret 2026, barang yang telah dibayar tidak lagi dikirim.

“Total kerugian saya sekitar Rp146 juta,” ungkapnya.

Keterangan serupa disampaikan saksi korban lainnya. Dari total 11 korban, hanya lima yang diproses dalam perkara ini. Selain Tia, kerugian yang dialami para korban antara lain Lutfia sebesar Rp42.305.000, Mualifatul Munawaroh Rp109.910.000, Rizka Amalia Safitri Rp35.690.000, dan Diah Nirasari Rp65.500.000. Total kerugian seluruh korban yang diproses mencapai sekitar Rp400.010.000.

Para korban juga mengaku sempat mendatangi rumah terdakwa dan bahkan menginap selama dua hari dengan harapan persoalan tersebut dapat diselesaikan.

“Terdakwa mengatakan ibunya akan datang dari Kalimantan untuk menyelesaikan masalah. Namun yang terjadi justru ibu terdakwa melaporkan kami ke Polsek Kenjeran dengan tuduhan penyekapan,” kata salah satu korban.

Menurut para korban, tuduhan penyekapan tersebut tidak terbukti. Hingga kini, uang yang telah disetorkan kepada terdakwa juga belum dikembalikan.

Atas seluruh keterangan para saksi, Erika Agustina menyatakan tidak membantah.

Saat diperiksa sebagai terdakwa, Erika mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa awalnya memiliki voucher Shopee yang kemudian dimanfaatkan untuk menawarkan sembako dengan harga murah melalui status WhatsApp.

“Saya jual lagi dengan membuat status WhatsApp dan ada yang memesan,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan mengenai penggunaan uang para korban, Erika mengaku pada awalnya voucher Shopee memang memberikan potongan harga, tetapi pembelian dibatasi. Akibatnya, ia membeli barang dari agen dengan harga normal untuk menutupi pesanan sebelumnya.

Selain itu, ia mengakui sebagian uang para korban digunakan untuk membeli perhiasan, logam mulia, pakaian, serta memenuhi kebutuhan pribadinya.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut perbuatan tersebut dilakukan pada Februari hingga Maret 2026 di wilayah Surabaya.

Erika menawarkan berbagai produk sembako melalui status WhatsApp, antara lain minyak goreng Sunco, Minyakita, Wilmar, gula Rose Brand, beras Pinpin, hingga Indomie dengan harga jauh di bawah harga pasar. Penawaran itu menarik minat para korban yang kemudian mentransfer pembayaran ke rekening BCA atas nama Erika Agustina dengan janji barang akan dikirim paling lambat 30 hari.

Namun setelah pembayaran diterima, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Jaksa menilai sejak awal terdakwa memang tidak berniat memenuhi pesanan tersebut.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa dana yang diterima dari para korban digunakan dengan pola “memutar uang”, yakni untuk membiayai pesanan pelanggan lain. Sebagian dana lainnya dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti membeli perhiasan, pakaian, memenuhi kebutuhan hidup, hingga membayar biaya kontrakan.

Ketika para korban mulai menagih pesanan yang tak kunjung datang, Erika membuat grup WhatsApp pada 25 Maret 2026 yang beranggotakan para korban. Dalam grup itu, terdakwa mengakui harga sembako mengalami kenaikan sehingga dana pelanggan digunakan untuk menutup transaksi pembeli lainnya.

Atas perbuatannya, Erika Agustina didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berbarengan. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di PN Surabaya. Tok