Timur Pos

Modus PO Sembako Murah via WhatsApp, Perempuan Asal Kalimantan Didakwa Tipu Korban Rp400 Juta

Foto: Terdakwa Erika dikejar para Koban

Surabaya, Timupos.co.id – Seorang perempuan asal Kalimantan, Erika Agustina, didakwa melakukan penipuan berkedok penawaran pembelian (purchase order/PO) sembako dengan harga di bawah pasaran melalui status WhatsApp. Akibat perbuatannya, lima korban mengalami kerugian dengan total sekitar Rp400,01 juta. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza, S.H. menghadirkan lima saksi korban, yakni Tia Dwianti Lestari, Lutfia, Mualifatul Munawaroh, Rizka Amalia Safitri, dan Diah Nirasari.

Di hadapan majelis hakim di Ruang Tirta PN Surabaya, Tia Dwianti Lestari menjelaskan bahwa awalnya ia melihat status WhatsApp milik terdakwa yang menawarkan sembako seperti minyak goreng, mi instan, dan gula dengan harga jauh lebih murah dibanding harga pasar.

“Saya tertarik karena harganya lebih murah, bahkan ada yang setengah harga pasaran. Syaratnya pembayaran dilakukan terlebih dahulu, lalu barang dikirim sebulan kemudian,” ujar Tia. Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, pada transaksi awal, pesanan sebanyak dua hingga lima dus selalu dikirim sesuai janji. Namun memasuki Februari hingga Maret 2026, barang yang telah dibayar tidak lagi dikirim.

“Total kerugian saya sekitar Rp146 juta,” ungkapnya.

Keterangan serupa disampaikan saksi korban lainnya. Dari total 11 korban, hanya lima yang diproses dalam perkara ini. Selain Tia, kerugian yang dialami para korban antara lain Lutfia sebesar Rp42.305.000, Mualifatul Munawaroh Rp109.910.000, Rizka Amalia Safitri Rp35.690.000, dan Diah Nirasari Rp65.500.000. Total kerugian seluruh korban yang diproses mencapai sekitar Rp400.010.000.

Para korban juga mengaku sempat mendatangi rumah terdakwa dan bahkan menginap selama dua hari dengan harapan persoalan tersebut dapat diselesaikan.

“Terdakwa mengatakan ibunya akan datang dari Kalimantan untuk menyelesaikan masalah. Namun yang terjadi justru ibu terdakwa melaporkan kami ke Polsek Kenjeran dengan tuduhan penyekapan,” kata salah satu korban.

Menurut para korban, tuduhan penyekapan tersebut tidak terbukti. Hingga kini, uang yang telah disetorkan kepada terdakwa juga belum dikembalikan.

Atas seluruh keterangan para saksi, Erika Agustina menyatakan tidak membantah.

Saat diperiksa sebagai terdakwa, Erika mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa awalnya memiliki voucher Shopee yang kemudian dimanfaatkan untuk menawarkan sembako dengan harga murah melalui status WhatsApp.

“Saya jual lagi dengan membuat status WhatsApp dan ada yang memesan,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan mengenai penggunaan uang para korban, Erika mengaku pada awalnya voucher Shopee memang memberikan potongan harga, tetapi pembelian dibatasi. Akibatnya, ia membeli barang dari agen dengan harga normal untuk menutupi pesanan sebelumnya.

Selain itu, ia mengakui sebagian uang para korban digunakan untuk membeli perhiasan, logam mulia, pakaian, serta memenuhi kebutuhan pribadinya.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut perbuatan tersebut dilakukan pada Februari hingga Maret 2026 di wilayah Surabaya.

Erika menawarkan berbagai produk sembako melalui status WhatsApp, antara lain minyak goreng Sunco, Minyakita, Wilmar, gula Rose Brand, beras Pinpin, hingga Indomie dengan harga jauh di bawah harga pasar. Penawaran itu menarik minat para korban yang kemudian mentransfer pembayaran ke rekening BCA atas nama Erika Agustina dengan janji barang akan dikirim paling lambat 30 hari.

Namun setelah pembayaran diterima, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Jaksa menilai sejak awal terdakwa memang tidak berniat memenuhi pesanan tersebut.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa dana yang diterima dari para korban digunakan dengan pola “memutar uang”, yakni untuk membiayai pesanan pelanggan lain. Sebagian dana lainnya dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti membeli perhiasan, pakaian, memenuhi kebutuhan hidup, hingga membayar biaya kontrakan.

Ketika para korban mulai menagih pesanan yang tak kunjung datang, Erika membuat grup WhatsApp pada 25 Maret 2026 yang beranggotakan para korban. Dalam grup itu, terdakwa mengakui harga sembako mengalami kenaikan sehingga dana pelanggan digunakan untuk menutup transaksi pembeli lainnya.

Atas perbuatannya, Erika Agustina didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berbarengan. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di PN Surabaya. Tok

Dr. Teguh Suharto Utomo: Akan Menempuh Gugatan Perdata Demi Memperjuangkan Hak-Hak Korban

Foto: Balita Korban Lakalantas 

Surabaya, Timurpos.co.id – Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., C.T.T., menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak MV (5), korban kecelakaan lalu lintas di Jalan H.R. Muhammad, Surabaya, melalui jalur hukum. Senin (29/6/2026).

Berdasarkan keterangan keluarga korban, kecelakaan tersebut mengakibatkan MV mengalami luka berat yang berdampak serius terhadap kondisi fisiknya. Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih berlangsung di Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya.

Dr. Teguh menjelaskan, pihak keluarga menilai hingga kini belum ada penyelesaian maupun bentuk pertanggungjawaban yang memadai atas kerugian yang dialami korban. Karena itu, apabila upaya musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian yang adil, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata guna memperjuangkan hak-hak Viola.

“Setiap anak berhak memperoleh perlindungan hukum. Apabila terdapat kerugian akibat suatu perbuatan yang menurut hukum menimbulkan tanggung jawab, maka korban berhak menuntut ganti kerugian melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Jalur hukum kami tempuh bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk memperjuangkan keadilan bagi Viola,” ujar Dr. Teguh.

Menurutnya, keadilan tidak hanya diwujudkan melalui proses pidana terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab, tetapi juga dengan memastikan hak-hak korban dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Adapun dasar hukum yang menjadi landasan rencana gugatan perdata tersebut antara lain:
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum.

Pasal 1366 KUHPerdata tentang tanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kelalaian.

Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggung jawab dalam keadaan tertentu atas perbuatan anak yang berada di bawah pengawasan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjamin hak-hak anak untuk memperoleh perlindungan hukum.

“Keadilan bukan hanya tentang menghukum pihak yang bersalah apabila terbukti menurut hukum, tetapi juga memulihkan hak-hak korban. Tidak ada satu pun anak yang pantas kehilangan masa depannya tanpa adanya pertanggungjawaban yang layak,” tegas Dr. Teguh.

Ia menambahkan, langkah hukum perdata akan ditempuh sebagai upaya untuk memastikan korban memperoleh pemulihan dan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai. Tok

Isroni Ketua LPMK Simomulyo Digugat PHM di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sudjono Hadimulyo, BSC dan Sumkno Roekun melalui kuasa hukumnya, Fusthaathul Amri. SH mengugat M. Isroni, Haryono yang merupakan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Simomulyo Surabaya ,dkk terkait Pembokaran bangunan di Balai PKK dan TK Mulyo di Kelurahan Simomulyo Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (29/6/2026).

Dalam sidang yang beragenda pembacaan gugatan itu, para tergugat yang terdiri dari M. Isroni, Haryono, dan Yayuk Herawati tidak hadir. Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan dan memerintahkan pemanggilan ulang secara patut kepada para tergugat.

“Agenda sidang hari ini pembacaan gugatan. Namun para tergugat tidak hadir. Selanjutnya pengadilan akan melakukan pemanggilan kembali secara patut kepada para tergugat,” ujar Fusthaathul Amri usai persidangan.

Menurut penggugat, perkara tersebut berawal dari pembongkaran Balai PKK dan TK Mulyo yang diklaim telah berdiri sejak tahun 1980.

Bangunan tersebut disebut dibangun secara swadaya oleh masyarakat dengan biaya sebesar Rp18.576.700 dan selama puluhan tahun digunakan sebagai sarana pendidikan serta kegiatan sosial kemasyarakatan.

Dalam gugatannya, penggugat mendasarkan klaim pada sejumlah dokumen, antara lain Rembug Desa Nomor 04/SM/63/IV/1981 tanggal 29 Maret 1981, Pengesahan Walikotamadya Surabaya Nomor 144/62/411.11/81 tanggal 15 April 1981, serta penetapan Lurah Simomulyo tanggal 18 Agustus 1987 yang berkaitan dengan Akta Yayasan Pendidikan Mulyosari Nomor 80 tanggal 12 April 1980.

Pihak penggugat meminta para tergugat mengembalikan kondisi bangunan seperti semula, termasuk membangun kembali pagar pelindung yang telah dibongkar. Selain itu, mereka menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1,44 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar.

“Total tuntutan mencapai Rp11,44 miliar. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk membangun kembali Balai PKK Kelurahan Simomulyo sebagai sarana dan prasarana publik,” kata Fusthaathul Amri.

Terpisah M. Isroni Hariyanto, menjelaskan, benar mas saya selaku tergugat, Ya gak apa-apa tak lawan mas. “Sebab saya ini sewa lahan di Pemkot kok saya yang di gugat, ” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa, Yayasan Pendidikan Mulyosari melalui pengurusnya, Sumakno Roekun alias Sumakno Andjani, juga telah mengadukan dugaan pembongkaran tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur pada 12 Juni 2026.

Pengaduan yang ditujukan kepada Ditreskrimum Polda Jatim itu menyebut bangunan TK Mulyo dan Balai PKK berdiri di atas lahan seluas 585 meter persegi berdasarkan hasil Rembug Desa tahun 1981 yang telah memperoleh pengesahan pemerintah saat itu.

Dalam laporannya, pelapor menduga bangunan tersebut dibongkar dan kemudian digantikan dengan tujuh unit pertokoan atau tenant. Akibatnya, Balai PKK yang selama ini dimanfaatkan masyarakat disebut tidak lagi dapat difungsikan sebagai fasilitas pelayanan publik.

Pelapor juga menduga terdapat unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain terkait dugaan perusakan fasilitas pelayanan publik, tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang, serta dugaan penggelapan.

Sebelum melaporkan perkara tersebut ke kepolisian, pihak yayasan mengaku telah mengirimkan Somasi Teguran Keras I pada 2 Juni 2026, Somasi Teguran Keras II pada 8 Juni 2026, dan surat keberatan pada 11 Juni 2026 terkait pembongkaran bangunan yang kini disebut telah berubah menjadi area pertokoan yang disewakan melalui BPKAD Kota Surabaya.

Melalui pengaduan tersebut, pelapor meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan sekaligus mengembalikan fungsi Balai PKK sebagai fasilitas pelayanan publik yang memiliki nilai historis bagi masyarakat Simomulyo.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak M. Isroni Hariyanto, Fendy Ardiani Pradhana, La Koli maupun Pemerintah Kota Surabaya terkait gugatan perdata maupun pengaduan pidana tersebut. Tok

Direktur dan Komisaris PT Awan Samudra Lestari Didakwa Tipu Klien, PT FCL Logistics Rugi Rp331 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua petinggi PT Awan Samudra Lestari, yakni Direktur Gede Widiada Sarat dan Komisaris Utama Siti Hairijani, didakwa melakukan tindak pidana penipuan terkait pengelolaan dana advance payment milik PT FCL Logistics Indonesia senilai ratusan juta rupiah.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (29/6/2026).

Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara bermula ketika PT Awan Samudra Lestari mengajukan permohonan advance payment kepada PT FCL Logistics Indonesia Cabang Surabaya untuk kebutuhan operasional pekerjaan ekspor-impor. Permohonan itu dilengkapi rincian kebutuhan pekerjaan, schedule plan, rekap advance, serta estimasi pembayaran kepada pihak ketiga.

Berdasarkan dokumen tersebut dan hubungan kerja yang telah terjalin, PT FCL Logistics Indonesia menyetujui permohonan tersebut. Dana advance payment dengan total Rp7.283.581.600 kemudian ditransfer ke rekening PT Awan Samudra Lestari.

Menurut jaksa, dana tersebut seharusnya dipergunakan untuk membayar biaya operasional pekerjaan ekspor-impor milik PT FCL Logistics Indonesia, seperti customs clearance, tracking, depo, biaya pelabuhan, shipping charge, hingga penebusan delivery order (DO).

Namun, setelah hubungan kerja sama kedua perusahaan berakhir sekitar Juli 2023, PT FCL Logistics Indonesia melakukan audit dan pencocokan antara dana yang telah dicairkan dengan realisasi pekerjaan.

Hasil audit menemukan masih terdapat sisa dana advance payment sebesar Rp431.687.753 yang belum digunakan. Dari jumlah tersebut, PT Awan Samudra Lestari hanya mengembalikan sekitar Rp100 juta pada 10 Oktober 2023, sehingga masih tersisa Rp331.687.753 yang tidak dikembalikan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut sisa dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan lain di luar peruntukannya, antara lain biaya operasional perusahaan, pembayaran gaji dan pesangon karyawan, biaya telepon, listrik, hingga pembiayaan pekerjaan dari pelanggan lain, tanpa izin maupun persetujuan PT FCL Logistics Indonesia sebagai pemilik dana.

Jaksa menilai para terdakwa telah menggunakan rangkaian kebohongan dengan mengajukan permohonan advance payment seolah-olah seluruh dana akan dipakai sesuai peruntukannya. Kenyataannya, setelah pekerjaan dihentikan dan diketahui masih terdapat sisa dana, para terdakwa tidak mengembalikannya kepada PT FCL Logistics Indonesia.

Atas perbuatannya, Gede Widiada Sarat dan Siti Hairijani didakwa melanggar ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan JPU Angelo Emanuel Flavio Seac. Perkara tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Tok

Remas Payudara Mahasiswi, Waskito Setyo Karyawan BUMN Dituntut 8 Bulan Penjara 

Foto: ilustrasi (DL) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang karyawan BUMN bernama Waskito Setyo Prakoso (31), warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di Surabaya. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Minggu (28/6/2026).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan dituntut dengan Pidana penjara selama 8 bulan.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, di depan Little Cave, Jalan Kutai Nomor 23B, Surabaya.

Berdasarkan dakwaan, korban (AS) saat itu datang bersama rekannya, Dona Bonita, dengan tujuan nongkrong di kafe tersebut. Namun, setibanya di lokasi, mereka mendapati kafe sudah tutup dan kemudian mencari alternatif tempat lain di sekitar kawasan tersebut.

Saat itulah, terdakwa yang disebut berada di belakang korban diduga mengamati situasi dengan menoleh ke kanan dan kiri. Sesaat kemudian, terdakwa mendekati korban dan diduga langsung meremas payudara kanan korban menggunakan tangan kirinya.

Melihat kejadian itu, saksi Dona Bonita spontan berteriak, “Woy!” Namun, terdakwa justru melarikan diri.

Korban bersama saksi kemudian mengejar pelaku hingga kawasan lampu merah di perempatan Jalan Adityawarman, Surabaya.

Saat pelaku berhenti karena lampu merah, saksi sempat memotret dan merekam video terdakwa menggunakan telepon selulernya. Meski demikian, terdakwa kembali kabur ke arah Jalan Hayam Wuruk hingga akhirnya berhasil menghilangkan jejak di sekitar kawasan Kebun Binatang Surabaya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Dalam dakwaan juga diungkap hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso tertanggal 24 Maret 2026. Pemeriksaan menyimpulkan bahwa keterangan korban dinilai konsisten dan memiliki kompetensi yang memadai untuk memberikan keterangan selama proses hukum.

Psikolog forensik juga menyebut dugaan pelecehan seksual terjadi karena pelaku memanfaatkan ketidaksiapan korban, dengan modus meremas payudara korban secara tiba-tiba lalu melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dampak psikologis berupa kecemasan (anxiety), depresi, hingga Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).

Korban disebut menjadi lebih waspada saat berkendara, secara refleks menutupi bagian dadanya ketika ada laki-laki yang mendekat, serta mengalami gangguan tidur.

Perkara tersebut kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Tok

ABJI Laporkan Tiga Terduga Perusuh Aksi Damai ke Polres Gresik, Tegaskan Organisasi Resmi dan Legal

Gresik, Timurpos.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) secara resmi melaporkan tiga orang yang diduga melakukan tindakan perusuhan saat berlangsungnya aksi damai ABJI di depan Kantor Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Rabu (24/6/2026), ke Kepolisian Resor (Polres) Gresik.

Laporan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas insiden yang dinilai mengganggu jalannya penyampaian aspirasi secara damai.

Sekretaris Jenderal DPP ABJI, Sukadi, S.H., mengatakan laporan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara DPP ABJI dan DPD ABJI Kabupaten Gresik.

“Kami dari DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) yang berkantor pusat di Surabaya,(Jawa Timur) bersama pengurus DPD ABJI Kabupaten Gresik yang diwakili Wakil Bupati ABJI DPD Gresik, As’ad, hari ini melaporkan oknum yang diduga melakukan tindakan perusuhan saat aksi damai ABJI di depan Kantor Kecamatan Wringinanom pada Rabu lalu,” ujar Sukadi saat konferensi pers di hadapan awak media, Sabtu (27/6/2026) malam.

Sukadi, S.H,menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengenal ketiga orang yang dilaporkan tersebut. Menurutnya, tindakan mereka diduga telah mengganggu jalannya aksi damai yang diselenggarakan secara tertib.

“Berdasarkan kesepakatan DPP ABJI dan DPD ABJI Gresik, kami memutuskan melaporkan tiga orang tersebut ke Polres Gresik karena kami menduga perbuatannya telah memenuhi unsur tindak pidana. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Sukadi juga menegaskan bahwa ABJI merupakan organisasi kemasyarakatan yang memiliki legalitas dan telah terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku.

“ABJI merupakan organisasi resmi yang telah memiliki legalitas. Kami telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gresik,” katanya.

Ia menambahkan, DPP ABJI kini berkantor pusat di Kota Surabaya, sementara DPD ABJI Kabupaten Gresik memiliki kantor perwakilan yang berlokasi di Perumahan Bumi Pelangi Semampir, Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Menurut Sukadi, penegasan tersebut perlu disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat.

“Kami ingin meluruskan berbagai pemberitaan maupun narasi yang berkembang agar masyarakat memperoleh informasi yang benar. Aksi damai yang kami laksanakan merupakan kegiatan resmi organisasi yang melibatkan DPD ABJI Gresik, DPD Lamongan, DPD Mojokerto, DPD Jombang, serta DPW ABJI Jawa Timur.

Malam ini kami tegaskan kembali bahwa ABJI adalah organisasi yang resmi dan memiliki legalitas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pelaporan masih dalam penanganan Polres Gresik. ABJI menyatakan akan menghormati seluruh tahapan proses hukum dan berharap perkara tersebut dapat ditangani secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  M12

Ironi Profesi Advokat: Tantangan Terberat Justru Datang dari Klien Sendiri

Surabaya, Timurpos.co.id – Praktisi hukum Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., C.T.T. melalui tulisannya berjudul “Musuh Terbesar Advokat Terkadang Adalah Kliennya Sendiri” mengungkap bahwa tantangan terberat seorang advokat tidak selalu datang dari jaksa, penyidik, maupun lawan perkara. Dalam praktik, ujian tersebut justru kerap berasal dari klien yang dibelanya sendiri. Sabtu (27/6/2026).

Pandangan tersebut mendapat penguatan dari pengalaman yang dialami pada tahun 2025 saat membela sesama advokat, Samuel Teguh Santoso, S.H., M.H., M.M., dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat.

Samuel Teguh Santoso dikenal sebagai advokat senior yang telah berpengalaman lebih dari satu dekade menangani berbagai perkara. Dalam perkara yang dimaksud, ia disebut telah memberikan pembelaan secara maksimal kepada kliennya, bahkan sampai menjaminkan dirinya agar klien tidak ditahan di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Meski demikian, klien tersebut akhirnya tetap menjalani penahanan di Pengadilan Negeri hingga proses hukumnya berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi. Di tengah perjalanan perkara, surat kuasa yang diberikan kepada Samuel Teguh Santoso dicabut oleh kliennya.

Setelah seluruh proses perkara berakhir dengan hasil yang tidak sesuai harapan klien, mantan klien tersebut justru melaporkan Samuel Teguh Santoso ke Dewan Kehormatan PERADI atas dugaan pelanggaran kode etik.

Dalam persidangan etik, Samuel Teguh Santoso disebut harus menghadapi berbagai tudingan, hujatan, serta upaya mencari kesalahan atas tindakan profesional yang telah dijalankannya selama memberikan pendampingan hukum.

“Saya sangat prihatin melihat kondisi beliau saat itu. Padahal beliau telah berupaya maksimal membela kepentingan kliennya sesuai koridor hukum,” ungkap penulis.

Namun, setelah melalui seluruh proses pemeriksaan, Dewan Kehormatan PERADI hingga tingkat DPP PERADI Pusat akhirnya menyatakan Samuel Teguh Santoso bebas murni dari tuduhan pelanggaran kode etik.

Meski memperoleh putusan yang memulihkan nama baiknya secara organisasi, proses pengaduan tersebut dinilai telah memberikan dampak terhadap reputasi dan nama baik Samuel Teguh Santoso sebagai advokat.

Pengalaman tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi para advokat, khususnya advokat muda, agar lebih berhati-hati dalam menerima perkara dan membangun hubungan profesional dengan calon klien. Kejujuran, keterbukaan, serta itikad baik dari klien merupakan fondasi penting dalam menjalankan pembelaan hukum secara profesional.

Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri. Karena itu, advokat tidak boleh dipaksa mengikuti kehendak klien yang bertentangan dengan hukum maupun kode etik profesi.

Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan seorang advokat tidak hanya diukur dari menang atau kalahnya suatu perkara, tetapi juga dari kemampuannya menjaga integritas, profesionalisme, dan kehormatan profesi dalam setiap penugasan. Tok

Akses Vital Warga Dusun Babatan Terbengkalai, Bina Marga Diminta Segera Bertindak

Pasuruan, Timurpos.co.id – Kondisi jembatan dan ruas jalan utama yang menjadi akses penghubung permukiman di Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, hingga kini masih memprihatinkan. Jumat, (26/6/2026).

Meski sejak awal dinyatakan menjadi kewenangan Dinas Bina Marga Kabupaten Pasuruan, belum ada penanganan ataupun tanda-tanda dimulainya pekerjaan perbaikan.

Kepala Dusun Babatan, Pandu, menjelaskan bahwa kerusakan parah bermula akibat longsor yang terjadi pada Oktober 2025 dini hari.

“Keesokan paginya kami langsung melaporkan kejadian tersebut ke Forum Penanggulangan Risiko Bencana (FPRB), kemudian laporan diteruskan ke BPBD Kabupaten Pasuruan. Pada siang hari yang sama, tim BPBD langsung turun melakukan peninjauan ke lokasi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil survei saat itu, lanjut Pandu, BPBD menyatakan bahwa pembangunan maupun perbaikan jembatan bukan merupakan kewenangan penanganan bencana darurat, melainkan menjadi tanggung jawab Dinas Bina Marga Kabupaten Pasuruan.

“Hasil survei menyebutkan secara tegas bahwa penanganan jembatan ini menjadi kewenangan Bina Marga,” katanya.

Warga juga telah berupaya mempercepat penanganan dengan meminta bantuan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Menurut Pandu, anggota dewan tersebut telah berkomunikasi langsung dengan Kepala BPBD untuk meminta kepastian tindak lanjut.

“Jawabannya tetap sama, bahwa jembatan ini akan ditangani oleh Bina Marga dan masyarakat diminta menunggu jadwal pelaksanaan,” ungkapnya.

Namun hingga Juni 2026, belum ada pekerjaan yang dimulai. Padahal, jalan dan jembatan tersebut merupakan satu-satunya akses utama yang digunakan ratusan kepala keluarga di Dusun Babatan.

Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi jalan berlubang, tidak rata, serta sebagian bahunya mengalami longsor. Saat hujan turun, genangan air dan lumpur menutupi badan jalan sehingga membahayakan pengguna. Sementara itu, bagian jembatan mengalami kerusakan pada struktur penahan dan lantai jembatan tanpa adanya tanda-tanda perbaikan.

Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat, mulai dari anak-anak yang berangkat ke sekolah, petani menuju lahan pertanian, hingga distribusi hasil panen seperti padi dan jagung. Selain meningkatkan biaya transportasi, kerusakan jalan juga memperbesar risiko kecelakaan dan kerusakan kendaraan serta menghambat akses warga menuju fasilitas kesehatan.

Berdasarkan pemetaan ruas jalan daerah, akses tersebut memang berada dalam kewenangan Dinas Bina Marga Kabupaten Pasuruan. Hingga saat ini, masyarakat mengaku belum memperoleh informasi resmi terkait alokasi anggaran, jadwal pelaksanaan perbaikan, maupun kendala teknis atau administrasi yang menyebabkan penanganan belum direalisasikan. M12

Kejari Surabaya Tetapkan DPO Terhadap Terpidana Mulia Wiranto Dalam Kasus Penipuan Pengadaan Gula

Surabaya, Timurpos.co.id – Terpidana kasus penipuan pengadaan gula senilai Rp10 miliar, Mulia Wiryanto, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah putusan perkara yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penetapan DPO tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas upaya eksekusi terhadap terpidana yang hingga kini belum berhasil ditemukan keberadaannya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, membenarkan bahwa Mulia Wiryanto telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Agung.

“Sudah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan Agung. Tim juga sudah bergerak untuk mencari keberadaan yang bersangkutan,” ujar Ida Bagus saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, surat penetapan DPO nasional dari Kejaksaan Agung telah diterima dan saat ini jajaran Kejari Surabaya terus melakukan pelacakan terhadap terpidana, termasuk menelusuri sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal maupun persembunyiannya.

“Surat DPO secara nasional dari Kejagung sudah turun. Saat ini kami terus mencari keberadaan terpidana,” katanya.

Ida Bagus menambahkan, proses pencarian dilakukan oleh tim jaksa eksekutor yang menangani perkara tersebut. Ia meminta publik menunggu perkembangan lebih lanjut terkait upaya penangkapan terhadap Mulia Wiryanto.

“Kalau tidak salah jaksa yang menangani eksekusinya Pak Damang. Nanti akan kami informasikan kembali apabila ada perkembangan,” tambahnya.

Sementara itu, korban perkara tersebut, Hardja Karsana Kosasih, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Surabaya yang telah menerbitkan DPO terhadap terpidana.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Surabaya atas terbitnya surat DPO terhadap terpidana Mulia Wiryanto.

” Semoga yang bersangkutan segera ditangkap sehingga putusan pengadilan dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan Kosasih ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana sebesar Rp10 miliar.

Dalam perkara tersebut, korban ditawari kerja sama bisnis pengadaan gula dengan skema investasi.

Terdakwa mengklaim memiliki kontrak pengadaan gula dengan PTPN di Jawa Barat serta pembeli dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dengan dasar itu, terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen per bulan dan menjamin pengembalian modal kapan saja apabila investor menghendakinya.

Tertarik dengan tawaran tersebut, Kosasih bersama dua rekannya, William dan Rahmat Santos, mantan Wakil Bupati Blitar, kemudian menyetorkan dana secara bertahap melalui empat kali transfer ke rekening Bank BCA atas nama terdakwa.

Namun, sejak Februari 2021 hingga Desember 2022, keuntungan yang diterima para investor tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Total pembayaran yang diterima hanya sekitar Rp2,357 miliar, jauh di bawah skema keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, modal pokok sebesar Rp10 miliar juga tidak pernah dikembalikan meski telah beberapa kali dilayangkan somasi.

Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan memastikan akan terus memburu keberadaan Mulia Wiryanto guna melaksanakan eksekusi pidana sesuai amar putusan pengadilan. Tok

Antisipasi Antrean Pembeli Bio Solar di SPBU, Satlantas Polrestabes Surabaya Patroli Rutin Tiap 1 Jam

Surabaya, Timurpos.co.id – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar memicu kemacetan parah di sejumlah daerah. Ratusan truk dan kendaraan besar mengular hingga memakan sebagian badan jalan akibat mengantre berjam-jam di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, untuk mengantisipasi kejadian serupa di Kota Pahlawan, Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar patroli di hampir seluruh SPBU yang tersebar di Surabaya.

“Dalam rangka mengantisipasi kelangkaan Bio Solar yang ada di Indonesia, kami berpatroli ke seluruh SPBU yang ada di Surabaya,” katanya, Kamis 25 Juni 2026.

Bukan hanya datang ketika menerima laporan saja, Galih memastikan anggota di lapangan untuk terus berkeliling melakukan pengecekan di masing-masing wilayahnya tiap satu jam satu kali.

“Kita melaksanakan patroli rutin tiap satu jam satu kali kita kontrol, apabila ada kepadatan, gangguan Kamtibmas di seputaran SPBU itu menjadi tanggungjawab kami untuk melakukan pengaturan lalu lintas dan keberadaan kami di tengah masyarakat yang antre itu wajib,” lanjutnya.

Untuk sejauh ini, rata-rata tidak ada antrean pembeli bio solar yang mengular hingga sampai di jalan raya. Namun, di SPBU wilayah Margorejo Indah, Wonocolo sempat terjadi antrean. Petugas sudah ada di sana menertibkan antrean.

“Termasuk kepadatan dan gangguan lalu lintas di seputaran SPBU. Kita hanya mengantisipasi adanya kepadatan akibat antre bio solar dan melaksanakan patroli,” pungkasnya. M12