Timur Pos

Dr. Teguh Suharto Utomo Dorong Transformasi Sistem Advokat Indonesia Menuju Federasi Bar

Jakarta, Timurpos.co.id – Lanskap kelembagaan profesi advokat di Indonesia mengalami perubahan besar pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Nomor 36/PUU-XIII/2015 yang kemudian diperkuat melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015. Jumat (12/6/2026).

Rangkaian keputusan tersebut mengakhiri era single bar association atau wadah tunggal yang selama ini dikenal dalam praktik profesi advokat. Konsekuensinya, PERADI tidak lagi menjadi satu-satunya organisasi advokat yang diakui negara, melainkan memiliki kedudukan yang setara dengan organisasi advokat lainnya.

Perubahan tersebut menjadi fokus kajian yang disusun oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI. Dalam kajiannya, ia mengulas dampak sistem multi-organisasi terhadap kualitas profesi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, sekaligus menawarkan konsep Federasi Bar Indonesia sebagai solusi penyelarasan standar profesi advokat secara nasional.

Dari Wadah Tunggal ke Sistem Multi-Bar
Menurut Dr. Teguh, putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pengaturan organisasi advokat merupakan bagian dari open legal policy atau kebijakan hukum terbuka. Negara tidak lagi dapat membatasi organisasi advokat hanya dalam satu wadah, melainkan harus menjamin kebebasan berserikat dan kesetaraan di hadapan hukum.

Posisi tersebut diperkuat oleh SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015 yang memerintahkan seluruh Pengadilan Tinggi menerima usulan pengangkatan advokat dari organisasi advokat mana pun tanpa membedakan afiliasi kelembagaan.

“Secara normatif, ini merupakan langkah maju bagi demokrasi profesi. Namun dari sisi pengelolaan mutu dan tanggung jawab profesi, perubahan ini juga menghadirkan tantangan besar yang harus diantisipasi,” ujar Dr. Teguh.
Hilangnya Standar Nasional dan Fenomena “Kutu Loncat”

Dr. Teguh menilai dampak paling nyata dari sistem multi-bar adalah hilangnya keseragaman standar nasional dalam pendidikan profesi, ujian kompetensi, kode etik, hingga mekanisme disiplin.

Jika sebelumnya seluruh standar dikelola dalam satu koordinasi, kini setiap organisasi advokat memiliki kewenangan menetapkan aturan dan persyaratannya sendiri. Akibatnya, kualitas profesi dinilai menjadi tidak seragam.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah fenomena “kutu loncat”, yakni advokat yang telah dijatuhi sanksi atau diberhentikan dari satu organisasi, namun dapat bergabung dengan organisasi lain dan kembali berpraktik tanpa hambatan.

Kondisi tersebut terjadi karena belum adanya sistem informasi nasional yang terintegrasi antar-organisasi advokat.

“Akibatnya, sistem akuntabilitas profesi menjadi lemah. Sanksi kehilangan daya ikat karena dapat dihindari dengan berpindah organisasi. Di sisi lain, masyarakat juga kesulitan memperoleh kepastian mengenai standar kompetensi yang berlaku,” tegasnya.

Belajar dari Amerika Serikat, Australia, dan Kanada

Untuk mencari solusi, Dr. Teguh melakukan kajian perbandingan terhadap sistem advokat di sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Australia, dan Kanada.

Menurutnya, negara-negara tersebut juga tidak menerapkan sistem wadah tunggal. Namun kualitas profesi tetap terjaga karena adanya lembaga federasi yang menyatukan standar nasional.

Di Amerika Serikat, misalnya, berbagai organisasi advokat negara bagian tetap otonom, tetapi terikat pada standar yang dirumuskan oleh American Bar Association (ABA).

Sementara di Australia terdapat Australian Bar Association, dan di Kanada terdapat Federation of Law Societies, yang berfungsi menyelaraskan standar pendidikan, etika, hingga sistem disiplin nasional.

“Pengalaman internasional menunjukkan bahwa banyaknya organisasi bukan masalah, selama ada satu payung yang menyatukan standar kompetensi, etika, dan pengawasan profesi secara nasional,” jelasnya.

Gagasan Federasi Bar Indonesia
Berdasarkan kajian tersebut, Dr. Teguh menawarkan konsep Federasi Bar Indonesia sebagai jalan tengah antara kebebasan berorganisasi dan kebutuhan akan standar profesi yang seragam.

Konsep ini dibangun di atas empat prinsip utama:

1. Otonomi Organisasi:

Setiap organisasi advokat tetap berdiri dan mengelola rumah tangganya sendiri tanpa harus dilebur ke dalam satu organisasi tunggal.

2. Regulasi Terpadu:
Federasi berwenang menyusun standar kompetensi nasional, kurikulum pendidikan profesi, kode etik, serta sistem informasi keanggotaan yang berlaku bagi seluruh organisasi anggota.
3. Sanksi Nasional yang Mengikat:
Penerapan basis data disiplin nasional untuk menutup celah praktik “kutu loncat”, sehingga sanksi yang dijatuhkan berlaku di seluruh organisasi advokat.
4. Penyatuan Kewenangan Publik:
Fungsi pengawasan mutu, penegakan disiplin, dan standar profesi dijalankan secara kolektif, transparan, dan akuntabel.

“Tujuannya adalah menjaga kebebasan berorganisasi sekaligus mengembalikan kualitas profesi pada standar nasional yang sama. Federasi menjadi payung pemersatu, bukan alat untuk menghapus keberagaman organisasi,” kata Dr. Teguh.

Dorong Revisi Undang-Undang Advokat
Selain itu, Dr. Teguh juga menilai perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara norma dalam undang-undang yang masih berorientasi pada konsep wadah tunggal dengan praktik yang saat ini telah berjalan sebagai sistem multi-organisasi.

Ia mengusulkan agar revisi undang-undang mengakui keberadaan seluruh organisasi advokat secara setara, sekaligus menetapkan Federasi Bar Indonesia sebagai lembaga yang berwenang menyusun standar nasional, mengelola sistem informasi terpadu, dan memastikan penerapan kode etik serta sanksi yang berlaku secara nasional.

Menjaga Marwah Profesi Advokat
Di akhir pemaparannya, Dr. Teguh Suharto Utomo bersama Ketua Umum Dr. Imam Hidayat menegaskan bahwa transformasi menuju Federasi Bar Indonesia merupakan kebutuhan strategis bagi masa depan profesi advokat dan sistem hukum nasional.

Menurut mereka, model federasi dapat menjadi solusi untuk menyatukan keberagaman organisasi advokat tanpa menghilangkan independensi masing-masing organisasi.

“Kami berharap melalui penyelarasan hukum dan penerapan konsep Federasi Bar Indonesia, advokat Indonesia kembali menjadi garda terdepan penegakan hukum yang tidak hanya banyak jumlahnya, tetapi juga berkualitas, beretika, dan dihormati masyarakat. Bersatu dalam Federasi, Berkualitas dalam Profesi, Berintegritas untuk Keadilan,” tutup Dr. Imam Hidayat.

Gagasan ini kini menjadi salah satu rujukan dalam diskursus pembaruan hukum profesi advokat di Indonesia, terutama dalam upaya menyeimbangkan kebebasan berorganisasi dengan kebutuhan akan standar mutu dan akuntabilitas profesi yang lebih kuat. Tok

JPU Tuntut Jaka Purnama 11 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Judi Online 188BET, Aliran Dana ke Luar Negeri Capai Rp29,7 Miliar

Foto: Jaka Purnama Saat Diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Putra Intaran menuntut terdakwa Jaka Purnama dengan pidana penjara selama 11 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan operasional situs judi online 188BET. Jumat (12/6/2026).

Dalam surat dakwaan disebutkan, Jaka Purnama didakwa turut serta melakukan pemufakatan jahat untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana perjudian online.

Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya perjudian online di Jawa Timur yang ditindaklanjuti Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur melalui patroli siber. Dalam penyelidikan, petugas menemukan situs judi online 188BET yang dapat diakses melalui tautan tertentu dan melakukan penyamaran (undercover) dengan membuat akun serta melakukan deposit.

Petugas kemudian mendapati bahwa dana deposit pemain masuk ke sejumlah rekening yang diduga digunakan sebagai rekening penampung. Dari hasil analisis transaksi keuangan, penyidik menemukan aliran dana ke berbagai rekening lain yang kemudian mengarah pada jaringan pengelola keuangan situs judi online tersebut.

Menurut dakwaan, Jaka Purnama berperan atas perintah seseorang berinisial Joni yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia disebut mencari identitas orang lain untuk mendirikan perusahaan yang digunakan sebagai sarana perputaran uang hasil perjudian online.

Dalam menjalankan perannya, Jaka diduga menggunakan identitas Muhammad Sabri untuk mendirikan CV Global Teknologi Digital. Setelah itu, posisi direktur perusahaan dialihkan kepada saksi Yenny. Selain itu, Jaka juga disebut memerintahkan pendirian CV Wira Tekno Secipta yang menurut jaksa tidak pernah menjalankan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam klasifikasi usahanya.

Kedua perusahaan tersebut kemudian membuka sejumlah rekening bank di BCA, Bank Sinarmas dan CIMB Niaga yang diduga digunakan sebagai rekening penampung dan perputaran dana hasil perjudian online.

Jaksa mengungkapkan, rekening-rekening milik CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Secipta menerima aliran dana dari sejumlah rekening yang sebelumnya digunakan sebagai rekening deposit situs 188BET. Dana tersebut kemudian dipindahkan ke berbagai rekening lain, termasuk rekening perusahaan dan rekening di luar negeri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan rekening koran dan keterangan saksi dari Bank Sinarmas, total dana yang ditransfer ke sejumlah bank luar negeri melalui layanan remitansi mencapai Rp29.745.436.350,76.

Dana tersebut dikirim ke berbagai bank di Malaysia, Singapura, Filipina hingga Thailand, di antaranya Alliance Bank Malaysia Berhad, CIMB Bank Berhad, Maybank, Philippine National Bank, Security Bank Corporation dan beberapa bank asing lainnya.

Selain transfer ke luar negeri, jaksa juga menemukan penggunaan dana untuk pembelian aset dan transaksi bisnis. Salah satunya pembayaran cicilan pembelian 12 unit apartemen Baloi Apartment di Batam melalui rekening PT Putra Royal Berkarya dengan nilai ratusan juta rupiah.

Penyidik juga menemukan transaksi pembayaran pembelian kulit ular dan kulit biawak kepada seorang pemasok yang disebut dilakukan menggunakan dana dari rekening perusahaan yang dikendalikan jaringan tersebut.

Dalam proses penyidikan, penyidik Ditressiber Polda Jawa Timur telah melakukan penyitaan terhadap dana yang tersimpan di sejumlah rekening bank dengan total mencapai Rp9.051.209.000 yang dijadikan barang bukti perkara.

Atas perbuatannya, Jaka Purnama didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam persidangan, JPU Galih Ratna Putra Intaran menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun kepada terdakwa Jaka Purnama karena dinilai terbukti terlibat dalam rangkaian pencucian uang yang bersumber dari aktivitas perjudian online. Tok

Gelapakan Uang Setoran Miras Sales dan Sopir PT Duta Mandiri Persada Berujung di Bui

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua Pegawai PT Duta Mandiri Persada, Kresno Widodo bin Khusairi dan Luthfi Ardiansafa dituntut oleh pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejaksaan Negeri. Untuk Kresno dituntut 3 tahun dan 6 bulan, sedangkan Luthfi dituntut 3 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Wanto Hariyono mengatakan, bahwa terdakwa Kresno terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penggelapan dengan jabatan sebagaimana Pasal 488 KUHP dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Sedang untuk terdakwa Luthfi dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti bersalah turut membantu penggelapan.

“Meminta kedua terdakwa tetap ditahan, ” Kata JPU Wanto di ruang Candra PN Surabaya. Kamis (11/6/2026).

Atas tuntutan tersebut penasehat hukum terdakwa, Kheisya mengajukan pledoi secara tertulis.

“Kami minta waktu, Yang Mulia untuk mengajukan pledoi, ” Ucap Kheisya.

Untuk diketahui perkara ini bermula saat Kresno bekerja sebagai sales dan marketing, sedangkan Luthfi sebagai sopir di PT Duta Mandiri Persada sejak 17 Juli 2019. Perusahaan tersebut bergerak di bidang distribusi berbagai merek minuman beralkohol, seperti Smirnoff, Captain Morgan, Gordons London, Bells Original, Cointreau, Grey Goose, Jack Daniel’s Whisky, Jameson Blended, The Singleton 12, Bombay Sapphire, Baileys, hingga Chivas Regal.

Menurut jaksa, sejak tahun 2022 hingga 2025 terdakwa diduga melakukan pemesanan atau purchase order (PO) fiktif dengan mencatut nama sejumlah toko, outlet, restoran, bar, dan kafe. Dari praktik tersebut, tercatat sebanyak 48 invoice atau faktur diterbitkan oleh perusahaan meskipun pelanggan yang dicantumkan sebenarnya tidak pernah melakukan pemesanan.

Berdasarkan dakwaan, barang-barang yang telah keluar dari gudang perusahaan untuk dikirim ke pelanggan justru tidak seluruhnya diantar ke alamat tujuan. Sebagian barang disebut disimpan di rumah terdakwa sebagai stok pribadi.

“Terdakwa diduga memalsukan tanda tangan penerima pada surat jalan sehingga seolah-olah barang telah diterima oleh customer,” demikian uraian jaksa dalam persidangan.

Selanjutnya, minuman beralkohol tersebut diduga dijual kembali oleh terdakwa kepada sejumlah pelanggan atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan. Pembayaran dari pelanggan disebut diterima melalui rekening pribadi terdakwa dan tidak pernah disetorkan ke PT Duta Mandiri Persada.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa juga diduga dibantu oleh Lutfi Ardiansafa bin Samsul Huda (alm), yang saat itu bertugas sebagai driver pengiriman. Jaksa menyebut Lutfi pernah menerima keuntungan sebesar Rp20 juta dari Kresno.

Akibat perbuatan tersebut, PT Duta Mandiri Persada mengalami kerugian sebesar Rp4.700.582.913. Tio

Mediasi Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kota Batu Buntu, Korban Minta Proses Hukum Tetap Berlanjut

Batu, Timurpos.co.id – Upaya mediasi dalam perkara dugaan pengeroyokan yang dialami Ronny Christian di Polres Batu berakhir tanpa kesepakatan damai. Pertemuan yang difasilitasi penyidik tersebut tidak menghasilkan titik temu karena pihak terlapor hanya menyampaikan permohonan maaf secara lisan, sementara korban menilai hal itu belum mencerminkan bentuk pertanggungjawaban yang memadai.

Korban hadir didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., bersama Wahyu Ferdiansyah, Inka Fadilah, dan rekan-rekan lainnya. Mediasi digelar atas permintaan pihak terlapor, yakni Sinal Abidin, Hari, dan Martin.

Pertemuan dipimpin oleh jajaran Satreskrim Polres Batu, termasuk Kasatreskrim, Kanit Reskrim, serta penyidik yang bertindak sebagai fasilitator proses mediasi.

Dalam forum tersebut, Sinal Abidin mengakui kesalahan dan menyatakan tindakannya terjadi karena terbawa emosi saat melihat Ronny memberikan tepuk tangan kepada pemain lawan yang sedang bertanding melawan tim yang didukungnya.

Meski demikian, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Menurut kuasa hukum korban, para terlapor hanya menawarkan permintaan maaf secara lisan tanpa disertai bentuk pertanggungjawaban lain.

Dr. Teguh menilai dampak yang dialami kliennya tidak hanya berupa kerugian fisik, tetapi juga kerugian psikis.

“Korban mengalami luka memar dan nyeri akibat pukulan yang diarahkan ke bagian kepala. Selain itu, terdapat dugaan ucapan bernada rasis yang menimbulkan luka batin dan merendahkan martabat korban,” ujar Dr. Teguh. Kamis (11/6/2026).

Ia menambahkan, pihaknya telah meminta kejelasan mengenai bentuk tanggung jawab yang akan diberikan kepada korban. Namun hingga mediasi berakhir, menurutnya tidak ada tawaran konkret dari pihak terlapor.

“Kami telah menanyakan secara langsung apa bentuk itikad baik yang diberikan kepada korban untuk memulihkan kerugian yang timbul. Namun tidak ada respons yang menunjukkan kesediaan mereka menanggung akibat dari perbuatan tersebut,” tegasnya.

Karena belum tercapai kesepakatan dan tidak adanya bentuk pertanggungjawaban yang dianggap memadai, tim kuasa hukum korban meminta Polres Batu tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap perkara ini diproses secara transparan, profesional, dan akuntabel. Prinsip keadilan harus ditegakkan dan setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum yang setara,” tambah Dr. Teguh.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak serta barang bukti yang telah dikumpulkan.

Kronologi Kejadian
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di depan Gedung Serbaguna, Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, usai pertandingan bulutangkis.

Dalam laporannya, Ronny menyebut tiga orang yang diduga terlibat, yakni Sinal Abidin, Hari, dan Martin.

Menurut keterangan pelapor, insiden bermula saat dirinya hendak meninggalkan lokasi pertandingan. Saat itu, Hari dan Martin diduga menghampirinya dan mempertanyakan alasan dirinya dianggap mencari masalah dengan klub bulutangkis PB De’Stadion.

Ronny mengaku telah menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan dukungan kepada seorang teman yang sedang bertanding. Namun perdebatan kemudian memanas dan berujung pada dugaan kekerasan fisik.

Korban menyebut Hari dan Sinal Abidin sempat mendorong bagian dadanya. Tak lama kemudian, Hari diduga memukul bagian belakang kepala sebelah kiri hingga membuatnya terjatuh.

Setelah dibantu berdiri oleh rekannya, Ronny mengaku kembali menerima pukulan dari Sinal Abidin pada bagian wajah sambil mengucapkan kata-kata kasar. Martin juga disebut turut mendorong dan memukul wajah korban.

Keributan akhirnya dilerai sejumlah orang yang berada di lokasi. Korban kemudian dibawa menjauh dari tempat kejadian untuk menghindari bentrokan lanjutan.

Akibat kejadian tersebut, Ronny mengaku mengalami pusing, mual, serta nyeri pada bagian belakang kepala. Ia kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut ke Polres Batu.

Kasat Reskrim Polres Baru, AKP Zaenal Arifin menegaskan untuk telapor sudah kami periksa.

Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Terapis Nur sebut Sering Cek-in Bersama Tonny Soegiono dan Dikawal Polisi

Foto: Tonny Soegiono dan Nur Hasanna saling Bersilat Lidah

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian uang pelanggan Spa Superior Surabaya senilai Rp1,285 miliar yang menjerat terapis Nur Hasannah Prasetya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/6/2026). Dalam perkara ini, satu tersangka lainnya, Putriana Kusuma Wardani, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi korban, Tonny Soegiono. Di hadapan majelis hakim, Tonny mengaku mengetahui adanya transaksi mencurigakan setelah meminta cetak mutasi rekening dari pihak bank.

“Setelah saya minta print out mutasi rekening di bank, ternyata ada transaksi yang tidak saya ketahui,” ujar Tonny dalam persidangan. Rabu (10/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan mutasi rekening tersebut, Tonny menemukan dana di rekeningnya berkurang hingga sekitar Rp1,2 miliar tanpa sepengetahuan dirinya.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Tonny mengaku tidak pernah mengarahkan saksi lain bernama Solikin dalam perkara tersebut. Ia juga membantah pernah membuat perjanjian tertulis dengan terdakwa terkait pengembalian uang.

Menurut Tonny, terdakwa pernah menyatakan kesanggupan mengembalikan uang yang telah diambil dengan alasan akan menjual mobil BMW miliknya yang berada di Jakarta.

“Pernah ketemu dan dia sanggup mengembalikan. Tidak ada perjanjian tertulis, hanya bilang akan menjual mobil BMW miliknya di Jakarta,” katanya.

Meski demikian, Tonny menegaskan dirinya tidak pernah mencabut laporan polisi yang telah dibuat.

“Tidak saya cabut. Awalnya janji mengembalikan, tetapi karena saya merasa dibohongi, akhirnya saya tetap melanjutkan laporan. Uang yang dikembalikan terdakwa sekitar Rp480 juta,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, Tonny juga membantah memiliki hubungan spesial dengan terdakwa. Ia mengaku hanya sering menggunakan jasa terdakwa sebagai terapis di Spa Superior Surabaya.

“Dalam satu bulan biasanya saya datang tiga sampai lima kali ke Spa Superior,” ujarnya.

Di persidangan terungkap bahwa Tonny dan terdakwa pernah beberapa kali bertemu di luar tempat kerja, termasuk bepergian ke Bali bersama beberapa orang lainnya serta menghadiri acara di Hotel Shangri-La Surabaya.
Namun Tonny menegaskan hubungan tersebut tidak bersifat khusus.

“Tidak ada hubungan spesial. Pernah ke Bali bersama empat orang dan pernah ke Hotel Shangri-La saat ada acara foto yang disponsori,” jelasnya.

Kepada majelis hakim, Tonny mengaku pernah menitipkan telepon genggamnya kepada terdakwa ketika pergi ke toilet. Di dalam casing ponsel tersebut terdapat kartu ATM dan kartu kredit miliknya.

Meski demikian, ia menegaskan tidak pernah memberikan ataupun mengizinkan terdakwa menggunakan kartu ATM tersebut untuk melakukan transaksi.

Tonny juga mengaku mulai curiga setelah saldo rekeningnya terus berkurang. Ia mengingat pernah melakukan transaksi di ATM maupun minimarket saat terdakwa berada di dekatnya.

“Saya pernah transaksi lebih dari dua kali dan terdakwa berada di belakang saya. Saat itu saya tidak terlalu memperhatikan,” katanya.

Sementara itu, terdakwa Nur Hasannah Prasetya membantah sebagian keterangan yang disampaikan saksi korban.

Menurut terdakwa, Tonny mengetahui dirinya memegang kartu ATM milik korban. Ia juga mengklaim sebagian pengambilan uang dilakukan atas izin Tonny.

“Pengambilan uang itu izin dari Pak Tonny. Tapi kadang-kadang juga tidak izin,” kata Nur di hadapan majelis hakim.

Terdakwa juga membantah tidak memiliki kedekatan dengan saksi korban. Menurutnya, mereka beberapa kali bertemu di luar tempat kerja.

“Saya sering check-in di Hotel Shangri-La bersama Pak Tonny dan teman saya. Bahkan ada oknum polisi yang ikut, dan kami juga pernah pergi ke Bali bersama,” ujarnya.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perkara ini bermula ketika terdakwa dan korban sama-sama berada di lingkungan kerja sebuah spa di kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya.

Korban disebut kerap menitipkan telepon genggam kepada terdakwa saat pergi ke toilet. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan terdakwa untuk mengambil sementara kartu ATM BCA milik korban yang tersimpan di dalam casing ponsel.

“Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak menaruh curiga,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali sepanjang Agustus hingga September 2024. Berdasarkan mutasi rekening korban, terdapat puluhan transaksi transfer dengan nominal antara Rp5 juta hingga Rp50 juta yang masuk ke rekening atas nama Nur Hasannah Prasetya.

“Total dana yang berhasil dipindahkan mencapai Rp1.285.000.000,” kata jaksa.
Menurut JPU, uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari menginap di hotel berbintang hingga membeli perhiasan.

Terdakwa disebut beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dengan berbagai tipe kamar, termasuk Deluxe Room dan Executive Room. Selain itu, terdakwa juga diduga membeli perhiasan bernilai puluhan juta rupiah di sejumlah toko emas di BG Junction dan Royal Plaza.

Sebagian dana juga diduga ditransfer kepada Putriana Kusuma Wardani melalui sejumlah transaksi dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini terungkap pada 25 September 2024 saat korban mencetak mutasi rekening di BCA KCU Rungkut Industri. Dari hasil pengecekan tersebut, korban menemukan sejumlah transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

Setelah ditelusuri, dana dalam rekening korban diketahui berpindah secara bertahap ke rekening terdakwa selama hampir dua bulan. Akibat peristiwa tersebut, Tonny Soegiono mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1,285 miliar.

Atas perbuatannya, Nur Hasannah Prasetya didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berlanjut. Tok

Tergugat Bantah Gugatan drg. Riany Alim, Klaim Pembelian Tanah Sah Secara Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa kepemilikan dua bidang tanah dan bangunan di kawasan Pasar Kembang, Surabaya, yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara Nomor 1057/Pdt.G/2025/PN Sby, mendapat tanggapan dari pihak tergugat. Rabu (10/6/2026).

Kuasa hukum Mariani Christine, Yafet Kurniawan SH, M.Hum, menilai gugatan yang diajukan drg. Riani Alim mengandung sejumlah kejanggalan. Pasalnya, penggugat disebut merupakan salah satu pihak yang turut menandatangani proses jual beli objek sengketa pada tahun 2013.

Yafet menjelaskan, kliennya Mariani Christine bersama saudaranya, David Tran, membeli dua bidang tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 114 dan AJB Nomor 126 Tahun 2013 yang dibuat di hadapan PPAT Prof. Dr. Lany Kusumawati.

Adapun objek yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4211 dan SHM Nomor 166 yang berada di kawasan Pasar Kembang, Surabaya.
“Berdasarkan bukti yang kami miliki, pembelian dilakukan secara sah melalui Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan PPAT pada 17 September 2013. Yang menjadi pertanyaan, mengapa setelah 13 tahun berlalu transaksi itu baru dipermasalahkan,” kata Yafet.

Menurutnya, saat transaksi berlangsung, tidak hanya drg. Riani Alim yang menandatangani dokumen jual beli, tetapi juga Setiati Alim selaku pemilik sekaligus penjual objek tanah tersebut.
Karena objek yang dijual merupakan bagian dari harta warisan keluarga, kata Yafet, penjualan dilakukan dengan persetujuan seluruh anak Setiati Alim, termasuk drg. Riani Alim.

“Seluruh anak telah memberikan persetujuan, di antaranya Indriani Alim, Asruni Alim, Calvin Alim, Darwin Alim, dan termasuk drg. Riani Alim sendiri. Jadi persetujuan keluarga telah lengkap,” ujarnya.

Yafet juga menilai gugatan tersebut berpotensi mengandung cacat formil atau error in persona karena tidak melibatkan pihak-pihak yang semestinya ikut dalam perkara.

“Jika memang merasa dirugikan, mengapa Setiati Alim selaku pemilik dan penjual tidak ikut menggugat? Mengapa saudara-saudara penggugat lainnya juga tidak dilibatkan, baik sebagai penggugat, tergugat maupun saksi? Ini menunjukkan adanya persoalan terkait kelengkapan para pihak dalam gugatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam AJB disebutkan secara jelas bahwa harga pembelian SHM Nomor 166 sebesar Rp728 juta telah dibayar lunas oleh pembeli dan diterima oleh para penjual.
“Dalam akta tertulis secara tegas bahwa uang pembelian telah diterima sepenuhnya. Semua pihak menandatangani akta tersebut, termasuk penggugat,” katanya.

Lebih lanjut, Yafet menyebut sejak transaksi dilakukan pada 2013, kedua objek tersebut telah dibalik nama dan dikuasai secara fisik maupun yuridis oleh Mariani Christine dan David Tran.
“Selama bertahun-tahun objek itu dikelola oleh klien kami. Bangunan berupa rumah kos yang berdiri di atasnya juga dikelola langsung oleh mereka, dan seluruh manfaat ekonominya dinikmati tanpa pernah ada keberatan dari pihak mana pun,” jelasnya.

Dalam proses mediasi, lanjut Yafet, pihak penggugat disebut mengajukan tuntutan ganti rugi dengan nilai yang sangat besar.
“Pada mediasi mereka meminta kompensasi miliaran rupiah. Bahkan ada tuntutan pembayaran atas nilai aset dan manfaat ekonomi yang jumlahnya mencapai belasan miliar rupiah. Hal itu semakin memperkuat keyakinan kami bahwa gugatan ini tidak berdasar,” ujarnya.

Yafet juga menyoroti isi gugatan yang menurutnya mengakui keberadaan dan tanda tangan penggugat dalam akta jual beli tersebut.
“Dalam dalil gugatannya sendiri, penggugat mengakui pernah menandatangani akta itu. Namun kemudian menyatakan belum menerima uang hasil penjualan. Padahal dalam akta disebutkan secara tegas bahwa pembayaran telah diterima lunas,” pungkasnya.

Atas dasar itu, pihak Mariani Christine tidak hanya menolak seluruh dalil gugatan, tetapi juga telah mengajukan gugatan rekonvensi guna memperjuangkan hak-hak kliennya dalam perkara tersebut. Tok

Pengunjung Dibawah Umur Black Owl Dicekok Miras Oleh Rivaldy Dibawa Ke Hotel

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Supervisor Black Owl Surabaya, Rivaldy Adi Brata, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Sidang yang digelar secara tertutup.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, saat terdakwa masih bekerja sebagai supervisor di Black Owl Surabaya.

Saat itu, terdakwa menerima pesan WhatsApp dari seorang waiter bernama Ferianto Putra Pratama yang menginformasikan adanya pelanggan yang ingin ditemani minum. Beberapa menit kemudian, Ferianto kembali mengirim pesan bertuliskan, “Pak dicariin meja 8.”

Menindaklanjuti pesan tersebut, terdakwa mendatangi meja nomor 8 dan bertemu dengan SR (17). Keduanya kemudian berbincang dan saling bertukar nomor telepon. Setelah mengobrol sambil mengonsumsi minuman beralkohol, kondisi korban disebut menjadi mabuk.

Menurut dakwaan, setelah korban berada dalam kondisi mabuk, beberapa waiter membantu membawa korban ke dalam mobil layanan transportasi daring yang di dalamnya telah terdapat terdakwa. Korban kemudian dibawa menuju Best Hotel Surabaya yang beralamat di Jalan Kedungsari Nomor 29, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Setibanya di hotel, korban yang dalam kondisi tidak stabil disebut dibopong oleh terdakwa menuju meja resepsionis. Terdakwa kemudian meminta uang untuk memesan kamar hotel dan meminta kartu identitas korban. Karena korban tidak memberikan kartu identitasnya, terdakwa disebut mengambil uang dari tas korban untuk melakukan pemesanan kamar.

Selanjutnya, korban dibawa ke kamar nomor 207. Dalam dakwaan disebutkan bahwa setelah masuk kamar, terdakwa sempat masuk ke kamar mandi. Saat keluar, lampu kamar dimatikan dan terdakwa diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara mendorong serta menindih tubuh korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian leher dan tangan akibat kekerasan benda tumpul sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Nomor VER/828/XI/S/2025/RSB Surabaya tertanggal 7 November 2025.

Selain itu, berdasarkan hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Nomor Psi/315/XII/Kes.3/2025/Rumkit tertanggal 30 Desember 2025, korban mengalami manifestasi klinis berupa kecemasan (anxiety), depresi, dan Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD).

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Rivaldy Adi Brata bin Alm. Moh. Abdi Abdullah dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Tok

Tagihan Ratusan Juta Rupiah Belum Lunas, Advokat Dr Teguh Suharto Utomo Sebut PT Sucofindo Harus tanggung jawab

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Hukum Kharisma Law Firm under TSR Law Firm Surabaya melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Syaifullah yang disebut sebagai bagian Divisi Umum PT Sucofindo Surabaya terkait sisa pembayaran sejumlah invoice jasa perjalanan dinas dan sewa kendaraan yang hingga kini belum terselesaikan.

Surat undangan bernomor 003/UND-KHARISMA/IX/2025 tersebut ditandatangani oleh Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. dan Herlini Yasti Stefen Weka, S.H., selaku kuasa hukum Ricko Anes Ratulangie, pemilik perusahaan jasa perjalanan (travel).

Dalam surat tersebut, Syaifullah diundang untuk hadir dalam pertemuan klarifikasi yang dijadwalkan pada Jumat, 26 September 2025 pukul 10.00 WIB di Kantor Kharisma Law Firm, Jalan Kertajaya Nomor 84, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Menurut keterangan pihak kuasa hukum, Syaifullah diduga melakukan pemesanan tiket pesawat, hotel, dan kebutuhan perjalanan lainnya untuk keperluan rombongan dari PT Sucofindo. Akumulasi pemesanan tersebut mengakibatkan tagihan mencapai hampir Rp500 juta.

Karena pembayaran tidak kunjung diselesaikan, pihak Ricko Anes Ratulangie melalui kuasa hukumnya sempat melayangkan somasi. Setelah somasi tersebut, disebutkan bahwa baru sebagian tagihan yang dibayarkan, yakni sebesar Rp184.802.100 untuk salah satu invoice.

Adapun rincian invoice yang masih menjadi permasalahan antara lain:
Invoice sewa mobil KRB SCU00001 tertanggal 16 Juni 2025 sebesar Rp30.962.400;
Invoice tiket dan hotel INV/2025/C0067 tertanggal 16 Juni 2025 sebesar Rp184.805.000 (telah dibayar sebagian besar);
Invoice tiket dan hotel INV/2025/C0129 tertanggal 2 Oktober 2025 sebesar Rp188.130.000;
Invoice sewa mobil KRB SCU000100 sebesar Rp38.268.000.

Berdasarkan perhitungan pihak Ricko Anes Ratulangie, setelah pembayaran sebesar Rp184.802.100 tersebut, masih terdapat Nota lain yang belum dibayar sama sekali ekitar Rp257.360.400 atau sekitar Rp260 juta.

Kuasa hukum berharap pertemuan klarifikasi dapat menjadi sarana penyelesaian secara baik dan memberikan kepastian terkait pembayaran tagihan yang masih tertunggak.

Selain itu, pihak kuasa hukum menyebut bahwa Syaifullah yang mengaku sebagai bagian Divisi Umum PT Sucofindo yang berkantor di Jalan Kalibutuh No. 215 Surabaya dinilai sulit untuk ditemui dan menghindar untuk membahas penyelesaian tagihan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari pihak PT Sucofindo maupun Syaifullah terkait undangan klarifikasi dan klaim tunggakan pembayaran yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum Ricko Anes Ratulangie. Tok

Diduga Menampung dan Mengalirkan Dana Rp41,6 Miliar, Wawan Purdianto Terancam Hukuman Berat

Foto: Dewi Warianti Lilik Rosita dan Terdakwa 

Surabaya, Timurpos.co.id – Wawan Purdianto alias Cebol bin Sami’an didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah diduga mengelola puluhan rekening bank atas nama orang lain untuk menampung dan memindahkan dana yang nilainya mencapai Rp41,69 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi yang rekening dipakai terdakwa dan istrinya. Yuniar, Hariyanto, Riski dan Suhali pemilik tanah yang dibeli Dewi istri terdakwa.

Yunia menjelaskan bahwa, ia diajak oleh Riski untuk membuat rekening BCA, setelah jadi ATM dan rekening diberikan kepada Hariyanto dan diberikan unang satu juta.

“Setelah beberapa hari saya ketemu sama Bu Dewi dan berangkat ke BCA Tidar untuk mengambil Token dan diberikan uang Rp.500 ribu.” Katanya. Senin (9/6/2026).

Sementara Hariyanto menambah, bahwa kenal sama Dewi sekitar tahun 2009 lalu, saat sama-sama ngekos di Sidoarjo, kemudian ia (Dewi) meminta untuk membuat rekening. Awalnya minta dua orang kemiduan tambah lagi.

“Ada 4 orang yang buat rekening itu sama saya. Saya kasih Rp. 1,5 juta. Rp.500 ribu buat isi tabungan dan sisa buatnya rekening.

“Selain diberikan unag Dewi juga menyiapkan handphone untuk digunakan E-banking. ” Katanya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Semetara Suhaili menerangkan, terkait pembelian tanah oleh Dewi senilai Rp.215 juta.

Dalam dakwaan disebutkan, sekitar tahun 2022 Wawan berkenalan dengan seseorang bernama Andi Reza alias Pak Oen yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Dalam pertemuan itu, Pak Oen disebut meminta Wawan menyiapkan rekening bank atas nama pihak lain untuk menampung dana yang diklaim berasal dari bisnis kayu serta untuk keperluan transfer kepada pihak-pihak tertentu.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Wawan diduga meminta bantuan saksi Dewi Warianti Lilik Rosita membuat sejumlah rekening bank menggunakan identitas orang lain. Buku tabungan, kartu ATM, hingga fasilitas perbankan dari rekening-rekening tersebut kemudian dikuasai dan dikelola oleh terdakwa.

Penyidik menemukan sedikitnya 17 rekening bank dari berbagai bank yang diduga berada dalam penguasaan terdakwa. Selain itu, Wawan juga menguasai sejumlah kartu ATM BCA dan BRI, kartu debit, token perbankan, serta berbagai perangkat komunikasi yang digunakan untuk mengelola transaksi.

Menurut dakwaan, rekening-rekening tersebut digunakan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, dan mengelola aliran dana berdasarkan arahan Pak Oen melalui komunikasi telepon maupun media komunikasi lainnya.

Jaksa mengungkapkan bahwa dana yang masuk ke rekening-rekening yang dikuasai terdakwa berasal dari sejumlah rekening atas nama berbagai pihak, dengan total transaksi mencapai Rp41.696.468.538.

Tidak hanya itu, Wawan juga diduga melakukan transaksi dengan rekening yang dikuasai Wulan Marita Anggara Wati, yang saat ini juga berstatus terdakwa dalam perkara narkotika yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Beberapa transaksi yang tercatat antara lain transfer dana puluhan juta rupiah dari rekening-rekening yang dikuasai Wawan ke rekening atas nama Isti’anah yang dikelola Wulan.

Selain mengalirkan dana melalui berbagai rekening, terdakwa juga diduga menggunakan hasil kejahatan untuk membeli sejumlah aset.

Dalam dakwaan disebutkan, Wawan membeli sebidang tanah di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang senilai Rp215 juta. Ia juga membeli mobil Toyota Rush warna putih dengan sistem kredit menggunakan uang muka sekitar Rp75,3 juta, sementara pembayaran angsuran dilakukan melalui virtual account atas nama pihak lain.

Tak hanya itu, terdakwa juga diduga membeli enam batang perak seberat masing-masing 10 ons dengan total nilai sekitar Rp44 juta melalui rekening atas nama orang lain.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita berbagai barang bukti, antara lain buku tabungan, kartu ATM, token perbankan, sejumlah telepon seluler, kartu SIM, paspor, uang tunai mata uang Malaysia, sertifikat tanah, satu unit mobil Toyota Rush, enam batang perak, serta dokumen mutasi rekening dari sejumlah bank.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Tok

Ribuan Pelari Kecewa, Pengelola Jatim Half Marathon 2026 Didakwa Penipuan

Surabaya, Timurpos.co.id – Firrizki Rahmatulloh menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan terkait penyelenggaraan event olahraga Jatim Half Marathon 2026 yang batal digelar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Angelo Emanuel Flavio Seac, dalam surat dakwaannya mengungkapkan bahwa perkara tersebut bermula pada Juli 2025 saat terdakwa membentuk event organizer bernama Air.increative untuk menyelenggarakan ajang lari yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 1 Februari 2026, di kawasan Tugu Pahlawan Surabaya.

Dalam persiapannya, terdakwa menunjuk Airin Noor Hawa sebagai ketua pelaksana dan Candra Indri Agustin sebagai sekretaris panitia.
Menurut jaksa, penyelenggaraan Jatim Half Marathon 2026 sejak awal merupakan rangkaian perbuatan yang tidak didukung pemenuhan persyaratan perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Penyelenggaraan event lari Jatim Half Marathon 2026 merupakan akal-akalan terdakwa. Sebab, terdakwa tidak pernah mengajukan syarat-syarat surat permohonan izin keramaian,” ujar JPU  saat membacakan dakwaan. Selasa (9/6/2026).

Pendaftaran peserta dibuka pada pekan kedua November 2025. Untuk penjualan tiket, terdakwa bekerja sama dengan PT Kios Digital Labs (Kios Tix). Dalam perjanjian kerja sama tersebut, Kios Tix memperoleh fee sebesar Rp12,5 juta serta biaya platform Rp3.500 per tiket yang terjual.

Namun, seluruh dana hasil penjualan tiket hanya dapat dicairkan oleh terdakwa karena rekening penerima yang tercantum dalam perjanjian merupakan rekening atas nama dirinya.

Untuk menarik minat masyarakat, promosi dilakukan melalui akun Instagram @Air.increative yang menawarkan tiga kategori lomba, yakni 5K dengan biaya pendaftaran Rp220.000, 10K sebesar Rp330.000, dan 21K sebesar Rp399.000. Peserta juga dijanjikan berbagai fasilitas seperti jersey, nomor dada, produk sponsor, medali, serta finisher jacket.

Jaksa menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2023, setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat wajib mengantongi izin keramaian. Namun, fakta yang ditemukan menunjukkan terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan izin kepada Kapolrestabes Surabaya maupun Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya.

Salah satu peserta, M. Widhi Dhatu, mengaku mengetahui informasi event tersebut melalui media sosial pada Januari 2026. Ia kemudian mendaftar pada kategori 21K melalui platform Kios Tix dan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp399.000 menggunakan OVO Cash.
Berdasarkan data Kios Tix, jumlah peserta yang telah mendaftar mencapai 1.268 orang dengan total dana yang terkumpul sebesar Rp383 juta.
Dana tersebut kemudian dicairkan terdakwa secara bertahap sejak November 2025 hingga 1 Februari 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp204 juta disebut digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan acara, sedangkan sekitar Rp178 juta diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Uang Rp178 juta digunakan terdakwa untuk membeli ponsel, membayar penginapan, dan keperluan pribadi lainnya,” kata Emanuel.

Pada 30 Januari 2026, dua hari sebelum pelaksanaan, para peserta mengetahui melalui media sosial bahwa event Jatim Half Marathon 2026 dibatalkan. Pembatalan tersebut menimbulkan kerugian bagi para peserta yang telah membayar biaya pendaftaran.
Widhi, yang mewakili sejumlah peserta lainnya, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Atas perbuatannya, Firrizki Rahmatulloh didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok