Timur Pos

Antisipasi Antrean Pembeli Bio Solar di SPBU, Satlantas Polrestabes Surabaya Patroli Rutin Tiap 1 Jam

Surabaya, Timurpos.co.id – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar memicu kemacetan parah di sejumlah daerah. Ratusan truk dan kendaraan besar mengular hingga memakan sebagian badan jalan akibat mengantre berjam-jam di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, untuk mengantisipasi kejadian serupa di Kota Pahlawan, Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar patroli di hampir seluruh SPBU yang tersebar di Surabaya.

“Dalam rangka mengantisipasi kelangkaan Bio Solar yang ada di Indonesia, kami berpatroli ke seluruh SPBU yang ada di Surabaya,” katanya, Kamis 25 Juni 2026.

Bukan hanya datang ketika menerima laporan saja, Galih memastikan anggota di lapangan untuk terus berkeliling melakukan pengecekan di masing-masing wilayahnya tiap satu jam satu kali.

“Kita melaksanakan patroli rutin tiap satu jam satu kali kita kontrol, apabila ada kepadatan, gangguan Kamtibmas di seputaran SPBU itu menjadi tanggungjawab kami untuk melakukan pengaturan lalu lintas dan keberadaan kami di tengah masyarakat yang antre itu wajib,” lanjutnya.

Untuk sejauh ini, rata-rata tidak ada antrean pembeli bio solar yang mengular hingga sampai di jalan raya. Namun, di SPBU wilayah Margorejo Indah, Wonocolo sempat terjadi antrean. Petugas sudah ada di sana menertibkan antrean.

“Termasuk kepadatan dan gangguan lalu lintas di seputaran SPBU. Kita hanya mengantisipasi adanya kepadatan akibat antre bio solar dan melaksanakan patroli,” pungkasnya. M12

JPU Tuntut Mohammad Yasin dan Sugeng dalam Kasus Pengusiran Paksa Lansia

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, S.H., M.H., menuntut dua terdakwa, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor, dalam perkara dugaan pengosongan rumah secara paksa yang disertai kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia berusia 79 tahun di Surabaya.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/6/2026), Kasi Pidum, Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai para terdakwa terbukti bersalah.

“Menyatakan Terdakwa I Mohammad Yasin dan Terdakwa II Sugeng Yulianto alias Klowor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ida Bagus.

Jaksa menuntut Mohammad Yasin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan Sugeng Yulianto alias Klowor dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diminta untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim S. Pujiono memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi).

“Sidang ditunda hari Senin untuk agenda pembacaan pledoi,” kata Hakim Pujiono.

Terpisah Anwar Advokat Terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan).

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Suwarti, perkara ini berawal dari klaim kepemilikan sebuah rumah di Jalan Dukuh Kuwukan No. 27, RT 05 RW 06, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, yang diajukan oleh Samuel Ardi Kristanto.

Pada 31 Juli 2025, Samuel disebut mengadakan pertemuan dengan Mohammad Yasin, Ruth Yunnifer Florencia, dan seorang advokat bernama Syafii di sebuah rumah makan di kawasan Citraland Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Samuel meminta bantuan untuk melakukan pengosongan rumah yang diklaim sebagai miliknya.

Selanjutnya, pada 2 Agustus 2025, Samuel kembali menghubungi Mohammad Yasin dan meminta bantuan mengosongkan rumah tersebut dengan membawa sejumlah orang untuk berjaga-jaga di lokasi. Dalam komunikasi itu disepakati biaya operasional dan honorarium, termasuk fee sebesar Rp10 juta untuk Mohammad Yasin.

Jaksa menyebut sebagian dana telah ditransfer ke rekening Mohammad Yasin sebelum pelaksanaan pengosongan. Dana tersebut digunakan untuk membayar sejumlah orang yang akan dilibatkan, termasuk biaya koordinasi, konsumsi, dan jasa pihak lain.

Pada 4 dan 5 Agustus 2025, Samuel bersama Mohammad Yasin dan sejumlah orang beberapa kali mendatangi rumah yang ditempati Elina Widjajanti. Namun upaya pengosongan tidak berhasil karena penghuni rumah menolak dan meminta agar persoalan diselesaikan melalui jalur pengadilan.

Puncak peristiwa terjadi pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, menurut dakwaan, Mohammad Yasin bersama Sugeng Yulianto, Samuel Ardi Kristanto, serta dua orang lainnya yang hingga kini belum tertangkap kembali mendatangi rumah tersebut.

Di dalam rumah terdapat Elina Widjajanti, Maria Sudarsini, Sari Murita Purwandari, Musmirah, serta dua anak kecil. Samuel meminta Elina keluar dari rumah, namun ditolak. Jaksa menyebut Samuel kemudian mengancam akan mengangkat paksa korban apabila tetap bertahan di dalam rumah.

Setelah sebagian penghuni keluar, Elina yang tetap bertahan di dalam rumah diduga diangkat secara paksa oleh para pelaku. Dalam dakwaan disebutkan Mohammad Yasin menarik tangan korban, Sugeng Yulianto mengangkat bagian punggung korban, sementara dua orang lainnya mengangkat kedua kaki korban.

Korban yang saat itu berusia 79 tahun kemudian dibawa keluar rumah hingga ke jalan raya. Akibat kejadian tersebut, Elina Widjajanti mengalami luka pada bagian bibir serta trauma psikologis.

JPU Suwarti menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan di muka umum dengan menggunakan kekerasan terhadap orang. Atas perbuatannya, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto didakwa melanggar Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok

Diduga Lecehkan Siswa Latihan Menembak, Jan Leon Pengurus Perbakin Surabaya Ditahan Polisi

Foto: Tersangka Jan Leon Saat Latihan Menebak (Int) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pengurus nonaktif Perbakin Surabaya berinisial Jan Leon (JL) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polrestabes Surabaya pada 16 Juni 2026, lalu.

Pria yang merupakan warga Darmo Satelit, Surabaya, itu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang mengikuti pelatihan menembak. Dugaan perbuatan tersebut dilakukan dengan modus memberikan hukuman kepada korban.

Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, status tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa korban, sejumlah saksi, serta JL, dan didukung hasil visum.

“Iya, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Melatisari, kepada awak media.

Saat ini, JL yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Bidang Tembakan Reaksi Perbakin Surabaya telah ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan RM, ibu korban, yang melapor ke Polrestabes Surabaya pada 9 Juni 2026. Laporan tersebut dibuat setelah korban mengaku mengalami tindakan kekerasan seksual berupa perabaan pada bagian tubuh sensitif serta dugaan penelanjangan di sebuah hotel di kawasan Jalan Diponegoro, Wonokromo, pada 25 Maret 2026.

Akibat peristiwa tersebut, korban disebut mengalami trauma dan hingga kini masih merasa takut terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kegiatan pelatihan menembak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, mengatakan bahwa korban saat ini masih mendapatkan pendampingan psikologis dari Pemerintah Kota Surabaya.

Menurut Ida, pendampingan dilakukan untuk membantu memulihkan kondisi psikologis korban agar dapat kembali beraktivitas secara normal. Selain kepada korban, layanan konseling juga diberikan kepada kedua orang tuanya.

“Keluarganya juga kami konseling agar dapat memberikan pengasuhan yang utuh dan seimbang kepada anak-anaknya,” kata Ida.

Ia menambahkan, Pemkot Surabaya. Memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini sejak awal laporan diterima. Koordinasi dan kolaborasi antara DP3APPKB dan Unit PPA Polrestabes Surabaya terus dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami memberikan atensi karena korbannya adalah anak. Kasus ini terus kami kawal bersama Unit PPA Polrestabes Surabaya. Alhamdulillah, pelaku sudah diamankan,” pungkasnya. Tok

Ketua LSM FPSR Gresik Soroti Aksi Organisasi Luar Daerah, Tekankan Etika dan Mekanisme Pengawasan Anggaran

Gresik, Timurpos.co.id – Ketua LSM Forum Peduli Solidaritas Rakyat (FPSR), Aris Gunawan, menyampaikan pandangannya terkait munculnya sejumlah pernyataan aksi yang dilakukan organisasi dari luar Kabupaten Gresik kususnya di kecamatan Wringinanom mengenai dugaan pengelolaan keuangan.

Menurut Aris Gunawan, dalam kehidupan berorganisasi perlu menjunjung tinggi etika kelembagaan serta mengedepankan mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Pada poin pertama, Aris menilai bahwa hingga saat ini masyarakat kecamatan Wringinanom bakupaten Gresik tidak banyak menyampaikan keluhan terkait kondisi keuangan daerah.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan alasan organisasi dari luar daerah yang dinilainya justru memperkeruh situasi dengan berbagai pernyataan yang dianggap menyudutkan kinerja pemerintah daerah.

“Etika berlembaga harus dijaga. Jika masyarakat Gresik sendiri tidak mempermasalahkan kondisi keuangan daerah, maka perlu dipertanyakan apa dasar organisasi dari luar daerah mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Pada poin kedua, Aris menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi, maka sudah ada lembaga penegak hukum dan aparat yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

“Jika memang ada dugaan korupsi, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Jangan sampai muncul kesan adanya kepentingan tertentu di balik upaya memaksakan aksi yang belum tentu didukung data dan fakta yang kuat,” tegasnya.

Sementara pada poin ketiga, Aris menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, sebagian kebijakan anggaran daerah kini diarahkan untuk mendukung program-program strategis pemerintah, termasuk pengembangan koperasi desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menilai bahwa masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Gresik sejauh ini masih melihat adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, Aris menyarankan agar dilakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada instansi yang berwenang, seperti Inspektorat.

“Jika ada data yang dianggap tidak sesuai, langkah yang tepat adalah melakukan konfirmasi kepada Inspektorat atau instansi terkait.

Bukan langsung memaksakan kehendak melalui aksi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

Dalam negara hukum, setiap organisasi memiliki hak menyampaikan pendapat, namun juga harus memahami batas kewenangan dan menghormati tugas APH,” jelasnya.

Aris Gunawan berharap seluruh elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, maupun lembaga swadaya masyarakat dapat bersama-sama menjaga kondusivitas daerah serta mengedepankan dialog dan mekanisme hukum dalam menyampaikan aspirasi.

“Kritik dan kontrol sosial adalah bagian dari demokrasi. Namun semuanya harus dilakukan secara proporsional, berdasarkan data yang valid, serta tetap menghormati aturan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” pungkasnya. M12

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba Semester I Tahun 2026, Selamatkan 2,79 Juta Jiwa dari Bahaya Narkotika

Surabaya, Timurpos.co.id – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 3.157 kasus tindak pidana narkoba selama periode Januari hingga Juni 2026.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 4.061 tersangka diamankan, dengan sejumlah barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya dalam jumlah besar berhasil disita.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam kegiatan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti hasil operasi narkoba semester I tahun 2026 yang digelar di Gedung Press Conference, Mapolda Jatim, Rabu (24/6/2026).

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur,” ujar Kombes Abast.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan menjelaskan bahwa capaian pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pengabdian Polri dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

Ia memaparkan, selama semester I tahun 2026 Ditresnarkoba Polda Jatim dan jajaran berhasil menyita barang bukti berupa 85,66 kilogram sabu, 82,44 kilogram ganja dan 53 batang tanaman ganja, 60.989 butir ekstasi serta 234,99 gram ekstasi bubuk, 22,226 kilogram kokain, 10,38 kilogram ketamin, serta 3.653.382 butir obat keras berbahaya.

“Dari data hasil pengungkapan tersebut, jumlah kasus pada semester I tahun 2026 mengalami peningkatan sebesar 4,54 persen dibanding semester I tahun 2025. Sementara jumlah tersangka juga meningkat sebesar 4,91 persen,” ungkap Kombes Pol Muhammad Kurniawan.

Ia menambahkan, dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan selama satu semester tersebut, Polda Jatim memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2,79 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Dalam kesempatan yang sama, Polda Jatim juga melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan dari empat kasus menonjol dengan jumlah tiga tersangka, berupa 33,346 kilogram sabu dan 38,995 kilogram ganja.

Kombes Pol Muhammad Kurniawan menegaskan, tingginya angka pengungkapan dan besarnya barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa Jawa Timur masih menjadi salah satu tujuan dalam peredaran narkotika, baik oleh jaringan lokal maupun internasional.

“Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami. Karena itu, upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui penegakan hukum maupun langkah pencegahan,” tegas Kombes Kurniawan.

Polda Jawa Timur menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, tetapi memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Untuk itu, Polda Jatim mengajak seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Melalui pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini, Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. M12

Satpas Colombo Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bareng Pemohon SIM

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka mempererat kedekatan antara Polri dan masyarakat, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Colombo Surabaya menggelar nonton bareng (Nobar) Piala Dunia 2026 bareng pemohon SIM, Kamis 25 Juni 2026.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, Nobar tersebut digelar di ruang tunggu pemohon. Petugas dan masyarakat tanpa sekat menonton jalannya pertandingan yang mempertemukan Ceko VS Meksiko.

“Selain sebagai sarana hiburan bersama, kegiatan ini juga kami manfaatkan untuk menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat, tentang berlalu lintas,” katanya.

Sementara Kanit Regident Satpas SIM Colombo, AKP Tri Arda Meidiansyah menambahkan, kegiatan nobar dengan pemohon SIM merupakan salah satu bentuk menjalin kedekatan dengan warga, serta memperkuat sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kegiatan Nobar Piala Dunia 2026 ini juga menjadi wadah untuk mempererat komunikasi antara Polri,dan masyarakat, sehingga tercipta hubungan yang harmonis,” tambahnya.

Sedangkan, Kasubnit Regident Satpas Colombo, Ipda Dani Kurniawan menjelaskan, gelaran Nobar ini dilakukan selama Piala Dunia 2026 berlangsung dan mengikuti jam operasional pelayanan.

“Nobar ini kami gelar selama Piala Dunia 2026 berlangsung dan mengikuti jam operasional pelayanan kami mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB. Untuk hari Jumat – Sabtu sampai pukul 11.00 WIB,” pungkasnya. M12

Curi Uang Pelanggannya, Nur Hasanah Terapis Superior Dituntut Tiga Tahun Penjara

Surabaya , Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo menuntut terdakwa Nur Hasanah Prasetya dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan pencurian yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/6/2026).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) KUHP.

Jaksa menilai seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sebelum mengajukan tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, memiliki dua orang anak yang salah satunya masih balita, serta telah mengembalikan sebagian kerugian korban sekitar Rp400 juta.

Selain itu, korban Tonny Soegiono juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada terdakwa di hadapan majelis hakim, meskipun proses hukum tetap berlanjut.

Sementara itu, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian bagi korban.

“Atas pertimbangan tersebut, kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Nur Hasanah Prasetya terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar JPU Hasanuddin Tandilolo di hadapan majelis hakim yang diketuai Purnomo Hadiyarto.

Jaksa juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Atas tuntutan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa M. Zulfan Badru Naja mengesankan, tuntutan JPU tidak manusiawi, mengingat terdakwa sudah mengembalikan uang korban senilai 300 jutaan dan Tonny juga sudah memaafkan serta mau dicicil.

“Terdakwa jiga memiliki anak yang masih balita, ” Kata M. Zulfan.

Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa perkara ini bermula saat terdakwa dan korban sama-sama bekerja di sebuah spa di kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya.

Dalam kesehariannya, korban disebut kerap menitipkan telepon genggam kepada terdakwa ketika pergi ke toilet. Jaksa menduga kesempatan tersebut dimanfaatkan terdakwa untuk mengambil sementara kartu ATM BCA milik korban yang disimpan di dalam casing ponsel.

“Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak menaruh curiga,” ujar JPU.

Perbuatan itu diduga dilakukan berulang kali selama Agustus hingga September 2024.

Berdasarkan mutasi rekening korban, terdapat puluhan transaksi transfer dengan nominal antara Rp5 juta hingga Rp50 juta yang masuk ke rekening atas nama Nur Hasannah Prasetya.
“Total dana yang berhasil dipindahkan mencapai Rp1.285.000.000,” kata jaksa.

Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari menginap di hotel berbintang hingga membeli perhiasan.

Jaksa menyebut terdakwa beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dengan berbagai tipe kamar, termasuk Deluxe Room dan Executive Room. Selain itu, terdakwa juga membeli perhiasan bernilai puluhan juta rupiah di sejumlah toko emas di BG Junction dan Royal Plaza.

Sebagian dana juga diduga ditransfer kepada Putriana Kusuma Wardani melalui sejumlah transaksi dengan total ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap pada 25 September 2024 saat korban mencetak mutasi rekening di BCA KCU Rungkut Industri. Dari hasil pengecekan tersebut, korban menemukan sejumlah transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

Setelah ditelusuri, dana dalam rekening korban diketahui telah berpindah secara bertahap ke rekening terdakwa selama hampir dua bulan.
Akibat peristiwa tersebut, korban Tonny Soegiono mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1,285 miliar.

Atas perbuatannya, Nur Hasannah Prasetya didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berlanjut. Tok

Laksamana Sigit Pangestu Dituntut 14 Bulan Penjara Terkait Perusakan Kantor Yayasan SAVY Amira

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Laksamana Sigit Pangestu bin Sigit Marsetya dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam perkara dugaan perusakan Kantor Yayasan SAVY Amira Surabaya.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/6/2026), dengan majelis hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui perbuatannya telah melakukan perusakan terhadap kantor Yayasan SAVY Amira yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp5 juta.

Jaksa menguraikan, kasus tersebut berawal ketika terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada pihak Yayasan SAVY Amira. Terdakwa meminta klarifikasi terkait unggahan dari akun media sosial bernama “berantaspk” yang menurutnya berisi konten yang menyudutkan dirinya.

Selain meminta unggahan tersebut dihapus, terdakwa juga meminta Yayasan SAVY Amira mendampinginya membuat laporan ke kepolisian serta menerbitkan surat keterangan bahwa yayasan tidak memiliki hubungan dengan akun tersebut.

Namun permintaan itu tidak dipenuhi karena pihak yayasan menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan akun “berantaspk”. Penolakan tersebut membuat terdakwa emosi.

Jaksa menjelaskan, pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa mendatangi Kantor Yayasan SAVY Amira di Jalan Kemlaten Barat Gang Anggrek A-17, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya. Di lokasi tersebut, terdakwa melakukan perusakan dengan cara melempar dan memukul kaca jendela menggunakan batu hingga rusak dan tidak dapat digunakan.

Tidak berhenti di situ, pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa kembali mendatangi kantor yayasan dan melakukan aksi serupa. Kali ini terdakwa melempar kaca jendela hingga pecah menggunakan batu, serta melempar kursi dan tong sampah ke halaman kantor.

Akibat perbuatan tersebut, sejumlah fasilitas kantor mengalami kerusakan dan Yayasan SAVY Amira menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp5.000.000.

Atas perbuatannya, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan kepada terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Tok

Konten Kreator, Etika, dan Batas Hukum di Ruang Digital

Surabaya, Timurpos.co.id – Di era media sosial, seorang konten kreator punya pengaruh besar. Satu kalimat bisa mengangkat reputasi seseorang, tetapi satu narasi yang sembrono juga bisa merusak nama baik orang lain dalam hitungan detik. Karena itu, kebebasan berbicara di platform digital bukan kebebasan untuk menghina, memelintir fakta, atau menjatuhkan orang seenaknya. UUD 1945 memang menjamin kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi, tetapi juga mewajibkan setiap orang menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi kehormatan, moral, keamanan, dan ketertiban umum.

Dari sisi hukum, UU ITE terbaru memasukkan larangan yang tegas terhadap serangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik. Pasal 27A menyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik.

Penjelasan resminya juga menyebut bahwa “menyerang kehormatan atau nama baik” mencakup perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain, termasuk menista dan/atau memfitnah. Ancaman pidananya, menurut ketentuan sanksi UU ITE, adalah penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000.

Artinya, konten yang berisi kritik masih bisa dibenarkan bila berbasis fakta, proporsional, dan untuk kepentingan publik. Tetapi ketika isi konten berubah menjadi penghinaan, tuduhan tanpa bukti, atau upaya membangun kebencian terhadap seseorang, maka itu sudah keluar dari ranah opini dan masuk ke wilayah yang berisiko hukum. Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional juga sudah resmi berlaku, sehingga penegakan hukum pidana di Indonesia kini berjalan dengan kerangka KUHP baru di samping aturan lain yang masih relevan.

Karena itu, konten kreator yang jujur, adil, dan benar seharusnya memegang tiga prinsip: berbicara dengan data, menulis dengan niat baik, dan memberi ruang bagi pihak yang dikritik untuk didengar. Konten yang sehat bukan yang paling keras, melainkan yang paling bertanggung jawab.

Kreator yang berintegritas tidak memproduksi sensasi dari aib orang lain, tidak memelintir fakta demi atensi, dan tidak menjadikan platform sebagai alat penghakiman sepihak.

Ia mengedepankan verifikasi, proporsi, dan kehormatan manusia. Itulah batas antara kebebasan berekspresi dan penyalahgunaan suara.

Banyak sekali di Indonesia khususnya Kota besar seperti Jakarta dan Surabaya (para KC ini seenaknya bicara ngalor ngidul tanpa berpikir, hanya karena ingin mencari sensasi dan popularitas, tidak sedikit juga yang mencari keuntungan, padahal mereka ini tidak ada sertipikat keahlian, tidak ada legalitas untuk menilai perbuatan seseorang, dan berubah profesinya seolah menjelma jadi Oknum Hakim Jalanann disini tegas saya sebutkan beberapa inisial misal nya :AH, RK, SD dan sebetulnya ada beberapa lagi, saya pribadi sangat prihatin melihat perilaku mereka yang sarkas berbalut label tanpa dosa, mereka seperti ini harus sekali kali merasakan bagaimana merasakan UU ITE menjeratnya. Cc : Kepala Kepolisian R.I, Kabareskrim Polri, Direktorat Siber Polri, dan seluruh Kapolda seluruh Indonesia.

Komunitas Gesang Kasunyatan Lestarikan Budaya Jawa di Kawasan Gunung Arjono

Pasuruan, Timurpos.co.id – Nilai-nilai dan tradisi budaya Jawa terus dijaga kelestariannya di kawasan Gunung Arjuno. Tepatnya di dusun tambak watu desa tambak sari kecamatan Purwodadi kabupaten Pasuruan Salah satu upaya nyata dilakukan oleh Komunitas Gesang Kasunyatan di bawah pimpinan Bopo Makrus, melalui kegiatan selamatan di sumber mata air Sendang Dewi Kunti. Selasa, (23/6/2026).

Kegiatan ini diadakan secara rutin sebagai wujud kepedulian menjaga warisan leluhur sekaligus merawat kelestarian alam di wilayah pegunungan tersebut. Dalam kesempatan itu, Bopo Makrus menekankan makna mendalam di balik tradisi yang dijalankan.

“Selamatan sumber mata air ini murni bertujuan melestarikan budaya nenek moyang. Selain itu, momen ini menjadi sarana mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT, karena telah melimpahkan karunia berupa air yang senantiasa mengalir dan bermanfaat bagi kehidupan sekitar,” ujarnya.

Menurut Bopo Makrus, tradisi seperti ini penting terus dijalankan agar tidak hilang ditelan zaman. Di sisi lain, kegiatan ini juga mengingatkan masyarakat untuk senantiasa menjaga kebersihan dan kelestarian sumber daya alam, mengingat air adalah kebutuhan pokok yang sangat berharga.

Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh kekeluargaan, dihadiri anggota komunitas serta warga sekitar. Semangat menjaga budaya dan rasa syukur kepada Sang Pencipta menjadi inti dari seluruh rangkaian acara tersebut.

Diharapkan, upaya Komunitas Gesang Kasunyatan dapat menginspirasi lebih banyak pihak untuk turut serta menjaga warisan budaya sekaligus merawat kelestarian lingkungan di kawasan Gunung Arjuno dan sekitarnya. M12