Anggota Polres Sampang, Diadili Terkait Perkara Tipu Gelap Di PN Surabaya

HUKRIM71 Dilihat

 

Anggota Polres Sampang Ayuhan Sauul Zazila Jadi Pesakitan Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengusahan Rental Mobil, Ayuhan Sauul Zazila diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya, terkait perkara penipuan yang merugikan Yohanes Widodo sebesar Rp.350 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (05/06/2023).

JPU Siska Chistina mengatakan, bahwa Bermula terdakwa sebagai Polri berdinas di Polres Sampang dan memiliki usaha sewa mobil. Namun terdakwa memiliki hutang uang sewa yang menunggu, sehingga timbul niat untuk memiliki barang milik saksi Yohanes Eko Widodo dengan menawarkan kerjasama sewa mobil dengan keuntungan sebesar 225 ribu perhari selama 2 bulan.

Baca Juga  Kapolres Bima Kota Pimpin Apel Kesiapan

Lalu dengan tawaran tersebut, saksi Yohanes Eko Widodo percaya dan menyerahkan 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL atas nama Mardiana. Setelah itu terdakwa tidak memberikan uang sewa dengan alasan menunggu pembayaran uang sewa padahal mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL digadaikan kepada seseorang.

“Akibatnya perbuatan terdakwa Yohanes Eko Widodo mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Selain itu terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP,” kata Siska saat membacakan surat dakwaan di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *