Polsek Kenjeran Lakukan Restorative Justice

Timurposjatim.com – Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan Restorative Justice terkait pekara pencurian Sembako di Toko milik Nurul Fadilah di Jalan Tanah Merah Utara Surabaya.Senin (27/12/2021).

Penerapan Restorative Justice merupakan suatu bentuk Pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan pelaku, terkadang juga bisa melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Dengan tujuan adalah untuk memberikan kesempatan kepada korban dan pelaku untuk saling bercerita mengenai apa yang terjadi agar bisa bermusyawarah untuk hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya.

Danny Wijaya.SH.,MH mengatakan terkait apa yang dilakukan Kapolsek Kenjeran patut diapresiasi dan dijadikan contoh bagi Polsek- Polsek yang berada di Kota Surabaya dengan adanya Restorative Justice mengendapkan sisi kemanusiaan dan terutama telah menerapkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomer 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga  Boedel Pailit PT. Duta Cipta Parkarperkasa Dicuri

“Bahwa Tindak Pidana Pencurian yang kerugiannya dibawah Rp.2,5 juta tidak wajib dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan syarat-syarat tertentu dan Perbuatannya tidak dilakukan berulang -ulang ,”Kata Danny Wijaya.SH.,MH
Ia menambahkan yang  tertuang di Peraturan Mahkamah Agung Nomer 2/2012 mengenai penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan.Bahwa Keputusan yang dilakukan Kapolsek Kenjeran melalui Kanit Reskrim Polsek Kenjeran merupakan bentuk edukasi hukum bagi penindakan pelaku Pidana tersebut.

“Keadilan restoratif juga merupakan suatu kerangka berfikir yang baru yang dapat digunakan dalam merespon suatu tindak pidana bagi penegak dan pekerja hukum di Indonesia,”Kata salah satu Pengacara yang mempunyai hobi memasak sea food.

Untuk diketahui Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo Hariyono melalui  Kanitreskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi mengungkapkan, pihak korban memaafkan perbuatan korban dan memilih mencabut laporan.

Baca Juga  Kuasai 14 Poket Sabu, Warga Petemon Kuburan Digulung Polrestabes Surabaya

Korban merasa terenyuh karena tersangka tidak bisa makan. Suaminya kabur ke kota lain.

Polisi langsung mengambil tindakan terkait pencabutan tersebut. “Kami bebaskan demi kemanusiaan. Kami lakukan restorative justice untuk kasus ini,” kata Minggu  (26/12/2021) lalu.

Usai dimediasi, Suryadi lantas mengantarkan Subaidah untuk pulang menggunakan bus ke desanya di daerah Sampang. Sebelum pulang, Subaidah juga diberikan sembako dan uang untuk modal usaha selama di Sampang. “Saya beri uang untuk usaha, kasihan mas kan kelaparan Pelaku ini, tidak tahu suaminya kerja apa dan kondisi ekonominya juga ya minim. Jadi kita upayakan untuk Restorative Justice,” imbuhnya.

Ia berharap, kedepannya baik dirinya maupun anggota kepolisian yang lain bisa mengedepankan rasa kemanusiaan dan keadilan dalam menegakan hukum. “Ya alhamdulillah bisa selesai dengan baik, semoga kita semua dalam perlindungan Allah SWT,” pungkasnya.(Tio)

Baca Juga  Kajati Amiati Resmikan Rumah RJ Di Unair Surabaya

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

One thought on “Polsek Kenjeran Lakukan Restorative Justice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *