Akta Kelahiran Selandia Baru Jadi Bukti, WN Inggris Minta Pengakuan Status Ayah di PN Surabaya

HUKRIM12 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id — Demi memperoleh kepastian hukum atas hubungan dengan anak kandungnya, Kieran Robert Walter, warga negara Inggris, menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia mengajukan permohonan agar statusnya sebagai ayah kandung mendapat pengakuan hukum di Indonesia.

Permohonan tersebut berkaitan dengan anaknya yang lahir di Selandia Baru. Meski hubungan ayah dan anak itu telah tercantum dalam dokumen resmi luar negeri, Kieran masih membutuhkan kepastian mengenai pengakuan hubungan keperdataan tersebut dalam sistem hukum Indonesia.

Melalui permohonan ini, Kieran berharap hubungan hukumnya dengan sang anak memperoleh kejelasan dan perlindungan, terutama untuk mengantisipasi potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Kuasa hukum pemohon, Prawidha Murti, menjelaskan bahwa permohonan tersebut berfokus pada pengakuan hubungan hukum ayah dan anak yang telah didukung dokumen resmi dari luar negeri.

“Ini semata-mata meminta pengakuan atas status hubungan hukum ayah dan anak. Pengakuan tersebut sudah ada melalui pengadilan asing dan akta kelahiran luar negeri. Namun, karena belum ada pengakuan di Indonesia, kami meminta agar bukti-bukti tersebut diakui secara sah di sini,” ujar Prawidha seusai persidangan di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (12/10/2026).

Baca Juga  Cekik Security, Toni Sutikno Dituntut 5 Bulan Penjara di PN Surabaya

Menurut Prawidha, kepastian hukum tersebut penting untuk memberikan kejelasan mengenai hubungan keperdataan orang tua dan anak, sekaligus mendukung perlindungan hak anak.
Persoalan itu juga berkaitan dengan potensi sengketa lintas negara, terutama menyangkut hak asuh dan akses orang tua untuk bertemu anaknya.

“Langkah ini kami lakukan untuk kepentingan terbaik sang anak (the best interest of the child). Indonesia belum meratifikasi The Hague Convention terkait pencegahan penculikan anak oleh salah satu orang tua. Tanpa status hukum yang tegas di Indonesia, salah satu orang tua berisiko kehilangan akses terhadap anaknya,” tegasnya.

Akta Kelahiran Jadi Bukti dalam Persidangan

Dalam persidangan dengan agenda pembuktian, anggota tim kuasa hukum pemohon, Aditya Buntukaraeng, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen resmi dari Selandia Baru untuk mendukung permohonan tersebut.

Baca Juga  Diduga Melanggar Pasal 198 KUHAP, Ketua Majelis Hakim Kasus Vinna Natalia Dilaporkan ke KY

Salah satu dokumen yang diajukan adalah akta kelahiran yang mencantumkan nama Kieran sebagai ayah biologis dan Mimmy, warga negara Indonesia, sebagai ibu kandung anak tersebut.

Menurut Aditya, pencantuman identitas Kieran dalam dokumen resmi itu menjadi salah satu bukti penting untuk mendukung permohonan pengakuan status ayah kandung di Indonesia.

“Hakim sudah mengonfirmasi bahwa nama pemohon tertera jelas dalam akta kelahiran yang dikeluarkan di New Zealand. Dokumen ini menjadi alat bukti utama untuk membuktikan bahwa klien kami adalah ayah kandung dan biologis dari anak tersebut,” katanya.

Persidangan tersebut juga menghadirkan ahli hukum internasional dari Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Bebeto Ardyo.

Di hadapan majelis hakim, Bebeto menjelaskan bahwa hukum Indonesia membuka ruang pembuktian hubungan keperdataan antara anak dan ayah biologis, termasuk dalam kondisi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum Indonesia.

Penjelasan tersebut merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Perkawinan yang pemaknaannya diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Baca Juga  Babak Baru Sengketa Tanah Kertosari, Seno Aji Nyatakan Tak Memiliki Hak atas Lahan

“Putusan MK menegaskan bahwa hubungan hukum antara anak dan ayah biologis tetap dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti tes DNA, maupun alat bukti lain yang sah secara hukum,” jelas Bebeto.

Ia menambahkan, pembuktian hubungan ayah dan anak tidak selalu harus mengandalkan tes DNA. Dokumen resmi dari negara lain, pengakuan pemerintah asing, serta keterangan saksi juga dapat dipertimbangkan oleh hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Akta kelahiran dari negara lain, pengakuan resmi pemerintah asing, hingga keterangan saksi dapat dijadikan alat bukti. Putusan MK memberi ruang yang luas, dan penilaian akhirnya berada pada kewenangan hakim,” pungkasnya.

Melalui permohonan tersebut, Kieran berharap memperoleh kepastian hukum mengenai statusnya sebagai ayah kandung di Indonesia. Pengakuan itu dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan juga berkaitan dengan kejelasan hubungan keperdataan serta perlindungan hak dan kepentingan terbaik anak pada masa mendatang. Tok