Vonis 9 Bulan di Kasus Emas Ilegal, Frangky dan Michael Jadi Saksi TPPU Semar Permata

HUKRIM20 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Terpidana perkara penjualan emas yang tidak berasal dari pemegang izin, Frangky Lorentz Bintoro dan Michael Lorentz Bintoro, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perdagangan emas yang dimurnikan. Perkara tersebut menjerat tiga pengurus PT Semar Permata Emas Mulia, yakni Teddy Wijaya, Debby Wijaya, dan Benny Surya Wijaya, yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (12/10/2026).

Sebelumnya, PN Pontianak menjatuhkan pidana penjara masing-masing sembilan bulan kepada Frangky Lorentz Bintoro dan Michael Lorentz Bintoro. Keduanya juga dikenai denda masing-masing sebesar Rp10 miliar dalam perkara penjualan emas yang tidak berasal dari pemegang izin.

Baca Juga  Budi Sampurno: Hak Terdakwa di Kepolisian Sebagai Pengguna Tidak di Berikan

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo pada Kamis, 15 Desember 2022. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama menjual emas yang tidak berasal dari pemegang izin.

Perbuatan keduanya dinyatakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana. Keduanya juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda Rp10 miliar. Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Baca Juga  CV Segoro Kidul Masuk PKPU Sementara, Kreditur Diminta Daftarkan Tagihan

Berawal dari Dugaan Penjualan Hasil Tambang Tanpa Izin

Dalam uraian dakwaan perkara sebelumnya, Frangky Lorentz Bintoro dan Michael Lorentz Bintoro disebut melakukan perbuatan tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Anthony Suwandy alias Aliong serta Wincent Handreyan Suwandy.

Perbuatan yang didakwakan itu disebut berlangsung dalam rentang 2019 hingga 2022. Pada dakwaan kesatu, jaksa menguraikan dugaan penjualan, penguasaan, kepemilikan, dan/atau penyimpanan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Kini, Frangky dan Michael kembali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan TPPU yang menjerat Teddy Wijaya, Debby Wijaya, dan Benny Surya Wijaya. Keterangan keduanya diharapkan dapat mengungkap lebih jauh rangkaian transaksi serta keterkaitan perkara penjualan emas dengan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut. Tok

Baca Juga  Pertama Kali, Kasus Laka Lantas Iwan Bintoro Melalui Restorative Justice di PN Surabaya