Joson dan Richardy Hajar Pengunjung HW Superhouse hingga Babak Belur

HUKRIM39 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua pemuda, Jason Jarell Pello (21) dan Richardy George Gilbert Toha (20), didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang pengunjung HW Superhouse Graha Family, Surabaya, Bareno Bytago.

Perkara tersebut terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya disebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 02.19 WIB di HW Superhouse Graha Family, Jalan Mayjend Jonosewojo, Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

JPU mendakwa Jason dan Richardy bersama seorang anak berinisial RCW yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Peristiwa bermula pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan dakwaan, Jason, Richardy, Reagan dan seorang bernama Evan berencana merayakan Valentine di tempat hiburan tersebut.

Evan kemudian melakukan reservasi dan mendapatkan sofa nomor 15-16 serta memesan minuman beralkohol.

Sekitar pukul 19.30 WIB, Richardy datang bersama Evan, sedangkan Jason datang sendiri. Keduanya kemudian menempati sofa nomor 15-16. Sementara Bareno Bytago disebut duduk di sofa nomor 13-14 yang letaknya berdekatan.

Sekitar pukul 21.30 WIB, Evan memesan dua botol Johnnie Walker dan dua botol Chivas. Sekitar pukul 22.00 WIB, Ariel dan Ravel disebut ikut bergabung.

Baca Juga  Berbekal Aplikasi Michat, Pendi Jual Wanita Kepada Pria Hidung Belang, Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda 120 juta

Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 WIB, Reagan datang dan bergabung dengan rombongan di sofa nomor 15-16.

Dalam dakwaan disebutkan, sekitar pukul 02.16 WIB, Reagan bertemu dengan Bareno yang hendak menuju toilet. Keduanya berpapasan hingga terjadi senggolan.

Sekitar pukul 02.18 WIB, Bareno yang sebelumnya duduk di sofa nomor 13-14 disebut sempat berbaring di sofa nomor 15-16 yang ditempati rombongan Jason dan Richardy.

Richardy kemudian menegur Bareno agar tidak berbaring di sofa tersebut. Bareno lantas kembali ke sofa nomor 13-14.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 02.19 WIB, Bareno disebut mendatangi Richardy dan merangkulnya.

Richardy yang merasa tidak nyaman kemudian menanyakan alasan Bareno merangkulnya. Namun, menurut dakwaan, pertanyaan tersebut tidak mendapat respons.

Saat Richardy kembali mendekati Bareno untuk menanyakan hal tersebut, Jason yang berada di belakang Richardy disebut terkena light stick yang dibawa Bareno.

Sekitar pukul 02.21 WIB, Richardy kembali menanyakan alasan Bareno merangkulnya. Keduanya kemudian terlibat adu mulut.

Melihat pertengkaran tersebut, Reagan disebut naik ke pembatas sofa dan memukul wajah Bareno sekitar empat kali menggunakan tangan kanannya.

Baca Juga  Syahrul Penjual Pil Ekstasi Hanya Dituntut 3 Tahun 5 Bulan, Sidang Putusan Ditunda

Keributan kemudian terjadi. Petugas keamanan HW Superhouse, Sukma Tri Andriati, datang untuk melerai dan mengamankan Bareno dengan cara mendekap serta menariknya ke depan.

Namun, berdasarkan surat dakwaan, ketika Bareno berada dalam posisi diamankan petugas keamanan, Jason, Richardy dan Reagan disebut tetap melakukan kekerasan.

Richardy disebut memukul punggung Bareno sebanyak empat kali. Setelah itu, Richardy kembali memukul bagian punggung satu kali dan pinggang satu kali.

Karena Bareno melakukan perlawanan, Richardy disebut kembali memukulnya sebanyak dua kali. Sementara Jason yang awalnya disebut berusaha melerai, dalam dakwaan disebut justru ikut melakukan kekerasan setelah dirinya didorong Bareno hingga jatuh ke sofa.

Jason disebut memukul Bareno sebanyak delapan kali menggunakan tangan kanan dan kiri.

Sedangkan Reagan disebut memukul bagian kepala Bareno sebanyak 18 kali, memukul punggung sebanyak tujuh kali dan menendang punggung satu kali.

Akibat kejadian tersebut, Bareno disebut mengalami sejumlah luka pada bagian wajah, kepala, tangan, kaki dan pinggang.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor R/212/III/X/2026/Rsb Surabaya tertanggal 17 Maret 2026 yang dibuat dokter RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso, ditemukan sejumlah luka pada tubuh Bareno.

Baca Juga  Kemenkumham Jawa Timur Teledor

Di antaranya luka memar pada kepala bagian atas, pipi kiri, tulang pipi kiri, pelipis kiri, dada kanan, bahu kanan, perut, lengan, tungkai dan lutut.

Dokter juga menemukan pendarahan pada selaput putih mata kiri, luka lecet gores pada bagian tangan, siku, lengan dan tungkai, serta luka memar disertai bengkak pada tungkai bawah kiri.

Luka-luka tersebut dalam hasil pemeriksaan disebut merupakan akibat kekerasan tumpul.
Atas perbuatan tersebut, Jason Jarell Pello dan Richardy George Gilbert Toha didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsidair, keduanya didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Surat dakwaan tersebut disusun dan ditandatangani JPU Suwarti dan Sabetania Ramba Paembonan pada 16 September 2026. Perlu ditegaskan, uraian mengenai peristiwa dan peran masing-masing terdakwa tersebut merupakan isi surat dakwaan jaksa.

Pembuktian atas dakwaan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan. Tok