Sidang Pengeroyokan di PN Surabaya Berakhir Haru

Korban Maafkan para Terdakwa

HUKRIM11 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Suasana haru mewarnai persidangan perkara dugaan pengeroyokan dan penguasaan ruko di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Korban dan tiga terdakwa akhirnya saling memaafkan serta menyatakan sepakat berdamai di hadapan Majelis Hakim.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Agus Arifin, Sulaiman, dan Nur Hasan. Ketiganya menjalani persidangan atas dugaan kekerasan secara bersama-sama yang berkaitan dengan penguasaan sebuah ruko.

Di ruang persidangan, korban bernama Bagus dan korban lainnya secara langsung menyampaikan bahwa dirinya telah memaafkan para terdakwa.

“Saya sudah memaafkan dan berdamai dengan para terdakwa,” ujar Bagus di hadapan Majelis Hakim.

Pernyataan tersebut disampaikan dengan tenang. Sikap korban yang memilih berdamai mendapat perhatian dari majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani.

Majelis hakim mengapresiasi adanya perdamaian, namun tetap mengingatkan para terdakwa agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat menimbulkan persoalan hukum.

Hakim juga berpesan agar setiap persoalan di tengah masyarakat diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri.

“Siapapun tidak boleh main hakim sendiri. Kalau merasa dirugikan, lakukan dengan cara-cara hukum. Jangan sampai terulang lagi hal seperti ini,” tegas hakim ketua.

Baca Juga  Hakim Tunggal Widiarso Mengunakan Dalil Nebis In Idem Dalam Putusan Praperadilan

Nasihat tersebut juga ditujukan kepada generasi muda agar tidak mudah terpancing emosi maupun terprovokasi hingga melakukan tindakan yang berujung pada perkara pidana.

Perkara Berawal dari Dugaan Penguasaan Ruko

Perkara tersebut bermula dari peristiwa pada 22 Juli 2024 di depan Ruko Jalan Muka Nomor 34, Surabaya.

Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendalilkan para terdakwa bersama sejumlah orang mendatangi lokasi tersebut.

JPU mendalilkan ruko kemudian dikuasai secara paksa. Gembok ruko disebut dirusak dan selanjutnya dipasang spanduk terkait pengawasan lokasi.

Dalam peristiwa itu, JPU juga mendakwa adanya kekerasan terhadap Bagus Andri Widodo selaku pihak yang menguasai ruko.

Aksi tersebut disebut melibatkan dorong-mendorong dan pemukulan hingga menyebabkan korban mengalami luka lecet pada tangan dan kaki.

Atas dakwaan tersebut, Agus, Sulaiman, dan Nur Hasan didakwa dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 55 huruf c KUHP, serta Pasal 257 ayat (1) juncto Pasal 55 huruf c KUHP.

Kuasa Hukum Ajukan Restorative Justice

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Akhmad Zaini, S.H., M.H., H. Moch. Sueb, S.Ag., S.H., M.HES., Sehid, S.H., Moh Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H., Yono Subiyanto, S.H., Rochman, S.H., Samsul Arifin, S.H., M.H., Jecky Susanto, S.H.I., dan Mohammad Syahid, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengupayakan penyelesaian secara damai dengan korban.

Baca Juga  Jual Perempuan ke Pria Hidung Belang, Baday Antariksa Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 120 juta

“Karena sudah ada perdamaian dengan pihak korban, tadi kami menyampaikan permohonan RJ. Namun, kami tetap mengikuti proses yang disampaikan majelis hakim,” ujar Zaini.

Menurutnya, kesepakatan perdamaian juga mencakup komitmen para terdakwa untuk memulihkan kondisi ruko seperti semula.

Penasihat hukum menyampaikan kesepakatan tersebut di hadapan majelis hakim. Selanjutnya, hakim menggali lebih jauh isi perdamaian, termasuk permohonan maaf, bentuk pemulihan atau ganti rugi, serta rencana perbaikan ruko.

Majelis hakim meminta seluruh kesepakatan tersebut direalisasikan dan dibuktikan dalam persidangan.

“Kesepakatan perdamaian nanti dibuktikan saat saya mendengar keterangan korban atau keluarga korban. Semua proses harus transparan dan sesuai prosedur,” ujar hakim ketua.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa perdamaian antara korban dan terdakwa tidak secara otomatis menghentikan perkara pidana yang telah memasuki tahap persidangan.

Namun, perdamaian dan sikap korban dapat menjadi bagian dari fakta persidangan yang dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Sidang Kasus Penganiayaan terhadap Pengacara Tjetep Yasien, Hakim Panggil Penyidik Polrestabes Surabaya

Saling Berjabat Tangan dan Berpelukan

Momen haru semakin terasa ketika korban, para terdakwa, dan pihak kuasa hukum saling berjabat tangan dan berpelukan.

Penasihat hukum sekaligus pembina organisasi DBP BNPM yang menaungi para terdakwa turut menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya.

“Kami selaku pengurus dan pembina menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas perbuatan anak-anak kami. Alhamdulillah proses perkara ini bisa didamaikan,” ungkap perwakilan pembina.

Suasana ruang sidang yang sebelumnya berlangsung serius berubah menjadi penuh haru. Korban dan para terdakwa menunjukkan sikap saling menghormati setelah perkara tersebut bergulir melalui proses hukum.

Meski telah tercapai perdamaian, perkara tersebut tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim. Proses pembuktian tetap berjalan sesuai hukum acara pidana.

Sikap korban yang telah memaafkan, kesepakatan perdamaian, serta komitmen para terdakwa untuk memulihkan kondisi ruko selanjutnya menjadi bagian dari fakta yang terungkap dalam persidangan.

Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri. Tok