Hotel Pasar Besar jadi Sarang Peredaran Narkoba, Tiga Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara 

Penjual Sabu, Iman warga Ketapang Madura Masih Buron

HUKRIM59 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Reiyan Novandana Syanur Putra, menuntut tiga terdakwa kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, yakni Muhammad Rizky Al Ghazali bin M. Syapriansyah, Siska binti Mat Liyah, dan Jefri bin Mat Saleh, dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun. Sabtu, (8/8/2026).

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada pekan ini sejatinya beragenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi). Namun, persidangan terpaksa ditunda karena kuasa hukum para terdakwa tidak hadir di ruang sidang.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, perkara bermula pada 25 Maret 2026 ketika Muhammad Rizky menghubungi Siska melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan harga sabu sebanyak 100 gram. Setelah Siska berkoordinasi dengan Jefri, disepakati pembelian sabu sebanyak 45 gram dengan nilai sekitar Rp20,7 juta.

Baca Juga  JPU Deddy Arisandi Tak Mampu Buktikan Dakwaannya, Notaris Dadang Divonis Bebas

Rizky kemudian mentransfer uang sebesar Rp21 juta ke rekening BNI milik Siska sebagai pembayaran.

Selanjutnya, Siska bersama Jefri menemui seorang pria bernama Imam yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. Dalam pertemuan tersebut, Siska menyerahkan uang sebesar Rp20,5 juta kepada Imam, sedangkan kekurangan pembayaran Rp250 ribu dijanjikan akan dilunasi kemudian. Imam lalu menyerahkan satu paket sabu kepada keduanya.

Pada 27 Maret 2026, Siska mengabarkan kepada Rizky bahwa barang telah diterima. Keesokan harinya, sabu tersebut diserahkan kepada Rizky di Kamar Nomor 224 Hotel Pasar Besar, Jalan Pasar Besar Wetan, Surabaya.

Menurut dakwaan, sebagian sabu sempat dikonsumsi bersama oleh Rizky dan Siska. Sementara sisanya direncanakan akan diedarkan kembali ke wilayah Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Baca Juga  Emosi, Heru Herlambang Tendang Kaki dan Arah Muka Korban

Namun, rencana tersebut gagal setelah petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Rizky pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di lobi Hotel Pasar Besar. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 39,588 gram, alat hisap, pipet kaca yang berisi sisa sabu seberat 0,008 gram, serta satu unit telepon genggam.

Sekitar lima menit kemudian, petugas menangkap Siska di kamar hotel yang sama. Dari tangan terdakwa disita sebuah telepon genggam, kartu ATM BNI, serta bukti penarikan tunai sebesar Rp20.525.000.

Pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, Jefri juga berhasil diamankan di kawasan Jalan Pasar Besar Wetan, Surabaya. Polisi turut menyita telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika tersebut.

Baca Juga  ART Didakwa Gondol Emas Majikan Senila Rp500 Juta, Terdakwa Akui Ambil Sebagian

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 02795/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 menyatakan bahwa barang bukti sabu seberat 39,588 gram dan 0,008 gram tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa juga mencantumkan dakwaan berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Tok