Sopir Truk Diseret ke Pengadilan, Didakwa Timbun dan Perdagangkan Solar Subsidi dengan Tangki Modifikasi

Andra Pembeli Solar Masih Buron

HUKRIM77 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang sopir truk asal Samarinda, Kalimantan Timur, Bagus Alnazar bin Suprapto (alm), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Kamis (6/8/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam surat dakwaan menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan pada 13 April 2026 sekitar pukul 05.25 WIB atau setidaknya pada bulan April 2026 di wilayah Kota Surabaya.

Jaksa mengungkapkan, sebelumnya pada 12 April 2026 sekitar pukul 23.53 WIB, terdakwa mengemudikan truk Mitsubishi Fuso FM517HLMT tahun 2010 berwarna oranye dengan nomor polisi BE-8446-NQ untuk mengisi BBM Bio Solar di SPBU Pertamina Perak Barat, Jalan Alun-Alun Priok Nomor 2 Surabaya.

Baca Juga  Khulaifi Satpam Dealer Kawasaki Mencuri Motor Inventasris Kantornya

Saat melakukan transaksi, terdakwa menyerahkan barcode kepada operator SPBU untuk dipindai melalui mesin EDC. Hasil pemindaian menunjukkan barcode tersebut tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan. Meski demikian, operator tetap melayani pengisian sekitar 200 liter Bio Solar dengan nilai transaksi sekitar Rp1.360.000.

Tidak lama berselang, sekitar pukul 00.23 WIB, terdakwa kembali mendatangi SPBU Pertamina di Jalan Kalianak Nomor 152-C Surabaya dan kembali melakukan pengisian Bio Solar menggunakan barcode berbeda yang juga disebut tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

“Terdakwa tidak hanya membeli BBM bersubsidi, tetapi juga melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin. Dalam dakwaan disebutkan, truk yang digunakan telah dimodifikasi dengan pemasangan tangki tambahan untuk menampung Bio Solar dalam jumlah lebih besar.” Kata JPU Wicaksono.

Baca Juga  Beli Ektasi Tak Cocok, Andreas Dan Iman Diciduk Polisi

Ia menambah bahwa, Solar subsidi yang diperoleh kemudian diduga dijual kembali kepada seseorang bernama Andra yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Dari penjualan tersebut, terdakwa diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp200 per liter.

Dakwaan juga mengutip keterangan ahli dari PT Pertamina Patra Niaga, Yoda Galih Banuaji, yang menerangkan bahwa kegiatan membeli BBM untuk kemudian dijual kembali merupakan kegiatan usaha niaga hilir migas yang wajib memiliki izin usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, terdakwa disebut tidak memiliki izin usaha niaga BBM maupun penugasan dari pemerintah untuk mengangkut atau memperdagangkan BBM subsidi.

Kasus ini akhirnya terungkap pada 18 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika petugas menemukan truk terdakwa di Gudang J&T Cargo, Jalan Central Wilangon, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua tangki tambahan di sisi kanan kendaraan dengan kapasitas masing-masing sekitar 400 liter serta dua tangki lainnya berkapasitas sekitar 200 liter yang dalam kondisi terisi penuh.

Baca Juga  Tidak Pindahkan 2 Unit Kontanier, Machi Jadi Pesakitan

Atas perbuatannya, Bagus Alnazar didakwa melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang penyediaan dan pendistribusiannya mendapat penugasan dari pemerintah. Tok